UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Ciri-cirinya

UMKM merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia. Apa itu UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pada dasarnya UMKM adalah perusahaan atau usaha yang dijalankan oleh perorangan, kelompok, usaha kecil, dan rumah tangga. Keberadaan UMKM di Indonesia diperhitungkan karena memberikan kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi.

Apa Itu UMKM?

UMKM adalah transaksi atau usaha perorangan, rumah tangga, atau perusahaan kecil. UMKM adalah singkatan dari usaha kecil, usaha mikro, dan menengah. Sebelumnya, UMKM diatur melalui UU No 20 Tahun 2008, kemudian UU No 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang fasilitasi, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, atau PP UMKM.

Jumlah UMKM di Indonesia terus bertambah dan berkembang. Selain itu, Menteri Koperasi dan UMKM menyampaikan hingga Mei 2022, sebanyak 19 juta UMKM di Indonesia telah bergabung dalam ekosistem digital. Artinya, semakin banyak UMKM yang dapat menggunakan teknologi digital untuk mendukung usahanya.

Tidak semua perusahaan dapat masuk dalam kategori UMKM, karena ada juga perusahaan kategori luas yang memiliki aset lebih banyak daripada perusahaan menengah. Perusahaan besar adalah perusahaan, atau perusahaan yang dikelola oleh seorang pengusaha, yang kekayaan bersih atau omzet tahunannya lebih besar daripada perusahaan menengah. 

Contoh perusahaan besar adalah perusahaan swasta nasional, perusahaan patungan, perusahaan milik negara atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Klasifikasi usaha didasarkan pada tingkat pendapatan tahunan dan tingkat kepemilikan atau aset.

Kriteria UMKM

Ada kriteria tertentu bagi suatu perusahaan untuk ditetapkan sebagai UMKM. Hal ini akan menjadi penting di masa mendatang saat mengurus izin usaha dan menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada pemilik UMKM.

  1. Usaha Mikro 

Usaha mikro UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha menurut kriteria usaha mikro.

Suatu perusahaan dapat dianggap mikro, kecil, dan menengah jika laba operasinya 300 juta rupiah dan nilai atau kekayaan bersihnya setidaknya 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan).

Terkadang keuangan usaha mikro masih bercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang pasar kecil, penata rambut, pedagang kaki lima, dan lain sebagainya.

  1. Usaha Kecil

UMKM adalah badan usaha mandiri atau berproduksi sendiri yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok dan bukan merupakan anak perusahaan induk. Dikelola dan dimiliki serta secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari perusahaan menengah.

Perusahaan yang masuk dalam kriteria usaha kecil adalah perusahaan dengan kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta. Kemudian omset tahunan bervariasi dari 300 juta hingga 2,5 miliar rubel.

Pengelolaan keuangan usaha kecil juga lebih profesional dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh UKM kecil adalah laundry, restoran kecil, bengkel motor, katering, perusahaan fotokopi, dan lain sebagainya.

  1. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah perusahaan manufaktur dan bukan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat. Serta kepemilikan langsung atau tidak langsung atas perusahaan kecil atau perusahaan besar dengan jumlah aset sesuai peraturan perundang-undangan.

Kriteria kekayaan bersih untuk perusahaan menengah adalah lebih dari Rp 500-10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat perusahaan berada). Kemudian hasil penjualan tahunan mencapai Rp 2,5-50 miliar.

Selain pengelolaan keuangan tersendiri, perusahaan menengah memiliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah toko roti rumahan, restoran besar, dan perusahaan konstruksi.

Ciri-ciri UMKM

Adapun beberapa ciri-ciri UMKM adalah sebagai berikut:

  • Sifat barang atau barang yang dijual dapat berubah atau berubah sewaktu-waktu, tidak tetap.
  • Tempat usaha berpindah-pindah.
  • Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen apa pun, terkadang sistem manajemen keuangan juga tidak terorganisir
  • Biasanya mereka tidak berizin atau legal termasuk NPWP

Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia

UMKM memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia, terutama selama krisis ekonomi. UMKM dapat berperan sebagai mesin perekonomian. Berikut ini adalah beberapa peran penting UMKM dalam perekonomian negara:

  1. Mendukung perekonomian negara

UMKM memiliki kontribusi terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB), yakni mencapai 61,97 persen dari total PDB nasional pada tahun 2020. Jumlah itu setara dengan 8,5 triliun, angka yang besar bukan? 

  1. Menciptakan lapangan pekerjaan

Pada tahun 2020, UMKM mampu menyerap 97% tenaga kerja dari daya serap dunia usaha. Pertumbuhan jumlah UMKM juga menciptakan lapangan kerja. Selain itu, UKM membantu menampung pekerja berpendidikan rendah. Dengan menciptakan lebih banyak lapangan kerja, UMKM juga membantu mengurangi pengangguran. 

  1. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Jumlah UKM sangat besar dan tersebar baik di perkotaan maupun pedesaan, bahkan di pelosok daerah. Ini membantu orang untuk mendapatkan barang, jasa, dan kebutuhan dasar dengan lebih mudah. Selain itu, UMKM juga menyediakan kebutuhan masyarakat dengan harga yang relatif murah.

  1. Mendukung ekonomi dalam krisis

Dalam kondisi ekonomi yang sulit atau krisis, UMKM dapat bertahan. Misalnya tahun 1997/1998 atau saat pandemi Covid-19.

  1. Meningkatkan keterampilan kewirausahaan

Usaha kecil dan menengah adalah titik awal mobilitas investasi di pedesaan dan wadah atau sumber daya untuk meningkatkan keterampilan kewirausahaan.

Demikianlah ulasan mengenai UMKM dari pengertian, jenis, kriteria, hingga perannya dalam perekonomian Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat membantumu dalam membangun bisnis UMKM nantinya.

UMKM: Pengertian, Kriteria, Ciri-ciri, dan Contohnya

Usaha Mikro, UKM atau UMKM merupakan kelompok usaha yang paling banyak jumlahnya dalam perekonomian Indonesia. Selain itu, kelompok tersebut telah menunjukkan ketahanan terhadap berbagai jenis guncangan dari krisis ekonomi, yang menyiratkan bahwa UMKM memainkan peran penting.

Apa yang dimaksud dengan UMKM Mari kita lihat lebih dekat pentingnya UMKM untuk memahami peran dan kepentingannya. Oleh karena itu, ada kebutuhan mendesak untuk memperkuat UKM dan usaha mikro, yang mencakup banyak organisasi. Standar usaha dalam pengertian UMKM diatur dalam payung hukum dengan landasan hukum.

Berikut ulasan mengenai UMKM pada tulisan di bawah artikel ini!

Pengertian UMKM 

UMKM adalah kegiatan atau usaha bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil. UMKM merupakan singkatan dari usaha kecil, mikro, dan menengah. Sebelumnya UMKM diatur dalam Undang-undang No 20 tahun 2008, lalu kemudian diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang sering disebut PP UMKM.

UMKM yang ada di Indonesia jumlahnya terus bertambah dan semakin berkembang. Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan sebanyak 19 juta UMKM di Indonesia sudah masuk ke ekosistem digital hingga Mei 2022. Ini berarti sudah semakin banyak pelaku UMKM yang dapat memanfaatkan teknologi digital untuk mendukung bisnis mereka.

Tidak semua perusahaan masuk dalam kategori UMKM, karena ada juga kategori perusahaan besar yang asetnya lebih banyak daripada usaha menengah. Perusahaan besar adalah perusahaan atau entitas yang dioperasikan oleh perusahaan atau entitas yang kekayaan bersih atau pendapatan tahunannya lebih besar daripada perusahaan menengah. Contoh perusahaan besar adalah perusahaan swasta milik negara, perusahaan patungan, badan usaha milik negara, atau perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Segmen bisnis didasarkan pada penjualan tahunan dan jumlah aset atau aset yang dimiliki.

Kriteria UMKM 

Seperti dikutip dari laman semarangkota.go.id, ada kriteria tertentu bagi sebuah perusahaan untuk disebut sebagai UMKM. Hal ini penting untuk menentukan pengurusan izin usaha ke depan dan besaran pajak yang dibebankan kepada pemilik UMKM.

Usaha Mikro

Usaha mikro UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan sesuai dengan kriteria usaha mikro. 

Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai UKM jika memperoleh keuntungan Rp300 juta dari usahanya dan memiliki aset atau kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) minimal Rp50 juta. Keuangan usaha kecil terkadang masih tertukar dengan keuangan pribadi pemiliknya. 

Contoh UMKM antara lain pedagang pasar kecil, tukang pangkas rambut, dan pedagang kaki lima.

Usaha Kecil

Usaha kecil UMKM adalah usaha produktif yang berdiri sendiri atau berdiri sendiri, baik perorangan maupun kelompok, dan bukan merupakan cabang dari perusahaan besar. Ini mengontrol, memiliki, atau memiliki bagian langsung atau tidak langsung di perusahaan menengah.

Perusahaan yang masuk dalam kriteria UKM adalah yang memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Setelah itu, omzet tahunan berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 250 juta. Pengelolaan keuangan usaha kecil juga lebih profesional dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh UMKM kecil antara lain binatu, rumah makan kecil, bengkel sepeda, catering dan toko fotokopi.

 Usaha Menengah

Perusahaan menengah adalah perusahaan dalam ekonomi manufaktur dan bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat. Menjadi bagian langsung atau tidak langsung dari usaha kecil atau korporasi besar dengan jumlah kekayaan bersih sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Ambang batas kekayaan bersih untuk perusahaan menengah adalah Rp 500 juta atau lebih hingga Rp 10 miliar (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat perusahaan berada). Setelah itu, kinerja penjualan mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun. Selain pengelolaan keuangan individu, ada juga legitimasi untuk usaha menengah. Contoh UKM menengah adalah toko roti rumahan, restoran besar, dan toko perangkat keras.

Ciri-ciri UMKM

Ciri-ciri UMKM adalah sebagai berikut.

  1. Jenis produk atau bahan tidak permanen dan dapat berubah atau berubah sewaktu-waktu.
  2. Lokasi dapat dipindahkan sesuai kebutuhan.
  3. Perusahaan tidak menerapkan sistem manajemen, dan sistem manajemen keuangan mungkin tidak terorganisir.
  4. Secara umum, tidak ada izin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

Contoh UMKM di Indonesi

UMKM Bidang Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling diminati adalah katering. Minim inovasi makanan dan modal yang besar, usaha ini sangat menjanjikan mengingat setiap orang membutuhkan sembako setiap hari. Bahan makanan yang biasa dijual di pinggir jalan kini bisa diubah menjadi makanan beku dan kering.

UMKM Bidang Kecantikan

Kosmetik itu penting, bukan hanya berkaitan tentang make-up. Tapi itu juga ada skincare yang sangat dibutuhkan masyarakat. Saat ini banyak sekali jenis kosmetik yang diusahakan oleh usaha kecil menengah.

Produk yang dijual sangat beragam dan berasal dari berbagai negara. Apalagi saat ini banyak sekali kosmetik Korea dan China yang sangat digemari oleh masyarakat umum. Namun, banyak juga usaha kecil yang aktif menjual produk lokal yang tidak begitu bagus.

UMKM Bidang Fashion 

Bidang fashion juga terus berkembang sejalan dengan tren. Pakaian adalah kebutuhan lokal, dan pasar pakaian selalu ramai. Oleh karena itu, banyak UMKM yang membuka toko tekstil rumah.

Produk yang mereka jual juga berbeda. Mulai dari baju, tas, jilbab, sepatu, dan lainnya. Biasanya mereka tidak langsung memproduksi tetapi menjadi reseller atau mengimpor pakaian bekas untuk dijual kembali.

UMKM Bidang Agribisnis

Contoh UMKM di bidang agribisnis adalah usaha tanaman hias. Saya kira banyak orang yang mencari tanaman dedaunan untuk koleksi mereka. Akibatnya, semakin banyak UKM yang bermunculan di sektor agribisnis.

Selain jual beli tanaman, komoditas yang dijual dalam agribisnis antara lain alat berkebun, pupuk, bibit tanaman, dan bahan tanaman.

UMKM Bidang Otomotif 

Meski terlihat sulit, banyak UMKM yang mencoba terjun ke dunia otomotif. Tidak melulu mesin, bisnis yang banyak didirikan UMKM di kawasan ini mulai dari bengkel, tempat cuci motor atau mobil, persewaan mobil atau motor, hingga jual beli barang kebutuhan kendaraan mereka.

Demikian ulasan kami untukmu tentang UMKM. Semoga artikel ini dapat bermanfaat!

UMKM Adalah: Definisi, Contoh, Bantuan dan Cara Daftarnya

Dalam perekonomian Indonesia, usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM merupakan kelompok usaha terbesar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai goncangan krisis ekonomi, yang berarti UMKM memiliki peran penting. Khususnya menghadapai isu resesi dunia saat ini.

Apa yang dimaksud dengan UMKM? Mari kita pelajari lebih lanjut tentang pentingnya UMKM untuk memahami peran dan pentingnya UMKM. Oleh karena itu perlu penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang mencakup banyak kelompok.

Definisi UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada dasarnya UMKM berarti perdagangan atau usaha perorangan, kelompok, usaha kecil dan rumah tangga. Indonesia sebagai negara berkembang menjadikan UMKM sebagai basis utama sektor perekonomian masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kemandirian masyarakat, khususnya di bidang ekonomi.

Kualitas pengembangan UMKM di Indonesia terus meningkat karena dukungan pemerintah yang kuat dalam pengembangan pelaku usaha UMKM, yang sangat penting untuk mengantisipasi kondisi perekonomian ke depan serta untuk menjaga dan memperkuat struktur organisasi ekonomi Nasional.

Dengan adanya Revolusi Digital 4.0, banyak terjadi perubahan pada UMKM dimana gaya belanja konsumen berubah dari offline menjadi online. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pengusaha UMKM atau UMKM memiliki pemahaman yang cukup.

Karakteristik UMKM

Pada dasarnya, UMKM memiliki berbagai karakteristik. Berdasarkan perkembangannya, UMKM diklasifikasikan menjadi 4 kriteria yaitu:

  1. Livelihood Activities : UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
  2. Micro Enterprise : UMKM yang memiliki sifat pengrajin, tetapi tak bersifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.

Sementara secara statistik, UMKM dibedakan menurut sektor ekonomi:

  • Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
  • Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
  • Perdagangan, hotel dan restoran.
  • Pertambangan dan penggalian.
  • Listrik, gas, dan air bersih.
  • Angkutan dan komunikasi.
  • Industri pengolahan.
  • Bangunan.
  • Jasa.

Peran UMKM dalam Perekonomian di Indonesia

Sebagai salah satu sektor ekonomi terbesar di Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah tentunya memiliki peran besar dan penting dalam sektor ekonomi Indonesia. Dapat dikatakan bahwa UMKM berperan sebagai pemodal dalam pemerataan tingkat ekonomi rakyat jelata.

Hal ini karena UMKM berada di tempat yang berbeda, yang juga menjangkau wilayah yang berbeda, yang dapat membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat pedesaan. Karena begitu banyak aspek penting terkait UMKM di Indonesia, maka sangat penting untuk memahaminya dengan lebih baik.

UMKM juga secara tidak langsung berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan yang belum hilang dari Indonesia. Sebagai negara berkembang, tidak mudah bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas pembangunan sektor ekonomi.

Oleh karena itu, UMKM menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan karena mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak.

Selain itu, UMKM memainkan peran mereka sendiri dalam memperluas kesempatan kerja. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, UMKM menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas individu.

UMKM tidak hanya dapat menyerap tenaga kerja tetapi juga berperan sebagai penggerak bagi masyarakat lain untuk bersaing menciptakan usaha baru dan peluang bagi masyarakat lain.

Faktor Perkembangan UMKM di Indonesia 

Beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut.

Pemanfaatan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi

Perkembangan UMKM sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang. Menurut hasil kajian, salah satu keberhasilan perusahaan terletak pada dukungan teknologi yang baik dan tepat sasaran.

Pada tahun 2017, 8 juta unit UMKM telah menggunakan sarana digital. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat karena keberlanjutan dan kemajuan bisnis Indonesia.

Kemudahan Pinjaman Modal

Perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan Indonesia. Untuk mendukung pertumbuhan UKM, ini berarti diperlukan pembiayaan bank dan pinjaman khusus untuk UMKM.

Menurunnya Tarif PPH Final

Pengurangan PPh berdampak baik bagi pemilik UMKM yaitu mempermudah perusahaan dalam membayar kewajiban pajaknya kepada negara. Selain itu, ia menawarkan peluang untuk pengembangan bisnis dan investasi berkat keringanan pajak bagi operator usaha mikro, kecil dan menengah.

Contoh UMKM di Indonesia

Bidang Kuliner

Dapurnya tidak terhitung banyaknya, kita bisa berkreasi dengan berbagai ide untuk mengembangkan toko ini. Mirip dengan UMKM, ada banyak jenis UMKM di bidang kuliner.

Meski sebelumnya pandemi sedang menguji mereka, para pengusaha menggila. Produk makanan yang biasanya dijual di pinggir pantai kini bisa dialihkan ke makanan beku atau kering.

Bidang Kecantikan

Produk kecantikan memang sangat diperlukan, tidak hanya berkaitan dengan make up. Tapi juga perawatan kulit yang sangat dibutuhkan masyarakat. Saat ini banyak sekali jenis produk kosmetik yang dibuat oleh UMKM.

Produk yang dijual sangat beragam dan berasal dari berbagai negara. Apalagi saat ini banyak sekali produk kosmetik asal Korea Selatan dan China yang sangat digemari oleh masyarakat umum.

Namun seiring dengan berbagai produk luar negeri, banyak UMKM yang gencar memasarkan produk lokal yang tidak kalah bagusnya.

Bidang Fashion

Selain itu industri fashion selalu berkembang sesuai dengan trend atau zaman. Pakaian merupakan salah satu kebutuhan masyarakat, sehingga pekerjaan jual beli pakaian selalu ramai. Oleh karena itu, banyak UMKM yang membuka perusahaan tekstil dalam negeri.

Barang yang ditawarkan juga beragam. Mulai dari baju, tas, syal, sepatu dan lainnya. Biasanya mereka tidak memproduksi langsung tetapi menjadi reseller atau mengimpor pakaian bekas untuk dijual kembali.

Bidang Agribisnis

Banyak orang telah tertarik dengan agribisnis selama beberapa waktu. Contohnya tanaman hias, banyak orang yang mencari tanaman hias untuk koleksi. Salah satu tanaman yang terkenal adalah tanaman “Janda Bolong” yang harganya mencapai jutaan.

Akibatnya, banyak bermunculan UMKM di sektor pertanian. Selain jual beli tanaman, produk yang dijual di sektor pertanian dapat berupa alat berkebun, pupuk, bibit tanaman, zat yang ditujukan untuk tanaman, dll.

Bidang Otomotif

Meski terkesan sulit, kini sudah banyak UMKM yang mencoba terjun ke dunia otomotif. Tidak melulu tentang mesin, namun banyak UMKM yang bergerak di bidang ini, seperti bengkel, tempat cuci motor atau mobil, persewaan mobil atau motor, jual beli barang kebutuhan kendaraan.