Cara Mengatur Pembayaran di Setoko

Jika sebelumnya Anda mempelajari cara membuat toko online dengan Setoko, sekarang Anda akan belajar cara mengatur pembayaran di Setoko.

Setoko adalah aplikasi yang membantu pelaku UKM dan UMKM untuk berjualan dengan membuat toko online. Setoko hadir dengan visi untuk mengangkat perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak melalui UKM dan UMKM.

Cara Mengatur Pembayaran di Setoko

Sebelum Anda mengatur pembayaran, Anda perlu mengunduh aplikasi Setoko dan mendaftar terlebih dahulu. 

  • Buka aplikasi Setoko, lalu klik menu Akun.
  • Pada kolom Pengaturan, pilih Pembayaran.

  • Silahkan nyalakan tombol di Atur dengan Penjual, Tunai, dan Online Payment.

  • Klik Atur Rekening Pencarian, lalu pilih ATM yang Anda punya. Adapun ATM yang tersedia di Setoko ialah : 
    • BCA
    • BNI
    • Bank Mandiri
    • BRI
    • BTN
    • Bank Syariah Indonesia
    • Bank CIMB Niaga
    • Bank Permata
    • Bank Danoman 
    • Bank Bukopin
    • Bank Muamalat Indonesia
    • BCA Digital (Blu)
    • BCA Syariah
    • Bank BJB
    • BTPN
    • Bank Neo Commerce
    • Bank DBS Indonesia
    • Bank Hana
    • Bank Jago
    • Bank MNC Internasional
    • Bank OCB NISP
    • Bank Seabank Indonesia
    • Bank UOB Indonesia
    • Allo Bank Indonesia
    • Bank Aladin Syariah.
  • Masukkan nomor rekening dan atas nama rekening Anda. Lalu, klik Simpan.

  • Kemudian, setelah kembali ke laman Pembayaran, klik Simpan.

  • Tunggu hingga muncul Success update payment active state.
  • Selesai.

Lalu, bagaimana alur pembayaran yang nantinya dilakukan oleh konsumen Anda? Begini caranya :

Alur Pembayaran Konsumen

  • Tentunya, konsumen melakukan pemesanan melalui aplikasi Setoko.
  • Konsumen akan diarahkan melanjutkan pesanan melalui WhatsApp.
  • Setelah itu, konsumen harus menghubungi Anda sebagai penjual melalui chat untuk menyepakati metode pembayaran dan pengiriman yang Anda gunakan dan tawarkan.
  • Kemudian, konsumen akan melakukan pembayaran di luar aplikasi Setoko.
  • Jika sudah, Anda bisa mengirim produk dan mengupdate status pesanan di aplikasi Setoko.
  • Anda juga bisa mengecek status pembayaran konsumen dengan mengklik menu Pesanan pada halaman utama aplikasi Setoko.

Nah, itulah cara mengatur pembayaran di Setoko beserta alur pembayarannya. Oh ya, apakah Anda ingin mengetahui aplikasi lainnya yang dapat membantu UMKM? Jika mau, cek artikelnya di sini!

Tutorial Membuat Toko Online dengan Setoko Untuk Pelaku UMKM

Setoko adalah salah satu aplikasi yang berguna untuk pelaku UMKM di era digital ini. Dengan aplikasi ini, pelaku UMKM dapat membuat toko online sendiri dengan mudah dan gratis. Untuk mewujudkannya maka Anda perlu mencari tahu cara membuat toko online dengan Setoko

Berikut adalah tutorial lengkap untuk membuat toko online impian Anda dengan Setoko. Pahami dan pelajari dengan seksama!

Cara Membuat Toko Online Dengan Setoko

Setoko mengklaim bahwa Anda dapat membuat toko online Anda dalam 12 detik. Penasaran? Yuk, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuktikannya.

Cara Daftar Aplikasi Setoko

  • Unduh aplikasi Setoko di Google Play Store atau App Store.
  • Masuk aplikasinya dan mulailah mendaftar dengan memasukkan nomor telepon usaha Anda. Lalu, klik OTP SMS atau OTP WhatsApp.
  • Kemudian, Setoko akan mengirimkan kode OTP ke nomor telepon yang terdaftar melalui SMS atau WhatsApp.
  • Masukkan kode OTP yang Anda terima
  • Pendaftaran selesai!

Lengkapi Detail Informasi Terkait Toko Online Anda

Langkah selanjutnya dengan mengisi informasi tentang toko Anda, dimulai dari :

  • Masukkan nama toko Anda.
  • Buatlah tautan toko online Anda.
  • Kemudian, isi kategori usaha Anda.
  • Pilih Ya jika Anda memiliki toko secara fisik atau Tidak jika belum memilikinya.
  • Tulislah alamat toko fisik atau rumah Anda.
  • Terakhir, klik Simpan.

Cara Unggah Produk Anda ke Setoko

Anda dapat menggunakan langkah-langkah berikut untuk mengunggah produk bisnis ke toko online di Setoko : 

  • Pada bagian beranda, pilih menu Produk di bagian bawah.

  • Kemudian, klik ikon plus berwarna oranye.
  • Silahkan unggah foto produk Anda dengan maksimal 10 foto.

  • Tulislah nama produk atau jasa yang Anda tawarkan.

  • Pilihlah kategori yang sesuai dengan produk Anda. Misalnya, promo spesial, kebutuhan pokok, sarapan, perawatan tubuh dan kecantikan, kebutuhan hewan, fashion pria, handphone, dan sebagainya.

  • Tulislah harga produk. Anda juga dapat mengaktifkan diskon jika menginginkannya.

  • Jika produk yang Anda jual adalah produk jasa atau digital, jangan lupa untuk mencentang pilihan ini. Jika produk yang Anda jual fisik, maka isilah berat produk tersebut dalam satuan gram ataupun kilogram.

  • Cantumkan stok produk yang tersedia.

  • Tambahkan etalase, jika Anda ingin menaruh produk Anda di daftar etalase. Untuk menambahkan etalase, Anda tinggal mengklik “+” Tambah Etalase berwarna hijau. Klik lagi “+” Tambah Etalase berwarna hijau. Masukkan nama etalase Anda, lalu klik Simpan. Jika sudah memiliki daftar etalasenya, pilihlah satu atau lebih etalase. Terakhir, klik Simpan.

  • Anda juga dapat membatasi jumlah maksimum pembelian yang dapat dilakukan pelanggan.

  • Isilah deskripsi produk Anda dengan detail.

  • Kemudian, klik Tambahkan. Produk Anda selesai diunggah.

Anda dapat mengikuti langkah yang sama jika ingin menambahkan lebih banyak produk. Semakin banyak produk yang diunggah, semakin banyak pula kesempatan konsumen untuk membeli produk Anda. Dan akhirnya penjualan Anda akan meningkat.

Demikian cara membuat toko online dengan Setoko untuk Anda. Jangan lupa untuk langsung mempraktekkannya, ya!

Mengenal Fitur Setoko, Aplikasi Toko Online untuk Pelaku UMKM

Pelaku UMKM buruan ke sini! Anda tidak perlu takut lagi bersaing dengan pelaku usaha besar lainnya karena ada aplikasi toko online bernama Setoko. Fitur-fitur di Setoko dapat membantu Anda untuk menjalankan usaha.

Sebelum membuat toko online di Setoko, yuk cari tahu fitur-fitur yang ada di aplikasi ini.  

8 Fitur Aplikasi Setoko

Desain Toko Online

Credit Photo by Setoko on Instagram

Salah satu cara menarik perhatian calon pelanggan dengan tampilan toko. Di Setoko Anda tidak perlu khawatir karena desain toko Anda akan terlihat kekinian.

Integrasi Aplikasi

Meski Anda sudah memiliki toko online di Setoko, Anda juga harus membuka usaha di marketplace lainnya untuk menjangkau lebih banyak konsumen yang membeli produk Anda.

Setoko bisa terintegrasi dengan beberapa marketplace yang ada di Indonesia, diantaranya ada GoStore, Yummyshop, Bakulio, Tokko, Tokotalk, Tokoko, Credistore, Toko OK, Tokoku, Tapao dan Opaper.

Kelola Produk

Credit Photo by Setoko on Instagram

Anda bisa mengelola produk dengan mudah di aplikasi Setoko. Anda bisa melengkapi produk dengan foto produk, kategori, harga, berat produk, dan menambahkan etalase produk.

Apakah hanya itu saja? Tentu saja tidak. Anda juga bisa mengaktifkan harga diskon, menonaktifkan stok produk, dan terakhir menulis catatan produk.

Terhubung ke WhatsApp

Sebagai pelaku UMKM, Anda harus dapat berhubungan baik dengan pelanggan, salah satunya melalui komunikasi.

Dengan Setoko, segala notifikasi yang Anda peroleh di aplikasi dapat diterima langsung melalui WhatsApp.

Share Link Toko Online ke WhatsApp atau Lainnya

Credit Photo by Setoko on Instagram

Anda bisa membuat tautan toko online dengan mudah dan gratis. Di bagian Beranda, Anda tinggal mengklik Bagikan ke WhatsApp atau Sebarkan Link atau ikon salin ke berbagai platform media sosial, seperti Instagram

Jika Anda ingin membuat multiple link di bio Instagram sehingga bisa menempatkan link Setoko dan link marketplace lainnya, maka gunakan platform Later

Metode Pengiriman

Berikutnya adalah fitur pengiriman. Anda dapat mengatur pengiriman dengan ambil sendiri, diantar penjual, atau dikirim oleh kurir.

Catatan Transaksi

Credit Photo by Setoko on Instagram

Fitur keenam yang ada di Setoko adalah transaksi. Dengan fitur ini, Anda dapat secara otomatis menerima statistik transaksi dari penjualan dan pencatatan keuangan.

Komunitas Seller Setoko

Terakhir, Anda bisa bergabung di komunitas Setoko yang terdiri dari banyak penjual di Indonesia. Anda bisa saling belajar dan berbagi pengetahuan satu sama lain di grup komunitas yang ada di WhatsApp. Kadang kala, Anda bisa mengikuti kuis dan mendapatkan hadiah juga, lho. 

Nah, itu dia 8 fitur yang ada di aplikasi Setoko. Semoga dengan artikel ini, Anda bisa mengenal lebih jauh tentang Setoko, ya.

Pengertian NIB, Manfaat, Contoh, Syarat, dan Cara Membuatnya

Salah satu prosedur untuk membuat usaha adalah dengan membuat NIB perusahaan. Umumnya NIB perusahaan ini dibuat setelah membuat surat keterangan domisili perusahaan (SKDP). Tidak hanya untuk perusahaan besar, UKM kecil atau menengah juga perlu membuat NIB sebagai bentuk daftar perusahaan.

Namun, apa itu NIB dan bagaimana cara membuat NIB untuk UKM kecil dan menengah? Cari tahu serba-serbi NIB di sini! Agar usaha kamu bisa memiliki izin berusaha.

Apa itu NIB?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah sebuah identitas pelaku usaha yang diterbitkan atau dilakukan secara online melalui lembaga Online Single Submission (OSS). Jadi setelah memiliki NIB, kamu bisa mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang kamu jalani.

Jadi untuk mendapatkan NIB, kamu bisa melakukan pendaftaran melalui OSS Indonesia yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis mikro.

OSS ini bisa digunakan oleh semua pelaku usaha yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia. Umumnya NIB terdiri dari 13 digit angka. Fungsi NIB sendiri adalah sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor untuk perseroan terbatasan atau juga perseroan perseorangan.

Manfaat NIB

1. Sebagai surat izin usaha

Manfaat NIB adalah sebagai identitas usaha, NIB juga akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Pengabeanan, yang bisa digunakan ketika pemilik usaha akan melakukan ekspor atau impor. Dengan membuat NIB kamu juga bisa mendapatkan dokumen perizinan usaha lainnya seperti Surat Pengesahan Rencana Penggunaan tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).

2. Mempersingkat persyaratan perizinan usaha

NIB dapat digunakan menyimpan identitas perizinan usaha. Sehingga, kamu tidak perlu membawa berkas-berkas lainnya lagi jika ingin melakukan perizinan usaha lainnya seperti izin operasional atau izin komersial.

Syarat Membuat NIB

Sebelum mengetahui cara membuat NIB di OSS, kamu harus menyiapkan dokumen sebagai syarat membuat NIB yaitu:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Alamat email aktif
  • Nomor ponsel aktif

Cara membuat NIB

Setelah mengumpulkan dokumen sebagai syarat NIB, kamu bisa segera membuat NIB secara online melalui laman OSS. Berikut langkah-langkah cara membuat NIB:

  1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
  2. Klik “Masuk” di pojok kanan atas
  3. Masukkan username, password, dan kode captcha yang tersedia (Jangan lupa untuk menggunakan email aktif kamu)
  4. Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru”
  5. Isi data pelaku usaha secara lengkap
  6. Isi bidang usaha secara lengkap
  7. Isi data detail bidang usaha
  8. Lengkapi data produk atau jasa bidang usaha
  9. Periksa daftar produk atau jasa
  10. Periksa Data Usaha
  11. Periksa Daftar Kegiatan Usaha
  12. Cek dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI atau Bidang Usaha Tertentu) – kamu bisa membaca informasi KBLI di sini
  13. Baca dan pahami ketentuan yang ada, kemudian centang pernyataan mandiri
  14. Cek draft perizinan berusaha
  15. Perizinan NIB terbit.

Setelah tahap ini, NIB kamu sudah terdaftar ke Lembaga OSS dan akan diterbitkan sebagai nomor identitas. Sesuai yang disebutkan di atas, contoh NIB yang akan kamu terima akan berbentuk seperti e-sertifikat dengan 13 digit angka NIB.