Jaminan Hari Tua (JHT): Definisi, Manfaat, Syarat Penerima, dan Perhitungannya

Tidak ada yang bisa menjamin bahwa kamu akan memiliki cukup uang di hari tua. Namun, salah satu cara terbaik untuk menyiasatinya adalah melalui surat Jaminan Hari Tua (JHT).

Singkatnya, JHT adalah program yang dapat menjamin kamu akan memiliki uang saat pensiun.

Namun bagaimana prosedurnya dan siapa saja yang dapat mengambil JHT. Berikut kami punya penjelasan lengkapnya untuk kamu!

Apa Itu JHT (Jaminan Hari Tua)?

Menurut PP No. 46 Tahun 2016 JHT dalam kaitannya dengan penyelenggaraan program lanjut usia adalah santunan uang yang dibayarkan satu kali pada saat peserta mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Program ini mengkompensasi hilangnya pendapatan karena kematian, cacat atau usia tua. Jadi uang Anda tetap terjamin jika mengikuti program ini.

JHT menggunakan skema simpanan pensiun wajib. Jadi setiap bulan harus dibayar. Biasanya perusahaan secara otomatis menggunakan gaji bulanan kamu untuk membayar biaya program JHT. Oleh karena itu, aturan pengajuan dana JHT tahun 2022 sedikit diubah.

Perubahan ini tertuang dalam Permenaker 2022 No. 2, yang berhubungan dengan prosedur pembayaran dan kelayakan untuk manfaat pensiun. Sekretaris Tenaga Kerja Ida Fauziyah resmi menandatangani SK ini pada 2 Februari 2022.

Dalam pasal 3 tersebut menyebutkan bahwa manfaat JHT hanya dapat diberikan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. Namun, Menaker menarik kembali peraturan tersebut. Dikutip dari CNN Indonesia, Perda tersebut kini kembali ke Perda sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Dengan begitu, syarat JHT cair itu pada usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat tetap dibatalkan.

Manfaat JHT

Sejatinya, manfaat dari program jaminan tua adalah jumlah uang yang dikembalikan sama dengan biaya yang dibebankan dan hasil pembangunan. Hasil perkembangan itu setidaknya sama dengan rata-rata deposito counter rate di bank-bank pemerintah.

Jadi, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, telah terjadi perubahan regulasi pembayaran manfaat JHT.

Pemerintah mengumumkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Akibatnya, dana JHT hanya dapat dibayarkan jika peserta resmi berusia 56 tahun, cacat total tetap atau meninggal dunia. Dengan dicabutnya peraturan ini, dana JHT kini dapat langsung dibayarkan secara tunai apabila peserta mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, mengundurkan diri atau resmi menganggur setelah 1 bulan.

Hal ini ditunjukkan dan dijelaskan dalam pasal 5 dan 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 19 Tahun 2015.

Pengakhiran JHT BPJamsostek dapat dilakukan secara online di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima JHT

Ada berbagai kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta, seperti ditulis di laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.

1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara

• Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan

• Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan

2. Peserta bukan penerima upah

• Pemberi kerja

• Karyawan di luar hubungan kerja/mandiri

• Pekerja bukan penerima upah selain poin 2

• Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri

Perhitungan JHT

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebagai berikut.

1. Penerima upah

• 5,7% dari upah (2% pekerja, 3,7% pemberi kerja)

• Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan (upah pokok & tunjangan tetap)

• Total iuran JHT = 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000/bulan

• Iuran JHT yang kamu bayar = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000/bulan

• Iuran JHT yang dibayar perusahaan = 3,7% x Rp 5.000.000 = Rp185.0000/bulan

2. Bukan penerima upah

Pembayaran didasarkan pada nominal tertentu yang ditentukan dalam PP lampiran I. Peserta memilih daftar pembayaran sesuai dengan pendapatan masing-masingnya.

Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dapat memberikan efek positif pada hari tua atau pensiun.

Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Beberapa waktu yang lalu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua telah disahkan. Dalam peraturan tersebut, Jaminan Hari Tua hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Namun, masih banyak orang yang menganggap Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun adalah sama, karena memiliki fungsi yang hampir sama sebagai jaminan finansial di hari tua ketika sudah tidak lagi bekerja. Padahal, keduanya memiliki peraturan dan manfaat yang berbeda.

Lantas, apa saja perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua?

Jaminan Pensiun

Dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Jaminan Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya, karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap..

Jaminan Pensiun diterima berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan. Jumlah besaran pencairan uang tunai yang diterima merupakan akumulasi dari seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya.

Iuran Jaminan Pensiun dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1 persen dari upah sebulan.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang agar bisa mendapat pencairan uang tunai tersebut, seperti:

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia.
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia.
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Jaminan Hari Tua

Dikutip dari laman Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jaminan Hari Tua merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan sebagai Jaminan Hari Tua merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Berbeda dengan Jaminan Pensiun yang dibayarkan berupa uang tunai setiap bulannya, Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan secara sekaligus.

Besaran iuran Jaminan Hari Tua adalah sebesar 3,7 persen dari upah sebulan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, dan sebesar 2 persen dari upah sebulan yang dibayarkan oleh pekerja.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar uang tunai dapat dibayarkan sekaligus, antara lain:

  • Mencapai usia 56 tahun.
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
  • Terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
  • Cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Nah, itulah beberapa perbedaan antara Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua. Meski tujuannya hampir sama, namun keduanya memiliki perbedaan, terutama pada besaran iuran yang dikeluarkan serta syarat yang ditentukan.

Apa itu Jaminan Hari Tua: Pengertian, Manfaat, Cara Klaim dan Perhitungan JHT

Hampir seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan kepada karyawannya yang bekerja. Salah satunya, diikutsertakan pada program Jaminan Hari Tua atau JHT.

Berikut ini artikel mengenai Jaminan Hari Tua (JHT)

Pengertian JHT

Jaminan Hari Tua atau biasa dikenal dengan JHT merupakan uang tunai yang diberikan saat peserta sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat fisik.

Peserta JHT

Menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, peserta program JHT terbagi menjadi dua jenis, yaitu.

1. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, meliputi:

  • Pekerja pada perusahaan.
  • Pekerja pada perseorangan.
  • Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan.

2. Peserta bukan penerima upah, meliputi:

  • Pemberi kerja.
  • Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan.
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekeja di luar hubungan kerja atau mandiri.

Cara Pengajuan Klaim JHT

Kamu bisa mengajukan klaim JHT dengan dua cara, yaitu secara langsung maupun online. Berikut langkah-langkahnya.

Pengajuan Klaim JHT Secara Langsung

1. Siapkan dokumen terlebih dahulu, meliputi:

  • Kartu peserta Jamsostek/BPJS TK asli dan fotocopy.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Opsi lainnya, kamu bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy.
  • Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (paklaring) atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Buku tabungan atas nama peserta JHT.

2. Mengisi formulir klaim JHT sesuai data diri.

3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja.

4. Meletakkan dokumen yang telah diisi ke dalam dropbox.

5. Mengambil nomor antrian.

6. Melakukan verifikasi data diri dan foto diri.

7. Menerima tanda bukti transaksi.

Pengajuan Klaim JHT Melalui Online

Kamu bisa mengajukan klaim JHT secara online melalui tautan http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

1. Kunjungi tautan http://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id terlebih dahulu.

2. Isi data diri yang dibutuhkan.

3. Masukkan kode verifikasi atau PIN.

4. Unggah dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan PDF.

5. Tunggu konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, proses verifikasi memerlukan waktu selama 1×24 jam. Kamu bisa memeriksa email secara rutin untuk mendapatkan pemberitahuan terbaru. Setelah mendapatkan pemberitahuan, cetak email lalu datang ke kantor cabang sesuai jadwal yang ditentukan.

6. Berikan dokumen dan email konfirmasi ke petugas untuk diproses.

7. Kamu perlu menunggu dana BPJS masuk ke rekeningmu. Transfer saldo ini membutuhkan waktu selama 10 hari kerja.

Perhitungan JHT

Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran JHT.

1. Penerima Upah

  • 7% dari upah (2% pekerja, 3,7% pemberi kerja).
  • Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan (upah pokok & tunjangan tetap).

2. Bukan Penerima Upah
Pembayaran iuran didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP. Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing.

Berikut artikel mengenai Jaminan Hari Tua. Semoga artikel di atas bermanfaat, ya!

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News