Segera Dibuat, Aturan Perlindungan Konsumen E-Commerce

Wakil Menteri Perdagangan (yang akan menjadi Wakil Menteri Keuangan), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi akan segera membuat aturan perlindungan konsumen dalam perdagangan online — atau yang biasa dikenal sebagai E-Commerce. Dalam sebuah seminar di Jakarta, Mahendra secara garis besar menyebutkan bahwa e-commerce berkembang secara pesat, tapi belum ada perlindungan untuk konsumen seandainya terjadi fraud — misalnya yang lazim adalah pembayaran sudah dilakukan namun barang tidak kunjung dikirim.

Menurut Mahendra lagi, aturan ini tentu dibuat untuk menjamin kepastian hukum, apalagi sekarang e-commerce sudah antarnegara dalam bentuk perdagangan ekspor. “Jangan sampai ada jika ada permasalahan dalam perdagangan ekspor melalui e-commerce ini menimbulkan contry risk atau country brand image sehingga menimbulkan pandangan bahwa perekonomian Indonesia mempunyai resiko yang tinggi,” tandasnya seperti dikutip dari Okezone.

Continue reading Segera Dibuat, Aturan Perlindungan Konsumen E-Commerce