Menkominfo Kenalkan Lima Aplikasi untuk Petani

Pemerintah Indonesia kembali memperlihatkan upaya untuk memanfaatkan teknologi di berbagai sektor. Yang paling baru, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat memperkenalkan beberapa aplikasi mobile, bekerja sama dengan sejumlah startup, yang dirancang untuk membantu petani dalam berbagai hal, seperti memantau harga, berdiskusi sesama petani dan lain sebagainya.

Seperti dimuat di situs Kominfo, disebutkan bahwa melalui ekonomi berbasis kerakyatan pemerintah berupaya untuk membantu para petani dengan memberikan dukungan modal usaha, penyuluhan, dan peralatan yang memadai. Selain itu pemerintah juga membantu para petani melalui pemanfaatan aplikasi produk lokal membantu meningkatkan ekonomi kerakyatan.

Ada lima aplikasi yang diperkenalkan Menteri Rudiantara sebagai aplikasi yang nantinya bisa membantu para petani. Aplikasi pertama adalah Petani, sebuah aplikasi yang menyediakan layanan informasi terkait solusi pertanian, tempat penjualan alat-alat pertanian, informasi pelatihan pertanian sekaligus forum online yang bisa menjadi tempat diskusi seluruh petani di Indonesia. Petani dibangun oleh tim pengembang 8Village.

Aplikasi kedua adalah Tani Hub, sebuah aplikasi yang berisikan layanan mengenai distribusi hasil pertanian dan perkebunan dari daerah ke kota. Aplikasi selanjutnya adalah LimaKilo. Aplikasi ini memungkinkan petani untuk langsung menjual hasil panennya ke konsumen dengan harga yang kompetitif.

Aplikasi keempat adalah Pantau Harga. Sebuah aplikasi yang bisa digunakan untuk tempat tawar menawar, dan melakukan jual beli antara penyedia bahan baku dengan petani, dilengkapi dengan basis data harga yang menjadi acuan aplikasi ini diharapkan untuk memudahkan petani dalam transaksinya.

Aplikasi yang terakhir adalah Nurbaya Initiatives. Aplikasi ini diklaim mampu memberikan layanan bagi UKM atau petani dalam membuat platform penjualan dari produk yang mereka hasilkan.

“Pemerintah sangat ingin memajukan petani Indonesia dan aplikasi untuk petani ini dibuat khusus untuk meningkatkan produktivitas para petani,” jelas Menkominfo Rudiantara.

Rudiantara juga mengungkapkan bahwa banyak permasalahan petani yang bisa terselesaikan dengan penggunaan teknologi mobile untuk para petani. Rudiantara berharap dengan hadirnya lima aplikasi mobile tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan memangkas rantai distribusi hasil produksi dari petani kepada konsumen.

Dukungan ATSI untuk OTT Nasional di Tahap Awal akan Fokus pada Awareness

Pencarian ATSI untuk menemukan OTT yang akan dibimbing sebagai OTT nasional telah usai. Kemarin (17/3) Qlue, Catfiz, dan Sebangsa dikukuhkan sebagai tiga OTT nasional yang terpilih untuk dibina oleh ATSI. Di tahap awalnya program yang rencananya akan berjalan satu tahun ini, ATSI akan fokus untuk bantu meningkatkan awareness masyarakat terhadap OTT Nasional yang terpilih.

ATSI sebelumnya memang telah berikrar untuk membimbing tiga startup nasional pada tahun 2016 ini. Tujuan utamanya adalah untuk “membesarkan” ketiga startup tersebut agar mampu bersaing di ranah global. Syarat yang harus dipenuhi saat itu adalah bergerak di media sosial, saham atau pendanaannya 100 persen lokal, tidak berafiliasi dengan operator manapun, dan memiliki 100.000-500.000 pengguna. Program ini, direncanakan ATSI untuk berjalan paling lama satu tahun.

Chief Digital Service Officer XL Ongki Kurniawan yang bertanggung jawab dalam proses seleksi mengatakan, “Proses seleksi kami memang ketat. […] Harapannya, para OTT ini memang sustainable, jangan sampai kami support namun dua atau tiga bulan setelahnya malah sudah mati.”

“Kita juga coba gali bentuk dukungan yang dibutuhkan seperti apa. Di tahap awal ini, […] yang paling penting itu lebih ke awareness. […] Bentuknya [dukungan anggota ATSI] dalam SMS blast ke pelanggan, memanfaatkan inventory produk kami, dan juga kanal-kanal komunikasi yang dimiliki operator [dalam materi promosi logo, link, banner sesuai dengan program masing-masing operator ]. […] Kalau sudah siap, kami bantu juga lewat carrier billing,” tambah Ongki.

Sementara itu Menkominfo Rudiantara menyarankan untuk memberikan zero ratting access atau akses gratis layanan data pada OTT nasional yang terpilih karena menurut Rudiantara, faktor kemudahan adalah hal utama yang harus ditonjolkan dari OTT Nasional bila ingin berkompetisi dengan OTT asing.

“Saya lihat dukungan yang diberikan belum nendang. Bisa gak operator berikan akses gratis bagi pelanggan yang mau install tiga aplikasi lokal itu. Hitungan saya, kalau mau dapat 20 juta hingga 30 juta pengguna perlu subsidi Rp 3,2 miliar untuk biaya akses. Tapi dampaknya besar, pelanggan bisa dapatkan kemudahan dan pengalaman. […] Pelan-pelan kita beralih ke lokal, masa asing terus,” ujar Rudiantara.

Menkominfo Siapkan Peraturan Menteri Perihal Perlindungan Data Konsumen

Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika peraturan pemerintah masih belum mampu mengakomodir kegiatan di ranah digital secara keseluruhan. Baik bagi para pelaku bisnis maupun konsumen. Jika sebelumnya pemerintah sedang mengupayakan hadirnya roadmap untuk semua pemain e-commerce, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengupayakan peraturan menteri terkait perlindungan data konsumen.

Isu kebocoran data di internet memang cukup menjadi perhatian dewasa ini di Indonesia. Kebocoran data bisa disebabkan banyak hal, baik secara teknis maupun non-teknis. Meski sebagian besar penyedia layanan sudah menjamin dan mengupayakan yang terbaik terkait perlindungan data, peraturan resmi mengenai hal ini sudah seharusnya dibuat, untuk menjadi sebuah landasan fundamental di setiap layanan digital/

Menkominfo Rudiantara di beberapa media menyebutkan bahwa peraturan itu disiapkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada konsumen karena saat ini undang-undang terkait e-commerce belum tersedia, sementara itu transaksi melalui internet terus tumbuh.

“Karena UU belum ada, kalau kita ajukan UU lama, harus ada naskah akademisnya dulu, diajukan, dibahas, naskah akademisnya aja belum ada. Jadi mengisi kekosongan kita akan buatkan Peraturan Menteri, yang nanti kita cantolkan bisa ke UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen,” terang Rudiantara.

Rudiantara juga menjelaskan bahwa peraturan menteri tersebut diharapkan akan segera rampung di semester dua tahun ini.

Selain mengharapkan perlindungan dari pemerintah soal keamanan data pribadi ini juga menjadi tanggung jawab bersama antara penyedia layanan dan konsumen. Khusus untuk konsumen, pemahaman atas kesepakatan yang terjadi sebelum melakukan transaksi dan berhati-hati memberikan informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon dan nomor kartu kredit menjadi langkah antisipasi awal yang bisa ditempuh.

Penjajakan Kerja Sama Indonesia dan Malaysia untuk Investasi Startup di Sektor Teknologi

Kemarin (23/2) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar pertemuan dengan Malaysia Venture Capital Management Berhad (Mavcap) di Jakarta untuk menjajaki peluang kerja sama antara Malaysia dan Indonesia dalam investasi di industri startup teknologi. Diharapkan akan ada lebih banyak lagi kolaborasi dan investasi di masa depan yang bisa memberi manfaat untuk Indonesia, Malaysia, dan negara-negara ASEAN pada umumnya dalam membangun negara digital.

Pintu untuk membawa Indonesia sebagai negara digital terbesar di Asia Tenggara di tahun 2020 mulai dibuka lebar oleh pemerintah. Melalui networking event yang berlangsung di JW Marriot, Jakarta, kemarin, pemerintah Indonesia melalui Kadin tengah menjajaki kerja sama dengan Malaysia melalui Mavcap untuk investasi startup yang bergerak di bidang teknlogi.

Ini adalah langkah masuk akal yang diambil oleh Indonesia mengingat telah bergulirnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang tak mungkin bisa dijalani sendirian di tengah pertumbuhan teknologi yang pesat. Apalagi mengingat besarnya potensi yang dimiliki Indonesia dan Malaysia, baik itu dari segi jumlah penduduk di ASEAN ataupun startup yang lahir. Lihat saja bagaimana Grab dan Go-Jek berhasil jadi buah bibir di berbagai media.

Sebelumnya Indonesia juga telah melakukan revisi terhadap aturan investasi langsung dari pihak asing yang masuk ke Indonesia. Lewat revisi tersebut, investor asing berhasil mendapat restu untuk bisa memiliki 100 persen perusahaan e-commerce Indonesia. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani juga optimis menyampaikan bahwa saat ini adalah saat yang paling tepat bagi Indonesia untuk menjadi negara digital terbesar di asia, mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki populasi besar di ASEAN.

Pun begitu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menekankan bahwa meski investor asing kini lebih leluasa masuk ke Indonesia, yang paling penting dan dibutuhkan Indonesia saat ini adalah transfer pengetahuan menjalankan sebuah startup.

“Mereka [Malaysia dan juga investor asing] boleh saja masuk karena aturan kita [Indonesia] sudah lebih terbuka, tetapi kami juga berharap bukan uangnya saja yang masuk. […] Apa yang dibutuhkan oleh negara [Indonesia] itu bukan cuma uang, tetapi juga know-how [transfer knowledge]. Itulah sebabnya mengapa kami [sekarang] mengundang inkubator [juga investor asing] untuk datang ke Indonesia,” ujar Rudiantara.

Dalam acara networking event tersebut juga ada sesi pitching dari startup yang mewakili Indonesia, Malaysia, dan Tiongkok. Networking event ini sendiri mendapat dukungan dari Convergence Ventures dan Gobi Partners.

Dari Indonesia ada Mainspring (Babe), YesBoss, Female Daily Network, dan Qraved. Sedangkan dari Malaysia ada Hermo, Offpeak, dan NIDA Rooms. Dan dari Tiongkok ada Camera 360 yang juga merupakan portofolio Gobi Partners.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

Tanpa Badan Usaha Tetap di Indonesia, Layanan OTT Bakal Diblokir

Kominfo memastikan pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur soal kewajiban pendirian Badan Usaha Tetap (BUT) untuk semua layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Diperkirakan siap terbit akhir Maret ini, layanan OTT asing yang tidak memiliki BUT, artinya termasuk tidak membayar pajak apapun ke negara, bakal diblokir. Langkah ini serupa dengan yang diultimatum kepada Netflix, meskipun Telkom telah mencuri start dan memblok layanan streaming film dan TV populer ini.

Kepada Bisnis.com, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri yang mengatur kewajiban BUT bagi layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Disebutkan bakal ada masa transisi sebelum hukuman benar-benar dijalankan. Rudiantara mengatakan, “Punishment kalau nggak dipenuhi, teknisnya gampang, nanti diblokir dari operator.”

Kewajiban BUT sendiri mengatur bahwa layanan OTT asing, harus memiliki izin legalitas untuk beroperasi di sini, dalam bentuk perusahaan PMA atau joint venture dengan pemodal lokal, dalam hal ini misalnya dengan operator telekomunikasi. Dari situ setiap penerimaan yang diperoleh di Indonesia akan menjadi obyek pajak pemerintah.

Secara definisi, pengertian BUT adalah:

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :

  • tempat kedudukan manajemen.
  • cabang perusahaan.
  • kantor perwakilan
  • gedung kantor
  • pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • ruang untuk promosi dan penjualan.
  • pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  • pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

Masih dari Bisnis.com, Rudiantara mencontohkan bahwa iklan digital di Indonesia di tahun 2015 mencapai $430 juta. Pemerintah seharusnya mendapatkan PPN 10% dari nilai tersebut, di luar PPh Badan yang dikenakan untuk perusahaan.

Peraturan ini bisa menjadi senjata pamungkas untuk menghentikan semua layanan OTT yang beroperasi di Indonesia dan tidak membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Tak cuma layanan OTT macam aplikasi messaging atau streaming, peraturan ini juga ditujukan bagi pemimpin pasar, seperti Google, Facebook, atau Twitter yang sudah memiliki kantor perwakilan dan kukuh dengan bisnis iklan digitalnya.

Uber dan Netflix adalah dua contoh layanan OTT asing yang terus-menerus menjadi sorotan soal pembentukan BUT di Indonesia. Apakah bakal jatuh korban blokir yang lebih banyak, yang tak melulu karena tersandung urusan pornografi dan LGBT?

Revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) Restui Kepemilikan 100 Persen Layanan E-Commerce Oleh Asing

Revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI) akhirnya dituntaskan oleh pemerintah. Dalam perubahan aturan tersebut, pemerintah memutuskan membuka investasi asing hingga 100 persen untuk penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (marketplace). Tapi, ada ketentuan lain yang harus dipenuhi.

DNI sendiri sempat menjadi perbincangan hangat karena isu yang melarang investor asing di layanan e-commerce Indonesia. Berbagai tanggapan pun datang dari para pelaku e-commerce dan disikapi oleh pemerintah dengan janji untuk segera melakukan perubahan terhadap DNI. Peluang kepemilikan 100 persen asing di e-commerce pun terbuka.

“Perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) ini telah dibahas sejak 2015 dan sudah melalui sosialisasi, uji publik serta konsultasi dengan kementerian/lembaga, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip IndoTelko.

Ditambahkan Darmin, “Kebijakan ini bukanlah liberalisasi, tetapi upaya mengembangkan potensi geo-politik dan geo-ekonomi nasional, antara lain dengan mendorong Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dan perusahaan nasional meningkatkan kreativitas, sinergi, inovasi dan kemampuan menyerap teknologi baru dalam era keterbukaan.”

Meski DNI telah direvisi, masih ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh asing bila ingin mendapat kesempatan memiliki 100 persen layanan e-commerce di Indonesia.

Rudiantara menyebutkan bahwa perusahaan e-commerce berpeluang keluar dari DNI asal sudah melewati fase seed-capital. Tidak semua layanan e-commerce juga yang mendapat hak istimewa tersebut, hanya yang berstatus marketplace yang akan mendapat kelonggaran tersebut. Rudiantara juga menyebutkan secara gamblang dalam pemberitaan Kompas bahwa ada tiga tingkatan yang harus diperhatikan terkait investasi asing.

Tingkatan pertama adalah yang tidak boleh sama sekali mendapat investasi asing, yakni perusahaan e-commerce dengan nilai valuasi di bawah Rp 10 miliar. Tingkat kedua adalah yang bisa mendapat investasi asing maksimal 49 persen, yakni e-commerce dengan valuasi di rentang Rp 10 miliar – Rp 100 miliar.

Baru di tingkat terakhir pihak asing boleh memiliki layanan e-commerce hingga 100 persen. Di sini, nilai valuasi perusahaan e-commerce harus berada di atas Rp 100 miliar.

Rudiantara mengatakan, “Kalau yang baru mulai, yang kecil-kecil itu kan banyak, yang UKM itu kita proteksi dulu. Tidak boleh ada asing. […] Karena asing itu kan masuk, tetapi suatu saat harus keluar kan. Jadi perlu dipikirkan strategi exit-nya.”

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga memberikan repon positif untuk mendorong startup potensial masuk pasar modal. Menurut identifikasi Kadin, setidaknya ada 50 UKM yang sanggup untuk masuk pasar modal. Sektor bisnisnya sendiri didominasi oleh startup, khusunya e-commerce, dengan nama-nama seperti Bukalapak, Bhinneka, dan Traveloka yang muncul ke permukaan.

Tujuh Poin Utama yang Tersusun dalam Roadmap E-Commerce Tanah Air

Jalan panjang menanti kepastian bentuk peta jalan (roadmap) e-commerce yang dirumuskan sejak lama kini sudah terlihat. Lewat hasil Rapat Koordinasi yang berlangsung Rabu kemarin (10/2) di Jakarta, diumumkan tujuh poin utama yang terdapat dalam peta jalan (roadmap) e-commerce. Selain itu, keputusan untuk membentuk Komite Pengarah, Tim Pelaksana dan Project Management Office (PMO) e-commerce, serta penyusunan rancangan Perpres tentang roadmap e-commerce juga diambil di sini.

Peta jalan e-commerce adalah kerangka peraturan yang dirumuskan oleh pemerintah dengan tujuan dapat menjadi panduan “cara main” di industri e-commerce tanah air yang sedang genit-genitnya. Perumusannya sendiri melibatkan delapan kementrian terkait.

Kini, setelah melalui proses panjang dan sempat mundur dari jadwal yang seharusnya, bentuk ‘aturan main’ industri e-commerce di Indonesia ini telah kelihatan batang hidungnya. Lewat Rapat Koordinasi yang berlangsung Rabu 10 Februari 2016 di Jakarta, diumumkan tujuh poin penting yang akan menjadi panduan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Selain itu, ada tiga hal penting yang turut dibahas terkait peta jalan e-commerce ini.

Pertama, penetapan roadmap e-commerce. Kedua, pembentukan Komite Pengarah, Tim Pelaksana, dan Project Management Officer e-commerce yang terdiri dari para professional untuk mengawal dan memonitor implementasi e-commerce. Terakhir, penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang peta jalan e-commerce meliputi kedua hal tersebut dan pembiayaan.

Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh  Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Hasan, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, serta perwakilan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dikutip dari IndoTelko, Darmin mengatakan, “Ruang lingkup e-commerce ini adalah barang pemmerintah dan publik. Ini harus benar-benar menjadi program nasional yang bukan gawe [dikerjakan] pemerintah saja, tetapi mendorong private sector dan masyarakat.”

Sementara itu Rudiantara menyebutkan bahwa roadmap yang disusun ini mengadopsi live torch regulation dan tidak melulu bersifat perizinan. Di dokumun tersebut diwajibkan industri startup mendaftarkan usahanya lebih dahulu. Nanti, sebelum registrasi akan ada akreditasi yang diusulkan.

Tujuh poin penting yang tersusun dalan roadmap e-commerce tersebut adalah:

1. Logistik

Pemanfaatan cetak biru Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman logistik e-dagang dan mengurangi biaya pengiriman. Pemerintah membantu pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce khususnya untuk pengembangan e-commerce untuk UKM, penguatan perusahaan kurir lokal/nasional yang berdaya saing.

2. Pendanaan

Finalisasi RPP eCommerce, membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat menyalurkan hibah pemerintah/Universal Service Obligation/subsidi pemerintah kepada digital UMKM dan startup e-commerce platform, optimalisasi lembaga keuangan bank sebagai penyalur KUR, skema penyediaan hibah untuk penyelenggaraan inkubator bisnis, skema penyediaan hibah yang sumbernya berasal dari CSR BUMN, skema penyertaan modal melalui modal ventura, skema penyediaan seed capital / ”bapak angkat” pemain Teknologi Informasi dan Komunikasi, pengembangan kebijakan urun dana sebagai alternative pendanaan termasuk kerangka manajemen resikonya.

3. Perlindungan Konsumen

Membangun kepercayaan konsumen melalui regulasi, perlindungan terhadap pelaku industri, penyederhanaan pendaftaran perijinan bisnis untuk pelaku eCommerce, mengembangkan nasional Payment Gateway secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik (termasuk eCommerce), penyelenggaraan program inkubasi bagi starup untuk membantu perkembangan mereka, terutama pada tahap awal, mempersiapkan kebutuhan talenta untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem eCommerce.

4. Infrastruktur Komunikasi

Peningkatan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri eCommerce.

5. Pajak

Melakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup eCommerce, pemberian insentif pajak bagi investor eCommerce, dan insentif pajak bagi startup eCommerce, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.

6. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia

Memberikan edukasi bagi seluruh ekosistem eCommerce, penyelenggaraan kampanye kesadaran nasional eCommerce  melalui media online dan offline di seluruh Indonesia, pemberian edukasi eCommerce bagi para pembuat kebijakan agar mendapatkan pemahaman tentang eCommerce sesuai peran pemerintah baik pusat maupun daerah, meningkatkan infrastruktur komunikasi nasional sebagai tulang punggung pertumbuhan industri eCommerce.

7. Cyber Security (Keamanan Siber)

Peningkatan kesadaran pedagang online dan publik terhadap kejahatan dunia maya dan pelaku tentang pentingnya keamanan transaksi elektronik.

Tersaingi Konten Iklan di Mobile, Jumlah Iklan di Televisi Terus Alami Penurunan

Baru-baru ini riset yang dirilis oleh Adstensity di akhir tahun 2015 menunjukkan jumlah penurunan total belanja iklan TV dibanding tahun sebelumnya, jika pada tahun 2014 iklan TV mencapai Rp 99 triliun (66% dari total pendapatan iklan nasional) sepanjang tahun 2015 ini iklan TV hanya mencapai pada angka Rp 71,4 triliun saja. Menkominfo Rudiantara di sela-sela acara yang dihadirinya menyebutkan televisi konvensional sebagai kandidat sunset industry berikutnya. Sebelumnya Rudiantara di acara ICON 2016 juga menyebutkan media cetak sebagai industri yang sedang mengalami kejatuhan.

PPPI mencatat perolehan iklan TV pada tahun 2015 hanya mencapai 62,9%. Hasil ini dinilai mengalami penurunan yang cukup signifikan dan berada pada jumlah yang jauh dari target awal dari PPPI. Sebelumnya, pada akhir November 2014, Ketua PPPI Harris Thajeb menyebutkan target belanja iklan nasional untuk tahun 2015 adalah Rp 172,5 triliun, dengan sumbangan iklan TV mencapai Rp 113,5 triliun.

Penurunan jumlah iklan yang beredar di televisi sebagian besar disebabkan oleh perubahan kebiasaan konsumen saat ini yang secara perlahan mulai meninggalkan televisi dan memanfaatkan smartphone untuk melihat konten video, game, iklan (mobile ads), media sosial dan lainnya.

“Mengacu kepada perolehan iklan yang semakin menurun, setelah radio dan media cetak, TV konvensional adalah the next sunset industry,” ujar Menkominfo Rudiantara kepada Selular.id.

Rudiantara menambahkan di prediksi dalam beberapa tahun ke depan industri mobile ads akan semakin berkembang di tanah air. Saat ini populasi smartphone mengalami peningkatan hingga 30% per tahunnya, membuat berbagai perusahaan teknologi, e-commerce dan lainnya lebih memfokuskan kepada strategi mobile first dalam hal memberikan pelayanan, strategi pemasaran, dan lainnya.

Sebelumnya DailySocial juga telah memberitakan perubahan kebiasaan konsumen saat ini bukan hanya terjadi kepada kalangan dewasa saja namun juga sudah terjadi di kalangan anak-anak. Laporan terkini yang dirilis oleh salah satu penyedia platform digital marketing SuperAwesome menyebutkan sekitar 66% anak-anak di kawasan Asia Tenggara lebih memilih Internet dibandingkan televisi atau media tradisional lainnya untuk mendapatkan hiburan.

Sebanyak 70% anak-anak usia 6 hingga 14 tahun mengakses aplikasi dan game di platform mobile. Bahkan lebih dari seperempat anak-anak yang menonton televisi juga menggunakan smartphone pada saat yang bersamaan.

Kemkominfo Isyaratkan Terbitkan Peraturan OTT Awal Maret

Pemerintah akhir-akhir ini dihadapkan kepada problematika kesesuaian peraturan dengan laju perkembangan teknologi. Over The Top (OTT) menjadi salah satu isu paling santer yang terdengar. Terlebih dengan heboh hadirnya Netflix di Indonesia yang berujung pada pemblokiran layanan ini oleh Telkom Group sebagai penyedia layanan telematika plat merah.

Hal ini mau tidak mau memaksa pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo untuk segera merumuskan kebijakan. Tersiar kabar bahwa pada Maret tahun ini akan terbit Peraturan Menteri untuk mengatur adanya OTT di Indonesia.

Layanan OTT asing masih menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia. Sejauh ini masih belum ada layanan lokal yang mampu bersaing dengan layanan seperti WhatsApp, Facebook, Netflix, Youtube dan lainnya. Hal ini menimbulkan kegundahan bagi para penyedia internet di Indonesia karena memandang keberhasilan mereka tidak membawa dampak signifikan bagi bisnis mereka.

Keputusan Telkom Group yang menutup akses penggunanya ke layanan Netflix semakin mendorong keharusan pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan. Telkom beralasan mereka melindungi pengguna dari konten yang tidak sesuai tapi banyak yang menduga ada alasan bisnis yang melatarbelakangi keputusan Telkom.

Sebenarnya saat ini Kemkominfo tengah mengkaji aturan mengenai layanan OTT di Indonesia. Disampaikan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Bambang Heru Tjahjono aturan mengenai layanan OTT yang akan hadir dalam bentuk Permen akan dirilis awal Maret 2016

“Rencanakan sebelum tanggal 7 Maret, Peraturan Menteri (Permen) OTT ini akan diumumkan. Jadi OTT ini memberikan manfaat orang banyak, bagaimana caranya agar sama-sama win-win solution,” ujarnya seperti dikutip dari Selular.id.

Bambang melanjutkan, aturan tersebut dibuat agar layanan OTT bisa memberikan manfaat tak hanya bagi Indonesia tetapi juga mengenai bisnis yang mereka jalani yang tidak menguntungkan satu pihak.

“Yang pasti Permen tersebut, nantinya bisa membuat Google sampai Netflix akan lebih mudah untuk diatur, serta tidak bisa lagi ‘senyaman’ seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Di pemberitaan sebelumnya Rudiantara juga menegaskan bahwa jika penyelenggara sistem elektronik yang ingin masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya membentuk BUT (Badan Usaha Tetap) untuk memastikan legalitasnya di Indonesia.

Menkominfo Rudiantara Kembali Beri Penjelasan Soal Netflix

Diskusi mengenai kehadiran Netflix di Indonesia semakin hangat setelah Telkom Group resmi memblokir Netflix. Alasan yang diberikan, seperti terkait legalitas dan konten porno, masih belum bisa menutupi ada aroma persaingan bisnis di keputusan yang diambil tersebut. Menkominfo Rudiantara mencoba ambil bagian dalam dinamika ini melalui akun Twitter pribadinya. Secara eksplisit Rudiantara “mendukung” langkah yang diambil Grup Telkom sambil menunggu kebijakan baru terkait hal ini.

Rudiantara menjelaskan bahwa kehadiran Netflix di Indonesia telah sepenuhnya memenuhi kriteria sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Itu artinya Netflix diwajibkan untuk memenuhi semua kebijakan yang ada dan berlaku di Indonesia. Khusus untuk penyelenggara sistem elekrotik salah satu kebijakan pokoknya adalah membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Rudiantara menilai dengan memenuhi kewajiban membuat BUT, banyak unsur-unsur yang turut terpenuhi seperti legalitas, hak dan kewajiban secara hukum, regulasi fiskal, kepastian perlindungan konsumen dan lainnya.

Selain melakukan pendekatan bisnis dan legal, menurut Rudiantara kehadiran penyelenggara sistem elektronik seperti Netflix harus dilihat dari aspek konten. Laju perkembangan teknologi yang semakin cepat menurutnya juga menjadi salah satu tantangan utama terhadap kebijakan manajemen konten.

Rudiantara menerangkan bahwa check dan balance harus diterapkan bergantung pada karakteristik konten. Untuk konten yang bersifat siaran atau hiburan ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari KPI, untuk yang berkaitan dengan pornografi ada UU Pornografi dan untuk radikalisme bisa menggunakan UU Terorisme.

Sementara untuk konten film, Rudiantara menilai meski sudah ada Lembaga Sensor Film, kasus seperti Netflix harus ada mekanisme lain yang bisa mengimbangi laju perkembangan teknologi.

Mengenai sensor Rudiantara juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Pendidikan Anis Baswedan untuk memberdayakan lembaga yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam membuat koridor sensor dengan mekanisme sesuai dengan perkembangan Teknologi.

Di akhir “Kultwit” Rudiantara menegaskan bahwa ke depan kemungkinan akan ada layanan serupa Netflix yang masuk ke Indonesia. Untuk itu harus disikapi secara seragam dengan regulasi yang memberi Level Playing Field.

Sambil menunggu hadirnya regulasi, Rudiantara secara eksplisit “mendukung” langkah yang diambil Grup Telkom yang memblok akses Netflix sampai hadirnya aturan baru terkait hal ini.