Apple Resmikan Developer Academy di Indonesia

Setelah Italia dan Brazil, Apple meresmikan fasilitas Apple Developer Academy di kawasan Asia Tenggara, dan Indonesia terpilih menjadi negara yang pertama. Terletak di BSD City, fasilitas Developer Academy dilengkapi dengan ruangan belajar luas yang bisa menampung lebih dari 100 siswa.

Investasi yang digelontorkan Apple disebutkan mencapai $44 juta (628 miliar Rupiah), yang terdiri dari tiga fasilitas Developer Academy. Selain di Jakarta, Apple berencana akan membangun dua fasilitas lain di pulau Jawa dan satu di luar pulau Jawa.

Di awal bermitra dengan Binus

Rudiantara (Menkominfo), Airlangga Hartanto (Menperin) dan siswa Apple Developer Academy
Rudiantara (Menkominfo), Airlangga Hartanto (Menperin) dan siswa Apple Developer Academy

Acara peresmian fasilitas Developer Academy tersebut turut hadiri Mentri Perindustrian Airlangga Hartanto dan Menkominfo Rudiantara. Dipandu perwakilan Apple Indonesia Mirza Natadisastra dan Director Apple Developer Academy Gordon Shukwit, diperlihatkan fungsi ruangan dan kemampuan para siswa (kebanyakan adalah mahasiswa Universitas Bina Nusantara) mempresentasikan aplikasi yang dibuat selama dua minggu saja.

“Saat ini baru mahasiswa dari Binus saja yang terdaftar menjadi siswa Apple Developer Academy. Selanjutnya juga akan dibuka kesempatan untuk kalangan umum yang ingin belajar menjadi developer,” kata Airlangga.

Apple Developer Academy saat ini secara khusus melakukan kolaborasi dengan Universitas Binus. Pihak Apple telah melakukan riset dan penelitian terkait mitra yang tepat untuk Apple Developer Academy di Indonesia. 

Kelas-kelas di Apple Developer Academy akan mencakup Objective-C dan Swift, yaitu bahasa pemrograman Apple yang diciptakan untuk membuat aplikasi iOS, Apple TV dan Apple Watch. Kelas harian yang dipimpin instruktur ahli akan memberikan siswa pengalaman mengubah ide mereka menjadi aplikasi dan dipasarkan melalui App Store.

“Untuk semua produk yang dibuat oleh siswa Apple Developer Academy, hak patennya akan dipegang oleh siswa tersebut, bukan Apple,” kata Airlangga.

Target Apple Developer Academy bisa merekrut 200 siswa untuk masing-masing wilayah. Selain mendapatkan pelatihan dari pengajar lokal, hadir pula pengajar asing yang didatangkan dari Apple Amerika Serikat.

Disinggung apakah nantinya Apple Developer Academy akan bersaing dan berpotensi untuk tampil lebih unggul dibandingkan dengan pemain lokal yang sudah hadir dengan pelatihan developer mereka, Menkominfo Rudiantara menyebutkan tidak akan menjadi masalah karena fokus Apple Developer Academy yang hanya menciptakan aplikasi iOS.

Fokus ke pengembangan talenta

Presentasi siswa Apple Developer Academy
Presentasi siswa Apple Developer Academy

Beberapa waktu lalu sempat berkembang rencana Apple untuk membangun pusat R&D di Indonesia. Disinggung apakah Apple Developer Academy ini tidak sesuai dengan rencana awal pemerintah, Rudiantara menegaskan, fokus pemerintah Indonesia adalah soal talenta dan bagaimana Apple bisa membantu menambah wawasan dan pengetahuan generasi muda.

“Fokus pemerintah Indonesia saat ini lebih kepada talenta atau human capital. Bukan kepada produk tapi lebih kepada bagaimana bisa menciptakan tenaga muda yang mapan dan berkualitas di bidang teknologi,” kata Rudiantara.

Rencana Apple Membuka Pusat Inovasi di Indonesia

Sebagai brand smartphone populer, komitmen Apple untuk bekerja sama dengan partner lokal di seluruh dunia ditunjukkan dengan berbagai cara, salah satunya dengan membangun pusat pengembangan produk. Contohnya pada bulan Januari 2016 lalu Apple membuka iOS App Development Center pertama di Eropa yaitu di kota Naples Italia.

Jelang akhir tahun 2016 ini rencana Apple untuk membuka pusat inovasi di Indonesia telah masuk dalam tahap negosiasi final, dan dikabarkan telah diizinkan oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian Perindustrian. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dengan dibangunnya pusat inovasi Apple di Indonesia diharapkan bisa memacu tingkat komponen lokal dan jumlah pengembang aplikasi di dalam negeri.

“Mereka sudah menyatakan komitmennya untuk membangun Innovation Center. Upaya mereka ini juga ada kaitannya dengan rencana produk Apple masuk ke Indonesia. Jadi nanti ada pengembangan software dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Airlangga sesuai dilansir oleh Beritasatu.

Besarnya populasi penduduk di Indonesia dan tingginya penetrasi pengguna smartphone merupakan alasan utama akhirnya Apple memutuskan untuk membangun pusat inovasi di Indonesia. Nantinya pusat inovasi Apple akan dibangun di tiga lokasi di Indonesia, dan difokuskan untuk melakukan pengembangan teknologi digital terbaru, termasuk dalam pengembangan aplikasi.

“Ini hal positif karena pembangunannya akan melibatkan tiga lokasi Research and Development (R&D) di Indonesia,” kata Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Telepon Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.

Secara detail dijelaskan, regulasi tersebut mencakup tiga aspek perhitungan TKDN, yang pertama aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70%, pengembangan 20% dan aplikasi 10%. Kedua untuk produk tertentu pada aspek manufaktur dikenakan bobot 10%, pengembangan 20% dan aplikasi 70%. Serta ketiga,pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.

Dalam situs resmi Apple dijelaskan peranan dari pusat inovasi nantinya untuk masing-masing negara, di antaranya adalah sebagai pusat edukasi kepada pelajar dan guru, pusat pelatihan kepada komunitas pengembang software dan aplikasi, dan diharapkan bisa menjadi peluang kerja baru.

Rincian Aturan TKDN Produk Seluler dan Komputasi Sejenisnya

Peraturan Kementerian Perindustrian tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diresmikan. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. Sejatinya peraturan ini telah digulirkan sejak akhir Juli 2016 lalu, tetapi berbagai poin di dalamnya masih terus berubah untuk mengimbangi kesiapan tenaga lokal dan tuntutan industri.

Dalam rilis akhir aturan TKDN, telah ditambahkan skema perhitungan berbasis software dan investasi. Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, aturan baru ini akan mampu membuka pasar untuk software developer lokal. Adapun ruang lingkup yang dikelola dalam regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Ketentuan penilaian TKDN dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Aturan Perhitungan

Aspek Manufaktur

Pembobotan aspek manufaktur dikenakan untuk beberapa hal sebagai berikut:

  1. Material
  2. Tenaga kerja
  3. Mesin produksi

Untuk (1) material, komponen yang dihitung di antaranya:

  • Modul layar sentuh
  • Kamera
  • Papan sirkuit
  • Baterai
  • Aksesoris
  • Kemasan

Selanjutnya perhitungan (2) tenaga kerja dikenakan pada bidang:

  • Perakitan
  • Pengujian
  • Pengemasan

Sedangkan (3) mesin produksi meliputi:

  • Mesin perakitan
  • Mesin pengujian

Aspek Pengembangan

Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk beberapa hal berikut ini:

  1. lisensi atau hak kekayaan intelektual.
  2. perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras.
  3. desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk.
  4. desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.

Aspek Aplikasi

Sementara itu pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi:

  • Spesifikasi prasyarat (requirements).
  • Rancangan arsitektur.
  • Pemrograman.
  • Pengujian aplikasi.
  • Pengemasan aplikasi.

Sedangkan komponen penghitungannya meliputi:

  1. Rancang bangun.
  2. Hak kekayaan intelektual.
  3. Tenaga kerja.
  4. Sertifikat kompetensi.
  5. Alat kerja.

Dijelaskan pula, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  1. Nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen.
  2. Aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
  3. Terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
  4. Memiliki minimal 250.000 pengguna aktif aplikasi.
  5. Proses injeksi software di dalam negeri.
  6. Menggunakan server di dalam negeri.
  7. Memiliki toko aplikasi online lokal.

Skema Produk Tertentu

Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 di regulasi tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.

Perhitungan TKDN Produk Tertentu

Produk tertentu ini diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
  • Terdapat minimal 7 aplikasi lokal embeddedatau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
  • Memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk masing-masing aplikasi.
  • Proses injeksi software di dalam negeri
  • Menggunakan server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi onlinelokal

Skema Berbasis Investasi

Selanjutnya skema ketiga, di Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi. Ketentuannya yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.

Perhitungan TKDN Investasi

Rincian nilai investasinya sebagai berikut:

  • Investasi senilai Rp 250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen.
  • Investasi senilai Rp 400-550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen.
  • Investasi senilai Rp 550-700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen.
  • Investasi senilai Rp 700 miliar – 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen.
  • Investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.