Wadiah: Pengertian, Rukun, Jenis, Hingga Syaratnya

Tentunya sebagai nasabah bank syariah atau bagi anda yang memiliki pemahaman lebih dalam tentang perbankan syariah akan menemukan berbagai akad yang merupakan salah satu syarat yang sangat penting. Salah satu jenis akad yang sering dijumpai adalah akad Wadiah. Dengan pengertian tersebut, mungkin ada di benak kamu, apa yang dimaksud dengan wadiah? Mari kita pahami lebih jauh pengertian Wadiah sebagai akad dan penggunaannya dalam sistem perbankan syariah.

Pengertian Wadiah

Wadi’ah berasal dari kata wada’asy syai-a, yang berarti sesuatu yang dititipkan atau dititipkan kepada orang lain yang dapat menyimpannya sebagai titipan murni untuk pihak lain, baik pribadi maupun perusahaan, dan mengembalikannya kapan saja penyimpan menginginkannya.

Dalam ekonomi Islam, wadiah adalah titipan nasabah yang harus disimpan dan dikembalikan kapan pun nasabah mau. Bank bertanggung jawab untuk mengembalikan deposit.

Wadiah merupakan akad tabarru’at (tolong-menolong atau gotong royong), oleh karena itu termasuk dalam kategori akad zakat. Namun, akad ini dapat menjadi akad mu’awadhah (pertukaran) atau tijarah (perdagangan untuk mendapatkan keuntungan) jika disepakati adanya rencana bisnis yang menyangkut keuntungan jual beli barang (sewa tempat) dan/atau kegiatannya. keuntungan jual beli (jasa) simpan sesuatu simpan sesuatu.

Rukun Wadiah

Rukun wadiah terdiri atas kehadiran;

• Muwaddi’ atau pihak penitip

• Mustauda’ atau pihak penerima titipan

• Obyek wadiah atau harta yang akan dititipkan

• Akad sebagai bukti kesepakatan penitipan harta. Dalam pelaksanaanya akad bisa dinyatakan dengan cara lisan, tulisan, serta isyarat

Jenis Wadiah

Untuk memahami pengertian wadiah, ada dua jenis akad wadiah yang sering dijadikan asas. Hal ini juga diterbitkan oleh OJK selaku regulator jasa keuangan di Indonesia. Berikut ini adalah pengertian Wadiah berdasarkan jenis dan prinsipnya.

• Wadi’ah Yad Dhamanah

Rekening giro adalah contoh produk tabungan yang menggunakan kata Wadiah Dhamanah. Wadiah yang dipahami sebagai asas bertipe Wadiah yad dhamanah. Pengertian Wadiah dalam Polis ini mengacu pada tanggung jawab pihak yang dipercayakan dengan keutuhan Harta Yang Diawetkan agar pihak tersebut dapat menggunakan Harta yang Diawetkan tersebut.

• Wadi’ah Amanah

Jenis akta titipan wadiah menurut pengertian wadiah, akta ini merupakan jenis akta titipan saja. Dalam hal ini, badan yang berwenang diberikan kewenangan untuk mengelola uang secara benar dan bijaksana. Berbeda dengan konsep wadiah yad dhamanah yang dapat menggunakan harta titipan.

Dalam jenis kontrak ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau menggunakan uang untuk meningkatkan potensi pengembalian penyimpan. Selain itu, dalam semangat wadiah amanah disebutkan bahwa apabila barang atau dana yang dititipkan rusak, tanggung jawab tetap ada pada pemilik.

Syarat Wadiah

Adapun syarat dari Wadiah diantaranya.

• Baik orang yang menitipkan atau orang dititipkan keduanya harus berakal

• Kedua belah pihak harus telah baligh, dan mumayiz. Namun, ada ulama yang mengatakan bahwa anak dibawah umur boleh melakukan akad wadiah selama tidak ada syarat dan ketentuan pedagangan jual beli yang sulit dipahami oleh anak kecil tersebut.

• Harta atau barang yang dititipkan harus dapat diberikan secara fisik.

Dengan memahami makna Wadiah, kini kamu dapat mengelola transaksi perbankan kamu dengan aman seperti menabung sesuai prinsip Islam dan Syariah.

Apa Itu Ekonomi Syariah? Pengertian, Prinsip, Ciri-ciri, dan Tujuannya

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengikuti basis syariah Islam. Tentu saja, ada juga perbedaan yang jelas dalam prinsip ekonomi yang diterapkan dibandingkan dengan ekonomi konvensional.

Pemerintah baru-baru ini mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah, dengan alasan meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi syariah. Jadi bagaimana cara kerja ekonomi syariah? Dan apa bedanya dengan konvensional? Mari kita lihat!

Makna Ekonomi Syariah

Menurut situs resmi Bursa Efek Indonesia, ekonomi syariah adalah cabang ekonomi yang menerapkan nilai-nilai dan prinsip dasar syariah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Sistem tersebut berlaku umum di semua bidang kehidupan, termasuk kegiatan keuangan dan keuangan sektor perbankan.

Dalam dunia bisnis, ekonomi syariah dikenal juga dengan ekonomi Islam. Pada hakekatnya ekonomi Islam merupakan jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis, untuk itu sistem ekonomi Islam menerapkan prinsip-prinsip kebaikan dari kedua sistem ekonomi tersebut.

Prinsip Ekonomi Syariah

Menurut Bank Indonesia, berikut ini beberapa prinsip dasar ekonomi syariah:

• Membayar zakat kepada masyarakat diperlukan untuk menjaga agar roda perekonomian tetap berputar, karena dana yang tersedia disalurkan kepada masyarakat tersebut untuk menghasilkan kegiatan ekonomi yang produktif.

• Riba dilarang dalam semua kegiatan keuangan. Misalnya, bank syariah tidak membebankan bunga ketika melakukan bisnis karena ekonomi Islam menganggap uang hanya dapat diperoleh dari kegiatan sektor riil.

• Melakukan transaksi yang produktif dan berbagi hasilnya. Ekonomi Islam sangat membela keadilan dan menekankan pembagian keuntungan dan risiko antara nasabah dan bank. Transaksi keuangan hanya terkait dengan sektor riil untuk menghindari gelembung keuangan yang sering terjadi pada sistem keuangan tradisional.

• Adanya partisipasi sosial untuk kepentingan masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan nilai ekonomi syariah, dimana tujuan sosial dimaksimalkan dengan mengarahkan sebagian keuangan untuk kepentingan bersama.

• Transaksi didasarkan pada kerja sama dan keadilan bagi kedua belah pihak. Setiap transaksi, terutama perdagangan dan pertukaran, harus mengikuti aturan hukum Islam.

Ciri-ciri Ekonomi Syariah

Dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional, prinsip ekonomi syariah lebih sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Untuk pemahaman yang lebih baik, berikut adalah karakteristik keuangan Islam:

• Ekonomi Ketuhanan

Maksud dari ciri-ciri ini adalah agar semua jenis peraturan dan prinsip hukum dagang syariah dilaksanakan menurut hukum Islam. Cabang ilmu ini menitikberatkan pada nilai-nilai ketuhanan dalam transaksi ekonomi dan berupaya menciptakan kesatuan dalam lingkungan sosial.

2. Ekonomi Keadilan

Ekonomi Islam menekankan bahwa keadilan diterima oleh semua orang tanpa campur tangan klasifikasi tertentu, salah satunya adalah kelas sosial. Selain itu, metode berikut memberikan kesempatan dan kebebasan kepada setiap pengusaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan standar Islam.

3. Ekonomi Pertengahan

Pada dasarnya, ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mendamaikan hak-hak individu dengan dunia dan akhirat. Beginilah keseimbangan keuangan (Equilibrium) dan tanggung jawab (Responsibility) pengusaha tercipta.

Tujuan Ekonomi Syariah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sistem ekonomi syariah atau ekonomi Islam mengutamakan kebaikan yang sudah dilandasi oleh nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, tujuan dari sistem ekonomi ini sejalan dengan tujuan penerapan syariat agama Islam, yaitu untuk mencapai tatanan yang baik dan terhormat untuk menciptakan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Dalam praktiknya, ekonomi Islam memiliki 4 tujuan utama yang harus diperhatikan, antara lain:

• Mencapai kesejahteraan sesuai dengan nilai dan norma Islam.

• Membentuk masyarakat yang terjalin erat berdasarkan asas keadilan dan persaudaraan.

• Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.

• Mendukung kebebasan individu untuk berusaha meningkatkan taraf hidupnya sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Demikian penjelasan tentang apa itu ekonomi syariah dan apa ciri-ciri, prinsip dan tujuannya. Dalam praktiknya, ekonomi Islam selalu berupaya menyeimbangkan aspek dunia dan akhirat serta tidak menyimpang dari syariat agama Islam.