Emiten: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Produk, dan Syarat

Istilah emiten mungkin sudah sangat sering ditemui oleh investor, baik itu investor saham, obligasi, reksa dana, dan lain sebagainya. Walaupun begitu, kata emiten ini mungkin belum cukup dikenal bagi seseorang yang kurang familier dengan kegiatan investasi. Emiten merupakan salah satu istilah yang sangat penting dalam dunia investasi.

Hal ini terjadi karena jika tidak ada emiten, maka kegiatan investasi tidak akan berjalan. Untuk itu, bagi kamu yang ingin belajar lebih dalam mengenai dunia investasi, wajib banget nih untuk tahu apa itu emiten! Berikut ini adalah pembahasan mengenai apa itu emiten, peranan atau fungsi emiten, tujuan perusahaan menjadi emiten, produk, serta syarat-syarat menjadi emiten.

Apa Itu Emiten?

Emiten: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Produk, dan Syarat
Ilustrasi bangunan dari emiten | Pexels

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), emiten adalah suatu badan usaha yang mengeluarkan kertas berharga untuk kemudian diperjualbelikan. Jika melihat pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten adalah pihak yang melakukan penawaran efek yang kemudian akan dijual kepada masyarakat berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari kedua definisi ini, emiten dapat diartikan sebagai pihak (baik itu perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi maupun kelompok) yang menawarkan efek (surat berharga) untuk diperjualbelikan pada masyarakat.

Emiten dapat menawarkan efek berupa saham, obligasi, sukuk, aset derivatif, dan lain sebagainya. Suatu emiten pun dapat menerbitkan aset syariah seperti obligasi syariah atau sukuk. Pada umumnya, emiten akan melakukan penawaran efek melalui pasar modal. Emiten seringkali disamakan artinya dengan perusahaan publik. Padahal, baik emiten maupun perusahaan publik memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan publik diartikan sebagai perusahaan dengan saham sekurang-kurangnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham serta memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Perbedaan utama dari emiten dan perusahaan publik adalah emiten merupakan pihak yang melakukan penawaran umum (penerbitan efek) baik itu berupa saham, obligasi, reksa dana, dan aset lainnya. Suatu emiten dapat hanya menjual saham saja ada juga yang hanya menjual obligasi saja, semua pihak yang melakukan penawaran umum surat berharga termasuk sebagai emiten. Sementara itu, perusahaan publik haruslah merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya diperjualbelikan kepada masyarakat umum. Emiten pun memiliki kewajiban untuk menyampaikan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum. Sedangkan, perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.

Peran dan Fungsi Emiten 

Emiten: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Produk, dan Syarat
Ilustrasi pengertian, fungsi, tujuan, dan syarat emiten | Unsplash

Emiten sebagai penerbit efek memiliki peran penting dalam pasar modal serta dalam kehidupan masyarakat. Berikut ini adalah peran emiten dalam pasar modal dan bagi kehidupan masyarakat.

Bagi Emiten atau Perusahaan Sendiri

Fungsi kegiatan emisi atau proses penerbitan efek bagi emiten adalah perusahaan dapat memiliki kesempatan untuk menambah modal terlebih dari segi pendanaan eksternal. Dana eksternal yang perusahaan dapatkan bisa berasal dari penawaran saham, obligasi, dan instrumen efek lain kepada publik.

Bagi Masyarakat

Peran emiten yang paling terlihat bagi masyarakat adalah emiten dapat menyelenggarakan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan aspek finansialnya melalui investasi. 

Bagi Pasar Modal

Dalam pasar modal, emiten memiliki peranan penting sebagai pihak yang menerbitkan efek. Walaupun biasanya transaksi jual beli surat berharga difasilitasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan berarti emiten hanya akan berpangku tangan mengawasi jalan trading. Emiten perlu untuk mengelola dana dari publik sebaik mungkin. Selain itu, emiten memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada investor dan publik melalui laporan keuangan yang dirilis setiap kuartal.

Tujuan Perusahaan menjadi Emiten

Emiten: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Produk, dan Syarat
Ilustrasi pengertian, fungsi, tujuan, dan syarat emiten | Pexels

Emiten –perusahaan penerbit efek– pasti memiliki tujuan tertentu mengapa mereka memutuskan untuk melakukan kegiatan emisi (penawaran efek), biasanya perusahaan akan menyatakan tujuannya untuk melakukan pendanaan eksternal pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berikut ini adalah beberapa tujuan perusahaan menjadi suatu emiten.

Meningkatkan Nilai dan Citra Perusahaan

Perusahaan yang menjadi emiten dan menawarkan surat berharga ke publik biasanya memiliki citra yang baik. Hal ini terjadi karena syarat untuk menjadi suatu emiten tidaklah mudah. Perusahaan harus melaporkan kegiatan dan keadaan keuangannya secara lengkap dengan audit oleh akuntan publik yang tidak dapat dianggap sepele. 

Memperluas Usaha

Modal yang didapatkan oleh emiten melalui kegiatan penawaran saham, obligasi, dan surat berharga lainnya dapat perusahaan gunakan untuk melakukan ekspansi yang lebih besar terhadap bisnisnya. Dana publik tersebut dapat digunakan untuk memperluas bidang usaha, memperluas target pasar, meningkatkan kapasitas produksi, dan lain sebagainya.

Memperbaiki Struktur Modal

Untuk melakukan ekspansi bisnis, pendanaan internal saja rasanya tidak akan cukup untuk membiayai semua kebutuhan perusahaan. Untuk itu, perusahaan memutuskan untuk melakukan pendanaan eksternal salah satunya dengan melakukan penerbitan efek atau dengan menjadi emiten. Perusahaan pun dapat melakukan perbaikan atas struktur modal sehingga perusahaan memperoleh biaya modal rata-rata tertembang yang minimal dan profitabilitas yang optimal.

Lebih Menjamin Keberlangsungan Usaha Perusahaan

Tujuan perusahaan menjadi emiten selanjutnya adalah untuk lebih menjamin keberlangsungan usaha perusahaan. Modal dan dana yang diperoleh perusahaan dapat digunakan untuk membiayai segala kebutuhan yang diperlukan perusahaan, sehingga nantinya perusahaan akan dapat memperoleh penghasilan dan mampu memberikan imbal hasil kepada investor.

Mendapatkan Insentif Pajak

Keuntungan perusahaan dengan menjadi emiten salah satunya adalah perusahaan dapat memperoleh potongan tarif pajak atau yang dapat disebut dengan insentif pajak. Insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Melakukan pengalihan pemegang saham

Tujuan dari perusahaan menjadi suatu emiten lainnya adalah perusahaan dapat melakukan pengalihan pemegang saham dari yang lama ke pemegang saham baru.

Produk yang Diterbitkan oleh Emiten

Emiten: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Produk, dan Syarat
Ilustrasi pengertian, peranan, tujuan, dan syarat emiten | Unsplash

Emiten dapat melakukan emisi atau penerbitan efek dengan jenis produk yang bermacam-macam. Jenis produk yang emiten tawarkan kepada masyarakat dapat berupa saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen investasi lainnya. Berikut ini adalah jenis produk investasi yang dapat diperjualbelikan oleh emiten.

Saham

Salah satu produk Saham merupakan suatu produk investasi yang merupakan bukti kepemilikan investor terhadap suatu perusahaan. Penghasilan yang diperoleh investor melalui investasi ini adalah berupa dividen dan capital gain. Dividen adalah sebagian keuntungan dari perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Sementara itu, capital gain adalah penghasilan yang dapat diperoleh oleh investor saham melalui selisih harga jual dan beli dari saham yang dibeli investor.

Obligasi

Obligasi merupakan suatu bentuk instrumen investasi berbentuk surat utang. Masyarakat yang berinvestasi dalam aset ini akan memperoleh penghasilan yakni bunga yang dibagikan secara rutin. Nilai pokok utang dari obligasi akan dibayarkan ketika obligasi jatuh tempo. Obligasi memiliki banyak jenis, salah satunya terdapat obligasi syariah atau yang sering disebut sebagai sukuk.

Reksa Dana

Reksa dana adalah merupakan suatu wadah investasi yang diorganisasikan oleh manajer investasi di mana investasi dilakukan dengan menyetorkan dana kepada berbagai macam efek pada misalnya saham, obligasi, dan instrumen efek lain. Instrumen efek ini seringkali menjadi pilihan investasi bagi investor, terlebih bagi investor yang memiliki dana kecil serta tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko investasi. 

Aset Derivatif

Selain produk investasi yang telah disebutkan tadi. Emiten juga dapat menawarkan berbagai macam aset derivatif seperti opsi, kontrak berjangka, dan aset lainnya. Instrumen derivatif diartikan sebagai suatu aset surat berharga yang berisi perjanjian jual/beli komoditas atau aset dengan harga, jumlah, dan tanggal yang telah ditentukan tergantung jenis aset derivatif.

Exchange Traded Fund (ETF)

ETF merupakan mutual funds dengan bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang mana ia diperjualbelikan di bursa efek. ETF ini memiliki bentuk produk yang mirip dengan reksa dana akan tetapi pengelolaan dan mekanisme jual-beli produk ini mirip dengan trading saham. 

Syarat Perusahaan dapat Menjadi Emiten

Emiten: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Produk, dan Syarat
Ilustrasi bangunan emiten | Pexels

Untuk dapat melakukan penerbitan aset surat berharga, ternyata perusahaan perlu untuk memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar perusahaan dapat menjadi emiten.

  • Telah memperhitungkan dan menyiapkan efek apa yang ingin ditawarkan kepada investor
  • Sudah memastikan bahwa efek yang ingin diterbitkan telah sesuai dan sah secara hukum
  • Perusahaan bersedia untuk memberikan informasi dengan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

Selain syarat berupa kesiapan perusahaan dalam melakukan penerbitan efek, perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting untuk dapat menjadi emiten. Berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan oleh emiten.

  • Catatan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik
  • Catatan terkait dengan riwayat hidup dari dewan komisaris, direksi, serta posisi manajemen lain yang setara
  • Perjanjian dengan Penjamin Emisi Efek
  • Surat pernyataan berisi komitmen dari emiten
  • Pernyataan dari profesi penunjang pasar modal
  • Pendapat dari segi hukum yang sedang berlaku
  • Dokumen dengan informasi lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Emiten merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan emisi di mana perusahaan menerbitkan efek atau surat berharga kepada masyarakat sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Perusahaan emiten ini sangat penting kehadirannya dalam masyarakat terlebih untuk memacu semangat investasi publik. Itu tadi adalah pembahasan seputar emiten. Semoga artikel ini dapat membantu kamu dalam mempelajari topik seputar emiten ya!

Sumber gambar header: Pexels

Meramahkan Aturan “Listing” untuk Startup

Minat perusahaan startup untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai opsi perolehan dana eksternal belum selaras dengan tingginya kucuran investasi yang datang dari non bursa.

Untuk mengatasi hal tersebut, BEI terus melakukan relaksasi aturan dengan mulai melirik aturan-aturan yang berlaku di luar negeri, untuk diterapkan di Indonesia. Salah satunya aturan menghitung valuasi perusahaan berdasarkan pendapatan (revenue), aset tak berwujud (non tangible asset/NTA), dan kapitalisasi pasar (market cap).

EVP Head of Privatization, Startup, SME & Foreign Listing BEI Saptono Adi Junarso menuturkan ketiga kategori tersebut diambil dari studi yang dilakukan BEI terhadap aktivitas listing startup dalam bursa di berbagai negara. Beberapa negara yang menjadi benchmark BEI seperti Australia, Amerika Serikat, dan sejumlah negara di Asia.

Saptono mencontohkan, ketika seorang anak ingin masuk sekolah ke jenjang lebih tinggi umumnya memakai rapor sebagai pertimbangan utamanya, namun kini tersedia opsi misalnya lewat jalur mandiri, Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) atau yang lainnya.

“Jadi misalkan kalau rapornya tidak bagus tapi dilihat dari aspek lain bisa memenuhi maka langkah IPO bisa dilakukan. Kalau sampeyan rapornya jelek tapi ingin jadi atlet, lewat jalur PMDK bisa. Kalau aspek lainnya tidak lulus, ya terpaksa nanti dulu,” tuturnya di sela-sela diskusi panel Startups #Go Public, Rabu (28/2).

Saptono melanjutkan, negara yang menjadi benchmark BEI adalah negara-negara dengan jumlah startup listing terbanyak, seperti Australia. Namun tidak semua aturan akan di-copy secara mentah-mentah karena BEI harus mempertimbangkan dari aturan yang berlaku di sekitarnya apakah bertentangan atau tidak.

Menurutnya, proses seleksi dalam mengadopsi aturan harus diberlakukan karena tidak semua aturan cocok dengan karakteristik di Indonesia. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat berlaku aturan Dual-Class Shares atau No-Vote Shares untuk perusahaan teknologi yang ingin melantai.

Aturan tersebut, menurutnya, cukup kontroversial bila diterapkan di Indonesia, sebab banyak bertentangan dengan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AUPPT).

“Karena kami harus selalu menjunjung perlindungan terhadap investor, sehingga tidak bisa sembarang perusahaan bisa IPO. Harus perhatikan norma dan kepatutan yang ada.”

Saptono menegaskan ketiga cara penghitungan valuasi tersebut belum menjadi keputusan akhir lantaran pihak bursa masih melakukan proses pembahasan dengan OJK. Nantinya, bila relaksasi dapat diwujudkan akan tertuang dalam aturan yang diterbitkan BEI.

Pihaknya berharap wacana relaksasi tersebut dapat menstimulasi gairah perusahaan startup untuk mulai melirik bursa sebagai opsi mendapatkan dana segar. Kendati menurutnya hanya dengan mengacu pada aturan yang masih berlaku saja sebenarnya bisa dikatakan ramah buat startup. Hal ini terlihat dari munculnya dua perusahaan startup yang sudah melantai pada tahun lalu, Kioson dan M Cash.

“Tapi kalau kita lihat ada [aturan] yang bisa direlaksasi, kami kira akan lebih fleksibel untuk para calon emiten.”

Startup mulai mendekat

Turut hadir Menkominfo Rudiantara dan Direktur Utama BEI Tito Sulistio dalam diskusi Startup #Go Public / DailySocial
Turut hadir Menkominfo Rudiantara dan Direktur Utama BEI Tito Sulistio dalam diskusi Startup #Go Public / DailySocial

 

Saptono menuturkan pasca dua startup sukses melantai, tingkat frekuensi startup untuk menghubungi BEI sekadar untuk bertanya-tanya seputar IPO meningkat cukup tajam. Kendati demikian, belum ada yang benar-benar serius dan ambil keputusan konkret untuk mengikuti langkah Kioson dan M Cash.

Pasalnya pertanyaan yang dilontarkan masih sekadar apa saja persyaratannya untuk IPO belum sampai ke tahap kondisi terkini kesehatan perusahaan. Sehingga masih abu-abu mengenai seberapa besar keinginan mereka untuk menyegerakan eksekusi IPO.

Beberapa alasan yang melatarbelakangi hal tersebut karena sebagian besar startup yang datang ke BEI belum berbadan hukum PT, sementara banyak di antara mereka masih berbentuk CV. Padahal aturan paling utama buat perusahaan agar bisa melantai adalah berbentuk PT.

“Kita tidak tahu seberapa jauh keinginan mereka untuk eksekusi aksi IPO. Kalau dari tingkat kunjungan kami merasa frekuensinya naik sekali. Hampir setiap hari ada yang menghubungi kita via email atau datang langsung.”

Bahkan Saptono mengaku startup yang mengunjungi BEI tidak hanya dari Jakarta saja, malah sudah datang dari Bandung, Semarang dan Surabaya. Tingginya animo tersebut, membuat BEI untuk membuka IDX Incubator di luar Jakarta. Dua kota yang dipilih BEI adalah Bandung dan Surabaya.

“Kota tersebut cukup banyak potensi startupnya. Kami ingin jaring sebanyak-banyaknya anggota agar bisa kita pantau keuangannya, bimbing manajemennya agar lebih solid saat siap untuk IPO. Analoginya, lebih baik berternak binatang daripada berburu di hutan.”

Hapus stigma buruk

Menjadi perusahaan terbuka dengan pergerakan saham dengan volatilitas yang tinggi, cenderung membuat ada stigma buruk “saham gorengan”. Semakin mudah perusahaan bisa melantai, semakin mudah “menggoreng” saham. Stigma tersebut semakin kencang dalam startup, yang notabenenya adalah perusahaan belum untung, namun sudah berani melantai.

Ada yang mengkhawatirkan ketika perusahaan sudah melantai, tapi dalam waktu singkat perusahaan tersebut malah sudah gulung tikar terlebih dulu. Hal ini ditepis keras-keras oleh panelis yang turut hadir dalam diskusi Startup #Go Digital, menghadirkan Program Director IDX Incubator Irmawati Amran, Direktur Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto, dan Direktur Utama M Cash Integrasi Marthin Suharlie.

“Perusahaan tutup itu terjadi karena manajemennya yang tidak bagus. Startup itu mau bagaimanapun adalah perusahaan. Makanya di inkubator, kami ajarkan untuk mengelola bisnis biar tetap sustain,” terang Irmawati Amran.

Menurutnya, istilah “goreng saham” hanya akan terjadi ketika fundamental perusahaan yang tidak kuat. Apa yang dijanjikan dalam prospektus saat pertama kali IPO, tidak bisa menjamin para investor.

“Ketika perusahaan tumbuh maka harga sahamnya akan mengikuti. Makanya fundamental harus bagus sedari awal. Banyak yang bilang ingin besar dulu baru IPO, tapi sebenarnya yang lebih baik itu besar karena IPO itu lebih bagus.”

Pernyataaan Irmawati diamini oleh Saptono. “Saham gorengan” terjadi ketika persebaran saham publik itu kecil, sehingga harganya bisa naik dan turun secara drastis. Strategi untuk mencegah hal tersebut terjadi adalah memperbesar persebaran saham publik, sehingga untuk menyetir saham gorengan butuh upaya yang lebih tinggi.

Mengenai kontroversi tersebut, makanya BEI membuat dua papan klasifikasi pencatatan emiten, papan pengembangan dan papan utama. Papan pengembangan diperuntukkan kepada perusahaan yang masih kecil dengan masa operasi minimal 12 bulan dan aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar, bisa melantai di bursa.

Dalam papan tersebut, emiten boleh datang dengan laporan keuangan yang masih rugi. Namun dengan catatan, emiten tersebut memiliki proyeksi dan analisa bisnis yang menunjukkan minimal dalam dua tahun setelah IPO, sudah cetak laba.

Perusahaan sekelas GO-JEK dengan valuasi di atas US$1 miliar akan tetap tercatat di papan pengembangan bila masih rugi, meski nilai aktiva berwujud bersihnya lebih dari Rp100 miliar. Nilai tersebut adalah batas minimal bagi emiten di papan utama.