PasarCepat Hadirkan Marketplace Berbasis Lokasi, Tawarkan Jaminan Keamanan Transaksi

Walau terkesan “jadul”, transaksi online dengan metode Cash On Delivery(COD) hingga saat ini masih diminati oleh sekian banyak konsumen online di tengah-tengah bertumbuhnya industri e-commerce lokal. Padahal, kendala dari metode tersebut cukup banyak, seperti salah satunya adalah jarak antara penjual dan pembeli yang tak jarang saling berjauhan. Untuk meminimalisir kendala tersebut, situs marketplace PasarCepat hadir menawarkan layanan pencarian iklan berbasis lokasi, layanannya bisa dimanfaatkan jika konsumen ingin COD namun tak ingin pergi jauh dari rumah.

Kehadiran PasarCepat mungkin saja bisa menjadi solusi terbaik bagi konsumen yang saat ini masih nyaman dengan metode transaksi COD. Pasalnya, PasarCepat menyediakan fasilitas marketplace yang mendeteksi kecocokkan lokasi antara pembeli dan penjual, sehingga bagi pembeli dapat dengan mudah menghampiri penjual yang lokasinya berdekatan. Layaknya situs marketplacepada umumnya, berbagai jenis barang dan jasa tentu dapat diiklankan dalamplatform-nya secara gratis.

Dengan fitur utamanya yang berbasis lokasi, PasarCepat mengharuskan penggunanya untuk mengatur lokasi ketika pertama kali mendaftar. Setelah memasukkan lokasi yang valid, secara otomatis PasarCepat akan mengkurasi iklan-iklan dagangan apa saja yang berdekatan dengan lokasi pengguna. Awalnya pengguna ditawari iklan secara acak, namun untuk lebih menyempurnakan, pengguna bisa pula memanfaatkan fungsi pencarian cepat yang disematkan.

PasarCepat juga melengkapi layanannya dengan menampilkan informasi yang lengkap dari penjual. Selain informasi keterangan umum barang atau jasa yang diiklankan, lokasi penjual juga ditampilkan secara informatif, seperti misalnya jarak estimasi penjual, hingga peta lokasi penjual secara detail dengan memanfaatkan API Google Map juga ditampilkan.

PasarCepat mengklaim, layanannya menawarkan keuntungan yang mungkin bisa mengungguli situs marketplace lainnya. Fungsi pencocokkan lokasi dianggapnya bisa meminimalisir tindakan penipuan yang masih kerap terjadi pada layanan marketplace. Walau tak menjamin keamanan secara penuh, setidaknya dalam PasarCepat pembeli bisa melakukan cek dan ricek lokasi penjual terlebih dahulu sebelum bertransaksi.

Apa yang ditawarkan oleh PasarCepat bisa dikatakan tidak sepenuhnya baru, situs marketplace yang ada di Indonesia seperti TokoBagus, Kaskus FJB, BukaLapak, Berniaga, dan sebagainya sama-sama memiliki fitur pencarian iklan yang bisa di-filter dengan pencarian berdasarkan lokasi, walau begitu sebagai pemain baru yang melayani marketplace, hanya baru PasarCepat yang memang fokus dalam pencarian iklan berdasarkan lokasi dengan menghadirkan fitur yang lengkap.

Melihat persaingannya dengan banyak situs marketplace lainnya, PasarCepat memiliki potensi perjalanan yang tak mudah. Tentu bukan perkara yang enteng untuk menggungguli banyak kompetitornya, selain saat ini industri marketplace tengah didominasi oleh nama-nama yang disampaikan tadi, investasi jangka panjang bagi PasarCepat juga dibutuhkan mengingat layanan marketplaceberbeda dengan e-commerce yang memiliki metode bisnis B2C, sedangkan bagimarketplace lebih mengarah kepada C2C.

Saat ini, PasarCepat masih dalam status beta di mana masih terdapat beberapa penyempurnaan dalam layanannya. Dalam waktu ke depan, rasanya sangat tidak cukup bagi PasarCepat jika hanya mengandalkan layanan yang difokuskannya kini, masih banyak cara yang dapat dilakukan jika ingin meningkatkan keamanan transaksi bagi pelanggan online, dan tentu kami sangat menginginkan hal tersebut dapat terwujud tidak hanya bagi PasarCepat, namun juga bagi banyak situs marketplace lainnya.

[ilustrasi foto: Shutterstock]

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Avi Tejo Bhaskoro.

Penipuan Dalam Jual Beli Online Dapat Dihukum Penjara 12 Tahun

Fenomena e-commerce yang sedang booming saat ini dibarengi oleh maraknya sebuah ekses: penipuan online. Dikhawatirkan, jika tidak segera diatasi, praktik penipuan online ini juga akan berdampak buruk bagi kemajuan e-commerce Indonesia, karena bisa membuat para pelanggan menjadi takut belanja online. Sekarang kita punya beberapa Undang-Undang yang bisa menjerat para penipuonline dengan hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda hingga 12 miliar rupiah.

Sektor bisnis e-commerce di Indonesia saat ini memang sedang menjadi primadona, seiring dengan makin menguatnya penetrasi internet di Indonesia. Tetapi ada ekses negatif dari ramainya belanja online ini, yakni para penipu yang mencoba mencari uang dari industri belanja online ini.

Penipuan yang terjadi dalam ranah internet, tentu saja masuk dalam kategori cybercrime, yakni kejahatan yang dilakukan dengan medium dunia maya atau ranah internet. Seperti kita ketahui, ada beberapa jenis cybercrime yang membutuhkan kemampuan IT yang tinggi, diantaranya cracking (pembobolan), phishing (mencuri data pribadi melalui situs palsu), hackingdata forgery, spyware, carding, hijacking, atau penyebaran virus.

Nah, penipuan jual beli online ini sebenarnya tidak perlu kemampuan teknik yang tinggi. Bisa dilakukan dengan cara semudah tidak memberikan barang yang sesuai pembelian atau tidak memberikannya sama sekali. Yang paling parah tentu saja barang yang sudah dibeli tidak dikirim. Atau bisa saja barangnya dikirim tetapi ternyata rusak, tidak sesuai spesifikasi, barang palsu, dan lain-lain.

Pembeli yang sudah mengalami peristiwa penipuan ini bisa saja jadi kapok untuk belanja online lagi. Ujung-ujungnya, industri e-commerce Indonesia yang serius dan berusaha secara jujur, ikut dirugikan.

Tetapi sebenarnya Indonesia sudah punya ‘senjata’ untuk memeranginya. Yang diperlukan sekarang adalah penegakkan hukumnya, termasuk perangkat yang bisa menjalankan hukum ini. Salah satunya, yang terbaru, sanksi pidana untuk kasus penipuan yang terjadi oleh transaksi online telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU No 7 2014) seperti yang disebutkan oleh situs berita Merdeka yang disindikasi oleh Yahoo ini.

Di aturan ini,  pelaku e-commerce dapat dipidana 12 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 miliar bila terbukti melakukan penipuan. Ini termasuk pelaku usaha electronic yang diwajibkan untuk mencantumkan data atau informasi secara lengkap karena bila tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Ini cuplikan pasal 115 yang secara khusus mengatur hal ini:
“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Sedangkan untuk data atau informasi yang dimaksud terdapat dalam pasal dalam pasal 65 ayat 1:

“Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, mencakup identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi.”

Sedangkan yang dimaksud dengan data dan informasi yang dimaksudkan pada pasal 65 ayat satu dijelaskan dalam ayat 3, data dan informasi tersebut paling paling sedikit memuat identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau pelaku usaha distribusi, persyaratan teknis barang yang ditawarkan, persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa, dan cara penyerahan Barang. Untuk pelanggaran ini, pelaku bisnis dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin ( Pasal 65 ayat 5).

Selain itu perlu diketahui bahwa sistem elektronik yang dimaksudkan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara garis besar mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Sistem elektronik di atur dalam UU ITE pasal 16.

Khusus untuk sanksi penipuan dari transaksi elektronik terdapat pada pasal 28 ayat (1) yang menyatakan:  “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Dalam UU ITE tersebut, siapa yang melanggar, bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan untuk penyelesaikan kasus dapat dilakukan dapat dilakukan melalui pengadilan maupun mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

Sekarang tinggal penegakkan hukumnya dan perangkat yang bisa menjalankan hukum itu. Tetapi ada satu lagi yang tidak kalah penting, yakni peran serta dari konsumen sendiri. Sebab, kasus penipuan adalah delik laporan. Faktanya, masih banyak juga konsumen yang enggan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib karena merasa jumlah uang sedikit dan tak mau repot.

[Ilustrasi foto: Shutterstock]

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Hesti Pratiwi. 

[idea@work] E-Commerce dan Prosedur “Checkout” Yang Lebih Baik

Catatan Editorial: Kolom idea@work yang hadir atas kerja sama dengan Idea Imaji kali ini akan membahas tentang tema berkaitan dengan e-commerce, terutama pada proses checkout ketika konsumen membeli secara online. Pembahasan akan mencoba menggali bagaimana membuat proses checkout yang mudah dan nyaman bagi konsumen. Selamat membaca.

Continue reading [idea@work] E-Commerce dan Prosedur “Checkout” Yang Lebih Baik

Beli Tunai, Debit atau Kredit Secara Online, yang Penting Aman

Industri e-commerce terus bertumbuh. Belanja online menjadi salah satu pilihan berbelanja yang semakin menjadi tren dan semakin menjadi pilihan konsumen untuk mendapatkan barang atau produk tertentu.

Continue reading Beli Tunai, Debit atau Kredit Secara Online, yang Penting Aman

Teliti Sebelum Membeli Juga Penting untuk Pembelian Online

Jargon teliti sebelum membeli biasanya lebih lekat untuk pembelian secara offline, namun slogan ini juga harus dimiliki bagi mereka yang ingin melakukan pembelian secara online.

Continue reading Teliti Sebelum Membeli Juga Penting untuk Pembelian Online

Mengapa Sistem Pembayaran Online Yang Aman Penting Bagi E-Commerce

Pertumbuhan e-commerce disambut oleh banyak pihak, baik itu produsen, penyedia layanan jual beli online serta konsumen itu sendiri. Minat beli konsumen yang semakin tumbuh yang datang dari konsumen tentunya adalah peluang yang sangat berharga yang bisa diambil oleh para penjual dan penyedia layanan jual beli online.

Continue reading Mengapa Sistem Pembayaran Online Yang Aman Penting Bagi E-Commerce

PlazaPos, Toko Online dari PT Pos Indonesia

PT Pos Indonesia merambah layanan belanja online dan menghadirkan PlazaPos, yang merupakan layanan e-commerce untuk barang mewah impor. PlazaPos hadir atas kerja sama dengan ConnectingLife Singapura, barang yang dijual adalah barang impor untuk jam tangan, gadget, aksesoris, fashion serta berbagai barang lain.

Continue reading PlazaPos, Toko Online dari PT Pos Indonesia

RPP E-Commerce: Penyelenggara E-commerce Wajib Sertifikasi

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang akan segera disahkan, salah satu pasalnya menyebutkan bahwa penyelenggara e-commerce wajib memiliki sertifikat keamanan transaksi elektronik. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan transaksi lewat internet yang dilakukan. Demikian ditulis oleh Kontan.

Dalam artikel yang sama, Ashwin Sasongko, Dirjen Aplikasi Telematika Kemkominfo mengatakan bahwa Kemkominfo ingin memastikan lahan (internet) yang dipakai sebagai tempat bertransaksi e-commerce, aman. Continue reading RPP E-Commerce: Penyelenggara E-commerce Wajib Sertifikasi

[Dailyssimo] E-commerce di Indonesia, Kami Hanya Butuh Layanan yang Membuat Kami Bisa Dipercaya

Membuka toko online memang jauh lebih mudah dibandingkan membuka toko ‘reguler’, setidaknya bisa diukur dari faktor biaya. Namun mengajak pembeli untuk datang, membeli dan menjadi pelanggan sebuah toko jauh lebih kompleks dari hanya membuka toko. Mari saya ajak menelaah dari berbagai sudut pandang.

Bagi seorang pembeli, uang adalah sesuatu yang sangat sensitif. Pembeli tidak akan pernah mau memberikan uangnya untuk ditukarkan dengan sebuah barang jika barang tersebut tidak ia inginkan ataupun ada sesuatu yang membuatnya susah mendapatkan barang tersebut setelah ia melakukan pembayaran.

Coba bayangkan jika Anda ingin membeli sebuah CD musik, pilihannya adalah membeli di toko CD terdekat dan di sebuah toko online, apa kira-kira yang jadi bahan pertimbangan?

Continue reading [Dailyssimo] E-commerce di Indonesia, Kami Hanya Butuh Layanan yang Membuat Kami Bisa Dipercaya

Hasil Survei Ipsos dan Peluang Bagi Pelaku Jual-Beli Online

Minggu lalu, Ipsos merilis hasil survei mereka yang menyebutkan beberapa hal tentang perilaku pengguna internet di Indonesia dalam berbelanja online. Ipsos adalah perusahaan riset pasar independen yang dikelola oleh periset profesional, didirikan di Perancis kini memiliki kantor di 84 negara.

Hasil survei tersebut mengatakan bahwa 69% pengguna Internet di Indonesia melakukan pencarian web untuk mencari produk yang ingin mereka beli, serta dari jumlah total responden sebanyak 48% melakukan pembelian barang secara online, sedangkan untuk Indonesia sebesar 44%.

Kepercayaan

Mencari informasi termasuk membandingkan harga menjadi sebuah proses yang lazim dilakukan oleh calon pembeli belanja online. Meski survei tersebut mengatakan bahwa responden melakukan pencarian informasi atas produk yang ingin mereka beli, memang tidak disebutkan secara rinci proses pencarian seperti apa yang dilakukan calon pembeli ini, apakah menggunakan mesin pencari atau melihat langsung dan membandingkan dari toko online, marketplace atau forum, apakah mereka juga bertanya ke teman mereka atau mempertimbangkan juga pendapat orang lain atau hanya mencari sendiri di web.

Continue reading Hasil Survei Ipsos dan Peluang Bagi Pelaku Jual-Beli Online