CZ: Daripada Berspekulasi, Mari Berdiskusi Penerapan dan Regulasi Kripto

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aldi Haryopratomo bertatap muka dan berbincang dengan Founder & CEO Binance Changpeng Zhao (CZ), pada forum dialog resmi B20 yang juga bagian dari perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, Rabu (16/11).

Dalam perbincangannya, CZ menyinggung banyak hal terkait industri kripto, dari topik dasar mengenai use case, masa depan, hingga situasi panas yang muncul pasca-pengajuan kebangkrutan bursa kripto global FTX baru-baru ini.

Aldi merangkum beberapa sari penting dari dialognya bersama CZ sebagaimana disampaikan dalam laman Medium pribadinya.

Internet dulu adalah teknologi baru untuk transfer informasi, kripto saat ini adalah teknologi baru untuk transfer nilai

Menurut CZ, sebagian besar masih mengasosiasikan kripto sebagai produk spekulatif yang sekalinya bisa terbang tinggi atau justru runtuh. Namun, [kripto] adalah cara berbeda dan baru untuk mentransfer sebuah nilai.

“Internet hanya lah sebuah teknologi baru untuk mentransfer informasi. Itu saja, hanya layanan data yang berjalan melalui kabel atau udara. Namun, berkat itu, kita dapat membangun seluruh industri. Ekonomi baru. Dunia virtual.”

Kripto punya banyak use case dan peluang model bisnis baru

Jika teknologi [dulu] berkaitan dengan informasi, teknologi baru yang ada saat ini [kripto] berkaitan dengan uang. Dampaknya akan sangat besar. Teknologi, dalam menciptakan bentuk lebih baik dari uang, akan menghasilkan bentuk lebih baik dari industri fintech dan keuangan, yang mana akan menjadi pilar dari setiap sektor lainnya.

[Kripto] menjadi bentuk investasi asing paling direct. Setiap pemimpin yang ia ajak bicara, mau berinvestasi langsung. Namun, kenapa tidak membiarkan pengusaha menggalang dana menggunakan blockchain, seperti ICO dan model lainnya? Ada banyak use case kripto. Saat Covid-19 Delta menyerang tahun lalu, penggalangan dana global berjalan efektif, koin dapat dipindahkan secara instan. Hak cipta pada aset digital NFT juga sudah ada.

“Kita dapat membangun model bisnis baru yang akan mengubah cara melakukan penggalangan dana, pembayaran, dan berinvestasi. Sekarang kita bisa lakukan micropayment, kirim uang lintas negara, NFT, Metaverse. Semua itu akan terjadi, bahkan sudah, seperti penggalangan dana global lewat ICO.”

Namun, pada kasus seperti penggalangan dana untuk tujuan keamanan—meski teknologinya memungkinkan—diregulasi dan diawasi terlalu ketat. Di Amerika Serikat (AS), pemerintahnya menjalankan duck test untuk menentukan suatu hal berjalan aman atau tidak. Umpamanya pada security, jika bersuara atau berjalan seperti bebek, ya berarti aman.

Maka itu, perlu edukasi dan awareness terkait pemanfaatan kripto terlepas dari spekulasi yang disiarkan oleh media arus utama. Dengan begitu, publik dan regulator dapat mempertimbangkan aspek keuntungan dan kerugian.

Pelaku industri dan regulator perlu kerja sama melindungi konsumen

Secara kolektif, CZ menilai industri berperan melindungi konsumen sehingga dapat memproteksi semua orang. Jangan hanya meregulasi pihak yang punya peran saja, tetapi juga yang tidak sepenuhnya tanggung jawab mereka.

Sebagian besar regulator yang telah diajak bicara bilang kekhawatiran terbesar mereka adalah orang akan kehilangan minat karena berspekulasi dengan koin kripto. Robohnya FTX justru malah memvalidasi ketakutan tersebut. Ini menjadi “wake-up call” bagi regulator dan pelaku industri.

Melihat situasi yang terjadi akhir-akhir ini, pihaknya berupaya untuk mengumpulkan para pelaku industri untuk membentuk asosiasi di skala global. “Kita berada di industri baru. Kita melihat beberapa minggu terakhir, banyak hal gila terjadi. Butuh regulasi untuk menjalankan ini dengan cara stabil dan benar.”

Kripto tak berbatas tapi regulasinya terbatas, membuatnya sulit diatur

“Ada semacam kekuatan penyeimbang antara teknologi dan inovasi versus konsep tradisional tentang country border. Jika kamu berpikir tentang perbatasan negara, sebetulnya itu adalah konsep buatan manusia, bukan? Artinya, secara alamiah, perbatasan negara itu tidak pernah ada. Ibaratnya, sekelompok orang setuju bahwa ini batas yang menjadi perbatasan.”

Pada kasus FTX, mereka beroperasi di luar Bahama, tetapi mengambil deposit dari Singapura, AS, Eropa, dll. Artinya, orang dapat memindahkan uangnya ke luar perbatasan negara mereka. Sekarang, [crypto] exchange telah runtuh, pemerintah pasti bakal mencari cari untuk melindungi warganya dari kehancuran di masa depan.

Ia menilai, sebuah framework untuk mengatur cara kripto pada negara-negara G20 diperlukan. Pelaku industri perlu bertanggung jawab dan harus menghadapi upaya regulator dalam menuntut kejelasan.

Memungut pajak kripto rumit, tapi perlu. Pertanyaannya, bagaimana caranya?

“Dalam dunia kripto, hanya sedikit konsep tentang perbatasan negara. Jika Anda memungut pajak pada perusahaan, transaksi, kantor pusat, tren di negara terkait, ini akan memengaruhi transaksi setempat. Seluruh transaksi akan bergeser ke platform global di mana pajak yang akan dipungut sangat kecil.”

Dengan kata lain, pemerintah harus memberikan lisensi dengan mudah agar dapat memungut pajak pendapatan dengan layak. Ketika memberikan lisensi, pemerintah dapat meminta data. Jika tidak memberikan lisensi, platform bakal mencari cara lain, seperti beroperasi offshore. Sebaiknya, jangan kenakan pajak pada transaksi pengguna, melainkan pada perusahaannya.

CZ juga menyentil tentang keputusan pemerintah Indonesia untuk memungut pajak pada transaksi kripto. Menurutnya, aturan ini akan menambah gesekan baru yang berpotensi mendorong orang melarikan uangnya ke luar dari Indonesia. Justru itu hal yang ditakuti oleh Central Bank.

Namun di sisi lain, memungut pajak pendapatan membutuhkan kapabilitas yang justru belum dimiliki oleh sebagian besar otoritas pajak. IRS menerapkan rezim pajak global. Warga negara AS membayar pajak penghasilan di mana pun mereka tinggal. Pemerintah telah membangun infrastruktur, kapabilitas, dan alat untuk memantau warganya.

Masalahnya, banyak negara belum memiliki hal tersebut. Ini adalah pilihan sulit bagi regulator pajak.

Uang dan bakat mengalir ke negara yang paling banyak berinovasi

“Ketika kamu melakukan pencarian di Google, mengklik iklan di Twitter, itu dijalankan oleh perusahaan di AS. Tanpa batas. Ketika kamu mengklik iklan, pendapatan itu masuk ke AS atau negara lain, atau bisa jadi, perusahaan lokal tetapi melayani pengguna di seluruh dunia.”

Berbeda dengan dunia blockchain. Di era post-internet, skalanya jauh lebih global. Setiap orang di negaranya perlu mengembangkan talenta, disebut juga sebagai ekonomi Web3. Dengan begitu, mereka dapat melayani skala dunia. Semakin baik suatu negara, semakin baik [warga] negara menjalankannya, dan semakin banyak yang dapat mereka hasilkan.

Sama seperti teknologi baru lain, suatu negara bakal mengadopsi lebih cepat daripada yang lain. Hari ini bisa saja Dubai, tahun depan bisa yang lain. Dengan kata lain, regulasi pada akhirnya akan mengejar inovasi. Memang begitu.

Pertanyaannya, negara mana yang paling cepat beradaptasi untuk memanfaatkan perubahan teknologi secara ‘tektonik’ ini dalam bagaimana kita menggerakkan uang?

Mulai Mei 2022, Pembelian Aset Kripto Dikenakan Pajak

Mulai 1 Mei 2022, setiap transaksi pembelian aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif final masing-masing sebesar 0,1 persen.

“Saat ini, pemerintah tengah merumuskan aturan teknis dan bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Adapun, kebijakan pemberlakuan pajak kripto ini diambil karena Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak awal menetapkan kripto sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.

Nantinya, tata cara pemungutan pajak kripto akan dirancang serupa dengan proses pembelian saham. Artinya, ada pihak yang akan memotong atau memungut pajak kepada investor.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan per Februari 2022, jumlah investor kripto mencapai 12,4 juta atau naik dari tahun sebelumnya 11,2 juta investor. Adapun, total transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp83,8 triliun pada periode tersebut.

Pertumbuhan kripto di Indonesia

Dalam rilis yang dikirimkan, Founder & CEO Indodax Oscar Darmawan sempat menyuarakan kekhawatirannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, penetapan PPh dan PPN sebesar 0,1 persen masih terbilang cukup mahal. Mengingat adopsi kripto di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan pesat, pemberlakuan pajak ini dapat membuat pasar kripto di Tanah Air tertinggal.

Apabila memungkinkan, ia menyarankan agar tarif pajak kripto ini dapat ditetapkan sama dengan yang sudah dikenakan pada transaksi saham di Indonesia.

Disampaikan terpisah dalam keterangan resminya, Oscar menyebut saat ini Indonesia berada di posisi ke-5 di Asia Tenggara, setelah Vietnam, Thailand, Filipina, dan Malaysia terkait adopsi kripto di 2021, mengutip data Chain Analysis. Indonesia bahkan mengalahkan Singapura yang berada di urutan ke-8 di Asia Tenggara.

Menurut Oscar, data tersebut menandakan bahwa kripto menjadi salah satu komoditas yang semakin mainstream di Indonesia. Adapun, Indonesia menempati urutan ke-25 terkait adopsi kripto di dunia.

Tak hanya soal keterbukaan ekosistem dalam negeri, lanjutnya, sentimen seperti kelonggaran kebijakan penggunaan kripto juga memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan kripto.

“Regulasi berbagai negara belakangan membuat sentimen kripto bergeser ke arah positif. Ibu kota Brasil, Rio de Janeiro akan mengizinkan warganya untuk membayar pajak dengan kripto, dan rencana untuk jenis pembayaran lain. Di Vietnam, pemerintah tengah menyusun RUU terkait kripto. Sementara di Inggris, pemerintah akan merilis aturan baru yang fokus ke stablecoin karena pertumbuhannya masif beberapa waktu terakhir,” ujarnya.

Selain Indonesia, beberapa negara yang memberlakukan pajak pada kripto di antaranya Jepang dan India. Jepang menetapkan PPh sebesar 55 persen, serta tarif final sebesar 20 persen bagi wajib pajak luar negeri yang memiliki aset kripto dan harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.

Sementara, India memberlakukan PPh sebesar 30 persen terhadap segala macam aset digital, termasuk cryptocurrency. Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2022.

***
Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.