Dengan Aturan Baru, Pemerintah Regulasi Tarif Taksi Online dan Perlindungan Pengemudi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan aturan terbaru Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, aturan tersebut menggantikan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani menyatakan bahwa pihak Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penerapan batas tarif, serta penerapan suspensi.

Poin-poin yang tertera dalam beleid ini antara lain pemerintah melarang perusahaan aplikasi menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. Ahmad Yani menjelaskan, tarif batas bawah dan atas tidak berubah kendati aturan baru terbit.

Tarif batas ini dibagi jadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp3.500 per km dan batas atas Rp6.000 per km. Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.

“Artinya promo enggak bisa langsung di bawa tarif batas minimal, enggak boleh. Itu saja prinsip dasarnya. [..] Tarif Rp3.500 itu sudah kita hitung, batas minimal ada keuntungannya driver supaya dia sustain,” terang Yani.

Poin berikutnya, perusahaan angkutan sewa khusus dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi. Oleh karenanya, perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin.

Beberapa persyaratan yang harus dipatuhi diantaranya, mereka harus berbadan hukum Indonesia, mengutamakan keselamatan dan keselamatan transportasi, memberikan akses digital dashboard kepada menteri perhubungan atau gubernur sesuai kewenangan, dan sebagainya.

Selanjutnya, poin mengenai perlindungan untuk pengemudi taksi online yang kini tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan aplikasi sesuka hati. Perlindungan tersebut meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah pengemudi, pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka, kriteria pengenaan penonaktifan akun, dan pemberitahuan sebelum dinonaktifkan.

Lalu, perlindungan mencakup klarifikasi, hak sanggah beserta pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan, dan pendaftaran ulang dalam hal pengemudi dikenai penonaktifan.

“Kemhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat,” terang Yani.

Sementara itu, perlindungan buat penumpang juga tercantum dalam beleid ini. Meliputi keselamatan dan keamanan, kenyamanan, serta layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang. Ditambah, kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif sewa khusus sesuai tarif yang telah ditetapkan per kilometer.

Budi Setiyadi menambahkan aturan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh operator transportasi online dan para pengemudinya di Indonesia sampai akhir Mei 2019 mendatang. Hal tersebut gencar dilakukan sebelum resmi berlaku pada awal Juni 2019.

“Masa sosialisasi berlaku sampai enam bulan ke depan, sekarang masih masa peralihan. Kalau enggak salah, sampai bulan lima [Mei]] 2019. Artinya, semua orang harus mengetahui bahwa itu [Permenhub 118/2018] akan kami berlakukan nanti [setelah] Mei 2019.”

Aturan yang dihapus

Tidak hanya menambah poin-poin di atas, ada aturan yang dihapus oleh pemerintah dalam beleid terbaru ini. Aturan yang dihapus ini adalah ketentuan yang tidak dibatalkan Mahkamah Agung, termasuk penghapusan ketentuan pemasangan stiker pada kendaraan taksi online. Stiker tersebut memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.

Namun, pengemudi harus memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang memuat nomor surat keputusan, nomor induk pelayanan, nama perusahaan, nama pimpinan perusahaan, masa berlaku Kartu Elektronik Standar Pelayanan, wilayah operasi, tanda nomor kendaraan bermotor, daya angkut, dan riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar APM.

Selanjutnya, ketentuan untuk uji KIR khusus, penyediaan pool, dan bengkel untuk taksi online juga dihapus.

Aturan mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online saat ini masih digarap oleh pihak Kemhub. Yani memastikan pihaknya tetap tidak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

“Pihak Kemhub tetap tidak melegalkan ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan karena dinilai sangat perlu diterapkan. Mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah persentase sebesar 70%,” tutupnya.

Pemerintah Teken Moratorium Penambahan Pengemudi Taksi Online

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi taksi online demi menjaga level of playing field dengan pengemudi konvensional maupun antar pengemudi taksi online itu sendiri.

Pemerintah beralasan pertumbuhan pengemudi yang mendaftar ke para penyedia jasa aplikasi ride hailing tumbuh sangat cepat, sehingga dinilai persaingan antar pengemudi online sudah tidak sehat.

Dari data yang dihimpun Kemenhub, hingga tiga pekan lalu, jumlah pengemudi taksi online untuk tiap aplikasi mencapai 166 ribu pengemudi. Tapi angka tersebut pada rakor yang diadakan kemarin (12/3), ketiga pemain aplikasi mengaku jumlahnya telah naik hingga 175 ribu per aplikasi. Angka tersebut jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek.

“Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat [12/3] memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Kontan.

Dalam rapat ini, turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan, Menkominfo, Korlantas, beberapa dishub, serta tiga penyedia jasa aplikasi (Go-Jek, Grab, dan Uber).

Moratorium ini, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada. Bila tidak ada pembatasan, antar pengemudi akan saling bersaing satu sama lain. Kemungkinan bisa berdampak pengemudi tidak mendapat order sama sekali.

“Jadi kasihan karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit. Kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa,” tutur Budi.

Budi berharap keputusan ini bisa dipatuhi oleh seluruh para penyedia jasa aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Akan tetapi, Budi belum memastikan berapa lama moratorium ini akan berlaku.

“Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya.”

Pemerintah juga terus menetapkan kuota pengemudi tiap daerah. Saat ini ketentuan sudah ditetapkan di 15 provinsi, termasuk Jabodetabek (36.510), Jawa Barat (15.418), Jawa Tengah (4.935), Jawa Timur (4.445), Aceh (748), Sumatera Barat (3.500).

Kemudian, disusul Sumatera Selatan (1.700), Lampung (8.000), Bali (7.500), Sulawesi Utara (997), Sulawesi Selatan (7.000), Kalimantan Timur (1.000), Yogyakarta (400) dan Riau (400).

Rapat tersebut juga meminta Menkominfo menyelesaikan dashboard pemantauan pengemudi online dalam seminggu ini. Dashboard tersebut akan dimanfaatkan Dirjen Perhubungan untuk memantau perubahan pengemudi taksi online secara real time, menyangkut soal SIM, atas nama siapa, dan pemilik buku KIR mobil.

Terbitkan Perda, 11 Provinsi Telah Tetapkan Kuota Taksi Online

Kementerian Perhubungan mencatat ada 11 provinsi yang sudah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur angkutan online.

Penerbitan perda ini mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat aturan mengenai angkutan sewa khusus.

Kesebelas provinsi tersebut adalah DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Kalimantan Timur.

Sumatera Utara misalnya telah menetapkan kuota taksi online sebanyak 3.500 unit, Lampung 8 ribu unit, Jawa Timur 4.445 unit, dan Jabodetabek 49.500 unit.

Mengutip dari Bisnis, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan pihaknya memberi batas toleransi kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan perda sebagai regulasi batasan kuota angkutan online sampai akhir Januari 2018.

“Toleransi sampai Januari akhir masih bisa karena dalam PM [peraturan menteri] Februari [belum mengeluarkan Perda] nanti ada penindakan,” kata Budi.

Penindakan tersebut akan digelar pada Februari 2018 tepatnya di pekan pertama dan kedua, berupa teguran atau operasi simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai peraturan. Setelah dua pekan tersebut, maka penegakan hukum berikutnya akan diserahkan ke pihak berwajib.

Dalam penentuan kuota, pemerintah juga mendorong Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk memberi usulan kuota taksi online ke Gubernur masing-masing di tiap provinsi. Dengan demikian, dia berharap pada akhir bulan ini seluruh para pelaku usaha angkutan telah memenuhi ketentuan dalam Permenhub.

Budi melanjutkan Permenhub yang mengatur taksi daring merupakan bentuk sikap pemerintah yang netral menyikapi taksi daring dan taksi reguler.

Jawa Timur sudah resmikan taksi online

Jawa Timur baru-baru ini meresmikan pengoperasian angkutan sewa khusus dengan menetapkan Pergub untuk menentukan kuota taksi online yang beroperasi hanya 4.445 unit. Terdiri dari 3 ribu unit untuk wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan. Kemudian, 225 unit di Malang Raya, dan sisanya di daerah lainnya.

Penghitungan kuota ini dihitung berdasarkan kebutuhan dan sebaran penduduk Jawa Timur. Diklaim penghitungan ini dimaksudkan untuk menyelamatkan perusahaan ride hailing itu sendiri. Sebab ketersediaan dan kebutuhan yang tidak seimbang akan mengancam eksistensi perusahaan.

Peresmian ini ditandai dengan pemasangan stiker khusus untuk menandakan taksi online sudah mendapatkan izin operasi dari Dishub Jatim. Stiker tersebut terpasang di bagian eksterior taksi online. Dikutip dari Kompas, dari kuota yang sudah dipatok baru ada 113 unit taksi online yang memiliki izin operasi dari total pengajuan sebanyak 2.418 unit.

“Sampai hari ini yang kami keluarkan izinnya hanya 113 unit taksi online dari sembilan perusahaan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi, Kamis (4/1).

Pihaknya akan terus melanjutkan proses perizinan, mulai dari pengecekan administrasi hingga uji KIR taksi online.