Biaya Layanan QRIS Tak Lagi Gratis, 26 Juta Merchant Sudah Adopsi

Per 1 Juli 2023, Bank Indonesia kembali memberlakukan biaya layanan merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3%. Sebelumnya, selama pandemi, biayanya ini digratiskan untuk memberikan insentif bagi para pelaku industri. Pemberlakuan ini diambil setelah tiga tahun QRIS diperkenalkan ke publik dan digulirkan ke berbagai skala merchant, dari besar hingga mikro.

Menurut data BI per Mei 2023, jumlah merchant yang menggunakan QRIS mencapai 26,1 juta. Dari total tersebut, sebanyak 91,26% merupakan UMKM. Kemudian, jumlah pengguna QRIS mencapai 35,8 juta dengan nilai transaksi Rp18,08 triliun. Adapun 77% transaksi QRIS bernominal di bawah Rp100 ribu.

Walau jumlah merchant-nya dominan, keputusan pengenaan tarif ke usaha mikro pada saat ini dianggap tepat karena memasuki pemulihan pandemi, sehingga tidak kontradiktif dengan kemungkinan pedagang memilih untuk balik ke uang tunai, misalnya.

“Secara waktu enggak ada masalah. Ekonomi sudah pulih dan pengguna QRIS semakin banyak. Tinggal penyelenggara QRIS meningkatkan layanannya saja, dari sisi quality. Bagaimana pelayanan QRIS ini bisa lebih maksimal, seperti proses settlement yang lebih cepat, ataupun sistem yang lebih aman bagi penjual serta tidak merugikan sisi konsumennya,” ujar Ekonom Indef Nailul Huda saat dihubungi DailySocial.id.

Nailul melanjutkan, jika melihat besarannya MDR usaha mikro tergolong cukup kecil dibandingkan dengan biaya layanan dari opsi pembayaran lainnya, seperti kartu kredit. Belum lagi transaksi bisnis mikro ini juga relatif kecil, sehingga potongannya juga semakin kecil.

Ambil contoh, bila bertransaksi sebesar Rp10 ribu di warung, maka pedagang hanya membayarkan 0,3% dari transaksi tersebut ke penyedia jasa pembayaran atau senilai Rp30.

“Jadi tambahan biayanya relatif cukup bisa diterima,” tambahnya.

Ia pun memberi catatan, tidak menutup kemungkinan pedagang membuat penyesuaian harga sehingga biaya MDR dibebankan ke konsumen. Pun bagi pedagang yang baru mau menyediakan QRIS bisa dipastikan mulai mempertimbangkan juga.

“Tapi sejauh ini, saya rasa MDR QRIS termasuk paling murah dan ringkas dibandingkan dengan biaya MDR payment lainnya.”

Bank Indonesia sudah mengimbau apabila para pedagang yang menemukan pengenaan tarif lebih dari 0,3% oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dapat melaporkan langsung ke call center BI 131. PJP dan pedagang juga tidak boleh membebankan biaya ini kepada pelanggan. Hal ini tertuang dalam PBI Nomor 23 tahun 2021 pasal 52 ayat 1.

Tanggapan Bank Indonesia

Saat dihubungi DailySocial.id, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Ritel Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati menyampaikan MDR pada prinsipnya adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh PJP untuk dapat menerima dan memroses pembayaran yang menggunakan QRIS.

“Kebijakan MDR ini ditetapkan oleh BI tentunya mempertimbangkan kepentingan nasional, masyarakat, industri dan pemenuhan aspek transparansi,” katanya.

Sebenarnya sebelum pandemi, lanjutnya, MDR QRIS pada saat diluncurkan pertama kali ditetapkan sebesar 0,7% berlaku untuk seluruh segmen pelaku usaha. Akan tetapi saat pandemi, MDR QRIS untuk usaha mikro (UMI) ditetapkan sebesar 0% untuk mendukung aktivitas ekonomi UMI agar tidak terlalu terimbas pelemahan ekonomi yang saat itu tiarap di dunia manapun.

“Begitu saat ini pemulihan ekonomi sudah semakin gencar, apalagi dengan pernyataan sudah masuk endemi, kebijakan ini perlu disesuaikan.”

Angka 0,3% juga dianggap lebih murah dibandingkan MDR QRIS bagi segmen pelaku usaha lainnya atau tarif sebelum pandemi. MDR QRIS secara umum juga relatif lebih efisien dibandingkan metode pembayaran lainnya (misal kartu kredit) dan tarif MDR transaksi QR di negara lain.

Fitria melanjutkan, penyesuaian yang diambil saat ini dilandasi atas semangat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna dan merchant, antara lain melalui disbursement dana ke merchant yang lebih cepat, peningkatan aspek keamanan, sosialisasi dan edukasi, peningkatan pelayanan kepada merchant serta perluasan adopsi QRIS yang pada akhirnya dapat meningkatkan akses pasar bagi merchant UMI dan meningkatkan pendapatan merchant UMI.

“Selain itu, kebijakan MDR QRIS UMI bertujuan untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan QRIS oleh pihak terkait dalam pemrosesan transaksi QRIS, termasuk pengembangan inovasi QRIS ke depan dengan tetap memperhatikan kepentingan pengguna dan merchant.”

Bank sentral juga memastikan tidak mengambil keuntungan dari MDR. Nilai ini sepenuhnya diberikan kepada industri, yang meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

“Itu ekosistemnya dan mereka yang berkepentingan. BI posisinya lembaga yang merumuskan kebijakan,” ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Dicky Kartikoyono dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebagai catatan, BI menetapkan rincian besaran tarif MDR QRIS berdasarkan kategori:

– Usaha mikro 0,3%
– Di luar usaha mikro 0,7%
– Pendidikan 0,6%
– SPBU, badan layanan umum atau BLU dan public service obligation alias PSO 0,4%

Sebagai perbandingan, biaya MDR sendiri bervariasi tergantung metode pembayaran yang dipilih konsumen. Angkanya juga akan berbeda-beda sesuai dengan penerbit sistem pembayarannya, serta apakah transaksinya lintas bank atau dengan bank yang sama.

Mengutip situs Cashlez, berikut daftar tarifnya:

Metode pembayaran Tarif MDR
Debit/contactless Visa dan Master Card 2%
Kartu kredit dan kartu internasional 2% (off us); 1,8% (on us)
Kartu debit GPN 1% (off us); 0,15% (on us)
Kredivo 2,3% (diluar PPn & PPh)
VA BCA Rp3.500

Bank Indonesia Resmikan Fitur Terbaru QRIS, Permudah Tarik Tunai dan Setor Lewat Pemindai Kode QR Merchant

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meresmikan inovasi fitur terbaru QRIS, dinamai QRIS Transfer, Tarik Tunai, dan Setor Tunai (QRIS TTS) per Jumat (25/11). DANA menjadi salah satu dompet digital yang mewakili Penyedia Jasa Keuangan (PJP) non-bank menjadi peserta demo soft launch QRIS TTS ini.

Inovasi fitur baru dari QRIS ini, memudahkan pengguna untuk melakukan transaksi tarik tunai maupun setor tunai hanya dengan memindai kode QRIS yang ada di mitra merchant QRIS. Sementara melalui QRIS transfer, pengguna juga dapat dengan mudah melakukan transfer antar PJP, cukup dengan memindai kode QRIS pada aplikasi PJP masing-masing pengguna.

Sebagai gambaran penggunaannya, saat peluncurannya di Bali, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melalui aplikasi DANA berhasil menerima uang dari Ketua Umum ASPI Santoso hanya dengan menunjukkan QRIS di aplikasi DANA yang selanjutnya dipindai oleh aplikasi mobile banking BCA. Hal ini menunjukkan bahwa QRIS TTS menawarkan prosedur yang lebih tepat, transaksi digital yang lebih mudah dijangkau, serta membuka jalan bagi masyarakat untuk memasuki ekosistem digital.

Dihubungi terpisah oleh DailySocial.id, Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati menjelaskan pengembangan fitur dan model bisnis QRIS memang terus dilakukan untuk mengakselerasi inklusi ekonomi dan keuangan digital serta mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

“Jadi barangnya sama, yaitu QRIS. TTS adalah salah satu fitur pengembangan yang baru soft launch kemarin,” ucap Fitria.

Sebagai gambaran, lanjutnya, pada awal peluncuran QRIS di 2019, BI meluncurkan fitur QRIS dengan model bisnis Merchant Presented Mode (MPM), yang mana pengguna/konsumen memindai QRIS yang ditampilkan di merchant menggunakan aplikasi pembayaran. Pengembangan sejak itu juga sudah banyak, ada fitur QRIS Tanpa Tatap Muka (TTM), QRIS Consumer Presented Mode (CPM) dan yang terbaru fitur QRIS Antarnegara dengan Thailand, Malaysia, dan Singapura.

Ia menjelaskan satu persatu fitur dari QRIS TTS ini. Untuk fitur transfer, pengirim akan memindai QR penerima untuk melakukan peer-to-peer transfer. Untuk QRIS TTS dengan fitur tarik tunai, pengguna akan memindai QR milik agen TTS untuk transfer uang dan selanjutnya agen TTS akan memberikan uang tunai, atau pengguna memindai QR di ATM untuk tarik uang dari ATM.

“QRIS TTS dengan fitur setor tunai, agen TTS akan memindai QR milik pengguna untuk melakukan transfer dana ke pengguna untuk selajutnya agen TTS menerima uang tunai dari pengguna. Pada ketiga fitur ini, biaya dibebankan kepada user pengirim, penarik uang, dan penyetor uang.”

Sementara itu, bagi DANA dengan menerapkan sistem QRIS TTS ini memungkinkan pengguna untuk melakukan transfer antar PJP dan menerima uang tunai dengan transaksi penarikan dari mitra. Selain penarikan tunai, pengguna dapat melakukan isi ulang saldo dengan cara menyetor sejumlah uang tunai kepada mitra dan memindai QRIS TTS yang tertera.

Kepada DailySocial.id, perwakilan DANA menyampaikan saat ini fitur QRIS belum dirilis sepenuhnya bagi semua merchant. Apabila sudah rilis versi penuh, diharapkan semua merchant DANA yang telah memiliki QRIS tentu bisa melakukan QRIS TTS. “Perlu diketahui bahwa saat ini fitur masih bersifat soft launching, sehingga nantinya di bawah persetujuan Bank Indonesia, fitur ini dapat dinikmati para penguna [merchant],” ucap perwakilan DANA.

Fitria melanjutkan, ketika nanti QRIS TTS ini sudah dirilis penuh, para PJP yang sudah menjadi peserta boleh melakukan pengembangan atau tidak terserah dengan kesiapan masing-masing. Yang terpenting mereka sebelumnya harus memenuhi spesifikasi standar TTS dan jika memang mereka bermaksud untuk mengembangkan bisnisnya dengan QRIS TTS.

“Untuk itu mereka juga harus mengajukan persetujuan fitur baru ini ke Bank Indonesia,” ujarnya.

Rangkaian fitur QRIS

Inovasi QRIS ini dikembangkan bank sentral bersama ASPI dan PJP dalam rangka implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang sudah dimulai sejak 2019. Sejatinya ada empat inovasi QRIS sejauh ini yang sudah diluncurkan. Berikut rangkumannya:

1. Merchant Presented Mode (MPM)
A.MPM Statis
Disediakan oleh merchant dan bersifat statis, lebih cocok untuk usaha kecil. Biasanya kode QR yang sudah dicetak diletakkan di kasir karena fungsinya untuk transaksi pembayaran. Konsumen cukup memilih aplikasi pembayaran apa yang akan digunakan dan memindai kode QR. Nama merchant akan muncul di layar smartphone, kemudian masukkan nominal pembayaran, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi akan langsung diterima konsumen maupun merchant.

B.MPM Dinamis
Dalam inovasi ini, kode QR akan selalu berubah berdasarkan setiap transaksi yang dilakukan. Konsumen menuju kasir, lalu mereka akan menerbitkan kode QR dari mesin EDC. Selanjutnya, konsumen memindai kode QR tersebut melalui aplikasi pembayaran di smartphone mereka dan nominal akan keluar secara otomatis. Jenis ini cocok untuk merchant skala menengah dan besar atau punya volume transaksi tinggi.

2.Tanpa Tatap Muka (TTM)
Ini merupakan fitur yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi hanya dengan memindai gambar kode QR yang tersimpan di galeri smartphone. Dengan demikian, konsumen tidak perlu bertatap muka langsung dengan penjual untuk melakukan pembayaran. Kehadiran fitur ini menjadi alternatif dan melengkapi pilihan metode pembayaran jarak jauh yang memungkinkan pengguna dalam satu aplikasi di smartphone yang digunakan.

3.Customer Presented Mode (CPM)
Konsumen cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran mereka untuk dipindai oleh merchant. QRIS CPM ini lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi, seperti penyedia transportasi, parkir, dan ritel modern.

Proses verifikasi dan pembayaran di CPM dinilai lebih aman untuk konsumen karena mereka hanya tinggal menunjukkan kode QR dari smartphone tanpa perlu memasukkan nomminal secara manual. Verifikasi dari kode ini selanjutnya akan dipindai merchant untuk proses transaksi.

4.QRIS Antarnegara (Cross-border QR)
Transaksi pembayaran dengan QRIS dapat dimanfaatkan wisatawan mancanegara untuk belanja di tempat wisata di Indonesia. Sebaliknya, turis Indonesia juga dapat belanja dengan memindai kode QR jika mengunjungi negara ASEAN lain, seperti Thailand, Singapura, dan Malaysia.