Panduan Pendaftaran STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) Bagi Bisnis Waralaba

Bisnis waralaba atau franchising telah menjadi salah satu model bisnis yang populer di Indonesia. Untuk menjalankan kegiatan usaha waralaba secara sah dan legal, pendaftaran STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) merupakan langkah penting yang harus dilakukan.

Apa itu STPW?

Pengenalan STPW dijelaskan dalam pasal 1 ayat 10 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.

Fungsi STPW

Penerbitan STPW tidak hanya menjadi legalitas usaha bagi pihak yang terlibat dalam waralaba tetapi juga menciptakan keteraturan dalam menjalankan kegiatan usaha waralaba di Indonesia. Memiliki legalitas usaha melalui STPW juga akan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan terpercaya.

Persyaratan dan Proses Pendaftaran STPW

Pengajuan STPW dapat dilakukan dengan cara mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Dikutip dari laman Disperdagin Surabaya, beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk pengajuan STPW antara lain:

  • Surat Permohonan yang ditandatangani, Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran dokumen, dan Surat Pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan yang berlaku, dilengkapi materai.
  • Pas foto digital berwarna dari penanggung jawab ukuran 4×6.
  • Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik/Penanggung jawab Perusahaan.
  • Scan Dokumen Asli Izin Usaha Teknis seperti SIUP atau izin usaha lain yang dimiliki, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba, Perjanjian Waralaba, dan STPW Pemberi Waralaba.
  • Akta pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Scan dokumen asli Tanda Bukti Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, komposisi penggunaan tenaga kerja, komposisi barang/bahan baku yang diwaralabakan, dan SK Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) lama untuk perpanjangan atau perubahan STPW.

Setelah menyiapkan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan melalui sistem OSS. Tim yang berwenang akan menilai kelengkapan dokumen dan jika memenuhi standar, proses pendaftaran akan disetujui.

Penerbitan STPW dilakukan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan dan/atau Dinas Penanaman Modal serta PTSP Kabupaten/Kota.

Dengan pendaftaran STPW, pemilik bisnis waralaba dapat memastikan usahanya beroperasi secara sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Ini merupakan langkah krusial dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman dan mendukung pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia.

Tanda Daftar Gudang (TDG): Pengertian, Prosedur Pendaftaran, dan Peranannya dalam Usaha

Gudang, sebagai pusat penyimpanan barang dagangan, memiliki peran krusial dalam keberlanjutan bisnis. Pengelolaannya diatur oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Dalam regulasi ini, ditegaskan bahwa gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.

Dalam konteks ini, Tanda Daftar Gudang (TDG) menjadi bukti pendaftaran yang tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, tetapi juga menegaskan legalitas dan keamanan operasional gudang.

Tanda Daftar Gudang (TDG)

TDG, sesuai dengan Pasal 1 ayat 43 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, merupakan bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan hukum dan optimalisasi pengelolaan gudang sebagai bagian integral dari kegiatan usaha.

Persyaratan Pendaftaran TDG

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pendaftaran TDG memerlukan pemenuhan sejumlah dokumen dan persyaratan, antara lain:

  • Surat Permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.
  • Surat Kuasa, jika diperlukan, beserta surat pernyataan di atas materai.
  • Fotokopi dokumen perizinan usaha seperti SIUP, Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha Industri, atau izin usaha lain dari instansi teknis.
  • Fotokopi Akta Pendirian & Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum & HAM (untuk PT) atau Pengadilan Negeri Setempat/Pejabat yang berwenang (untuk CV/FA).
  • Fotokopi NPWP Direksi & Pemegang Saham, serta NPWP Perusahaan.
  • Fotokopi KTP/Paspor/Kitas Direksi & Pemegang Saham.
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha (SKDU) dari Desa yang telah disahkan oleh Kecamatan atau dari Kawasan untuk Perusahaan di Kawasan Industri.
  • Fotokopi perjanjian penguasaan gudang atau perjanjian sewa menyewa gudang.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Bukti penguasaan atau penggunaan gudang, seperti Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perjanjian sewa menyewa bangunan/gudang.

Proses Pengajuan Tanda Daftar Gudang

Menurut informasi dari Prolegal, pengajuan TDG melibatkan beberapa langkah, yaitu:

  • Pelaku usaha, yang juga pemilik gudang, harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menyertakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan gudang.
  • Mengakses menu Pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Tanda Daftar Gudang (TDG).
  • Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan perusahaan Anda, maka pengajuan dapat dilakukan untuk seluruh KBLI yang terdaftar.
  • Sementara itu, apabila gudang berada di lokasi yang berbeda, pengajuan dapat dilakukan melalui KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan), KBLI 52102 (Aktivitas Cold Storage), atau KBLI 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya).
  • Silakan mengunggah dokumen persyaratan dan lampiran data dalam format PDF.
  • Selanjutnya, akan dilakukan proses verifikasi data.
  • Jika hasil verifikasi ditolak, silakan periksa kembali kelengkapan dokumen Anda dan lakukan perbaikan jika ada yang kurang. Namun, jika verifikasi disetujui, maka TDG secara otomatis akan terbit dan Anda dapat mencetaknya.

Proses pendaftaran Tanda Daftar Gudang (TDG) tidak hanya sebatas formalitas, melainkan merupakan langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan dan keamanan operasional gudang.

Penggunaan sistem OSS memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan memastikan bahwa gudang mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat dan Prosedur Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Bagi para pelaku bisnis yang baru membuka perusahaan, memiliki izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah langkah penting yang harus diambil. TDP bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan identitas resmi perusahaan yang memberikan informasi penting kepada berbagai pihak terkait.

Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat dan prosedur pengurusan TDP sebagai bagian dari administrasi menjalankan bisnis.

Syarat-syarat Pengurusan TDP

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang, berikut prosedur lengkap pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP):

  • Calon pemilik perusahaan harus mengisi formulir permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota setempat.
  • Melampirkan fotokopi akta pendirian dan/atau perubahan Badan Hukum yang disahkan oleh instansi berwenang.
  • Melengkapi identitas perusahaan dengan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor Direktur/pemilik/penanggung jawab perusahaan yang masih berlaku.
  • Fotokopi Ijin Usaha atau surat keterangan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Pemenuhan kewajiban perpajakan ditunjukkan dengan melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Melibatkan aspek ketenagakerjaan dengan menyertakan fotokopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika pengurusan TDP merupakan perpanjangan, pemohon harus menyertakan Tanda Daftar Perusahaan asli sebagai bukti kelengkapan administrasi sebelumnya.
  • Apabila lokasi perusahaan memerlukan Ijin HO, dokumen ini juga harus dilampirkan.

Prosedur Pengurusan TDP

Ajukan Permohonan

Memulai proses dengan mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota setempat. Berkas permohonan harus mencakup semua persyaratan administrasi yang telah diuraikan.

Pemeriksaan Berkas

Setelah permohonan diajukan, dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait. Berkas yang lengkap akan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaaan Layanan Perizinan II.

Pelengkapan Berkas (Jika Diperlukan)

Apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi, pemohon akan diberi kesempatan untuk melengkapi berkas tersebut.

Waktu Pengurusan

Proses pengurusan TDP memerlukan waktu sekitar 3 hari kerja guna memastikan kelancaran administratif bagi pemilik perusahaan.

Biaya

Salah satu kemudahan dalam pengurusan TDP adalah tidak diperlukannya biaya. Proses ini dapat dilakukan secara gratis, memberikan kemudahan khusus bagi perusahaan baru.

Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan langkah administratif yang penting dalam menjalankan bisnis. Dengan syarat-syarat yang relatif mudah dan prosedur yang sederhana, pemilik perusahaan dapat memastikan bahwa bisnis mereka terdaftar secara resmi dan dapat beroperasi secara legal.

Dengan melengkapi TDP, perusahaan juga memastikan identitasnya yang sah dan memenuhi kewajiban hukum. Oleh karena itu, para pelaku bisnis diharapkan untuk tidak menganggap remeh proses pengurusan TDP ini.

Kupas Tuntas Perizinan Usaha UMKM, Jasman Efendi: Legalitas adalah Investasi

Dahulu, perizinan usaha seringkali menjadi momok karena prosesnya yang terkenal sulit, menguras banyak biaya, dan memakan waktu yang lama. Namun, hal itu tidak berlaku lagi sekarang di era digital. Semua informasi kini bersifat transparan dan murah, sehingga proses perizinan usaha bahkan bagi UMKM dapat dilakukan dengan mudah.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Jasman Efendi, selaku Head of Operations Legalku, dalam wawancara mengenai perizinan usaha UMKM. Dalam wawancara tersebut, Fendi juga membagikan beberapa informasi yang dapat membantu UMKM dalam mengurus perizinan usaha. Berikut adalah informasi selengkapnya untuk Anda.

Keuntungan Perizinan Usaha Bagi UMKM

Sumber: pixabay

Mengapa perizinan usaha penting bagi UMKM? Pada dasarnya, perizinan usaha tidak hanya penting bagi UMKM, melainkan bagi semua kegiatan usaha. Baik bagi usaha perorangan dengan skala kecil maupun perusahaan besar, perizinan merupakan suatu kewajiban yang perlu untuk dimiliki.

“Jika kita mengacu kepada regulasi, (perizinan) itu merupakan suatu kewajiban. Jadi, setiap orang yang ingin usaha apapun bentuknya, apapun kelasnya, itu diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Dan itu (perizinan usaha) sudah di-support oleh pemerintah untuk saat ini melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan implementasi yang namanya OSS,” ujar Fendi.

Sifatnya yang wajib ini membuat perizinan memberikan banyak keuntungan tersendiri bagi sebuah usaha, terutama UMKM. Fendi menyebutkan bahwa terdapat tiga keuntungan bagi UMKM yang memiliki perizinan usaha.

“Pertama, dia legal secara hukum. Kedua, menjadi usaha formal yang sudah ada legitimasinya. Ketiga, biasanya terkait dengan pembiayaan jauh lebih gampang, lebih murah, dan lebih gampang di-approve karena legalitasnya sudah ada.”

Keuntungannya tentu tidak hanya berhenti sampai di situ. Ketika sebuah usaha sudah legal, yang dibuktikan dengan telah adanya perizinan, maka sebuah usaha akan lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi, salah satunya melalui sisi pembiayaan atau investasi.

Apa Saja Perizinan yang Harus Dimiliki UMKM?

Seperti yang Anda ketahui, legalitas atau perizinan usaha memiliki banyak turunan atau jenis. Mengenai apa saja legalitas yang harus dimiliki UMKM, semua kembali kepada bidang industri setiap UMKM. Secara lengkap, pemerintah telah mengklasifikasikannya dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang bisa Anda lihat di situs resmi OSS.

“Kalau untuk saat ini, pemerintah melalui kementerian perdagangan dan kementerian BKPM sudah mengklasifikasikan untuk bidang-bidang usaha yang ada. Namanya KBLI. Saat ini yang berlaku adalah KBLI 2021. Di situ ada kode lima digit angka. Totalnya ada seribu lima ratusan lebih yang bisa dipilih. Itu kita cari yang sesuai dengan bidang usaha yang kita jalankan. Nah, dari kode tersebut, nanti kita bisa tau izinnya apa saja, berapa lama prosesnya, serta persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk memproses izin tersebut,” jelas Fendi.

Jadi, untuk mengetahui jenis perizinan apa saja yang harus dimiliki oleh usaha Anda, Anda bisa mengakses situs resmi OSS untuk melihat panduannya di KBLI. Namun, secara umum, Fendi mengatakan bahwa izin dasar yang harus dimiliki oleh setiap UMKM adalah NIP atau Nomor Induk Perusahaan.

Menurut Fendi, NIP merupakan izin dasar atau izin yang minimal harus dimiliki oleh para UMKM untuk kemudian setelahnya berlanjut ke izin lanjutan yang jenisnya menyesuaikan dengan industri UMKM tersebut. Contohnya, sebuah usaha yang bergerak di industri makanan skala rumahan harus memiliki izin lanjutan berupa PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga), selain NIP.

Biaya Mengurus Perizinan untuk Skala UMKM

Selain berbelit-belit, dahulu mengurus perizinan juga terkenal membutuhkan banyak biaya. Tapi saat ini, diakui oleh Fendi, biaya mengurus perizinan sangat terjangkau. Terlebih lagi untuk dokumen yang mayoritas gratis. Untuk nominal real, Fendi tidak bisa memastikan. Namun, ia bisa memastikan kalau jumlahnya tidak memberatkan para pelaku usaha mikro hingga ultra mikro..

“Sebenernya kalau memang dia benar-benar usaha ultra mikro itu harusnya gak besar ya biaya yang dikeluarkan. Saya rasa kalau pelaku usaha yang hanya menerbitkan NIP untuk usaha dasar yang tidak berat itu estimasinya mungkin sekitar lima puluh sampai seratus lima puluh ribuan biayanya.”

Untuk mengurus perizinan dasar, seperti NIP, UMKM perlu mengeluarkan biaya sebesar kurang lebih 50 ribu rupiah. Selain perizinan dasar, UMKM juga harus mengurus perizinan lanjutan yang jumlahnya juga, menurut Fendi, seharusnya tidak menjadi kendala bagi UMKM.

“Misalnya kalau PIRT itu harus ada biaya uji labnya. Uji lab itu mulai dari seratus lima puluh ribuan misalnya per menu. Jadi, itu juga tidak terlalu membebankan untuk saat ini. Semua biayanya transparan untuk saat ini. Bisa dicek di beberapa web resmi dari BPOM atau PIRT, dari dinas kesehatan, dan lain-lain,” ujar Fendi.

Dengan transparannya informasi mengenai biaya perizinan ini, Anda dapat mengetahui informasi lengkapnya dengan cara mengakses web resmi dari instansi yang menaungi perizinan tersebut.

Kendala yang Sering Dihadapi UMKM dalam Mengurus Perizinan Usaha

Meski mengurus perizinan usaha kini semakin mudah di era digital, namun masih banyak UMKM yang belum tercatat secara legal. Hal ini diakui oleh Fendi karena adanya kendala yang dialami UMKM, salah satunya adalah kendala informasi mengenai proses pengurusan perizinan itu sendiri.

“Sebenarnya, secara produk itu pemerintah sudah membuat itu jauh lebih simple dan jauh lebih mudah untuk dipahami. Cuma fakta lapangan yang kita lihat sejauh ini memang komunikasi serta penyampaian ke masyarakat luas yang belum optimal. Mungkin sudah dilakukan tapi belum optimal. Nah disitulah Legalku juga berperan.”

Untuk mengatasi kendala tersebut, Legalku bekerja sama dengan organisasi-organisasi dan asosiasi yang menaungi UMKM melakukan edukasi terkait perizinan usaha kepada para pemilik usaha mikro hingga ultra mikro dalam bentuk workshop, seminar, dan kegiatan lainnnya.

Selain kendala informasi, biaya ternyata juga masih menjadi kendala yang cukup sering dihadapi UMKM meski sebelumnya Fendi mengatakan bahwa biaya mengurus perizinan seharusnya tidak berat bagi UMKM. Hal ini mungkin didasari karena fakta dimana legalitas ini tidak langsung berhubungan dengan produk ataupun perkembangan usaha secara nyata.

“Legalitas itu mungkin tidak langsung terasa berhubungan dengan produk dan dengan growth-nya suatu usaha. Tapi, sebenarnya legalitas itu suatu kewajiban yang harus dimiliki suatu usaha. Kenapa? Karena poin penting seperti yang disampaikan di awal tadi.”

Fendi juga menganalogikannya seperti pagar rumah dimana membuat pagar memang menguras biaya, tapi secara tidak langsung dapat melindungi dari kejadian tidak diinginkan di masa depan. Dari segi usaha, kejadian tidak diinginkan tersebut contohnya dipidanakan karena produk yang ditawarkan tidak sesuai standar.

Maka dari itu, Fendi memberikan cataatn untuk menganggap legalitas sebagai bentuk investasi, bukan sebagai cost.

“Jadi, kita bisa lihat legalitas itu sebagai bentuk investasi. Kalau kita lihatnya legalitas itu adalah cost, nah itu yang bikin berat.”

Selain dengan mengubah anggapan mengenai legalitas itu sendiri, kendala biaya juga bisa diatasi dengan metode cicilan yang disediakan oleh beberapa konsultan perizinan usaha.

Mengurus Perizinan Usaha UMKM secara Daring

Di era serba digital seperti sekarang, banyak hal bisa dilakukan dengan lebih mudah. Salah satunya adalah mengurus perizinan usaha secara daring (online).

Jika dahulu mengurus perizinan mengharuskan pemilik usaha untuk memahami proses yang berbelit-belit dan memakan waktu, uang, dan tenaga, maka saat ini Anda bisa mengurus semuanya dengan cepat.

“Kalau untuk bidang-bidang tertentu yang simple dan tidak memerlukan izin khusus itu biasanya hitungan jam atau satu hari. Kalau untuk izin-izin khusus tergantung izin apa yang dibutuhkan. Kita bisa cek di oss.go.id. Nah di situ tertera tuh untuk izin ini prosesnya berapa hari. Misalnya tiga sampai lima hari. Kalau UMKM atau ultra mikro, yang biasanya cuma butuh NIP itu hitungan jam udah bisa selesai,“ kata Fendi.

Bagi usaha kelas mikro atau ultra mikro sendiri membutuhkan waktu hanya hitungan jam untuk pembuatan izin dasar NIP secara online. Anda tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit dan menunggu berminggu-minggu. Satu-satunya yang harus dipelajari adalah teknis pengurusan izin tersebut.

Jika merasa kesulitan dengan proses perizinan usaha secara online, Anda juga bisa mendapatkan bantuan dari organisasi, asosiasi, atau dinas yang menaungi UMKM. Melalui organisasi atau asosiasi tersebut, Legalku juga hadir guna membantu Anda mempermudah proses mendapatkan izin usaha.

Untuk membantu UMKM dalam mengurus perizinan usaha, Legalku akan mencari tahu perizinan apa yang dibutuhkan oleh UMKM tersebut sebagai langkah pertama.

“Kita interview dulu, bahkan kita bakal cari tahu dulu. Misalnya dia request ingin bikin PT misalnya, kita bakal coba cari tahu dulu. Bener nggak dia butuh PT atau jangan-jangan cuma tahu informasi sebagian, padahal dia butuhnya bukan itu. Jadi sedikit berbeda ya legalitas ini dengan produk-produk lain. Kalau kita ngomongin legalitas itu kita bicaranya adalah kebutuhan bukan keinginan,” ujar Fendi.

Setelah mengetahui perizinan apa yang dibutuhkan, selanjutnya Legalku juga akan menjelaskan bagaimana prosesnya, persyaratan, hingga waktu yang dibutuhkan.

Meskipun banyak yang menganggap perizinan usaha, terutama pada UMKM, bukanlah suatu yang penting, tapi nyatanya memiliki izin usaha merupakan sebuah keharusan. Selain untuk melegalkan usaha, izin usaha juga bisa melindungi usaha dari kejadian tidak diinginkan di masa mendatang.

Kemudian, informasi mengenai perolehan izin usaha kini juga bersifat transparan. Sehingga, Anda bisa mempersiapkan dan mengurus perizinan tersebut dengan mudah, cepat, dan murah melalui pelayanan yang semua dapat diakses secara online