Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 2)

Pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan badan usaha. Kami juga telah sempat berbagi bahwa suatu badan usaha dapat berbentuk badan hukum, bisa juga tidak. Berikut adalah badan-badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, yang dapat menjadi pilihan Anda.

Perusahaan Perseorangan

Bentuk ini adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut akan bertindak merangkap seluruh jabatan yang umumnya dijabat oleh beberapa orang dalam bentuk usaha lain, seperti direktur, manajer, hingga pelaksana harian dari usaha tersebut.

Usaha dengan bentuk ini pembentukannya cukup sederhana, karena tidak memerlukan akta formal. Selain itu, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur jenis badan usaha ini, sehingga menjalankan usaha dengan bentuk ini akan lebih leluasa. Jika pemilik menambah orang dalam menjalankan usaha ini, penambahan personel tersebut umumnya bersifat subordinatif, sehingga tidak akan mengubah bentuk usaha.

Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata adalah kumpulan orang dengan profesi sama yang ingin menjalankan usahanya dengan nama bersama. Bentuk ini adalah bentuk persekutuan yang mendasar dan paling sederhana dibandingkan dengan Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Ciri-ciri Persekutuan Perdata adalah sebagai berikut:

  • terdiri dari dua orang sekutu (pesero) atau lebih;
  • masing-masing sekutu tersebut mengkontribusikan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan; dan
  • bertujuan membagi keuntungan.

Dalam bentuk ini, seluruh sekutu wajib memberikan kontribusi untuk kepentingan persekutuan yang disebut sebagai inbreng (pemasukan ke perseroan). Bentuk kontribusi tersebut beragam, selama memiliki manfaat dan nilai ekonomis terhadap persekutuan. Masing-masing sekutu bisa bertindak keluar atas namanya sendiri selama tindakan tersebut tidak menyimpang dari anggaran dasar dan tidak mempengaruhi kepemilikan maupun membebani persekutuan. Syarat pendiriannya pun cukup sederhana, yakni dengan membuat suatu perjanjian antara para sekutu.

Firma

Firma merupakan bentuk yang lebih khusus dari Persekutuan Perdata. Syarat pendiriannya kurang lebih sama dengan adanya perjanjian antara para sekutu, namun diikuti dengan suatu Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Umumnya, Firma didirikan untuk kegiatan usaha di bidang jasa.

Untuk mendirikan firma, tidak ada batasan mengenai modal yang harus dimiliki oleh para sekutu, sehingga bisa ditentukan sesuai dengan kemampuan para sekutunya. Bentuk tanggung jawab para sekutu dalam Firma adalah tanggung-menanggung, yaitu kewajiban perusahaan ditanggung bersama-sama oleh para pendirinya. Selain itu, Akta Pendirian Firma harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum tempat kedudukan Firma.

Apabila Firma tidak didaftarkan dan tidak dilakukan pengumuman atas pendiriannya, maka:

  • dalam urusan dengan pihak ketiga, Firma dianggap sebagai perseroan umum dalam segala urusan;
  • Firma dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan; dan
  • seluruh sekutu dianggap berhak untuk bertindak dan bertandatangan atas nama Firma tersebut.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap / CV)

CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih ketika seseorang atau sekelompok orang ingin memulai bisnisnya, selain Perseroan Terbatas (PT). Dalam KUHD diatur bahwa CV memiliki dua macam sekutu yang memiliki peran berbeda, yaitu Sekutu Komplementer atau sekutu aktif dan Sekutu Komanditer atau sekutu pasif.

Sekutu Komplementer adalah sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap seluruh kepentingan perseroan, sementara Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab sebesar bagian yang dipinjamkannya kepada perseroan. Sekutu Komplementer umumnya mengurus manajemen, sementara Sekutu Komanditer hanya memberikan modal.

Status dan tanggung jawab Sekutu Komanditer berdasarkan adalah sebagai berikut:

  • nama sekutu tidak dapat digunakan untuk nama CV;
  • Sekutu Komanditer tidak boleh melakukan tindakan atas nama CV, meskipun berdasarkan kuasa dari Sekutu Komplementer; dan
  • Sekutu Komanditer hanya perlu menanggung kerugian sesuai jumlah uang yang ia masukkan ke CV, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah ia peroleh.

Untuk lebih memahami apa-apa saja yang perlu dipikirkan mengenai pemilihan badan usaha, mohon baca kembali Bagian 1 dari artikel ini. Pada artikel Bagian 3 dan terakhir, kami akan menjelaskan mengenai badan usaha apa saja yang berbentuk badan hukum, dan apa manfaatnya bagi anda.


logo_klikkonsulArtikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 1)

Ketika kita bicara soal memulai bisnis dengan business partner kita, di satu titik kita akan dihadapkan dengan pertanyaan: badan usaha apa yang tepat untuk usaha kita? Ibarat membesarkan anak, kita tentunya ingin memastikan usaha berjalan lancar dan bisa melihatnya tumbuh besar. Mungkin kita ingin memulainya dari skala kecil atau mungkin langsung ke skala besar. Apapun keputusan Anda, memilih badan usaha yang tepat merupakan salah satu hal yang perlu dipikirkan sebelum memulai usaha.

Bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia cukup beragam. Namun, sebelum kita melangkah ke sana, ada baiknya kita bicara terlebih dahulu mengenai hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan untuk memilihnya, yaitu:

1. Seberapa besar wewenang dan tanggung jawab yang akan ditanggung oleh Anda dan business partner Anda?

Bentuk badan usaha yang Anda pilih memiliki implikasi terhadap pertanggungjawaban pemilik usaha dalam hal pengambilan keputusan, berikut wewenang yang akan didapatkannya.

2. Bagaimana kondisi keuangan Anda dan pendirian badan usaha seperti apa yang sanggup Anda penuhi?

Di Indonesia, terkadang terdapat beberapa pengaturan mengenai modal dasar minimal yang dibutuhkan untuk mendirikan suatu badan usaha, contohnya Perseroan Terbatas (PT) yang harus bermodal dasar minimal Rp. 50 juta, di luar biaya jasa pendiriannya.

Jadi, kita perlu juga melihat bagaimana kondisi keuangan kita guna memenuhi persyaratan pendirian suatu badan usaha, apapun bentuk yang Anda pilih. Tentu, proses pendiriannya juga pasti akan memakan biaya-biaya tertentu, sehingga penting bagi anda untuk benar-benar mengetahui apakah anggaran Anda sudah cukup untuk keperluan tersebut.

3. Apa bidang usaha yang akan Anda geluti?

Ada beberapa bidang usaha yang berdasarkan hukum harus berbentuk badan usaha tertentu, sehingga tidak ada pilihan lain yang bisa Anda ambil jika ingin menjalankan usaha tertentu tersebut.

Tiga hal di atas bisa menjadi pertanyaan awal yang dapat Anda diskusikan dengan business partner demi menentukan bentuk badan usaha terbaik bagi bisnis Anda.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa bentuk badan usaha yang bisa dipilih. Bentuk badan usaha terbagi menjadi dua, yakni badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, seperti perusahaan perseorangan, persekutan perdata, firma, dan CV; dan badan usaha yang berbentuk badan hukum, yaitu PT, Yayasan, dan Koperasi.

Perbedaan keduanya terletak pada ada atau tidaknya pemisahan kekayaan. Untuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dan pemilik perusahaan. Untuk badan hukum seperti PT, jika PT mengalami kerugian, keuangan pribadi pemilik perusahaan relatif aman.

Sedangkan untuk badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum tidak ada pemisahan di antara keduanya, yang artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik perusahaan bertanggung jawab atas kerugian tersebut dengan uang pribadinya.

Ini bisa menjadi jawaban dari pertanyaan seputar tanggung jawab dan wewenang pemilik perusahaan. Jika Anda ingin memastikan tanggung jawab Anda terhadap perusahaan dalam hal keuangan tidak akan tercampur dengan keuangan pribadi, maka Anda bisa memilih untuk menjalankan suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum.

Lebih lanjut mengenai jenis-jenis badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun tidak, akan kami bahas dalam artikel yang sama Bagian 2 dan Bagian 3.


logo_klikkonsulArtikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.