Bursa Karbon Indonesia: Apa yang Kurang dan yang Sudah Terlaksana dengan Baik?

Indonesia telah resmi memiliki bursa karbonnya sendiri sejak 26 September lalu. Diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dioperasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) mengindikasikan langkah awal yang positif terkait pertumbuhan ekonomi hijau di negara ini.

Berhubung statusnya masih baru, tentunya masih ada yang bisa disempurnakan lagi dari penyelenggaraan bursa karbon nasional ini.

Untuk membahas topik ini, kami kembali menghubungi tim envmission, yang sebelumnya sempat memberikan gambaran luas mengenai kondisi ekosistem pasar karbon Indonesia saat ini.

Berikut adalah hasil perbincangan singkat tim Solum.id dengan envmission mengenai Bursa Karbon Indonesia. Sebagian besar teksnya sudah disunting agar lebih mudah dibaca.

Apa saja hal yang sudah terlaksana dengan baik di Bursa Karbon Indonesia?

Kami bersyukur bahwa perdagangan karbon sudah mulai dilakukan di Indonesia. Hal ini dapat diartikan sebagai langkah maju bagi pihak-pihak yang selama ini berjuang untuk mengatasi perubahan iklim.

Selain itu, kami juga mengapresiasi penggunaan teknologi blockchain untuk mendeteksi asal muasal unit karbon yang diperdagangkan sehingga tidak terjadi double accounting.

Selengkapnya kunjungi Solum.id, portal media yang membahas tentang teknologi dan bisnis berkelanjutan di Indonesia.

Disclosure: Solum.id adalah bagian dari grup DailySocial.id

Bursa Karbon Indonesia Resmi Diluncurkan, Perdagangan Hari Pertama Tembus Rp29 Miliar

Setelah dinanti-nantikan sejak lama, Indonesia akhirnya resmi memiliki bursa karbon nasional. Peluncuran Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) ini dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada hari Selasa (26/9/2023) kemarin di main hall gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.

Sebelumnya, BEI memang telah mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri berperan sebagai pihak yang mengatur perdagangan karbon sekaligus tata cara penyelenggaraannya.

Mengutip siaran persnya, saat ini terdapat empat mekanisme perdagangan di IDXCarbon, yakni auctionregular tradingnegotiated trading, dan marketplace.

Komoditas yang diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia sendiri adalah unit karbon, yang sendirinya merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 ton karbon dioksida (CO2).

Di IDXCarbon, tersedia dua jenis unit karbon, yaitu Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sesuai peraturan yang diterbitkan OJK, keduanya dikemas dalam bentuk efek atau surat berharga, seperti halnya di bursa saham.

Untuk ulasan selengkapnya kunjungi Solum.id, media online yang membahas terkait bisnis dan teknologi keberlanjutan.

Disclosure: Solum.id adalah bagian dari grup DailySocial.id