Fakta-Fakta Terkait Peresmian Bursa Kripto CFX

Bursa aset kripto Indonesia melalui PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) resmi diluncurkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada hari ini (28/7).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang hadir dalam peresmian ini berharap CFX dapat menjadi wadah yang melengkapi ekosistem aset kripto di Indonesia. Ia juga menegaskan kehadiran bursa harus selalu memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berinvestasi kripto.

“Karena sifatnya yang high risk tapi juga high return, saya berharap bursa kripto dapat bekerja sama dengan pemerintah. Regulasi yang diberikan harus bisa memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan membuat publik nyaman serta percaya dalam berinvestasi kripto,” ungkapnya.

Presiden Direktur CFX Subani juga menyampaikan, CFX memiliki misi besar untuk menjamin kelangsungan dan keselamatan dunia kripto di Indonesia. Pihaknya juga melihat antusiasme dalam pelaksanaan bursa kripto ini. “Saat ini terdapat 23 calon pedagang aset kripto telah mendaftar menjadi anggota bursa CFX,” ungkapnya.

Calon pedagang aset kripto yang sudah mendaftar di bursa, termasuk Ajaib, Triv, Nanovest, Stockbit, Naga Exchange, Bittime, Dex Exchange, Reku, Pintu, Cyra, Galad Exchange, Gudang kripto, NVX, KMK, Indodax, Pluang, Vonix, Zipmex, Luno, Mobee, Upbeat, Tokocrypto, dan MAX.

Dalam lembar fakta yang dibagikan, CFX juga mengungkap tantangan mendatang di depan mata, baik dari perspektif regulator maupun CFX, menjadi pemicu sinergi dalam upaya memajukan ekosistem kripto di Indonesia. Untuk itu CFX berkomitmen menjamin keterbukaan, tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam model bisnisnya serta patuh regulasi.

Dengan dukungan key stakeholder, CFX juga akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto semakin baik. Penguatan literasi pada masyarakat juga terus dilakukan dengan menggandeng rekan-rekan media agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat terkait risiko, manfaat, potensi dalam perdagangan aset kripto.

Pihaknya juga akan mengembangkan pasar kripto di beberapa infrastruktur di Indonesia, seperti program edukasikemitraan dengan pihak terkait, inovasi produk dan layanan kripto, peningkatan likuiditas pasar, perluasan aksesibilitas kripto, kemitraan strategis dengan entitas lokal, dan dukungan pelanggan yang baik.

CFX hadir dengan ekosistem perdagangan aset kripto yang terintegrasi meliputi pengembangan industri, pengawasan, dan pemeliharaan yang terorganisasi. CFX berupaya amanah dalam menjamin keamanan konsumen dan negara dalam transaksi kripto, serta berkontribusi membangun negeri.

Pasar kripto Indonesia

Aset kripto menjadi salah satu inovasi ekonomi digital yang tengah tumbuh di pasar global maupun domestik. Pembentukan Bursa Berjangka Aset Kripto disebut menjadi bukti pemerintah menciptakan kepastian usaha dan membangun ekosistem perdagangan kripto yang wajar dan adil.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko juga menjelaskan, selama lima tahun sejak pertama kali diatur pada 2018, perdagangan aset kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan luar biasa. Sampai dengan Juni 2023, tercatat jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta orang, dengan rata-rata penambahan 490 6ribu pelanggan per bulan.

Sementara itu, nilai transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat sebesar Rp8,97 triliun atau naik 9,3% bila dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari—Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh. Kami di Bappebti terus berkomitmen untuk memperkuat pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia melalui kolaborasi dengan stakeholder, asosiasi, dan instansi terkait.

Bappebti Resmikan Pendirian Bursa Kripto Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan meresmikan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Melalui siaran pers yang diterbitkan kemarin (21/7), Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. Penunjukan ini diterbitkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.

Serta, mengamanatkan PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto, melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Secara terpisah, mengutip dari Kumparan, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menjelaskan, bursa kripto memiliki banyak fungsi, di antaranya untuk menganalisis dan menentukan tolak ukur harga kripto berdasarkan permintaan dan penawaran. Selain itu, transaksi kripto akan berjalan lebih tertib, teratur, dan transparan.

Dia menjelaskan, bursa tersebut juga akan menerima pelaporan, memfasilitasi transaksi, pengawasan pasar, pengembangan produk, rekomendasi sistem dan keanggotaan. Alhasil, bursa kripto bisa membangun kepercayaan investasi kripto di mata masyarakat dan investor.

Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini memfokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Pihaknya bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya OJK, BI, Kementerian Keuangan, serta masyarakat luas.

“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto.”

Di satu sisi, pada pekan lalu (10/7), Komisi XI DPR RI telah memilih Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2028.

Pengangkatan ini menyambung dari disahkannya UU PPSK pada Desember 2022 yang mengamanatkan OJK sebagai pengatur dan pengawas aset kripto. Sebelum regulasi ini disahkan, emban tersebut berada di bawah Bappebti. Hingga kini transisi pemindahan pengawasan masih berlangsung dan akan ada rancangan PP sebagai landasannya.

Perkembangan aset kripto

Bappebti juga memaparkan kondisi terkini aset kripto per Juni 2023. Disampaikan terdapat penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141,8 ribu orang. Bila diakumulasi, pada bulan tersebut jumlah pelanggan aset kripto terdaftar mencapai 17,54 juta orang.

Nilai transaksinya tercatat Rp8,97 triliun atau naik 9,3% dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan, yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP), dan Binance Coin (BNB). Sedangkan, total nilai transaksi periode Januari 2023-Juni 2023 tercatat sebesar Rp66,44 triliun atau turun 68,65% secara year-on-year.

Didit menuturkan, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan karena sejumlah faktor, di antaranya pasar kripto global mengalami penurunan volume perdagangan, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.

Kebijakan Federal Reserve Pemerintah Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan. Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK.

“Namun demikian, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” pungkas Didid.

Bappebti Lakukan Penyesuaian Aturan Kripto, Utamakan Kepastian dan Perlindungan Hukum

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) lakukan penyesuaian aturan serta menambah daftar aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia menjadi 501. Hal ini dimuat dalam aturan baru mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia, yakni PerBa Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Kepala Bappebti Didit Noordiatmoko dalam keterangan resmi mengungkapkan bahwa aturan ini disahkan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan aset kripto serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi. Penyesuaian ini telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 9 Juni 2023.

PerBa Nomor 4 Tahun 2023 ini disebut akan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PerBa No. 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2022. Penyesuaian ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko perdagangan jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau bertujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Dalam menetapkan daftar aset kripto, Bappebti berkolaborasi dengan asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, CPFAK yang akan melakukan listing atau delisting jenis aset kripto yang telah ditetapkan, wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Bappebti.

Salah satu platform pedagang aset kripto di Indonesia, Tokocrypto, juga terlibat dalam proses penilaian ini. Melalui VP Corporate Communication-nya Rieka Handayani, perusahaan mengungkapkan apresiasi atas langkah Bappebti dalam menerbitkan PerBa terbaru ini. Ia melihat hal ini sebagai langkah penting untuk memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia.

“Kami menganggap inisiatif ini sebagai langkah yang penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto. Daftar ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku industri dan pengguna aset kripto. Serta memberikan pelindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto,” ungkapnya.

Utamakan kepastian dan perlindungan hukum

Sementara regulator tengah mengupayakan terbentuknya ekosistem aset kripto yang sehat dan aman, kabar tidak sedap terus berdatangan dari ranah global. Teranyar, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menggugat perusahaan pertukaran kripto, Binance dan Coinbase, atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas serius.

Indonesia Fintech Society (IFSOC) buka suara mengenai hal tersebut. Pihaknya memandang bahwa permasalahan Binance dan Coinbase, serta serangkaian permasalahan aset kripto, menjadi peringatan yang serius pada ekosistem dan
tata kelola kripto tanah air.  Terlebih, Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia.

Seperti diketahui, salah satu platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto, telah resmi diakuisisi oleh Binance. Perusahaan mengumumkan restrukturisasi organisasi menyeluruh menyusul aksi penambahan kepemilikan oleh Binance selaku pemegang saham mayoritas perusahaan. Tokocrypto juga melakukan pemangkasan karyawan (layoff) jilid kedua dengan penyesuaian hingga 58%.

Peristiwa ini tentu mempengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto. Hal ini mendorong pihak regulator untuk melakukan berbagai upaya  preventif untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia.

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara mengungkapkan bahwa Indonesia telah menunjukkan satu langkah konkret yang dalam merespons perkembangan kripto ke depan adalah dengan terintegrasinya pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Melalui UU PPSK, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan ada Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto, maka ke depan kita berharap pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif. Hal ini juga akan mendorong pengembangan pasar kripto dan mengoptimalkan
dampaknya pada sektor keuangan dan ekonomi nasional,” tambah Rudiantara.

Di sisi lain, Anggota Steering Committee IFSOC Tirta Segara menekankan urgensi adanya regulasi dan skema perlindungan dana investor. Menurutnya, hal ini akan berperan sebagai tonggak dan acuan jelas kepada platform mengenai batasan-batasan pengelolaan dana investor.

Menurut Tirta, sebagaimana telah diterapkan di area pasar modal, platform dan pelaku industri kripto mestinya juga tidak boleh menampung, mengalihkan, dan apalagi menginvestasikan dana yang dikelola secara serampangan dengan risiko tinggi tanpa izin. Hal ini sangat krusial dalam meningkatkan aspek perlindungan konsumen di area kripto.

Ia juga mengatakan perlunya penguatan aspek kelembagaan di pasar kripto sehingga fungsi-fungsi yang ada dan dapat mengalami benturan kepentingan dapat disegregasi dengan baik: peran sebagai pedagang, pialang, kustodian, dll. “Segregasi fungsi lembaga di pasar kripto ini mendesak segera dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik di pasar kripto,” tegasnya.

Target bursa kripto

Di Indonesia sendiri, pemerintah tengah menargetkan peluncuran bursa perdagangan aset kripto di tahun 2023.  Bursa kripto akan menjadi platform terbuka bagi para pemangku kepentingan terkait dengan mengutamakan perlindungan konsumen secara komprehensif dan menciptakan ekosistem kripto yang aman.

Pihak Bappebti mengaku akan terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang terjadi di pasar. Mereka juga akan melakukan peninjauan kembali minimal setiap satu tahun sekali terhadap aset kripto di exchange atau platform yang tersedia di Indonesia untuk melihat status legalitasnya masih layak diberikan atau tidak.

Sejauh ini, terdapat 28 calon pedagang fisik aset kripto (CFAK) yang telah mengantongi lisensi operasional dari Bappebti. Salah satu startup pedagang aset kripto teranyar yang juga telah mendapatkan pendanaan dari AC Ventures adalah Rekurebrand dari Rekeningku.

Di samping itu, Bappebti juga mencatat nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 306 triliun,dimana nilai tersebut menurun 64% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 859 triliun. Meskipun begitu, jumlah Investor Kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16,7 juta orang, meningkat 45% dari tahun sebelumnya yang mencapai 11,2 juta orang. Dengan jumlah investor yang semakin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih besar.

Bursa Kripto Indonesia Ditarget Terealisasi di 2023

Rencana pemerintah untuk meluncurkan bursa perdagangan aset kripto tahun lalu tidak terealisasi. Namun, sebagaimana dilaporkan Bloomberg, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan realisasinya akan terwujud pada 2023.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pendirian bursa kripto akan terjadi tahun ini sebelum wewenang penyelenggaraan industri kripto dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, perdagangan aset kripto masih berjalan di bawah pengawasan Bappebti.

Disampaikan dalam virtual outlook Bappebti 2023 (04/1), Didid mengungkapkan transisi wewenang ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi sektor keuangan yang lebih luas. Salah satunya adalah pengambilalihan wewenang atas penyelenggaraan aset kripto selama dua tahun ke depan. Dalam periode tersebut, bursa kripto sudah harus terbentuk.

Bursa kripto akan menjadi platform terbuka bagi para pemangku kepentingan terkait dengan mengutamakan perlindungan konsumen secara komprehensif dan menciptakan ekosistem kripto yang aman.

Per Oktober 2022, Indonesia telah memiliki sebanyak 16,4 juta investor kripto, melampaui investor pasar modal 9,98 juta. Terdapat 383 aset kripto dan 10 koin lokal yang diperdagangkan di Indonesia, sedangkan 151 aset dan 10 koin saat ini tengah sedang dalam peninjauan Bappebti.

Adapun, transaksi perdagangan kripto pada periode Januari-Oktober 2022 anjlok 61% menjadi Rp279,8 triliun dari Rp717,99 triliun pada periode sama tahun lalu. Merosotnya volume transaksi kripto utamanya disebabkan oleh efek domino krisis makroekonomi global.

Pengembangan terlambat

Pada kesempatan sama, Didid juga mengungkap alasan peluncuran bursa kripto mandek tahun lalu, yakni kesulitan mencari branch marking yang memiliki bursa kripto sesuai dengan pasar Indonesia. Hal ini membuat pengembangan ekosistem terlambat. Pihaknya ingin memastikan dapat membangun ekosistem perdagangan kripto dengan baik

“Saat ini, hanya ada perdagangan fisik dan pelanggan saja. Ketika ada masalah pada keduanya, ini menjadi tanggung jawab Bappebti dan risiko itu tidak bisa dibagi dengan lainnya. Padahal, bursa, kliring, dan kustodian yang dibangun akan saling berbagi risiko tersebut,” paparnya seperti dikutip dari Investor.id.

Pemerintah Indonesia telah memberi dukungan terhadap pengembangan industri kripto di Tanah Air. Dalam laporan “Indonesia Crypto Outlook Report 2022“, langkah pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) menjadi salah satu sorotan utama tahun lalu.

Rencana ini ditandai melalui penerbitan white paper Proyek Garuda sebagai langkah pengembangan Rupiah Digital. Terlepas dari perkembangannya, BI tetap memastikan bahwa Rupiah Digital akan menjadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.

Bappebti Tutup Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Kripto

Bappebti mengumumkan penghentian penerbitan izin pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto per 15 Agustus 2022. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/BAPPEBTI/SE/08/2022.

Dalam surat tersebut, Bappebti beralasan langkah tersebut diambil karena pihaknya ingin mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien dalam suasana persaingan yang sehat guna melindungi kepentingan semua pihak dalam perdagangan pasar fisik aset kripto.

“Serta, untuk meningkatkan efektifitas pengawasan Bappebti kepada calon Pedagang Fisik Aset Kripto dalam melakukan kegiatan perdagangan pasar fisik Aset Kripto maka perlu melakukan penghentian penerbitan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto,” ucap Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Menurut Didid, penghentian penerbitan tanda terdaftar ini berlaku bagi pelaku aset fisik kripto yang bermaksud mengajukan izin berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto. “Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihentikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.”

Ia juga menyebutkan surat edaran ini dapat diubah sewaktu-waktu dan ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Seperti diketahui, Bappebti menerbitkan peraturan terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. Dalam beleid yang ditetapkan pada 29 Oktober 2021 tersebut, ada delapan syarat yang ditetapkan bagi pedagang fisik aset kripto yang diatur oleh Bappebti.

Di antaranya, calon pedagang juga harus memenuhi persyaratan lainnya, seperti model minimal paling sedikit Rp80 miliar, mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar 80% dari modal yang disetor, dan punya sistem dan/atau sarana perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan kripto yang terhubung dengan bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.

Pasca beleid diterbitkan, saat ini Bappebti telah memberikan izin kepada 24 perusahaan. Mereka adalah:

1 PT Tumbuh Bersama Nano Nanovest
2 PT Kagum Teknologi Indonesia Ajaib
3 PT Aset Digital Berkat Tokocrypto
4 PT Aset Digital Indonesia Incrypto
5 PT Bumi Santosa Cemerlang Pluang
6 PT Cipta Koin Digital Koinku.id
7 PT Coinbit Digital Indonesia Coinbit.id
8 PT Galad Koin Indonesia Galad.id
9 PT Gudang Kripto Indonesia GudangKripto.id
10 PT Indodax Nasional Indonesia Indodax
11 PT Indonesia Digital Exchange Digital Exchange
12 PT Kripto Maksima Koin Kripto Maksima
13 PT Luno Indonesia LTD Luno
14 PT Mitra Kripto Sukses Kripto Sukses
15 PT Pantheras Teknologi Internasional Pantheras
16 PT Pedagang Aset Kripto Pedagang Aset Kripto
17 PT Pintu Kemana Saja Pintu
18 PT Rekeningku Dotcom Indonesia Rekeningku
19 PT Tiga Inti Utama Triv
20 PT Triniti Investama Berkat Bitocto
21 PT Upbit Exchange Indonesia Upbit
22 PT Utama Aset Digital Indonesia Bittime
23 PT Ventura Koin Nusantara Vonix
24 PT Zipmex Exchange Indonesia Zipmex

Investasi kripto dikenal dengan volatilitasnya, meskipun begitu investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data dari Bappebti menunjukkan, jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.

Beleid penetapan daftar aset kripto

Sebelumnya, Bappebti juga menetapkan daftar aset kripto terbaru yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Hal ini tertuan dalam Perba Nomor 11 Tahun 2022. Dalam regulasi teranyar itu, Bappebti menetapkan 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto wajib menyesuaikan diri dengan daftar tersebut. Peraturan baru ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Angka tersebut meningkat signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Toko Token (TKO) menjadi salah satu project kripto lokal yang masuk dalam daftar baru Bappebti dan diperbolehkan memperdagangkannya secara resmi.

Di luar daftar, aset digital harus di-delisting namun calon pedagang wajib menyelesaikan transaksi tanpa merugikan pelanggan. Delisting ini ditetapkan berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Penyesuaian aturan ini dilakukan atas dasar kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global. Terlebih, pertumbuhan data pelanggan dan volume transaksinya terus meningkat.

Dijelaskan lebih jauh, Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko perdagangan aset kripto. Misalnya, aset kritpo yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Didid menjelaskan, Perba itu mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang diperdagangkan. “Dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP,” kata Didid.

Selain itu, mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, risiko, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. Perba ini juga mendorong efisiensi tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.

Secara terpisah dalam pernyataan resmi, CEO Tokocrypto Pang Xue Kai menyambut baik atas terbitnya Perba teranyar ini. Dalam proses menentukan masa depan dari proyek blockchain yang layak untuk terdaftar di Tokocrypto harus melalui proses uji tuntas yang sangat ketat.

“Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki Assessment Scorecard dan Due Diligence Checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan Token yang mendaftar dalam exchange kami,” kata Kai.