Targetkan Kalangan Millennial, Layanan P2P Lending Pembiayaan Properti Gradana Diluncurkan

Bertujuan untuk menjembatani kepemilikan properti kalangan millennial di Indonesia, Gradana hadir dengan konsep peer-to-peer (p2p) lending yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Kepada DailySocial, Komisaris Gradana Freenyan Liwang, yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur Bank Sinarmas Tbk., mengungkapkan, platform ini merupakan online property fund yang mempertemukan antara pihak yang ingin membeli rumah dengan investor yang menyediakan dana segarnya, dengan skema pembiayaan cicilan uang muka hingga 36 bulan.

“Riset Karir.com menunjukkan bahwa sebanyak 83% generasi millennial yang berpenghasilan rata-rata Rp7,5 juta per bulan tidak akan mampu memiliki rumah di Jakarta. Sisanya 17% yang mampu pun hanya menyanggupi pembelian rumah bekas senilai Rp 300 juta. Hal ini dikarenakan harga properti makin melambung,” kata Freenyan.

Dilanjutkan Freenyan, diperkirakan peningkatan harga rumah dalam lima tahun ke depan mencapai 150%. Padahal, kenaikan pendapatan hanya 60% dalam periode yang sama. Khusus wilayah Jakarta saja, sebanyak 95% harga properti yang tersedia berada di atas Rp 480 juta, sedangkan lebih dari 90% generasi millenial berpenghasilan di bawah Rp 12 juta.

“Salah satu solusi agar generasi millenial ini bisa memiliki rumah, yaitu dengan mencicil alias mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, perlu diingat, calon pembeli perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) paling tidak 15%. Momok DP KPR inilah yang menjadi peluang bagi Gradana, perusahaan financial technology (fintech), yang fokus pada bisnis pembiayaan uang muka properti,” kata Freenyan.

Pertemukan pemberi dana dan peminjam secara online

Prinsip kerja Gradana serupa dengan lembaga keuangan pada umumnya, namun dengan konsep peer-to-peer (p2p) lending yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Gradana mengklaim keunggulan lainnya adalah memungkinkan pemberi pinjaman memilih sendiri kepada siapa dananya akan disalurkan.

“Tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana yang telah dipinjamkan. Kami memberikan sistem pemantauan yang sistematis serta jaminan agunan properti. Bagi investor sendiri, menanam dana di platform ini lebih menguntungkan dibandingkan bunga deposito. Apalagi tingkat risikonya pun rendah,” kata Freenyan.

Gradana menawarkan skema yang hanya berlaku untuk pengembang (developer) yang sudah menjadi rekanan Gradana dengan pilihan cicilan DP mulai dari 24-36 bulan. Pemberi dana dapat berupa institusi maupun kalangan individu. Nantinya rumah yang dibeli akan dijadikan jaminan bagi pemberi dana, disertai guarantee letter (untuk refund bila terjadi default) dari pengembang rekanan.

“Untuk calon pembeli yang ingin mengajukan pinjaman bisa langsung ke Gradana atau melalui tim pengembang. Untuk memastikan kredibilitas calon pembeli, Gradana melakukan verifikasi dan credit scoring terhadap pembeli (borrower), termasuk BI checking,” kata Freenyan.

Ketika pinjaman telah disetujui, calon pembeli (borrower) akan dipublikasikan ke pool of lenders atau daftar pilihan borrower yang nantinya bisa dipilih oleh pemberi dana untuk memberikan pinjaman. Calon pembeli yang disetujui akan langsung mendapatkan dana untuk pembayaran uang muka kepada pihak pengembang properti.

Rencana ekspansi dan target Gradana

Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan jaminan keamanan berinvestasi, Gradana telah terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informasi serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini Gradana telah bermitra dengan bank lokal, bank asing dan beberapa pengembang properti. Sementara untuk Project value yang siap untuk di berikan berjumlah sekitar Rp 300 miliar, dengan jumlah lending pool sebesar Rp 90 miliar (komitmen pendana). Untuk memperluas layanannya, Gradana juga memiliki rencana untuk melakukan ekspansi di 5 kota lainnya di Indonesia pada tahun 2018.

“Selanjutnya kami masih memiliki target yang ingin dicapai, di antaranya adalah membuat inovasi produk-produk pembiayaan properti agar bisa memudahkan orang banyak berinvestasi di properti secara aman. Gradana juga akan terus mendukung pemerintah untuk pemerataan akses pembiayaan properti yang tiap tahun kian bertambah,” tutup Freenyan.

Modalku Gandeng Bank Sinarmas Sebagai Escrow Agent

Dari sekian banyak yang masuk dalam ranah bisnis finansial teknologi satu yang bisa dibilang baru di Indonesia adalah peer-to-peer lending. Pada intinya penyedia layanan ini akan bertindak seperti marketplace yang menghubungkan investor (mereka yang memiliki dana) dengan peminjam. Di awal tahun 2016 ini Modalku meluncurkan layanan peer-to-peer lending yang mengkhususkan diri untuk B2B. Selain mengklaim sudah mendapat lampu hijau dari regulator keuangan, Modalku juga telah menjalin kerja sama dengan Bank Sinarmas.

Kerja sama Bank Sinarmas dengan Modalku akan memposisikan Bank Sinarmas sebagai escrow agent yang ke depannya akan mengelola rekening penampungan selama proses peminjaman berlangsung. Pihak Bank Sinarmas sendiri menyambut baik kerja sama tersebut. Modalku dinilai memiliki visi yang sama dengan Bank Sinarmas untuk membantu UKM dan startup untuk berkembang melalui layanan peminjaman yang mereka usung.

Direktur Retail Banking Bank Sinarmas Soejanto Soetjijo dalam rilis pers yang kami terima menjelaskan bahwa saat ini industri UKM di Indonesia sedang berkembang, hanya saja kebanyakan mereka mengalami kesulitan dari sisi pembiyaan. Layanan yang ditawarkan Modalku dipandang bisa menjadi solusi strategis untuk sama-sama membantu UKM dan menjalin lebih banyak nasabah secara daring.

Sementara itu Chief Executive Office Modalku Reynold Wijaya menuturkan kegembiraan mereka menyambut kerja sama dengan Bank Sinarmas ini.

“Kami sangat gembira bisa bekerja sama dengan Bank Sinarmas, di mana kami percaya Bank Sinarmas dan  Modalku  memiliki  visi  yang  sama  untuk  membangun  dunia  finansial  yang  modern  bagi Indonesia dan sekaligus bersama-sama membantu pemberdayaan UKM di Indonesia,” ujarnya.

Potensial tapi bisa saja tersandung regulasi

Solusi pembayaran peer to peer lending menyimpan potensi untuk turut melambungkan sektor finansial teknologi di kancah startup nasional. Hanya saja tetap dihantui oleh regulasi.

Modalku boleh saja mendapat lampu hijau dari OJK untuk beroperasi dengan syarat memberikan perlindungan menyeluruh kepada setiap yang terlibat di layanannya, tetapi selama masih belum ada aturan resmi potensi dijegal regulasi tetap ada.

Seperti aturan mengenai crowdfunding yang sampai saat ini masih dirumuskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peer-to-peer lending ini juga semestinya diperlakukan sama. Ada regulasi yang pasti, yang mengatur dan melindungi pemain-pemain di dalamnya.

Hal ini seperti diungkapkan Peneliti Eksekutif Senior Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi dalam tulisan pribadinya menanggapi hadirnya peer-to-peer lending di Indonesia. Menurutnya pemerintah harus segera menyiapkan aturan baik undang-undang perbankan, pasar modal, dan juga aturan mengenai escrow account.

Membantu perbankan merangkul inovasi

Apa yang diutarakan pihak Bank Sinarmas menanggapi kerja sama dengan Modalku dibilang cukup masuk akal. Kika boleh dilihat dari sudut pandang yang berbeda, kerja sama keduanya memberikan kesempatan perbankan untuk bisa merangkul inovasi yang diusung Modalku.

Ada benarnya jika hadirnya layanan peer to peer lending khusus UKM ini bisa memberikan kompetisi bagi perbankan dalam hal pemberian modal usaha. Namun selain kompetisi, hal tersebut juga memberikan kesempatan yang sama besarnya pada perbankan untuk bisa merangkul inovasi, baik dari segi layanan maupun teknologi.