Izidok Develops Medical eRecord Service to Help Doctors with Private Practice

Digital transformation is starting to multiply in the health sector. As one of the technology service providers in the insurance and health sector, PT Medlinx Asia Teknologi introduces Izidok as a platform that helps doctors manage medical records.

Izidok’s team explained, they developed SaaS products with various Medical e-Record features. In addition to supporting standardized ICD 10 diagnosis, they also claim to be able to receive complete medical record inputs, such as history taking, physical examination along with photos of organs, diagnosis, and procedures. It is also possible for doctors to upload other examination supporting data such as X-rays, lab results, and other examination results.

“Another Izidok’s key feature is Write and Type Ready. Using this feature, doctors can input the patient’s data by typing or writing with a stylus pen. Thus, doctors can still use the traditional way for more modern operations,” explained the Chief Operating Officer ( COO) PT Medlinx Asia Teknologi Timur Bawono.

In addition, Izidok also provides a dashboard to monitor and manage queues, daily income amounts, and input data assistant to help operations in the practice. Next, there is also a schedule control reminder feature that is automatically created.

Izidok's interface
Izidok’s interface

On the medical e-record regulation and future plans

Technological developments in the digital sector should be prudent. Regulations issued by the government are also quite strict because it involves a lot of personal data that is crucial, such as medical records. In Indonesia alone, technology is slowly changing the way people access health services, there are telemedicine, drug delivery services, and applications to make appointments with doctors.

Izidok, currently is in a different segment. The solution is similar to Medigo’s Klinik Pintar, however, Izidok specifically targets doctors in private practice, while Medigo targets the Clinic.

Bawono said, the idea of ​​making this service departs on operational problems which often encountered by doctors in opening private practices. Medical records in the conventional form are prone to damage. Therefore, Izidok tried to transform it with the help of digital technology.

“In accordance with Minister of Health Regulation No. 269 / MENKES / PER / III / 2008, medical records in non-hospital health service facilities must be kept for at least 2 years from the date the patient was last treated. Referring to this regulation, Izidok can also help private practice doctors comply with regulations with the application that keeps patient data stored in Izidok’s system for 3 years since the medical record was made,” he said.

In addition, Izidok also claims that they store the data safely as it’s secured by encryption, therefore, the data is accessible only by the doctor concerned. To date, the service, which has its debut in April 2020, is still focused on reaching doctors throughout Indonesia.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Izidok Kembangkan Layanan e-Rekam Medis untuk Bantu Dokter Jalankan Praktik Mandiri

Transformasi digital mulai jamak di sektor kesehatan. Sebagai salah satu perusahaan penyedia layanan teknologi di bidang asuransi dan kesehatan, PT Medlinx Asia Teknologi memperkenalkan Izidok sebagai platform yang membantu dokter dalam mengelola rekam medis.

Dijelaskan pihak Izidok, mereka merupakan produk SaaS dengan berbagai macam fitur e-Rekam Medis. Selain dukungan standardisasi diagnosis ICD 10, mereka juga mengklaim mampu menerima input rekam medis secara lengkap, seperti anamnesis, pemeriksaan fisik disertai dengan gambar organ, diagnosis, dan tata laksana. Dokter juga dimungkinkan untuk menggunggah data penunjang pemeriksaan lainnya seperti foto rontgen, hasil lab, dan hasil pemeriksaan lainnya.

“Fitur unggulan Izidok lainnya adalah Write and Type Ready. Dengan fitur ini dokter dapat mengmasukkan data pasien dengan cara mengetik atau pun menulis dengan stylus pen. Dengan demikian, dokter tetap bisa memakai kebiasaan lama untuk operasionalisasi yang lebih modern,” jelas Chief Operating Officer (COO) PT Medlinx Asia Teknologi Timur Bawono.

Selain itu Izidok juga memiliki dasbor yang bisa digunakan untuk memantau dan mengatur antrean pasien, jumlah pendapatan harian, dan masukan data asisten untuk membantu pengoperasian di tempat praktik. Kemudian ada juga fitur pengingat jadwal kontrol yang dibuat secara otomatis.

Tampilan layar Izidok
Tampilan layar Izidok

Tentang aturan e-rekam medis dan rencana selanjutnya

Perkembangan teknologi di sektor digital harusnya penuh kehati-hatian. Regulasi yang dikeluarkan pemerintah juga cukup ketat karena banyak data pribadi yang bersifat krusial di sana, seperti rekam medis. Di Indonesia sendiri saat ini teknologi perlahan mengubah cara masyarakat mengakses layanan kesehatan, ada telemedicine, layanan pengantaran obat, dan aplikasi untuk membuat janji dengan dokter.

Izidok, saat ini berada pada segmen yang berbeda. Solusinya serupa dengan Klinik Pintar dari Medigo, hanya saja Izidok spesifik menyasar dokter dalam praktik mandiri, sedangkan Medigo menargetkan Klinik.

Diceritakan Timur, ide pembuatan layanan ini berangkat pada masalah operasional yang sering ditemui dokter dalam membuka praktik mandiri. Catatan rekam medis yang masih bersifat konvensional rawan rusak. Oleh karena itu Izidok mencoba mentransformasikannya dengan bantuan teknologi digital.

“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 269/MENKES/PER/III/2008, rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non-rumah sakit, wajib disimpan sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat. Jika mengacu pada regulasi ini, izidok pun dapat membantu para dokter praktik mandiri mematuhi regulasi karena dengan aplikasi izidok data pasien akan tersimpan pada sistem izidok selama 3 tahun sejak rekam medis dibuat,” terang Timur.

Selain itu Izidok juga mengklaim bahwa data yang mereka simpan cukup aman karena terlindungi enkripsi sehingga data hanya bisa dibaca oleh dokter yang bersangkutan. Untuk saat ini, layanan yang mulai diresmikan April 2020 ini masih fokus untuk menjangkau dokter di seluruh Indonesia.