Dukung Ekosistem Digital, Indosat Ooredoo Kembali Gelar Konferensi IDByte 2017

Indosat Ooredoo kembali menggelar IDByte 2017, sebuah acara konferensi tahunan yang kini memasuki tahun keempat dengan mengangkat tema “Connected.” Acara ini akan diselenggarakan selama tiga hari, 26-28 September 2017 di Jakarta.

Rangkaian acara ini akan menghadirkan Virtual Startup Hunt, Bubu Awards v.10, pameran, seminar, hingga konferensi sebagai kegiatan puncaknya dengan mendatangkan pembicara dari berbagai perusahaan teknologi dan instansi ternama. Konferensi ini juga didukung Kemkominfo dan Ristek Dikti.

“Acara ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk membantu mengembangkan startup Indonesia,” terang Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Rabu (23/8).

Tema “Connected” dipilih karena masyarakat perlu memahami kaitan antara diri mereka dengan teknologi digital, terutama kecenderungan pola perilaku Generation C atau Gen C dalam mengonsumsi konten.

Gen C adalah istilah untuk kelompok psikografis yang dilihat dari pola konsumsi konten mereka yang cenderung menunjukkan karakteristik creation, curation, connection, dan community, tanpa terbatas rentang usia. Terkait Gen C, nantinya dalam konferensi akan diluncurkan hasil riset yang dilakukan antara Bubu.com dengan MARS Indonesia.

“Kita berada di era di mana hampir semua orang terhubung dengan internet dan ekosistem digital sudah menjadi sesuatu yang esensial. Melalui acara ini, kami memberi wadah bertukar dengan hadirnya pembicara internasional dengan mengangkat tema baru, yaitu Gen C, yang dinilai memberi dampak baru bagi ekonomi,” kata Founder Bubu.com dan IDByte Shinta Dhanuwardoyo.

Jaring potensi startup baru

Yang berbeda dengan acara tahun sebelumnya, kali ini IDByte mengadakan Visual Startup Hunt yang dilakukan secara virtual selama dua hari 5-6 September 2017 di lima kota. Yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Medan, dan Surabaya. Mereka akan diberi kesempatan untuk mengikuti pitching melalui video conference.

Sistem pendaftaran dan penjuaran akan dilakukan sepenuhnya secara virtual. Pemenang akan diumumkan sebagai Best Startup dalam Bubu Awards v.10. Hadiah yang akan diterima adalah perjalanan bootcamp di Silicon Valley dan Swedia. Tak hanya itu, pemenang juga akan terus dipantau perkembangannya, mendapat kesempatan mentorship, dan bantuan lainnya.

“Untuk startup yang menang di Bubu Awards, nantinya kami akan terus pantau mereka. Jadi nanti ada sesi mentoring, untuk membantu startup bertemu calon investor atau lainnya,” terang Shinta.

Hanya saja, sambung Shinta, startup yang berhak mengikuti kontes ini cuma diperuntukkan untuk mereka yang sudah tergabung dengan program inkubator. Dia beralasan hal ini dikarenakan pihaknya ingin startup berkualitas yang sudah berpengalaman, sehingga bantuan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran.

“Kami ingin setiap startup yang menjadi pemenang di Bubu Awards dapat menjadi world class company di masa depannya. Oleh karena itulah kami mencari startup yang sedang mengikuti program inkubator,” pungkas Shinta.

Sekadar informasi, salah satu startup yang pernah mendapat penghargaan Bubu Awards adalah Tokopedia di tahun 2009. Kini, Tokopedia sudah menjelma menjadi perusahaan marketplace ternama di Indonesia.

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Atur Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform E-Commerce dan Merchant

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informatika menutup tahun 2016 dengan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan untuk penyelenggara e-commerce, baik penyedia platform e-commerce yang bersifat user generated content (UGC) maupun pedagang (merchant).

Aturan yang disebut juga dengan Safe Harbor Policy tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Elektronik Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content.

Surat edaran ini berusaha memberikan rasa aman dan memberikan jaminan bagi pengguna e-commerce (UGC). Surat edaran ini secara spesifik mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyedia platform e-commerce dan merchant dalam mengunggah konten dagangan produk atau jasa mereka.

“SE (surat edaran) ini kita keluarkan sesuai permintaan dari pemain e-commerce pasca keluarnya Peta Jalan e-commerce beberapa waktu lalu. SE ini baru permulaan, nanti safe harbor akan mencakup yang lebih generalis hingga berlaku juga bagi pemain User Generated Content (UGC) lainnya seperti Facebook, Twitter, bahkan Penyedia Jasa Internet,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan.

Batasan dan tanggung jawab

Dalam surat edaran ini ada beberapa jenis barang atau jasa yang dilarang diunggah dalam platform e-commerce UGC, di antaranya konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten barang atau jasa) dan barang atau jasa yang tidak memiliki perizinan untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat edaran ini juga mengatur tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh penyedia platform dan merchant, meliputi penyediaan syarat dan ketentuan pengguna platform UGC dan sarana pelaporan; mekanisme penghapusan dan pemblokiran terhadap konten yang dilarang untuk penyedia platform. Dan kewajiban menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak dan produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan dan tidak melanggar perundang-undangan untuk merchant.

Dengan aturan ini diharapkan ekosistem perdagangan e-commerce menjadi lebih “bersih” dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga pengguna bisa mendapatkan barang terbaik dan terjamin. Penyedia layanan e-commerce dan merchant sama-sama diberi tanggung jawab untuk menjaga barang atau jasa yang ditawarkan agar tidak menyalahi perundang-undangan.

Info lengkap tentang Surat Edaran ini bisa diakses di sini.

Di Tahun 2016 Industri Internet Diperkirakan Bakal Sumbang PDB Nasional Sebesar US$ 26 Miliar

Di tengah usaha untuk terus memajukan ekosistem internet Indonesia, bisnis internet rupanya digadang-gadang bakal memberi jasa besar terhadap roda pergerakan ekonomi bangsa. Seperti yang diprediksi oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dalam dua tahun ke depan, bisnis internet diperkirakan akan memberi kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional hingga mencapai sebesar US$ 26 miliar, atau setara dengan sekitar Rp 314 triliun. Continue reading Di Tahun 2016 Industri Internet Diperkirakan Bakal Sumbang PDB Nasional Sebesar US$ 26 Miliar