Bank Indonesia Selects a Company to be Part of Regulatory Sandbox

Bank Indonesia has selected PT Toko Pandai Nusantara to enter regulatory Sandbox. It is decided after considering the 8 criteria to be fulfilled by financial technology (fintech) players in accordance with Governor Board Regulation Number 19/14/PADG/2017 on Financial Technology’s Preliminary Space (Regulatory Sandbox).

Currently, there are 15 fintech players already registered in BI. They are Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, YoOk Pay, Halomoney, Saldomu, Disitu, PajakPay, Wallezz, Lead Generation, Netzme, Mareco Pay, and iPaymu.

Toko Pandai has a B2B business model for merchants and distributors providing store, customer, and cash management feature, provides access to products, digital service, and financial products.

Onny Widjanarko, BI’s Department Head of Payment System Policy explained the regulatory sandbox is a safe trial space to test the fintech players along with its products, services, technology, and/or other business model.

“There are 25 [companies] already registered, which filtered into 15. Of those 15, a select company to enter regulatory sandbox is Toko Pandai,” he said on Monday (4/2).

In addition, after registered in BI, a fintech company (to be reviewed) should include the elements of the payment system, innovation, and fully equipped with risk identification and mitigation.

Regulatory sandbox mechanism

Companies entering the regulatory sandbox are required to apply the consumer’s safety, risk management, and prudential principles. They have to report to BI and follow the regulations.

The responsibilities are to provide facts and accurate data, information, and documents. Safety and reliability systems are used to run the preliminary products, services, technology, and/or business model in the regulatory sandbox.

During the regulatory sandbox implementation, BI will be assisting and reviewing. It will last for six months, but, if required, it’s open for one-time extension up to six months. The preliminary status set by BI.

Successful preliminary will be followed by licensing, otherwise, the product will be prohibited.

Widjanarko confirms other registered company that has conformed with the criteria will be next in the pipeline.

The regulation is to create a healthy fintech ecosystem to support continuous and inclusive national economy growth by keeping monetary and financial stability, safer, easier, efficient, and reliable payment system.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Bank Indonesia Tetapkan Satu Perusahaan Masuk Regulatory Sandbox

Bank Indonesia menetapkan startup fintech PT Toko Pandai Nusantara masuk ke dalam uji coba regulatory Sandbox. Perusahaan perdana ini dipilih BI setelah mempertimbangkan terpenuhinya 8 kriteria yang harus dipenuhi penyelenggara tekfin (teknologi finansial) sesuai dengan Peraturan Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial.

Terhitung saat ini terdapat 15 penyelenggara tekfin yang telah terdaftar di BI. Perusahaan yang telah terdaftar adalah Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, YoOk Pay, Halomoney, Saldomu, Disitu, PajakPay, Wallezz, Lead Generation, Netzme, Mareco Pay, dan iPaymu.

Toko Pandai memiliki model bisnis B2B bagi toko dan distributor yang menyediakan fitur manajemen kas, pelanggan, dan toko, membuka akses ke produk, jasa digital, serta produk keuangan.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menerangkan regulatory sandbox adalah suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara tekfin beserta produk, layanan, teknologi dan/atau model bisnis lainnya telah memenuhi kriteria tekfin.

“Yang daftar kurang lebih sampai hari ini 25 [perusahaan], yang sudah dicek terdaftar ada 15. Dari 15 itu yang sementara masuk regulatory sandbox adalah Toko Pandai,” kata Onny, Senin (2/4).

Dia melanjutkan agar dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox, selain harus terdaftar di BI, tekfin yang dapat diuji dalam regulatory sandbox merupakan tekfin yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran. Selain itu, mengandung unsur inovasi, dapat digunakan secara massal, telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko serta hal lain yang dianggap penting oleh BI.

Mekanisme regulatory sandbox

Perusahaan yang masuk ke dalam regulatory sandbox, mereka berkewajiban untuk memastikan dilakukannya prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko dan kehati-hatian yang memadai. Mereka wajib menyampaikan laporan pelaksanaan uji coba, baik secara reguler maupun insentil sesuai dengan permintaan BI, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tanggung jawabnya kepada BI, perusahaan tersebut harus memberikan kebenaran dan keakuratan data, informasi, dan dokumen yang disampaikan. Keamanan dan keandalan sistem yang digunakan untuk menjalankan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang diuji coba dalam regulatory sandbox.

Selama pelaksanaan uji coba dalam regulatory sandbox, BI melakukan pendampingan dan review sebagai dasar untuk menetapkan status hasil uji coba penyelenggara tekfin. Jangka waktu uji coba ditetapkan paling lama enam bulan namun bila diperlukan dapat diperpanjang 1x paling lama enam bulan.

Setelah jangka waktu uji coba habis selama enam bulan, BI akan menetapkan status hasil uji coba berdasarkan penilaian atas seluruh rangkaian kegiatan. Status hasil uji coba tersebut terdiri dari tiga, yaitu berhasil, tidak berhasil, dan status lain yang ditetapkan BI.

Apabila berhasil, dapat dilanjutkan dengan proses perizinan. Namun bila tidak berhasil, dilarang untuk memasarkan produknya.

Onny meyakinkan apabila ada perusahaan lainnya yang sudah terdaftar di BI dan bisa memenuhi kriteria untuk masuk ke regulatory sandbox, maka akan masuk dalam radar BI berikutnya.

Diharapkan ketentuan tersebut dapat mendorong ekosistem tekfin yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal.