Bank Indonesia Only Prohibits Bitcoin Usage as Payment Method

Bank Indonesia declares bitcoin prohibition will be limited in closing all transaction using bitcoin. This regulation is to be published on Monday (12/4), after being signed by BI on Wednesday (11/29).

In this regulation, Bank Indonesia confirms bitcoin as non-valid payment method in Indonesia. Some points will be established to close all activities regarding bitcoin payment and so on.

“The point is, we will not accept bitcoin as valid payment. According to plan, there will be a provision to discourage activities that facilitate bitcoin. Discourage means actively prohibiting. Let’s wait for the provisions,” explained Agusman, BI’s Head of Communication Department, in contact with DailySocial on Thursday (11/30).

Furthermore, quoting CNN Indonesia, the regulation will strictly bans bitcoin transaction among individuals. The prohibition has been adjusted in Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 18 of 2016 regarding Implementation of Payment Transaction Process. Supposedly a company caught in transaction using bitcoin, the business license will be revoked and sanctioned.

“Supposedly a bank supports bitcoin transaction, there will be tough sanction. However, bitcoin transaction is not using payment system provider. For individuals, we can only prohibit. They can take their own risk,” said Eni Panggabean, BI’s Head Executive Director of Payment System Policy Department.

Industry player’s responses

Bitcoin Indonesia’s CEO Oscar Darmawan, in separate contact with DailySocial, said the business model of Bitcoin Indonesia is not to provide payment using bitcoin. It is a marketplace to provide digital assets such as: bitcoin, ethereum, ripple and others. Thus, when the regulation published, it will not necessarily affect the company.

The company will look forward to the regulation and try to comply with it.

“Personally, I think BI play the role as payment regulator. It makes them authorized in making regulations. We aware of the valid payment in Indonesia is Rupiah. However, to own bitcoin, Singapore or US Dollar is not something to be banned, isn’t it?,” said Darmawan.

Claristy, Luno Indonesia’s Country Analyst, added:

“We aware of Bank Indonesia’s new regulation which prohibits Bitcoin as valid payment instrument. However, we never know any regulation prohibits Bitcoin as investment assets.

Most customers in Luno and other platforms buy Bitcoin as investment assets.

We agree with the regulators on keeping finance industry and digital currency free from criminal acts and money laundering, in Indonesia and all around the globe. We fully support and ready to collaborate if regulators, Bank Indonesia or Financial Services Authority, published the regulations or framework for digital currency industry in Indonesia.”


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Regulasi Bitcoin: Bank Indonesia Hanya Melarang Transaksi Pembayaran (UPDATED)

Bank Indonesia (BI) menyatakan regulasi mengenai pelarangan bitcoin akan sebatas menutup segala bentuk transaksi yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Regulasi ini akan terbit pada Senin (4/12), setelah ditandatangani BI pada Rabu (29/11).

Dalam regulasi ini, BI kembali menegaskan tidak diakuinya bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Akan ada poin-poin yang bersifat menutup pintu rapat-rapat untuk segala kegiatan yang memfasilitasi pembayaran dengan bitcoin dan sebagainya.

“Intinya kita tidak akui bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Direncanakan nanti akan ada ketentuan yang dapat men-discourage kegiatan-kegiatan yang memfasilitasi bitcoin. Discourage yang saya maksud ini maksudnya discourage yang aktif dengan melarang. Kita tunggu saja ketentuannya,” terang Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman saat dihubungi DailySocial, Kamis (30/11).

Lebih lanjut, dikutip dari CNN Indonesia, dalam aturan nantinya akan mempertegas larangan transaksi penggunaan bitcoin antar individu. Sebab pelarangan bagi penyelenggara jasa keuangan sudah diatur dalam PBI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Bila perusahaan ketahuan menggunakan bitcoin, maka izin usahanya akan dicabut dan dikenakan sanksi.

“Seandainya bank berani transaksi bitcoin, kami akan kasih sanksi tegas. Tapi yang terjadi adalah bitcoin ini tidak ditransaksikan melalui penyelenggara jasa sistem pembayaran. Jadi kalau untuk individu, kami hanya bisa melarang. Kalau ada risiko ya tanggung sendiri,” ucap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean.

Tanggapan pemain industri

Secara terpisah, saat dihubungi DailySocial, CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan menyatakan bahwa secara model bisnis, Bitcoin Indonesia bukanlah perusahaan yang menyediakan pembayaran dengan bitcoin. Mereka bertindak marketplace yang menyediakan jual beli aset digital seperti bitcoin, ethereum, ripple, dan lainnya. Bila aturan tersebut terbit, hal itu tidak begitu mempengaruhi bisnis perusahaan.

Pihaknya akan turut serta menunggu aturan yang akan diterbitkan BI dan berusaha mematuhi segala aturan main nantinya.

“Menurut saya pribadi, BI itu bergerak di regulator pembayaran. Jadi kewenangan mereka adalah buat aturan yang mengenai hal tersebut. Kami juga menyadari pembayaran yang sah di Indonesia itu hanya Rupiah. Akan tetapi, apabila orang-orang memiliki bitcoin, Dollar Singapura, atau Dollar AS bukan sesuatu yang tidak boleh dimiliki bukan?,” terang Oscar.

Pemain lain yang beroperasi di Indonesia, Luno, melalui Country Analyst di Indonesia Claristy, berkomentar:

“Kami telah mengetahui peraturan terbaru dari Bank Indonesia yang melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun, kami belum melihat adanya peraturan yang melarang penggunaan Bitcoin sebagai aset investasi.

Mayoritas pelanggan di platform Luno dan di seluruh dunia membeli Bitcoin sebagai aset investasi.

Kami setuju dengan para regulator bahwa kita perlu menjaga industri keuangan dan mata uang digital bebas dari kegiatan kriminal dan tindakan pencucian uang, baik di Indonesia dan di seluruh dunia. Kami mendukung penuh dan siap berkolaborasi jika regulator, baik BI ataupun OJK, menerbitkan regulasi atau kerangka kerja khusus untuk industri mata uang digital di Indonesia.”

Update: menambahkan pernyataan Luno

Bank Indonesia Siap Uji Coba Teknologi Blockchain Tahun Depan

Bank Indonesia mengungkapkan akan segera melakukan uji coba teknologi blockchain di Indonesia pada tahun depan. Uji coba dilakukan untuk memeriksa apa saja kelebihan dan kekurangannya sebelum diterapkan.

“Blockchain itu jangan disamakan dengan bitcoin. Blockchain itu metode yang memakai distributed ledger technology, sementara bitcoin adalah salah satu produknya. Blockchain itu sudah diuji oleh beberapa bank sentral,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V. Panggabean, Kamis (26/10).

Hanya saja, Eni menuturkan pihaknya belum bisa memastikan pemanfaatan nyata dari teknologi Blockchain untuk pasar Indonesia. Pasalnya, bank sentral perlu melakukan banyak kajian sebelum mengambil keputusan akhir, dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.

Sejauh pengamatannya, blockchain juga sudah digunakan dalam industri pasar modal, di antaranya PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan NASDAQ.

Menurut Eni, kalau dari hasil uji coba yang dilakukan bank sentral membuahkan hasil yang positif, tentunya ada potensi besar untuk memanfaatkan teknologi di Indonesia.

“Tentu kita tidak bisa tergesa untuk melakukan sesuatu yang perlu diketahui dulu barangnya seperti apa. Bagaimana pemanfaatannya, kita sendiri belum tahu. Di sektor transportasi dan angkatan udara, banyak memanfaatkan Blockchain termasuk sektor yang berkaitan finansial.”

Sebelumnya, Bank Indonesia masih menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Lantaran memiliki risiko tinggi, kemungkinan legalitasnya di Indonesia sangat kecil.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengimbau agar masyarakat yang paham mengenai bitcoin dapat membantu menyosialisasikan penghentian penggunaan alat pembayaran baru berbasis teknologi tersebut.

“Bitcoin bukanlah satu alat pembayaran [yang sah]. Tapi kalau itu ternyata digunakan sebagai alat pembayaran, tentu akan ditindak,” terangnya dikutip dari Tirto.

Agus menilai bitcoin jauh dari azas ekonomi dan keamanan. Oleh karenanya, bank sentral menganggapnya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Sistem ini [mata uang bitcoin] juga tidak patuh terhadap [prinsip] anti pencucian uang, dan yang kami ingin jaga adalah risiko sistemik yang bisa muncul tanpa adanya kehati-hatian,” pungkasnya.

Bank Indonesia Tetapkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional

Kemarin (7/7), Bank Indonesia menetapkan aturan terbaru mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau lebih dikenal National Payment Gateway (NPG) termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 yang diberlakukan mulai 22 Juni 2017 lalu.

Terbitnya aturan ini menjadi penyangga strategis bank sentral dalam melayani dan memfasilitasi gerakan nasional non-tunai, bansos pemerintah secara non-tunai, keuangan inklusi keuangan, e-commerce nasional, yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Sekaligus merealisasikan integrasi sistem pembayaran nasional yang efisien.

Perlu diketahui, NPG adalah sebuah sistem yang terdiri dari tiga penyelenggara yakni lembaga standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Sebelum NPG diberlakukan, ketiga penyelenggara tersebut melakukan tugasnya secara sendiri-sendiri dengan masing-masing lembaga keuangan, belum ada interkoneksi apalagi interoperabilitas.

Adapun tugas lembaga standar yakni menetapkan spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan dalam GPN. Lembaga switching bertugas sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), uang elektronik, dan transfer dana. Sementara, lembaga services bertugas untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.

Tiga penyelenggara NPG, dalam praktiknya akan terhubung dengan empat pihak yang terikat dengan aturan pula, meliputi penerbit kartu, acquirer, penyelenggara payment gateway, dan pihak lainnya yang ditetapkan bank sentral.

Seluruh pihak di atas, akan mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas ekosistem pembayaran. Bahasa sederhananya, jaringan kanal pembayaran serta infrastrukturnya antara satu institusi dengan lainnya akan saling terhubung dan bisa dipakai oleh seluruh pihak.

Menekankan efisiensi, beban konsumen lebih ringan

Bagi pelaku industri keuangan, hadirnya NPG membawa dampak efisiensi utilitas perangkat ATM, EDC, atau lainnya. Ibaratnya bila pemegang kartu sedang berada di mal dan ingin melakukan transaksi keuangan, mereka tidak harus mengantre di ATM sesuai bank masing-masing.

Pihak penerbit kartu atau lainnya, kini tidak harus investasi masing-masing saat ingin menyediakan perangkatnya.

“Jadi jangan ada seperti di Mal Taman Anggek yang memiliki 10 mesin ATM berjejeran tetapi utilitasnya rendah. Lebih baik taruh beberapa saja tapi dipakai bersama dan sisanya bisa di relokasi,” terang Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko dalam konferensi pers.

Ditambah, hadirnya aturan ini membuat proses transaksi pembayaran ritel dengan menggunakan kartu tidak lagi bergantung pada prinsipal asing seperti Mastercard dan Visa. Bagi konsumen, dampak langsung yang bisa dirasakan dari hal ini terlihat dari turunnya biaya transaksi yang dibebankan.

Salah satu contoh nyata dari penurunan biaya transaksi terlihat dari kehadiran jaringan Link dari PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) yang merupakan inisiasi gabungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tadinya, biaya transfer antar bank BUMN bisa mencapai Rp7 ribu, kini menjadi Rp4 ribu.

Efek belum segera terasa

Meski aturan ini sudah diterbitkan, namun konsep interkoneksi dan interoperabilitas belum bisa terasa dalam waktu dekat. Pasalnya, sebelum pihak terhubung bisa bergabung ke NPG wajib memenuhi ketentuan dari BI.

Mereka, dalam hal ini adalah bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen ATM dan kartu debet, wajib terhubung dengan minimal dua lembaga switching paling lambat 30 Juni 2018. Kondisi saat ini, masih banyak perbankan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Sebelum masa tenggat itu tiba, konsep efisiensi belum bisa terwujud. Makanya kami suruh bank untuk bersiap-siap sebelum Juni 2018.”

Segera atur biaya transaksi

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menambahkan, BI akan menerbitkan aturan turunan untuk mengatur skema harga NPG, salah satunya merchant discount rate (MDR).

MDR adalah potongan yang dikenakan bank kepada merchant ketika bertransaksi lewat mesin EDC, besaran MDR tergantung kesepakatan bank dengan merchant sekitar 1,6% sampai 2,2%.

Eni menilai persentase MDR di Indonesia adalah tertinggi di Asia, meski banyak konsumen yang tidak menyadari ini saat bertransaksi padahal mereka adalah pihak yang dibebankan akibat aturan tersebut.

“MDR itu seyogyanya bisa turun karena trennya ketika ada NPG, orang akan memilih lebih baik menurunkan profit atau harganya. Terlebih ada NPG itu, akan ada sharing infrastruktur, kalau invest sendiri kan mahal,” kata Eni.

Hanya saja, dia memastikan bahwa pengaturan ini tidak akan mematikan industri karena bank sentral juga bakal mempertimbangkan biaya operasional dan margin yang wajar. Maka dari itu, bank sentral akan melakukan pengkajian dan berkomunikasi dengan seluruh penyelenggara NPG.

“Kalau biaya penurunan bisa sampai 50% itu sudah bagus. Kami akan tetap terima masukan karena tujuan NPG adalah efisiensi, bukan mematikan industri.”

Kue bisnis untuk Mastercard dan Visa tetap ada

Terkait dampak kehadiran NPG bagi Mastercard dan Visa, menurut Onny, pada tahap awal mungkin bakal berpengaruh pada bisnis kedua perusahaan, terutama mengenai biaya routing domestic yang kini tidak bakal menggunakan jasa mereka. Hal tersebut membuat mereka harus menyesuaikan diri.

Akan tetapi, Onny memastikan, baik Mastercard maupun Visa masih tetap memiliki peluang yang besar bila ingin memroses transaksi pembayaran ritel di Indonesia. Mereka harus kerja sama dengan lembaga switching domestik di proses melalui NPG yang sebelumnya telah disetujui BI.

“Kita tetap butuh mereka untuk bangun kapabilitas keamanan data nasabah, ini jadi peluang tumbuh tapi dengan bentuk yang berbeda.”

Pada intinya, kartu berlogo Mastercard dan Visa akan tetap bisa digunakan ketika pemilik kartu NPG membawa kartunya ke luar negeri. Tetapi, ketika di bawa ke dalam negeri harus mengikuti alur sistem NPG.