Rancangan Revisi Aturan E-Money Tuai Pro dan Kontra di Kalangan Operator Telekomunikasi

Pada tahun 2017 mendatang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan peraturan supaya operator telekomunikasi di Indonesia memposisikan layanan e-money yang ada saat ini dijalankan secara terpisah sebagai unit bisnis dengan entitas yang berbeda dan dikelola layaknya usaha perbankan. Selain itu nantinya e-money juga akan dikenakan pajak.

Revisi aturan Layanan Keuangan Digitial (LKD) ini masih digodok BI dan OJK. Saat ini ada tiga operator telekomunikasi di Indonesia yang memiliki bisnis e-money, yaitu Telkomsel (T-Cash), Indosat Ooredoo (Dompetku), dan XL AXiata (XL Tunai). Selama ini bisnis e-money menyatu dengan bisnis inti operator telekomunikasi tersebut.

Revisi aturan eMoney tersebut menuai pro dan kontra di kalangan operator telekomunikasi di Indonesia.

Direktur Utama XL Axiata Dian Siswarini mengatakan jika bisnis e-money dipisah akan menyulitkan operator mengembangkan usahanya, karena usianya yang terbilang masih belia dan masih menyatu dengan SIM Card sehingga sangat sulit bila harus dipisahkan menjadi entitas bisnis sendiri.

“Masalahnya kalau itu dilakukan kami tak efisien, apalagi kalau benar dijadikan anak usaha, artinya kami harus ajukan ijin lagi atas nama anak usaha, soalnya yang punya lisensi e-money itu XL. Belum lagi dari sisi biaya, EBITDA dari e-money di XL masih negatif,” ungkap Dian kepada Indotelko.

Ditambahkan Dian, bisnis e-money itu seharusnya tetap menyatu dalam bisnis telekomunikasi mengingat saat ini lisensi e-money tersebut diberikan Bank Indonesia  kepada operator telekomunikasi, dalam hal ini XL Axiata.

Sementara itu Indosat Ooredoo justru mendukung rencana pemerintah untuk memisahkan badan usaha e-money. Hal tersebut ditegaskan oleh Chief Executive Officer (CEO) Indosat Ooredoo Alexander Rusli yang mengatakan memang sudah waktunya bisnis e-money yang dimiliki oleh operator telekomunikasi di Indonesia dikelola secara terpisah, asal pihak operator diberikan lisensi baru oleh Bank Indonesia.

“Selama ini, lisensi untuk bisnis e-money Dompetku diberikan kepada Indosat. Jadi, kalau memang mau dipisahkan, ya segera dong beri kami lisensi terpisah sehingga kami bisa segera bentuk badan hukum baru untuk Dompetku,” kata Alex kepada Investor Daily.

Saat ini keberadaan e-money menjadi semakin relevan dengan makin menjamurnya bisnis e-commerce di Indonesia. Meskipun belum menjadi preferensi cara pembayaran yang signifikan, jangkauan operator telekomunikasi yang lebih luas ketimbang perbankan diyakini bakal membantu perluasan adopsi e-commerce di seluruh pelosok

Perubahan Peraturan Bank Indonesia Coba Dorong Penggunaan Uang Elektronik Yang Lebih Luas

Bank Indonesia pekan lalu mengumumkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 yang melakukan sejumlah perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money/e-money). Perubahan ini ditujukan untuk penyempurnaan regulasi e-money dan mendorong penggunaan e-money yang lebih luas untuk menggantikan penggunaan uang tunai.

Continue reading Perubahan Peraturan Bank Indonesia Coba Dorong Penggunaan Uang Elektronik Yang Lebih Luas

Bank Indonesia Issues Second Statement on Bitcoin and Virtual Currencies

Bank Indonesia has issued its second official statement regarding Bitcoin following its initial decision in January determining the virtual currency as an illegal and unsupported method of exchange. This time, the tone is no less stern but the central bank has essentially decided that it will not regulate Bitcoin. Any use by the consumers will be at their own risk.
Continue reading Bank Indonesia Issues Second Statement on Bitcoin and Virtual Currencies

Komunitas Bitcoin tentang Perkembangan Bitcoin di Indonesia

Popularitas Bitcoin di ranah maya sudah mencapai Indonesia juga. Tantangan demi tantangan terus menghinggapi perkembangan Bitcoin di Indonesia, termasuk yang terakhir pernyataan Bank Indonesia tentang pelanggaran undang-undang jika menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran. Kami berbincang dengan Oscar Darmawan dari Bitcoin Indonesia tentang perkembangan Bitcoin di tanah air sejauh ini.
Continue reading Komunitas Bitcoin tentang Perkembangan Bitcoin di Indonesia

Melanggar Undang-Undang, Penggunaan Bitcoin di Indonesia Belum Tamat

Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran di wilayah Republik Indonesia menyatakan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran melanggar undang-undang. Meskipun demikian, sebenarnya Bank Indonesia tidak sepenuhnya melarang penggunaan mata uang virtual ini karena tidak ada sanksi yang diberlakukan jika ada sekelompok masyarakat yang menggunakannya.

Continue reading Melanggar Undang-Undang, Penggunaan Bitcoin di Indonesia Belum Tamat

Bank Indonesia Analisis Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

Tak ketinggalan dengan otoritas di negara lain, Bank Indonesia (BI) juga tengah melakukan kajian terhadap penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran untuk wilayah jurisdiksi Indonesia. Dikutip dari Liputan 6, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Jihansyah menjelaskan pengkajian dilakukan untuk melihat seberapa efektif penggunaan Bitcoin di Indonesia terutama terhadap peredaran mata uang rupiah.

Continue reading Bank Indonesia Analisis Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran

Heading Towards Indonesia’s National Payment Gateway 2013

Several days before, I share on Twitter about the cooperation between (finally) two biggest banks in Indonesia – based on the number of the customer. Bank Mandiri and Bank Central Asia will make their customers able to do inter-transaction via ATM since yesterday, October 11th, 2011. This interconnection can be done through Prima and Link network. Link is an assemblage of public banks consists of Bank Mandiri, BRI, BNI, and BTN.

Many people have waited for this policy. Thus, almost every bank is connected, including using the “ATM Bersama”. However, it is not the end of the banking condition and payment system in Indonesia. It is the beginning of the synergy of payment system in Indonesia which is called as National Payment Gateway (NPG).

Continue reading Heading Towards Indonesia’s National Payment Gateway 2013

Menuju National Payment Gateway Indonesia Tahun 2013

Hari ini saya berbagi di Twitter tentang kerjasama yang (akhirnya) dilakukan oleh dua bank terbesar di Indonesia, dari segi jumlah nasabah, Bank Mandiri dan Bank Central Asia, di mana nasabah keduanya dapat saling bertransaksi menggunakan ATM per 11 Oktober besok. Interkoneksi akan dilakukan melalui jaringan Prima dan Link. Link merupakan himpunan bank negara yang terdiri atas Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Hal ini merupakan sesuatu yang melegakan dan sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak. Ini berarti (hampir) semua bank di Indonesia sudah bisa berinterkoneksi dan berhubungan dengan mudah, termasuk dalam penggunaan ATM secara bersama. Meskipun demikian, ternyata ini bukanlah akhir dari perkembangan kondisi perbankan dan sistem pembayaran di Indonesia. Ini merupakan awal menuju sinergi sistem pembayaran di Indonesia yang disebut sebagai National Payment Gateway (NPG).

Continue reading Menuju National Payment Gateway Indonesia Tahun 2013