Musyarakah: Pengertian, Manfaat, Jenis, Rukun, dan Syaratnya

Apa itu Musyarakah? Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini jika sudah mengenal sistem perbankan syariah sejak lama. Penjelasan tentang apa itu musyarakah dapat dipahami sebagai salah satu akad perbankan syariah. Bank syariah menawarkan produk perbankan kepada nasabahnya.

Yang membedakan perbankan syariah dengan perbankan pada umumnya adalah semua produk perbankan syariah sesuai dengan syariah atau prinsip syariah. Lantas apa itu Musyarakah, salah satu dari 9 akad perbankan syariah? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa akad perbankan syariah antara lain Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna’, Ijarah, Ijarah Muntakiyah Bit Tamlik dan Qardh.

Artikel ini membahas berbagai hal tentang apa itu Musyarakah. Silahkan simak hingga tuntas!

Apa Itu Musyarakah?

Musyarakah yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu Musyarakah, adalah definisi produk keuangan perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk pengumpulan modal para pihak dengan tujuan untuk memiliki dan kemudian mengelola aset, perusahaan, atau proyek tertentu. Didasarkan penarikan dan pembagian keuntungan sesuai dengan bagi hasil yang disepakati dalam akad.

Musyarakah atau Syirkah dapat diartikan sebagai kesepakatan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam bisnis, tujuannya adalah untuk mendapat untung dari usaha patungan.

Lebih spesifiknya Musyarakah adalah ketika dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan serta nasabahnya) dapat menghimpun modal dan kemudian menggabungkan korporasi sebagai badan hukum. Masing-masing pihak yang ikut serta dalam kegiatan musyarakah memiliki bagian proporsional sesuai dengan penyertaan modal yang dilakukannya dan berhak mengendalikan perseroan sesuai dengan sahamnya masing-masing (hak suara).

Dalam dunia perbankan, musyarakah adalah akad kerjasama antara bank dengan nasabahnya dalam pembiayaan usaha, dengan ketentuan membagi keuntungan dan resiko sesuai kesepakatan.

Jenis Musyarakah

Dalam penerapannya, Musyarakah dibagi lagi menjadi empat jenis. Jenis-jenis musyarakah yang dijelaskan dalam “Perbankan Syariah dari Teori ke Praktek” oleh Muhammad Syafi’i Antonio adalah sebagai berikut.

1. Syirkah Al-inan

Syirkah al-Inan adalah akad antara dua orang atau lebih. Setiap pihak menyumbangkan sebagian dari total dana dan berpartisipasi dalam pekerjaan.

Kedua belah pihak berbagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan. Namun, bagian kedua belah pihak, baik dalam keuangan, pekerjaan, maupun bagi hasil, tidak harus sama dan identik menurut kesepakatan mereka.

2. Syirka Mufawadah

Jenis musyarakah ini merupakan kesepakatan kerjasama antara dua orang atau lebih. Masing-masing pihak menyumbangkan sebagian dari total dana dan berpartisipasi dalam pekerjaan. Dengan demikian kedua belah pihak berbagi keuntungan dan kerugian sama.

3. Syirkah A’maal

Syirkah A’maal adalah perjanjian kerja sama antara dua orang yang seprofesi, di mana pekerjaan diterima bersama dan manfaat pekerjaan dibagi. Misalnya, kolaborasi dua arsitek dalam proyek pembangunan gedung perkantoran.

4. Syirkah Wujuh

Jenis Musyarakah selanjutnya adalah Syirkah Wujuh. Syirkah wujuh adalah akad antara dua orang atau lebih yang bereputasi baik dan berwenang yang ahli di bidangnya. Praktisi Syirkah Wujuh membeli barang dari toko secara kredit kemudian menjual barang tersebut secara tunai. Selain itu, keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang diberikan oleh masing-masing mitra kepada pemasok.

Rukun Musyarakah

Menurut Standar Kontrak Perjanjian Musyarakah, rukun dan syarat sah akad Musyarakah mencakup:

• subjek akad (aqid)

• proyek atau usaha (masyru’)

• modal (ra’sul mal),

• kesepakatan (sighatul akad)

• nisbah bagi hasil (nishbatu ribhin)

Syarat Musyarakah

1. Sesuatu yang berkaitan dengan segala bentuk musyarakah, baik harta benda maupun lainnya. Dalam hal ini ada dua syarat, yaitu:

• Yang berkenan mengenai properti harus dapat diterima sebagai perwakilan

• Yang berkenan mengenai laba, yaitu pembagian laba harus jelas dan diketahui kedua belah pihak, misalnya separuh, ketiga, dst.

2. Sesuatu yang berkaitan dengan musyarakah mal (kekayaan), dalam hal ini ada hal-hal yang harus dipenuhi yaitu:

• Modal yang tunduk pada perjanjian Musyarakah berasal dari pembayaran (nuqud) seperti junaih, riyal dan rupiah

• Apa yang dijadikan modal (modal) ada pada saat akad musyarakah dibuat, terlepas dari apakah jumlahnya sama atau berbeda.

3. Sesuatu yang terkait dengan bisnis Mufawadah diperlukan:

• Modal (pokok harta) Mufawadhah Syirkah harus sama,

• Bagi bersyikah ahli dalam kafalah

• Syirkah umum diperlukan dari mereka yang menjadi subjek kontrak yaitu dalam segala jenis pembelian, penjualan atau bisnis.

Nah, itulah rangkuman mengenai musyarakah. Jadi, sekarang kamu sudah paham donk apa itu musyarakah, bukan?

Perkuat eFisheryFund, eFishery Gandeng Alami Sharia Hadirkan “PayLater” Syariah

eFisheryFund, ditujukan membantu para petani ikan/udang mendapatkan tambahan modal, menggandeng Alami Sharia sebagai mitra dan mendorong kehadiran paylater berbasis syariah. Layanan pembiayaan eFishery yang diperkenalkan awal tahun ini juga telah bermitra dengan iGrow, BRI Syariah, Amartha, dan Batumbu.

Kepada DailySocial, CEO eFishery Gibran Huzaifah mengungkapkan, melalui eFisheryFund para petani kini bisa terhubung dengan institusi rekanan eFishery untuk mendapatkan pinjaman guna meningkatkan pengembangan bisnisnya.

“Kemitraan strategis ini merupakan bagian dari produk eFisheryFund dan eFisheryFeed yang sudah diluncurkan sebelumnya. Intinya adalah kami menciptakan program PayLater yang disebut Kabayan (Kasih, Bayar Nanti), di mana pembudidaya pengguna eFishery bisa membeli pakan dengan bayar nanti.”

Gibran menegaskan perbedaan antar mitra lebih kepada proses transaksi dan cara kerjanya.

“Dengan Alami Sharia bisa dibilang transaksinya adalah syariah, akad murabahah, proses transaksi dan disbursement bisa sesuai sama model Kabayan milik eFishery,” kata Gibran.

Meskipun masih baru, perusahaan mengklaim layanan ini mulai banyak dilirik oleh para pembudidaya ikan/udang. Kebanyakan pinjaman yang diajukan dimanfaatkan petani untuk membeli pakan yang langsung dibeli dari platform eFishery dan keperluan tambahan modal usaha.

Untuk memastikan para petani memiliki rekam jejak yang baik saat mengajukan pinjaman, eFishery menerapkan proses kurasi yang cukup ketat.

“Kami memiliki sistem credit scoring sendiri dengan menggunakan data yang ada dari IoT, aplikasi, serta data lapangan milik eFishery,” kata Gibran.

Saat ini eFisheryFund sudah diluncurkan di 10 kabupaten. Rencananya tahun  ini eFishery akan menambah area layanan pembiayaan hingga ke 100 kabupaten. Kebanyakan para peminjam berasal dari kawasan di luar Jabodetabek.

Memperluas kanal bisnis

eFishery smart feeder
eFishery smart feeder

Selain eFisheryFund, tahun ini eFishery juga telah meluncurkan produk eFisheryFresh. Inovasi ini dihadirkan berangkat dari masalah distribusi. Setelah pembudidaya panen, mereka cukup kesulitan menjual produk dengan nilai tawar yang tinggi, karena kurangnya kanal penjualan yang efisien.

Melalui eFisheryFund dan eFisheryFresh, perusahaan mencoba menambah kanal bisnis untuk membantu lebih banyak petani pembudidayaan ikan. Dua produk itu dikembangkan berdasarkan masukan dan riset mengenai permasalahan yang kerap dihadapi petani ikan/udang.

Perusahaan terakhir mendapatkan pendanaan Seri A senilai Rp58 miliar dari Wavemaker, 500 Startups dan sejumlah investor lain pada akhir tahun 2018 lalu. Hingga kini eFishery belum melancarkan penggalangan dana tahapan lanjutan.

Fokus perusahaan kini disebutkan adalah mengembangkan platform digital untuk membantu proses bisnis tambak dari hulu ke hilir.

Application Information Will Show Up Here