Bayar Tagihan Sekaligus Jual-Beli Mata Uang Virtual Dengan Tukarcash

Pasar Indonesia sepertinya tak pernah “bosan” dengan kehadiran penyedia fasilitas pembayaran online yang kerap bermunculan tiap waktu. Di tengah ramainya penyedia layanan online payment di Indonesia, kini ada satu lagi pemain baru yang bernama Tukarcash. Layanannya berfokus pada fasilitas pembayaran kebutuhan sehari-hari dan menariknya, di Tukarcash pengguna bisa melakukan aktivitas jual-beli berbagai mata uang virtual termasuk Bitcoin.

Continue reading Bayar Tagihan Sekaligus Jual-Beli Mata Uang Virtual Dengan Tukarcash

OpenRice Luncurkan OpenSnap, Media Sosial Khusus Pecinta Makanan

Situs panduan restoran OpenRice hari ini (15/4/14) resmi meluncurkan produk yang dinamakan OpenSnap. OpenSnap sendiri adalah sebuah aplikasi mobilesosial yang khusus ditujukan bagi pecinta makanan.

Continue reading OpenRice Luncurkan OpenSnap, Media Sosial Khusus Pecinta Makanan

Aplikasi Mobile Hello Doctor Beri Kesempatan Konsumen untuk Berkonsultasi dengan Dokter

Seperti kebanyakan layanan kesehatan berbasis online, aplikasi mobile Hello Doctor membantu memberikan informasi kesehatan terbaru bagi konsumen. Tak cuma berhenti di sana, Hello Doctor melangkah lebih jauh dengan memberikan fitur premium yang memungkinkan kita berkomunikasi langsung dengan dokter tentang masalah kesehatan yang kita alami, baik melalui menu Pesan Dokter maupun Telepon Dokter. Sayangnya, saat ini aplikasi mobile Hello Doctor baru tersedia untuk platform Android, meskipun menjanjikan ketersediaan di platform mobile lain dalam waktu dekat.

Hello Doctor adalah aplikasi yang dibuat oleh PT Victori Insan Profesional untuk menjawab kebutuhan konsumen yang ingin memiliki kesempatan berkonsultasi dengan dokter yang diinginkan di mana saja dan kapan saja — tidak perlu mengantri berjam-jam dan harus datang ke klinik/rumah sakit untuk melakukannya. Menggunakan menu Pesan Dokter, setiap pertanyaan akan dijawab oleh dokter terkait dalam jangka waktu 2 jam. Sementara Telepon Dokter memungkinkan dokter menghubungi konsumen secara langsung setelah mengajukan pertanyaannya.

Bagi pengguna Telkomsel, untuk mengakses fitur premium ini adalah mendaftar melalui SMS ke 6768 atau menekan *500*67# dari ponsel. Tersedia skema harian, mingguan, atau tahunan dengan biaya mulai dari Rp 2000 per hari. Pengguna operator lain tetap bisa berlangganan fitur ini dengan membayar Rp 55 ribu per bulan yang dibayarkan secara online menggunakan kartu kredit. Informasi lebih lanjut untuk pembelian akses fitur premium bisa dilihat di tautan ini.

Karena dokter tidak memeriksa konsumen/calon pasien secara langsung, tentu saja dokter tidak akan memberikan diagnosis atau memberikan obat secara langsung. Jika dokter yang dikonsultasikan tidak merasa memiliki informasi yang cukup atau menginginkan konsumen mendapatkan diagnosis lebih lanjut, mereka akan mengarahkan pengguna untuk mengunjungi fasilitas kesehatan yang diperlukan.

Tak hanya untuk konsumen, Hello Doctor yang bekerja sama dengan Primer Koperasi Ikatan Dokter Indonesia (Primkop IDI) juga merilis layanan media sosial khusus Hello Doctor 4 Drs untuk membantu dokter saling berkomunikasi dan mengakses data penelitian terbaru.

Perhatian kami tentang layanan ini ada dual hal. Pertama, sebaiknya Hello Doctor mencantumkan siapa saja dokter yang menjawab di situsnya untuk meningkatkan kredibilitas dan kenyamanan konsumen yang ingin melakukan konsultasi. Setiap dokter yang bekerja sama juga sebaiknya mencantumkan sedikit riwayat hidupnya (termasuk tempat bekerja/prakteknya) untuk mengetahui latar belakang dokter yang bersangkutan.

Kedua, pembuat layanan ini, menurut syarat dan ketentuannya, merupakan kepanjangan tangan usaha yang berbasis di Afrika Selatan. Seandainya terjadi perselisihan hukum terhadap operasional layanan ini, jurisdiksi yang disampaikan haruslah di arbitrasi yang ditunjuk di Cape Town, Afrika Selatan. Sangat wajar jikadisclaimer di awal menyatakan layanan konsultasi langsung melalui Hello Doctor tidak akan memberikan diagnosis atau memberikan obat secara langsung untuk menghindari kemungkinan “kesalahan” di masa depan — seperti halnya yang sering menjadi polemik malpraktek di negeri ini.

[Ilustrasi foto: Shutterstock]

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Amir Karimuddin. 

Penipuan Dalam Jual Beli Online Dapat Dihukum Penjara 12 Tahun

Fenomena e-commerce yang sedang booming saat ini dibarengi oleh maraknya sebuah ekses: penipuan online. Dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, praktik penipuan online ini juga akan berdampak buruk bagi kemajuan e-commerce Indonesia, karena bisa membuat para pelanggan menjadi takut belanja online. Sekarang kita punya beberapa Undang-Undang yang bisa menjerat para penipuonline dengan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah.

Sektor bisnis e-commerce di Indonesia saat ini memang sedang menjadi primadona, seiring dengan makin menguatnya penetrasi internet di Indonesia. Tetapi ada ekses negatif dari ramainya belanja online ini, yakni para penipu yang mencoba mencari uang dari industri belanja online ini.

Penipuan yang terjadi dalam ranah internet, tentu saja masuk dalam kategori cybercrime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan medium dunia maya atau ranah internet. Seperti kita ketahui, ada beberapa jenis cybercrime yang membutuhkan kemampuan IT yang tinggi, diantaranya cracking (pembobolan), phishing (mencuri data pribadi melalui situs palsu), hackingdata forgery, spyware, carding, hijacking, atau penyebaran virus.

Nah, penipuan jual beli online ini sebenarnya tidak perlu kemampuan teknik yang tinggi. Bisa dilakukan dengan cara semudah tidak memberikan barang yang sesuai pembelian atau tidak memberikannya sama sekali. Yang paling parah tentu saja barang yang sudah dibeli tidak dikirim. Atau bisa saja barangnya dikirim tetapi ternyata rusak, tidak sesuai spesifikasi, barang palsu, dan lain-lain.

Pembeli yang sudah mengalami peristiwa penipuan ini bisa saja jadi kapok untuk belanja online lagi. Ujung-ujungnya, industri e-commerce Indonesia yang serius dan berusaha secara jujur, ikut dirugikan.

Tetapi sebenarnya Indonesia sudah punya ‘senjata’ untuk memeranginya. Yang diperlukan sekarang adalah penegakkan hukumnya, termasuk perangkat yang bisa menjalankan hukum ini. Salah satunya, yang terbaru, sanksi pidana untuk kasus penipuan yang terjadi oleh transaksi online telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU No 7 2014) seperti yang disebutkan oleh situs berita Merdeka yang disindikasi oleh Yahoo ini.

Di aturan ini,  pelaku e-commerce dapat dipidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar bila terbukti melakukan penipuan. Ini termasuk pelaku usaha electronic yang diwajibkan untuk mencantumkan data atau informasi secara lengkap karena bila tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Ini cuplikan pasal 115 yang secara khusus mengatur hal ini:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Sedangkan untuk data atau informasi yang dimaksud terdapat dalam pasal dalam pasal 65 ayat 1:

“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, mencakup identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi.”

Sedangkan yang dimaksud dengan data dan informasi yang dimaksudkan pada pasal 65 ayat satu dijelaskan dalam ayat 3, data dan informasi tersebut paling paling sedikit memuat identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa, dan cara penyerahan Barang. Untuk pelanggaran ini, pelaku bisnis dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin ( Pasal 65 ayat 5).

Selain itu perlu diketahui bahwa sistem elektronik yang dimaksudkan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara garis besar mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Sistem elektronik di atur dalam UU ITE pasal 16.

Khusus untuk sanksi penipuan dari transaksi elektronik terdapat pada pasal 28 ayat (1) yang menyatakan:  “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Dalam UU ITE tersebut, siapa yang melanggar, bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan untuk penyelesaikan kasus dapat dilakukan dapat dilakukan melalui pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

Sekarang tinggal penegakkan hukumnya dan perangkat yang bisa menjalankan hukum itu. Tetapi ada satu lagi yang tidak kalah penting, yakni peran serta dari konsumen sendiri. Sebab, kasus penipuan adalah delik laporan. Faktanya, masih banyak juga konsumen yang enggan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib karena merasa jumlah uang sedikit dan tak mau repot.

[Ilustrasi foto: Shutterstock]

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Hesti Pratiwi. 

Freelancer Messenger Dukung Produktivitas secara Mobile di Layanan Crowdsourcing Freelancer

Layanan crowdsourcing terbesar di dunia Freelancer mengumumkan kehadiran aplikasi Freelancer Messenger untuk mendukung produktivitas secara mobile. Freelancer Messenger sudah tersedia untuk platform Android — ketersediaan untuk platform iOS menyusul — dan dapat digunakan untuk melakukan komunikasi internal dengan penyedia pekerjaan ataupun freelancer yang sedang mengerjakan pekerjaan yang diinginkan.

Aplikasi mobile merupakan fitur yang paling diinginkan oleh pengguna layanan Freelancer, dengan kunjungan dari pengguna mobile mencapai 15% dari total kunjungan dan mencatat peningkatan hingga 297% di periode Februari 2014 dibandingkan setahun lalu. Menggunakan aplikasi ini pengguna dapat memberi atau menerima proyek, mengirimkan atau membalas message melalui inbox mereka, menambah attachment serta melihat list kontak mereka. Freelancer Messenger dengan mudah mengubah pengalaman real-time chat di desktop ke platform mobile.

Bagi 300 ribu pengguna layanan Freelancer di Indonesia, ketersediaan aplikasi ini bakal membantu produktivitas dan koneksi dengan klien saat tidak berada di tempat kerja sekalipun. Vice President of Growth Freelancer Willix Halim mengatakan, “Pengguna Freelancer Messenger akan merasakan manfaat dari konektivitas yang berkelanjutan dan meningkat yang membuat mereka dapat mengerjakan pekerjaan mereka lebih cepat dan lebih efisien sambil membangun dan mempertahankan hubungan baik dengan para freelancer atau employer mereka.”

Hal ini mendanai aktivitas besar Freelancer kedua bulan ini setelah sebelumnya mengakuisisi marketplace konten virtual Fantero dengan nilai yang tak diumumkan. Fantero yang berkantor pusat di Ukraina memperdagangkan koleksi hampir 1 juta konten digital unik digital yang dikumpulkan dari 100,000 pengguna dan berupa stock photosweb templates, audio, musik, berkas Flash, berkas video, berkas model 3D, plugin, dan script.

Tentang akuisisi Fantero ini, CEO Freelancer Matt Barrie menyebutkan, “Fantero merupakan sebuah kesesuaian yang menggembirakan bagi komunitas Freelancer. Para freelancer dapat memproduksi secara konstan semua hal berkaitan digital content, dan hal ini merupakan cara mengagumkan untuk menjual aset-aset tersebut – sebagai tambahan, sumber daya seperti ini akan membantu meningkatkan produktivitas dan menyediakan nilai langsung terhadap berbagai pekerjaan dari ribuan proyek yang di-post di Freelancer setiap hari.”

Freelancer saat ini memiliki lebih dari 10,7 juta pengguna dan telah terdaftar di Bursa Efek Australia sejak November tahun lalu.

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Amir Karimuddin. 

Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Online Dengan TertibLantas

Media sosial selain untuk bergaul dan senang-senang bisa juga bermanfaat untuk melakukan gerakan sosial. Nah yang terbaru, Anda bisa jadi penegak tertib berlalu lintas. Caranya dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran lalu lintas, tinggal foto atau video pelanggaran dan unggah ke situs TertibLantas. Serunya, media sosial yang satu ini, selain mengusung misi membudidayakan gerakan tertib lalu lintas yang sangat minim di sini, namun dikemas juga dengan permainan mengumpulkan poin.  Bahkan pengguna  bisa meniti karier hingga jadi jenderal.

Continue reading Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Online Dengan TertibLantas

Konsultasi Kesehatan Gigi Secara Online dengan Tanya Gigiku

Layanan kesehatan online di Indonesia sudah cukup banyak, tapi yang spesifik berkaitan soal kesehatan gigi dan mulut mungkin terbatas. Tanya Gigiku adalah yang menyasar ceruk pasar khusus dengan menggandeng seorang dokter gigi sebagai co-founder dan narasumbernya. Dengan tampilan yang simpel dan kemudahan pencarian untuk keyword dan topik tertentu, Tanya Gigiku bisa menjadi sumber pertama yang dituju jika kita mengalami masalah berkaitan dengan kesehatan gigi dan mulut.

Menurut Faren selaku co-founder, awal mula didirikan Tanya Gigiku adalah statistik keyword Twitter yang menemukan hasil yang signifikan untuk pembicaraan soal “sakit gigi”. Menurutnya, berdasarkan hasil social analytics Topsy, kata kunci “sakit gigi” terdapat dalam sekitar 2500 tweet per hari — 65.600 tweet per bulan. Dia melihat perlunya tempat penyaluran yang tepat selain media sosial. Maka hadirlah Tanya Gigiku dengan drg Herawaty sebagai co-founder-nya.

Memang bertanya langsung soal ini di Twitter memang mudah. Sayangnya kebanyakan tanya jawab ini sulit untuk didokumentasikan supaya berguna bagi orang banyak dan dapat disimpan dalam waktu lama. Twitter memang bukan sarana yang tepat untuk hal tersebut dan Tanya Gigiku berusaha menjembataninya. Menurut Faren, Tanya Gigiku bertujuan mendorong edukasi kesehatan gigi masyarakat Indonesia.

Tampilan dan fitur Tanya Gigiku sangat simpel dengan format tanya jawab. Kita bisa login dan menanyakan soal apapun terkait kesehatan gigi dan mulut. Tersedia sejumlah kategori untuk mempermudah penyimpanan dan pencarian, seperti Kecantikan Gigi, Kawat Gigi, Gigi Anak, Cabut Gigit, dan Gigi Palsu. Nanti setiap pertanyaan akan dijawab oleh drg Herawaty. Selain pertanyaan, terdapat pula sejumlah artikel tentang topik ini.

Masih bersifat beta, jumlah artikel, anggota, dan pertanyaan yang tersedia Tanya Gigiku masihlah sedikit. Kita bisa membantu memperkaya layanan ini dengan memperbanyak pertanyaan yang masuk dan terdokumentasi. Selain melalui desktop, Tanya Gigiku juga sudah bisa diakses melalui mobile browser.

[Ilustrasi foto: Shutterstock]

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Amir Karimuddin. 

Pemprov DKI Jakarta Gelar Ajang Hackathon HackJakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Southeast Asia Technology Transparency Initiative (SEATTI) bakal menggelar ajang hackathon HackJakarta/HackJak (Jakarta Open Data Challenge) tanggal 26-27 April 2014 mendatang. HackJak mencari 20 aplikasi mobile terpilih, dari empat platform smartphone utama, untuk membantu mewujudkan “Jakarta Baru” yang lebih baik.

Continue reading Pemprov DKI Jakarta Gelar Ajang Hackathon HackJakarta

Layanan Monetisasi Blog CueLinks Berminat Lebarkan Sayap ke Indonesia

Menambah maraknya layanan yang membantu monetisasi blog, CueLinks yang berbasis di India berencana untuk membuka layanannya di Indonesia dalam waktu dekat. Dikutip dari Silicon India, CueLinks yang sudah membuka operasional di Rusia dan Brazil menargetkan Indonesia sebagai pasar berikutnya sekaligus mencari pendanaan baru dalam 3-6 bulan ke depan.

Continue reading Layanan Monetisasi Blog CueLinks Berminat Lebarkan Sayap ke Indonesia

Zohib Messenger Tawarkan Pengguna Berkirim Pesan Instan Sambil Memperoleh Reward

Populernya aplikasi mobile messaging yang mendominasi penggunaan smartphone di Indonesia tak disangkal mampu menarik perhatian bagi banyak pengembang lokal untuk mengembangkan aplikasi serupa, seperti yang baru saja hadir, Zohib Messenger. Aplikasi buatan pengembang lokal ini selain menawarkan fasilitas berkirim pesan instan, pengguna aplikasi ini juga menawarkan reward yang dapat diperoleh pengguna. Seperti apa layanannya?

Continue reading Zohib Messenger Tawarkan Pengguna Berkirim Pesan Instan Sambil Memperoleh Reward