Contoh Surat Keterangan Domisili, Format dan Isinya

Surat keterangan domisili adalah dokumen yang mengonfirmasi tempat tinggal legal seseorang di suatu daerah atau wilayah tertentu. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah dan berfungsi sebagai bukti alamat seseorang.

Surat keterangan domisili sering kali diperlukan untuk berbagai keperluan administratif dan hukum, seperti mengajukan permohonan SIM, membuka rekening bank, mendapatkan paspor, mendaftar sekolah, atau memberikan suara dalam pemilu.

Jika kamu tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai surat keterangan domisili, baca artikel ini hingga akhir, ya!

Contoh dan Isi Surat Keterangan Domisili

Berikut adalah contoh dari surat keterangan domisili. Perlu diingat bahwa setiap pemerintah setempat, memiliki template yang berbeda.

Contoh 1

surat keterangan domisili
Surat Keterangan Domisili/PDF captured by Anne

Contoh 2

Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili/Wikipedia

Contoh 3

Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili/Scribd

Contoh 4

Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili/Slide Share

Contoh 5

Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili/Mapel

Isi dari surat keterangan domisili biasanya mencakup informasi berikut.

Nama dan Alamat

Surat keterangan domisili memuat nama lengkap dan alamat lengkap individu yang mengajukan permohonan.

Jangka Waktu Tinggal

Surat juga dapat menyebutkan periode tinggal individu di alamat mereka saat ini.

Tujuan

Menyatakan tujuan penerbitannya, seperti untuk identifikasi, pekerjaan, pemungutan suara, atau tujuan administratif atau hukum lainnya.

Tanggal Penerbitan

Sertifikat mencantumkan tanggal penerbitannya oleh pemerintah setempat.

Stempel dan Tanda Tangan

Surat keterangan domisili dicap dan ditandatangani oleh pejabat pemerintah yang berwenang yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Nah, itulah contoh dan isi dari surat keterangan domisili. Apabila kamu pindah ke suatu tempat baik secara sementara atau permanen, jangan lupa untuk membuat surat keterangan domisili, ya!

Jalin Kerja Sama dengan Dukcapil, PrivyID Permudah Verifikasi Data

Startup pengembang platform tanda tangan digital PrivyID meresmikan kerja sama sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait verifikasi data.

Lewat kolaborasi ini, Dukcapil yang memiliki otoritas terhadap data kependudukan Indonesia, mempercayakan PrivyID untuk mengolah dan memanfaatkan informasi untuk melakukan verifikasi digital. Adapun PrivyID memperoleh hak akses terhadap data kependudukan, meliputi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Founder & CEO PrivyID Marshall Pribadi menyebutkan, dengan kolaborasi ini nantinya verifikasi data kini tidak lagi dilakukan secara manual dan memakan waktu lama dengan cara bertatap muka, pengisian formulir identitas, pencocokan KTP, foto, pemindaian, hingga penyimpanan data dalam bentuk digital.

“Dengan akses real-time ke basis data kependudukan, proses verifikasi identitas yang kami berikan hanya akan memakan waktu satu menit,” ujar Marshall saat membuka acara peluncuran di kantor PrivyID, Jumat (29/3).

Pada kesempatan sama Direktur Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk mendukung layanan publik, ke depannya tidak lagi memerlukan tanda tangan basah. Setiap masyarakat dapat menaruh sendiri identitasnya. Terlebih Dukcapil tengah mengembangkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan sidik jari yang diharapkan dapat semakin mempermudah verifikasi identitas masyarakat. Kendati demikian, ekosistemnya dinilai belum siap saat ini.

Menurut data Dukcapil, saat ini terdapat 20 lembaga akses NIK di Indonesia, termasuk di antaranya Telkomsel, Smartfren, BCA, dan BPJS. Saat ini, penduduk Indonesia mencapai 265 juta, namun baru 192 juta telah memiliki e-KTP.

“Kami ingin membangun ekosistem [data kependudukan berbasis digital] karena kami tidak bisa menyelesaikan masalah negara sendiri. Mimpi kami adalah mengembangkan one data-policy dengan big data. Ini akan mengubah tata kelola pemerintahan di masa depan,” tutur Zudan.

Sementara menurut Marshall, saat ini kolaborasi dengan Dukcapil hanya terbatas pada akses data kependudukan. Artinya, jika fitur-fitur di atas telah siap digunakan, pengolahan data tetap dilakukan di sistem Dukcapil.

“Yang menyelenggarakan pencocokkan sidik jari itu Dukcapil, misalnya kita [pengguna PrivyID] selfie, [data] dilempar ke Dukcapil, tidak di proses di PrivyID,” tambah Marshal.

Sementara itu Plt. Deputi Bidang Proteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Agung Nugraha menambahkan, seiring dengan perkembangan layanan digital yang pesat, bentuk-bentuk kejahatan dunia siber juga semakin merajalela. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan dalam transaksi yang memanfaatkan teknologi

Ia menilai implementasi sertifikat elektronik menjadi wujud perlindungan data dan informasi dari aspek otentikasi, integritas, serta menghindari penyangkalan dalam percobaan-percobaan kejahatan di dunia siber.

Saat ini PrivyID sudah menggaet 3,4 juta pengguna di Indonesia. Marshall membidik menjadi 9 juta pengguna di akhir 2019 dengan rerata tambahan 15 ribu pengguna baru per hari.

Perusahaan tengah menggalang pendanaan seri A yang masih melibatkan investor sebelumnya, yaitu Telkom, Bank Mandiri, Gunung Sewu, dan Mahanusa. Selain itu, PrivyID juga sedang mencari investor baru, terutama investor lokal.

Platform Fintech Bank Amar “Tunaiku” Kini Terintegrasi dengan Sistem Dukcapil, Permudah Verifikasi Nasabah

Bank Amar kini telah bergabung ke dalam salah satu perusahaan yang telah mendapat izin dari Dirjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk mengakses data kependudukan dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Lewat kesempatan ini, Bank Amar akan manfaatkan akses untuk percepat mekanisme validasi data nasabah yang selama ini masih dilakukan secara manual.

“Dengan Dukcapil ini, mekanisme validasi akan semakin akurat dari sisi kecepatan dan ketepatannya. Kami juga bisa mitigasi risiko dengan mengkalkulasi kemungkinan gagal bayar,” ucap Direktur Utama Bank Amar Indonesia Tuk Yulianto, pekan lalu (23/3).

Dia melanjutkan, dampak lainnya bagi bank adalah proses penyaluran kredit maupun operasional bakal lebih termitigasi dengan baik. Begitu pula terkait potensi terjadinya kejahatan perbankan atau fraud yang memanfaatkan KTP palsu.

Salah satu produk fintech andalan Bank Amar, Tunaiku, bakal menjadi amunisi yang paling tepat untuk implementasi dari integrasi data ke Dukcapil. Menurutnya, proses pengambilan keputusan akan jauh tiga kali lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

“Paling tidak dalam fase pencocokan identitas ini akan sangat terbantu sekali. Ketika tidak jelas, bisa langsung d- drop. Waktu kita akan 50% lebih efisien,”

Dia mencontohkan untuk proses pengajuan kredit di Tunaiku, sebelumnya bisa memakan waktu hingga 24 jam hingga dana cair. Namun, dengan integrasi data proses tersebut akan terpangkas menjadi sekitar enam jam.

Diklaim berdasarkan kinerja hingga Februari 2018, secara konsolidasi baik bisnis konvensional maupun lini digital telah menyalurkan kredit sekitar Rp500 miliar.

Selain Bank Amar, dalam kesempatan yang sama Dukcapil juga menandatangani kerja sama dengan delapan lembaga keuangan lainnya, yaitu BRI Agro, Central Santosa Finance, MNC Bank, BNI Syariah, Mitra Dana Top Finance, Shakti Top Finance, Mega Auto Finance, dan Mega Central Finance.

Menurunkan kredit bermasalah

Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo menambahkan dampak dari integrasi data dengan Dukcapil, perbankan dapat memperoleh efisiensi dari tiga aspek, yaitu waktu, biaya, dan proses. Menurutnya, dulu bank butuh waktu lama untuk mencari dan mengumpulkan data calon nasabah seperti alamat dan aset.

Lewat data yang telah terintegrasi ini, hal-hal tersebut bisa dipangkas dan bank bisa bisa memperoleh peluang bisnis baru. Secara tidak langsung, integrasi data akan perkecil potensi terjadinya kredit bermasalah.

Firman bilang, kualitas kredit bergantung pada analisisnya. Nah, kualitas analisa ditentukan oleh kualitas kredit. “Jadi saling melengkapi antara kualitas sumber daya manusia dan teknologi,” terangnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan kerja sama dengan 9 lembaga keuangan ini adalah tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Mendagri dengan OJK pada 2014 untuk kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik.

Zudan bilang, kerja sama ini juga akan berikan dampak positif bagi Kemendagri dalam melengkapi basis data kependudukan mengenai transaksi keuangan. Dalam teknisnya, administrator yang ditunjuk oleh lembaga yang bekerja sama akan mendapat password untuk mengakses data kependudukan. Data pribadi, tidak boleh disebar luaskan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan.

“Kami telah bekerja sama dengan 973 lemabga jasa keuangan, diharapkan dapat turut menekan peluang pembuatan KTP palsu. Dengan penggunaan sistem data informasi yang telah terjamin akurasinya, celah terjadinya kejahatan financial dengan KTP palsu bisa terhindari,” pungkas Zudan.

Dari data Dukcapil, sebanyak 97,4% penduduk Indonesia telah melakukan perekaman KTP elektronik dari total 262 juta penduduk. Zudan juga meminta pihak lembaga keuangan untuk bantu sosialisasi dan mewajibkan nasabahnya menggunakan KTP elektronik.