OnlinePajak Kini Bantu Proses E-Filing SPT Pribadi

OnlinePajak mengumumkan pihaknya kini telah mendukung proses E-Filing SPT Pribadi. Mereka ingin mengubah dogma pelaporan pajak yang “ribet” dengan proses yang diklaim lebih mudah. Sebelumnya, selama satu setengah tahun terakhir, OnlinePajak fokus membantu perusahaan mengurusi pelaporan pajaknya. Mereka berharap dukungan terhadap wajib pajak pribadi ini akan mendatangkan 30 ribu pengguna baru.

“Kami ingin memberikan nilai tambah dan insentif bagi pengguna aplikasi kami yang sudah membayar pajak dan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara,” ujar pendiri dan Direktur OnlinePajak Charles Guinot.

OnlinePajak ingin menjadi aplikasi yang bersifat personal bagi wajib pajak pribadi dengan layanan yang lebih cepat dan gratis. Sistem yang dikembangkan disebut bisa memandu para wajib pajak yang selama ini masih kesulitan dalam hal mengakses dan melakukan pelaporan wajib pajak tahunan.

[Baca juga: OnlinePajak Umumkan Pembukaan API dan Kemitraan dengan Accurate, Talenta, dan Etobee]

“Di OnlinePajak, kami memandu wajib pajak pribadi melaporkan SPT Tahunan selangkah demi selangkah. Sangat mudah dan tidak perlu keluar kantor atau rumah untuk lapor pajak,” ujar Charles.

Layanan alternatif selain situs DJP

Sejak diluncurkan pada awal bulan Maret 2016 dan disahkan oleh DJP, bagian SPT Pribadi OnlinePajak sudah menjadi aplikasi terpadu yang bisa digunakan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak. Sejak didirikan sekitar 1,5 tahun lalu, kini OnlinePajak telah memiliki lebih dari 80.000 pengguna, di antaranya PT. Astra Otoparts Tbk, PT. Kawan Lama, dan TNT Indonesia.

“Ketika mulai membangun aplikasi OnlinePajak, kami menyadari ada masalah dalam tingkat kepatuhan pajak di Indonesia. Karena itu, kami membangun aplikasi pajak untuk wajib pajak badan dan orang pribadi ini secara gratis,” ungkap Charles.

Sebagai perusahaan swasta tidak dapat dipungkiri OnlinePajak masih membutuhkan pendapatan untuk menjalankan usahanya. Untuk itu OnlinePajak juga menyediakan fitur-fitur tambahan, seperti pengintegrasian data dari software akuntansi dan SDM, slip gaji elektronik, hadiah voucher, dan lainnya.

Pendekatan ini diklaim memiliki tiga efek, yaitu menyediakan nilai tambah berupa aplikasi yang lebih dari sekedar penuntasan administrasi pajak, seperti fitur e-faktur, menyediakan insentif bagi wajib pajak yang telah membayar pajak, dan yang terakhir membagikan nilai-nilai tambah agar memiliki bisnis model yang berkelanjutan dan sejalan dengan nilai-nilai dari OnlinePajak.

Tanpa Badan Usaha Tetap di Indonesia, Layanan OTT Bakal Diblokir

Kominfo memastikan pihaknya bakal menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur soal kewajiban pendirian Badan Usaha Tetap (BUT) untuk semua layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Diperkirakan siap terbit akhir Maret ini, layanan OTT asing yang tidak memiliki BUT, artinya termasuk tidak membayar pajak apapun ke negara, bakal diblokir. Langkah ini serupa dengan yang diultimatum kepada Netflix, meskipun Telkom telah mencuri start dan memblok layanan streaming film dan TV populer ini.

Kepada Bisnis.com, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri yang mengatur kewajiban BUT bagi layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Disebutkan bakal ada masa transisi sebelum hukuman benar-benar dijalankan. Rudiantara mengatakan, “Punishment kalau nggak dipenuhi, teknisnya gampang, nanti diblokir dari operator.”

Kewajiban BUT sendiri mengatur bahwa layanan OTT asing, harus memiliki izin legalitas untuk beroperasi di sini, dalam bentuk perusahaan PMA atau joint venture dengan pemodal lokal, dalam hal ini misalnya dengan operator telekomunikasi. Dari situ setiap penerimaan yang diperoleh di Indonesia akan menjadi obyek pajak pemerintah.

Secara definisi, pengertian BUT adalah:

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :

  • tempat kedudukan manajemen.
  • cabang perusahaan.
  • kantor perwakilan
  • gedung kantor
  • pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • ruang untuk promosi dan penjualan.
  • pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  • pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

Masih dari Bisnis.com, Rudiantara mencontohkan bahwa iklan digital di Indonesia di tahun 2015 mencapai $430 juta. Pemerintah seharusnya mendapatkan PPN 10% dari nilai tersebut, di luar PPh Badan yang dikenakan untuk perusahaan.

Peraturan ini bisa menjadi senjata pamungkas untuk menghentikan semua layanan OTT yang beroperasi di Indonesia dan tidak membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Tak cuma layanan OTT macam aplikasi messaging atau streaming, peraturan ini juga ditujukan bagi pemimpin pasar, seperti Google, Facebook, atau Twitter yang sudah memiliki kantor perwakilan dan kukuh dengan bisnis iklan digitalnya.

Uber dan Netflix adalah dua contoh layanan OTT asing yang terus-menerus menjadi sorotan soal pembentukan BUT di Indonesia. Apakah bakal jatuh korban blokir yang lebih banyak, yang tak melulu karena tersandung urusan pornografi dan LGBT?

Pedagang Online di Media Sosial Wajib Membayar Pajak, Pemerintah Kesulitan Mendata

Berdasarkan informasi yang dirilis Direktorat Jendral Pajak (DJP), disebutkan sebanyak 70% APBN berasal dari pajak negara. Salah satu usaha meningkatkan perolehan pajak negara, bagi DJP, adalah melakukan penarikan kewajiban pajak kepada pelaku UKM yang mulai banyak memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk berjualan. Pajak yang dikenakan DJP untuk UKM dengan pendapatan kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun adalah 1%.

Diakui DJP, saat ini masih kesulitan untuk mendata siapa saja pelaku UKM yang tersebar jumlahnya di seluruh Indonesia dan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, Line, BlackBerry Messenger (BBM), dan WhatsApp untuk menjual produk dagangannya. Untuk itu, seperti yang ditegaskan oleh Kepala Sub Direktorat Pengembangan Penegak Hukum Direktorat Jendral Pajak Yulianingsih, pemerintah akan mengejar kewajiban pajak dari transaksi yang dilakukan di media sosial.

“Sekarang banyak yang memanfaatkan media sosial untuk berjualan. Kita akan kejar pajak dari transaksi yang dilakukan di platform itu,” ungkap Yulianingsih kepada Indotelko.

Menurut Yulianingsih, setiap penjual diwajibkan untuk membayar 1% pajak dari omset penjualan Rp 4,8 miliar setahun. Peraturan ini berlaku untuk semua ritel offline dan online. Diharapkan semua penjual online yang memanfaatkan media sosial, yang menjual secara spontan (sewaktu-waktu) dan masih memanfaatkan media sosial, untuk mendaftarkan data diri mereka ke DJP.

“Pedagang pun nantinya diharuskan mendaftar supaya kami memiliki datanya, ini buat ketertiban bersama,” kata Yulianingsih.

Data yang dihimpun Bank Indonesia menyebutkan sepanjang tahun 2014 nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai $2,6 miliar atau sekitar Rp 36 triliun.

Indonesia’s Readiness Ahead of E-Commerce Tax Plan

The Indonesian Tax Directorate General is mulling a plan to implement taxes for online transaction. According to Kontan, a 10% value added tax will be applied to all online transactions on top of the transaction value. This plan had been tabled by the Directorate in its meeting with the Indonesian Internet Service Provider Association (APJII). This is another step by the government to drive state revenue collection after targeting the small business and the real estate sectors.

Continue reading Indonesia’s Readiness Ahead of E-Commerce Tax Plan