Adendum: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Untuk kamu yang sedang bertransaksi di dunia properti, pasti tidak asing dengan istilah adendum. Karena dokumen ini umumnya digunakan dalam transaksi real estate.

Adendum merupakan dokumen yang mengikat secara hukum dan harus ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.

Dokumen ini biasanya dapat ditemukan dengan perjanjian atau kontrak asli yang mereka modifikasi. Dalam beberapa kasus, mereka dapat disertakan pada akhir perjanjian atau kontrak asli, sementara dalam kasus lain mereka dapat dilampirkan sebagai dokumen terpisah.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lengkap terkait adendum.

Pengertian Adendum

Adendum adalah dokumen atau informasi tambahan yang ditambahkan ke perjanjian atau kontrak yang ada. Dokumen ini dapat digunakan untuk mengklarifikasi atau mengubah ketentuan perjanjian asli dan untuk menambahkan syarat atau ketentuan baru.

Dokumen ini biasanya digunakan ketika kedua belah pihak menyetujui perubahan perjanjian awal, tetapi tidak ingin membuat kontrak baru dari awal.

Namun, addendum ini tidak boleh bertentangan atau mengesampingkan ketentuan perjanjian awal. Sebaliknya, dokumen ini harus digunakan untuk melengkapi atau mengubah ketentuan asli dengan cara yang disetujui kedua belah pihak.

Contohnya adalah ketika pemilik rumah dan penyewa menyetujui sewa, tetapi kemudian memutuskan untuk menambahkan aturan atau ketentuan baru, seperti kebijakan larangan membawa hewan peliharaan, mereka akan menggunakan addendum ini untuk menambahkan aturan yang baru.

Fungsi Adendum

Fungsi adendum adalah untuk memodifikasi atau menambah perjanjian atau kontrak yang ada.

Hal ini diperlukan jika pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian perlu menambahkan syarat atau ketentuan baru, mengklarifikasi bagian tertentu dari perjanjian, atau membuat perubahan pada perjanjian awal.

Adendum juga dapat digunakan untuk mengatasi masalah yang sebelumnya tidak tercakup dalam perjanjian awal.

Dan karena adendum, para pihak dapat membuat perubahan atau penambahan perjanjian yang ada secara langsung dan efisien.

Jenis Adendum

Adendum memiliki beberapa jenis yang perlu kamu ketahui, berikut ini adalah jenisnya:

Adendum Kontrak (Tambah Kurang)

Adendum jenis ini digunakan untuk menghapus atau mengurangi bagian dari perjanjian atau kontrak yang ada.

Misalnya, jika salah satu pihak ingin mundur dari kontrak, adendum kontrak dapat digunakan untuk mengubah perjanjian dan membatalkan kontrak.

Adendum Harga

Adendum jenis ini digunakan untuk mengubah ketentuan penetapan harga dari perjanjian atau kontrak yang ada.

Misalnya, jika vendor perlu menaikkan harga produk atau layanan, tambahan harga dapat digunakan untuk mengubah perjanjian awal agar mencerminkan persyaratan harga baru.

Adendum Waktu

Jenis adendum ini digunakan untuk mengubah garis waktu atau durasi perjanjian atau kontrak yang ada.

Misalnya, jika sebuah proyek memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan, addendum waktu dapat digunakan untuk memperpanjang waktu penyelesaian.

Atau jika perjanjian sewa berakhir dan kedua belah pihak ingin memperpanjang masa sewa, addendum waktu dapat digunakan untuk mengubah perjanjian awal.

Demikianlah penjelasan mengenai adendum, semoga bermanfaat.

Mempelajari Aspek Legal dan Hukum dalam Bisnis Startup

Persoalan hukum masih belum banyak yang dipahami oleh startup baru. Minimnya informasi dan wawasan tentang berbagai aspek legal, kerap menyulitkan startup untuk melangkah lebih jauh.

Untuk mengetahui lebih jauh hal-hal mendasar seputar legalitas dan aspek hukum lainnya, program inkubator DSLaunchpad ULTRA menghadirkan Founder & CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline.

Tentang founders agreement

Bukan hanya startup di Indonesia, pemahaman soal founders agreement atau perjanjian antarpendiri startup juga telah diterapkan oleh startup secara global. Ini penting untuk dibuat, agar nantinya ada perjanjian hukum yang akurat terkait dengan hal-hal yang mendukung tumbuhnya bisnis. Mulai dari kepemilikan HKI, aktivitas usaha, modal usaha, setoran modal setiap pihak, pembagian profit, hak dan kewajiban para pihak, komitmen pendirian badan usaha, kerahasiaan, dan penyelesaian perselisihan.

“Jika saat dibangunnya startup pendiri belum menemukan partner yang tepat, penting untuk kemudian diperhatikan perjanjian antar pendiri ini saat nantinya telah ditemukan co-founder di startup. Pemahaman dan pembuatan perjanjian ini bisa membantu startup di masa mendatang,” kata Rieke.

Secara khusus perjanjian antara pendiri nantinya bisa membantu sesama pendiri untuk mendapatkan perlindungan hukum, mengamankan usaha, hak dan kewajiban antar pihak menjadi jelas, memperkecil skala risiko konflik dan tentunya meningkatkan kepercayaan.

Perlindungan merek

Persoalan hukum lainnya yang juga wajib untuk diperhatikan oleh startup saat membangun usaha adalah mendaftarkan merek atau brand startup mereka. Terdapat beragam kategori yang kemudian wajib untuk diperhatikan, mulai dari paten, merek, hak cipta, hingga desain industri. Untuk merek yang merupakan atas nama pribadi, kelompok atau perusahaan, pada umumnya bisa mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Artinya setiap 10 tahun, startup wajib untuk melakukan pendaftaran kembali.

Jika nantinya startup berencana untuk melakukan ekspansi ke luar negeri, pendaftaran merek tersebut juga harus didaftarkan di negara yang dituju. Terdapat beberapa bentuk brand yang wajib untuk didaftarkan, apakah itu dalam bentuk 3D, kata, merek itu sendiri, logo atau gambar, hologram, sampai suara.

Brand merupakan identitas yang sangat kuat dan menjadi ingatan seseorang. Dengan alasan itulah pentingnya membangun brand yang nantinya akan melekat di ingatan seseorang,” kata Rieke.

Selain mendaftarkan merek, penting bagi startup untuk mendaftarkan kelas barang. Dalam hal ini terkait dengan layanan atau jasa yang ditawarkan. Contohnya adalah platform seperti Gojek selain menawarkan aplikasi, mereka juga memiliki layanan jasa dan transportasi. Sementara platform seperti Kontrak Hukum selain memiliki aplikasi, mereka juga menawarkan jasa hukum.

Pemilihan PT atau CV

Meskipun keduanya memiliki sifat yang serupa, namun terdapat perbedaan antara CV dan PT. Dari sisi aturan dan kemudahan, CV lebih longgar dibandingkan. Pemilik CV bisa berkantor di mana saja bahkan di rumah, sementara untuk PT harus memiliki kantor di kawasan niaga atau perkantoran. Dari sisi modal dan pembagian harta usaha CV juga lebih fleksibel, namun untuk PT wajib untuk dipisahkan antara modal usaha dan modal pribadi untuk bisa menjalankan bisnis di bawah payung PT.

“Meskipun dimudahkan dari sisi aturan untuk CV namun terkait dengan investasi PT justru jauh lebih mudah dan tentunya menguntungkan. Dengan legalitas yang lengkap investor pada umumnya lebih memilih PT untuk berinvestasi dibandingkan dengan CV,” kata Rieke.

Untuk itu penting bagi startup menentukan dengan jelas tipe usaha yang ingin mereka bangun. Pada dasarnya semua proses tersebut wajib untuk diperhatikan untuk menjamin persoalan hukum akurat dan tentunya mengikuti peraturan yang ditetapkan untuk bisnis.

Pegawai startup

Hal menarik lainnya yang juga dibahas adalah persoalan dalam hal proses perekrutan pegawai di startup. Ada beberapa poin penting yang kemudian dibahas. Di antaranya adalah PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu karyawan tetap probation 3 bulan), PWKT (perjanjian kerja waktu tertentu karyawan kontrak paling lama 2 tahun), NDA (non disclosure agreement/kerahasiaan), Non-Compete (anti persaingan), IP Ownership (kepemilikan HKI), dan ESOP (employee stock ownership plan).

Penting bagi startup untuk memahami dan menerapkan persoalan kepegawaian, agar terhindar dari konflik dan masalah di masa mendatang. Terutama bagi startup yang baru dirintis, sehingga ke depannya bisa menemukan formula yang tepat proses perekrutan pegawai, ketika waktunya bisnis mulai berkembang.

AI dan Blockchain Siap Hadir di Platform Penyedia Jasa Legal “Kontrak Hukum”

Usai mendapat suntikan investasi dari Kaskus, Kontrak Hukum berencana menanamkan dua teknologi terkini ke dalam platform-nya pada tahun ini, yakni artificial intelligence (AI) dan blockchain. Kedua teknologi ini dinilai dapat memberikan pengalaman terhadap penyediaan jasa hukum lebih baik di masa depan.

Menurut Chief Operating Officer KontrakHukum Jimmy Karisma R, pihaknya saat ini tengah melakukan riset sembari melakukan pengembangan untuk mengimplementasi kedua teknologi tersebut. Harapannya, teknologi ini dapat memberikan layanan berkualitas dari sisi kecepatan dan kredibilitas.

“Kami tidak ingin sekadar memindahkan [layanan jasa hukum] dari offline ke online. Kami ingin ada teknologi di belakangnya. Dan kami lihat kiblat di Amerika Serikat, di mana kedua teknologi ini sering digunakan untuk kebutuhan legal,” ungkapnya ditemui DailySocial di GDP Power Lunch di Jakarta.

Jimmy mencontohkan, dengan AI proses review kontrak bisa lebih efisien waktu hingga 50-60 persen. Teknologi ini dapat memampukan sistem untuk membaca dan menghasilkan summary dari isi kontrak. Para lawyer tidak perlu membaca kontrak lagi.

Sementara contoh use case untuk teknologi blockchain adalah menghindari potensi manipulasi kontrak atau materi legal apapun di dalam sistem. Hal ini karena blockchain memiliki sifat transparan dan terdistribusi dalam konsep kerjanya.

“Rencananya [teknologi ini] sudah bisa di-roll out kuartal ketiga tahun ini karena sekarang masih riset dan pengembangan,” ucap Jimmy.

Kontrak Hukum saat ini memiliki tiga bisnis utama, yaitu penyedia layanan jasa hukum, ada tiga jasa pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan pendaftaran merek.

Perusahaan membidik target pasar UMKM dan pelaku usaha startup. Saat ini, Kontrak Hukum telah memiliki 2.000 klien dan 100 mitra yang telah dikurasi sesuai dengan spesialisasinya.

CEO dan Founder Kontrak Hukum Rieke Caroline menambahkan, tahun ini pihaknya akan bersinergi dengan Kaskus untuk mengedukasi pasar tentang pentingnya kebutuhan legal.

“Kami ingin mengubah wajah hukum agar lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Selama  ini kan hukum anggapannya jauh padahal penting sekali. Nah, kami bersama Kaskus akan buat konten berseri untuk mendorong tujuan itu,” kata Rieke.

Pentingnya urusan legal untuk startup

CEO dan Founder Layaria Dennis Adhiswara turut membagikan pandangannya seputar kebutuhan legal bagi pelaku usaha startup. Dennis menyoroti tentang bagaimana pentingnya membuat perjanjian antar-founder saat membangun startup.

“Selain pendaftaran merek, agreement antar founder atau shareholder itu cukup sering dikeluhkan. Kalau tidak ada perjanjian, itu bahaya, due diligence bisa tertunda. Apalagi kalau tidak ada kelengkapan dokumen, investor bisa mundur,” tuturnya di ajang GDP Power Lunch.

Sepakat dengan hal tersebut, Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Hari Sungkari mengungkap kebanyakan startup tutup bukan dikarenakan minimnya investasi, melainkan tidak adanya perjanjian dengan founder.

“Bukan hanya karena urusan legal tidak kelar, tapi ada clash antar founder, startup bisa tutup. Waktu di awal belum ada revenue, nanti kalau sudah ada bagaimana pembagiannya? Makanya perlu ada perjanjian supaya mendisiplinkan hak dan kewajiban mereka,” ujar Hari.

Memahami Dasar Hukum dalam Bisnis Startup

Hukum menjadi pijakan penting bagi perusahaan karena berkaitan langsung dengan seluruh proses bisnis yang dijalani. Maka dari itu antara perusahaan dan hukum harus berjalan beriringan.

Tak terkecuali bagi startup, meski baru didirikan, perusahaan harus tetap taat pada hukum yang berlaku. Sifat tersebut yang perlu didisiplinkan sejak dini, agar ketika bisnis sudah membesar tidak kelabakan saat menghadapi perpajakan.

Apa saja aspek legal yang harus diperhatikan ketika baru mendirikan perusahaan? Untuk menjawab pertanyaan ini, Founder & CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline hadir sebagai pembicara dalam #SelasaStartup edisi pekan ketiga Maret 2017.

Rieke banyak memberi tips untuk para pengusaha startup, aspek apa saja yang perlu diperhatikan dari awal.

Pilih CV atau PT

Menurut Rieke, keduanya bukanlah sesuatu yang bisa dijawab dengan pertimbangan lebih bagus mana, karena tergantung kecocokan bagi pengusaha itu sendiri. Rieke menerangkan, bila memilih PT maka terjadi pemisahan harta milik pribadi dengan perusahaan. Kepemilikan dalam PT itu berupa saham yang bisa dialihkan.

Sementara harta dalam CV itu bercampur antara aset bisnis dengan kekayaan pribadi. Dikhawatirkan jika perusahaan tutup atau merugi, pemilik harus menutupnya dengan dana pribadi.

“Tapi kenapa orang dulu lebih memilih buat CV? Karena lebih mudah, tidak perlu cek nama perusahaan sudah ada atau belum karena aturannya per region per kota saja. Akan tetapi sejak 2016, aturan buat PT jadi lebih mudah,” terang Rieke.

Sejak 2016 berlaku dua aturan sebagai persyaratan mendirikan PT. Pertama, perubahan modal dasar PT, mengacu pada PP No.29 Tahun 2016. Kedua, penerbitan surat keterangan domisili bagi virtual office, mengacu pada SE No.6 Tahun 2016. Persyaratannya minimal dua orang, memiliki minimal 1 direktur dan 1 komisaris, dan sudah mengantongi akta notaris.

Sedangkan proses pendirian CV, dimulai dari pemesanan nama perusahaan, tanda tangan akta, kemudian menyerahkan berkas ke Kemenkumham. Nanti akan diperoleh SK-nya, agar pengusaha bisa mulai membuat NPWP perusahaan, SKDP, dan SIUP untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Akhirnya, pengusaha akan mendapat pengumuman dari Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

“Proses pendirian biasanya mencapai 4 minggu dengan biaya pendirian sekitar Rp7 juta.”

Lindungi brand perusahaan

Langkah berikutnya adalah melindungi brand, karena ini adalah identitas perusahaan yang membedakan produk/jasa satu dengan yang lain. Ada lima unsur brand yang bisa dilindungi, mulai dari kata, logo/gambar, hologram, suara, dan bentuk 3D.

Setelah mendapat brand yang sesuai, disarankan startup untuk mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di tahap awal harus mengajukan permohonan untuk mendapat tanggal penerimaan. Kemudian proses pengumuman yang dimulai sejak 15 hari setelah tanggal penerimaan dan berlangsung selama 2 bulan.

Setelahnya akan menempuh proses substantif yang berlangsung 30 hari pasca masa pengumuman berakhir. Proses ini berlangsung selama 150 hari. Terakhir adalah proses pendaftaran, jika tidak ada keberatan maka merek resmi didaftar nanti akan diperoleh sertifikat merek. Ketika sudah mengantongi sertifikat merek, perlindungan merek akan berlaku selama 10 tahun.

“Ini bisa memakan waktu antara dua sampai tiga tahun.”

Saat penggalangan dana

Saat perusahaan pertama kali mendapatkan pendanaan, dari proses awal hingga dana cair selalu bersinggungan dengan legal. Ada non disclusure agreement (NDA) yang menjadi hal-hal tergolong rahasia seperti strategi pemasaran, proyeksi finansial, rencana pengembangan produk dan layanan. Lalu informasi teknis, penemuan, desain, proses, prosedur hingga konsep laporan, data, serta rahasia dagang.

Ada pula istilah term sheet yang berisi poin-poin ketentuan antara founder dan investor. Due diligence (uji tuntas) untuk penyelidikan dan penilaian.

Saat dana segar masuk, bentuknya bisa jadi ada dua macam. Yakni convertible note dan shareholder agreement (SHA). Convertible note ialah surat utang yang ditukar dengan ekuitas saat jatuh tempo. Shareholder agreement (SHA), berisi rights of first refusal, pre-emptive rights, tag along right, drag along right, dan anti dilution.

Melaporkan pajak tahunan

Melaporkan pajak secara rutin adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan startup yang sudah berbadan hukum, kendati baru berdiri dan tidak harus menunggu omzet perusahaan melebih Rp4,8 miliar.

Apa saja yang dikenakan pajak? Mengacu dari UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1, dijabarkan unsur-unsur yang dikenakan pajak adalah penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima, laba usaha, dividen, dan lainnya.

Kewajiban pelaporan juga perlu dilakukan selama bulanan dan tahunan. Untuk agenda bulanan, pajak yang wajib dilaporkan mulai dari PPh pasal 21/26, PPh pasal 23/26, PPh pasal 4 ayar 2, PPh pasal 25, dan PPh final 1%. Sedangkan untuk pelaporan tahunan, SPT PPh Tahunan Final, SPT PPh Tahunan Non Final.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan pajak tahunan adalah batas waktu penyampaian, formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan, tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh, dan sanksi bila tidak menyampaikan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah laporan keuangan, pernyataan laporan transaksi hubungan istimewa, laporan pernyataan hubungan istimewa, dan dokumen bukti potong PPh.

Apabila terlambat menyampaikan SPT tahunan, ada sanksi administratif dengan denda sebesar Rp1 juta dan bunga 2% dari kurang bayar. Bila lalai lebih dari dua tahun tidak melapor, pajak maksimal hanya berlaku selama 24 bulan saja.