Dilema Membisniskan Data

Data sekarang ini bisa menjadi salah satu unsur penting dalam bisnis dan merupakan bagian dari masa depan. Jika ada perusahaan yang mengungkapkan tidak akan berinvestasi pada analisis data maka bisa dikatakan mereka tidak ingin menyambut masa depan. Peran data ini tidak bisa terelakkan, bahkan selain memberikan manfaat untuk perbaikan layanan sendiri data bisa menjadi salah satu corong bisnis yang cukup menggiurkan, terutama untuk dunia periklanan.

Banyak cara untuk mendapatkan data dalam jumlah cukup besar, salah satunya dengan menggratiskan layanan. Pengguna mengganti biaya berlangganan layanan tersebut dengan data yang mereka miliki. Tentu dengan syarat dan perjanjian yang telah disepakati, selanjutnya data ini bisa dimanfaatkan untuk banyak hal.

Yang lazim didengar mungkin adalah menjual data ke pihak lain. Sebelumnya yang perlu diingat dan digarisbawahi adalah keharusan penyedia layanan untuk memberikan perjanjian atau keterbukaan kepada pengguna di awal bahwa data pengguna akan dimanfaatkan oleh penyedia layanan.

Dalam model bisnis menjual data ini ada beberapa jenis data yang sering dijual misalnya cookie, jejak di web dan lain sebagainya. Sederhananya model bisnis ini hanya menjual data.

Selain menawarkan data untuk langsung dijual, data juga bisa dijadikan bisnis setelah dibuat analisisnya. Misalnya untuk sistem rekomendasi produk atau jasa sesuai dengan yang diminati pengguna. Hal ini bisa meningkatkan efektivitas untuk meningkatkan penjualan produk atau jasa tersebut. Masih banyak model bisnis lain yang bisa digunakan untuk mendatangkan pendapatan dari data.

Satu yang pasti, untuk mengoptimalkan data perusahaan harus berinvestasi di ranah analisis data. Sebab untuk mengoptimalkan penggunaan data dibutuhkan orang-orang expert di bidang analisis atau alat yang bisa mengolah data untuk menjadi wawasan yang bermanfaat.

Di satu sisi, permasalahan membisniskan data ini juga pasti akan berbenturan dengan isu privasi pengguna. Selama perjanjian penggunaan data sudah dijelaskan di awal dengan jelas dan terbuka, hal ini menjadi tanggung jawab pengguna untuk lebih peduli.

Dari sisi perusahaan, data menjadi salah satu corong bisnis yang menjanjikan. Selain bisa sebagai bahan bakar perbaikan dan peningkatan kualitas layanan yang dimiliki data juga bisa menghasilkan pendatapatan sendiri jika dikelola dengan baik.


Disclosure: DailySocial bekerja sama dengan Bigdata-madesimple.com untuk penulisan artikel ini

Kurio Peroleh Pendanaan Seri B Senilai 67 Miliar Rupiah dari Gunosy Jepang

Pertengahan tahun 2015, Pendiri dan CEO Kurio David Wayne Ika mengunjungi Tokyo, Jepang, untuk bertemu dengan 9 investor potensial. Kurio terakhir memperoleh pendanaan di bulan September 2014 dan kini adalah saatnya untuk menggalang dana putaran berikutnya. Salah satu dari investor potensial tersebut adalah Gunosy. David sangat terkesan bahwa pendiri dan manajemen Gunosy semua berusia di bawah 30 tahun dan sangat cerdas. David dan CEO Gunosy Yoshinori Fukushima bahkan memiliki selera buku bacaan yang sama. Satu lagi, bisnis Gunosy di Jepang serupa dengan apa yang ditekuni Kurio saat ini.

Hari ini Gunosy, sebuah layanan berita terkurasi Jepang yang telah diunduh lebih dari 13 juta kali membangun bisnis yang menghasilkan profit, dan telah melangsungkan IPO tahun lalu, mengumumkan investasi strategis Seri B senilai $5 juta (lebih dari Rp 67 miliar) ke Kurio.

Menurut David, ia mendapatkan instant chemistry ketika bertemu dengan tim Gunosy untuk pertama kalinya. Tak hanya soal buku bacaan, David dan Fukushima memiliki ketertarikan yang sama soal filosofi, nilai-nilai, dan roadmap produk. Setelah sejumlah pertemuan lanjutan di Tokyo dan Jakarta, David yakin bahwa mereka (Kurio dan Gunosy) adalah mitra yang ideal dan mereka bisa bergabung bersama, tak hanya mengembangkan Kurio sebagai produk, tetapi membangun model bisnis yang berkelanjutan. Sebaliknya, Gunosy pun percaya dengan kemampuan tim Kurio dan kualitas produk yang dihasilkannya.

Kepada DailySocial, David mengakui, “Mereka [Gunosy] adalah salah satu perusahaan teknologi Jepang yang memiliki perkembangan paling cepat dari startup ke IPO. Tentu saja kami sangat bersemangat untuk bermitra dengan tim dan manajemen Gunosy yang luar biasa.”

Kondisi Kurio saat ini

Saat ini Kurio memiliki hampir 30 pegawai dengan lebih dari 500 ribu instalasi aplikasi dan DAU (Daily Active Usage), MAU (Monthly Active Usage), dan retention rate yang diklaim sehat. Secara rata-rata, pengguna Kurio menggunakan aplikasi ini lebih dari 6 menit tiap sesinya.

David berharap investasi dan kemitraan ini bakal digunakan untuk meningkatkan produk dan pengembangan teknologi serta meningkatkan akselerasi pertumbuhan bisnis Kurio. Sebelumnya, seperti kita ketahui Kurio juga terpilih menjadi salah satu startup yang mengikuti batch pertama Google Launchpad Accelerator.

David mengatakan, “Kami belum melakukan banyak kegiatan pemasaran sejak peluncuran aplikasi [Kurio], kami ingin lebih fokus untuk memastikan kami memiliki produk, reabilitas, dan paduan isi konten yang tepat [untuk selera pembacanya].”

David mengaku timbal balik yang Kurio peroleh selama ini bersifat positif dan suportif, karena fokus Kurio tersebut. Mereka ingin membantu penggunanya menghindari kualitas informasi atau berita yang buruk, yang biasanya ditandai dengan judul atau konten sensasional.

David melanjutkan, “Kami ingin mengekspansi jaringan kami dengan lebih banyak mitra penerbit atau pembuat konten yang menghasilkan konten atau informasi yang bermanfaat, bernilai, dan berkualitas untuk pengguna kami, dan kami ingin membantu mendistribusikan konten tersebut untuk menjangkau audiensi konsumen yang lebih luas.”

Kurio berharap nantinya tak hanya bekerja sama dengan media yang sudah mapan, tetapi juga dengan para pembuat konten berkualitas yang independen.

“Kami percaya kami masih berada di awal perjalanan dan proses yang panjang, dan kami menantikan pilar terbaru kami berikutnya,” ujar David.

Hal berikutnya untuk Kurio

David berpendapat perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor media saat ini masih mencari cara terbaik, di zaman digital, seperti aplikasi agregator, aplikasi terkurasi, rangkuman berita, untuk menyampaikan berita dan konten dalam medium, format, dan metode konsumsi yang paling mudah dipahami konsumen.

“Kami percaya untuk pasar seperti Indonesia dan Asia Tenggara, ruang media masih merupakan kategori penting, karena menyasar kebiasaan yang sudah ada. Perkembangan yang ada saat ini adalah pergeseran layar, dari TV ke laptop kemudian ke pengalaman menggunakan perangkat mobile,” ungkap David.

Ia melanjutkan, “Untuk pembaca, mereka menginginkan metode konsumsi yang nyaman dan mampu [membantu mereka] menghilangkan konten jelek. Aplikasi berita atau konten akan berkembang dan mencakup layanan dan solusi yang luas, karena dengan informasi dan data yang kami miliki, kami dapat menyediakan lebih banyak jenis konten, tak hanya berita. It’s news and beyond.”

David menyebut timnya membangun Kurio dari hari pertama dengan penerbit dan konten pertama sebagai hal yang selalu dipikirkan (sebagai mitra). Kurio ingin menjadi pendukung platform dan ekosistem. Secara global, David menyebutkan ada banyak solusi, termasuk Instant Article dari Facebook, AMP dari Google, Medium.com, atau LinkedIn Pulse yang mencoba membantu menyelesaikan masalah discoverability, distribusi, dan penyampaian konten dari penerbit/kreator ke pembaca.

“Kami telah dan terus bekerja erat dengan penerbit [konten] untuk melihat apa saja perangkat atau teknologi dan medium atau formart periklanan yang mampu memaksimalkan pendapatan mereka dengan distribusi konten melalui platform Kurio,” tutup David.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

 


Disclosure: Kurio dan DailySocial berada di bawah induk perusahaan yang sama

Penjelasan Kewajiban Pendirian Bentuk Usaha Tetap bagi Perusahaan Teknologi Asing

Menjelang akhir Februari lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) memastikan bahwa kementeriannya akan mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban pembentukan bentuk usaha tetap bagi para pelaku usaha asing yang menyediakan konten aplikasi internet yang populer (over-the-top atau OTT) dan beroperasi di Indonesia, seperti Facebook, WhatsApp, dan Netflix. Tujuan utama dari peraturan ini adalah penertiban para pengusaha OTT asing yang meraih keuntungan dari kegiatan usahanya di Indonesia, khususnya penertiban di bidang pemasukan pajak dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.

Penjelasan peraturan Pajak Penghasilan (PPh)

Kerangka pajak penghasilan (“PPh”) sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (secara bersama-sama disebut sebagai “UU PPh”).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU PPh, bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; dan
c. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia;
untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Dalam penjelasan pasal di atas dijelaskan bahwa bentuk usaha tetap menandakan adanya suatu tempat usaha bagi usaha orang atau badan luar negeri tersebut. Tempat usaha ini tidak melulu terpatok pada bangunan, tapi juga berbagai fasilitas terkait yang digunakan dalam menjalankan suatu usaha, seperti peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui Internet sebagaimana relevan dalam pembahasan artikel ini.

Singkat kata, bentuk usaha tetap merujuk pada tempat dan fasilitas usaha yang bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU PPh, objek pajak penghasilan bentuk usaha tetap adalah:
a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;
b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 UU PPh, seperti dividen, royalti, dan imbalan jasa, yang diterima atau diperoleh kantor pusat sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

[Baca juga: Tanpa Badan Usaha Tetap di Indonesia, Layanan OTT Bakal Diblokir]

Sekilas, objek pajak penghasilan yang disebutkan pada huruf b dan c di atas adalah serupa. Namun, contoh berikut diharapkan dapat memudahkan pemahaman atas perbedaan kedua jenis objek pajak penghasilan tersebut.

Contoh untuk penghasilan yang dimaksud dalam huruf (b) adalah:

Sebuah bank asing di luar negeri mempunyai BUT di Indonesia, namun bank tersebut memberikan pinjaman secara langsung kepada perusahaan di Indonesia, langsung dari banknya yang berdomisili asing, bukan melalui bentuk usaha tetap yang ada di Indonesia, padahal pinjaman tersebut merupakan salah satu produk yang juga disediakan oleh bentuk usaha tetap dari bank asing yang bersangkutan.

Sedangkan untuk contoh penghasilan pada huruf (c) adalah:

Perusahaan asing A mengadakan perjanjian lisensi merek dengan perusahaan asing B dan bentuk usaha tetap dari perusahaan asing A membantu perusahaan asing B dalam memasarkan produk dari merek yang dilisensikan perusahaan A tersebut.

Penjelasan peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selain pajak penghasilan, pemerintah juga berharap untuk dapat menertibkan pemasukan dari pajak pertambahan nilai terkait pengusaha OTT asing. Kerangka peraturan pajak pertambahan nilai (“PPN”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (secara bersama-sama disebut sebagai “UU PPN”).

Pada dasarnya, objek pajak pertambahan nilai dari bentuk usaha tetap adalah setiap barang dan/atau jasa kena pajak yang diserahkan ataupun dimanfaatkan oleh bentuk usaha tetap di wilayah Indonesia. Sebagai tambahan informasi, kebocoran pemasukan dari pajak pertambahan nilai inilah yang menjadi salah satu pendorong kuat wacana Menkominfo untuk mewajibkan pengusaha OTT asing sebagai wajib pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap. Pasalnya, nilai usaha iklan digital para pengusaha OTT asing tersebut bisa mencapai nilai ratusan juta Dolar Amerika Serikat dan pemerintah tidak mendapatkan apapun dari jumlah tersebut.

Terkait dengan obyek pajaknya, UU PPN tidak menjelaskan secara khusus untuk setiap barang dan/atau jasa yang dapat dikenai pajak, namun Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN justru memberikan patokan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dikenai pajak pertambahan nilai.

Barang-barang yang tidak dapat dikenai pajak, meliputi barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (termasuk makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, serta makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering) dan barang berupa uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sedangkan jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai meliputi jasa-jasa yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti jasa-jasa di bidang pelayanan kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pengiriman surat dengan perangko, pendidikan, keagamaan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, kesenian dan hiburan, jasa penyediaan tempat parkir, dan lainnya.

Selanjutnya mengenai status bentuk usaha tetap, Pasal 2 ayat (2) UU PPh mengatur bahwa perlakuan pajak bagi subjek pajak bentuk usaha tetap dipersamakan dengan perlakuan terhadap wajib pajak badan dan oleh karenanya prosedur perolehan status sebagai bentuk usaha tetap pun dipersamakan dengan prosedur perolehan status sebagai wajib pajak badan, sebagaimana diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kesimpulan

Pada akhirnya, dapat dipahami bahwa wacana untuk mewajibkan pengusaha OTT asing membuka bentuk usaha tetap di Indonesia memang didasari oleh tujuan yang sangat ideal.

Namun, pemerintah jelas wajib melakukan lebih banyak diskusi yang melibatkan seluruh stakeholder mengenai baik buruknya pemberlakuan kewajiban bentuk usaha tetap ini dalam rangka menghindari dampak negatif berupa turunnya minat para pengusaha OTT asing untuk beroperasi di Indonesia. Selanjutnya, hasil diskusi tersebut juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai ketentuan pelaksanaan atas peraturan Menkominfo tersebut kelak, mengingat bidang usaha ini merupakan bidang yang masih baru dan sulit untuk ditentukan standarnya karena cakupannya yang tak terbatas.

logo_klikkonsul

Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Kepedulian Data Harus Ditingkatkan di Sektor Finansial

Data di era sekarang banyak di tempatkan menjadi sebuah aset. Dengan bantuan teknologi big data mengetahui pola perilaku dari data-data yang terkumpul akan membantu perusahaan atau organisasi mengambil keputusan. Tapi di samping itu, mengumpulkan data juga berarti meningkatkan isu kebocoran data, jika data tersebut bersifat pribadi itu bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran privasi. Sektor finansial merupakan salah satu sektor yang memiliki dampak luas jika mengalami kebocoran data. Berikut beberapa kepedulian yang perlu dimiliki bagi mereka yang berada di sektor finansial berkaitan dengan data.

Sudah selayaknya dengan posisi data yang semakin penting dalam organisasi atau perusahaan perlindungan pun harus ditingkatkan. Selain itu pastikan selalu Anda memiliki kontrol penuh terhadap perlindungan data, termasuk perlindungan dari upaya-upaya penipuan.

Untuk perusahaan yang menyediakan layanan finansial data lebih dari sekedar informasi. Di sana tersimpan banyak informasi krusial dari pengguna. Untuk itulah semua layanan finansial yang sudah mulai mengimplentasikan big data harus mengetahui dengan pasti informasi apa yang dikumpulkan dari pengguna.

Ini semua terkait dengan transparansi dan kebijakan privasi, pastikan semua pengguna tahu dengan pasti apa yang mereka bagikan. Termasuk dengan komitmen untuk melindungi data tersebut. Semua harus dijelaskan di awal perjanjian dengan pengguna. Selain transparansi, diperlukan juga kemampuan yang baik identifikasi dan analisis risiko, lengkap dengan skenario penanganan kebocoran data.

Terutama bagi sektor finansial atau keuangan, kemampuan identifikasi dan analisis risiko sangat diperlukan. Bahkan seluruh elemen yang bertanggung jawab di organisasi tersebut terlatih, profesional dan kompeten. Sebab risiko di sini juga berarti dengan kredibilitas perusahaan tersebut.

Harus ada mekanisme yang pasti untuk mengatasi kebocoran data. Termasuk skenario terburuk jika data sudah dipastikan bocor, harus ada penanganan misalnya bagaimana mengkomunikasikan masalah tersebut dengan pengguna dan meredakan situasi yang ada (yang tentu akan sangat kacau).

Selain harus menyiapkan mekanisme untuk mengatasi pelanggaran data yang ada memberi pengetahuan lebih kepada pengguna agar lebih jeli juga menjadi hal utama. Sangat perlu untuk juga memberikan pemahaman lebih dari pengguna terkait layanan yang Anda berikan. Pengguna yang berwawasan biasanya lebih bijak untuk memilih, dan juga bersikap ketika ada sesuatu yang tidak diinginkan.


Disclosure: DailySocial bekerja sama dengan Bigdata-madesimple.com untuk seri penulisan artikel tentang big data.

Peran Big Data Dalam Strategi Branding

Big data menjadi elemen penting dalam teknologi dewasa ini. Perannya sebagai pengelola informasi membuatnya bisa menempatkan diri di berbagai sektor. Branding adalah salah satu hal yang cukup berubah dewasa ini. Secara sederhana big data mampu menyajikan data sebagai penilaian terhadap sebuah produk di pasaran. Ini tentu penting untuk bisa menunjukkan bagaimana pasar menggambarkan produk Anda.

Praktik penggunaan data untuk dijadikan rujukan penentuan branding memang sudah lama dilakukan. Hanya saja dengan menggunakan teknologi big data semua bisa lebih dioptimalkan. Tidak ada pengelolaan data yang lepas dari risiko. Big data meminimalisir hal itu. Kemungkinan kesalahan mengambil wawasan dari sebuah data bisa berimbas pada kesalahan pengambilan keputusan. Skenario terburuknya adalah branding yang rusak.

Produk tak dapat dipungkiri menjadi salah satu ujung tombak perusahaan. Sebuah perusahaan bisa dinilai dari keberhasilan produk mendapat tempat di masyarakat. Kehilangan branding di pasar bisa menggoyahkan kondisi perusahaan. Big data bisa mengurangi risiko ini dengan memprediksikan tren pasar lebih baik dibanding cara tradisional.

Prediksi tren pasar adalah salah satu yang bisa dilakukan big data dalam ranah branding. Perilaku pengguna dan minat pengguna bisa informasi berharga. Dengan dua informasi tersebut perusahaan bisa menentukan langkah ke depan atau inovasi selanjutnya dari produk mereka. Kegagalan mengetahui minat pasar bisa berakibat buruk. Produk bisa dinilai tidak bisa mengikuti perkembangan zaman.

brand-value

Kuncinya terletak pada memahami pasar lebih baik. Ini bisa membantu tim branding perusahaan untuk merancang taktik jangka pendek untuk tetap memuaskan pasar dan juga taktik jangka panjang untuk inovasi selanjutnya dari produk.

Contoh sederhana adalah teknologi mobile. Penetrasi smartphone yang semakin masif harusnya bisa diprediksikan jauh-jauh hari oleh para penyedia layanan. Sehingga mereka bisa menyiapkan aplikasi atau setidaknya tampilan yang lebih kompatibel dengan perangkat mobile. Prediksi dan inovasi.

Big data tidak hanya di ranah branding memberikan manfaat lebih untuk mengelola data dan mengenali pola. Dalam ranah branding pola yang dikenali adalah tren pasar. Bagi tim branding yang berhasil mengambil manfaat dari big data tentu bisa berpeluang untuk lebih kompetitif dengan brand lain yang ada di pasaran.


Disclosure: DailySocial bekerja sama dengan Bigdata-madesimple.com untuk seri penulisan artikel tentang big data.

Bagaimana Big Data Bisa Berperan Meningkatkan Jumlah Pengguna

Sudah banyak yang menuliskan bahwa big data merupakan salah satu teknologi yang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan. Alasannya dengan wawasan yang diperoleh dari hasil analisis, pemangku kebijakan bisa mempertimbangkan banyak hal yang tentunya lebih akurat. Tentunya semua demi akselerasi bisnis yang lebih baik. Berikut adalah beberapa hal dari big data yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pengguna.

Teknologi dewasa ini memberikan pilihan yang beragam untuk mengelola pengguna. Seharusnya data pengguna ini bisa dimanfaatkan untuk mencari pola. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan mengelompokkan pengguna berdasarkan kategori, seperti loyalitas, pengguna baru, dan kategori lainnya.

Pengelompokan ini akan mempermudah mencari permasalahan dan mungkin masukan yang diberikan. Data-data yang dihasilkan juga akan memberikan masukan yang berarti, terutama bagi tim bisnis dan pengembang. Intinya, memberikan gambaran perilaku seperti apa pengguna apa dan apa yang mereka harapkan dari produk Anda.

Data yang dihasilkan dari analisis perilaku pengguna juga tidak lepas dari optimasi marketing. Di tengah persaingan bisnis online yang kian ketat marketing yang baik bisa menjadi salah satu ujung tombak dalam mengakuisisi pengguna.

Usahakan investasikan lebih untuk marketing. Terlebih untuk startup yang masih mencari pertumbuhan pengguna yang signifikan. Analisis perilaku pengguna bisa digunakan dalam personalisasi iklan. Akan sangat efektif untuk mendapatkan pengguna jika iklan yang ditampilkan sesuai dengan ketertarikan masing-masing.

Selain meningkatkan akuisisi pengguna menjaga pengguna lama untuk tetap setia menggunakan produk Anda merupakan hal yang tak kalah penting. Dengan big data dan data-data perilaku atau kebiasaan pelanggan bisa berguna, terutama bagi customer service.

Inti dari semuanya adalah tetap menjaga pengguna dalam kondisi bahagia. Selain tetap menyuguhkan produk terbaik, kualitas customer service juga berperan sangat penting.

Dari segi teknologi, menambahkan sistem real-time untuk analisis mungkin bisa bermanfaat lebih. Dengan real-time analisis Anda bisa mendapatkan informasi lebih cepat sehingga bisa mendeteksi perubahan perilaku, keluhan, masukan dan mengambil keputusan dengan segera.


Disclosure: DailySocial bekerja sama dengan Bigdata-madesimple.com untuk seri penulisan artikel tentang big data.

Insight Pemanfaatan Marketplace Jasa di Indonesia

Di tahun 2016 ini, layanan on-demand menjadi primadona baru di kalangan masyarakat. Kesibukan kegiatan sehari-hari dan sudah tidak zamannya mencari kontak tukang di yellow pages membuat konsumen beralih ke Internet untuk membantu mereka menyelesaikan berbagai hal, terutama berkaitan dengan urusan domestik.

Kami bekerja sama dengan Seekmi, sebuah platform marketplace jasa yang hadir sejak tahun 2015, untuk memberikan gambaran seperti apa sebenarnya pemanfaatan layanan seperti ini oleh masyarakat.

seekmi1

Berdasarkan data yang diperoleh, dalam enam bulan terakhir terjadi lonjakan permintaan pekerjaan hingga 3-4 kali lipat menggunakan Seekmi. Data awal di bulan Agustus 2015 menunjukkan adanya 404 permintaan pekerjaan, kemudian melonjak hampir 4 kali lipat di bulan Desember 2015, dan terakhir saat ini mencapai 1372 permintaan pekerjaan di bulan Februari 2016. Secara rata-rata, terdapat 900 pekerjaan setiap bulan yang diminta melalui Seekmi.

[Baca juga: Menilik Persaingan Marketplace Jasa di Indonesia]

Seperti apa sebenarnya jenis pekerjaan yang dibutuhkan konsumen? Dengan variasi yang bermacam-macam, apalagi ada 520 jenis layanan yang ditawarkan, ternyata layanan pembersihan AC, layanan pembersihan domestik, dan pencarian asisten rumah tangga menjadi hal yang paling dicari konsumen. Tak salah jika layanan on-demand Ahlijasa menyasar dua hal yang pertama tersebut sebagai bagian layanannya.

seekmi2

Yang menarik, meski keluhan yang diterima tidak banyak, ternyata keluhan terbesar yang diterima Seekmi dari pengguna adalah dikontak terlalu banyak vendor. Keluhan minor berkisar soal situs yang bermasalah, harga yang mahal, atau respon yang lambat. Ini artinya antara demand dan supply masih belum berimbang. Dari sisi supply, tampaknya mereka yang menyediakan jasa makin menyadari bahwa mereka butuh layanan seperti ini untuk tetap beroperasi dan menjemput bola mencari konsumen.

seekmi3

Secara umum, konsumen merespon quotation dalam hitungan jam atau paling lambat 1-2 hari, terutama untuk kebutuhan asisten rumah tangga. Dari konsumen yang sudah menggunakan layanan marketplace jasa seperti Seekmi, sejauh ini responnya cenderung positif.

seekmi5

Memang terlalu dini untuk menyimpulkan apapun dari data tersebut. Meskipun demikian, terlihat bahwa pasar layanan jasa masih memiliki peluang yang luas untuk berkembang. Dari sisi demand, kesibukan masyarakat membuat mereka tak banyak memiliki waktu mencari bantuan untuk kebutuhan domestiknya. Pencarian di Internet kini menjadi pilihan yang lebih mudah. Sementara dari sisi supply, mereka sadar bahwa kehadiran di layanan online merupakan cara yang secara signifikan bakal membantu mereka mendapatkan basis konsumen yang lebih luas. Marketplace jasa, seperti Seekmi, tampaknya berada di jalan dan waktu yang tepat untuk mengembangkan bisnisnya.

Big Data bisa Jadi Teknologi Penunjang Smart City

Jika kita lihat beberapa tahun ke belakang banyak pemerintahan sudah mulai menjajaki konsep smart city. Ada yang mendekat ke korporasi untuk menjalin kerja sama ada pula yang menggandeng para pengembang lokal untuk memberikan solusi berbasis teknologi untuk memecahkan solusi pemerintahan. Dari semua teknologi yang mungkin bisa menjadi salah satu tulang punggung smart city big data adalah salah satunya. Dengan big data koleksi data masyarakat yang masif dapat membuahkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan warganya.

Meski teknologi bukan satu-satunya hal penunjang untuk membangun sebuah konsep kota cerdas namun teknologi merupakan pondasi utama. Tanpa mengesampingan teknologi seperti internet of things, cloud dan lainnya big data adalah salah satu teknologi utama yang bisa melengkapi perubahan sebuah (pemerintahan) kota menjadi lebih smart.

Salah satu contoh teknologi big data yang bisa diimplementasikan adalah adanya RFID tag di setiap kendaraan yang bisa dipantau oleh sebuah sistem cerdas yang kemudian dapat disimpulkan pola lalu lintas. Big data berperan penting dalam pengolahan data yang dihasilkan. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berwenang untuk mengurai kemacetan dan membuat rute yang lebih efisien dengan mengurangi kepadatan kendaraan di jalanan.

Big data memiliki potensi untuk memberikan data yang akurat dan struktur. Analisis mendalam mengenai data-data transportasi juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lainnya. Misalkan pola jadwal, letak area parkir yang kosong, dan kepadatan di suatu bus. Bayangkan jika informasi itu diberikan dengan mudah, murah dan jelas. Sebuah informasi yang tentu bisa bermanfaat untuk penduduk kota.

Begitu juga dengan sektor energi dan komoditas, air dan listrik misalnya. Pola penggunaan, distribusi dan pasokan bisa diprediksikan dengan lebih akurat dengan big data. Data histori penggunaan bulanan bisa menjadi salah satu sumber data untuk dianalisis. Informasi yang dihasilkan tentu akan bisa membantu untuk menentukan distribusi energi-energi tersebut dengan lebih bijak, sesuai dengan permintaan dan kebutuhan pengguna.

Informasi ini juga bisa bermanfaat untuk distribusi energi di tempat-tempat publik, seperti jalan, taman, dan lain sebagainya. Berkas informasi real-time dari pejalan kaki misalnya, bisa menjadi salah satu rujukan untuk setiap sumber daya listrik yang akan dialirkan di lampu-lampu jalan atau taman. Secara perlahan hal tersebut bisa menjadi penghematan yang efektif.

Yang disebutkan di atas adalah bagian kecil dari potensi big data yang bisa menjadi pelengkap konsep smart city. Namun kembali ke konsep awal, smart city tak soal teknologi, tapi juga perilaku dan kesadaran penduduk setempat. Selain menjadi pengguna teknologi yang baik, kepedulian untuk menjaga perangkat-perangkat teknologi di tempat umum harus dimiliki semua masyarakat.


Disclosure: DailySocial bekerja sama dengan Bigdata-madesimple.com untuk seri penulisan artikel tentang big data.

Hak Kekayaan Intelektual untuk Startup

Sebelumnya kami sudah pernah menjelaskan mengenai perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten. Namun selain ketiga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, terdapat HKI lainnya yang juga dapat memberikan nilai tambah pada suatu startup. Berikut adalah HKI yang patut anda pertimbangkan untuk diterapkan demi melindungi usaha anda.

Rahasia Dagang

Menurut Undang-undang No. 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Hal-hal apa saja yang bisa dilindungi oleh rahasia dagang? Salah satunya resep, seperti yang dilakukan oleh Coca-Cola dan KFC.

[Baca juga: Industri Kreatif Harus Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual]

Namun usaha teknologi informasi juga dapat menerapkan HKI yang sama untuk melindungi basis data pelanggan mereka; metode produksi, pengolahan, penjualan; atau informasi lain yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Desain Industri

Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentu tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

[Baca juga: Arti Hak Kekayaan Intelektual Bagi Startup dan Usaha Kecil Menengah]

HKI yang satu ini erat kaitannya dengan desain produk, misalnya desain gadget atau packaging produk anda. Hak atas desain industri hanya diberikan untuk desain industri yang baru, maka pastikan desain anda tidak sama dengan desain industri yang telah ada sebelumnya.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Undang-undang No. 32 Tahun 2000 menjelaskan sirkuit terpadu sebagai suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan perletakan tiga dimensi dari sirkuit terpadu di atas. Untuk startup berbasis aplikasi, mungkin HKI ini tidak akan terlalu digunakan. Namun lain halnya dengan usaha-usaha di bidang elektronik, yang tentunya harus melindungi teknologinya dari pembajakan.

Sekilas mungkin desain tata letak sirkuit terpadu sulit dibedakan dengan paten. Satu hal yang perlu diingat adalah paten fokus pada pemecahan suatu masalah yang spesifik di bidang teknologi, bisa dari segi produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Jika anda menciptakan suatu gadget, tidak ada salahnya melindungi ciptaan anda tersebut dengan paten dan desain tata letak sirkuit terpadu sekaligus.

Merek juga tentunya patut menjadi perhatian startup, sebab hal tersebut yang akan membedakan produk anda dari kompetitor. Apabila anda memiliki banyak produk, bisa jadi semua merek produknya perlu anda daftarkan. Saat ini merek hanya melindungi tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Namun Undang-undang Merek akan diperbaharui dan terdapat wacana untuk memperluas unsur-unsur yang dapat membentuk suatu merek. Salah satu unsur yang dipertimbangkan adalah aroma.

Setelah mengetahui HKI apa saja yang dapat dipilih untuk melindungi usaha anda, perlu diketahui bahwa HKI dibentuk untuk melindungi orisinalitas. Oleh karena itu, penting pula untuk mencari tahu apakah karya-karya yang akan anda daftarkan sudah ada sebelumnya atau tidak, sejauh apa derajat kemiripannya, dan bagaimana anda akan membela orisinalitas karya anda tersebut. Konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan konsultan HKI atau langsung ke Direktorat Jenderal HKI.

logo_klikkonsul

Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Manager itu Perlu Gak, Sih?

Bagi Anda mungkin pertanyaan ini aneh karena Anda sudah terbiasa memiliki manager, atau mungkin Anda sendiri adalah seorang yang memangku jabatan manager. Tetapi tahukah Anda, Google, pernah mempertanyakan hal ini, dan sempat menghilangkan posisi manager sama sekali.

Pesatnya perkembangan Google membuat semakin tidak mungkin untuk memiliki struktur organisasi yang flat, masuknya manager-manager yang berpengalaman dari perusahaan-perusahaan lain membuat karyawan tidak merasakan ke”Google”an-nya lagi. Hal ini menyebabkan Brin dan Page memutuskan: tidak ada lagi posisi manajer. Setidaknya untuk bagian engineering.

Head of HR pada waktu itu terkaget-kaget dengan kegilaan ini. “You can’t just self-organize!” katanya. “People need someone to go to when they have problems!” ujar Stacy Sullivan seperti saya kutip dari buku In The Plex.

Page bersikeras, “People don’t want to be managed.” Akhirnya Bill Campbell, coach yang dituakan di perusahaan itu meminta Page menanyakan langsung kepada para enjiner, “Apakah Anda ingin di-manage?”

Setiap enjiner yang ditanya menjawab “Ya.” Page ingin tahu mengapa. Mereka menjawab bahwa mereka ingin somebody to learn from. Ketika mereka tidak sependapat dengan rekan kerja mereka butuh seseorang yang dapat menengahi dan mengambil keputusan.

Namun demikian Page dan Brin tetap menjalankan rencananya dan meniadakan posisi manager. Hal ini sempat menimbulkan kekacauan kecil di mana ada yang kehilangan pekerjaan dan lain-lain. Kebijakan ini tidak berlangsung lama, posisi manajer kembali diadakan.

Google terus belajar untuk menciptakan leader-leader yang baik, mereka bahkan melakukan yang disebut Project Oxygen, to build a better boss. Anyway, masalah dengan para manager adalah, banyak yang tidak efektif, hanya bisa menyuruh, bossy, meminta hasil, namun tidak mengajari dan membantu team-nya.

Hasil Project Oxygen menemukan 8 perilaku great manager yang membuat mereka hebat, yaitu:

  1. Be a good coach.
  2. Empower; don’t micromanage.
  3. Be interested in direct reports, success and well-being.
  4. Don’t be a sissy: Be productive and results-oriented.
  5. Be a good communicator and listen to your team.
  6. Help your employees with career development.
  7. Have a clear vision and strategy for the team.
  8. Have key technical skills so you can advise the team.

Nah kalau semua manajernya kayak gini, kan gak perlu lagi ada pertanyaan, sebenarnya manager itu perlu gak, sih?


Disclosure: Artikel tamu ini awalnya ditulis Meisia Chandra di halaman LinkedIn Pulse-nya dan direproduksi dengan izin penulis.

Meisia adalah konsultan di Storm Benefits Indonesia. Sebelumnya juga membidani berdirinya PortalHR.com. Ia bisa dikontak di Twitter @Mei168 dan LinkedIn.