Kapersky: Indonesia Is The World’s 2nd Biggest Spammers

Last November,Sophos IT security firm released a data protection report mentioning that Indonesia is included in the world’s top 10 spammers. Now, Russian antivirus maker, Kaspersky, has released a supporting discovery. Indonesia is ranked number two after India as the world’s biggest spammers. The data was collected from all  spam emails sent until September 2011.

It is estimated that 10.6% of junk mail originated from Indonesia. India and Brazil also entered into the top three of this list with 14.8% and 9.7% respectively. Indonesia entered Sophos’ list in the 8th position.

As quoted by AFP,Mr Darya Gudkova, a spam analyst at Kaspersky, said that the statistics reflected a growing trend that more and more spam is sent from  Asia and Latin America. A similar trend is also observed by Sophos. According to Sophos’ list, South Korea is the number one email spammer. It seems that spam delivery rate in India and Indonesia is due to the lack of effective law enforcement relating to Internet security.

Continue reading Kapersky: Indonesia Is The World’s 2nd Biggest Spammers

Kaspersky: Indonesia Penyebar Spam Kedua Terbesar di Dunia

Di bulan November lalu, firma keamanan IT dan proteksi data Sophos merilis laporan bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar penyebar spam di dunia. Kini salah satu pembuat antivirus ternama dari Rusia Kaspersky merilis berita yang cukup mencengangkan. Dari seluruh email spam yang terkirim hingga bulan September 2011, Indonesia menempati posisi kedua setelah India sebagai negara penyebar spam terbesar di dunia.

Diperkirakan 10.6% junk email berasal dari Indonesia, sementara India dan Brazil yang juga masuk ke dalam tiga besar daftar ini masing-masing menyumbang 14.8% dan 9.7%. Dalam daftar Sophos, Indonesia sendiri menduduki posisi ke-8.

Seperti dikutip dari AFP, Darya Gudkova, seorang spam analyst di Kaspersky mengatakan bahwa statistik tersebut merefleksikan perkembangan tren spam yang makin banyak dikirim dari negara-negara di Asia dan Amerika Latin. Tren serupa juga diamini oleh Sophos. Di daftar Sophos sendiri Korea Selatan adalah negara yang diklaim sebagai penyebar email spam terbesar. Besarnya tingkat pengiriman spam di India dan juga Indonesia nampaknya tak lain dan tak bukan adalah kurang efektifnya penegakan hukum yang berkaitan dengan keamanan Internet.

Continue reading Kaspersky: Indonesia Penyebar Spam Kedua Terbesar di Dunia

Menghina di Facebook, Ujang Diancam UU-ITE

“Hai…Lu ngga usah ikut campur. Gendut, kaye tante2, ngga bs gaya. Emang lu siapa. Urus aja diri lu kaya… So cantik, ga bs gaya. Belagu. Nyokap lu ngga sanggup beliin baju buat gaya ya, makanya lu punya gaya gendut, besar lu, kaya lu yg bagus aja. Emang lu siapanya UJ. Hai gendut.”

Well.. apa yang akan kalian lakukan kalau seseorang menulis seperti itu di Facebook? Meskipun tujuannya belum tentu ditujukan kepada anda, namun pastinya akan gerah juga. Bukan karena saya juga gendut (Ahem!) tapi kata-kata yang kasar tentu tidaklah sepatutnya dikatakan, apalagi ditulis di Facebook yang bisa dilihat banyak orang.

Insiden inilah yang sekarang membawa Ujang Romansyah, seorang pengguna Facebook, ke kantor polisi dengan tuntutan pencemaran nama baik, ya .. UU-ITE. Ujang dilaporkan oleh temannya Feli yang merasa terganggu dengan hinaan Ujang tersebut dan memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Bogor.

Dukungan Untuk Prita Bertebaran Di Blogosphere!

Kasus pencemaran nama baik (UU-ITE) yang menimpa ibu Prita Mulyasari ini rupanya mulai memanas, terutama untuk kalangan blogger (yes, including me). Pagi ini posting-posting dukungan untuk Prita Mulyasari bertebaran dimana-mana layaknya virus, salah satu kekuatan viral dari blogging. Isi dari posting-posting tersebut-pun semuanya mendukung pembebasan atau penangguhan penahanan Prita Mulyasari.

Dukungan datang dari Ndorokakung, Ibu Venus, Tika Banget, Navinot dan puluhan blog lainnya, tidak sedikit pula yang mendukung gerakan boikot RS Omni International. Sampai akhirnya dibentuklah sebuah halaman khusus untuk gerakan pembebasan Ibu Prita. Di Facebook-pun gerakan ini merasuk ke Facebook Cause untuk mengumpulkan suara untuk mendukung pembebasan Prita Mulyasari dan kebabasan berpendapat di dunia maya secara umum. Ada yang membahas hal ini dari sisi hukum, dari sisi etika berpendapat, dan ada juga yang membahas dari sisi kemanusiaan. Apapun alasannya, gerakan ini sepertinya akan terus berkembang sampai masalah ini tuntas, “kalo gak bisa ngelawan hukum, pake kekuatan tekanan sosial.”.

Kekuatan viral yang seperti tidak diperhitungkan oleh RS Omni International ini sekarang menjadi bumerang untuk RS Omni International dan pastinya akan menyulitkan divisi PR-nya. Mengembalikan nama baik RS Omni International dengan memenjarakan pasien yang mengkritik tentu merupakan strategi yang salah dan saya pikir sudah menjadi konsekuensi yang harus dihadapi oleh RS Omni International.

Lalu apa alasan saya mendukung pembebasan Prita Mulyasari? Saya sedari awal sudah tidak setuju dengan adanya pasal karet di UU-ITE, ditambah lagi dengan adanya kasus penahanan konsumen yang mengkritik yang tentu saja menjadi sebuah penghambat kemajuan negara, kritik itu bagus dan seharusnya bisa disikapi secara dewasa. Masalah lain tentu saja dari sisi kemanusiaan, seorang ibu yang tidak bisa menyusui anaknya yang masih bayi karena harus dipenjara untuk alasan yang absurd.

Saya sudah mendukung, bagaimana dengan anda?

Prita, Korban UU-ITE. Pasti Bukan Yang Terakhir.

Baru 2 hari lalu saya posting mengenai tips dan trik untuk mengurangi jeratan UU ITE, bukan untuk meghindari tapi untuk mengurangi tuntutan. Belum genap seminggu sejak posting itu, sekarang UU ITE sudah menelan korban keduanya.

Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga di Tangerang di Kejaksaan Negeri Tangerang karena mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional di sebuah milis. Ibu 2 anak ini terjerat hukuman pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Anggara, seorang aktivis hukum yang beberapa hari lalu sempat berbicara di acara Obrolan Langsat mengenai UU-ITE mengungkapkan bahwa keluhan Prita ini dilindungi oleh undang – undang perlindungan konsumen. Namun ternyata Pengadilan Negeri Tangerang justru memenangkan pihak RS Omni Internasional dan menyebabkan Prita harus ditahan.

Sangat disayangkan memang ketika anda mengajukan keluhan di internet, ternyata justru berakhir di penjara. Sedangkan kalau dipikir-pikir di koran-koran terkemuka hampir setiap hari ada saja keluhan terhadap perusahaan ini dan itu dan belum pernah saya dengar ada yang dipenjara karenanya. Mungkin sebaiknya kita lebih baik mengeluh di koran daripada lewat online? Memang sih ada juga kasus penulis surat pembaca yang dipenjara, namun yang ternyata keluhan tersebut diforward dari internet (anonim).

Fakta yang menarik bagaimana orang Indonesia tidak mampu menerima kritik bahkan dari pengguna yang katanya adalah raja. Apapun keluhan anda terhadap instansi apapun, silahkan keluhkan langsung di koran saja dan jangan melalui media online. Keluhan di koran pasti diperhatikan dan dicarikan solusi, keluhan via online akan membawa anda ke penjara.

Apakah ini namanya kebebasan berekspresi? Demokrasi? Sungguh menyedihkan.

sumber:PrimaAir

update : baca isi email Prita disini.

[Event] Obrolan Langsat – Menyikapi UU-ITE

Malam ini Politikana bekerjasama dengan Lintasan mengadakan kopdar blogger di Es Teler 77 Adityawarman dengan tema perbincangan “Menyikapi UU-ITE” dengan dipandu pembicara dari rekan-rekan blawger yang memperjuangkan perubahan UU-ITE yaitu Ari Juliano, Anggara dan Edy Cahyono.

Berperan sebagai moderator yang santun dan bijaksana yaitu Bapak Wicaksono (Ndorokakung), blogger kondang yang sudah malang melintang di dunia per-blogging-an Indonesia. Jika anda sempat dan dekat dengan lokasi, mampirlah datang dan berdiskusi bersama untuk memperkaya perbincangan malam nanti.

Judicial Review UU-ITE Ditolak!

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Salah satu isi dari UU-ITE yang dinilai memberatkan para pemilik web dan membingungkan pengguna internet itu memang beberapa bulan ini menjadi bulan-bulanan para blogger dan pemilik web. Melalui Tim Advokasi Untuk Kemerdekaan Berekspresi Indonesia, para blogger dan pemilik web mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi karena menilai pasal tersebut bertentangan dengan asas Kebebasan Berpendapat.

Menurut para pemohon uji materi tersebut, Pasal 27 ayat (3) No. 11 Tahun 2008 UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal di UUD 1945, yakni Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2), pasal 28 D ayat (1), pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3), pasal 28 F serta pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU ITE juga dinilai cenderung memberatkan dan membingungkan para pengguna media elektronik. – dikutip dari DetikInet

Hari ini, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Pemerintah menganggap UU ITE merupakan bentuk perlindungan umum (general prevention) yang diberikan oleh negara kepada setiap orang. Tentu saja beberapa blogger-pun kecewa, terutama rekan-rekan blogger yang memang memperjuangkan kemerdekaan berekspresi di ranah daring.

Beberapa rekan blogger yang saya mintai pendapatnya cukup bervariasi terhadap keputusan MK ini.

Pertama, dituduh menghina di jalan lebih ringan daripada menghina di internet. ini aneh kan, kenapa tempat menjadi penentu berat tidaknya hukuman. Kedua, UU baru ini tidak memberi kepastian hukum bagi blogger, tidak memberi batasan yang jelas, kapan dibilang menghina, kapan dibilang kritis. Herman Saksono

Kalo buat saya sendiri sih, sebagai blogger, pastinya kita harus hati2 kalo ngomongin orang lain. buat saya UU ITE ga bermasalah kok, soalnya saya emang ga mau nulis sesuatu yang kira2 bakal ngomongin jelek2nya orang. Dan supaya aman, kayanya blogger juga harus menahan diri buat nggak ngomongin orang deh. Ilman Akbar

Soal kekhawatiran sih pasti ada ya, pencemaran nama baik itu tricky. Aku gk ngerti hukum ini dibuat dengan pijkan yang mana? kembali jadi alat pengaman pemegang uang dan kekuasaan atau memang untuk melindungi hak warganegara? Akhmad Fathonih

Bagaimana dengan anda? Setujukah anda diberlakukannya UU-ITE?

Atau UU-ITE harus bisa lebih fleksibel dan mendukung untuk berfikir kritis di dunia maya, dan tentunya mendukung kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 45?