Indodax: Rencana IPO dan Dinamika Aset Kripto di Masa Penyebaran COVID-19

Setelah mengantongi izin pendaftaran dari Bappebti, ada beberapa target yang ingin dicapai Indodax sebagai platform aset kripto. Salah satunya adalah melakukan IPO. Dalam wawancara terdahulu awal tahun, perusahaan berencana IPO.

Disinggung kapan timeline yang pasti proses IPO dilancarkan, kepada DailySocial CEO Indodax Oscar Darmawan enggan menyebutkan lebih lanjut. Sejauh ini baru Cashlez sebagai startup yang segera merealisasikan rencana IPO-nya tahun ini.

“Kita belum bisa memberikan komentar masalah itu. Didoakan saja semoga semuanya lancar dan sesuai rencana,” kata Oscar.

Dalam perjalanannya sepanjang tahun ini, Indodax telah menunjuk Yos Ginting sebagai Komisaris baru perusahaan untuk membantu menjalankan good governance. Yos sebelumnya lama berkiprah di dunia industri, khususnya bersama Sampoerna.

Tahun ini, Indodax menargetkan bisa merangkul lebih dari 2 juta anggota dan membuat anggota yang sudah terdaftar juga lebih aktif bertransaksi, agar Indonesia menjadi salah satu negara strategis di bidang blockchain dan kripto aset di dunia. Perusahaan juga ingin memperkenalkan platform Indodax sebagai platform investasi digital bagi masyarakat Indonesia. Tujuan tersebut sejalan dengan misi pemerintah yang ingin meningkatkan literasi keuangan digital.

Turun naik harga aset kripto

Kondisi marketplace hari ini (19/03)
Kondisi marketplace hari ini (19/03) / Indodax

Makin masifnya penyebaran virus COVID-19 secara global memberikan pengaruh kepada penurunan harga aset kripto. Hal ini terjadi karena tren beberapa kripto trader menjual kripto asetnya menjadi tunai, karena beberapa kebutuhan selama karantina ini, termasuk untuk keperluan usaha. Supply yang beredar di pasar naik secara tiba-tiba yang menekan harga menjadi menurun.

Meskipun demikian, dalam beberapa hari terakhir terlihat pasar kripto kembali bangkit cukup cepat. Misalnya harga bitcoin yang kembali di atas $5000 per 1 BTC.

Oscar mengklaim aset kripto masih menjadi aset yang menarik diperdagangkan pada saat penyebaran COVID-19.

“Jadi, kebijakan pemerintah sehubungan corona tidak berdampak langsung dengan bitcoin dan aset kripto lain. Yang membuat harga turun hanya aksi jual sekelompok trader aset kripto menjual bitcoin menjadi tunai tetapi demand yang muncul karena kekhawatiran masyarakat akan corona ini juga menciptakan demand baru yang membuat harga kripto cukup menguat kembali.”

Harga bitcoin disebut relatif lebih kuat bertahan dibandingkan produk investasi lainnya, seperti saham yang terus berguguran selama sebulan terakhir,

“Harga bitcoin dan aset kripto lain turun karena ada aksi jual dari sekelompok orang yang membutuhkan uang tunai karena kondisi ekonomi global yang terus memburuk. Tetapi dua hari terakhir kita melihat harga kripto mulai mengalami lonjakan harga. Ini jadi momen menarik untuk melihat bagaimana performa aset kripto di tengah tekanan ekonomi global, apakah mampu aset kripto membuktikan dirinya sebagai aset yang anti resesi,” klaim Oscar.

Application Information Will Show Up Here

Indodax to Comply with Bappebti’s New Regulation for License

Indodax, the biggest crypto asset market platform in Indonesia, announced its main focus to comply with the new regulations issued by the Commodity Futures Trading Commission (Bappebti) on February, 12th.

Oscar Darmawan, Indodax’s CEO said the team wants the crypto asset market platform to acquire official license. Currently, Indodax is a company under PT Indodax Nasional Indonesia.

He admits some points to highlight as an issue. In his opinion, the required capital for business players to register as crypto asset sellers is quite high.

In the Bappebti’s Law No. 5 in 2019 of Technical Rules to Organize Crypto Asset Physical Market in the future market include (1) Capital for futures company of Rp1.5 trillion, (2) Capital for crypto asset storage of Rp1.2 trillion, and (3) Capital for crypto asset trading of Rp1 trillion.

“We’re running those three points, therefore we (need) three licenses. Our focus this year is to be a crypto asset market platform with license,” he said in the Indodax’s Badai Hadiah Pers Conference last time.

Darmawan said he’ll keep discussing with some parties including Bappebti to explore the new regulation. “We’re indeed trying to get permission. However [in terms of regulation] we let Bappebti to take control, we’ll try to comply and discuss,” he added.

Currently, Indodax have more than 30 digital assets to trade with 1.5 million members in Southeast Asia per December 2018. Last year’s income is claimed to have increased by two times from the previous year. He aims for an additional 500 thousand new users this year.

Meanwhile, Indodax’ Chief Technology Officer, William Sutanto said the team is trying to comply with the new regulation in terms of technology. One is to obtain ISO certification.

Included in the regulation, some required ISO certifications, such as ISO 27001 (Information Security Management System), ISO 27017 (cloud security), and 27018 (cloud privacy) if the crypto asset physical sellers are using cloud.

“This year, [certification] must be obtained. There will be further discussion,” he added.

Tokenized Economy Phenomenon

One of the concrete implication of cryptocurrency is tokenized economy realization in the future. All physical assets to financial can be converted to token in real time.

Rahmat Waluyanto, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia’s (KSEI) Chief Commissioner has predicted the tokenized economy to be a big phenomenon worldwide, at least in 5-10 years ahead.

He said the cryptocurrency market capitalization has reached $211 billion worldwide per 2018. The fundraising of Initial Coin Offerings (ICO) has exceeded $15 billion.

Currently, cryptocurrency is indeed illegitimate in Indonesia because it’s considered a commodity. Unless the other countries where crypto has been traded in the Securities and Exchange Commission (SEC) capital market.

“The token system is not very impactful, yet raises opportunities and implications, to build up financial system. In addition, to make advance access to financial inclusion,” he mentioned at the event.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Indodax Bakal Penuhi Syarat Aturan Baru Bappebti Demi Kantongi Izin

Indodax, platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, mengaku akan fokus memenuhi segala persyaratan dalam aturan baru yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 12 Februari lalu.

Menurut CEO Indodax Oscar Darmawan, pihaknya ingin platform perdagangan aset kripto miliknya mengantongi izin resmi. Diketahui, saat ini Indodax masih berstatus sebagai perusahaan umum biasa di bawah nama PT Indodax Nasional Indonesia.

Ia mengakui ada poin yang dianggap memberatkan dalam aturan tersebut. Menurutnya, modal yang diminta bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto masih terlalu besar.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka disebutkan (1) Modal untuk perusahaan berjangka Rp1,5 triliun, (2) Modal untuk penyimpanan aset kripto Rp1,2 triliun, dan (3) Modal untuk perdagangan aset kripto Rp 1 triliun.

“Nah kita menjalankan ketiga poin tersebut makanya kami [harus punya] tiga izin. Fokus kami tahun ini menjadi platform perdagangan aset kripto yang punya izin resmi,” ujarnya ditemui di Konferensi Pers Badai Hadiah Indodax beberapa waktu lalu.

Oscar mengaku masih akan terus berdialog dengan sejumlah pihak termasuk Bappebti untuk mempelajari aturan baru tersebut. “Kami memang sedang berusaha untuk memperoleh izin. Tapi [soal aturan] kami serahkan ke Bappebti, kami akan coba comply dan terus berdiskusi,” katanya.

Saat ini, Indodax memperdagangkan lebih dari 30 aset digital, dengan 1,5 juta member di Asia Tenggara per Desember 2018. Pendapatannya di 2018 diklaim naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Oscar membidik tambahan 500 ribu pengguna baru tahun ini.

Sementara itu Chief Technology Officer Indodax William Sutanto mengungkap bahwa pihaknya juga berupaya untuk comply dengan aturan baru ini dari sisi teknologi. Salah satunya adalah memenuhi sertifikasi ISO.

Dalam aturan tersebut, sejumlah sertifikasi ISO yang wajib dipenuhi antara lain ISO 27001 (Information Security Management System), serta ISO 27017 (cloud security) dan 27018 (cloud privacy) apabila pedagang fisik aset kripto menggunakan cloud.

“Tahun ini [sertifikasi] harus dipenuhi. Nanti bakal ada diskusi lebih lanjut,” kata William.

Fenomena tokenized economy

Salah satu implikasi konkret terhadap mata uang kripto (cryptocurrency) adalah terwujudnya tokenized economy di masa depan. Segala macam aset fisik hingga keuangan dapat dikonversi dalam bentuk token dalam dunia yang sesungguhnya.

Komisaris Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Rahmat Waluyanto bahkan memprediksi tokenized economy bakal menjadi fenomena besar di dunia setidaknya dalam kurun 5-10 tahun lagi.

Ia menyebut kapitalisasi pasar mata uang kripto telah mencapai $211 miliar di dunia per 2018. Pengumpulan dana dari hasil Initial Coin Offerings (ICO) juga telah menembus angka $15 miliar

Memang saat ini kripto memang belum menjadi mata uang yang sah di Indonesia karena masih dianggap sebagai komoditi. Berbeda dengan di luar negeri di mana kripto telah diperdagangkan di pasar modal Securities and Exchange Comission (SEC).

“Sistem token sebetulnya tidak memberikan dampak banyak, tetapi memunculkan peluang dan implikasi, yakni memperkuat sistem keuangan. Selain itu, mendorong akses ke inklusi keuangan,” tuturnya yang turut hadir di acara.