Contoh Surat Keterangan Usaha, Kegunaan, dan Cara Membuatnya

Surat Keterangan Usaha adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah atau otoritas terkait yang menyatakan bahwa sebuah bisnis atau individu secara hukum berwenang untuk melakukan jenis kegiatan usaha tertentu di Indonesia.

Surat Keterangan Usaha dapat mencakup informasi seperti nama dan alamat usaha, jenis kegiatan usaha yang dijalankan, nomor izin usaha, tanggal penerbitan, dan tanggal kedaluwarsa. Surat keterangan ini sering kali dibutuhkan saat mengajukan permohonan izin atau lisensi terkait bisnis, seperti izin mendirikan bangunan atau nomor registrasi pajak.

Ingin mempelajari Surat Keterangan Usaha lebih lanjut? Simak artikel ini hingga akhir, ya!

Contoh dan Kegunaan Surat Keterangan Usaha

Berikut ini beberapa contoh Surat Keterangan Usaha yang umum dikeluarkan pemerintah.

Contoh 1

Surat Keterangan Usaha

Contoh 2

Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha/Scribd

Contoh 3

Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha/Pinhome

Contoh 4

Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha/Slide

Contoh 5

Surat Keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha/Scribd

Kegunaan dari Surat Keterangan Usaha adalah untuk memberikan pengakuan hukum kepada bisnis atau individu yang terlibat dalam jenis kegiatan usaha tertentu di Indonesia. Surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut memiliki izin untuk beroperasi dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan dan undang-undang setempat.

Cara Membuat Surat Keterangan

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha di Indonesia, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah. Persyaratan spesifiknya dapat bervariasi
tergantung pada peraturan dan hukum setempat di daerahmu, tetapi secara umum, prosesnya melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Kamu perlu mendaftarkan bisnis ke pemerintah daerah atau instansi pemerintah terkait untuk mendapatkan izin usaha atau tanda daftar perusahaan.
  • Tergantung pada jenis kegiatan usaha, Unchanged: Kamu mungkin perlu mendapatkan izin dan lisensi tambahan, seperti izin mendirikan bangunan, nomor registrasi pajak, atau sertifikat pendaftaran usaha.
  • Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh Surat Keterangan Usaha dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat, namun secara umum, kamu perlu menyiapkan dokumen seperti tanda Daftar Usaha, NPWP, salinan izin usaha, dan dokumen terkait lainnya.
  • Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kamu dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Usaha kepada pihak berwenang atau instansi pemerintah terkait.
  • Setelah mengajukan permohonan, kamu harus menunggu pihak berwenang setempat meninjau permohonan dan menyetujui Surat Keterangan Usaha.
  • Setelah permohonan disetujui, kamu akan menerima Surat Surat Keterangan Usaha yang dapat Anda gunakan sebagai bukti pengakuan dan otorisasi legalitas usaha.

Penting untukdiperhatikan bahwa persyaratan dan prosedur khusus untuk memperoleh Surat Keterangan Usaha dapat bervariasi tergantung pada jenis kegiatan usaha, lokasi usaha, dan faktor-faktor lainnya.

Nah, itu tadi kegunaan, contoh, dan cara membuat Surat Keterangan Usaha. Jika kamu hendak membuat sertifikat tersebut, perhatikan langka-langkahnya, ya!

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Ketatnya persaingan di dunia bisnis ditandai dengan makin banyak munculnya usaha dengan produk yang berkualitas. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk selalu memberikan keunggulan bagi produknya, agar dapat bersaing di pasaran.

Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk terus unggul dapat dengan meningkatkan kualitas sumber daya di perusahaan, menciptakan produk berkualitas dengan ciri khas tersendiri, menawarkan promo hingga yang terpenting adalah membuat izin usaha milik sendiri.

Mengenal Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Surat izin usaha perusahaan (SIUP) sangat penting untuk dimiliki. Di samping karena merupakan kewajiban pelaku usaha, kepemilikan izin usaha dapat mempermudah kelangsungan dan kelancaran aktivitas perusahaan.

Pengertian surat izin usaha perusahaan (SIUP) sendiri merupakan izin operasional yang diperuntukkan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di segala sektor dan bidang, baik itu jasa atau pun barang.

Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN. SIUP digunakan untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sesuai domisili perusahaan.

Prosedur Pendaftaran SIUP Secara Online dan Offline

Melansir pelayanan.jakarta.go.id, pendaftaran SIUP saat ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan, masa berlaku SIUP dapat berlaku selamanya. Pelaku usaha cukup mendaftar sekali dan tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala.

Ada pun berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran kepemilikan SIUP, baik secara online maupun offline:

Daftar SIUP Online

  • Kunjungi laman pendaftaran di oss.go.id atau klik di sini.
  • Lalu, pilih menu ‘Daftar’.

  • Pilih jenis kategori usaha Anda.

  • Lalu, sebutkan skala usaha dan isi nomor telepon serta alamat email Anda.

  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan pesan WhatsApp atau email untuk aktivasi akun. Ikuti langkah aktivasi, hingga muncul pemberitahuan Registrasi Berhasil.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan username dan password sebagai salah satu cara membuat SIUP online.
  • Kembali kunjungi laman OSS untuk login.
  • Lengkapi semua data untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Selanjutnya, apabila badan usaha Anda non-perseorangan, maka pilih ‘Perizinan Usaha’. Namun, bila badan usaha Anda merupakan CV, koperasi, atau perseorangan, maka Anda bisa melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
  • Jika semua data sudah terisi dengan lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha. Lalu, klik ‘Pilih Akta’ dan akan muncul pemberitahuan ‘Informasi Validasi KSWP dan NPWP’. Anda bisa melanjutkan prosesnya dengan klik ‘Proses’.
  • Jangan lupa untuk melakukan cek menyeluruh pada informasi perusahaan Anda. Pastikan semuanya sudah benar dan sesuai dengan data yang ada.
  • Bila semua informasi sudah benar, selesaikan pendaftaran SIUP online dengan mengisi ‘Form Permohonan’ yang terdiri dari lima bagian.
  • Terakhir, centang semua kotak perizinan yang diminta dan lakukan pengecekan sekali lagi.
  • Setelah itu, silakan tunggu pemberitahuan yang dikirimkan melalui email. Lalu, selesai, pendaftaran SIUP telah berhasil.

Daftar SIUP Offline

  • Ambil formulir pendaftaran SIUP di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Sebagai informasi, jika ingin diwakilkan oleh orang lain dapat menggunakan Surat Kuasa.
  • Lalu, isi formulir pendaftaran tersebut dengan informasi yang lengkap dan benar.
  • Setelah itu, pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan harus menandatangani formulir tersebut di atas materai.
  • Jika sudah diisi dan ditandatangani, fotokopi formulir tersebut sebanyak dua lembar. Lalu, gabungkan bersama syarat administrasi yang sudah disiapkan.
  • Kemudian, serahkan berkas-berkas pendaftaran tersebut.
  • Setelahnya, silakan tunggu kurang lebih sekitar dua minggu. Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan memberitahu jika sudah SIUP sudah selesai.
  • Jika sudah mendapatkan pemberitahuan, SIUP dapat diambil tersebut di tempat Anda mengurus pendaftaran.

Demikian serangkaian tata cara dan prosedur pendaftaran SIUP bagi pelaku usaha yang dapat dilakukan secara online dan offline.

Mengenal SIUP: Pengertian, Syarat, Masa Berlaku hingga Biaya Pembuatan

Ketatnya persaingan di dunia bisnis ditandai dengan makin banyak munculnya usaha dengan produk yang berkualitas. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk selalu memberikan keunggulan bagi produknya, agar dapat bersaing di pasaran.

Berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha untuk terus unggul dapat dengan meningkatkan kualitas sumber daya di perusahaan, menciptakan produk berkualitas dengan ciri khas tersendiri, menawarkan promo hingga yang terpenting adalah membuat izin perusahaan milik sendiri.

Surat izin usaha perusahaan (SIUP) sangat penting untuk dimiliki. Di samping karena merupakan kewajiban pelaku usaha, kepemilikan izin usaha dapat mempermudah kelangsungan dan kelancaran aktivitas perusahaan.

Pengertian Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Surat izin usaha perusahaan (SIUP) adalah izin operasional yang diperuntukkan bagi semua perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di segala sektor dan bidang, baik itu jasa atau pun barang.

Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN. SIUP digunakan untuk menjadi bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sesuai domisili perusahaan.

SIUP sendiri terbagi atas empat kategori, berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan modal perusahaan di luar harga tanah dan bangunan tempat usaha. Ada pun di antaranya adalah sebagai berikut:

  • SIUP Mikro merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah.
  • SIUP Kecil merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah 50 juta hingga 500 juta rupiah.
  • SIUP Menengah merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah 500 juta hingga 1 milyar rupiah.
  • SIUP Besar merupakan kategori surat perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari 1 milyar rupiah.

Sebagai catatan, besaran modal dan kekayaan bersih yang dimaksud tidak termasuk tanah dan bangunan tepat usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Syarat Memiliki SIUP bagi Para Pemilik Usaha

Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki kepemilikan SIUP, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dan dipenuhi. Ada pun persyaratan tersebut berbeda-beda tergantung bentuk usaha. Berikut di antaranya:

1. Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili.
  • Neraca perusahaan.
  • Materai 6.000.
  • Pas foto Direktur pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Surat izin lain terkait usaha yang dijalankan.

2. Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi Kartu Keluarga jika penanggungjawab adalah seorang perempuan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip.
  • Neraca perusahaan.
  • Pas foto pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Materai 6.000.
  • Surat izin lain yang berkaitan.

3. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan milik perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Pas foto Direktur pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Jika usaha bukan milik sendiri, Anda harus melengkapi syarat di atas dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidakberatan penggunaan tanah/bangunan usaha.

4. Koperasi

  • Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
  • Fotokopi NPWP dan fotokopi akta pendirian koperasi.
  • Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca koperasi.
  • Materai senilai 6.000.
  • Pas foto Direktur pemilik usaha/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Izin lain yang berkaitan (misalnya jika usaha menghasilkan limbah, harus memiliki izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Biaya Pendaftaran dan Masa Berlaku Surat Izin Usaha Perusahaan

Setelah mengetahui persyaratan pendaftaran SIUP, hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran adalah biaya pendaftaran dan masa berlaku SIUP.

Melansir pelayanan.jakarta.go.id, pendaftaran SIUP saat ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sedangkan, masa berlaku SIUP dahulu terbatas selama lima tahun. Namun, kini diperbarui menjadi dapat berlaku selamanya. Dengan begitu, pelaku usaha cukup mendaftar sekali dan tidak perlu melakukan perpanjangan secara berkala.

Kupas Tuntas Perizinan Usaha UMKM, Jasman Efendi: Legalitas adalah Investasi

Dahulu, perizinan usaha seringkali menjadi momok karena prosesnya yang terkenal sulit, menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama. Namun, hal itu tidak berlaku lagi sekarang di era digital. Semua informasi kini bersifat transparan dan murah, sehingga proses perizinan usaha bahkan bagi UMKM dapat dilakukan dengan mudah.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Jasman Efendi, selaku Head of Operations Legalku, dalam wawancara mengenai perizinan usaha UMKM. Dalam wawancara tersebut, Fendi juga membagikan beberapa informasi yang dapat membantu UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Berikut adalah informasi selengkapnya untuk Anda.

Keuntungan Perizinan Usaha Bagi UMKM

Sumber: pixabay

Mengapa perizinan usaha penting bagi UMKM? Pada dasarnya, perizinan usaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki.

“Jika kita mengacu kepada regulasi, (perizinan) itu merupakan suatu kewajiban. Jadi, setiap orang yang ingin usaha apapun bentuknya, apapun kelasnya, itu diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Dan itu (perizinan usaha) sudah di-support oleh pemerintah untuk saat ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan implementasi yang namanya OSS,” ujar Fendi.

Sifatnya yang wajib ini membuat perizinan memberikan banyak keuntungan tersendiri bagi sebuah usaha, terutama UMKM. Fendi menyebutkan bahwa terdapat tiga keuntungan bagi UMKM yang memiliki perizinan usaha.

“Pertama, dia legal secara hukum. Kedua, menjadi usaha formal yang sudah ada legitimasinya. Ketiga, biasanya terkait dengan pembiayaan jauh lebih gampang, lebih murah, dan lebih gampang di-approve karena legalitasnya sudah ada.”

Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai di situ. Ketika sebuah usaha sudah legal, yang dibuktikan dengan telah adanya perizinan, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi.

Apa Saja Perizinan yang Harus Dimiliki UMKM?

Seperti yang Anda ketahui, legalitas atau perizinan usaha memiliki banyak turunan atau jenis. Mengenai apa saja legalitas yang harus dimiliki UMKM, semua kembali kepada bidang industri setiap UMKM. Secara lengkap, pemerintah telah mengklasifikasikannya dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang bisa Anda lihat di situs resmi OSS.

“Kalau untuk saat ini, pemerintah melalui kementerian perdagangan dan kementerian BKPM sudah mengklasifikasikan untuk bidang-bidang usaha yang ada. Namanya KBLI. Saat ini yang berlaku adalah KBLI 2021. Di situ ada kode lima digit angka. Totalnya ada seribu lima ratusan lebih yang bisa dipilih. Itu kita cari yang sesuai dengan bidang usaha yang kita jalankan. Nah, dari kode tersebut, nanti kita bisa tau izinnya apa saja, berapa lama prosesnya, serta persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk memproses izin tersebut,” jelas Fendi.

Jadi, untuk mengetahui jenis perizinan apa saja yang harus dimiliki oleh usaha Anda, Anda bisa mengakses situs resmi OSS untuk melihat panduannya di KBLI. Namun, secara umum, Fendi mengatakan bahwa izin dasar yang harus dimiliki oleh setiap UMKM adalah NIP atau Nomor Induk Perusahaan.

Menurut Fendi, NIP merupakan izin dasar atau izin yang minimal harus dimiliki oleh para UMKM untuk kemudian setelahnya berlanjut ke izin lanjutan yang jenisnya menyesuaikan dengan industri UMKM tersebut. Contohnya, sebuah usaha yang bergerak di industri makanan skala rumahan harus memiliki izin lanjutan berupa PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga), selain NIP.

Biaya Mengurus Perizinan untuk Skala UMKM

Selain berbelit-belit, dahulu mengurus perizinan juga terkenal membutuhkan banyak biaya. Tapi saat ini, diakui oleh Fendi, biaya mengurus perizinan sangat terjangkau. Terlebih lagi untuk dokumen yang mayoritas gratis. Untuk nominal real, Fendi tidak bisa memastikan. Namun, ia bisa memastikan kalau jumlahnya tidak memberatkan para pelaku usaha mikro hingga ultra mikro..

“Sebenernya kalau memang dia benar-benar usaha ultra mikro itu harusnya gak besar ya biaya yang dikeluarkan. Saya rasa kalau pelaku usaha yang hanya menerbitkan NIP untuk usaha dasar yang tidak berat itu estimasinya mungkin sekitar lima puluh sampai seratus lima puluh ribuan biayanya.”

Untuk mengurus perizinan dasar, seperti NIP, UMKM perlu mengeluarkan biaya sebesar kurang lebih 50 ribu rupiah. Selain perizinan dasar, UMKM juga harus mengurus perizinan lanjutan yang jumlahnya juga, menurut Fendi, seharusnya tidak menjadi kendala bagi UMKM.

“Misalnya kalau PIRT itu harus ada biaya uji labnya. Uji lab itu mulai dari seratus lima puluh ribuan misalnya per menu. Jadi, itu juga tidak terlalu membebankan untuk saat ini. Semua biayanya transparan untuk saat ini. Bisa dicek di beberapa web resmi dari BPOM atau PIRT, dari dinas kesehatan, dan lain-lain,” ujar Fendi.

Dengan transparannya informasi mengenai biaya perizinan ini, Anda dapat mengetahui informasi lengkapnya dengan cara mengakses web resmi dari instansi yang menaungi perizinan tersebut.

Kendala yang Sering Dihadapi UMKM dalam Mengurus Perizinan Usaha

Meski mengurus perizinan usaha kini semakin mudah di era digital, namun masih banyak UMKM yang belum tercatat secara legal. Hal ini diakui oleh Fendi karena adanya kendala yang dialami UMKM, salah satunya adalah kendala informasi mengenai proses pengurusan perizinan itu sendiri.

“Sebenarnya, secara produk itu pemerintah sudah membuat itu jauh lebih simple dan jauh lebih mudah untuk dipahami. Cuma fakta lapangan yang kita lihat sejauh ini memang komunikasi serta penyampaian ke masyarakat luas yang belum optimal. Mungkin sudah dilakukan tapi belum optimal. Nah disitulah Legalku juga berperan.”

Untuk mengatasi kendala tersebut, Legalku bekerja sama dengan organisasi-organisasi dan asosiasi yang menaungi UMKM melakukan edukasi terkait perizinan usaha kepada para pemilik usaha mikro hingga ultra mikro dalam bentuk workshop, seminar, dan kegiatan lainnnya.

Selain kendala informasi, biaya ternyata juga masih menjadi kendala yang cukup sering dihadapi UMKM meski sebelumnya Fendi mengatakan bahwa biaya mengurus perizinan seharusnya tidak berat bagi UMKM. Hal ini mungkin didasari karena fakta dimana legalitas ini tidak langsung berhubungan dengan produk ataupun perkembangan usaha secara nyata.

“Legalitas itu mungkin tidak langsung terasa berhubungan dengan produk dan dengan growth-nya suatu usaha. Tapi, sebenarnya legalitas itu suatu kewajiban yang harus dimiliki suatu usaha. Kenapa? Karena poin penting seperti yang disampaikan di awal tadi.”

Fendi juga menganalogikannya seperti pagar rumah dimana membuat pagar memang menguras biaya, tapi secara tidak langsung dapat melindungi dari kejadian tidak diinginkan di masa depan. Dari segi usaha, kejadian tidak diinginkan tersebut contohnya dipidanakan karena produk yang ditawarkan tidak sesuai standar.

Maka dari itu, Fendi memberikan cataatn untuk menganggap legalitas sebagai bentuk investasi, bukan sebagai cost.

“Jadi, kita bisa lihat legalitas itu sebagai bentuk investasi. Kalau kita lihatnya legalitas itu adalah cost, nah itu yang bikin berat.”

Selain dengan mengubah anggapan mengenai legalitas itu sendiri, kendala biaya juga bisa diatasi dengan metode cicilan yang disediakan oleh beberapa konsultan perizinan usaha.

Mengurus Perizinan Usaha UMKM secara Daring

Di era serba digital seperti sekarang, banyak hal bisa dilakukan dengan lebih mudah. Salah satunya adalah mengurus perizinan usaha secara daring (online).

Jika dahulu mengurus perizinan mengharuskan pemilik usaha untuk memahami proses yang berbelit-belit dan memakan waktu, uang, dan tenaga, maka saat ini Anda bisa mengurus semuanya dengan cepat.

“Kalau untuk bidang-bidang tertentu yang simple dan tidak memerlukan izin khusus itu biasanya hitungan jam atau satu hari. Kalau untuk izin-izin khusus tergantung izin apa yang dibutuhkan. Kita bisa cek di oss.go.id. Nah di situ tertera tuh untuk izin ini prosesnya berapa hari. Misalnya tiga sampai lima hari. Kalau UMKM atau ultra mikro, yang biasanya cuma butuh NIP itu hitungan jam udah bisa selesai,“ kata Fendi.

Bagi usaha kelas mikro atau ultra mikro sendiri membutuhkan waktu hanya hitungan jam untuk pembuatan izin dasar NIP secara online. Anda tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit dan menunggu berminggu-minggu. Satu-satunya yang harus dipelajari adalah teknis pengurusan izin tersebut.

Jika merasa kesulitan dengan proses perizinan usaha secara online, Anda juga bisa mendapatkan bantuan dari organisasi, asosiasi, atau dinas yang menaungi UMKM. Melalui organisasi atau asosiasi tersebut, Legalku juga hadir guna membantu Anda mempermudah proses mendapatkan izin usaha.

Untuk membantu UMKM dalam mengurus perizinan usaha, Legalku akan mencari tahu perizinan apa yang dibutuhkan oleh UMKM tersebut sebagai langkah pertama.

“Kita interview dulu, bahkan kita bakal cari tahu dulu. Misalnya dia request ingin bikin PT misalnya, kita bakal coba cari tahu dulu. Bener nggak dia butuh PT atau jangan-jangan cuma tahu informasi sebagian, padahal dia butuhnya bukan itu. Jadi sedikit berbeda ya legalitas ini dengan produk-produk lain. Kalau kita ngomongin legalitas itu kita bicaranya adalah kebutuhan bukan keinginan,” ujar Fendi.

Setelah mengetahui perizinan apa yang dibutuhkan, selanjutnya Legalku juga akan menjelaskan bagaimana prosesnya, persyaratan, hingga waktu yang dibutuhkan.

Meskipun banyak yang menganggap perizinan usaha, terutama pada UMKM, bukanlah suatu yang penting, tapi nyatanya memiliki izin usaha merupakan sebuah keharusan. Selain untuk melegalkan usaha, izin usaha juga bisa melindungi usaha dari kejadian tidak diinginkan di masa mendatang.

Kemudian, informasi mengenai perolehan izin usaha kini juga bersifat transparan. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan dan mengurus perizinan tersebut dengan mudah, cepat, dan murah melalui pelayanan yang semua dapat diakses secara online

Cara Membuat dan Contoh Surat Perizinan Usaha Terbaru

Salah satu prosedur perizinan usaha yang harus dilengkapi oleh sebuah PT (perseroan terbatas) adalah surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kegunaan SIUP untuk sebuah perusahaan adalah sebagai bukti untuk bisa melakukan kegiatan usaha perdagangan. Nah, contoh surat perizinan usaha ada beberapa jenis dimulai dari SIUP, surat keterangan usaha, sampai surat izin tempat usaha (SITU).

Namun, di sini kamu akan mengetahui cara membuat SIUP dan juga contoh surat perizinan usaha yang bisa kamu buat dengan mudah. SIUP juga diperlukan selain akta pendirian PT dan CV.

Bagaimana cara membuat dan contoh surat perizinan usaha seperti badan usaha CV atau PT? Baca penjelasannya berikut.

Apa itu SIUP?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, SIUP atau surat izin usaha perdagangan adalah sebuah dokumen yang menjadi bukti sebuah perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP terbagi menjadi empat yaitu SIUP mikro, SIUP kecil, SIUP menengah, dan SIUP besar.

1. SIUP Mikro

Biasanya pengeluaran SIUP ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan juga kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, jumlah ini di luar konteks lahan dan bangunan.

2. SIUP Kecil

Sedangkan, apabila sebuah perusahaan memiliki kekayaan bersih dan modal dengan rentang Rp50 juta – Rp500 juta, maka perlu mengisi SIUP kecil.

3. SIUP Menengah

Untuk sebuah perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di luar bangunan dan lahar sebesar Rp500 juta sampai Rp10 miliar maka wajib memiliki SIUP menengah.

4. SIUP Besar

SIUP besar dikeluarkan jika perusahaan kamu memiliki modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.

Syarat dokumen membuat SIUP

Sebelum masuk ke pendaftaran dan contoh surat perizinan usaha, kamu perlu tahu apa syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membuat SIUP.

Bagi kamu yang sedang membangun sebuah PT, berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi untuk membuat SIUP.

  1. KTP direktur utama atau yang menjadi penanggung jawab perusahaan.
  2. Pas foto direktur utama dengan ukuran 4×6, sebanyak 2 lembar apabila akan diajukan secara offline.
  3. Kartu Keluarga, dokumen ini diperlukan apabila perusahaan yang kamu jalani saat ini memiliki penanggung jawab keluarga berjenis kelamin perempuan.
  4. Akta pendirian usaha.
  5. Surat pengesahan usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. NPWP perusahaan.
  8. Neraca perusahaan.
  9. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
  10. Surat Izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Cara membuat surat izin usaha

Untuk membuat SIUP bisa dilakukan secara online dan offline, untuk mengajukan SIUP secara offline kamu bisa mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat dan ikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengambil formulir pendaftaran

Prosedur pertama untuk membuat SIUP secara offline adalah dengan mengambil formulir pendaftaran yang disediakan oleh kantor dinas perdagangan.

2. Mengisi formulir pendaftaran SIUP

Setelah itu, kamu bisa langsung mengisi formulir SIUP dengan menyertai dokumen-dokumen yang telah ditetapkan sebagai syarat membuat SIUP di atas.

3. Membayar biaya administrasi

Dalam proses membuat surat izin usaha akan ada biaya pendaftaran surat izin usaha. Namun, biaya administrasi ini akan berbeda satu sama lain, sesuai dengan wilayah masing-masing.

4. Menunggu penerbitan SIUP

Setelah memastikan semua persyaratan SIUP lengkap, kamu bisa langsung menyerahkannya kepada petugas yang ada di dinas perdagangan tersebut, durasi pembuatan SIUP akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu. Saat SIUP PT kamu sudah selesai, akan ada petugas yang menghubungi.

Setelah mengetahui cara membuat surat izin usaha secara offline, sekarang kamu juga bisa membuatnya secara online secara fleksibel kapan dan dimana pun. Pembuatan SIUP secara online bisa melalui layanan OSS (Online Single Submission).

Prosedur membuat SIUP secara online

1. Membuat Akun di OSS

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman resmi OSS yaitu oss.go.id, kamu bisa mengklik fitur daftar dan mengisi identitas diri yang sesuai, alamat email, dan nomor telepon yang aktif digunakan.

2. Verifikasi Akun

Setelah melakukan pendaftaran, OSS akan mengirimkan tautan untuk memverifikasi akun kamu. Jadi, kamu perlu menggunakan alamat email yang aktif.

3. Login dengan akun kamu dan mulai mengisi data perusahaan

Setelah melakukan verifikasi, kamu sudah bisa login kembali dan mengisi data usaha untuk pengajuan SIUP. Kamu hanya perlu mengisi dan mengikuti langkah-langkahnya sesuai yang ada di laman OSS.

4. Penerbitan NIB

Jika kamu sudah selesai mengisi pendaftaran dan mengajukannya dengan syarat-syarat yang sesuai, nantinya kamu akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Contoh Surat Perizinan usaha

Setelah mengetahui syarat dan cara membuat surat izin usaha, berikut adalah contoh surat perizinan usaha.

Malang, 22 April 2022

Nomor : 01234567890123/2022

Lampiran : Satu jepitan

Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha

Kepada Yth,

Wali Kota Semarang

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Semarang

Di tempat.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Rama 

Alamat : Jl. Kemang Selatan

Pekerjaan : Wirausaha

Bersamaan surat ini saya mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut:

Jenis Usaha : Media

Nama Perusahaan : Dailysocial

Alamat tempat Usaha : Jl. Kemang Selatan I D No.2, RT.5/RW.2, Bangka, Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12730

Untuk melengkapi persyaratan, saya lampirkan:

Surat Permohonan SITU

Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4

Satu lembar fotokopi KTP yang masih berlaku

Surat keterangan dari desa

Surat rekomendasi dari camat

Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir.

Demikianlah surat permohonan yang saya buat dengan sebenarnya. Terima kasih atas izin yang telah diberikan.

Pemohon,

Rama

Nah, itulah pembahasan terkait syarat, cara membuat, dan contoh surat perizinan usaha. Apabila perusahaan kamu belum memiliki SIUP, segera melakukan pendaftarannya sekarang juga!

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Cara Urus Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Ikuti Langkahnya!

Bagi pelaku usaha UMKM, khususnya yang tengah bergelut di industri rumahan yang memproduksi produk pangan, baik itu makanan atau minuman, tentu perlu memiliki izin produksi pangan industri rumah tangga (PIRT).

PIRT dapat menjadi jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat mengonsumsi produk tersebut.

Maka dari itu, pelaku usaha perlu memahami apa itu izin produksi pangan industri rumah tangga, syarat yang harus dimiliki, hingga cara mengurus perizinannya. Simak penjelasan berikut ini.

Mengenal Izin Produksi PIRT dan Syarat Memilikinya

Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Pada umumnya, izin produksi PIRT ini akan ditampilkan dalam sebuah label pada kemasan produk, berupa 15 digit angka.

Ada pun bentuk dari perizinan produksi PIRT tersebut berupa sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau SPP-IRT. Berdasarkan peraturan BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, SPP-IRT ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan.

SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota, melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah, kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada pun persyaratan tersebut dijelaskan sebagaimana berikut ini.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha.
  • Surat keterangan domisili usaha.
  • Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
  • Data produk pangan yang diproduksi.
  • Sampel hasil produk pangan yang diproduksi.
  • Label yang akan dipakai pada produk pangan yang diproduksi.
  • Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan.
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
  • Ikut penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.

Langkah Urus Izin Produksi PIRT Hingga Dapat SPP-IRT

Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perizinan PIRT berupa SPP-IRT, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah atau tata cara, sebagaimana berikut ini.

1. Pastikan pelaku usaha serta produk pangan yang diproduksi, memenuhi standar yang telah ditetapkan BPOM

SPP IRT

2. Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission)

  • Kunjungi situs web resmi milik OSS, dengan cara klik disini.
  • Setelah itu, Login ke sistem OSS. Jika belum punya hak akses, dapat membuat terlebih dahulu, dengan cara klik disini.
  • Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru.
  • Pilih opsi warna hijau, Proses Perizinan Berusaha UMKU. Lalu, klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
  • Berikutnya, pilih jenis perizinan berusaha UMKU yang akan diajukan. Cari SPP IRT pada kolom pencarian yang disediakan.

SPP IRT

  • Klik tulisan Pemenuhan Persayaratan PB UMKU di Sistem K/L. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi persyaratan.
  • Lengkapi form registrasi akun SPPIRT, lalu klik Register. Jika sudah, silakan Login dengan nomor NIB dan password yang telah dibuat.

PIRT

  • Pilih opsi Usulan Baru, untuk mengisi form pemenuhan komitmen. Setelah mengisi, klik Simpan.
  • Tahap berikutnya, silakan mengisi kolom data produk, kolom label produk, lalu, kolom konfirmasi pernyataan pribadi untuk memenuhi komitmen.

PIRT

  • Setelah berhasil, klik Sinkronkan Data. Lalu, kirim data. Jika sudah, pada kolom status oss akan tertulis “Terkirim OSS”, yang artinya nomor PIRT sudah terbit.
  • Kembali ke halaman awal OSS. Lalu, cetak perizinan berusaha UMKU.

SPP PIRT

  • Selanjutnya, BPOM akan mengkonfirmasi form yang telah terkirim melalui WhatsApp, sehingga data usaha dapat diteruskan ke Dinas Kesehatan.

3. Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Setelah data diterima oleh Dinas Kesehatan, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan, sebagai salah satu persyaratan mendapat SPP-IRT. Nantinya, peserta akan mendapatkan materi penyuluhan seputar pangan dan mendapatkan sertifikat penyuluhan.

4. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Selesai mengikuti penyuluhan, akan ada survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Petugas kesehatan akan melihat proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan oleh pelaku usaha. Setelahnya, pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan usaha dari puskesmas.

5. Terima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Tahap terakhir, yakni penerimaan SPP-IRT. Setelah mengikuti serangkaian tahapan sesuai prosedur, SPP-IRT akan diterima dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan begitu, produk usaha pangan telah resmi terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan, serta dapat diperbaharui masa berlakunya setelah 3 atau 5 tahun.

Video: Penjelasan Lengkap Terkait Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

 

Cara Daftar Izin Usaha UMKM Online Melalui Sistem OSS

Dalam upaya memastikan UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia memiliki daya saing yang tinggi, pemerintah terus melakukan inovasi. Salah satunya, dengan mempermudah perizinan usaha bagi UMKM, melalui sistem OSS (online single submission).

OSS sendiri merupakan lembaga yang menangani setiap perizinan industri apa pun, termasuk terkait perizinan perdagangan bagi UMKM. Sistem OSS memudahkan UMKM untuk mengurus perizinan usahanya, yang dapat dilakukan secara daring.

Ada pun perizinan usaha bagi UMKM itu, dapat ditempuh melalui beberapa langkah, yang akan dijelaskan sebagaimana berikut ini.

Cara Mendaftarkan Usaha bagi UMKM lewat Sistem OSS

OSS mendefinisikan UMKM yang dapat mendaftarkan izin usaha pada sistem OSS, sebagai usaha milik warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak 5 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat bangunan usaha.

Sebelum mendapatkan perizinan usaha, UMKM dapat terlebih dulu mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, agar mendapatkan hak akses pada sistem OSS, dengan menempuh langkah berikut:

  • Pertama, kunjungi situs web resmi milik OSS, dengan cara klik disini.
  • Pilih daftar di bagian kanan atas situs web tersebut.

OSS

  • Kemudian, pilih skala usaha UMK, apakah usaha termasuk usaha orang perorangan atau badan usaha.

OSS

  • Selanjutnya, lengkapi data usaha dengan lengkap dan benar. Setelah selesai, centang kolom pernyataan, lalu klik daftar.

OSS

  • Jika sudah selesai melakukan pendaftaran, sistem OSS akan mengirimkan email aktivasi ke email yang digunakan untuk pendaftaran. Silakan cek email tersebut, lalu klik tombol aktivasi yang telah dikirimkan.
  • Usai aktivasi dilakukan, sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi username dan password usaha, yang berguna untuk masuk ke sistem OSS.

Selanjutnya, usaha Anda sudah terdaftar dan mendapat akses di sistem OSS, sehingga dapat lanjut melakukan pengurusan izin usaha di sistem OSS, dengan menempuh langkah selanjutnya.

Cara Mengurus Perizinan Usaha di Sistem OSS

Setelah memiliki hak akses, UMKM dapat mengurus perizinan melalui sistem OSS. Bagi UMKM, perizinan usahanya berjenis UMK Risiko Rendah. UMKM hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai legalitas usaha, SNI (Standar Nasional Indonesia) dan SJPH (Sertifikasi Jaminan Produk Halal) untuk usaha yang dimiliki. Ada pun langkah mengurusnya, dapat dilakukan dengan cara berikut:

  • Kunjungi halaman awal OSS, masukkan username dan password yang telah berhasil dibuat pada pendaftaran sebelumnya. Isi kode captcha yang tertera. Kemudian, klik tombol masuk.

UMKM ONLINE

  • Selanjutnya, isi formulir dengan lengkap dan benar, sesuai dengan jenis UMKM. Jika sudah, klik simpan data.

Perlu diketahui, formulir tiap jenis UMKM, memiliki tampilan yang berbeda.

Formulir UMKM berjenis orang perseorangan:

umkm online

Formulir UMKM berjenis badan usaha:

UMKM ONLINE

  • Berikutnya, lengkapi data bidang usaha. Pilih bidang usaha yang paling sesuai dengan rencana kegiatan usaha Anda.
  • Isi data lokasi usaha secara detail.
  • Jelaskan jenis produk/jasa yang ditawarkan oleh usaha Anda.
  • Selanjutnya, sistem OSS akan menampilkan hasil pengisian data yang sudah dilakukan. Lalu, klik tombol proses perizinan berusaha yang tertera.

umkm online

  • Sistem OSS akan menampilkan laman pernyataan mandiri, yang perlu dibaca, dipahami dan dicentang. Pernyataan tersebut, mencakup beberapa hal. Di antaranya: terkait keamanan, keselamatan, keshatan dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L). Lalu, kesediaan memenuhi kewajiban, pernyataan usaha UMKM terkait tata ruang. Serta, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
  • Jika sudah menyetujui setiap pernyataan, klik lanjut.
  • Setelahnya, sistem OSS akan menampilkan draft NIB milik usaha Anda. Pastikan periksa kembali untuk menghindari kekeliruan. Jika sudah sesuai, centang kolom pernyataan dan klik terbitkan perizinan usaha.

Dengan begitu, NIB usaha Anda berhasil terbit dan dapat diunduh atau dicetak. NIB tersebut, nantinya dapat digunakan sebagai perizinan usaha. Sehingga, kini usaha Anda telah resmi terdaftar dan mendapat izin usaha secara legal.

Video: Tutorial Cara Daftar UMKM Online di OSS.