Mengenal Carta dan Memahami Konsep “Cold Wallet” Aset Kripto

Mega skandal FTX yang membawa kabur uang investor meninggalkan dampak buruk bagi industri aset kripto. Bagaimana investor bisa menjamin asetnya tetap aman di platform exchange yang mereka pakai. Solusi tersebut sebenarnya ditawarkan oleh cold wallet, salah satu jenis dompet kripto yang memberikan kontrol penuh untuk investor dan kepemilikan atas private key.

Carta adalah pemain baru cold wallet yang hadir di Indonesia. Startup ini digawangi oleh Teguh Kurniawan Harmanda, Moe Tengku, dan Pham Qui Hai. Ketiganya menggabungkan pengalaman di dunia keuangan digital dan kripto saat merintis startup yang menggunakan Bahasa Sanskerta yang artinya ‘katakan’.

“Setiap pengguna kripto Indonesia harus dapat mengamankan aset mereka dengan kualitas keamanan yang lebih baik dan terjangkau untuk semua kalangan,” terang Co-founder Carta Teguh Kurniawan Harmanda kepada DailySocial.id.

Keputusan untuk memulai Carta dimulai dari pemahaman, pengalaman, dan melihat besarnya potensi industri aset kripto di negeri ini, serta kebutuhan terhadap solusi keamanan yang baik namun tetap terjangkau. “Misi utama Carta dalah mendemokratisasi akses keamanan premium cold wallet.”

Belajar tentang dompet kripto

Sebelum masuk ke Carta, ada baiknya untuk mendalami soal dompet kripto. Dalam dunia web3, dompet kripto berperan penting dalam mengamankan dan mengelola kunci digital: public key dan private key. Kunci ini diperlukan untuk memvalidasi berbagai aktivitas di blockchain, seperti mengirim atau menerima aset kripto, membeli atau menjual NFT, dan sebagainya.

Private key bisa dikatakan sebagai pin atau password untuk rekening bank. Dengan memiliki akses ke private key, pengguna dapat menandatangani transaksi dan melakukan transfer aset kripto.

Dompet kripto terdiri dari dua jenis: custodial dan non-custodial. Perbedaaan antara keduanya terletak pada pengelolaan private key. Custodial wallet dikelola oleh pihak ketiga, seperti bursa yang dioperasikan oleh Tokocrypto, Indodax, Pintu, dan sebagainya. Merekalah yang bertanggung jawab atas keamanan private key pengguna.

Banyak investor kripto pemula memulai perjalanannya dengan wallet ini karena kenyamanan dan kemudahannya. Namun wallet ini punya kelemahan, salah satunya potensi peretasan atau pelanggaran keamanan yang dapat mengakibatkan hilangnya aset pengguna karena private key disimpan secara terpusat. Kasus FTX adalah bukti nyatanya.

Berikutnya, non-custodial wallet adalah jenis wallet yang memberikan kontrol penuh kepada pengguna dan kepemilikan atas kepemilikan private key, tanpa melibatkan pihak ketiga. Hanya saja, penggunaan non-custodial wallet ini memerlukan tingkat keahlian teknis yang lebih tinggi untuk mengatur dan menggunakannya dengan benar. Setidaknya perlu dipahami konsep dasar keamanan kriptografi dan langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi private key.

Ada kategori tersendiri untuk wallet jenis ini: hardware dan software, dengan dua klasifikasi: dingin (cold) dan panas (hot). Beberapa pemain software wallet ini ada Metamask dan Trust Wallet, sementara hardware ada Ledger, Trezor, dan SafePal.

Hot dan cold wallet mengacu pada dua solusi berbeda untuk menyimpan aset kripto. Keduanya juga menyimbolkan status konektivitas dompet ke internet. Hot wallet membutuhkan koneksi internet agar dapat berfungsi, sementara cold wallet berbentuk perangkat fisik yang berguna untuk menyimpan aset tanpa harus terhubung ke internet.

Tingkat risiko dari cold wallet akhirnya dapat dikurangi karena mampu menghalau serangan peretas, malfungsi teknis, dan aktivitas ilegal lainnya. Metamask dan Trust Wallet adalah contoh dari hot wallet, sementara Ledger, Trezor, dan SafePal dari cold wallet.

Kesadaran investor untuk melindungi asetnya semakin tinggi di kancah global. Dalam menyambut permintaan tersebut, perusahaan cold wallet ini berlomba-lomba menawarkan produk yang ditenagai dengan keunggulan masing-masing. Di antara ketiganya, Trezor adalah pemain tertua dan paling terkenal saat ini di pasar global.

Produk Carta

Manda, panggilan akrab Teguh, menjelaskan lebih jauh produk cold wallet milik Carta berbentuk kartu seukuran kartu debit bank yang dikemas dengan teknologi NFC dan beberapa lapisan keamanan dengan memanfaatkan NFC.

Carta menjamin flow menjadi lebih cepat dan aman karena semuanya tetap dilakukan secara offline. Chip-nya diproduksi oleh perusahaan semikonduktor global terkemuka yang mengkhususkan diri dalam teknologi NFC. Ukuran kartu seperti kartu debit pada umumnya, sehingga dapat disimpan bersama kartu-kartu lainnya di dalam dompet fisik.

Di samping itu, Carta sudah didukung dengan multi-token untuk menyimpan berbagai macam aset kripto, token, dan NFT dengan aman. Saat ini Carta mendukung lebih dari 4000+ token di berbagai jaringan blockchain.

Selain berbentuk hardware, Carta memiliki aplikasi mobile yang terintegrasi dengan kartu NFC, sehingga memastikan pengguna dapat mengelola aset mereka di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengkhawatirkan keamanan dari aset yang disimpan.

“Integrasi hardware kartu NFC Carta dan aplikasi mobile menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan solusi manajemen penyimpanan aset digital secara menyeluruh, disesuaikan antara kebutuhan dan preferensi dari pengguna Indonesia.”

Karena semangatnya ingin mendemokratisasi akses cold wallet, Manda mengklaim produk Carta jauh lebih terjangkau dibandingkan produk cold wallet lainnya. Kartu NFC nya dibanderol seharga $35 (sekitar Rp543 ribu). Dibandingkan dengan Ledger dan Trezor misalnya harus mengeluarkan biaya mulai dari $69-$219. Teknologi NFC dinilai lebih terjangkau karena sudah diadopsi oleh berbagai perangkat smartphone dari berbagai skala harga.

“Kami ini men-simplify aset digital yang tersimpan secara fisik. Jadi pengguna bisa simpan NFT sebanyak-banyaknya dan bisa divalidasi NFT-nya. Kadang sulit memindahkan kebiasaan orang dari web2 ke web3. Carta ingin jadi bridge, makanya tagline kami ‘tap into web3‘.”

Manda melanjutkan, “Kami ingin pengguna aware dengan value asetnya sebesar apapun. Kalau harga [cold wallet] Rp2 juta tapi asetnya hanya Rp1 juta, ya enggak worth. Makanya kami jual lebih kompetitif, tapi in terms of tech tidak murahan.”

Rencana berikutnya

Produk kartu NFC yang dirilis Carta sebenarnya sudah ada di Swiss bernama Tangem. Manda meyakini pihaknya dapat bersaing dengan pemain lainnya di pasar global karena potensi pasarnya yang besar. Dari cakupan global, terdapat lebih dari 50 juta investor aset kripto (self-custody). Dari angka ini, sekitar 30 juta di antaranya adalah pengguna aktif Metamask, dan sekitar 15 juta di dalamnya berasal dari Asia.

“Adapun pengguna Metamask di Indonesia saja itu sekitar 1 juta orang. Jadi sudah ada benchmark dan bisnis sudah proven. Yang membedakan adalah accessibility kita yang lebih mudah lagi dan harga yang sangat affordable.”

Meski berasal dari Indonesia, Carta akan menyasar pasar global. Pada tahap awal perusahaan akan masuk ke pasar regional terlebih dulu hingga pertengahan tahun depan.

Tidak hanya menjual produk dompet kripto, pihaknya juga akan menambah fitur jadi lebih kaya. Salah satu yang direncanakan adalah bekerja sama dengan perusahaan untuk program keanggotaan untuk meningkatkan utilitas NFT dan token yang sudah dimiliki pengguna.

Di samping itu, kerja sama B2B juga akan digalakkan dengan memosisikan Carta sebagai penerbit kartu whitelabel untuk perusahaan. Menurut dia, sudah ada beberapa perusahaan teknologi yang antusias dengan konsep cold wallet yang ditawarkan Carta.

Manda menjelaskan model bisnis Carta cukup simpel dan tidak membutuhkan strategi bakar duit. Penjualan akan dilakukan melalui channel online, seperti situs resmi dan platform e-commerce, kemudian mendistribusikannya langsung ke konsumer.

Diprediksi dengan penjualan dari dompet kripto saja, pendapatannya cukup untuk menghidupi operasional perusahaan. Kendati begitu, perusahaan sedang membuka penggalangan dana, mencari investor strategis untuk mempercepat rencananya masuk ke pasar regional sebelum ke global.

“Karena jual barang ril, kita sudah hitung kalkulasi cost margin dan BEP. Jadi kita tidak butuh fundraise dalam jumlah besar karena sudah dapat cashflow untuk menghidupi operasional, bahkan bisa profit maksimal dalam dua tahun,” tutup Manda.

Carta saat ini sedang menerima pesanan pre-order dan berencana mengirimkan batch pertamanya pada akhir tahun ini.

Untukmu AI dan D3 Labs, Berkenalan dengan Dua Startup Besutan Eks-Petinggi Tokocrypto

Setelah Binance mengambil alih Tokocrpto pada akhir tahun lalu, berdampak pada hengkangnya para petinggi dan pemangkasan jumlah karyawan. Kini mantan eksekutif Tokocrypto melanjutkan perjalanannya di dunia Web3 dengan mendirikan startup baru.

Menurut pantauan DailySocial.id, Co-Founder Tokocrypto Pang Xue Kai mendirikan Untukmu AI, sementara Co-Founder yang lain, Teguh Kurniawan Harmanda, menjadi advisor untuk startup baru D3 Labs. Kedua startup sama-sama sudah beroperasi tahun ini.

Untukmu AI

Kai mendirikan Untukmu AI untuk mendigitalkan proses pemberian hadiah (gifting) dengan cara yang lebih efisien dan modern ditenagai oleh AI. Rencananya Untukmu AI akan meresmikan kehadirannya pada 17 April 2023.

Dalam situsnya, dijelaskan melalui aplikasi Untukmu AI, dengan bantuan asisten AI bernama Dewi, pengguna akan dibantu dalam penjadwalan pemberian hadiah secara otomatis, hingga personalisasi hadiah untuk berbagai kebutuhan. Bahkan, memungkinkan seseorang memberi hadiah secara anonim dan patungan dengan beberapa teman untuk seseorang yang spesial.

Untukmu AI

Perusahaan mengembangkan mesin rekomendasi hadiah dinamis berbasis data yang beradaptasi dengan perubahan tren, memahami perubahan minat, dan mencari merek baru yang paling cocok untuk seseorang atau acara spesial.

Selain Pang sebagai co-founder, terdapat jajaran nama lainnya di Untukmu, di antaranya Estelle Van Der Linden, Oceane Alagia, Cory Xuecong Pang, dan Muhammad Wendy Taufiq. Dua nama terakhir adalah eks-karyawan di Tokocrypto.

Sebelumnya, solusi yang sama juga ditawarkan oleh Yippy yang menempatkan dirinya sebagai gifting as a service yang menyasar korporasi sebagai target pengguna yang ingin mendistribusikan hadiah ke karyawan internal dan klien dari korporasi tersebut.

Selanjutnya, juga ada Tada yang menghadirkan Tada Gifting dengan target pengguna yang sama. Nilai tambah yang ditawarkan adalah, klien hanya hanya perlu membayar hadiah yang di-redeem saja sehingga pemberian hadiah dapat lebih terencana dan terukur.

D3 Labs

Adapun D3 Labs memiliki visi untuk menyederhanakan dan memberdayakan sektor keuangan melalui adopsi blockchain demi memberikan manfaat yang maksimal bagi konsumen. Blockchain diyakini membuat automasi transaksi keuangan dan kebutuhan perantara dapat dihilangkan, sehingga mampu mengurangi waktu dan biaya terkait proses keuangan tradisional.

D3 Labs

Mengutip dari Antara, salah satu penawaran utama dari D3 Labs adalah menyediakan sistem programmable money berbasis blockchain. Platform ini memungkinkan individu dan bisnis untuk mengirim dan menerima pembayaran dengan cepat, aman, dan biaya rendah, untuk siapa saja, kapan saja, dan di mana saja tanpa batasan apapun.

Solusi hadir karena platform tersebut dibangun di atas jaringan terdesentralisasi yang menghilangkan kebutuhan akan perantara untuk membuat transaksi lebih cepat, lebih murah, dan lebih transparan.

“Teknologi blockchain berpotensi merevolusi sektor keuangan di Indonesia, menjadikan layanan keuangan lebih mudah diakses, efisien, dan aman untuk bisnis dan individu,” ucap CEO D3 Labs Chung Ying Lai yang sebelumnya pernah menjadi Chief Strategy Officer Tokocrypto.

Dikutip secara terpisah, melalui laman LinkedIn D3 Labs, Chung Ying menjelaskan programmable money diperlukan karena saat ini dunia sedang bergerak menuju ekonomi digital. Programmable money memiliki potensi untuk merevolusi industri keuangan, menjadi solusi untuk menyederhanakan proses sistem dan layanan finansial.

DailySocial.id juga menemukan sejumlah eks-karyawan Tokocrypto yang bergabung dalam startup tersebut.

Tak hanya D3 Labs, Manda, panggilan akrab Teguh, kini menempati posisi strategis untuk startup Aruvana sebagai Business Advisor. Aruvana adalah startup yang mengembangkan produk kustomisasi berbasis AR/VR untuk industri kesehatan, keinsinyuran, dan alat berat.

Disclosure: DS/X Ventures (bagian DailySocial Group) merupakan salah satu investor D3 Labs

Potensi Web3 Tingkatkan Ekonomi Digital Indonesia

Potensi teknologi Web3 telah melihat gelombang pertumbuhan yang besar selama dua tahun terakhir. Banyak startup blockchainyang fokus pada pengembangan proyek Web3, NFT, hingga kripto sebagai ide bisnisnya.

Menariknya, pembahasan Web3 menjadi topik utama dalam acara “Web3 Community Meetup 2022” yang diselenggarakan di T-Hub by Tokocrypto Bali. Salah satu yang menjadi pembicara dalam acara yang digelar pada 26 Agustus 2022 lalu itu adalah Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda.

Menurut pria yang akrab disapa Manda ini, melihat perkembangan Web3 di Indonesia masih relatif baru. Ada banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan untuk memaksimalkan potensi dari Web3 untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

“Meskipun permintaan besar, pengembang Web3 kekurangan pasokan talenta. Konsep Web3 masih merupakan ide yang relatif baru dan dikenalkan sejak tahun 2014. Tidak terlalu banyak mata kuliah yang mengajarkan blockchain, apalagi materi tentang konsep di dalamnya. Ini hanyalah salah satu dari sedikit alasan yang mendorong kami untuk membuat ekosistem yang diarahkan untuk pengembangan talenta di Web3,” kata Manda.

Acara "Web3 Community Meetup 2022" di T-Hub by Tokocrypto Bali pada 26 Agustus 2022. Foto: Tokocrypto.
Acara “Web3 Community Meetup 2022” di T-Hub by Tokocrypto Bali pada 26 Agustus 2022. Foto: Tokocrypto.

Manda yakin Web3 bersama teknologi blockchain, kripto, hingga NFT memiliki prospek menciptakan nilai tambah lebih bagi masa depan ekonomi digital Indonesia. Terlebih, Indonesia merupakan negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan potensi valuasi nilai ekonomi digitalnya bisa mencapai Rp 4.531 triliun pada 2030.

“Salah satu langkah pertama dalam pengembangan Web3 adalah membangun ekosistem yang solid dari hulu ke hilir. Dari sisi pengembangan talenta, regulasi hingga menuju ke industri itu sendiri. Saat ini sudah banyak startup lokal yang fokus dalam pengembangan bisnis di Web3 dan blockchain,” jelasnya.

Exchange Kripto Sebagai Gateway Dunia Web3

Meskipun situasi market sedang lesu, potensi industri kripto dan blockchainmasih sangat besar. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya perusahaan besar yang mulai meramaikan industri blockchain, seperti yang dilakukan GoTo yang mengakuisisi salah satu Calon Pedagang Aset Kripto di Indonesia.

Secara terpisah, Manda melihat aksi korporasi tersebut menjadi salah satu bukti yang menunjukkan industri aset kripto di Indonesia, masih akan terus tumbuh dan memiliki peluang untuk pengembangan bisnis, serta membangun ekosistem yang lebih maju ke depannya.

“Saya meyakini ini bukan aksi korporasi terakhir, kita mungkin bisa saja melihat hal yang serupa di masa mendatang, di mana banyak perusahaan atau institusi masuk untuk mengembangkan bisnisnya di industri kripto maupun blockchainExchange kripto ini sebagai gateway atau pintu masuk untuk potensi pemanfaatan ekosistem blockchain, Web3, metaverse, NFT, dan lainnya.” tuturnya.

Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda di acara Web3 Community Event, pada Jumat 26 Agustus 2022. Foto: Tokocrypto.
Ketua Umum ASPAKRINDO, Teguh Kurniawan Harmanda di acara Web3 Community Event, pada Jumat 26 Agustus 2022. Foto: Tokocrypto.

Potensi Industri Aset Kripto Indonesia

Industri aset kripto dalam negeri sendiri sejauh ini masih memiliki potensi cukup besar. Bappebti mencatat hingga Juli 2022, jumlah investor aset kripto sudah mencapai lebih 15,57 juta dengan nilai transaksi perdagangan di Indonesia tercatat sebesar Rp 232,4 triliun.

Industri aset kripto ini bisa menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Seperti, membuka lapangan pekerjaan baru, khususnya yang berkaitan dengan teknologi blockchain. Kemudian, sudah banyak masyarakat Indonesia yang terbantu pemulihan ekonominya dengan investasi aset kripto.

Keterbukaan pemerintah juga menjadi momentum baik untuk pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Indonesia menjadi negara yang memiliki regulasi cukup baik untuk mewadahi transaksi perdagangan kripto yang dianggap sebagai komoditi.

Disclosure: Artikel ini pertama kali dimuat dalam portal news Tokocrypto dengan judul yang sama. Pemuatan ini merupakan bagian dari kolaborasi media partner antara Tokocrypto dan DailySocial.id. Baca artikel aslinya di sini.

Application Information Will Show Up Here

The Crypto Fever: From Regulation through Technology Development

Over the past year, the trading price of crypto assets recorded a significant upward trend. Bitcoin, for example, is still experiencing a strengthening over 40% year-to-date as of May 19, 2021. Meanwhile, over the past year, it shot up to 320%. This trend has attracted many Indonesian investors.

The high transaction of crypto assets has made many countries take steps to protect the ecosystem. Globally, Asia has played a significant role in the development of the crypto asset industry over the past decade.

In this region, each country is competing to take part as a hub for crypto and blockchain assets. According to CoinGecko’s report, there were 318 new exchanges, an increase of 706% in the last 18 months.

As many as 40% of them come from Asia.

Indonesia, as the fourth most populous country in the world, is home to a large proportion of the digital business community. Quoting from the e-Conomy 2019 report, as many as 92 million Indonesians are still unbanked, followed by 42 million people in the underbanked group. The rest, there are 42 million people who already use financial or banked services.

This great opportunity is at the same time a serious challenge for the financial industry, many financial analysts believe that unbanked users could be the next potential market in digital currency or crypto.

In Indonesia alone, crypto assets are regulated by the Government through the Ministry of Trade and specifically formulated a special agency under it, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (CoFTRA). This was marked by the issuance of Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018 concerning General Policy for the Implementation of Crypto Asset Futures Trading.

CoFTRA has also discussed the establishment of a special exchange for crypto assets. In an interview with DailySocial, Head of CoFTRA, Indrasari Wisnu Wardhana, said that this plan is going through the verifying process the required documents submitted by the Exchange to CoFTRA. In the application, there are several requirements to be fulfilled/completed by the prospective Crypto Asset Physical Market Exchange.

He encouraged candidates for the Crypto Asset Physical Market Exchange to fulfill the requirements as soon as possible, therefore, CoFTRA can immediately issued for approval as a Crypto Asset Physical Market Exchange. “The presence of the Crypto Asset Exchange is very important, but we need to prepare it well, therefore, nothing happened that can harm the community. The Ministry of Trade through CoFTRA is finalizing the establishment process of the institution,” he said.

He continued, the presence of the Futures Exchange in physical trading of crypto assets has a strategic role to oversee physical trading transactions of crypto assets and mitigate risks, especially crypto assets that can be traded on the physical market of the variants that have been set by CoFTRA.

According to CoFTRA’s records, until April 2021, crypto asset customers who actively transact at crypto asset traders reached 4.8 million people with a transaction value of around IDR 237.3 trillion (January-April 2021). Wisnu thought, customers make investments or crypto transactions because they see the value/price of crypto assets that tend to rise from time to time.

The price movement of crypto assets, especially Bitcoin, from January 1, 2021 to April 30, 2021, increased by 95.82% to Rp. 807.3 billion from the previous Rp. 412.2 billion. “This is what drives crypto asset customers to have a high interest in making crypto asset transactions.”

The issued regulation

After the Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018, CoFTRA issued another derivative rule in the form of a Perba (CoFTRA Regulation) No. 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market for Crypto Assets on the Futures Exchange and the amended regulations, as well as CoFTRA Regulation No. 7 of 2020 concerning the Establishment of a List of Crypto Assets that can be Traded in the Crypto Asset Physical Market.

The CoFTRA regulations set out several institutions involved in Physical Trading of Crypto Assets, those are the Futures Exchange, Futures Clearing, Depository Managers and Crypto Asset Traders.

The rapid development has forced CoFTRA to formulate other regulations, including provisions regarding the obligation of prospective Crypto Asset Physical Traders to report to CoFTRA all the identities of registered customers; report all managed wallets; every Customer acceptance process for prospective Crypto Asset Physical Merchants must be carried out with know your customer (KYC) system.

Then, customers are given an understanding or explanation regarding the risks and implementation of Crypto Asset transactions. Another oversight carried out by CoFTRA is the issuance of the Circular Letter of the Head of CoFTRA No. 758/BAPPEBTI/SE/12/2019 concerning Submission of Periodic and Occasional Reports in the context of monitoring the activities of physical traders of crypto assets.

In order to stay in line with developments, CoFTRA has amended CoFTRA Regulation No. 5 of 2019 three times with Commodity Futures Trading Supervisory Agency Regulation Number 3 of 2020 concerning the Third Amendment to Commodity Futures Trading Supervisory Agency Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of Physical Markets. Crypto Assets on the Futures Exchange.

The summary of the technical provisions in this policy contains:

1. The transaction mechanism that occurs in the Crypto Asset Physical Trader System in the Physical Futures Exchange Market, some of the Crypto Assets are stored in a wallet where the deposit is held and some are stored in the Crypto Asset Physical Trader’s Storage, the deposit of funds, both buying/selling of funds is recorded and kept in a separate account of the Clearing House (70%) and a separate account of a Physical Crypto Asset Trader (30%) and also reported and supervised by the Futures Exchange and CoFTRA;

2. Crypto Asset Physical Merchant is required to have ISO 27001 (information Security Management System) and ISO 27017 (cloud security) and ISO 27018 (cloud privacy) certifications whether Crypto Asset Physical Merchant uses the cloud;

3. Servers used as trading systems must be placed in the country. It’s the same for Crypto Asset Storage Managers;

4. In order to guarantee the Crypto Assets secured, CoFTRA requires that the storage be carried out in the form of hot storage and cold storage, where 50% of the total Crypto Assets managed by the Crypto Asset Physical Merchant must be placed with the Crypto Asset Storage Manager and those with agreement guarantee cooperation with the Crypto Asset Storage Insurance;

5. Of the 50% Crypto Assets kept by Physical Traders of Crypto Assets, at least 70% of them are stored offline or in cold storage and 30% at most are stored online or hot storage;

6. It is prohibited to trade other types of Crypto Assets other than those stipulated in the Perba concerning the list of types of Crypto Assets that can be traded in the Crypto Asset Physical Market, including the prohibition of selling Crypto Assets created by the prospective Crypto Asset Physical Trader concerned or its affiliated party;

7. Mandatory denomination in IDR;

8. In terms of ownership of customer funds, CoFTRA stipulates that Crypto Asset Physical Traders must place 70% of customer funds in a separate account placed with the Futures Clearing House.

CoFTRA’s intention towards all these regulations is to protect the public in crypto assets trading. Reflecting on other countries, there are many platforms that take away the money of their customers or investors.

Limited to trading

Sumber: Depositphotos

As we look closely, all the regulations issued by CoFTRA covers only crypto trading. This means that crypto assets stored for a certain period of time on a platform, are exchanged for other products of the same type, and can be bought or sold by investors through a futures exchange, which is fully regulated by CoFTRA.

Indonesia is one of the countries that recognizes crypto assets as a commodity, not as a currency.

In the Selasatartup session held by DailySocial, Tokocrypto’s COO, TK Hermanda mentioned the regulation regarding crypto’s derivative products, one of which is decentralized finance (DeFi) and centralized finance (CeFi) which is yet to be included in Indonesia’s regulation.

“When it involves trading, it will be under CoFTRA, but when it becomes a new instrument that involves finance, it should be under OJK. That’s my opinion. This discourse will surely develop. OJK should be open with a new variant [crypto]. Therefore, it can’t be limited to trading, there are many derivative crypto assets beyond that to be accommodated,” said the man familiarly called Manda.

Apart from that, Chairman of the Indonesian Blockchain Association (ABI) Oham Dunggio highlighted that the current crypto asset business processes, is it clearing, depository, and exchange processes, occur individually in each entity. He said, this is quite basic issue that should be highlighted by CoFTRA before entering into other matters, such as taxation.

“In my opinion, this crypto asset business process is only in one entity assisted by blockchain technology. For me, this is only basic before it penetrates on other things, such as taxation,” Oham said.

The presence of ABI and ASPAKRINDO (Indonesian Crypto Asset Traders Association) is tasked with guarding the crypto industry to grow healthy. ABI is an association that focuses on blockchain technology with two main focuses, advocacy and education. Meanwhile, ASPAKRINDO has a vision to realize the growth and development of the crypto asset industry in Indonesia.

ASPAKRINDO’s Secretary, Robby argued, CoFTRA has high concerns as it involves consumer funds, therefore they are more careful in making rules and policies.

He even considered that CoFTRA is the most prepared regulator for the Crypto Asset Trading policy. The reason is, there are some foreign exchanges that do not follow the regulations in their country.

“ASPAKRINDO’s role is to bridge the needs of Crypto Asset Physical Traders registered in Indonesia with CoFTRA in formulating the best rules for Indonesian consumers,” Robby said.

In addition to the marketplace for trading crypto assets, derivative products have emerged, such as DeFi (decentralized finance), NFT (Non Fungible Token), and others present in Indonesia. Tokocrypto and Pluang are two examples that offer such services to their investors. Next, there is NOBI that specifically offers passive income for crypto investors through three DeFi-based products (staking, saving, and strategy).

Responding to this derivative product, Wisnu said that since CoFTRA Regulation Number 5 of 2019, people who want to trade crypto assets must be careful, study the characteristics of the investment instrument, and know the background/profile of the trader in charge, whether the trader has registered with CoFTRA.

To date, CoFTRA has recorded as many as 13 Physical Crypto Asset Traders who have met the requirements to trade crypto assets. Then set as many as 229 crypto asset coins eligible for trading on the Crypto Asset Physical Trader. Tokocrypto is the first company registered with CoFTRA since November 2019.

He said, with optimism and targeted policies, it is not impossible that crypto asset trading will grow and have competitive diversification from other types of investment assets, including stocks in the future.

“Looking at what is happening right now, there are already many types of diversification of crypto assets, ranging from stable coins and other types of crypto assets based on the development of Ethereum as the backbone.”

Wisnu also sees that the implementation of crypto asset trading will have many challenges. If not closely monitored, this instrument can be exploited by irresponsible parties such as marketing through MLM or Ponzi schemes which are currently rife in trading crypto assets that have not been approved by CoFTRA.

“Not to mention that crypto assets can be used as a means of money laundering and suspicious transactions for illegal acts such as terrorism. For this reason, it is necessary to supervise and cooperate with relevant authorities in monitoring crypto asset trading such as PPATK and the Police to prevent transactions that are prohibited in physical trading of crypto assets,” Wisnu said.8


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian
Gambar header: Depositphotos.com

Demam Aset Kripto: Antara Regulasi dan Perkembangan Teknologi

Selama setahun terakhir, harga perdagangan aset kripto mencatatkan tren kenaikan yang signifikan. Bitcoin, misalnya, secara year-to-date per 19 Mei 2021, masih mengalami penguatan lebih dari 40%. Sementara selama setahun terakhir melesat hingga 320%. Tren tersebut memboyong perhatian banyak investor Indonesia.

Tingginya transaksi aset kripto membuat banyak negara ambil langkah untuk melindungi ekosistem. Secara global, Asia mengambil peran signifikan dalam perkembangan industri aset kripto selama satu dekade terakhir.

Di kawasan ini, masing-masing negara bersaing untuk mengambil bagian sebagai hub aset kripto dan blockchain. Berdasarkan laporan CoinGecko, terdapat 318 bursa baru atau meningkat sebesar 706% dalam 18 bulan terakhir.

Sebanyak 40% di antaranya berasal dari Asia.

Indonesia, sebagai negara terpadat keempat di dunia, menjadi rumah bagi sebagian besar komunitas bisnis digital. Mengutip dari laporan e-Conomy 2019, sebanyak 92 juta orang Indonesia masih dalam kelompok unbanked, diikuti dengan 42 juta orang masuk kelompok underbanked. Sisanya, ada 42 juta orang yang sudah menggunakan layanan finansial atau banked.

Peluang besar ini sekaligus menjadi tantangan serius bagi industri keuangan, banyak analis keuangan percaya bahwa pengguna yang tidak memiliki rekening bank bisa menjadi pasar yang berpotensi berikutnya dalam mata uang digital atau kripto.

Di Indonesia sendiri, aset kripto diatur Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan secara spesifik dirumuskan badan khusus di bawahnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini ditandai dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Wacana pendirian bursa khusus aset kripto juga sudah diumbar Bappebti. Dalam wawancara bersama DailySocial, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, rencana ini sudah sampai proses verifikasi dokumen persyaratan yang diajukan pihak Bursa kepada Bappebti. Dalam permohonan tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi/dilengkapi calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto.

Ia mendorong agar para calon Bursa Pasar Fisik Aset Kripto dapat secepatnya memenuhi persyaratan agar Bappebti dapat menerbitkan persetujuan sebagai Bursa Pasar Fisik Aset Kripto. “Kehadiran Bursa Aset Kripto ini sangat penting, namun kami perlu mempersiapkannya dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat. Kementerian Perdagangan melalui Bappebti sedang menyelesaikan proses pembentukan kelembagaan tersebut,” tuturnya.

Ia melanjutkan, kehadiran Bursa Berjangka dalam perdagangan fisik aset kripto memiliki peran strategis untuk mengawasi transaksi perdagangan fisik aset kripto dan memitigasi risiko, terutama aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Bappebti.

Dalam catatan Bappebti, hingga April 2021, pelanggan aset kripto yang aktif bertransaksi di pedagang aset kripto mencapai 4,8 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp237,3 triliun (Januari-April 2021). Indrasari memandang, pelanggan yang melakukan investasi atau transaksi kripto ini karena melihat nilai/harga aset kripto yang cenderung naik dari waktu ke waktu.

Pergerakan harga aset kripto, khususnya Bitcoin, dari 1 Januari 2021 hingga 30 April 2021 mengalami kenaikan sebesar 95,82% menjadi Rp807,3 miliar dari sebelumnya Rp412,2 miliar. “Kenaikan inilah yang mendorong para pelanggan aset kripto memiliki minat yang tinggi untuk melakukan transaksi aset kripto.”

Regulasi yang sudah diterbitkan

Setelah Peraturan Menteri Perdagangan No.99 Tahun 2018, Bappebti kembali mengeluarkan aturan turunan berbentuk Perba (Peraturan Bappebti) No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dan peraturan perubahannya, serta Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam peraturan Bappebti tersebut ditetapkan beberapa kelembagaan yang terlibat dalam Perdagangan Fisik Aset Kripto yaitu Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, Pengelola Tempat Penyimpanan dan Pedagang Aset Kripto.

Pesatnya perkembangan, membuat Bappebti kembali merumuskan peraturan lainnya, termasuk ketentuan mengenai kewajiban calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk melaporkan kepada Bappebti seluruh identitas pelanggan yang telah terdaftar; melaporkan seluruh wallet yang dikelola; setiap proses penerimaan Pelanggan bagi calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib dilakukan know your customer (KYC).

Terakhir, pelanggan diberikan pemahaman atau penjelasan terkait risiko dan pelaksanaan transaksi Aset Kripto. Pengawasan lain yang dilakukan Bappebti adalah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 758/BAPPEBTI/SE/12/2019 tentang Penyampaian Laporan Berkala dan Sewaktu-waktu dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan pedagang fisik aset kripto.

Demi tetap sejalan dengan perkembangan, Bappebti sudah mengubah hingga tiga kali Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019 dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Rangkuman ketentuan teknis yang tertuang dalam beleid ini adalah sebagai berikut:

1. Mekanisme transaksi yang terjadi pada Sistem Pedagang Fisik Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa Berjangka, sebagian Aset Kriptonya disimpan di wallet tempat penyimpanan (depository) dan sebagian lagi disimpan di Tempat Penyimpanan Pedagang Fisik Aset Kripto, penyetoran dana baik transaksi beli/jual dananya dicatat dan disimpan pada rekening terpisah pada rekening terpisah Lembaga Kliring (70%) dan rekening terpisah Pedagang Fisik Aset Kripto (30%) dan serta dilaporkan dan diawasi oleh Bursa Berjangka dan Bappebti;

2. Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (information Security Management System) dan ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) apabila Pedagang Fisik Aset Kripto menggunakan cloud;

3. Server yang dijadikan sebagai sistem perdagangan wajib ditempatkan di dalam negeri. Sama halnya juga bagi Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto;

4. Untuk memberikan jaminan keamanan Aset Kripto yang disimpan, Bappebti mewajibkan penyimpanan dilakukan dalam bentuk hot storage dan cold storage, di mana 50% dari total Aset Kripto yang dikelola Pedagang Fisik Aset Kripto wajib ditempatkan pada Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dan yang telah memiliki perjanjian kerjasama penjaminan dengan pihak Asuransi penyimpanan Aset Kripto;

5. Dari 50% Aset Kripto yang disimpan sendiri oleh Pedagang Fisik Aset Kripto, paling sedikit 70% nya disimpan secara offline atau cold storage dan paling besar 30% disimpan secara online atau hot storage;

6. Dilarang memperdagangkan jenis Aset Kripto selain yang telah ditetapkan dalam Perba tentang daftar jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto termasuk juga dilarang menjual Aset Kripto yang diciptakan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang bersangkutan atau pihak afiliasinya;

7. Denominasi wajib dalam mata uang IDR;

8. Dari sisi pemilikan dana pelanggan, Bappebti mengatur bahwa Pedagang Fisik Aset Kripto wajib menempatkan dana pelanggan sebesar 70% pada rekening terpisah yang di tempatkan pada Lembaga Kliring Berjangka.

Itikad Bappebti terhadap seluruh regulasi ini adalah untuk melindungi masyarakat dalam perdagangan aset kripto. Berkaca dari negara lainnya, ditemukan begitu banyak platform yang membwa kabur uang nasabah atau investornya.

Baru mencakup perdagangan

Sumber: Depositphotos

Bila dicermati, seluruh regulasi yang diterbitkan Bappebti di atas baru mencakup seputar perdagangan kripto. Artinya aset kripto yang disimpan dalam jangka waktu tertentu di sebuah platform, dipertukarkan dengan produk lainnya dengan jenis yang sama, dan dapat dibeli atau dijual investor melalui bursa berjangka sajalah yang sudah diatur sepenuhnya Bappebti.

Indonesia sendiri adalah salah satu negara yang mengakui aset kripto sebagai komoditi, tidak sebagai mata uang.

Dalam sesi SelasaStartup yang diadakan DailySocial, COO Tokocrypto TK Hermanda menyampaikan aturan mengenai produk derivatif kripto, salah satunya decentralized finance (DeFi) dan centralized finance (CeFi) belum memiliki regulasi di Indonesia.

“Ketika verba-nya trading ini diranah Bappebti, tapi ketika ranahnya jadi instrumen baru yang berbau finance, seharusnya dalam OJK. Itu hemat saya. Wacana ini pasti akan berkembang. OJK harusnya open dengan varian baru [kripto]. Jadi jangan terperangkap di perdagangan saja, di luar itu ada banyak turunan aset kripto yang bisa dimainkan,” kata pria yang lebih akrab disapa Manda ini.

Di luar itu, Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Oham Dunggio menyoroti bahwa saat ini proses bisnis aset kripto, baik itu proses kliring, depositori, dan bursa terjadi secara sendiri-sendiri di tiap entitas. Menurutnya, isu ini cukup mendasar yang perlu disoroti Bappebti sebelum masuk ke hal lain, seperti perpajakan.

“Menurut saya, proses bisnis aset kripto ini di satu entitas saja yang dibantu dengan teknologi blockchain. Bagi saya, hal ini basic sebelum menyentuh hal lain, seperti perpajakan,” kata Oham.

Kehadiran ABI dan ASPAKRINDO (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) bertugas mengawal industri kripto agar tumbuh sehat. ABI adalah asosiasi yang fokus pada teknologi blockchain dengan dua fokus utama, yakni advokasi dan edukasi. Sementara, ASPAKRINDO memiliki visi yang ingin mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia.

Sekretaris ASPAKRINDO Robby berpendapat, Bappebti memiliki kekhawatiran yang tinggi karena menyangkut dana konsumen, oleh karenanya mereka lebih berhati-hati dalam membuat aturan dan kebijakan.

Bahkan ia menilai, Bappebti adalah regulator yang paling siap dalam meregulasi kebijakan Perdagangan Aset Kripto. Pasalnya, tak sedikit bursa di luar negeri yang tidak mengikuti regulasi di negaranya.

“Peran ASPAKRINDO yaitu menjembatani kebutuhan para Pedagang Fisik Aset Kripto yang terdaftar di Indonesia dengan Bappebti dalam merumuskan aturan yang terbaik bagi konsumen Indonesia,” ujar Robby.

Selain marketplace jual beli aset kripto, saat ini sudah bermunculan produk derivatif, seperti DeFi (decentralized finance), NFT (Non Fungible Token), dan yang lainnya hadir di Indonesia. Tokocrypto dan Pluang adalah dua contoh yang menawarkan layanan tersebut kepada para investornya. Berikutnya, ada NOBI yang spesifik menawarkan passive income untuk investor kripto melalui tiga produk berbasis DeFi (staking, saving, dan strategy).

Menanggapi produk derivatif ini, Indrasari menyampaikan, sejak ditetapkan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019, masyarakat yang ingin bertransaksi perdagangan aset kripto harus berhati-hati, perlu mempelajari karakteristik instrumen investasi tersebut, serta mengetahui latar belakang /profil pedagang yang memperdagangkannya, apakah pedagang tersebut sudah terdaftar di Bappebti.

Hingga saat ini, Bappebti telah mencatat sebanyak 13 Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memenuhi syarat untuk memperdagangkan aset kripto. Kemudian menetapkan sebanyak 229 koin aset kripto yang layak untuk diperdagangkan pada Pedagang Fisik Aset Kripto. Tokocrypto  adalah perusahaan pertama yang terdaftar di Bappebti sejak November 2019.

Menurutnya, dengan optimisme dan kebijakan yang tepat sasaran, bukan suatu hal yang tidak mungkin dalam masa depan perdagangan aset kripto akan semakin berkembang dan memiliki diversifikasi yang kompetitif dari jenis aset investasi lainnya termasuk saham.

“Melihat yang terjadi saat ini saja sudah banyak jenis diversifikasi aset kripto yang ada, mulai dari stable coin dan jenis-jenis aset kripto lainnya dengan berdasarkan pada pengembangan Ethereum sebagai backbone nya.”

Indrasari juga melihat pelaksanaan perdagangan aset kripto akan memiliki banyak tantangan. Jika tidak diawasi dengan ketat, instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti pemasaran melalui skema MLM atau Ponzi yang sekarang sedang marak terjadi pada perdagangan aset kripto yang belum mendapat pengesahan dari Bappebti.

“Belum lagi aset kripto bisa digunakan sebagai sarana pencucian uang dan transaksi mencurigakan untuk tindakan ilegal seperti terorisme. Untuk itu, perlu pengawasan dan kerjasama dengan otoritas terkait dalam pengawasan perdagangan aset kripto seperti PPATK dan Kepolisian untuk mencegah transaksi yang dilarang dalam perdagangan fisik aset kripto,” tutup Indrasari.


*Gambar header: Depositphotos.com

Tantangan dan Peluang “Decentralization Finance” di Indonesia

DeFi atau decentralization finance sedang menjadi tren yang menarik di antara banyak variasi inovasi kripto. Salah satu yang mengakomodasi kehadiran DeFi adalah platform TokoCrypto. Untuk membahasnya secara mendalam, DailySocial menghadirkan COO TokoCrypto Teguh Kurniawan Harmanda yang akrab disapa Manda, dalam sesi #SelasaStartup.

Dalam paparannya, Manda menjelaskan bahwa DeFi merupakan salah satu kategori jenis token aset kripto yang beredar di dunia. Hasil transformasi dari industri finansial dengan tujuan untuk bisa memberikan layanan terbuka dan transparan kepada masyarakat tanpa perantara (permissionless).

DeFi umumnya berjalan dengan smart contract di atas platform Ethereum (ETH), salah satu aset kripto terpopuler selain Bitcoin (BTC). Smart contract tersebut memungkinkan DeFi berjalan secara otomatis tanpa kehadiran middleman atau pihak ketiga. Smart contract sendiri adalah bahasa pemrograman. Inilah pembeda utama DeFi dengan institusi keuangan tradisional seperti perbankan yakni disintermediasi.

Ekosistem kripto di Indonesia

Saat ini, perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang cukup besar dan berkembang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa pemain yang juga sudah mendapatkan izin beroperasi dari Bappebti termasuk TokoCrypto, Indodax, Pluang, Pintu, dan beberapa lainnya.

Terkait regulasi, Manda mengungkapkan bahwa aturan DeFi di Indonesia yang baku itu belum ada, sementara terkait industri kripto regulasi yang diatur hanya sebatas perdagangan atau aset kripto sebagai komoditas. Sebagai sebuah instrumen baru yang bersinggungan dengan industri finance, wacana terus digulirkan untuk aturan bisa segera ditetapkan.

Meski belum bisa mencakup seluruh aspek yang melibatkan aset kripto, regulasi ini diharapkan menjadi titik awal ekosistem yang lebih terarah serta pedoman bagi para pemain dalam industri ini. Di samping itu, BPS juga telah mengeluarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) khusus tentang “Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain”, hal ini menunjukkan proyeksi yang cerah bagi masa depan aset kripto di Indonesia.

Di akhir tahun 2020, telah dibentuk sebuah asosiasi khusus bernama ASPAKRINDO (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) yang menaungi hampir seluruh pedagang aset kripto di Indonesia serta Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH). Lembaga nonprofit ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait aset kripto serta berperan sebagai jembatan untuk berdiskusi dengan regulator.

Tantangan dan peluang

Selain transparansi, DeFi juga menawarkan keunggulan dari sisi jangkauan. Ada banyak masyarakat Indonesia yang masih unbankable, jangankan pengalaman merasakan fasilitas keuangan, akses terhadap sistem perbankan saja masih terbatas. Bersifat tanpa perantara, aset kripto ini bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang memiliki akses internet dalam jaringan global.

Pemanfaatan aset kripto ini termasuk sebagai collateral atau jaminan pinjaman, tentunya dalam platform DeFi yang terdaftar. Terakhir, dari segi biaya, DeFi dinilai sangat efektif dan efisien untuk para borrower atau peminjam.

Dari segi keamanan, DeFi memang diciptakan dengan sistem keamanan mumpuni serta tanpa perantara. Hal ini menjadi suatu keunggulan namun juga risiko tersendiri bagi penggunanya. Pasalnya, setiap kelalaian akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu.

Perihal edukasi, DeFi memang membutuhkan pemahaman lebih dalam dari centralized-based crypto, karena segala seluk beluknya akan diurus secara personal. Dalam proses adopsinya, Manda turut mengungkapkan bahwa disrupsi tidak terjadi secara drastis, semuanya akan menempuh proses yang sering kali akan tidak nyaman di awal. Menjelang regulasi ditetapkan, TokoCrypto terus melakukan edukasi berikut implementasi dalam platformnya.

“Saat ini, mayoritas pengguna DeFi adalah mereka yang sudah lebih dulu terjun ke dunia aset kripto dan paham betul mengenai seluk beluk industri ini,” tambahnya.

Dalam implementasinya, teknologi DeFi bukan diciptakan untuk menggantikan bank sebagai lembaga finansial, namun sebagai alternatif dari fungsi bank yang semakin tergerus teknologi. DeFi menawarkan sistem yang efektif dan efisien sebagai transformasi antara industri finansial tradisional dan teknologi.

“Lima tahun ke depan, seiring dengan adopsi yang semakin masif serta semakin banyak orang yang merasakan manfaatnya, DeFi akan menjadi sesuatu yang umum di masyarakat,” pungkas Manda.

Pemerintah Incar Investor Kripto Jadi Objek Pajak

Pemerintah Indonesia berencana untuk menjadikan uang kripto sebagai objek pajak karena semakin tingginya nominal transaksi di instrumen ini. Diperkirakan pajak yang bisa dikantongi negara bisa mencapai triliunan Rupiah pada 2024 mendatang.

Mengutip dari CNBC Indonesia, COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan saat ini pengenaan pajak tengah dibahas oleh beberapa pihak dan pelaku industri, termasuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Disebutkan, dari usulan industri, pajak yang diusulkan kepada investor kripto adalah PPh final sebesar 0,05% alias lebih kecil dari yang dikenakan kepada investor saham di Bursa Efek Indonesia sebesar 0,1%. “Goal-nya berapa kita enggak tahu. Tapi kita melihat bahwa potensi pendapatan pemerintah dari transaksi aset kripto di 2024 angkanya mencapai triliunan,” imbuhnya.

Pemerintah melirik potensi pajak dari instrumen investasi ini karena belakangan nilai transaksi hariannya tumbuh lebih pesat daripada saham. Pada Februari kemarin, nilai transaksi dalam negeri tembus Rp70 triliun. Sementara, di BEI nilai transaksi harian pada Januari 2021 pernah tembus ke level Rp20 triliun, namun kini sejak awal April merosot di kisaran Rp9 triliun.

Untuk menaungi perdagangan aset kripto yang lebih aman, pemerintah tengah menyiapkan regulasi lengkap tentang perdagangan aset kripto. Bersamaan dengan itu, pembentukan bursa aset kripto atau dinamai Digital Future Exchange (DFX) yang ditargetkan beroperasi pada semester II tahun ini.

Saat ini ada 229 aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia dinyatakan legal. Sementara itu, terdapat 13 pedagang aset kripto yang telah mengantongi tanda terdaftar perdagangan dari Bappebti.

Tokocrypto to Offer CeDeFi Token through Binance Smart Chain

The crypto asset marketplace platform Tokocrypto will develop Indonesia’s first claimed hybrid CeDeFi (TKO) token on the Binance Smart Chain. Binance is an early-stage investor in Tokocrypto.

TKO combines Centralized Finance (CeFi) and Decentralized Finance (DeFi) mechanisms. Financial products with the DeFi mechanism are considered to help accelerate the improvement of financial literacy in Indonesia because they provide low fees, fast transactions, and easy to use.

In order to bridge the gap, Tokocrypto will focus on educating users about crypto finance and developing CeFi utilities, such as TKO Deposit, TKO Savings & TKO Cashback at Tokocrypto. Currently, Tokocrypto is building a liquid pool, while TKO is still in the process of distributing it to the community as a reward. TKO will be officially released by Tokocrypto in April 2021.

“Binance has been our support at Tokocrypto. Through this closer collaboration, it is expected to drive crypto adoption through TKO tokens throughout Indonesia. This will also allow us to leverage human resources and support throughout the BSC ecosystem,” Tokocrypto’s CEO Pang Xue Kai said.

DeFi’s existence as an open financial system is available in Indonesia. Although it is yet to be an official means of payment, Bitcoin and other crypto-assets have been recognized as commodities that can be traded in 13 crypto asset traders officially registered with BAPPEBTI. This crypto asset trading mechanism is regulated in Bappebti Regulation No. 5 of 2019.

Supported by Tokocrypto community

DeFi becomes very relevant for the Indonesian market, but there’s still no proof of successful players running DeFi. Tokocrypto has the ambition to fully support this ecosystem. One of those is by developing the community they have today.

“We want to become a DeFi platform in Indonesia, together with the community we want to initiate it. Currently, there are many products that are driven by the community,” Tokocrypto’s COO, Teguh Kurniawan Harmanda added.

Tokocrypto is the first crypto asset trader registered with BAPPEBTI. Born by a group of crypto enthusiasts who have full faith in the benefits offered by blockchain technology, Tokocrypto has a big goal to help Indonesians understand this industry and to integrate this technology into society and the global economy.

Although it’s still a lack of public interest to start investing in crypto assets, Teguh believes that market interest will begin to grow this year and in the future. One of the reasons is the support of the government and regulators, which encourage growth and awareness of the wider community of crypto assets.

“It is undeniable that there are lots of people still pessimistic about crypto assets. However, by the increasingly mature market and the growing number of stock investors, stock influencers, online motorcycle taxi drivers, to students playing with crypto assets, I am sure the market’s interest in Crypto assets will increase in number,” Teguh said.

He said that crypto-assets today and in the future are not only a place of speculation but have become a safe haven asset for the wider community. For this reason, it is wise for the community to be fully aware of what kind of funds are then worthy of being invested. Do not let personal funds or routine deposits be put into crypto-asset investments.

“For that I am responsible not only for the company but also as Chairman of the Indonesian Crypto Asset Traders Association (ASPAKRINDO), wanting to provide true and accurate education to the public about crypto-asset investment,” Teguh said.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Tokocrypto Kembangkan Token CeDeFi di Binance Smart Chain

Platform marketplace aset kripto Tokocrypto akan mengembangkan token CeDeFi (TKO) hibrida yang diklaim pertama di Indonesia di atas Binance Smart Chain. Binance sendiri merupakan investor tahap awal Tokocrypto.

TKO menggabungkan mekanisme Keuangan Terpusat (CeFi) dan Keuangan Terdesentralisasi (DeFi). Produk finansial dengan mekanisme DeFi dinilai dapat membantu mempercepat peningkatan literasi finansial di Indonesia, karena menyediakan biaya yang rendah, kecepatan transaksi, dan mudah digunakan.

Untuk menjembatani kesenjangan, Tokocrypto di awal akan fokus untuk memberikan edukasi kepada pengguna tentang keuangan kripto dan pengembangan utilitas CeFi, seperti Setoran TKO, Tabungan TKO & Cashback TKO di Tokocrypto. Saat ini Tokocrypto sedang membangun liquid pool, sementara TKO masih dalam proses penyebaran kepada komunitas sebagai bentuk rewards. Secara resmi TKO akan dirilis oleh Tokocrypto pada bulan April 2021 mendatang.

“Binance selalu menjadi pendukung kuat kami di Tokocrypto. Melalui kolaborasi yang lebih erat ini, harapannya akan dapat mendorong adopsi kripto melalui token TKO ke lebih banyak wilayah di Indonesia. Ini juga akan memungkinkan kami memanfaatkan sumber daya manusia dan dukungan di seluruh ekosistem BSC, ” kata CEO Tokocrypto Pang Xue Kai.

Keberadaan DeFi sebagai sistem finansial terbuka sudah bisa dinikmati di Indonesia. Meskipun belum menjadi alat pembayaran resmi, Bitcoin dan aset kripto lainnya sudah diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di 13 pedagang aset kripto yang resmi terdaftar di BAPPEBTI. Mekanisme perdagangan aset kripto ini diatur dalam peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.

Dukungan komunitas Tokocrypto

DeFi menjadi sangat relevan untuk pasar di Indonesia, namun hingga saat ini belum ada pemain yang sukses menjalankan DeFi. Tokocrypto berambisi mendukung sepenuhnya ekosistem tersebut. Salah satunya dengan memperkuat komunitas yang mereka miliki saat ini.

“Kita ingin menjadi platform DeFi di Indonesia, bersama dengan komunitas kami ingin menginisiasi. Saat ini sudah banyak produk yang didorong oleh komunitas,” imbuh COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda.

Tokocrypto adalah pedagang aset kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI. Dilahirkan oleh sekelompok penggemar kripto yang memiliki keyakinan penuh akan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi blockchain, Tokocrypto memiliki goal besar untuk membantu rakyat Indonesia memahami industri ini dan untuk mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam masyarakat serta ekonomi global.

Meskipun mengakui masih rendahnya animo masyarakat untuk mulai berinvestasi di aset kripto, namun Teguh percaya tahun ini dan ke depannya, mulai tumbuh dengan baik minat dari pasar. Salah satu alasan adalah berkat dukungan dari pemerintah dan regulator, yang mendorong pertumbuhan dan awareness kepada masyarakat luas terhadap aset kripto.

“Memang tidak bisa dimungkiri masih banyak beberapa kalangan yang pesimis dengan aset kripto hingga saat ini. Namun dilihat dari makin dewasanya pasar dan mulai banyak investor saham, influencer saham, pengemudi ojek online, hingga mahasiswa yang bermain dengan aset kripto, saya yakin minat pasar terhadap aset kripto akan makin meningkat jumlahnya,” kata Teguh.

Ditambahkan olehnya, aset kripto saat ini dan ke depannya bukan hanya sebagai ajang spekulasi saja, namun sudah menjadi safe haven asset untuk masyarakat luas. Untuk itu menjadi bijaksana bagi masyarakat menyadari sepenuhnya, dana seperti apa yang kemudian layak untuk diinvestasikan. Jangan sampai dana pribadi hingga simpanan yang sifatnya rutin, kemudian dimasukkan menjadi investasi aset kripto.

“Untuk itu saya bertanggung jawab bukan hanya untuk perusahaan namun juga sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), ingin memberikan edukasi yang benar dan akurat kepada masyarakat tentang investasi aset kripto,” kata teguh.

Tokocrypto Resmi Terdaftar di BAPPEBTI

Tokocrypto resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sekaligus menjadi platform jual beli aset kripto pertama yang terdaftar.

BAPPEBTI merupakan badan pengawas yang mengatur perdagangan komoditas berjangka, termasuk emas dan kripto. Untuk platform aset kripto, otoritas miliki dua aturan yang harus dipenuhi, yakni tersaji pada Peraturan BAPPEBTI No. 5 tahun 2019 dan No. 9 tahun 2019.

“Ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. Diharapkan memberikan kepercayaan bagi publik dan nasabah dalam melakukan transaksi jual beli aset kripto,” terang Kai.

Sementara itu kepada DailySocial COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan, semua platform yang terdaftar wajib memberikan laporan rutin kepada BAPPEBTI.

“Dengan adanya regulasi pemerintah, ini semakin menimbulkan kepercayaan publik dan terasa pada pertumbuhan jumlah nasabah di Tokocrypto. Tren akan terus meningkat dengan bertambahnya kesadaran dan peran aktif dari pemerintah sebagai publik sektor, private sektor, pengembang blockchain proyek, dan juga pihak lain yang ada di dalam ekosistem aset kripto,” imbuh Teguh.

Di tahun 2019 ini Tokocrypto tercatat memperkenalkan beberapa inovasi, salah satunya adalah “Toko Launchpad“, sebuah platform yang disiapkan untuk menjembatani proyek blockchain dengan meknisme Initial Exchange Offering (IEO).

Tokocyrpto memulai debutnya di Indonesia pada tahun 2018 . Saat ini mereka berada di industri yang sama dengan beberapa pemain lokal dan internasional, sepeti Indodax, Luno, Coinone, dan lain sebagainya.