Tamasia Pivot Bisnis Jadi Pedagang Emas Fisik

Platform jual beli emas Tamasia mengumumkan akan pivot bisnis. Melalui unggahan di akun Instagram, pihaknya menyampaikan keterangan resminya.

“Kami Tamasia Indonesia, sejak berdiri hingga kini selalu mengupayakan yang terbaik untuk Tamasian. Namun saat ini, Tamasia berada di kondisi yang harus mengikuti ketentuan regulator sehingga perlu bertransformasi business model. Oleh karena itu, kami memohon maaf kepada Tamasian jika ada beberapa perubahan yang terjadi.”

Perusahaan pun menutup, “Sekali lagi kami ucapkan permohonan maaf. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Itu, sangatlah berharga dan kami tidak pernah bermaksud menyia-nyiakan kepercayaan itu.”

Sebelumnya, dalam surat pelanggan yang tersebar di media sosial, perusahaan menyampaikan, “Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa Tamasia akan bertransformasi business model menjadi pembelian logam mulia/tamagold/emas fisik melalui media online yang akan sampai di tangan pelanggan setelah pembelian terjadi,” tulis perusahaan.

Atas dasar keputusan tersebut, perusahaan mengambil langkah dengan mendorong para pengguna yang masih memiliki saldo di akun Tamasia untuk menjual emas mereka sampai tanggal 15 Februari 2023.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas informasi ini. Sekali lagi, terima kasih sudah setia menjadi Tamasian,” tutup surat tersebut.

Sebagai catatan, Tamagold bukanlah barang baru di Tamasia. Menurut keterangan resmi perusahaan, Tamagold yang sudah diresmikan sejak April 2021 ini merupakan produk logam emas mulia yang dapat dibeli dengan ukuran terjangkau, mulai dari 0,1 gram, 0,2 gram, dan 0,5 gram. Produk ini menargetkan masyarakat kelas menengah agar dapat membeli emas mini dengan harga terjangkau dan kemasan yang menarik.

Akan tetapi dalam praktiknya, menurut cuitan akun Twitter pengguna Tamasia, dirinya mengaku kesulitan mengakses aplikasi Tamasia sejak awal tahun dan ketika ingin menjual saldo emasnya di aplikasi, ternyata harga jual kembali (buyback) dibanderol di harga Rp800 ribu per gram dan harga beli Rp880.088 untuk 16 Januari 2023.

Mengutip dari harga emas Antam per tanggal tersebut, dipaparkan harga jual emas sebesar Rp1,04 juta per gram dan harga buyback sebesar Rp950 ribu per gram.

Tak hanya harga jual yang selisih jauh dari harga Antam, Tamasia juga memberlakukan harga yang lebih mahal untuk cetak fisik emas sebesar Rp300 ribu untuk 1 gram. Harga ini terpaut jauh dari harga yang dibebankan oleh pemain sejenisnya. Ambil contoh, di Pegadaian harganya dipatok Rp120 ribu untuk ukuran yang sama.

Saat dimintai konfirmasi, Co-founder Tamasia Muhammad Assad mengaku sudah tidak menjabat sebagai CEO perusahaan. Melalui pesan singkat kepada DailySocial.id, ia menyampaikan, “Saya sudah setahun lebih bukan lagi CEO Tamasia,” ucapnya.

Posisi CEO Tamasia kini dipegang oleh Dendy Dwi Putra. Hingga berita ini diturunkan, Dendy tidak merespons seluruh pertanyaan yang dikirimkan DailySocial.id.

Tidak terdaftar di BAPPEBTI

Sebelumnya, perusahaan sejenis Orori juga dikabarkan tidak memenuhi kewajibannya. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen terkait informasi tersebut. Baik situs dan kantor pusat Orori telah ditutup. Akun media sosialnya dihujani oleh keluhan konsumen yang tidak menarik dananya.

Baik Tamasia dan Orori, tidak terdaftar di BAPPEBTI sebagai pedagang emas digital. Menurut BAPPEBTI, sejauh ini hanya ada lima perusahaan yang sudah terdaftar. Mereka adalah IndoGold, Treasury, LakuEmas, Pluang, dan Sakumas. Kelima perusahaan ini membentuk asosiasi Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) atau Indonesia Digital Gold Traders Society (IDGTS).

Sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka serta Peraturan BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan BAPPEBTI No 13 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, BAPPEBTI telah memberikan persetujuan kepada pedagang fisik emas digital yang telah memenuhi persyaratan,seperti aturan mengenai permodalan, penyimpanan emas, pencatatan, dan lainnya.

Sesuai regulasi, setiap perusahaan terdaftar wajib mencantumkan di mana mereka menyelenggarakan perdagangan emas fisik dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi. Sebagai contoh, Pluang dan Sakumas menyelenggarakan perdagangan emas fisiknya di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan mencatatkan transaksi kliring dan penyelesaian transaksi di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Ketua PPEDI dan juga CEO Lakuemas Junior Sambyanto menuturkan, pemberian izin kepada pedagang fisik emas digital sudah lama ditunggu bukan hanya oleh pedagang, melainkan masyarakat yang ingin adanya kepastian keamanan investasi emas fisik. “Lakuemas bangga menjadi salah satu pedagang yang mendapat persetujuan dan berkomitmen untuk memajukan industri ini melalui IDGTS bersama dengan pedagang yang lain,” ucapnya dikutip dari CNBC Indonesia.

Popularitas emas digital juga sejalan dengan banyaknya platform aplikasi investasi ataupun e-commerce yang menyediakan pilihan tersebut. Keberadaan payung hukum serta berdirinya asosiasi dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor emas digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.

Seperti diketahui, emas digital merupakan emas yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital atau elektronis. Emas digital telah menjadi salah satu instrumen investasi yang digemari oleh masyarakat dari semua kalangan karena performanya dianggap lebih stabil dibandingkan kelas aset lainnya.

IndoGold sebagai salah satu pedagang yang juga menjual emas melalui gerai offline dan online, menyampaikan sebelum pandemi kebiasaan masyarakat untuk aktivitas jual beli masih di dominasi oleh transaksi secara fisik atau kehadiran di tempat. Seiring berjalannya waktu, selama dan sesudah pandemi, kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi melalui online sudah mulai menjadi bagian dari cara investasi yang dipercaya.

“Masyarakat juga sudah bisa menerima cara transaksi emas secara online. Tercatat transaksi online di 2022 mengalami peningkatan hampir 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” terang Managing Director IndoGold Amri Ngadiman saat dihubungi DailySocial.id.

Kendati begitu, dalam data internal perusahaan per tahun lalu, kontribusi antara gerai offline masih mendominasi dengan persentase bisnis sebesar 65% dibandingkan dengan platform online sebesar 35%. IndoGold sendiri memiliki aplikasi tersendiri dan empat gerai offline berada di Tangerang. Perusahaan memiliki tiga produk: Rencana Emas, Gadai Cicil Emas, dan Gadai Emas.

Application Information Will Show Up Here

Penyedia Emas Digital di Indonesia Wajib Kantongi Izin Bappebti

Sejak Februari 2019, seluruh penyedia emas atau perusahaan yang memfasilitasi transaksi jual-beli emas melalui platform digital di Indonesia diwajibkan untuk memenuhi aturan yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka mewajibkan penyedia emas digital untuk mengantongi lisensi dari Bappebti, yang mana turunannya juga wajib memperoleh lisensi dari Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Ditemui di acara Tamasia Talks, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, pihaknya mendapatkan otoritas penuh untuk mengawasi, membina, dan mengembangkan industri emas digital di Tanah Air setelah rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada aduan dari masyarakat ke OJK bahwa ada pedagang emas [digital] yang melakukan perdagangan emas tetapi belum memiliki izin dari pihak berwenang. Maka itu, aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pedagang emas digital dan melindungi masyarakat,” ungkap Sahudi.

Lalu, apa alasannya penyedia emas digital tidak bisa mendaftar langsung ke Bappebti, melainkan harus melalui BBJ dan KBI dulu?

Pada dasarnya, jelas Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang, fungsi Bappebti adalah mengawasi komoditas di Indonesia, emas adalah salah satunya. Segala aktivitas perdagangan komoditas yang dilakukan oleh BBJ dan KBI wajib mendapat persetujuan Bappebti.

Dengan kata lain, baik BBJ dan KBI berperan penting terhadap perlindungan investor emas. Kedua pihak menjadi self regulatory organization untuk membuat kebijakan bagi para anggotanya. Paulus menyebut sudah ada empat perusahaan penyedia emas digital yang mendaftar.

“Kita harus menumbuhkan rasa percaya investor apakah aman berinvestasi emas digital dan di mana uangnya disimpan. Makanya, penyedia emas digital yang mendaftar wajib menjadi anggota BBJ dan KBI,” ujar pria yang karib disapa Paulus ini.

Sementara menurut Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi, pihaknya juga berperan untuk memastikan pengelolaan jumlah uang dan emas. Apabila ada jatuh tempo terhadap sebuah transaksi, KBI dapat menjadi saksi. “Posisi kami berada di tengah-tengah antara investor dan pelaku,” ucapnya.

Kewajiban penyedia emas digital

Ada beberapa poin yang dirangkum dari aturan baru ini. Pertama, kriteria pelaku usaha yang wajib mengantongi lisensi adalah pedagang emas yang memiliki platform transaksi jual-beli digital, pembelian bersifat cicilan tanpa batasan jumlah, dan penyerahan emas dilakukan di kemudian hari.

Penyedia emas digital wajib menyetorkan modal minimal Rp20 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp16 miliar paling lambat 8 Februari 2022. Kemudian, mulai 9 Februari 2022, kepemilikan modal wajib mencapai Rp100 miliar dengan saldo modal akhir minimal Rp8 miliar.

Selain itu, sistem transaksi emas digital wajib terhubung secara langsung ke BBJ dan KBI agar mempermudah pengawasan oleh kedua belah pihak. Untuk itu pendaftar wajib menjadi anggota di BBJ dan KBI supaya bisa mengantongi izin dari Bappebti.

Sahudi menekankan pula bagi setiap penyedia emas digital untuk memiliki bentuk fisik emas sebelum melakukan transaksi jual-beli emas. Penyedia emas digital setidaknya wajib menyimpan sebanyak 25 kilogram emas di tempat penyimpanan yang disetujui Bappebti.

“Kalau persyaratan di atas belum dipenuhi, mereka belum bisa langsung berjualan meskipun sudah mengantongi lisensi. Intinya, kami akan menindak pedagang emas digital yang tidak berizin,” tambah Sahudi.

Penuhi aturan Bappebti

Co-founder & CEO Tamasia Muhammad Assad mengapresiasi langkah Bappebti untuk memberikan payung hukum terhadap penyedia emas berbasis platform digital. Ia mengaku pihaknya berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan terhadap para pembelinya.

Menurut Assad, Tamasia masih menunggu proses sebagai anggota digital dari BBJ dan KBI. Pihaknya juga tengah menunggu penunjukan tempat penyimpanan emas oleh Bappebti.

Once kami dapat izin dari BBJ dan KBI, kami bisa kantongi izin dari Bappebti. Soal depository, kami harus tunggu sekitar dua sampai tiga bulan lagi,” katanya.

Tamasia merupakan salah satu penyedia emas digital berbasis aplikasi yang berdiri sejak 2017. Hingga saat ini, Tamasia telah memiliki 200 ribu pengguna dengan rata-rata pembelian berkisar Rp50 ribu-100 ribu per pengguna.

Assad menargetkan tahun ini mendapat tambahan 300 ribu pengguna baru dan sebanyak 100-150 kg emas terjual dengan fokus pada segmen pelanggan B2B.