OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028. Peluncuran ini dilakukan dalam acara Digital Financial Innovation Day atau OJK Digination Day 2024 di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa kehadiran bidang baru IAKD di OJK diharapkan mampu menjadi platform yang membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan di seluruh Indonesia. “Industri IAKD memiliki kontribusi penting dalam pembangunan nasional,” ujarnya.

Fokus empat pilar strategis

Peta Jalan IAKD 2024-2028 ini disusun untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan. Fokus utamanya mencakup empat pilar strategis, yaitu Pengaturan dan Pengembangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Perizinan dan Informasi, serta Inovasi.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peta jalan ini akan diimplementasikan dalam tiga fase yang saling berkesinambungan hingga tahun 2028. “Sembilan program strategis telah kami rumuskan untuk mencapai tujuan tersebut,” ungkapnya. Program-program ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pengembangan Regulatory Sandbox, peningkatan literasi keuangan digital, dan transformasi organisasi.

OJK juga menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, kementerian, lembaga, pelaku industri, dan masyarakat. Kolaborasi ini dianggap sebagai kunci keberhasilan implementasi Peta Jalan IAKD.

Dalam acara peluncuran ini, OJK juga mengadakan talk show bertema “Arah Pengembangan dan Penguatan Industri IAKD ke Depan,” yang menghadirkan berbagai pembicara kunci dari internal OJK dan perwakilan asosiasi.

Rangkuman Peta Jalan IAKD 2024-2028

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa poin utama sebagai berikut:

  1. Empat Pilar Strategis
  • Pengaturan dan Pengembangan: Membangun regulasi yang mendukung inovasi, sambil memastikan mitigasi risiko yang efektif.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar.
  • Perizinan dan Informasi: Memperkuat proses perizinan dan meningkatkan transparansi informasi di sektor IAKD.
  • Inovasi: Mendorong pengembangan inovasi teknologi yang berkelanjutan di sektor keuangan.
  1. Tiga Fase Implementasi
  • Fase 1 (2024-2025): Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan.
  • Fase 2 (2026-2027): Akselerasi Pengembangan dan Penguatan.
  • Fase 3 (2027-2028): Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan.
  1. Sembilan Program Strategis
  • Regulatory Sandbox: Pengembangan klaster Regulatory Sandbox untuk pengujian inovasi keuangan.
  • Digital Innovation Center: Pembentukan pusat inovasi digital untuk mendukung ekosistem keuangan.
  • Standarisasi dan Pedoman Inovasi: Penyusunan standar dan pedoman untuk inovasi teknologi di sektor keuangan.
  • Suptech dan Regtech: Penggunaan teknologi untuk mendukung pengawasan dan regulasi.
  • Pilot Project: Implementasi proyek percontohan untuk pertumbuhan sektor jasa keuangan.
  • Literasi dan Inklusi Keuangan Digital: Peningkatan literasi dan inklusi digital di masyarakat.
  • Transformasi Organisasi dan SDM: Transformasi kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  • Aliansi Strategis: Pembentukan aliansi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.
  1. Target Utama
  • Peningkatan Produk dan Layanan: Diharapkan jumlah produk dan layanan ITSK meningkat dari 5 menjadi 100.
  • Peningkatan Kemitraan: Jumlah kemitraan di sektor ITSK diproyeksikan meningkat dari 953 menjadi 5.000.
  • Pertumbuhan Pengguna ITSK: Keterlibatan pengguna ITSK diharapkan meningkat dari 277.887 menjadi 5 juta pengguna.
  • Nilai Transaksi Aset Kripto: Nilai transaksi aset kripto diproyeksikan mencapai Rp 1.000 triliun pada tahun 2028.
  1. Penguatan Keamanan Siber
  • Peningkatan keamanan siber untuk melindungi ekosistem keuangan digital dari ancaman serangan siber.
  1. Komitmen Terhadap Keberlanjutan
  • Integrasi prinsip keberlanjutan (Environmental, Social, and Governance/ESG) dalam setiap inisiatif dan inovasi di sektor IAKD.

Poin-poin ini mencerminkan fokus OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang inovatif, berkelanjutan, dan inklusif, sekaligus menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan di Indonesia.

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

OJK Berencana Naikkan Limit Fintech Lending Produktif, Ini Gambaran Sektornya

Pekan lalu, OJK menerbitkan pengumuman bahwasanya mereka tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech lending. Saat ini prosesnya telah mencapai penyusunan peraturan, termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Ada beberapa aspek yang coba dirombak, antara lain kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif. Fokus pada sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar mening​katkan kontribusi terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satu pembaruan yang cukup mencolok adalah rencana OJK untuk meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar.

Bukan tanpa syarat, pemain fintech lending yang dapat menyalurkan batas maksimal tersebut harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. Seperti diketahui, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Penyaluran pendanaan produktif

Melihat statistik fintech yang dirilis OJK pada April 2024, total pembiayaan yang berhasil didistribusikan sekitar Rp6,9 triliun. Angka tersebut setara dengan 31,86% dari total pinjaman — yang artinya fintech lending masih didominasi untuk mengakomodasi kebutuhan konsumtif.

Jika dipetakan berdasarkan sektornya, sebagian besar pinjaman produktif masih berkuat di industri ritel dan F&B. Tidak dimungkiri sejumlah nama besar dalam fintech lending produktif memang memiliki produk andalan invoice financing untuk membantu pengadaan di kalangan peritel – sebut saja AwanTunai, Modalku, KoinWorks, dan beberapa lainnya.

Penyaluran sektor produktif oleh fintech lending / DailySocial.id
Penyaluran sektor produktif oleh fintech lending / DailySocial.id

Sementara sektor underserved lain seperti pertanian justru memiliki tantangan yang cukup rumit. Hal ini terbukti dengan sejumlah pemain besar di segmen ini memiliki operasional yang tidak stabil, bahkan sebagian menyerah. Sebut saja Tanihub yang akhirnya pailit akibat platform TaniFund untuk pinjaman produktif ke petani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Investigasi OJK menemukan fakta bahwa TKB90 platform tersebut hanya 36%. Akibatnya banyak pemberi pinjaman yang mengalami kerugian akibat kredit macet yang sangat besar. Ada sekitar 128 investor yang dirugikan, dengan total nilai investasi gagal bayar sekitar Rp14 miliar.

Tidak hanya TaniFund, startup sejenis lain iGrow sempat mengalami masalah serupa. Namun dengan berada di bawah naungan LinkAja (diakuisisi), tampaknya  masalah tersebut lebih teratasi. Namun demikian faktanya mereka memiliki TKB90 hanya 53,44%. Idealnya persentase untuk bisnis yang sehat di atas 95%.

Masih banyak PR yang harus dikerjakan oleh para stakeholder untuk memaksimalkan penyaluran pinjaman produktif dari fintech lending.

Berdasarkan riset EY bertajuk “MSME Market Study and Policy Advocacy”, total kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun dengan kemampuan suplai sebesar Rp1.900 triliun. Sehingga akan ada credit gap sebesar Rp2.400 triliun dari lembaga jasa keuangan konvensional, ini memang menjadi peluang bagi fintech lending untuk berkontribusi.

Sementara menurut data AFPI, per 2023 ada sekitar 46,6 juta UMKM yang belum tersentuh kredit perbankan, menyisakan credit gap Rp1.650 triliun.

Kemenaker akan Merilis Aturan Skema Kemitraan di Platform “Ride-Hailing”

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan akan merilis aturan baru yang mengatur kemitraan dan bagi hasil untuk pengemudi ojek dan taksi online pada Desember 2024. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR secara virtual bahwa penandatanganan dan pengundangan peraturan tersebut akan dilaksanakan pada Desember 2024. “Kami berharap aturan ini bisa memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban bagi pengemudi dan aplikator,” ujar Ida.

Aturan baru ini akan mencakup delapan poin penting, yaitu:

  1. Definisi tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi.
  2. Hak dan kewajiban dalam perjanjian di luar hubungan kerja.
  3. Imbal hasil yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive.
  4. Waktu kerja dan waktu istirahat.
  5. Jaminan sosial.
  6. Keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Kesejahteraan.
  8. Penyelesaian perselisihan antara aplikator dengan pengemudi.

Kemenaker telah melakukan dialog kemitraan dan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai serikat pekerja pengemudi dan aplikator untuk menyerap aspirasi dan masukan sejak tahun lalu. Proses perumusan aturan ini juga melibatkan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Agenda berikutnya adalah serap aspirasi yang akan dilaksanakan hingga Agustus, perumusan dan pembahasan draft pada September hingga Oktober, serta harmonisasi peraturan dengan Kementerian Hukum dan HAM pada November.

Dengan aturan baru ini, diharapkan bisa memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pengemudi ojek dan taksi online.

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

DPR Bahas RUU Penyiaran, YouTuber dan TikToker Harus Patuhi KPI

DPR sedang membahas RUU Penyiaran yang mencakup platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, Netflix, dan Disney+ Hotstar. Salah satu poin utama adalah kewajiban YouTuber dan TikToker untuk memverifikasi konten mereka ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

RUU ini mendefinisikan platform digital penyiaran sebagai sarana interaksi langsung antara pemberi dan penerima informasi. Penyelenggara platform ini, baik individu maupun lembaga, harus memproduksi dan mendistribusikan konten siaran digital sesuai standar yang ditetapkan.

KPI akan memverifikasi aduan terkait pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS). Verifikasi ini dapat melibatkan panel ahli dari akademisi dan masyarakat. Penyelenggara wajib menayangkan konten sesuai hasil verifikasi KPI dan mematuhi evaluasi yang diberikan.

Selain itu, mereka harus melindungi hak cipta, mematuhi P3 dan SIS, serta memperlakukan pembuat konten secara adil. Pelanggaran harus segera diperbaiki dengan ralat siaran dalam waktu 24 jam. Mereka juga diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan.

Dengan aturan baru ini, diharapkan konten digital di Indonesia lebih terkontrol dan sesuai standar, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kualitas siaran. Namun demikian, jika penerapannya tidak tepat bisa jadi justru akan membuat ekosistem konten digital lokal terhambat perkembangannya.

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

Bappebti Terbitkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Aset Kripto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

SE ini menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Sekaligus salah satu upaya Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.

“[..] diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan/masyarakat dari investasi ilegal dan sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto,” ucap Plt. Kepala Bappebti Kasan dalam keterangan resmi, pekan lalu (21/3).

Kasan melanjutkan, Bappebti terus berupaya mendorong ekosistem berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi. Sebelumnya, Bappebti telah membentuk bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository pada 2023-2024.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

“Ini adalah penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti agar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal dan transparan. Utamanya, memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

SE ini menyampaikan empat hal, di antaranya:

  1. Kelembagaan untuk mendukung penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka yang telah memperoleh izin dari Bappebti, sejauh ini ada lima perusahaan: PT Bursa Komoditi Nusantara, PT Kliring Berjangka Indonesia, PT Kliring Komoditi Indonesia, PT Tennet Depository Indonesia, PT Kustodian Koin Indonesia. Secara berurutan mereka adalah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository.
  2. Pihak yang telah memiliki tanda terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti.
  3. Pihak yang telah memiliki tanda terdaftar sebagai CPFAK agar memperhatikan batas waktu pemenuhan persyaratan untuk menjadi PFAK.
  4. Kelembagaan dalam ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan agar segera melakukan tugas dan fungsinya sesuai perundang-undangan.

Dilanjutkan lebih jauh, 2024 merupakan momentum penting bagi penyelenggaraan perdagangan aset kripto di Indonesia. Ditandai dengan beleid UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK pada 2025 mendatang.

“Saat ini merupakan masa yang krusial terkait pengalihan kewenangan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Bappebti ingin memastikan, pengalihan nantinya harus berjalan dengan baik tanpa memberikan goncangan pada industri aset kripto. Salah satunya dengan memastikan ekosistem aset kripto yang ada saat ini telah berjalan dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia,” tambah Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita.

Olvy juga menyampaikan tahun ini juga penting karena diperkirakan harga mayoritas aset kripto akan naik seiring adanya fenomena halving Bitcoin yang mendorong transaksi lebih menggeliat. “Seluruh kelembagaan aset kripto harus segera melakukan tugas dan fungsinya. Hal tersebut agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tumbuh secara signifikan,” tambahnya.

Perkembangan transaksi aset kripto

Nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto pada Februari 2024 tercatat Rp33,69 triliun atau naik 56,22% dari bulan sebelumnya. Sementara, total nilai transaksi Januari-Februari 2024 Rp55,26 triliun atau naik 113,05% dibandingkan dengan periode yang sama di 2023 sebesar Rp25,94 triliun (yoy).

Jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar per Februari 2024 sebesar 19,18 juta pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 427,2 ribu pelanggan per bulan terhitung sejak data ini dilaporkan pada Februari 2021.

Pelanggan yang aktif bertransaksi di platform CPFAK periode Februari 2024 sebanyak 715,6 ribu pelanggan. Saat ini, terdapat 35 perusahaan CPFAK terdaftar dan sebagian besar sedang dalam proses menjadi PFAK.

Jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan berdasarkan nilai transaksi pada perdagangan fisik aset kripto selama Februari 2024 yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan Render Token (RNDR).

OJK Gencar Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik untuk Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar mendorong penggunaan tanda tangan elektronik untuk memastikan keamanan dan keabsahan transaksi digital di sektor jasa keuangan yang cenderung memiliki risiko penipuan tinggi.

Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Ahmad Nasrullah mengungkap tengah mengajak diskusi dengan Kominfo untuk membahas lebih lanjut penerapan Pasal 17 Ayat 2a UU ITE 2024 yang memuat penerapan tanda tangan elektronik.

Perlu diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat sejumlah pasal baru yang mengatur penggunaan tanda tangan elektronik.

Pasal 17 Ayat 2a memuat transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik. Salah satu transaksi elektronik berisiko tinggi adalah transaksi keuangan secara digital.

“Selanjutnya, OJK akan menindaklanjuti khususnya pengaturan P2P Lending. Dengan demikian, berkaitan dengan proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later) atau transaksi keuangan digital lain yang dilakukan tanpa tatap muka termasuk dalam kategori transaksi elektronik berisiko tinggi yang wajib menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi,” tuturnya dalam Seminar Nasional Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Bali awal Maret ini.

Berdasarkan temuan Kominfo, terdapat 486.000 laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022. Jumlah tersebut didominasi oleh transaksi daring dengan 405.000 laporan.

Sementara, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerima dan menangani 2.501 pengaduan pada 2023, juga didominasi laporan terkait penipuan.

Perkembangan ekosistem

Ekosistem penyedia tanda tangan elektronik tumbuh sejalan dengan berkembangnya layanan digital di Indonesia, dari layanan e-commerce, transportasi, hingga jasa keuangan. PrivyID adalah salah satu pemain awal yang menawarkan solusi tanda tangan digital.

Dalam wawancara dengan DailySocial.id di 2016, Founder dan CEO PrivyID Marshal Pribadi mengungkap bahwa saat itu awareness dan edukasi masih menjadi ganjalan utama adopsi tanda tangan elektronik, khususnya bagi segmen perorangan.

Kini, tanda tangan elektronik tersertifikasi telah diakui kekuatan hukumnya seperti tanda tangan basah karena telah disertai jaminan keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen elektronik

Salah satu kelebihannya adalah dapat direkam dan disimpan secara digital sehingga sulit untuk dipalsukan dan dimanipulasi untuk meminimalkan risiko pembuatan dokumen palsu. Tanda tangan elektronik juga punya tracking waktu pembubuhan akurat yang penting untuk proses transaksi, hukum, hingga investasi.

Beberapa penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech E-Sign adalah Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida.

Kominfo Beri Peringatan ke Pemain OTA Asing, Wajib Segera Daftar PSE

Pemerintah tengah gencar mendorong kewajiban legalitas bagi perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia. Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat peringatan kepada enam Online Travel Agent (OTA) asing untuk melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Dalam siaran resminya, keenam PSE Lingkup Privat asing yang mendapat surat peringatan pada 5 Maret 2024 ini antara lain Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.

Kominfo memberikan waktu kepada enam OTA asing ini untuk melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai aturan berlaku dalam lima hari kerja sejak dikirimkannya surat peringatan tersebut. Pemerintah menyebut akan memberikan pendampingan pendaftaran sesuai respons dan permohonan dari OTA asing.

“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kominfo telah menyampaikan surat peringatan kepada enam OTA asing pada Selasa, 5 Maret 2024. Jika keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respons atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut,” demikian pernyataan Kominfo.

Aturan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 mengatur enam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran adalah PSE yang punya portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan internet yang dipergunakan untuk:

  1. Perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar;
  4. Komunikasi (pesan singkat, panggilan suara dan video, email, media sosial);
  5. Layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berupa tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan game atau kombinasi;
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional masyarakat terkait transaksi elektronik.

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi PSE domestik saja, tetapi juga PSE asing sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5.2020. Rinciannya, PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain tetapi memberikan layanan di wilayah Indonesia, melakukan usaha di Indonesia, dan/atau sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia

OTA dalam negeri

Sempat terpuruk saat pandemi Covid-19, OTA masih menjadi salah satu sektor terbesar ekonomi digital di Asia Tenggara. Berdasarkan e-Conomy SEA Report 2023, kontribusi terbesar GMV OTA di Asia Tenggara berasal dari akomodasi yang mencapai 80%-85%, sedangkan segmen tiket berkisar 10%-15%.

Indonesia masih menjadi salah satu pasar OTA tertinggi di kawasan ini dengan perkiraan GMV pada tahun lalu sebesar $6 miliar. Adapun, total perjalanan wisatawan nusantara per kuartal III 2023 tercatat 192,52 juta perjalanan.

GMV OTA Indonesia dalam $ miliar (CAGR) / Sumber: e-Conomy SEA Report 2023

Beberapa pemain OTA lokal besar adalah Traveloka dan Tiket.com. Traveloka memiliki anak usaha di bidang OTA juga, yakni Pegipegi, tetapi baru saja tutup akhir 2023, sedangkan Tiket.com terafiliasi oleh Grup Djarum yang juga menaungi Blibli. Pemain lainnya NusaTrip baru saja mengakuisisi OTA asal Vietnam bernama VLeisure.

Dikutip Republika.com, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memantau dampak online travel agent (OTA) tengah memantau keberadaan OTA asing demi melindungi OTA dan konsumen dalam negeri. Hal ini karena OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan Indonesia.

Atur Hubungan Bisnis Media dan Platform Digital, Perpres “Publisher Rights” Disahkan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platfrom Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights pada Senin, 19 Februari 2024.

Aturan ini pada dasarnya ingin melindungi media dalam rangka mendukung jurnalisme berkelanjutan. Sebab, platform digital diwajibkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” tulis Perpres tersebut.

Presiden Jokowi menyampaikan, “Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Menurutnya, beleid tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air. Kemudian menimbangnya serta mengkaji implikasinya.

“Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut,” tandasnya.

Jokowi menegaskan bahwa Perpres ini mengatur hak-hak penerbit, hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, bukan untuk mengurangi kebebasan pers dengan mengatur konten pers. Pemerintah ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, serta memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama itu.

Kewajiban perusahaan platform digital

Perpres ini mendefinisikan layanan platform digital sebagai layanan milik perusahaan platfom digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital, serta berinteraksi dengan berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis. Dengan kata lain, platform seperti Google, Facebook, dan X adalah target dari definisi di atas.

Lebih lanjut, Perpres tersebut mewajibkan Google dkk untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan.
  • Membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
  • Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers.
  • Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.
  • Mendesain algoritas distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi dsb.
  • Bekerja sama dengan perusahaan pers

Menurut beleid ini, kerja sama yang dimaksud bisa dilakukan dengan empat cara:

  • Lisensi berbayar.
  • Bagi hasil.
  • Berbagi data agregat pengguna berita.
  • Bentuk lain yang disepakati.

“Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” demikian dikutip dari Perpres.

Masa transisi dan pembentukan komite

Beleid ini memiliki masa transisi selama enam bulan. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama sejumlah perusahaan pers mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim mitigasi. Tujuannya untuk mengantisipasi dan menangani berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum regulasi tersebut efektif berlaku.

Menkominfo Budi Arie juga meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut. Komite ini terdiri dari perwakilan dari unsur: dewan pers yang tidak mewakili perusahaan pers, Kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengna perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Tugas komite adalah:

  • Pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital.
  • Pemberian rekomendasi kepada Menteri atas hasil pengawasan.
  • Pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaan sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Respons industri

Mengutip dari CNBC Indonesia, perwakilan Google Indonesia mengatakan paham dengan keputusan pemerintah mengesahkan Publisher Rights. Selanjutnya, Google akan mempelajari detail aturan tersebut secara mendalam.

“Selama ini kami telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Sangatlah penting untuk produk kami dapat menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias,” kata perwakilan Google dalam keterangan resminya, Selasa (20/2).

Lebih lanjut, perwakilan Google menegaskan bahwa penerapan peraturan tersebut harus memperhatikan keadilan bagi semua platform.

“Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” tandas Google.

Selain Google, Ketua Dewan Pakar PWI Agus Sudibyo menyampaikan masalah utama dari industri pers di Indonesia bukan defisit kebebasan pers walaupun ada kecenderungan kualitas demokrasi menurun. Melainkan pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis media.

Sekarang pemasukan iklan dan tingkat keterbacaan media itu menurun. Menurut dia, perpres ini relevan untuk mengatasi permasalahan itu karena substansi utamanya adalah mewajibkan platform digital melayani permintaan negosiasi nilai ekonomi dari media.

“Perpres itu tidak mengatur perusahaan media massa memperoleh berapa dan di negara lain pun sama (hanya mengatur kewajiban negosiasi). Yang diatur adalah kewajiban platform digital melakukan negosiasi. Artinya, perpres terkait publisher rights memperkuat posisi media,” ujar Agus dikutip dari Kompas.id.

TikTok Shop Dinilai Masih Langgar Aturan, Apa Saja Isi Permendag Soal Social Commerce?

Transaksi penggabungan e-commerce Tokopedia dan TikTok telah diumumkan rampung pada akhir Januari 2024. Proses integerasinya telah berjalan sejak akhir 2023, yang mana saat itu CEO GoTo Patrick Walujo menyebut, “E-commerce [TikTok Shop] jadi Tokopedia dan transaksinya akan terjadi di Tokopedia.”

Sementara, uji cobanya akan memakan waktu 3-4 bulan dengan pengawasan dari kementerian dan berbagai lembaga terkait. Kampanye Beli Lokal adalah program uji coba pertama yang digelar pada 12 Desember 2023.

Namun, dalam proses integrasi itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki justru menyebut TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023 karena masih menggabungkan media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi.

“Kami mempermasalahkan TikTok dalam praktiknya karena TikTok Shop masih terintegrasi dengan medsos,” tutur Teten ditemui usai audiensi dengan KPPU, Senin (19/2), seperti diberitakan oleh Tempo.co.

Larangan social commerce

Sebelumnya, DailySocial.id telah mengulas isi pokok regulasi yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020 tersebut. Lalu, poin apa yang dimaksudkan Menkop UKM Teten Masduki terkait pelanggaran tersebut?

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diteken menyusul polemik beroperasinya TikTok Shop di Indonesia. Adapun, TikTok Shop sempat dihentikan layanannya pada Oktober 2023.

Aturan baru tersebut menekankan bahwa media sosial hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan/atau jasa. Yang menjadi masalah, transaksi jual-beli yang difasilitasi layanan TikTok Shop, terjadi dalam satu aplikasi yang mana adalah TikTok.

Dalam Pasal 1, pemerintah telah memberikan definisi jelas pada model platform media sosial dan social commerce, untuk membedakan dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) secara umum.

  • Ayat 17 menyatakan bahwa social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau Jasa.
  • Ayat 18 menyatakan bahwa media Sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.

Sementara, Pasal 21 memuat bahwa PPMSE dengan model social commerce hanya boleh beroperasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 17.

  • Ayat 2 menyatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis marketplace dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.
  • Ayat 3 menyatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Lewat aturan ini, pemerintah berharap model bisnis media sosial dan e-commerce harus dijalankan dalam platform/aplikasi yang terpisah, tidak terintegrasi sebagaimana yang dilakukan TikTok Shop.

Teten menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti pelanggaran TikTok Shop.

Ringkasan POJK 25/2023 tentang Kegiatan Usaha Modal Ventura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 yang akan mengatur lebih lanjut terkait penyelenggaraan perusahaan modal ventura di Indonesia.

POJK ini diamanatkan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna mendukung perkembangan industri dan kebutuhan hukum perusahaan ventura saat ini.

Perusahaan modal ventura memiliki peran penting dalam satu dekade terakhir dalam mendorong industri startup di Indonesia melalui fasilitas pendanaan yang selama ini tidak dapat diakomodasi oleh lembaga keuangan, seperti bank. Startup juga berperan terhadap pembukaan lapangan kerja baru.

“Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya,” demikian OJK dalam keterangan resminya.

Ringkasan pasal pokok

Berikut rangkuman beberapa pasal pokok terkait kategori perusahaan dan kegiatan usaha dan dalam POJK ini.

Pasal 9 Ayat 1a menyatakan perusahaan berbentuk venture capital corporation wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori:

  • Perusahaan Modal Ventura (PMV): perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
  • Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMV) dan Unit Usaha Syariah (UUS): perusahaan yang fokus pada kegiatan penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian sukuk konversi.
  • Ketiga kategori ini dapat mengelola dana ventura.

Sementara, Pasal 9 Ayat 1b menyatakan perusahaan berbentuk venture debt corporation wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori:

  • PMV: pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha.
  • PMVS dan UUS: pembiayaan melalui pembelian sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Adapun, Pasal 13 Ayat 2 merincikan sejumlah kegiatan usaha pada modal ventura dan modal ventura syariah dengan tujuan pengembangan pada penemuan baru, usaha perseorangan yang mengalami kesulitan dana, UMKM dan korporasi, pengambilalihan usaha yang sedang berkembang atau alami kemunduran, proyek penelitian, teknologi baru, hingga pengalihan kepemilikan.

Selain itu, dalam keterangannya, OJK juga menyampaikan beberapa penguatan regulasi pada POJK Nomor 25 Tahun 2023, yakni terkait:

  1. Prudensial: mengatur kewajiban PMV dan PMVS untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha
  2. Pengelolaan Dana Ventura 
POJK: mengatur lebih lengkap terkait permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura. Poin ini juga mengatur persyaratan SDM dan struktur organisasi PMV dan PMVS yang akan mengelola dana ventura, termasuk penggunaan nama dana ventura, hingga penempatan dana ventura.

Kinerja modal ventura

Sebelumnya, Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (AMVESINDO) sempat memberikan sejumlah usulan kepada OJK agar merombak pada kebijakan pada penyelenggaraan modal ventura. Hal ini guna mendorong kontribusi industri terkait ke Indonesia, misalnya soal insentif dan kolaborasi.

Mengutip Bisnis.com, OJK melalui data Statistik Lembaga Pembiayaan edisi Juni 2023 mencatat total aset yang dimiliki perusahaan modal ventura sebesar Rp27,3 triliun pada semester pertama 2023, naik 14% dari Rp23,9 triliun pada periode sama tahun sebelumnya. 

Total pendapatannya tercatat tumbuh 20,1% (YoY)menjadi Rp2,37 triliun. Namun, laporan mengungkap bahwa perusahaan modal ventura mengalami penurunan laba bersih hingga 19,7% (YoY) menjadi Rp176 miliar pada semester I 2023.