Pembahasan RPM Menkominfo tentang Kewajiban Layanan OTT di Indonesia

Akhir Maret lalu, Menkominfo menerbitkan Surat Edaran Menkominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet (Over The Top) yang bermaksud memberikan para penyedia layanan OTT waktu untuk bersiap-siap menyambut rancangan peraturan Menkominfo mengenai layanan OTT di Indonesia.

Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten melalui Internet (RPM Menkominfo) telah tersedia untuk uji publik akhir April lalu. Pada kesempatan ini, kita selaku penyedia atau penikmat layanan OTT dapat mengkritisi RPM Menkominfo dan memberikan masukan. Sayangnya, masa uji publik ini sangat terbatas dan jadwalnya bakal berakhir 12 Mei besok.

Melalui artikel ini, kami bermaksud untuk menerangkan isi RPM Menkominfo tersebut. Dalam RPM Menkominfo, dinyatakan bahwa dokumen ini diperlukan supaya:
a. tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi;
b. mengembangkan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global;
c. memberikan kepastian hukum; dan
d. menciptakan kompetisi yang sehat.

Lebih lanjut, RPM Menkominfo ini juga menyatakan bertujuan melindungi kepentingan masyarakat, penyelenggara telekomunikasi, dan kepentingan nasional. Apa benar demikian?

Kewajiban Layanan OTT sesuai dengan RPM Menkominfo

Dalam RPM Menkominfo tersebut, Layanan Aplikasi adalah penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan chatting/instang messaging, serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, game, jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan akses internet.

Sementara Layanan Konten adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, game atau kombinasi darinya, termasuk dalam bentuk yang streaming atau download dengan memanfaatkan akses internet.

Yang disebut sebagai Layanan OTT adalah Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten, jadi baik pembuat aplikasi maupun pembuat konten bisa dikategorikan sebagai layanan OTT.

Penyedia Layanan OTT lokal dapat berbentuk perorangan atau badan usaha. Sementara penyedia Layanan OTT asing wajib berbentuk setidaknya Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sebelumnya, kami sudah pernah membahas soal BUT terkait dengan usaha OTT.

Bagaimana kewajiban layanan OTT di Indonesia? Layanan OTT disebutkan wajib melakukan perlindungan dan kerahasiaan data. Kemudian, Layanan OTT juga wajib menggunakan nomor protokol internet Indonesia dan menempatkan sebagian server dalam data center di Indonesia. Data rekaman transaksi dan trafik juga harus disimpan selama minimal 3 bulan. Jika data rekaman tersebut digunakan dalam proses peradilan, maka harus disimpan hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan tetap.

Dalam kegiatannya, Layanan OTT wajib melakukan filter konten dan mekanisme sensor sesuai dengan peraturan di Indonesia. Selain itu, Layanan OTT dapat dilakukan dengan meminta pembayaran atau tidak. Apabila berbayar, Layanan OTT wajib menggunakan payment gateway nasional yang berbadan hukum Indonesia.

Selanjutnya, segala informasi dan/atau petunjuk penggunaan Layanan OTT harus ditampilkan dalam bahasa Indonesia. Dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, Layanan OTT juga harus menyediakan pusat kontak informasi, dan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan harus ditanggapi dalam 1 x 24 jam.

Terdapat beberapa hal yang dilarang disediakan dalam muatan Layanan OTT, di antaranya muatan yang mengandung hate speech, menimbulkan konflik SARA, bertentangan dengan peraturan, menodai agama, kekerasan, penyalahgunaan narkoba, pornografi, dan lain-lain.

Layanan OTT juga wajib menjamin akses penyadapan informasi secara sah dan pengambilan alat bukti dalam rangka keperluan perkara pidana oleh aparat penegak hukum. Kemudian, penyedia Layanan OTT juga wajib menyampaikan laporan tahunan ke BRTI yang setidaknya memuat informasi jumlah pelanggan dan statistik trafik layanan.

Sehubungan dengan fungsi telekomunikasi Layanan OTT, RPM Menkominfo belum dapat mengambil keputusan dan memiliki beberapa opsi:
a. Penyedia Layanan OTT dapat bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi.

b. Dalam hal Layanan OTT memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, penyedia Layanan OTT wajib bekerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

c. Dalam hal Layanan OTT memiliki fungsi sama atau substitutif dengan layanan jasa telekomunikasi, penyedia Layanan OTT wajib menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Tidak dijelaskan seluas apa lingkup dari kerja sama yang dimaksud. Apakah termasuk penentuan profit sharing dan penentuan tarif? Bagaimana jika layanan OTT tersebut tidak memungut biaya, seperti yang ditawarkan oleh layanan messaging saat ini?

Jika RPM Menkominfo disahkan menjadi peraturan yang berlaku secara nasional, Layanan OTT yang sudah ada diberikan waktu 9 bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini. Pendirian badan usaha atau BUT di Indonesia tentunya melibatkan instansi pemerintah selain Kementerian Komunikasi dan Informatika. Alangkah baiknya apabila seluruh instansi tersebut dapat bekerja sama supaya kewajiban penyesuaian di atas dapat selesai dalam 9 bulan saja.

RPM Menkominfo ini masih berstatus uji publik dan kita berhak untuk menyampaikan kritik serta saran kepada Menkominfo. Masukan dan tanggapan kita dapat dilayangkan ke [email protected] atau telepon 0815-1898881 hingga 12 Mei 2016.

Komentar

Menurut kami, berdasarkan kajian hukum dan teknologi, apa yang diminta oleh Pemerintah cukup tidak masuk akal. Bayangkan sebuah layanan OTT, misalnya WhatsApp yang merupakan layanan messaging terpopuler di Indonesia saat ini, harus mengakomodasi semua hal yang dicetak tebal di atas. Mereka harus menyediakan data center di Indonesia, membuka akses ke pemerintah ketika dibutuhkan, dan bekerja sama dengan operator seluler lokal karena memiliki fitur menyerupai layanan telekomunikasi. Sesuatu hal yang kemungkinan besar sulit dipenuhi secara keseluruhan oleh WhatsApp sekalipun.

Mungkin yang dimaksud oleh Pemerintah adalah kehadiran aplikasi lokal, yang bisa menyaingi WhatsApp, dan bisa digdaya di negeri sendiri. Jika ternyata WhatsApp tidak mampu, atau tidak mau mengakomodasi semua yang disyaratkan Pemerintah tersebut, apakah WhatsApp akan diblokir? Apakah pengembang lokal, dalam waktu 9 bulan ke depan, mampu menghasilkan sebuah platform messaging dengan kualitas sekelas WhatsApp?

Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harusnya disampaikan ke pihak pemerintah sebelum masa uji publik berakhir besok.


Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Amir Karimuddin berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Hak Kekayaan Intelektual untuk Startup

Sebelumnya kami sudah pernah menjelaskan mengenai perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten. Namun selain ketiga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, terdapat HKI lainnya yang juga dapat memberikan nilai tambah pada suatu startup. Berikut adalah HKI yang patut anda pertimbangkan untuk diterapkan demi melindungi usaha anda.

Rahasia Dagang

Menurut Undang-undang No. 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Hal-hal apa saja yang bisa dilindungi oleh rahasia dagang? Salah satunya resep, seperti yang dilakukan oleh Coca-Cola dan KFC.

[Baca juga: Industri Kreatif Harus Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual]

Namun usaha teknologi informasi juga dapat menerapkan HKI yang sama untuk melindungi basis data pelanggan mereka; metode produksi, pengolahan, penjualan; atau informasi lain yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Desain Industri

Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentu tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

[Baca juga: Arti Hak Kekayaan Intelektual Bagi Startup dan Usaha Kecil Menengah]

HKI yang satu ini erat kaitannya dengan desain produk, misalnya desain gadget atau packaging produk anda. Hak atas desain industri hanya diberikan untuk desain industri yang baru, maka pastikan desain anda tidak sama dengan desain industri yang telah ada sebelumnya.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Undang-undang No. 32 Tahun 2000 menjelaskan sirkuit terpadu sebagai suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan perletakan tiga dimensi dari sirkuit terpadu di atas. Untuk startup berbasis aplikasi, mungkin HKI ini tidak akan terlalu digunakan. Namun lain halnya dengan usaha-usaha di bidang elektronik, yang tentunya harus melindungi teknologinya dari pembajakan.

Sekilas mungkin desain tata letak sirkuit terpadu sulit dibedakan dengan paten. Satu hal yang perlu diingat adalah paten fokus pada pemecahan suatu masalah yang spesifik di bidang teknologi, bisa dari segi produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Jika anda menciptakan suatu gadget, tidak ada salahnya melindungi ciptaan anda tersebut dengan paten dan desain tata letak sirkuit terpadu sekaligus.

Merek juga tentunya patut menjadi perhatian startup, sebab hal tersebut yang akan membedakan produk anda dari kompetitor. Apabila anda memiliki banyak produk, bisa jadi semua merek produknya perlu anda daftarkan. Saat ini merek hanya melindungi tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Namun Undang-undang Merek akan diperbaharui dan terdapat wacana untuk memperluas unsur-unsur yang dapat membentuk suatu merek. Salah satu unsur yang dipertimbangkan adalah aroma.

Setelah mengetahui HKI apa saja yang dapat dipilih untuk melindungi usaha anda, perlu diketahui bahwa HKI dibentuk untuk melindungi orisinalitas. Oleh karena itu, penting pula untuk mencari tahu apakah karya-karya yang akan anda daftarkan sudah ada sebelumnya atau tidak, sejauh apa derajat kemiripannya, dan bagaimana anda akan membela orisinalitas karya anda tersebut. Konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan konsultan HKI atau langsung ke Direktorat Jenderal HKI.

logo_klikkonsul

Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Perizinan Seputar Modal Asing

Menjamurnya startup dengan konsep bisnis yang menjanjikan di Indonesia telah mengundang penanam-penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia. Modal asing tersebut relatif besar memang untuk menjalankan bisnis di negara kita ini, namun apakah uangnya bisa diterima begitu saja? Pada kenyataannya, tidak mudah untuk menggunakan uang yang datang dari luar negeri. Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi sebelum uang itu dapat kita manfaatkan.

Sebelum membahas soal modal asing, perlu dipahami terlebih dahulu konsep permodalan dalam peraturan perundang-undangan kita. Sebagai informasi, artikel ini tidak mencakup perkembangan terbaru soal kebijakan 100% kepemilikan asing di layanan e-commerce hingga muncul peraturan definitifnya.

Berdasarkan Undang-undang Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Besar modal minimal yang dibutuhkan untuk berbisnis di bawah suatu perseroan terbatas (PT) dapat dilihat dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, yaitu Rp. 50.000.000 (modal dasar).

Dari modal dasar tersebut, setidaknya 25% harus dialokasikan sebagai modal ditempatkan dan disetor, yaitu Rp. 12.500.000 (bila modal dasar kita adalah 50 juta). Untuk bidang usaha tertentu, modal dasar minimal bisa jadi harus lebih dari 50 juta. Contohnya adalah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang mempersyaratkan modal dasar minimal Rp. 25 miliar.

Diperlukan catatan khusus mengenai perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing. Dibutuhkan modal dasar minimal sebesar Rp. 10 miliar, di luar investasi tanah dan bangunan. Kemudian, pengusaha juga perlu memohon penerbitan Izin Prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) supaya perusahaan kita dapat menggunakan modal asing.

Izin Prinsip ini dapat dimohonkan sebelum atau sesudah PT didirikan. Izin Prinsip adalah persetujuan awal dari BKPM sebelum pemodal asing dapat berinvestasi. Untuk memperoleh Izin Prinsip ini, kita harus menyerahkan rencana penggunaan modal asing dan berapa besarnya yang akan diinvestasikan di bisnis kita. Dengan terbitnya Izin Prinsip, PT kita resmi menjadi PT penanaman modal asing (PT PMA).

Kemudian, dalam hal PT PMA kita akan memulai operasi atau produksi, kita perlu memohon Izin Usaha dari BKPM. Izin Prinsip merupakan salah satu persyaratan untuk memohon Izin Usaha tersebut. Bentuk Izin Usaha BKPM bisa macam-macam, tergantung dari jenis usaha yang kita jalankan.

Satu hal lagi yang perlu diingat sebelum menerima modal asing adalah Daftar Negatif Investasi (DNI) yang disusun oleh pemerintah. Tidak semua bidang usaha di Indonesia memperbolehkan penyertaan modal asing. Beberapa bidang usaha tertutup dari modal asing; beberapa lainnya terbuka, tapi dengan jumlah terbatas. Seberapa besar penanam modal asing dapat memberikan modalnya dalam suatu usaha diatur dalam DNI ini, tergantung dari bidang usahanya.

Apabila masih terdapat hal-hal lebih rinci yang anda ingin ketahui soal penanaman modal asing, anda dapat berkonsultasi dengan pengacara atau langsung ke BKPM. Mengingat modal yang dipersyaratkan cukup besar, pengusaha juga perlu melakukan persiapan yang matang sebelum memohon Izin Prinsip, supaya izin tersebut tidak perlu sedikit-sedikit diubah ke depannya.

logo_klikkonsul

Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Jenis-Jenis Permodalan (Bagian 2)

Di artikel sebelumnya, kami sudah membahas tentang jenis-jenis permodalan dalam praktiknya secara umum. Dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, di mana penyebaran informasi juga sudah semakin luas, para pelaku bisnis akan jauh lebih mudah mendapatkan informasi saat ini dibanding dua puluh tahun ke belakang. Terkait dengan hal tersebut, para pelaku bisnis terkadang memerlukan informasi yang lebih spesifik, yang dapat dikaitkan langsung dengan kegiatan bisnis mereka.

Sebelum memutuskan jenis permodalan mana yang akan digunakan di dalam kegiatan bisnis, ada baiknya Anda menganalisa terlebih dahulu di tingkatan mana bisnis Anda berada sekarang. Menurut Profesor Stefano Caselli dari Universitas Bocconi, secara garis besar, bisnis dibagi menjadi enam tingkatan:

1. Development Stage

Siklus kehidupan di dalam bisnis dimulai dari tahap pengembangan. Tahap pengembangan merupakan tingkatan di mana para founders mulai menciptakan dan mencoba mengembangan ide bisnis mereka. Para founders juga mulai mencari dan mengumpulkan para co-founders yang dapat bekerjasama dalam pengembangan bisnis.

2. Startup Stage

Tingkatan di mana kegiatan bisnis baru benar-benar dimulai. Di titik ini, para pelaku bisnis biasanya mulai memikirkan strategi bagaimana bisnis mereka bisa dikenal oleh publik, sampai akhirnya mendapatkan customer awal meraka.

3. Early Growth Stage

Tingkatan di mana bisnis mulai tumbuh. Operasional bisnis sudah mulai berjalan. SDM sangat berpengaruh besar di dalam tingkatan ini, bahkan bisa dibilang memiliki peran yang sangat krusial untuk memajukan suatu bisnis.

4. Expansion Stage

Tingkatan di mana bisnis mulai melakukan ekspansi. Laju ekspansi biasa dijadikan indikator kemajuan suatu bisnis. Contohnya seperti pembukaan cabang, penambahan layanan, dan sebagainya.

5. Mature Age Stage

Pada tingkatan ini, perkembangan bisnis sudah mulai stabil. Bisnis sudah memiliki arus kas yang positif. Di tingkatan ini, bisnis selangkah lebih dekat menuju tahap initial public offering (IPO).

6. Crisis or Decline Stage

Tingkatan yang paling mengerikan di dalam bisnis. Bisnis mulai memasuki masa krisis dan mengalami penurunan yang cukup signifikan. Suatu bisnis yang sudah berhasil melewati masa krisis, cenderung akan bertahan lama dibanding yang tidak pernah mengalami krisis.

Melihat kepada enam tingkatan di atas, sebenarnya setiap tingkatan memiliki karakteristiknya sendiri, yang mempengaruhi jenis-jenis permodalan yang dapat ditariknya.

Pada Development Stage dan Startup Stage, sumber permodalan biasanya didapatkan dari founder, co-founder, keluarga, angel investor, dan private equity. Ketika bisnis sudah memasuki Early Growth Stage, bisnis bisa mulai mencari sumber permodalan dari private equity dan perbankan.

Bisnis yang sudah memasuki Expansion Stage dan Mature Age Stage, dengan kondisi bisnis yang sudah jauh lebih stabil, sumber permodalan bisa didapatkan dari private equity, perbankan, bahkan melalui initial public offering (IPO).

Bisnis yang sedang mengalami masa krisis, atau Crisis or Decline Stage, pilihan akan kembali ke para pelaku bisnis, apakah mereka memutuskan untuk mempertahankan atau menjual bisnisnya. Dalam beberapa contoh kasus, para founder dan co-founder ada yang menyuntikkan modal kembali untuk mempertahankan kelangsungan bisnis. Bahkan, beberapa private equity cukup tertarik membeli saham suatu bisnis yang sedang mengalami masa krisis, dan memutuskan untuk melakukan restrukturisasi terhadap bisnis tersebut.

Setiap jenis permodalan yang tersedia memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Pada akhirnya, para pelaku bisnis selalu memiliki pilihan dari mana sumber permodalan mau didapatkan, tapi alangkah lebih baik untuk menganalisa terlebih dahulu di tingkatan mana bisnis Anda berada sekarang.

logo_klikkonsulKlikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Jenis-jenis Permodalan (Bagian 1)

Perkembangan usaha di Indonesia dewasa ini telah membuat terminologi financing atau permodalan menjadi hal yang umum didengar. Istilah-istilah seperti angel investor, venture capital, dan bank loan merupakan beberapa hal yang sudah lazim menjadi topik perbincangan dalam komunitas entrepreneur. Sebagian entrepreneur sudah senior dan paham mengenai seluk-beluk permodalan, tapi sebagian lain merupakan pendatang baru, yang masih bertanya-tanya dari mana saja mereka bisa menerima suntikan modal untuk ide bisnis mereka.

Modal adalah aset dalam bentuk uang atau non-uang, yang dimiliki oleh penanam modal, dan mempunyai nilai ekonomis. Modal bisa berbentuk uang cash, bisa juga berbentuk bangunan, mesin, ataupun perlengkapan. Modal-modal ini ada yang datang dari kantong sendiri, tapi ada juga yang diberikan oleh orang lain dalam suatu kegiatan penanaman modal. Apa sajakah jenis-jenis penanaman modal tersebut? Secara garis besar, terdapat tiga macam kegiatan penanaman modal:

1. Equity Financing

Menurut Investopedia, equity financing adalah penanaman modal melalui penjualan saham di suatu perusahaan, sehingga kegiatan ini erat dengan penjualan kepentingan kepemilikan bisnis demi menggalang dana usaha. Equity financing banyak dilakuan oleh angel investor, venture capitals, dan private equity. Dalam kegiatan ini, investor biasanya mencari perusahaan yang memiliki potensi pasar yang baik dan kemudian menginjeksi modal ke dalam perusahaan tersebut. Injeksi modal tersebut akan dihitung ekuivalen dengan struktur modal dalam tubuh perusahaan dan dikonversi menjadi kepemilikan saham.

2. Debt Financing

Seperti namanya, dalam kegiatan ini, modal didapatkan dari hutang. Hutang tersebut dapat berbentuk surat berharga atau uang tunai. Dalam skema ini, investor (kreditur) mendapatkan untung dari pengembalian hutang beserta dengan bunganya. Hubungan hutang-piutang di Indonesia dapat terjadi antara perorangan dengan perorangan, antara perorangan dengan badan hukum, ataupun antara badan hukum dengan badan hukum. Regulasi terkait hutang ada bermacam-macam, tergantung dari subyek hutang-piutang itu sendiri.

3. Crowd-based Financing

Crowd-based financing, atau lebih dikenal dengan sebutan crowdfunding, merupakan sebuah hal baru yang terjadi dalam perkembangan pasar dewasa ini. Pada dasarnya, dalam crowdfunding, dana usaha dikumpulkan secara kolektif dari masyarakat umum, yang kebanyakan dilakukan melalui Internet dan media sosial. Bentuknya pun bisa bermacam-macam seperti berikut:

a. Donation Model

Model ini mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghimpunan dana demi merealisasikan suatu gagasan. Mereka yang memberikan dana biasanya memang tidak mengharapkan timbal balik dalam bentuk finansial. Meskipun demikian, untuk menarik perhatian dari masyarakat, pemilik proyek biasanya memberikan reward atau apresiasi tertentu sebagai insentif bagi donatur.

b. Lending Model

Model ini sangat mirip dengan debt financing, akan tetapi penghimpunan dananya dilakukan secara mikro dari banyak pihak. Dana yang telah dikumpulkan di dalam kegiatan ini, pada jangka waktu yang disepakati, harus dikembalikan seperti layaknya perjanjian hutang-piutang pada umumnya. Model seperti ini juga dikenal dengan sebutan crowdlending.

c. Investment Model

Untuk model yang satu ini, kegiatannya mirip dengan IPO (Initial Public Offering), yang biasa terjadi pada kegiatan equity financing di pasar modal, oleh karena itu kadang disebut “IPO Lite”. Berbeda dengan donation model, masyarakat yang memberikan dana akan mendapatkan timbal balik berupa kepemilikan saham atau sebagian keuntungan dari proyek yang dijalankan. Jumlahnya biasanya akan dihitung prorata sejumlah dana yang diberikan. Model seperti ini juga dikenal dengan sebutan crowdsourcing. Baru-baru ini, crowdsourcing sudah mendapatkan lampu hijau di Amerika Serikat, dan tentunya hal ini akan mengubah wajah kewirausahaan di negeri Paman Sam itu. Apakah suatu hari hal ini dapat terjadi juga di Indonesia? Mungkin saja.

Begitulah bentuk-bentuk permodalan yang dapat anda pilih untuk memodali usaha Anda. Tidak menutup kemungkinan usaha anda dimodali melalui lebih dari satu cara, selama anda ingat bahwa investor tentunya selalu ingin menerima keuntungan. Anda harus cukup realistis dalam menerima modal dari orang lain, apakah anda mampu untuk memberikan profit yang diharapkan oleh investor? Dalam artikel selanjutnya, kami ingin berbagi lebih rinci lagi mengenai kegiatan equity financing di Indonesia. Semoga bermanfaat.

logo_klikkonsulKlikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 3 dan terakhir)

Badan usaha yang Anda gunakan dapat menentukan kemajuan dan operasi bisnis anda, terutama dari sisi pembagian tanggung jawab dan permodalan. Untuk itu, pemilihan badan usaha perlu direnungkan dengan serius, karena beda badan usaha, beda pula keleluasaannya untuk bergerak.

Pada Bagian I sebelum ini, kami sudah berbagi soal hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan badan usaha. Kami jelaskan juga bahwa pada dasarnya terdapat dua macam badan usaha, yang berbentuk badan hukum dan yang tidak. Perbedaanya terletak pada pemisahaan kekayaan. Dalam badan usaha berbentuk badan hukum, kekayaan pendiri terpisah dengan kekayaan perusahaan. Pada Bagian II sebelum ini, kami jabarkan bentuk-bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. Berikut adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan:

Perseroan Terbatas (PT)

Landasan hukum untuk bentuk usaha ini adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha, yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Unsur penting dari definisi tersebut adalah kepemilikan saham yang menjadi batasan tanggung jawab bagi Pemilik Saham karena ada unsur pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Berbeda dengan CV, UUPT mempersyaratkan setidaknya Modal Dasar sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) untuk mendirikan PT, dan bisa lebih besar untuk kegiatan usaha tertentu berdasarkan ketentuan Undang-undang yang mengatur perihal tersebut.

Bentuk usaha ini memiliki beberapa kelebihan dalam hal pemilik usaha ingin memperluas usahanya, misalnya ketika ingin mengajukan pinjaman untuk penambahan modal dapat dilakukan atas nama PT selama dilakukan oleh pihak yang diberikan kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam hal tersebut. Selain itu, kesempatan untuk perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan seperti lelang akan terbuka mengingat kegiatan semacam itu mempersyaratkan pesertanya berbentuk PT. Sehingga banyak peluang untuk membesarkan usaha melalui badan hukum ini.

Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha dengan bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi kegiatan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Bentuk ini memiliki landasan hukum Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah dengan  Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan). Dari tujuannya, yayasan memiliki karakter non-profit, didirikan tidak untuk memperkaya pemilik yayasan. Namun yayasan tetap dapat melakukan usaha sampingan yang sejalan dengan visi dan misi yayasan dalam rangka memastikan kepentingan operasional yayasan terpenuhi.

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang berasas kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:

  • Koperasi adalah badan usaha;
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi;
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi;
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”; dan
  • Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”.

Koperasi merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Jenis Koperasi terbagi dua, yakni Koperasi Primer, yang didirikan dan beranggotakan oleh orang-perorangan, dan Koperasi Sekunder, yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi-koperasi. Modal Koperasi pun terbagi menjadi dua, yakni modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya).

 

Semoga penjelasan di atas bisa membantu anda memilih badan usaha yang tepat untuk bisnis yang ingin anda geluti. Badan usaha tidak melulu harus berbentuk PT. Anda dapat memilih badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan juga mempertimbangkan fleksibilitas dari badan usaha itu sendiri. Jika Anda masih ragu, Anda dapat berdiskusi dengan startup lain dan belajar dari pengalaman mereka, atau langsung menemui konsultan untuk tanya jawab. Semoga bermanfaat!

logo_klikkonsulArtikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

 

Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 2)

Pada artikel sebelumnya, kami sudah membahas hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan badan usaha. Kami juga telah sempat berbagi bahwa suatu badan usaha dapat berbentuk badan hukum, bisa juga tidak. Berikut adalah badan-badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, yang dapat menjadi pilihan Anda.

Perusahaan Perseorangan

Bentuk ini adalah bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut akan bertindak merangkap seluruh jabatan yang umumnya dijabat oleh beberapa orang dalam bentuk usaha lain, seperti direktur, manajer, hingga pelaksana harian dari usaha tersebut.

Usaha dengan bentuk ini pembentukannya cukup sederhana, karena tidak memerlukan akta formal. Selain itu, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur jenis badan usaha ini, sehingga menjalankan usaha dengan bentuk ini akan lebih leluasa. Jika pemilik menambah orang dalam menjalankan usaha ini, penambahan personel tersebut umumnya bersifat subordinatif, sehingga tidak akan mengubah bentuk usaha.

Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata adalah kumpulan orang dengan profesi sama yang ingin menjalankan usahanya dengan nama bersama. Bentuk ini adalah bentuk persekutuan yang mendasar dan paling sederhana dibandingkan dengan Firma dan Persekutuan Komanditer (CV).

Ciri-ciri Persekutuan Perdata adalah sebagai berikut:

  • terdiri dari dua orang sekutu (pesero) atau lebih;
  • masing-masing sekutu tersebut mengkontribusikan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan; dan
  • bertujuan membagi keuntungan.

Dalam bentuk ini, seluruh sekutu wajib memberikan kontribusi untuk kepentingan persekutuan yang disebut sebagai inbreng (pemasukan ke perseroan). Bentuk kontribusi tersebut beragam, selama memiliki manfaat dan nilai ekonomis terhadap persekutuan. Masing-masing sekutu bisa bertindak keluar atas namanya sendiri selama tindakan tersebut tidak menyimpang dari anggaran dasar dan tidak mempengaruhi kepemilikan maupun membebani persekutuan. Syarat pendiriannya pun cukup sederhana, yakni dengan membuat suatu perjanjian antara para sekutu.

Firma

Firma merupakan bentuk yang lebih khusus dari Persekutuan Perdata. Syarat pendiriannya kurang lebih sama dengan adanya perjanjian antara para sekutu, namun diikuti dengan suatu Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Umumnya, Firma didirikan untuk kegiatan usaha di bidang jasa.

Untuk mendirikan firma, tidak ada batasan mengenai modal yang harus dimiliki oleh para sekutu, sehingga bisa ditentukan sesuai dengan kemampuan para sekutunya. Bentuk tanggung jawab para sekutu dalam Firma adalah tanggung-menanggung, yaitu kewajiban perusahaan ditanggung bersama-sama oleh para pendirinya. Selain itu, Akta Pendirian Firma harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukum tempat kedudukan Firma.

Apabila Firma tidak didaftarkan dan tidak dilakukan pengumuman atas pendiriannya, maka:

  • dalam urusan dengan pihak ketiga, Firma dianggap sebagai perseroan umum dalam segala urusan;
  • Firma dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan; dan
  • seluruh sekutu dianggap berhak untuk bertindak dan bertandatangan atas nama Firma tersebut.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap / CV)

CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih ketika seseorang atau sekelompok orang ingin memulai bisnisnya, selain Perseroan Terbatas (PT). Dalam KUHD diatur bahwa CV memiliki dua macam sekutu yang memiliki peran berbeda, yaitu Sekutu Komplementer atau sekutu aktif dan Sekutu Komanditer atau sekutu pasif.

Sekutu Komplementer adalah sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap seluruh kepentingan perseroan, sementara Sekutu Komanditer adalah sekutu yang hanya bertanggung jawab sebesar bagian yang dipinjamkannya kepada perseroan. Sekutu Komplementer umumnya mengurus manajemen, sementara Sekutu Komanditer hanya memberikan modal.

Status dan tanggung jawab Sekutu Komanditer berdasarkan adalah sebagai berikut:

  • nama sekutu tidak dapat digunakan untuk nama CV;
  • Sekutu Komanditer tidak boleh melakukan tindakan atas nama CV, meskipun berdasarkan kuasa dari Sekutu Komplementer; dan
  • Sekutu Komanditer hanya perlu menanggung kerugian sesuai jumlah uang yang ia masukkan ke CV, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah ia peroleh.

Untuk lebih memahami apa-apa saja yang perlu dipikirkan mengenai pemilihan badan usaha, mohon baca kembali Bagian 1 dari artikel ini. Pada artikel Bagian 3 dan terakhir, kami akan menjelaskan mengenai badan usaha apa saja yang berbentuk badan hukum, dan apa manfaatnya bagi anda.


logo_klikkonsulArtikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 1)

Ketika kita bicara soal memulai bisnis dengan business partner kita, di satu titik kita akan dihadapkan dengan pertanyaan: badan usaha apa yang tepat untuk usaha kita? Ibarat membesarkan anak, kita tentunya ingin memastikan usaha berjalan lancar dan bisa melihatnya tumbuh besar. Mungkin kita ingin memulainya dari skala kecil atau mungkin langsung ke skala besar. Apapun keputusan Anda, memilih badan usaha yang tepat merupakan salah satu hal yang perlu dipikirkan sebelum memulai usaha.

Bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia cukup beragam. Namun, sebelum kita melangkah ke sana, ada baiknya kita bicara terlebih dahulu mengenai hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan untuk memilihnya, yaitu:

1. Seberapa besar wewenang dan tanggung jawab yang akan ditanggung oleh Anda dan business partner Anda?

Bentuk badan usaha yang Anda pilih memiliki implikasi terhadap pertanggungjawaban pemilik usaha dalam hal pengambilan keputusan, berikut wewenang yang akan didapatkannya.

2. Bagaimana kondisi keuangan Anda dan pendirian badan usaha seperti apa yang sanggup Anda penuhi?

Di Indonesia, terkadang terdapat beberapa pengaturan mengenai modal dasar minimal yang dibutuhkan untuk mendirikan suatu badan usaha, contohnya Perseroan Terbatas (PT) yang harus bermodal dasar minimal Rp. 50 juta, di luar biaya jasa pendiriannya.

Jadi, kita perlu juga melihat bagaimana kondisi keuangan kita guna memenuhi persyaratan pendirian suatu badan usaha, apapun bentuk yang Anda pilih. Tentu, proses pendiriannya juga pasti akan memakan biaya-biaya tertentu, sehingga penting bagi anda untuk benar-benar mengetahui apakah anggaran Anda sudah cukup untuk keperluan tersebut.

3. Apa bidang usaha yang akan Anda geluti?

Ada beberapa bidang usaha yang berdasarkan hukum harus berbentuk badan usaha tertentu, sehingga tidak ada pilihan lain yang bisa Anda ambil jika ingin menjalankan usaha tertentu tersebut.

Tiga hal di atas bisa menjadi pertanyaan awal yang dapat Anda diskusikan dengan business partner demi menentukan bentuk badan usaha terbaik bagi bisnis Anda.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa bentuk badan usaha yang bisa dipilih. Bentuk badan usaha terbagi menjadi dua, yakni badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, seperti perusahaan perseorangan, persekutan perdata, firma, dan CV; dan badan usaha yang berbentuk badan hukum, yaitu PT, Yayasan, dan Koperasi.

Perbedaan keduanya terletak pada ada atau tidaknya pemisahan kekayaan. Untuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, terdapat pemisahan antara kekayaan perusahaan dan pemilik perusahaan. Untuk badan hukum seperti PT, jika PT mengalami kerugian, keuangan pribadi pemilik perusahaan relatif aman.

Sedangkan untuk badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum tidak ada pemisahan di antara keduanya, yang artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik perusahaan bertanggung jawab atas kerugian tersebut dengan uang pribadinya.

Ini bisa menjadi jawaban dari pertanyaan seputar tanggung jawab dan wewenang pemilik perusahaan. Jika Anda ingin memastikan tanggung jawab Anda terhadap perusahaan dalam hal keuangan tidak akan tercampur dengan keuangan pribadi, maka Anda bisa memilih untuk menjalankan suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum.

Lebih lanjut mengenai jenis-jenis badan usaha, baik berbentuk badan hukum ataupun tidak, akan kami bahas dalam artikel yang sama Bagian 2 dan Bagian 3.


logo_klikkonsulArtikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Business Essentials: Membedakan Hak Cipta, Merek, dan Paten

Hari ini mungkin sudah banyak dari kita yang tidak asing lagi dengan istilah ‘hak atas kekayaan intelektual (HAKI)’ atau ‘intellectual property rights (IPR)’. Setidaknya banyak orang pernah mendengar soal hak cipta, merek, atau paten. Beberapa mungkin sudah paham bahwa ketiga hal tersebut dapat digunakan untuk melindungi karya atau usaha. Sayangnya, tidak sedikit yang keliru dalam memahami apa itu hak cipta, merek, atau paten, dan bagaimana bentuk perlindungannya terhadap suatu usaha.

HAKI terdiri dari berbagai macam cabang:
1. hak cipta;
2. paten;
3. merek;
4. rahasia dagang;
5. desain industri;
6. indikasi geografis; dan
7. tata letak sirkuit terpadu.

Secara hukum, Indonesia telah mengatur ketujuh macam HAKI di atas. Dalam kesempatan kali ini, kami hanya akan membahas tiga macam HAKI yang paling umum digunakan dalam melindungi sebuah bisnis, yaitu hak cipta, merek, dan paten. Ketiga hal ini melindungi aspek yang berbeda dalam bisnis.

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).

Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.

Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.

Dari ilustrasi di atas, maka jelas bukan, perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten? Semoga sesudah ini, tidak ada lagi yang mengatakan, “Saya ingin mendaftarkan hak cipta untuk merek.” Hal itu sudah pasti tidak nyambung, karena hak cipta dan merek adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’, karena binatangnya tidak sama.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HAKI.

Guna pendaftaran dan perlindungan HAKI

Sekilas mungkin biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi karya anda secara komersil tanpa izin anda. Apa dasar Microsoft melarang orang menggunakan produk-produk bajakannya? Mereka mendaftarkan dan melindungi produk mereka secara resmi, dan pembajaknya dapat ditindak secara hukum berdasarkan pendaftaran tersebut.

An IT company is only as strong as its IP. Hari gini banyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.


logo_klikkonsulKlikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.