OJK dan Kadin Siap Gelar “Indonesia Fintech Festival & Conference 2016”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kamar Dagang & Industri (Kadin) siap menggelar rangkaian acara Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 (IFFC). Festival fintech terbesar pertama di Indonesia tersebut akan digelar pada 29-30 Agustus 2016 di Indonesia Convention & Exhibition (ICE), BSD Tangerang, Banten. Diharapkan, ke depannya festival fintech ini juga bisa menjadi ajang tahunan yang dapat melahirkan para startup baru di bidang fintech.

Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan, “Festival ini merupakan kegiatan OJK dan Kadin [untuk] menanggapi tuntutan dari masyarakat [terhadap fintech]. […] Oleh karena itu OJK bersama dengan Kadin mengambil peranan untuk mempromosikan fintech di Indonesia [melalui IFFC 2016].”

[Baca juga: Indonesia Fintech Festival and Conference 2016, Wadah Memajukan Potensi Industri Keuangan dan Teknologi]

Fintech di Indonesia akan menjadi suatu media atau instrumen baru yang akan berhadapan dengan tuntutan masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengakses sektor keuangan lebih murah, mudah, hemat, dan cepat,” lanjutnya.

Selain konferensi, acara yang akan digelar selama dua hari ini juga akan menggelar Startup competition, Startup Mentoring, dan Speed Dating. Dumoli sendiri berharap ajang akbar fintech ini ke depannya bisa menjadi ajang tahunan dan bisa melahirkan banyak startup baru di bidang fintech.

[Baca juga: OJK akan Gandeng Pelaku Fintech untuk Susun Regulasi]

Di sisi lain, terlepas dari rangakain acara yang ada, festival ini juga bertujuan untuk menghasilkan white paper yang akan dijadikan sebagai acuan dalam menyusun draft regulasi untuk industri fintech yang rencananya akan diluncurkan pada akhir tahun 2016.

Kepala Badan Inovasi Teknologi Startup Kadin Patrick Walujo mengatakan, “Diharapkan dengan adanya kegiatan IFFC 2016 ini, di mana pihak regulator, pemodal, dan pemain startup baik pemula maupun yang lama, bisa berkumpul dan bertukar pikiran. Suatu saat kami berharap bisa melahirkan juara-juara baru di bidang fintech yang merupakan perusahaan Indonesia. Itu salah satu tujuan kami di IFFC 2016.”

[Baca juga: Startup Competition dan Speed Dating Jadi Bagian Rangkaian Indonesia Fintech Festival and Conference 2016]

IFFC 2016 akan digelar selama dua hari, mulai dari tanggal 29 Agustus 2016-30 Agustus 2016 di ICE BSD Tangerang, Banten. Agenda di hari pertama akan lebih menitikberatkan pada rangkaian acara Startup Competition, Startup Mentoring, dan Speed Dating. Sedangkan hari kedua IFFC 2016 akan diisi oleh konferensi dengan tema Fintech Empowering SME, Digital Currencies, dan Funding.

Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan untuk memberikan opening remarks di hari kedua dan Ratu Belanda Queen Maksima dijadwalkan untuk memberikan closing remarks dalam IFFC 2016. Queen Maksima sendiri hadir sebagai perwakilan United Nation bagi Financial Inclusion.

Disclosure: DailySocial adalah salah satu anggota komite Indonesia Fintech Festival 2016

OJK Keluarkan Paket Kebijakan untuk Perusahaan Modal Ventura

Beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa OJK ingin membuat regulasi mengenai startup di Indonesia. Akhirnya paket regulasi ini resmi dikeluarkan pada 31 Desember tahun lalu. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur beberapa hal terkait modal ventura seperti perizinan dan kelembagaan, menjalankan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, dan mengawasan langsung oleh OJK.

Seperti diberitakan The Jakarta Post untuk membentuk modal ventura, investor atau lembaga tersebut setidaknya harus menyediakan dana sebesar Rp. 50 miliar ($ 3,6 juta) untuk sebuah perseroan terbatas (PT) dan Rp. 25 miliar untuk CV. Sedang bagi investor atau lembaga yang ingin mendirikan modal ventura berbasis syariah harus menyediakan modal minimum Rp. 20 miliar untuk PT dan Rp. 10 miliar untuk koperasi atau CV.

Dikutip dari Kontan setidaknya ada delapan (8) poin kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. Yang pertama (1) adalah pengembangan suatu penemuan baru. Kedua (2), pengembangan perusahaan atau usaha orang perseorangan yang pada tahap awal mengalami kesulitan dana. Ketiga (3), pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Poin keempat (4), membantu perusahaan atau usaha orang perseorangan yang mengalami kemunduran usaha. Kelima (5), mengambil alih perusahaan atau usaha yang mengalami kemunduran usaha. Keenam (6), pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.

Poin ketujuh (7) adalah pengembangan berbagai penggunaan tekhnologi baru baik dari dalam dan luar negeri. Dan yang terakhir (8) adalah membantu kepemilikan perusahaan.

Komisaris Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Dumoli Pardede mengatakan dengan adanya regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan ekosistem modal ventura dalam negeri. Pasalnya mereka bisa membantu startup atau perusahaan baru dalam hal alternatif pembiayaan.

“Perusahaan modal ventura adalah bentuk yang up-to-date dan perusahaan finansial yang progresif yang akan beradaptasi dengan kebutuhan kreativitas dan inovasi dari usaha kecil dan startup di negara ini,” ujarnya.

Dumoli menambahkan bahwa berdasar penelitian OJK saat ini usaha kecil dan startup telah menunjukan potensi positif di berbagai sektor, seperti ekonomi teknologi, kuliner, traveling, dan fashion. Sejauh ini OJK telah berkordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menemukan fakta bahwa angel investor sebagian besar adalah orang asing yang sudah “berbelanja” di banyak inkubator tanah air.

Terkait angel investor, Dumoli mengatakan bahwa saat ini angel investor dari luar negeri bisa menggunakan dana dari modal ventura lokal untuk membantu usaha kecil dan startup yang bersiap untuk ekspansi.

Di regulasi baru ini modal ventura juga diperbolehkan untuk mengembangkan fee-based income melalui layanan mereka, termasuk dengan menawarkan bantuan konsultasi dalam hal administrasi dan distribusi hal untuk klien mereka.

“Perusahaan modal ventura di Thailand telah tumbuh secara signifikan dari layanan konsultasi mereka yang ditawarkan ke berbagai klien, seperti produsen makanan. Mereka telah membantu produsen makanan di Thailand untuk memasarkan produk mereka secara global,” Dumoli mencontohkan.

OJK Dikabarkan Siapkan Aturan untuk Pendanaan Startup

Di Indonesia pertumbuhan startup sedang bagus-bagusnya. Sudah banyak startup asli Indonesia mendapatkan pendanaan, baik itu dari investor dalam negeri maupun luar negeri. Meskipun demikian sampai saat ini belum ada regulasi pasti yang mengatur tentang pendanaan startup ini. Oleh karena itu dengan semangat membangun ekosistem startup yang sehat, pemerintah melalui OJK siap mengeluarkan aturan mengenai crowdfunding dan pendanaan venture capital di tahun ini. Continue reading OJK Dikabarkan Siapkan Aturan untuk Pendanaan Startup