Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Ada banyak cara yang dapat kamu lakukan untuk mengecek saldo BPJS. BPJS adalah salah satu asuransi kesehatan yang wajib kamu punya. Salah satu layanan BPJS adalah BPJS ketenagakerjaan, yaitu bentuk perlindungan sosial ekonomi, bagi para pekerja.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terbentuk dari  Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial yang memiliki tujuan mewujudkan adanya jaminan kebutuhan dasar bagi pekerja dan anggota keluarganya.
Nah, apa saja cara yang dapat kamu lakukan untuk mengecek saldo BPJS? Simak ulasan berikut ini, ya!

Lewat Aplikasi JMO

Hal pertama yang perlu kamu lakukan adala mengunduh Aplikasi JMAO, lewat App Store atau Play Store.
 
Setelah kamu mengunduh, kamu bisa melakukan registrasi sesuai dengan data aslimu.
 
Kemudian, buka aplikasi JMO.
jaminan hari tua
 
klik pada bagian ‘Jaminan Hari Tua’, kemudian pilih Klik ‘Cek Saldo’.
 
Setelah itu, jangan lupa pilih nomor Kartu Peserta Jamsoste atau KPJ yang ingin kamu lihat saldonya.
 
JMO juga memberikan kelebihan tersendiri, ketika kamu kehilangan kartu, kamu dapat segera mengunduh aplikasi serta melakukan registrasi, sehingga kamu memiliki kartu digital yang dapat kamu gunakan untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan.
 
Aplikasi ini memiliki nama BPJSTKU awalnya, hingga kemudian bergantu menjadi JMO. Dengan perubahan tersebut, aplikasi JMAO mempunyai fitur dan kegunaan yang lebih lengkap lagi.
 
 
Kamu juga bisa mengecek saldo, lewat Website resmi mereka. Satu hal yang perlu lakukan sebelum mengecek, adalah memastikan apakah kamu sudah mempunyai akun atau belum. Jika belum, kamu bisa membuatnya dahulu.
 

Lewat Website Resmi

 
Kamu juga bisa mengecek saldo, lewat Website resmi mereka. Satu hal yang perlu lakukan sebelum mengecek, adalah memastikan apakah kamu sudah mempunyai akun atau belum.
 
Jika belum, kamu bisa membuatnya dahulu.
Setelahnya, kamu bisa masuk ke akunmu, dan pilih menu ‘Lihat Saldo JTI’. Kemudian, kamu akan mendapatkan informasi mengenai saldo BPJS Ketenagakerjaanmu.

Lewat SMS

Apabila kamu hendak mengecek saldo BPJS menggunakan metode ini, kamu perlu menyiapkan KTP, dan juga NIK.
 
Kamu dapat mengikuti cara ini. pertama kirim SMS dengan format Daftar (spasi) SALDO#nomor KTP#tanggal lahir dengan format DD-MM-YYYY#nomor peserta#email, kemudian kirim SMS tersebut.
 
BPJS akan memberikan informasi mengenai status pasien setelahnya. Kemudian, jika datamu sudah terintegrasi, kamu bisa mengirim kembali SMS  ke 2757 dengan format SALDO (spasi) nomor peserta.
 
Nah, itu tadi adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek saldo BPJS. Silahkan pilih cara yang paling efektif bagimu, ya!

Cara dan Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka  memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) lalu.

BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

BSU BPJS Ketenagakerjaan

BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

Syarat Calon Penerima BSU

Verifikasi sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro

Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

Cara Cek BSU 2022 dengan NIK

Cara cek BSU 2022 dengan NIK lewat web BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah. Kamu dapat melakukan pengecekan melalui browser hp atau PC. Berikut caranya:

  • Masuk ke situs web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login dengan email atau nomor ponsel dan password yang terdaftar.
  • Gulir ke bawah dan cari menu ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’.
  • Masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon aktif dan lainnya sesuai instruksi.
  • Klik Lanjutkan.

Jika data yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka penerima manfaat BSU akan mendapat keterangan tertulis dengan narasi berikut: “Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut.”

Sebaliknya jika data kamu belum terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan, akan muncul keterangan seperti berikut: “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”

Jika kamu merasa bahwa data yang dilampirkan memenuhi syarat tetapi tidak mendapat notifikasi, bisa langsung melapor ke 175 atau WhatsApp ke nomor 0813 800 701 75.

Penyaluran dana BSU 2022 sebesar Rp600 ribu akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing penerima yang sudah terdaftar melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Bagaimana Proses Penyaluran BSU Tahun 2022?

Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan

Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;

Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Bagaimana Cara Mengubah Data BSU yang Salah?

Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

Itulah informasi yang dapat DailySocial.id bagi mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan. Temukan informasi bermanfaat lainnya disini.

Dapatkan Berita dan Artikel lain di Google News

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan disertai Syarat dan Panduan Lengkap

BPJS merupakan kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Salah satu program dari BPJS adalah BPJS Ketenagakerjaan, di mana program tersebut memberikan jaminan dan perlindungan kepada tenaga kerja dalam menghadapi risiko ekonomi. Program ini tentunya akan sangat memberikan keuntungan bagi pekerja agar keselamatan dan kesejahteraan mereka dapat terjamin, baik ketika bekerja maupun ketika sudah pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat dicairkan sebelum masuk ke masa pensiun kok! Akan tetapi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan tersendiri jika kamu ingin mencairkan dana kamu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015. Untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%, peserta harus yang masih bekerja dan syarat usia kepesertaannya sudah menginjak 10 tahun. Untuk mencairkan dana JHT tersebut kamu hanya boleh pilih salah satu di antara 10% saja atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya.

Selain dapat mencairkan BPJS 10% dan 30%, peserta pun dapat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 100%. Pencairan JHT sejumlah 100% hanya diperbolehkan untuk peserta yang tidak bekerja baik itu keluar perusahaan, resign, maupun PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Saldo tersebut dapat dicairkan setelah peserta menunggu 1 bulan setelah keluar dari pekerjaan dan tidak bekerja sama sekali. 

Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi agar peserta mampu mencairkan dananya secara online melalui Lapak Asik.  Lapak Asik adalah singkatan dari Pelayanan Tanpa Kontak Fisik. Lapak Asik merupakan program yang ditujukan agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas mereka terkait dengan pandemi Covid-19.

Mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini baik secara online maupun datang langsung ke kantor BPJS. Apa saja sih syarat yang perlu disiapkan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini adalah syarat dan cara lengkap untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Ilustrasi Syarat Dokumen untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan | Pixabay

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada tiga jenis pilihan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni ketika peserta mencairkan dana 10%, 30%, atau 100%. Ternyata, syarat untuk pencairan dana dari ketika jenis ini berbeda-beda lho. Simak syarat-syarat yang diperlukan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini. 

Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10%

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% khusus diperuntukkan untuk dana persiapan pensiun bagi peserta. Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% ini adalah sebagai berikut.

  1. Sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
  2. Peserta masih merupakan seseorang yang bekerja
  3. Kartu BPJS/Jamsostek baik dokumen asli maupun fotokopi
  4. KTP (Kartu tanda Penduduk) atau Paspor (dokumen asli dan fotokopi)
  5. KK (Kartu Keluarga) (sediakan dokumen asli dan fotokopi)
  6. Buku Rekening Tabungan (sediakan baik itu dokumen asli maupun fotokopi)
  7. Dokumen asli dan fotokopi dari NPWP (apabila nilai klaim dana lebih dari 50 juta)
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja yang didapat dari perusahaan

Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30%

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 30% khusus diperuntukkan untuk biaya perumahan bagi peserta. Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30% ini adalah sebagai berikut.

  1. Sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun
  2. Peserta masih merupakan seseorang yang bekerja
  3. Kartu BPJS/Jamsostek baik dokumen asli dan fotokopi
  4. Dokumen asli dan fotokopi dari KTP (Kartu tanda Penduduk) atau Paspor peserta
  5. KK (Kartu Keluarga) baik dokumen asli dan fotokopi
  6. Buku Rekening Tabungan (sediakan dokumen asli dan fotokopi)
  7. Dokumen asli dan fotokopi dari NPWP (apabila nilai klaim dana lebih dari 50 juta)
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja yang didapat dari perusahaan
  9. Dokumen asli dan fotokopi dari perumahan

Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100%

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan 100% hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang sudah tidak bekerja baik karena alasan telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun PHK. Syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100% ini adalah sebagai berikut.

  1. Kartu BPJS/Jamsostek baik dokumen asli maupun fotokopi
  2. KTP (Kartu tanda Penduduk) atau Paspor peserta baik dokumen asli dan fotokopi
  3. KK (Kartu Keluarga) baik dokumen asli maupun fotokopi
  4. Buku Rekening Tabungan (dokumen asli dan fotokopi)
  5. NPWP (apabila nilai klaim dana lebih dari 50 juta, sediakan dokumen asli dan fotokopi)
  6. Surat Keterangan Berhenti dari Perusahaan atau Paklaring (surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan dengan posisi tertentu)
  7. Pas foto terbaru berukuran 3 x 4 dan 4 x  6 masing-masing 4 buah
  8. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi
  9. Apabila alasan dari berhenti bekerja adalah PHK, silakan melampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  10. Jika perlu, silakan melampirkan juga email dari pihak HRD perusahaan tempat terakhir bekerja

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Saat ini, kita dapat memproses pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui datang langsung ke kantor maupun secara online. Berikut cara mencairkan dana JHT BPJS jika peserta ingin datang langsung ke kantor BPJS.

Ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Secara Offline | Pixabay

Datang ke Lokasi Kantor BPJS Terdekat di Kota Kamu

Langkah pertama untuk memproses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara offline tentunya peserta perlu untuk datang ke kantor terdekat BPJS dari lokasi terdekat peserta. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan sesuai dengan jenis pencairan dana BPJS kamu ya! Pastikan juga bahwa kamu telah membawa dokumen asli dan fotokopi dari persyaratan yang ada.

Dalam proses pencairan nanti peserta biasanya akan membuat lembar pengajuan yang memerlukan tanda tangan di atas materai. Untuk itu, sediakan materai untuk berjaga-jaga ya!

Mengisi Blangko Formulir

Ketika sudah sampai pada kantor BPJS terdekat, peserta akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dokumen tersebut telah dipastikan lengkap, peserta akan diberi waktu untuk mengisi formulir dan membuat lembar pengajuan yang membutuhkan tanda tangan di atas materai. Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen-dokumen itu lagi sampai dipastikan bahwa dokumen tersebut lengkap.

Pulang dan Menunggu Proses Pencairan

Setelah petugas memastikan bahwa dokumen dan persyaratan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sudah lengkap, petugas akan mempersilakan peserta untuk pulang dan menunggu proses pencairan selesai. Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu 14 hari atau 2 minggu. Dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan masuk pada rekening peserta yang telah didaftarkan pada proses pengajuan. 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah untuk melaksanakan social distancing dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), BPJS menyediakan opsi untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Dalam pelayanan online ini pun, BPJS menyediakan opsi apabila peserta ingin melakukan klaim melalui website atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). 

Ilustrasi Cara Mencairkan BPJS Secara Online | Pixabay

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Website Lapak Asik

Berikut ini adalah cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yakni lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lengkapi data diri berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor BPJS peserta
  3. Setelahnya, sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis
  4. Peserta diarahkan untuk melengkapi formulir data sesuai dengan yang ditampilkan oleh situs
  5. Peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan
  6. Jika proses sudah selesai, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi berupa email terkait dengan jadwal wawancara online dengan informasi petugas kantor cabang yang ditugaskan untuk melakukan proses wawancara.
  7. Peserta dihubungi melalui video call oleh petugas sesuai dengan jadwal yang dibagikan sebelumnya. 
  8. Setelah wawancara selesai, petugas akan menginformasikan proses pencairan JHT BPJS yang biasanya memakan waktu 1 sampai dengan 2 minggu dan akan diterima oleh peserta pada nomor rekening yang didaftarkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Selain dapat melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi (program Lapak Asik), peserta dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO. Aplikasi JMO ini dulunya dikenal sebagai aplikasi BPJSTKU. Secara umum, proses klaim JHT menggunakan situs resmi maupun melalui aplikasi itu cenderung sama. Hanya saja, platform yang digunakan itu berbeda. Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui JMO.

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan proses registrasi akun dan login pada akun yang sudah kamu daftarkan
  3. Pada beranda atau halaman utama akun pilih opsi “Antrean Online”
  4. Download formulir pengajuan JHT dan isikan formulir sesuai dengan data.
  5. Peserta diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan
  6. Jika proses sudah selesai, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data dan memberikan informasi berupa email terkait dengan jadwal wawancara online dengan informasi petugas kantor cabang yang ditugaskan untuk melakukan proses wawancara.
  7. Peserta dihubungi melalui video call oleh petugas sesuai dengan jadwal yang dibagikan sebelumnya. 
  8. Petugas akan menginformasikan untuk menunggu proses pencairan JHT BPJS dan dana akan dikirimkan pada nomor rekening yang didaftarkan.

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu. Akan tetapi, setiap peserta diberikan hak transparansi untuk dapat mengecek status klaim mereka melalui cara berikut ini.

  1. Akses situs website bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking 
  2. Peserta akan diarahkan untuk memasukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
  3. Klik “Informasi Status Klaim”
  4. Peserta akan mendapatkan memperoleh informasi status klaim JHT yang telah diajukan.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Selain dapat melakukan proses pencairan JHT BPJS secara online, kamu sekarang juga bisa untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui device kamu. 

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi BPJS

Berikut ini adalah cara untuk mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Situs Resmi BPJS.

  1. Akses situs website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Peserta diarahkan untuk mengisi email dan password di akun yang sudah terdaftar (jika belum, kamu bisa buat akun terlebih dahulu ya)
  3. Klik “Saya Bukan Robot”, ini dilakukan agar sistem dapat memastikan kamu adalah pengguna sesungguhnya bukan suatu bot.
  4. Klik Login
  5. Peserta akan mendapatkan informasi terkait dengan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store
  2. Buka aplikasi tersebut dan login sesuai dengan data kamu
  3. Pilih pada tampilan utama dan klik “Jaminan Hari Tua”
  4. Klik “Cek Saldo”
  5. Setelahnya, peserta dapat melihat jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi.

Penjelasan di atas merupakan informasi seputar cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan beserta syarat dan cara untuk mengecek status dan saldo klaim. Persoalan finansial pastinya adalah hal esensial yang tidak dapat lepas dari keseharian kita. Ingat selalu untuk menyisihkan sebagian pemasukan untuk persiapan di hari tua. Jangan lupa untuk selalu memanajemen keuangan kamu ya. 

Sumber gambar header: Pixabay.

Indosat Dompetku Jadi “Payment Gateway” BPJS Ketenagakerjaan

Indosat terus maksimalkan potensi transaksi online dengan Dompetku / Shutterstock

Menindaklanjuti penandatanganan MoU antara Indosat dengan BPJS di awal Mei lalu, layanan Dompetku siap menjadi layanan payment gateway untuk transaksi e-money BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini akan memungkinkan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pembayaran melalui perangkat seluler. Konsep payment point online banking (PPOB) diterapkan pada layanan Dompetku, untuk mampu menangani operasionalitas BPJS tersebut. Continue reading Indosat Dompetku Jadi “Payment Gateway” BPJS Ketenagakerjaan