Pengertian Surat Lamaran Kerja, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Surat lamaran pekerjaan merupakan salah satu dokumen dilampirkan ketika seseorang melakukan lamaran pekerjaan. Fungsi utama dari penyertaan surat lamaran pekerjaan adalah agar recruiter mengetahui data singkat calon pekerja serta posisi yang ingin dilamar oleh calon pekerja tersebut.

Bagi fresh graduate serta lulusan baru lainnya mungkin membuat surat lamaran kerja merupakan suatu hal yang kurang begitu familier dilakukan. Walaupun begitu, menulis surat lamaran kerja yang benar dan sopan adalah suatu hal yang wajib untuk dipelajari. Oleh karena itu, bagian manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) perusahaan dapat melirik pada profil kamu.

Sebenarnya apa itu pengertian surat lamaran pekerjaan? Apa saja yang wajib ada pada surat lamaran pekerjaan? Apa fungsi dari surat lamaran pekerjaan? Berikut ini adalah penjelasan terkait pengertian surat lamaran pekerjaan. Artikel ini akan sangat cocok untuk kamu yang sedang dalam proses mencari pekerjaan.

Pengertian Surat Lamaran Pekerjaan

Pengertian surat lamaran kerja, fungsi, dan cara membuatnya | Nick Morrison Unsplash
Pengertian surat lamaran kerja, fungsi, dan cara membuatnya | Nick Morrison Unsplash

Surat lamaran pekerjaan adalah surat yang berisi permohonan seseorang untuk melamar suatu posisi di perusahaan. Biasanya, surat ini akan memuat identitas singkat, jabatan atau role yang dilamar, serta beberapa kalimat yang sekiranya meyakinkan perusahaan untuk memilih seseorang tersebut pada posisi yang ia lamar.

Surat lamaran pekerjaan merupakan salah satu berkas yang sangat penting bagi suatu tahap rekrutmen pada suatu perusahaan. Bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan akan mengetahui posisi apa yang calon pekerja daftarkan. Surat lamaran kerja yang baik pun dapat menjadi suatu kesan atau impresi yang baik terlebih untuk posisi jabatan yang berhubungan dengan administrasi.

Perlu kamu ingat bahwa surat lamaran pekerjaan merupakan hal yang berbeda dengan Curriculum Vitae (CV) atau daftar riwayat hidup ya! CV merupakan suatu berkas yang membuat data informatif tentang kehidupan seseorang baik itu riwayat pendidikan, prestasi, dan skill dari pemiliknya. Surat ini dapat dibaca untuk siapa saja  dari perusahaan mana saja karena informasinya bersifat general

Sedangkan, surat lamaran kerja merupakan suatu surat yang sifatnya lebih personal karena surat tersebut dikhususkan dari seorang pelamar kerja untuk satu perusahaan saja.

Fungsi Surat Lamaran Pekerjaan

Pengertian surat lamaran kerja, fungsi, dan cara membuatnya | Christin Hume Unsplash
Pengertian surat lamaran kerja, fungsi, dan cara membuatnya | Christin Hume Unsplash

Surat lamaran kerja bukanlah suatu hal yang dilampirkan untuk suatu perusahaan dengan tanpa maksud. Surat lamaran kerja ini memiliki beberapa fungsi yang amat sangat berguna baik itu untuk pekerja maupun untuk recruiter. Nah apa saja fungsi dari surat lamaran kerja? Berikut ini beberapa fungsi dari surat lamaran kerja:

  • Sebagai media perkenalan secara tertulis yang dilakukan pekerja kepada pihak HRD dan perusahaan
  • Membuat pihak HRD mengetahui siapa kita dan posisi apa yang kita lamar
  • Surat lamaran kerja biasanya akan mencantumkan dari mana calon pekerja memperoleh informasi seputar lowongan pekerjaan, dengan ini perusahaan pun dapat melakukan evaluasi platform mana yang sekiranya lebih efektif menarik calon pekerja
  •  
  • Surat lamaran pekerjaan biasanya akan memberikan informasi terkait lampiran apa saja yang calon pekerja sertakan bersama dengan dokumen. Dengan begitu, perusahaan dapat memastikan lampiran calon pekerja telah lengkap dan tidak ada yang tercecer.

Cara Membuat Surat Lamaran Pekerjaan

Pengertian surat lamaran kerja, fungsi, dan cara membuatnya | Andrew Neel Unsplash
Pengertian surat lamaran kerja, fungsi, dan cara membuatnya | Andrew Neel Unsplash

Surat lamaran kerja merupakan suatu dokumen esensial bagi seorang jobseeker. Melalui surat lamaran pekerjaan, suatu perusahaan jadi lebih mengenal calon pekerjanya, walaupun baru berupa perkenalan singkat saja.

Nah, rasanya kurang afdal apabila membicarakan mengenai surat lamaran kerja, akan tetapi tidak membahas seputar struktur surat lamaran kerja dan cara pembuatan surat ini. Berikut adalah cara untuk membuat surat lamaran pekerjaan.

Tuliskan Tempat dan Tanggal Surat Dibuat

Hal pertama yang perlu dilakukan untuk membuat surat lamaran kerja adalah menuliskan tempat dan tanggal dibuatnya surat. Contohnya:

Surakarta, 12 Agustus 2022

Tulis Perihal surat dibuat dan Jumlah Lampiran

Selanjutnya, calon pekerja perlu untuk menyertakan hal dan lampiran. Tulisan perihal di atas surat dimaksudkan agar perusahaan dapat dengan cepat menyortir keperluan dari pengirim surat.

Pun calon pekerja juga perlu untuk menuliskan jumlah lembar lampiran. Lampiran ini disesuaikan dengan dokumen apa saja yang kamu kirimkan bersamaan dengan surat lamaran kerja.

Jika kamu mengirimkan dokumen secara online, pastikan untuk mengirimkan surat lamaran pekerjaan dan dokumen lampiran hanya dalam satu file dokumen saja ya! Hal ini akan memudahkan HRD dalam memeriksa seluruh dokumen kamu.

Berikut adalah contoh hal dan lampiran:

Hal : Lamaran Pekerjaan

Lampiran : 6 Lembar

Tambahkan Alamat Tujuan Surat

Langkah berikutnya, calon pekerja dapat menambahkan alamat tujuan atau perusahaan. Berikut ini sekiranya beberapa tips untuk menuliskan alamat.

  • Usahakan untuk menggunakan kalimat efektif, tidak perlu memakai kata Kepada dan Yth bersamaan karena dua kata tersebut telah memiliki dua arti yang sama. Lebih baik apabila kamu menggunakan Yth saja.
  • Alamat lebih baik tidak melebihi 3 baris sehingga isi surat lebih singkat, padat, dan jelas.
  • Tuliskan keterangan “Jalan” tanpa disingkat
  • Tidak perlu untuk menggunakan titik setiap akhir baris

Contoh penulisan alamat:

Yth.

Personalia DailySocial.id

di Jalan Tebet Timur Dalam II No.14, Jakarta

Tuliskan Salam Hormat dan Pembuka Surat

Salam hormat dan teks pembuka merupakan suatu bagian yang cukup penting pada surat karena akan memberikan impresi bagi pembacanya. Salam pembuka yang biasa dicantumkan pada surat formal seperti surat lamaran kerja adalah “Dengan hormat”. 

Tambahkan Isi Surat

Setelah menulis pembuka, tentunya penulis surat perlu untuk menuliskan isi yang akan menyatakan keperluan surat. Selain itu, bagian ini akan berisi identitas diri pengirim serta pernyataan terkait adanya lampiran dokumen selain surat lamaran kerja tersebut.

Tulis Penutup Surat Lamaran Kerja

Berikutnya, struktur surat lamaran kerja lainnya adalah penutup. Frasa yang tidak boleh ketinggalan pada surat lamaran kerja kamu adalah ucapan terima kasih bagi recruiter.

Berikan Salam Penutup dan Tanda Tangan Nama Lengkap

Terakhir, pastikan kamu telah menambahkan salam penutup serta membubuhkan tanda tangan serta nama lengkap di bagian akhir surat ya! Nah, selain itu, hal yang tidak kalah penting adalah buat daftar dokumen apa saja yang kamu lampirkan selain surat lamaran kerja baik itu file yang kamu kirimkan melalui surat elektronik (email) maupun melalui amplop surat fisik.

Contoh Surat Lamaran Kerja

Surakarta, 12 Agustus 2022

Hal : Lamaran Pekerjaan

Lampiran : 6 Lembar

Yth.

Personalia DailySocial.id

di Jalan Tebet Timur Dalam II No.14

Dengan hormat

Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari akun Twitter resmi DailySocial.id pada tanggal 10 Mei 2022, saya mengetahui bahwa DailySocial.id sedang membuka lowongan pekerjaan untuk karyawan magang di bidang content writer intern. Dengan ini saya mengajukan diri pada posisi tersebut, adapun data saya sebagai berikut.

nama : Nandang Ary Pangesti

jenis kelamin : Perempuan

no handphone : 0838xxxxxx

email : [email protected]

Saya memiliki pengalaman kepenulisan dari organisasi Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa. Dengan bekal pengalaman yang pernah saya tekuni, saya yakin dapat mengerjakan tugas pada posisi yang saya lamar. Besar harapan saya atas terkabulnya permohonan kerja ini. Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya.

Nandang Ary Pangesti

Daftar Lampiran:

  1. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  2. Ijazah
  3. Transkrip Nilai
  4. Pas Foto Terbaru
  5. Sertifikat
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Nah, itu tadi adalah pembahasan terkait dengan surat lamaran kerja. Surat lamaran kerja dapat menjadi suatu penghantar dan pendahuluan dari lembar kisah seorang pekerja di dalam suatu perusahaan.

Buatlah surat lamaran kerja yang baik agar HR perusahaan melirik kamu. Jangan lupa untuk menggunakan bahasa yang sopan. Semoga segera ada kabar baik untuk teman-teman jobseeker yang sedang mencari pekerjaan ya! Selamat berjuang!

4 Langkah Mudah Pendirian Badan Usaha

Mendirikan sebuah usaha membutuhkan banyak pertimbangan, seperti ketersediaan modal hingga manajemen usaha. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan legalitas usaha untuk memudahkan urusan hukum seperti pajak, pengajuan kredit ke bank, hingga urusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Di artikel ini, kami akan membahas proses pendirian badan usaha yang cukup memiliki keribetan sendiri. Namun, sebelum itu, cara mendirikan CV kamu perlu tahu terlebih dahulu mengenai apa itu badan usaha dan apa saja jenis-jenisnya.

Pengertian Badan Usaha dan Jenis-Jenisnya

Secara umum, badan usaha adalah lembaga yang memiliki kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomis, menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan mencari keuntungan. Jika diklasifikasikan sesuai hukum, jenis usaha dibagi menjadi dua, yaitu badan usaha berbentuk hukum dan non-hukum.

Secara pengertian, badan usaha berbentuk hukum memisahkan harta kekayaan pribadi pemilik/pendiri dengan perusahaan. Sebaliknya, harta kekayaan pemilik/pendiri dalam badan usaha non-hukum tidak memiliki pemisahan yang jelas.

Badan usaha berbentuk hukum contohnya yaitu PT, yayasan, dan koperasi. Sedangkan, contoh badan usaha non-hukum adalah CV, Firma, UD. Kemudian, jika dikategorikan dari kepemilikan, terdapat jenis usaha berbentuk perseorangan, koperasi, BUMN, BUMS, dan yayasan.

Aturan Hukum Prosedur Pendirian Badan Usaha

Masing-masing jenis usaha memiliki aturan hukum, baik secara umum maupun tentang cara pendiriannya. Misalnya, prosedur pendirian badan usaha non-hukum seperti Firma dan CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sedangkan, prosedur badan usaha berbentuk hukum memiliki aturan hukum sendiri. Misalnya, aturan umum dan tata cara pendirian PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sementara koperasi memiliki Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dan yayasan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Proses Umum Pendirian Badan Usaha

Meski badan usaha memiliki legalitas dan prosedur pendirian masing-masing, cara pendiriannya memiliki kesamaan dan bisa dikerucutkan dalam langkah-langkah umum. Berikut cara umum mendirikan badan usaha, baik berbentuk hukum maupun non-hukum.

Membuat Akta Pendirian Usaha

Langkah pertama yaitu perusahaan harus memiliki akta pendirian. Akta pendirian sendiri merupakan dokumen penting berisi informasi lengkap perusahaan, seperti nama, domisili, bidang usaha, pemilik modal, jumlah modal dasar, hingga peran-peran dalam struktur organisasi.

Akta pendirian usaha dibuat di depan notaris bersama pendiri perusahaan sekaligus ditandatangani pihak-pihak yang hadir. Meski beberapa perusahaan tidak harus memiliki akta pendirian, namun dokumen ini tetap penting sebagai pengesahan perusahaan serta menjadi syarat untuk urusan-urusan hukum.

Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Sesuai namanya, surat ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat yaitu kelurahan/desa tempat perusahaan berada. Kamu cukup membawa KTP pendiri, fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) terakhir, dan IMB atau kontrak sewa dengan pemilik gedung untuk mengurus dokumen ini.

Namun, baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait dokumen ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 5003/6491/SJ pada Juli 2019. Isinya adalah, pemerintah memberi kebebasan terhadap pemilik perusahaan untuk mengurus Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) secara mandiri.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selanjutnya, yaitu mengurus NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai surat keterangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurusnya, kamu perlu membawa KTP pendiri, akta pendirian perusahaan, dan SKDU/SPDU.

Semua bentuk badan usaha dikenai pajak bagi penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pajak. Aturan ini juga berlaku pada badan usaha berbentuk yayasan jika lembaga tersebut menerima atau memperoleh penghasilan wajib pajak.

Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Langkah terakhir adalah mengurus NIB. NIB sendiri merupakan identitas pengenal bagi sebuah perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berupa 13 digit angka acak yang disertai pengaman dan tanda tangan elektronik.

Proses pengurusannya cukup mudah, yaitu tinggal mengakses dan mengikuti langkah-langkah pengisian sesuai jenis usaha di laman resmi OSS. Setelah mendapat NIB, kamu bisa menggunakannya sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga akses kepabeanan.

Itu tadi 4 proses umum pendirian badan usaha. Masing-masing badan usaha memiliki prosedur pendirian yang lebih spesifik, misalnya seperti pendirian CV. Maka dari itu, pastikan kamu mengikuti cara-cara sesuai jenis usahanya agar tidak keliru saat mengurusnya. Selamat berbisnis!

Sumber gambar header: Unsplash

7 Perbedaan CV dan PT yang Harus Kamu Tahu

Sebagai pelaku bisnis, wajar jika kamu bingung apakah ingin membuat CV atau PT sebagai status legal bisnismu. Nah, biar kamu tidak bingung, kamu harus cek perbedaan antara CV dan PT sebelum memutuskan.

Kalau secara kepanjangan, PT merupakan Perseroan Terbatas, sedangkan CV adalah Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap. Tak hanya singkatan, CV dan PT memiliki banyak perbedaan, dari sisi hukum maupun operasionalnya. Baca terus artikel ini untuk temukan jawabannya.

Bentuk Perusahaan

Perbedaan pertama adalah dari bentuk perusahaannya. PT adalah usaha berbentuk badan hukum, sementara CV adalah badan usaha non-hukum.

PT memiliki aturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan, CV hanya “numpang” diatur dalam aturan yang membahas Firma di Kitab Undang-Undang Huium Dagang (KUHD) Pasal 19-25.

Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan pengesahannya juga berbeda. PT harus didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai badan hukum. Sedangkan, CV hanya butuh didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kemenkumham.

Proses Pendaftaran dan Nama Perusahaan

PT wajib untuk mencantumkan frasa Perseroan Terbatas atau singkatan PT dalam namanya dan nama tersebut tak boleh sama dengan perusahaan lain. Beda halnya dengan CV, pendiri tak harus mencantumkan CV dan terdapat kemungkinan kesamaan nama antara CV satu dengan lainnya.

Dalam prosesnya, PT cenderung memakan waktu lebih lama karena harus mengikuti prosedur Kemenkumham yang cukup panjang. Sementara CV tak membutuhkan pengesahan khusus dari Kemenkumham sehingga prosesnya cukup singkat.

Modal Minimum

Untuk mendirikan CV, pendiri tak dikenai aturan wajib terkait modal minimum. Sedangkan, menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, pendirian PT harus disertai modal dasar minimal Rp 50 juta dengan 25 persen atau 12,5 juta dari jumlah tersebut harus dialokasikan sebagai aset perusahaan. Namun, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 memberi keleluasaan bagi pendiri untuk menentukan modal minimum pendirian PT.

Pendiri dan Status Kepemilikan

Sesuai aturan, CV didirikan minimal oleh dua orang yang akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif dan keduanya harus berkewarganegaraan Indonesia. Sebuah CV bisa didirikan oleh pasangan suami istri, asal sebelumnya telah membuat perjanjian pemisahan harta.

Di sisi lain, pendirian PT juga minimal dua orang yang memiliki bagian saham, tetapi dibolehkan salah satunya merupakan WNA. Apabila kedua pendiri adalah WNA, berarti perusahaan itu disebut Perusahaan Milik Asing (PMA) sehingga harus mengikuti aturan terkait PMA yang berlaku.

Namun, menurut UU Cipta Kerja Tahun 2020, minimal 2 orang pendiri dalam PT tidak berlaku bagi PT yang sahamnya dimiliki oleh negara, BUMN, BUMD, BUMDes, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai UU Pasar Modal, atau perseroan yang pendirinya adalah UMKM.

Kepengurusan

Dalam CV, kamu tentu mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif. Pengurusan perusahaan sendiri merupakan tanggung jawab sekutu aktif sepenuhnya dan sekutu pasif tidak boleh ikut campur.

Sedangkan, pengurusan PT dilakukan oleh jajaran direksi yang ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hanya pemegang saham yang ditunjuk sebagai direksi lah yang berwenang mengurus PT, lainnya tidak.

Tujuan Perusahaan

Perusahaan berbentuk CV memiliki tujuan yang terbatas pada bidang tertentu saja dibanding PT. Bidang tersebut seperti perdagangan, pembangunan, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.

Sementara itu, PT dibolehkan untuk menjalankan usaha sesuai dengan tujuan pendiriannya, dan tentunya lebih luas daripada yang sudah disebutkan dalam bidang CV. Misalnya seperti PT non-fasilitas di bidang perdagangan, perbengkelan, pembangunan, jasa, dan sejenisnya. Atau PT usaha khusus seperti forwarding, perusahaan pers, pariwisata, perusahaan bongkar muat, dll.

Pemungutan Pajak

Perbedaan CV dan PT yang terakhir adalah perbedaan dalam perpajakan. Secara umum, baik PT maupun CV wajib membayar pajak dari gaji karyawan, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Hal yang sama juga berlaku jika PT atau CV menyewa tanah/bangunan objek pajak.

Namun, pengenaan pajak kepada PT dan CV berbeda dari segi keuntungan. Dalam CV, kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan yang juga menghasilkan keuntungan. Maka dari itu, objek pajak dalam CV adalah laba usaha.

Sedangkan, dalam PT, aset perusahaan ada pada saham yang terbagi dalam masing-masing pemilik saham yang nantinya mendapat keuntungan berupa dividen. Maka, objek pajak dalam PT adalah dividen yang juga berupakan objek pajak.

Itu tadi 7 perbedaan antara CV dan PT. Selain untuk memperlihatkan perbandingan, kamu bisa mengetahui kelebihan dan kekurangan antara CV dan PT dari artikel ini. Nantinya, ini bisa jadi pertimbangan untuk menentukan mana bentuk perusahaan yang lebih cocok untuk bisnismu. Semoga bermanfaat!

Sumber gambar header: iStock Photo

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Syarat dan Cara Pendirian Usaha Perorangan

Sebuah badan usaha ternyata tidak hanya bisa didirikan dengan bantuan banyak modal, karena sebuah UMKM kecil sekalipun bisa membangun sebuah usaha, tentunya cara pendirian usaha perorangan ini harus sesuai dengan badan hukum dan ketentuan bisnis dalam negeri.

Mengapa pendirian perusahaan perorangan harus sesuai badan hukum? Karena agar usaha yang kamu miliki juga terdaftar dan lebih terpercaya.

Cara pendirian usaha perseorangan ini sebenarnya sama saja dengan cara membangun perseroan terbatas dengan beberapa investor, hanya saja sesuai namanya cara pendirian usaha perorangan ini, subjeknya hanyalah satu orang saja yaitu pendiri atau ownernya.

Syarat Pendirian Usaha Perorangan

Cara pendirian usaha perseorangan tentunya harus dimulai dengan memperhatikan setiap syarat yang berlaku. Sebelum itu, kamu juga harus tau apa itu usaha perseorangan atau perseroan terbatas (PT) perseorangan.

Perseroan terbatas perseorangan adalah salah satu jenis perseroan terbatas dengan saham dan modalnya hanya dari satu orang saja yang tentunya membuat PT jenis ini juga dipegang oleh satu orang yang akan menjabat sebagai direktur perusahaan.

Dikutip dari beberapa sumber, syarat yang harus kamu penuhi dalam cara pendirian usaha perseorangan adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri PT didirikan oleh satu orang yang akan menjabat sebagai direktur dan tidak ada komisaris
  2. Memiliki kegiatan usaha baik makro atau mikro.
  3. Sudah memiliki KTP artinya sudah berusia 17 tahun.
  4. Pembuatan PT lokal atau PT domestik, wajib terdiri dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata asing.
  5. Memiliki NPWP.
  6. Memiliki alamat perseroan perorangan secara jelas dan nyata sesuai dengan operasional usaha berjalan
  7. Badan usaha harus memiliki badan hukum dengan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham.
  8. Membuat surat pernyataan pendirian perseroan perorangan sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 tentang modal UMK.
  9. PT perorangan wajib memiliki modal dasar, modal ditempatkan, dan juga modal yang akan disetor yaitu minimal 25% yang wajib dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah secara hukum, kamu bisa melihat aturannya pada PP No.8 tahun 2021 tentang modal.

Cara Membuat Pendirian Usaha Perorangan

  1. Cara pendirian usaha perorangan yang pertama tentunya didirikan oleh perseorangan.
  2. Menyiapkan dokumen seperti NPWP dan juga KTO.
  3. Menyiapkan persyaratan yang akan dicantumkan dalam surat pernyataan pendirian perseroan perorangan.
  4. Setelah persyaratan terpenuhi, kamu bisa langsung membuat surat pernyataan perseroan perorangan.
  5. Mengajukan e-NPWP Perusahaan di Kantor Pajak, perusahaan yang kamu jalani nantinya harus memiliki NPWP. Pembuatan NPWP juga bisa dilakukan secara online
  6. Setelah membuat akta pendirian di notaris untuk mendapatkan bukti status badan hukum harus didaftarkan ke Kemenkumham, biasanya notaris juga yang akan melakukan pendaftaran ini.
  7. Cara pendirian usaha perorangan selanjutnya adalah kamu harus mengurus Nomor Induk Berusaha melalui lembaga Online Single Submission (OSS). NIB ini berguna sebagai tanda daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengenal impor.
  8. Langkah terakhir cara pendirian usaha perorangan adalah membuat Surat Izin Usaha atau SIUP, syarat pembuatan SIUP adalah domisili usaha dan juga tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan bersamaan dengan NIB.

Apa Saja yang Harus Ada Dalam Akta Pendirian Usaha

  • Nama PT: kamu harus menyiapkan nama PT yang terdiri dari tiga suku kata. Peraturan pemakaian nama PT juga bisa kamu lihat dalam PP 43/201, terkait Tata cara pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
  • Alamat PT juga harus sesuai dengan kedudukan hukum berada di wilayah kotamadya atau kabupaten yang sesuai dengan usaha kamu.
  • Maksud dan tujuan kegiatan usaha yang PT kamu akan operasionalkan.
  • Menetapkan modal dasar, modal ditempatkan, dan juga modal yang akan disetorkan.
  • Menentukan juga berapa jangka waktu berdirinya perusahaan kamu.
  • Melengkapi data lengkap sebagai pendiri dan pemegang saham dari PT perorangan.

Cara pendirian usaha perorangan ini bisa kamu lakukan melalui jasa konsultasi hukum  yang biasanya memiliki jasa pembuatan PT baik pendirian usaha perorangan atau PT terbuka. Bahkan, di antaranya bisa dilakukan secara online. Namun, kamu juga harus memilih jasa konsultan hukum yang sesuai dan juga terpercaya.

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Inilah 4 Perbedaan dan Persamaan CV dan Firma

Sebelumnya, kami telah membahas tentang perbedaan antara CV dan PT secara komprehensif. Hari ini, kita akan belajar tentang perbandingan bentuk perusahaan umum lainnya, yaitu Firma dan CV (Persekutuan Komanditer) sebelum mendirikannya.

Secara pengertian, CV adalah persekutuan usaha dengan satu pihak hanya berkewajiban menanam modal dan pihak lainnya mengelola dana serta perusahaan tersebut. Sedangkan, Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan usahanya di bawah nama bersama dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.

Secara lengkap, cek perbedaan CV dan Firma di bawah ini.

Nama Perusahaan

Sesuai pengertiannya, nama Firma harus dibentuk dari satu nama bersama. Misalnya, menggunakan nama salah satu sekutu, “Assegaf Lawfirm”. Atau bisa juga pakai kumpulan nama sekutu seperti “Firma Hukum Ashanty” sebagai singkatan dari Ahmad, Shania, dan Tya.

Bisa juga mencantumkan unit usaha yang digeluti, misalnya “Firma Arsitek Consulting” dan sejenisnya. Beda halnya dengan Firma, penamaan CV dibebaskan kepada pendirinya. Baik Firma maupun CV, harus mematuhi syarat penamaan usaha sesuai aturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu:

  1. Ditulis dengan huruf latin
  2. Belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain di Sistem Administrasi Badan Usaha
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum/kesusilaan
  4. Tidak sama dengan nama lembaga pemerintah, lembaga negara, atau lembaga internasional asal sudah mendapat izin dari yang bersangkutan
  5. Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka dan huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata

Kepengurusan

Dalam CV, terdapat dua peran yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk kepengurusan, hanya sekutu aktif yang bertanggung jawab atas berjalannya perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal saja.

Sementara dalam Firma, peran yang diakui hanyalah satu, yaitu sekutu aktif sehingga setiap sekutu dapat menjalankan kepengurusan dan bertindak atas nama Firma. Kecuali jika terdapat aturan tertulis dalam Anggaran Dasar Firmas bahwa sekutu tertentu tidak berwenang dalam kepengurusan.

Tanggung Jawab

Mengingat CV memiliki dua peran berbeda, maka tanggung jawabnya juga berbeda. Dalam CV, tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas modal yang ditanamnya saja, sehingga ketika ada kewajiban ke pihak ketiga sekutu pasif tidak terlibat. Tanggung jawab CV sepenuhnya berada di tangan sekutu aktif.

Sedangkan dalam Firma, setiap sekutu memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan. Ini artinya, masing-masing sekutu akan terikat dengan setiap perbuatan atau perjanjian yang dilakukan sekutu lain.

Misalnya, seorang sekutu memiliki perjanjian utang dengan sebuah bank atas nama Firma, maka semua sekutu Firma terikat dan bertanggung jawab terhadap utang tersebut.

Jenis Usaha

Salah satu perbedaan paling kentara antara CV dan Firma adalah contoh usahanya. Umumnya, usaha jenis Firma dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa konsultasi atau kegiatan profesi. Contohnya, Firma Hukum, Firma Akuntan Publik, Firma Advokat, dan sejenisnya.

Sedangkan, perusahaan yang berbentuk CV sangat beragam, misalnya di bidang barang dan jasa. Contohnya, dagang pakaian, makanan, perbengkelan, percetakan, jasa desain, dsb.

Persamaan CV dan Firma

Meski memiliki beberapa perbedaan, CV dan Firma juga punya banyak kesamaan. Di antarannya:

  1. Baik CV maupun Firma merupakan persekutuan perdata atau bidang usaha tidak berbadan hukum.
  2. Dasar hukum. Aturan umum tentang CV dan Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sementara proses pendiriannya juga sama-sama diatur dalam peraturan Kemenkumham atau tepatnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
  3. Modal pendirian usaha. Tidak ada perbedaan modal antara CV dan Firma, alias modal minimum keduanya disesuaikan kesepakatan pendiri. Selain itu, karena bentuknya persekutuan perdata, maka setiap sekutu wajib menyetor modal.
  4. Pendaftaran usaha. Untuk membuat CV dan Firma, pendiri harus mendaftarkan syarat dan berkas terkait, termasuk akta notaris melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.

Itu tadi perbedaan dan persamaan antara CV dan Firma. Apakah kamu sudah memahaminya? Biar lebih jelas, kamu bisa membaca perbedaan CV dan PT di artikel sebelumnya agar dapat membandingkan ketiganya dengan jelas. Selamat berbisnis!

Sumber gambar header: Unsplash

Cara Membuat Akta Pendirian Usaha Lengkap 2022

Salah satu syarat dalam membuat perseroan terbatas adalah membuat akta pendirian usaha. Biasanya akta pendirian usaha ini harus dimiliki oleh apapun jenis PT  yang kamu miliki, termasuk pendirian usaha perorangan. Cara membuat akta pendirian usaha juga biasanya akan diserahkan ke notaris.

Notaris yang akan membantu kamu menyiapkan segala kebutuhan dokumen terkait pembangunan perseroan terbatas atau pendirian usaha. Namun, tidak ada salahnya kamu mengetahui cara membuat akta pendirian usaha.

Walaupun, cara membuat akta pendirian usaha ini biasanya akan dikerjakan oleh notaris, ada beberapa syarat atau dokumen pendukung yang harus kamu lengkapi.

Yuk, cari tahu syarat dan cara membuat akta pendirian usaha sekarang juga!

Apa itu akta pendirian usaha?

Tidak lengkap rasanya mencari tahu cara membuat akta pendirian usaha, sebelum kamu mengetahui apa itu akta pendirian usaha.

Akta pendirian usaha adalah salah satu dokumen sebagai syarat mendirikan sebuah usaha yang akan disahkan oleh notaris. Tidak hanya dalam pembuatan PT, akta pendirian usaha juga dibutuhkan untuk mendirikan CV, atau usaha lainnya.

Dengan adanya akta pendirian usaha, membuat usaha yang kamu miliki memiliki legalitas di mata hukum terkait kepemilikan usaha.

Cara membuat akta pendirian usaha

Dalam UU No 30 Tahun 2004 Pasal 1, menyebutkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang jabatan notaris. Sehingga, cara membuat akta pendirian usaha akan dibuat dan dikeluarkan oleh notaris.

Akan tetapi, kamu perlu mengetahui syarat dan prosedurnya.

Cara membuat akta pendirian usaha yang pertama adalah kamu harus membuat draft akta perusahaan yang memuat beberapa dokumen.

  1. KTP yang dimiliki oleh pendiri perusahaan. Jika, didirikan lebih dari satu orang maka harus menyerahkan KTP seluruh pendirinya.
  2. Kartu Keluarga yang akan menjadi penanggung jawab.
  3. Pas foto penanggung jawab.
  4. Bukti PBB di tahun terakhir.
  5. Surat kontrak perusahaan.
  6. Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP).
  7. Foto perusahaan.

Setelah dokumen tersebut lengkap, selanjutnya kamu bisa masuk ke dalam cara membuat akta pendirian usaha yaitu sebagai berikut:

  1. Membuat draft akta perusahaan dengan mengisi formulir dengan dokumen yang disiapkan.
  2. Pihak perusahaan melakukan validasi dan revisi akta perusahaan.
  3. Pihak perusahaan melakukan tanda tangan akta di hadapan notaris.
  4. Pengesahan akta pendirian usaha dari Kementerian Hukum dan HAM.
  5. Akta pendirian usaha dan surat keterangan selesai.

Fungsi akta pendirian usaha

Akta pendirian usaha ini merupakan dokumen penting yang seharusnya bisa dimiliki oleh berbagai perusahaan. Sekalipun, perusahaan perorangan. Apa saja fungsi akta pendirian usaha?

1. Perusahaan legal di mata hukum

Dengan memiliki akta pendirian usaha, perusahaan yang kamu miliki akan memiliki legalitas secara hukum karena sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Jika, perusahaan kamu sudah mendapatkan legalitas akan lebih mudah untuk mengembangkannya.

2. Status kepemilikan yang sah

Akta pendirian usaha juga membuktikan bahwa usaha yang kamu jalani memiliki status kepemilikan yang sah, yang berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Sebagai dokumen pendukung TDP dan SIUP

Dengan memiliki akta pendirian usaha juga kamu bisa membuat dokumen TDP (tanda Daftar Perusahaan) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

4. Perusahaan menjadi lebih profesional

Fungsi terakhir dari akta pendirian usaha adalah bisa membuktikan perusahan kamu adalah perusahaan yang profesional yang siap untuk bekerja sama dengan perusahaan lainnya dan juga bisa meningkatkan citra dari perusahaan.

Nah, itu tadi cara membuat akta pendirian usaha dan juga syarat-syarat yang wajib kamu penuhi. Memang akta pendirian usaha bukan lah hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan. AKan tetapi, jika kamu berniat mengembangkan perusahaan tidak ada salahnya untuk membuat akta pendirian usaha.

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Cara Mendirikan CV Tahun 2022: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan usahamu sebagai badan hukum, ada baiknya perhatikan skala bisnis dan bentuk badan hukum. Biasanya, bentuk bisnis paling umum adalah Perseoran Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).

Nah, kalau kamu memiliki bisnis dengan skala menengah seperti UMKM, CV adalah bentuk badan usaha yang sesuai. Ini karena proses pendirian CV lebih mudah dan lebih murah daripada PT. Pendirian CV juga cocok bagi yang ingin melegalkan usahamu tetapi punya budget terbatas.

Penasaran bagaimana cara mendirikan CV? Simak dulu pengertian CV agar kamu paham seluk-beluknya.

Apa Itu CV?

Commanditaire Vennotschap atau CV adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan dananya dikelola perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan.

Dasar hukum pendirian CV ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Untuk menjalankan CV, terdapat peran dua pihak dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif adalah pengelola perusahaan. Ia bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan dan berhak menentukan kebijakan perusahaan, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Sementara sekutu pasif adalah pihak yang menanam modal ke CV dan tanggung jawabnya sebatas modal tersebut.

Misalnya, ketika perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab sejumlah modal yang pernah ditanam. Sekutu pasif juga tak boleh ikut campur dengan segala urusan perusahaan, baik dari manajemen hingga kebijakan.

Keuntungan Mendirikan CV

CV memiliki banyak keuntungan, salah satunya menjadi jenis usaha andalan bagi usaha kecil hingga menengah seperti UMKM karena tak perlu modal dan biaya pendirian mahal. Selengkapnya, berikut 4 keuntungan mendirikan CV.

  1. Tanpa modal minimum. Tak ada ketentuan modal minimum ketika mendaftarkan bisnismu sebagai CV di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bahkan, kamu sudah bisa mendirikan CV tanpa modal sekalipun, tetapi dapat diakui secara legal.
  2. Proses pendirian lebih mudah dan biaya lebih murah. Mendirikan CV hanya butuh lebih sedikit syarat dan biayanya juga lebih terjangkau dibanding PT sehingga proses persetujuannya akan lebih mudah.
  3. Sistem pemungutan pajak lebih mudah. Beda dengan pengenaan pajak PT berupa dividen, pajak yang dipungut dari CV hanyalah laba perusahaan saja yang dibayarkan satu kali pada akhir tahun.
  4. Keleluasaan operasional. Adanya limitasi kekuasaan dari sekutu pasif membuat sekutu aktif dapat membuat keputusan perusahaan sesuai keinginannya karena ialah yang bertanggung jawab sepenuhnya. Beda halnya dengan PT yang memberi ruang bagi pemodal untuk masuk dalam kebijakan perusahaan.

Syarat Pendirian CV 2022

Seperti disebutkan sebelumnya, syarat dalam mendirikan CV cukup mudah, yaitu:

  1. Paling tidak didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
  3. Wajib berstatus WNI.
  4. Seluruh atau 100 persen kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki WNI, tanpa pemodal asing.

Keempat hal tersebut adalah syarat mutlak dalam mendirikan CV. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen syarat pendirian CV, yaitu:

  1. Foto copy KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Foto copy NPWP penanggung jawab perusahaan.
  3. Keterangan/pernyataan domisili bermaterai.
  4. Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bermaterai.
  5. Nomor telepon dan email perusahaan.
  6. Jika perusahaan dikuasakan, maka wajib mencantumkan surat kuasa dan notulen bermaterai beserta KOP perusahaan.

Biaya Pendirian CV

Banyak faktor yang mempengaruhi biaya untuk mendirikan CV, misalnya domisili usaha, durasi pengurusan CV, modal awal, dan wujud usaha. Saat ini, biaya pendirian CV berada di kisaran Rp 3-8 juta saja.

Biar tak repot mengurusnya sendiri, kamu bisa menggunakan layanan dari berbagai perusahaan perizinan di internet. Kamu bebas memilih paket sesuai budget, tapi tentunya ada perbedaan antara layanan Rp 5 juta dengan Rp 8 juta. Perbedaan harga biasanya terletak pada kelengkapan dokumen yang akan diurus.

Prosedur Pembuatan CV

Setelah mengetahui syarat dan biayanya, kini saatnya kamu mengetahui cara mendirikan CV dari awal sampai akhir. Perlu diingat bahwa prosedurnya cukup panjang dan dokumen yang harus dipenuhi juga banyak. Simak selengkapnya di bawah ini.

Menentukan Dua Pendiri CV

Hal paling pertama yang harus dilakukan tentunya menentukan siapa saja yang menjadi pendiri CV. Jumlah pendiri minimal 2 orang mengindikasikan peran sekutu aktif dan sekutu pasif yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Selain untuk memperlihatkan pendiri CV, penentuan ini juga sekaligus mana pendiri yang hanya memiliki tanggung jawab sebagai sekutu aktif maupun sekutu pasif. Kamu juga harus menyepakati pembagian properti di antara pendiri karena perhitungan aset dalam CV tidak dipisahkan dengan aset personal.

Menyiapkan Data dan Dokumen untuk Pendirian CV

Selanjutnya, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen yang harus kamu bawa untuk mengurus pembuatan akta notaris di depan notaris. Langkah pembuatanya menurut Pasal 19 KUHD adalah sebagai berikut.

  1. Bukti identitas berupa KTP orang-orang yang terlibat dalam pendirian CV.
  2. Nama CV.
  3. Tempat kedudukan/domisili CV.
  4. Tujuan dan sasaran pembuatan CV.
  5. Nama sekutu yang berkuasa atau sekutu aktif.
  6. Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menentang sekutu pendiri.
  7. Tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri (PN).
  8. Buat uang tunai (uang) dari resume khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung jawab Sekutu sepenuhnya.
  9. Pengecualian satu atau lebih mitra dari kewenangan merek untuk bertindak atas nama Persekutuan.

Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham

Jangan lupa untuk mengajukan nama CV yang akan kamu dirikan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Sebelum menentukan namanya, perhatikan syarat penamaan CV berikut ini.

  1. Menggunakan huruf latin.
  2. Belum dipakai CV lain yang terdaftar di SABU.
  3. Tidak menyinggung ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  4. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapat izin dari yang bersangkutan.
  5. Tidak mengandung angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, dan karakter spesial yang tidak membentuk kata.

Penyetoran nama akan dicek dan diumumkan secara online oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU). Mereka akan menyetujui jika nama yang disetorkan telah memenuhi syarat dan ketentuan, begitu juga sebaliknya.

Membuat dan Menandatangani Akta Notaris Pendirian CV

Langkah selanjutnya yaitu membuat akta notaris di hadapan notaris. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akta notaris. Kamu bisa menyewa jasa notaris manapun yang berbeda domisili dari lokasi CV milikmu.

Asal, notaris tersebut telah memperoleh keputusan pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kemenkumham. Kamu bisa melihat berbagai contoh akta pendirian CV atau mencoba simulasi akta pendirian CV di internet untuk mempelajari isi akta notaris.

Setelah proses pembuatan akta notaris selesai, masing-masing pendiri CV harus menandatangani akta tersebut di hadapan notaris. Namun, jika salah satu atau semua pendiri CV berhalangan hadir, maka para pendiri CV dapat memberi kuasa kepada pengganti untuk menandatangani akta tersebut.

Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Untuk melengkapi legalitas CV, kamu juga harus menyiapkan SKDP yang diterbitkan oleh pemerintah setempat seperti lurah atau kepala desa domisili CV. Kamu harus mengurus SKDP ke pemerintah yang berdomisili sama dengan kedudukan CV.

SKDP adalah surat yang memberitahukan kedudukan atau lokasi usahamu. Ia juga merupakan dokumen penting untuk pembuatan NPWP, izin usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selanjutnya adalah membuat NPWP jenis badan usaha melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai domisili CV. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: akta pendirian CV, SKDP, SK dari Kemenkumham, dan data pribadi pendiri CV seperti fotocopy KTP, KK, dan NPWP. Setelah itu, kamu akan mendapat surat keterangan wajib pajak sebagai badan usaha.

Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)

Dalam proses ini, kamu butuh akta notaris yang nantinya akan didaftarkan ke PN terdekat di wilayah hukum domisili CV-mu. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung seperti SKDP, NPWP, dan nama CV yang sudah disetujui Kemenkumham. Tunggu prosesnya kurang lebih 2 bulan sampai disetujui PN.

Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Setelah CV terdaftar di PN, langkah selanjutnya adalah mengurus NIB. Kamu tinggal datang ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten dengan mengisi pengajuan SIUP, melampirkan SK dari Kemenkumham, NPWP, akta pendirian CV, dan SKDP.

Saat ini, kamu sudah bisa mendaftarkan CV-mu untuk mendapat NIB secara online melalui laman resmi Online Single Submission milik pemerintah. NIB sendiri dapat berfungsi sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API) jika ingin melakukan impor, dan akses kepabeanan jika ingin melakukan ekspor dan/atau impor.

Dalam proses ini, kamu juga akan mendapat dokumen lainnya seperti:

  1. NPWP badan atau perorangan, jika belum ada.
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  3. Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal, dan/atau;
  5. Izin usaha di industri terkait. Misalnya CV milikmu bergerak di industri perdagangan, maka yang didapat adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Mempublikasikan Rangkuman Resmi

Langkah terakhir adalah mempublikasikan rangkuman dari konstitusi CV setelah akta pendirian disetujui oleh PN. Pendiri CV wajib mempublikasikan hal tersebut sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Prosedur Pembuatan CV secara Online

Saat ini, segala urusan sudah bisa dilakukan secara online, tak terkecuali cara mendirikan CV. Kalau kamu tak punya banyak waktu untuk mengurus berbagai dokumen keperluan CV, kamu bisa menggunakan alternatif ini.

Kamu tinggal mengakses laman Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk melakukan tahapan-tahapan di atas. AHU juga telah memberikan panduan tentang cara mendirikan CV secara online agar kamu tak bingung melakukannya.

Kamu juga bisa mengurus dokumen-dokumen penunjang seperti NPWP dan SKDP secara online, sehingga kamu hanya perlu mobilitas minim untuk mengurus pendirian CV. Mudah sekali bukan?

Demikian rangkuman informasi terkait cara mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV. Kamu bebas memilih cara yang mana untuk mendirikan CV. Pertama, kamu bisa mengurus pendirian CV sendiri secara offline.

Kedua, kamu bisa mengurus pendirian CV melalui pendaftaran online. Ketiga, kalau kamu tak mau repot lagi, kamu bisa menggunakan jasa perizinan. Kamu tinggal mencari mana jasa yang paling cocok dengan kebutuhanmu melalui internet.

Sampai di sini bahasan hari ini, semoga bermanfaat!

Sumber gambar header: Unsplash

***

Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

9 Contoh CV Lamaran Kerja ke Perusahaan Startup dan Tips Membuatnya

Kalau bekerja di startup merupakan impianmu, maka kamu perlu strategi jitu agar bisa melewati tahapan seleksi satu per satu. Hal pertama yang harus kamu siapkan adalah membuat Curriculum Vitae (CV) yang baik dan menarik. Berkas itulah yang akan dilirik pertama kali oleh perekrut pekerjaan.

Maka dari itu, dibutuhkan cara yang tepat untuk menulis CV agar menonjol dari kandidat lainnya. Saat ini, sudah banyak contoh CV lamaran kerja di internet, di antaranya akan jadi bahasan kita di artikel ini.

Banyak orang mencari contoh CV lamaran kerja yang singkat. Padahal, CV tak cukup dengan informasi singkat, tetapi harus disusun dengan strategi penyusunan informasi yang baik. Ini dilakukan agar perekrut tertarik membaca CV-mu sekaligus dapat meloloskanmu pada seleksi tahap awal.

Tetapi sebelum memilah CV yang benar, kamu harus tahu terlebih dahulu definisi CV dan apa aspek-aspek yang harus diperhatikan untuk menulis CV.

Apa Itu CV?

Kepanjangan CV, curriculum vitae berasal dari Bahasa Latin yang artinya perjalanan hidup saya. Dari situlah, CV dikatakan sebagai informasi riwayat hidup seseorang.

Dalam konteks pekerjaan, CV merupakan berkas yang berisi rangkuman informasi terkait identitas diri sekaligus rekam jejak hidup kamu, mulai dari riwayat pendidikan hingga pencapaian. CV digunakan perekrut untuk menilai kemampuan dan kredibilitas kamu terhadap pekerjaan yang kamu lamar.

Penulisan CV yang benar dapat membantumu meyakinkan perekrut bahwa kamulah kandidat yang layak di posisi tersebut. Terlebih, banyaknya peminat pelamar kerja di startup yang menjanjikan. Karenanya, kamu harus memasukkan aspek-aspek penting untuk membuat CV yang benar.

Aspek Penting yang Harus Ada dalam CV

Membuat CV harus baik dan menarik. Baik dalam artian, dapat menyampaikan identitas diri secara jelas dan padat. Makanya, sebisa mungkin buat CV dalam satu halaman. Misalnya, mencantumkan pendidikan dalam 4-5 tahun terakhir. Atau hanya memasukkan pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang ditawarkan. Bisa juga menambahkan link portofolio untuk membuktikan skill yang kamu miliki.

Sedangkan menarik, artinya CV harus dibuat dengan tampilan yang menunjukkan kesan tertentu. Itu bertujuan agar perekrut melirik CV kamu. Misalnya, dengan menunjukkan kemampuan desain dengan membuat CV yang kreatif. Atau dengan menyuguhkan tampilan sederhana dan mudah dibaca.

Yang terpenting, jangan lupa untuk memasukkan aspek-aspek wajib ini ke dalam CV kamu, yaitu:

1. Identitas Diri

Informasi ini terdiri atas nama lengkap, nomor handphone yang bisa dihubungi, alamat rumah, dan alamat email. Kamu juga bisa menambahkan foto diri agar perekrut dapat mengenali wajahmu. Kamu juga boleh menambahkan identitas di media sosial profesional, seperti profil LinkedIn.

Deskripsi singkat tentang dirimu juga penting untuk ditampilkan, misalnya soal ketertarikanmu terhadap sesuatu. Bisa juga berfungsi untuk menegaskan karakter dan pengalaman atau menyampaikan branding personal yang kamu miliki.

2. Riwayat Pendidikan

Pelamar kerja sering mencantumkan pendidikan dari SD bahkan TK. Sebenarnya, informasi ini tidak dibutuhkan. Perekrut hanya akan memperhatikan riwayat pendidikan dalam 4-5 tahun terakhir. Jadi, sebaiknya masukkan riwayat pendidikan dari SMA/SMK sampai universitas saja. Atau kalau kamu memiliki titel S2, maka masukkan universitas S1 dan S2 saja.

3. Skill atau Kemampuan

Informasi ini berisi tentang keterampilan apa saja yang bisa kamu kerjakan. Akan lebih baik jika kamu memberi penilaian seberapa jago kamu mengerjakan keterampilan tersebut. Selain dapat menunjukkan tingkat kemampuanmu pada perekrut, penilaian tersebut juga akan memperlihatkan bahwa kamu bisa melakukan self-assesment.

Di bagian ini, kamu dapat memasukkan hard skill maupun soft skill. Hard skill biasanya didapat dari pendidikan, pelatihan khusus, atau belajar otodidak seperti menulis, membuat desain dan menggunakan aplikasi desain, akuntansi, data entry, dll.

Sedangkan, soft skill cenderung kepada karakteristik dan kemampuan sosial seseorang seperti kerjasama tim, kemampuan komunikasi, dll. Di poin ini, sebaiknya kamu memasukkan kemampuanmu beradaptasi dengan lingkungan serba cepat, salah satu hal paling kondang di ekosistem startup.

Banyak startup cenderung belum memiliki sistem kerja yang tetap. Hal itu membuat pekerja startup berjalan dari deadline ke deadline. Kenyataan ini membuat kamu, mau nggak mau harus bisa beradaptasi dengan lingkungan serba cepat.

4. Pengalaman Kerja

Di bagian ini, kamu dapat memasukkan pengalaman kerja seperti magang, relawan, panitia acara, paruh waktu, sampingan, hingga pekerja tetap. Kalau kamu punya pengalaman banyak, tidak usah memasukkan semuanya.

Pilih pengalaman yang relevan saja dengan posisi yang kamu lamar. Jangan lupa juga untuk memberi sedikit ringkasan tentang kegiatan dan tanggung jawab kamu selama menjalani kegiatan tersebut.

5. Informasi Tambahan

Bagian ini akan menjadi penting ketika kamu merasa perlu membuktikan kepada perekrut bahwa pengetahuan dan kemampuanmu telah diakui. Misalnya dengan mencantumkan prestasi, sertifikasi, link portofolio, dan link website personal. Informasi ini juga penting bagi kamu yang belum memiliki pengalaman kerja yang cukup, seperti fresh graduate.

Contoh CV Lamaran Kerja yang Baik

Dari aspek-aspek tersebut, mari kita coba mengaplikasikan CV yang baik untuk melamar ke perusahaan startup! Perhatikan contoh isi CV yang baik seperti di bawah ini.

1. Identitas Diri

Nama Lengkap: Joseph Widiyanto
No. Hp: 081234567890
Alamat Rumah: Jl. Pegangsaan Timur No. 76. Sleman, Yogyakarta
Email: [email protected]
Profil LinkedIn: Joseph Widiyanto

Deskripsi Singkat: Saya merupakan seorang social media specialist yang berpengalaman memegang akun-akun media sosial dengan jumlah pengikut puluhan hingga ratusan ribu. Saya juga seseorang yang menguasai yang cepat belajar terhadap hal baru, menyukai tantangan, dan memperhatikan detail.

2. Riwayat Pendidikan

SMA Kolese De Britto (2014-2017)
UPN Yogyakarta, Ilmu Komunikasi (2017-2021)
GPA: 3,50
Peminatan Advertising

3. Skill

Desain Grafis: 90 persen
Perencanaan Konten: 85 persen
Penulisan Konten: 75 persen
Design Thinking: 85 persen
Creative Thinking: 75 persen
Kerjasama Tim: 85 persen
Komunikasi Personal: 87 persen
Adaptif dengan Lingkungan Serba Cepat: 76 persen

4. Pengalaman Kerja

a. Magang di Pemprov Jateng dan memegang akun media sosial Ganjar Pranowo

Merencanakan konten, membuat caption konten, membuat desain konten, dan berkoordinasi dengan tim Public Relations dan tim terkait.

b. Part-time di Media Sosial Tirto.id

Membuat isi infografik berita, membuat desain infografik, membuat caption postingan di Instagram

5. Informasi Tambahan

Prestasi

  • Juara 1 Lomba Desain Grafis Pekan Komunikasi UI 2018
  • Juara 2 Lomba Konten Media Sosial Epicentrum Unpad 2019

Link Website Personal

Berisi portofolio berbagai desain yang sudah pernah dikerjakan

Contoh CV Lamaran Kerja untuk Fresh Graduate

Setelah mengetahui aspek penting dan contoh isi CV yang baik seperti di atas, sekarang waktunya kamu untuk membuat CV versimu sendiri. Kalau masih bingung cara mengaplikasikannya, kamu bisa menengok contoh-contoh di bawah ini.

Biasanya, orang-orang yang masih kebingungan membuat CV dengan baik dan menarik adalah fresh graduate. Bagi kamu fresh graduate yang butuh inspirasi membuat CV yang menarik, coba lihat contoh CV ini.

Contoh CV Lamaran Kerja(Sumber: Canva.com)

CV tersebut terlihat simpel namun isinya straightforward dan tidak bertele-tele. Pelamar mencantumkan pengalaman-pengalaman yang relevan saja dengan posisi pekerjaan yang akan dilamar.

Pelamar juga memasukkan website personal untuk menambah validasi atas kemampuan menulisnya. Secara tampilan, desain yang digunakan sangat sederhana dengan mengkombinasikan dua warna saja.

Contoh CV Lamaran Kerja(Sumber: Canva.com)

Jika kamu belum memiliki pengalaman kerja, kamu bisa menggantinya dengan pengalaman organisasi. Kamu juga bisa menambahkan pencapaian yang kamu raih selama berkuliah. Kedua hal tersebut akan membantu perekrut mempertimbangkan soft-skill yang kamu miliki.

Contoh CV Lamaran Kerja(Sumber: Canva.com)

Di dalam CV yang satu ini, pelamar memasukkan skala skill-skill yang dimilikinya. Hal ini penting untuk menunjukkan tingkat kemampuan kamu terhadap skill tertentu.

Misalnya, pada CV di atas, pelamar menilai kemampuan ilustrasinya berada di skala 78 persen. Skala tersebut akan membantu perekrut mempertimbangkan kemampuan ilustrasimu dengan kandidat lain.

Contoh CV Lamaran Kerja untuk Lulusan SMK

Persaingan kerja di perusahaan startup memang ketat. Terlebih, kalau kamu merupakan lulusan SMK. Seringkali lulusan ini diremehkan kemampuannya.

Namun, jangan takut kalah dengan kandidat berpredikat sarjana. Pastinya ada cara untuk menyiasati agar kamu masuk ke tahapan selanjutnya.

Cara paling tepat untuk membuat CV yang baik bagi lulusan SMK adalah dengan menonjolkan keahlian profesional yang kamu miliki. Contohnya seperti CV di bawah ini.

Contoh CV Lamaran Kerja untuk Lulusan SMK

CV tersebut memperlihatkan bahwa keahlian profesional menjadi highlight dilihat dari tata letaknya. Siasat ini akan sangat berguna bagi kamu lulusan SMK untuk menunjukkan skill yang dimiliki selama menempuh penjurusan di SMK.

Kamu juga bisa menambahkan pelatihan dan seminar yang pernah kamu hadiri. Gunanya, tentu saja  untuk memberi pembuktian terhadap kemampuanmu.

Selain keahlian, kamu juga bisa meletakkan berbagai pengalamanmu di halaman utama seperti contoh CV di atas.

Jadikan pengalaman tersebut sebagai hal yang patut dipertimbangkan oleh perekrut. Jangan ciut hanya karena kamu lulusan SMK. Kamu juga bisa membuat CV yang “berbobot” dengan pengalamanmu.

Kalau kamu belum memiliki pengalaman yang cukup, jangan khawatir. Kamu bisa menggunakan kombinasi minat dan skill, tentunya harus relevan dengan posisi yang kamu lamar. Ini menjadi alternatif terbaik ketika kamu masih minim pengalaman dan hanya pernah mengikuti beberapa pelatihan.

Kalau kamu dari penjurusan bahasa, kamu bisa menambahkan bahasa apa saja yang kamu kuasai. Jangan lupa tambahkan fluency atau kelancaran kamu menggunakan bahasa tersebut agar bisa semakin meyakinkan perekrut.

Contoh CV Lamaran Kerja yang Menarik

Komposisi isi CV yang baik sudah dibahas secara gamblang. Nah, sekarang waktunya kamu mengaplikasikan langkah-langkah membuat CV yang menarik. Kalau kamu masih bingung dan butuh inspirasi CV, simak baik-baik contoh CV berikut.

Contoh CV Lamaran Kerja yang Menarik

CV tersebut sangat menonjol dari segi tata letak dan pilihan warnanya. Sesuai dengan keahlian pelamar yaitu ilustrasi dan desain grafis, ia tak menyia-nyiakan untuk “menyulap” CV-nya. Kalau kamu salah satu yang memiliki keahlian tersebut, jangan ragu buat unjuk gigi ya!

Contoh CV Lamaran Kerja yang Menarik

Membuat CV menarik tak perlu muluk-muluk. Terlihat berbeda dari yang lain itu sudah cukup. Seperti CV di atas contohnya. Hanya menggunakan kombinasi warna yang lembut dan elegan sekaligus tata letak yang unik membuat CV tersebut terlihat menarik.

Gunakan Referensi CV Modern

Seiring berkembangnya teknologi, kamu bisa menemukan berbagai contoh CV di internet. Contoh-contoh di atas dipilih atas standar kekinian yang digunakan banyak orang. Maka dari itu, agar tetap up-to-date, jangan menggunakan format CV yang sudah usang.

Format CV yang usang seperti penggunaan a,b,c, atau 1,2,3 untuk mengurutkan isi CV. Hindari juga menulis CV dengan menonjolkan biodata yang tak perlu seperti tempat dan tanggal kelahiran, jenis kelamin, status pernikahan, dll. Selain itu, CV dengan format usang biasanya menggunakan pas foto.

Misalnya seperti contoh CV di bawah ini.

(Sumber: Bergaya.id)

Sebaiknya, hindari format tersebut dan mulai menggunakan referensi CV modern. Berbagai contoh CV modern sendiri bisa kamu temukan di internet, termasuk pada berbagai contoh yang sudah dibahas di atas.

Selalu ingat bahwa bentuk CV-mu merepresentasikan karakter dirimu. Ketika perekrut menemui format CV usang, sudah pasti tidak akan dilirik lagi karena dianggap ketinggalan zaman. Selain itu, keberadaan perusahaan startup sendiri identik dengan kemajuan zaman.

Apa jadinya kalau kamu melamar dengan CV seperti itu? Sudah pasti out duluan bukan? Makanya, pastikan kamu menggunakan referensi-referensi CV terkini agar kamu dapat bersaing dengan kandidat lainnya.

Tips Umum Membuat CV yang Menarik

Membuat CV yang baik belum cukup. Bisa jadi, CV yang sudah kamu susun dengan baik itu terlihat membosankan karena tak diberi sentuhan desain yang bagus. Kemungkinan karena tata letak yang kurang rapi, desain yang terlalu sederhana atau bahkan berlebihan.

Karenanya, kamu harus bisa membuat CV yang menarik. Nah, kamu bisa mengikuti tips-tips ini bawah ini biar CV-mu dapat menarik mata perekrut!

  • Gunakan desain yang menunjukkan kebolehan dan karaktermu biar CV-mu standout dan tidak monoton. Kalau kamu jago di bidang desain, tunjukkanlah dengan keunikan desain yang kamu miliki. Kalau kamu adalah seseorang yang to-the-point, berilah kesan desain yang ringkas dan jelas.
  • Saat ini, tampilan rapi menjadi standar umum membuat CV. Maka, pilihlah desain minimalis dengan pilihan font yang simpel dan mudah dibaca.
  • Kamu bisa menggunakan Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris, namun tetap gunakan tata bahasa dan ejaan yang benar.
  • Pilih penggunaan kalimat dan diksi yang efektif dan jelas.
  • Kombinasikan maksimal tiga warna agar terlihat menarik dan tidak berlebihan.
  • Kalau kamu tak mahir membuat desain, jangan khawatir. Kamu bisa gunakan bantuan contoh CV di platform desain untuk mewujudkan selera desainmu. Sudah banyak aplikasi desain yang bisa kamu gunakan secara gratis, meski di beberapa contoh harus berbayar seperti Canva, Zety, Novoresume, Resume Genius, dan Kickresume.

15 Aplikasi Pembuat CV atau Curriculum Vitae untuk Android

Pernahkah Anda bertanya mengapa membuat CV menjadi salah satu hal yang penting ketika ingin melamar sebuah pekerjaan? Bahkan muncul berbagai aplikasi pembuat CV untuk ponsel. Selain skill, Curriculum Vitae alias CV memang menjadi salah satu faktor awal yang bisa menentukan diterima atau tidaknya Anda.

Continue reading 15 Aplikasi Pembuat CV atau Curriculum Vitae untuk Android