Smartphone Nokia Mulai Dirakit di Batam

Aturan TKDN yang diterapkan pemerintah Indonesia terhadap perangkat smartphone 4G memaksa banyak produsen untuk memenuhinya dengan berbagai cara. Salah satu yang coba memenuhi aturan tersebut adalah HMD Global selaku lisensi smartphone Nokia dengan membuka pusat perakitan di Indonesia. Bekerja sama dengan PT Sat Nusapersada Tbk, perakitan akan langsung dilakukan di fasilitas milik Sat Nusapersada yang berlokasi di Batam.

Untuk diketahui Indonesia menerapkan minimal 30% TKDN untuk semua perangkat 4G yang diperjualbelikan di Indonesia. Kabarnya Nokia akan merakit tiga amunisi terbaru mereka untuk kembali merebut pasar perangkat telepon. Keempat seri tersebut adalah Nokia 3, Nokia 5, Nokia 6 dan Nokia 8.

“Bagi HMD, Indonesia merupakan pasar yang sangat penting di Asia. Untuk itu kami berkomitmen untuk mengembangkan bisnis, dan mematuhi kebijakan dan peraturan-peraturan pemerintah yang ada,” ungkap Chief Executive Officer HMD Global Florian Seiche.

Florian juga menambahkan bahwa merek Nokia telah lama dikenal melalui inovasi dan keberagaman desain ponselnya. Di era smartphone seperti saat ini Nokia memasuki babak baru dengan HMD menggabungkan merek Nokia dengan penggunaan sistem Android terbaru.

“Kami merasa sangat terhormat menjadi mitra lokal pembuatan smartphone Nokia di Indonesia. Nokia adalah merek yang bergengsi, dengan catatan sejarah yang sudah terbukti dan kami sangat antusias untuk memulai perjalanan yang menyenangkan dengan HMD Nokia dan berharap dapat terus mengembangkan hubungan kemitraan ini di tahun-tahun mendatang,” ungkap Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk Abidin.

Sementara itu menanggapi perakitan merek Nokia di Indonesia Dirjen Industri Metal, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Putu Suryawirawan mengharapkan HMD Global yang kini menjadikan Batam sebagai salah satu tempat perakitan smartphone Nokia juga turut membawa industri komponennya ke Indonesia. Putu juga mengharapkan Sat Nusapersada sebagai mitra perakitan ke depan juga memproduksi baterai yang selain untuk mendukung industri otomotif juga untuk listrik tenaga surya.

Dengan menempatkan perakitan di Indonesia HMD Global mendapatkan nilai TKDN 30,52 persen. Dengan demikian merek Nokia yang akan dirakit sudah memenuhi aturan dan boleh dipasarkan ke Indonesia dalam waktu dekat. Selain itu HMD Global juga dipastikan bahwa mereka bakal menggelar acara peluncuran serangkaian smartphone pada 14 September 2017 mendatang dengan Erajaya Group sebagai salah satu mitra distributor.

Net1 Indonesia dan INTI Bersinergi Akomodasi Frekuensi 450MHz untuk Perkuat Perkembangan IoT

PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) menyepakati realisasi visi untuk memproduksi perangkat telekomunikasi yang dapat mengakomodasi frekuensi 450MHz.  Konektivitas ini dinilai merupakan salah satu komponen penting –selain sensor and actuator dan people and process—untuk mendorong berkembangnya era Internet of Things (IoT)

STI, dengan merek dagang Net1 Indonesia, berupaya menjajaki kerja sama dengan sejumlah pihak yang telah memiliki pengalaman dalam bidang telekomunikasi. INTI dinilai sebagai perusahaan yang memiliki visi yang sama serta kapabilitas mengembangkan peranti telekomunikasi yang cocok dengan kebutuhan STI.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak akan diwakili Larry Ridwan selaku CEO STI dan Darman Mappangara selaku CEO PT INTI.

“Kami meyakini MoU ini akan membawa business opportunity yang semakin menjanjikan bagi Net1 Indonesia dan PT INTI. Kerja sama juga diharapkan akan memberikan dampak positif guna memperlancar serta mendorong pertumbuhan bisnis-bisnis berbasis IoT di lingkungan perkotaan maupun perdesaan,” sambut Larry.

Dalam kerja sama ini, PT INTI akan memproduksi perangkat yang mendukung frekuensi 450MHz yang akan dipasarkan dalam bisnisnya setelah diintegrasikan dengan layanan Net1 Indonesia. Perangkat yang dimaksud adalah perangkat yang sudah dipasarkan maupun yang akan datang.

Pertimbangan lainnya adalah kemampuan INTI untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menkominfo, sampai dengan Januari 2017, TKDN yang harus dipenuhi oleh para Vendor Pembuat Alat dan Perangkat Telekomunikasi adalah 20% bagi Subscriber Station (SS) dan 30% bagi Base Station (BS).

“Kami merasa bangga dipercaya oleh Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk memproduksi perangkat 4G LTE yang mendukung frekuensi 450Mhz untuk layanan Net1, kerja sama ini merupakan sebuah langkah besar untuk mendorong perkembangan ekosistem IoT di Indonesia sehingga bisa memajukan industri dalam negeri secara  keseluruhan.” sambut Darman.

Pusat R&D Apple Indonesia Pertama Bertempat di BSD Tangerang

Kabar pendirian pusat riset dan pengembangan Apple di Indonesia sudah mulai terdengar kencang sejak akhir tahun lalu. Rencana ini memang sangat diupayakan oleh perusahaan yang membesarkan nama Steve Jobs tersebut untuk dapat memasarkan produk teranyarnya di Indonesia. Dan baru-baru ini tersirat kabar bahwa Apple telah menentukan lokasi pertama untuk pusat pengembangan di Indonesia, yakni di Green Office Park BSD City, Tangerang.

Tenaga Ahli Menteri Perindustrian Sanny Iskandar sesuai dikutip dalam laman Kompas, Apple akan segera singgah di tempat tersebut setelah penyelesaian pembangunan BSD City sebagai kawasan ala Silicon Valley –disebut dengan digital hub. Namun demikian Sanny pun menegaskan, bahwa status keberadaan pusat pengembangan Apple di sana adalah bangunan sewa, bukan bangunan yang dibeli.

Prakiraan sementara, pusat pengembangan Apple di Green Office Park akan segera dioperasikan pada akhir kuartal kedua tahun ini, dengan melibatkan sekurangnya 300 pekerja lokal dari Indonesia.

Juga akan mengembangkan pusat riset dan pengembangan di luar Jawa

Dalam rencananya, pusat riset dan pengembangan yang didirikan Apple tidak akan berdiri di satu tempat saja. Kucuran nilai investasi mencapai $44 juta dari Apple juga akan dialokasikan untuk pembangunan pusat pengembangan di luar Jawa. Sementara yang diusulkan adalah di pulau Sumatra. Secara spesifik Menkominfo Rudiantara juga menyarankan untuk membangun pusat pengembangan tersebut di daerah Toba.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa investasi yang dikucurkan Apple untuk pusat pengembangan di Indonesia akan dialokasikan dalam jangka tiga tahun ke depan. Langkah Apple ini juga menjadi tindak lanjut setelah sebelumnya berhasil mengantongi sertifikasi konten lokal untuk perangkat iPhone teranyar. TKDN yang akan ditegakkan mulai 2017 ini memaksa pengembang perangkat ponsel 4G/LTE untuk memberikan porsi SDM lokal untuk berkontribusi, baik dalam bentuk pengembangan perangkat lunak ataupun perakitan keras.

Rencana Pengembangan Apple Innovation Center dan Urgensi Pemenuhan TKDN

Setelah proses negosiasi panjang antara pemerintah dengan pihak Apple Inc. terkait pemenuhan TKDN pemasaran produk iPhone di Indonesia, pihak Apple mengumumkan komitmennya untuk investasi dalam bentuk pendirian pusat pengembangan. Dengan nilai investasi mencapai $44 juta dan digunakan dalam tiga tahun mendatang. Kepastian tentang hal tersebut disampaikan langsung oleh I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika.

Langkah Apple ini juga menjadi tindak lanjut setelah sebelumnya berhasil mengantongi sertifikasi konten lokal untuk perangkat iPhone teranyar. TKDN yang akan ditegakkan mulai 2017 ini memaksa pengembang perangkat ponsel 4G/LTE untuk memberikan porsi SDM lokal untuk berkontribusi, baik dalam bentuk pengembangan perangkat lunak ataupun perakitan keras. Visinya pemerintah ingin memastikan bahwa Indonesia tidak hanya dimanfaatkan sebagai ladang konsumen saja, melainkan ada timbal balik yang memberikan insight seputar pengembangan produk tersebut.

Pengembangan Apple Innovation Center di beberapa kota Indonesia

Secara bertahap pusat inovasi akan dikembangkan mulai tahun 2017 dalam bentuk Apple Innovation Center (AIC), ditempatkan di 4 kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surakarta. Disampaikan langsung Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bahwa AIC akan turut memberikan pelatihan dan pengembangan SDM, khususnya untuk bisa mengembangkan startup baru. Setiap tahun ditargetkan 1800 orang bisa dilatih melalui pusat inovasi tersebut.

Lalu apakah pengembangan pusat inovasi tersebut sudah tepat, baik untuk kebutuhan Apple atau khususnya untuk masyarakat Indonesia?

Untuk menjawabnya kami mencoba berbincang dengan pakar dan pengamat TIK di Indonesia, dalam hal ini bersama Executive Director di Indonesia ICT Institute Heru Sutadi. Menurutnya jika melihat aturan yang dikeluarkan kehadiran AIC masih kurang signifikan dampak yang dihadirkan. Aturan pemerintah membuat TKDN untuk keterlibatan inovator lokal dalam pengembangan hardware dan software.

Tujuannya jelas, salah satunya akan bermuara pada penyerapan tenaga kerja. Terlebih lapangan kerja saat ini juga menjadi permasalahan bagi Indonesia. Tiap tahun banyak lulusan teknik dari berbagai perguruan tinggi tidak mendapatkan pekerjaan, atau kalaupun bekerja bukan di bidangnya. Padahal kalau vendor ponsel membuka pabrik, engineer dari lulusan dalam negeri dapat terserap, kemudian ada bagian marketing, bahkan security, sehingga akan membuka banyak lowongan kerja.

“Pembentukan Innovation Center bagus secara nama, namun tidak bermanfaat apa-apa. Beberapa bukti, konsep ini sudah dikembangkan beberapa vendor sebelumnya, yang kerja sama dengan beberapa kampus. Yang terjadi cuma penempatan perangkat dan perangkat itu dipakai untuk semacam lab saja. Jadi hampir tidak ada pembukaan lapangan kerja baru. Ini yang tidak dimengerti oleh teman-teman yang membuat regulasi,” tegas Heru kepada DailySocial.

Heru melanjutkan sembari menuturkan pengalamannya bersama pusat R&D di Jerman, “Kalau saya melihat Research and Development (R&D) beda dengan hanya Innovation Center, sebab R&D akan melibatkan banyak orang untuk melakukan riset, pengembangan perangkat serta mengintegrasikan perangkat, dari hardware, software, hingga aplikasi. Kalau nanti yang dibangun atau yang dimaksud dengan Apple Innovation Center itu pusat R&D, maka itu sudah tepat. Sebaliknya kalau cuma sekadar Innovation Center dan tidak melakukan riset, pengembangan serta integrasi, saya merada manfaatkan akan tidak begitu besar.”

Urgensi Apple mengejar lulus aturan TKDN di Indonesia

Berbicara soal urgensi, tech blogger dan pengamat digital Aulia Masna kepada kami memberikan pemaparan menarik. Menurutnya apa yang dilakukan Apple sebenarnya akan dihitung berbanding lurus dengan apa yang sudah/akan didapat dari konsumen Indonesia. Produk Apple saat ini segmentasinya sangat gamblang, diminati oleh kalangan terbatas (menengah ke atas). Daya belinya masih sedikit jika dipatok dengan jumlah konsumen perangkat mobile di Indonesia, dan jumlah penjualannya belum pun berarti besar. Terlebih secara kasat mata bisa dinilai, penikmat produk Apple yang masih minim tersebut umumnya orang-orang yang punya akses beli ke luar negeri.

Kendati demikian Aulia juga menyampaikan tentang sebuah strategi yang memang harus Apple bangun sejak dini. Jika Apple tidak menggarap pasar Indonesia secara serius dari sekarang, maka ketika nantinya sudah banyak konsumen yang mampu menjangkau produk-produknya, brand-image dan brand-loyality akan sangat minim. Ini bisa menjadi apa yang dipikirkan Apple saat ini, membaca dan mempertimbangkan tren yang akan datang dengan bertumbuhnya ekosistem produk Apple di Indonesia.

“Lagian brand Apple kan dilihat sebagai panutan. Orang pengen punya iPhone tapi bakal beli yang lebih murah kalau nggak mampu. Saat sudah mampu mereka bakal beli iPhone,” pungkas Aulia.

Penuhi TKDN, Vivo Ajak Kerja Sama Startup dan Bangun Pabrik di Indonesia

Agar tetap bisa memasarkan produknya untuk konsumen Indonesia, para pengembang produk ponsel 4G/LTE terus berupaya untuk memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah melalui aturan TKDN. Salah satu yang sedang berjuang adalah Vivo.

Pengembang ponsel asal Tiongkok tersebut mengaku saat ini telah memenuhi 20% dari porsi TKDN dengan membangun pabrik di Indonesia. Dari pemaparan Chief Marketing Officer Vivo Mobile Indonesia Kenny Chandra, pabrik Vivo tersebut berlokasi di Cikupa, Tangerang, memiliki kapasitas produksi 50.000 sampai 100.000 unit untuk semua lini smartphone.

Untuk meningkatkan persentase TKDN, ditargetkan Vivo memenuhi 30% di Januari 2017, pihaknya akan mencoba bermain di inovasi aplikasi. Salah satu langkah strategis yang ingin dilaksanakan ialah dengan menjalin kerja sama dengan startup lokal. Sampai saat ini belum diinformasikan spesifik startup mana dan seperti apa yang ingin dirangkul.

TKDN membuka kesempatan pengembang dalam negeri berkolaborasi dengan pemain global

Tak hanya Vivo, berbagai brand ponsel 4G/LTE lain pun kini sedang berpikir keras untuk memenuhi standar TKDN yang telah diresmikan. Apple contohnya, beberapa waktu terakhir dikabarkan sedang dalam tahap negosiasi untuk mengembangkan pusat inovasi di Indonesia. Beberapa pabrikan ponsel lain seperti ASUS pun telah bersiap.

Kendati beberapa pengembang ponsel akhirnya hengkang, dan pertumbuhan adopsinya pun sempat terpantau melambat, aturan TKDN ini sejatinya dapat dilihat sebagai sebuah kesempatan bagi pengembang lokal. Yakni kesempatan untuk turut serta dalam pengembangan produk, baik di sisi perangkat lunak ataupun perangkat keras. Dan visi pemerintah terhadap TKDN pada dasarnya memang mengarah ke sana.

Indonesia tak diragukan lagi dalam kaitannya dengan konsumsi produk elektronik. Namun tak menutup kemungkinan dengan pembuktian pertumbuhan startup yang luar biasa, bersanding dengan kesempatan untuk kolaborasi dengan perusahaan global, tingkat inovasi digital di Indonesia akan terangkat produktif.

Tetap menuntut pengembang lokal untuk inovatif

Sederhananya aplikasi lokal akan mendapatkan tempat yang lebih luas untuk berkembang. Perangkat 4G/LTE memiliki kewajiban untuk menjadikan aplikasi dan game lokal sebagai pre-installed app, artinya sudah tertanam di ponsel sebelum ponsel sampai ke tangan konsumen. Namun demikian ini juga menjadi tantangan bagi pengembang aplikasi lokal, untuk menciptakan kreasi yang mampu mengimbangi kualitas produk tersebut. Terlebih akan ada marketstore yang mengakomodasi karya lokal. Tanpa konten yang berkualitas, tetap saja tidak akan mendapatkan traksi yang bagus, karena penentuan akhir sangar bergantung dengan ketertarikan konsumen.

TKDN dari sisi manufaktur yang mengisyaratkan pabrik perakitan di Indonesia sebenarnya juga sebagai strategi pemerintah untuk bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Namun demikian sebenarnya ada hal fundamental yang tidak boleh terlupa, yaitu bagaimana mendorong individu-individu dan teknisi lokal untuk mampu mempelajari pengembangan arsitektur tersebut, sehingga tidak hanya mengerjakan aktivitas “buruh” saja, melainkan benar-benar mencetak ahli-ahli baru belajar dari proses yang ada di pabrik tersebut.

Rencana Apple Membuka Pusat Inovasi di Indonesia

Sebagai brand smartphone populer, komitmen Apple untuk bekerja sama dengan partner lokal di seluruh dunia ditunjukkan dengan berbagai cara, salah satunya dengan membangun pusat pengembangan produk. Contohnya pada bulan Januari 2016 lalu Apple membuka iOS App Development Center pertama di Eropa yaitu di kota Naples Italia.

Jelang akhir tahun 2016 ini rencana Apple untuk membuka pusat inovasi di Indonesia telah masuk dalam tahap negosiasi final, dan dikabarkan telah diizinkan oleh pemerintah Indonesia, dalam hal ini diwakilkan oleh Kementerian Perindustrian. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dengan dibangunnya pusat inovasi Apple di Indonesia diharapkan bisa memacu tingkat komponen lokal dan jumlah pengembang aplikasi di dalam negeri.

“Mereka sudah menyatakan komitmennya untuk membangun Innovation Center. Upaya mereka ini juga ada kaitannya dengan rencana produk Apple masuk ke Indonesia. Jadi nanti ada pengembangan software dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Airlangga sesuai dilansir oleh Beritasatu.

Besarnya populasi penduduk di Indonesia dan tingginya penetrasi pengguna smartphone merupakan alasan utama akhirnya Apple memutuskan untuk membangun pusat inovasi di Indonesia. Nantinya pusat inovasi Apple akan dibangun di tiga lokasi di Indonesia, dan difokuskan untuk melakukan pengembangan teknologi digital terbaru, termasuk dalam pengembangan aplikasi.

“Ini hal positif karena pembangunannya akan melibatkan tiga lokasi Research and Development (R&D) di Indonesia,” kata Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri No.65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Telepon Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.

Secara detail dijelaskan, regulasi tersebut mencakup tiga aspek perhitungan TKDN, yang pertama aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70%, pengembangan 20% dan aplikasi 10%. Kedua untuk produk tertentu pada aspek manufaktur dikenakan bobot 10%, pengembangan 20% dan aplikasi 70%. Serta ketiga,pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.

Dalam situs resmi Apple dijelaskan peranan dari pusat inovasi nantinya untuk masing-masing negara, di antaranya adalah sebagai pusat edukasi kepada pelajar dan guru, pusat pelatihan kepada komunitas pengembang software dan aplikasi, dan diharapkan bisa menjadi peluang kerja baru.

Rincian Aturan TKDN Produk Seluler dan Komputasi Sejenisnya

Peraturan Kementerian Perindustrian tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah diresmikan. Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler (Ponsel), Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. Sejatinya peraturan ini telah digulirkan sejak akhir Juli 2016 lalu, tetapi berbagai poin di dalamnya masih terus berubah untuk mengimbangi kesiapan tenaga lokal dan tuntutan industri.

Dalam rilis akhir aturan TKDN, telah ditambahkan skema perhitungan berbasis software dan investasi. Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, aturan baru ini akan mampu membuka pasar untuk software developer lokal. Adapun ruang lingkup yang dikelola dalam regulasi ini meliputi ketentuan penilaian TKDN, tata cara penilaian TKDN, surveyor dan pengawasan. Ketentuan penilaian TKDN dilakukan terhadap tiga aspek, yaitu manufaktur, pengembangan, dan aplikasi.

Aturan Perhitungan

Aspek Manufaktur

Pembobotan aspek manufaktur dikenakan untuk beberapa hal sebagai berikut:

  1. Material
  2. Tenaga kerja
  3. Mesin produksi

Untuk (1) material, komponen yang dihitung di antaranya:

  • Modul layar sentuh
  • Kamera
  • Papan sirkuit
  • Baterai
  • Aksesoris
  • Kemasan

Selanjutnya perhitungan (2) tenaga kerja dikenakan pada bidang:

  • Perakitan
  • Pengujian
  • Pengemasan

Sedangkan (3) mesin produksi meliputi:

  • Mesin perakitan
  • Mesin pengujian

Aspek Pengembangan

Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk beberapa hal berikut ini:

  1. lisensi atau hak kekayaan intelektual.
  2. perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras.
  3. desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk.
  4. desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.

Aspek Aplikasi

Sementara itu pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi:

  • Spesifikasi prasyarat (requirements).
  • Rancangan arsitektur.
  • Pemrograman.
  • Pengujian aplikasi.
  • Pengemasan aplikasi.

Sedangkan komponen penghitungannya meliputi:

  1. Rancang bangun.
  2. Hak kekayaan intelektual.
  3. Tenaga kerja.
  4. Sertifikat kompetensi.
  5. Alat kerja.

Dijelaskan pula, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

  1. Nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen.
  2. Aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
  3. Terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
  4. Memiliki minimal 250.000 pengguna aktif aplikasi.
  5. Proses injeksi software di dalam negeri.
  6. Menggunakan server di dalam negeri.
  7. Memiliki toko aplikasi online lokal.

Skema Produk Tertentu

Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 di regulasi tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.

Perhitungan TKDN Produk Tertentu

Produk tertentu ini diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
  • Terdapat minimal 7 aplikasi lokal embeddedatau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games.
  • Memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untuk masing-masing aplikasi.
  • Proses injeksi software di dalam negeri
  • Menggunakan server di dalam negeri
  • Memiliki toko aplikasi onlinelokal

Skema Berbasis Investasi

Selanjutnya skema ketiga, di Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi. Ketentuannya yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.

Perhitungan TKDN Investasi

Rincian nilai investasinya sebagai berikut:

  • Investasi senilai Rp 250-400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen.
  • Investasi senilai Rp 400-550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen.
  • Investasi senilai Rp 550-700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen.
  • Investasi senilai Rp 700 miliar – 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen.
  • Investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.

TKDN Tak Jelas, Pertumbuhan Adopsi Smartphone Indonesia Melambat

Pemerintah Indonesia melalui aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang rencananya segera disahkan mencoba untuk mengangkat produk-produk lokal baik perangkat keras maupun lunak. Lamanya proses pengesahan dan simpang siur aturan ini justru berimbas pada penurunan angka pertumbuhan adopsi untuk smartphone. Seperti dilaporkan Conterpoint Research, Indonesia mengalami penurunan sekitar 5% untuk pertumbuhan adopsi jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Senior Analyst Counterpoint Jim Lee dalam rilisnya menyebutkan salah satu penyebab melambatnya angka pertumbuhan adopsi smartphone ini dipengaruhi ketidakjelasan pemerintah Indonesia dalam menetapkan aturan TKDN, atau yang disebut Jim sebagai aturan “Make in Indonesia”.

Di sisi lain, Senior Analyst Counterpoint Tarun Pathak menambahkan meski secara keseluruhan penetrasi mobile phone tergolong tinggi, marketshare smartphone angkanya masih di bawah 50%, berada di kisaran 47%. Masih terbuka peluang untuk smartphone berkemampuan LTE untuk tumbuh bahkan lebih dari 5 kali lipat dibanding sebelumnya.

Secara umum, niat pemerintah perlu diapresiasi untuk menaikkan dan mendorong karya-karya lokal. Dengan pasar yang begitu besar dan pertumbuhan yang selama ini menunjukkan tren positif, smartphone LTE diharapkan mampu mendongkrak karya lokal untuk terus tumbuh dan berinovasi.

Dalam laporan yang diterbitkan Counterpoint juga disebutkan aturan “Make in Indonesia” telah membuat lebih dari  65% perangkat mobile Indonesia sekarang diproduksi di dalam negeri. Sementara itu, produsen mobile asal Tiongkok seperti Oppo, Lenovo, Huawei, dan lainnya mengalami pertumbuhan mencapai 33%.

Dari segi pelanggan, total pengguna jaringan LTE di semua operator mencapai 18 juta pelanggan di kuartal kedua tahun 2016.

TKDN dan Upaya Pemerintah Mengokohkan Karya Lokal

Aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk perangkat ponsel, khususnya yang berkemampuan 4G/LTE, mulai menjadi perbincangan sejak 2015 lalu. Tujuannya menarik sumbangsih pengembang/ahli lokal untuk ambil bagian dalam penyajian perangkat tersebut di Indonesia. Sejak tahun itu pula berbagai skema terus digodok, untuk terciptanya keseimbangan, dari sisi industri sebagai pemilik manufaktur dan komponen lokal yang ingin dielaborasikan dalam proses produksi.

Secara definitif, TKDN merupakan suatu nilai atau persentase komponen produksi (hardware ataupun software) buatan Indonesia yang digunakan dalam sebuah produk ponsel 4G/LTE. Tujuannya untuk mengurangi defisit perdagangan yang diakibatkan banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia. Ini belajar dari era 3G sebelumnya, ponsel diimpor ke Indonesia tidak ada batasan regulasi khusus dan menggerus nilai yang luar biasa tanpa dampak yang berarti untuk perindustrian di Indonesia.

Inisiatif ini sudah sangat kokoh. Pemerintah tampaknya sangat percaya diri bahwa TKDN akan menjadi pendekatan yang pas untuk menjayakan industri IT dalam negeri. Tiga kementerian meliputi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian ambil bagian dalam perumusan TKDN. Kendati demikian beberapa pengembang ponsel 4G keberatan, dan mengendurkan diri untuk memasarkan produknya di Indonesia. Akan tetapi vendor lainnya masih tetap setia, pasalnya pasar Indonesia menjadi “taruhan” yang berarti.

Aturan TKDN yang telah disepakati

TKDN kini dilandaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. Dalam aturan tersebut terdiri dari dua rincian pokok skema pemenuhan TKDN, yakni memberikan porsi lebih untuk aspek manufaktur (perangkat keras) atau memberikan porsi lebih untuk aspek aplikasi (perangkat lunak).

Berikut ini rangkuman detil untuk masing-masing aspek yang telah didefinisikan dalam beberapa pasal terkait dalam Permenperin No. 65 tersebut:

  • Jika perusahaan memilih aspek manufaktur

Kandungan dalam negeri 30 persen (untuk tahun ini) yang terdiri dari aspek manufaktur 70 persen, aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 10 persen.

  • Jika perusahaan memilih aspek aplikasi

Kandungan dalam negeri 30 persen (untuk tahun ini) yang terdiri dari aspek manufaktur 10 persen, aspek riset dan pengembangan 20 persen dan aspek aplikasi 70 persen.

Aturan tersebut turut memberikan tantangan kepada para perusahaan untuk memiliki pre-load aplikasi dan game lokal di setiap ponsel terbitannya hingga mencapai pengguna aktif tertentu (untuk TKDN sisi manufaktur 250 ribu pengguna, sedangkan untuk TKDN sisi aplikasi 1 juta pengguna). Selain itu perusahaan juga diwajibkan untuk memiliki server di dalam negeri dan melakukan injeksi software di dalam negeri. Untuk menghimpun aplikasi dari pengembang lokal perusahaan juga diwajibkan memiliki marketstore aplikasi lokal.

Komitmen investasi turut menjadi bagian dari mekanisme TKDN yang harus dipenuhi perusahaan. Dimuat dalam peraturan yang sama di pasal 25, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi. Jangka investasi sendiri maksimal tiga tahun, dengan tahun pertama 40 persen dari nilai sudah harus direalisasikan.

Nilai investasi tersebut juga akan menjadi perhitungan TKDN, dengan rincian sebagai berikut:

  • Investasi senilai Rp 250 miliar – Rp 400 miliar setara dengan 20 persen TKDN.
  • Investasi Rp 400 miliar – Rp 550 miliar setara dengan 20 persen TKDN.
  • Investasi senilai Rp 550 – Rp 700 miliar setara dengan 30 persen TKDN
  • Investasi senilai lebih dari Rp 1 triliun setara dengan 40 persen TKDN.
  • Investasi tersebut juga memerlukan alokasi yang jelas dari perusahaan, termasuk tahapan penggelontoran nilainya.

Kesiapan industri menyambut TKDN

Saat ini aturan resmi TKDN belum diluncurkan, draft aturan masih disimpan oleh kementerian. Namun ketika aturan tersebut dirilis, maka pemberlakuannya akan sangat ketat. Produk yang tidak memenuhi TKDN akan dilarang dijual di Indonesia. Sebagai bagian untuk menciptakan keseimbangan industri, pemerintah juga mengusung skema penerapan bertahap untuk TKDN. Contohnya pada tahun ini ditargetkan industri ponsel 4G memenuhi 20 persen kandungan dalam negeri, dapat berupa perakitan di Indonesia atau memiliki kerja sama khusus dengan perusahaan lokal. Setelah itu akan ditingkatkan ke angka 30 persen tahun depan.

Beberapa perusahaan telah mengantisipasinya sejak sekarang, sebut saja Samsung, Lenovo, Advan dan juga Evercoss yang telah siap dengan berinvestasi pada pabrik perakitan ponsel di Indonesia. Beberapa di antaranya juga memproduksi komponen (kecil) di Indonesia, misalnya buku panduan, kardus kemasan, sekrup dan bagian lain yang tidak memiliki kerumitan berarti. ASUS dengan produk Zenfone yang cukup laris di Indonesia juga tengah mempersiapkannya. Saat ini DailySocial juga tengah mengonfirmasi langkah tersebut. Kabarnya ASUS akan banyak menyentuh kandungan di sisi perangkat lunak.

Peluang TKDN untuk akselerasi produk lokal

Sederhananya aplikasi lokal akan mendapatkan tempat yang lebih beragam untuk berkembang. Perangkat 4G/LTE memiliki kewajiban untuk menjadikan aplikasi dan game lokal sebagai pre-installed app, artinya sudah tertanam di ponsel sebelum ponsel sampai ke tangan konsumen. Namun demikian ini juga menjadi tantangan bagi pengembang aplikasi lokal, untuk menciptakan kreasi yang mampu mengimbangi kualitas produk tersebut. Terlebih akan ada marketstore yang mengakomodasi karya lokal. Tanpa konten yang berkualitas, tetap saja tidak akan mendapatkan traksi yang bagus, karena penentuan akhir sangar bergantung dengan ketertarikan konsumen.

TKDN dari sisi manufaktur yang mengisyaratkan pabrik perakitan di Indonesia sebenarnya juga sebagai strategi pemerintah untuk bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Namun demikian sebenarnya ada hal fundamental yang tidak boleh terlupa, yaitu bagaimana mendorong individu-individu dan teknisi lokal untuk mampu mempelajari pengembangan arsitektur tersebut, sehingga tidak hanya mengerjakan aktivitas “buruh” saja, melainkan benar-benar mencetak ahli-ahli baru belajar dari proses yang ada di pabrik tersebut.

Perumusan TKDN Tak Kunjung Usai, Kini Kemendag Perketat Izin Impor Ponsel

Regulasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang tergantung pada perangkat smartphone 4G di Indonesia masih terus menjadi pembahasan. Baik mengenai regulasinya sendiri atau pun dampaknya.  Salah satunya yang terbaru mengenai revisi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal ketentuan impor telepon seluler (ponsel).

Revisi aturan ini disebutkan di beberapa media akan memperketat izin impor perangkat smartphone 4G dan mempertegas kewajiban penggunaan bahan baku dari dalam negeri, lebih tepatnya terkait dengan TKDN. Revisi ini juga disebut-sebut memiliki tujuan untuk mendorong nilai investasi dalam negeri.

Dikutip dari pemberitaan Kontan, Beleid yang disahkan Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan berlaku 1 Juni tersebut memuat sejumlah aturan, di antaranya adalah persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai importir terdaftar (IT) ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet diklasifikasikan menjadi dua. Pertama untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya, yang kedua untuk perangkat di jaringan 4G LTE.

Hitung-hitungan aturan TKDN memang sudah menjadi perdebatan sejak direncanakan setahun silam. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan juga Kementerian Perindustrian yang bersentuhan langsung dengan kebijakan ini sudah bersama-sama merumuskan aturan TKDN dengan semangat untuk memberikan ‘panggung’ karya lokal atau untuk menarik investasi ke dalam negeri.

Pada dasarnya regulasi dan aturan dibuat untuk membantu atau membatasi sebuah tindakan. Dalam hal aturan TKDN dibuat untuk membatasi produk-produk smartphone 4G untuk masuk ke Indonesia untuk membantu industri dalam negeri tumbuh, baik software maupun hardware, setidaknya untuk penggunaan dalam negeri. Untuk tingkatkan ‘value’ bangsa Indonesia jika mengutip pernyataan Menteri Rudiantara tahun lalu.

Sebenarnya skema TKDN sudah berdampak pada dua produsen smartphone yang akhirnya “mundur” untuk memasarkan beberapa produknya di Indonesia. Dengan adanya revisi aturan impor ini juga diprediksikan beberapa produk akan batal atau paling tidak lamban masuk ke Indonesia.

Indonesia sejauh ini memang dikenal baik sebagai pasar yang cukup menjanjikan. Dengan penetrasi penggunaan smartphone yang cukup tinggi, dan juga melihat geliat persaingan operator telekomunikasi yang ramai-ramai menjajakan kualitas layanan 4G, smartphone 4G dalam beberapa tahun mendatang bisa diprediksi akan menjadi barang yang akan dicari.

Semoga saja inisiatif TKDN ini bisa menjadi jalan yang tepat untuk menarik investasi, bukan malah menjadi bumerang yang membuat banyak produsen kabur. Selain harus secepatnya diperjelas, TKDN juga harusnya dibarengi dukungan pemerintah mendorong industri software dan hardware tanah air untuk lebih baik atau setidaknya sejajar dengan kualitas industri software dan hardware internasional.