APJII Ajukan Uji Materi Undang-Undang Telekomunikasi

Melanjutkan perkara putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpa mantan Direktur IM2 Indar Atmanto, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) akan segera mengajukan uji materi Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

“Kami pastikan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jika nantinya UU 36 Tahun 1999 itu dirombak karena permasalahan ini,” kata Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza, dikutip dari Suara Pembaruan (29/11).

Menurut Jamalul, UU tersebut dianggap tidak menjamin kepastian dan perlindungan hukum untuk seluruh pihak yang berusaha di bidang industri telekomunikasi dengan skema serupa yang dijalankan IM2 di bawah kepemimpinan Indar Atmanto saat itu.

Tak hanya APJII, sebelumnya para Asosiasi Industri Telekomunikasi Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara melayangkan rasa prihatin terhadap putusan MA tersebut.

Asosiasi Industri Telekomunikasi mengungkapkan kekecewaannya dengan mengedarkan petisi dukungan untuk Indar beberapa minggu silam. Pihak-pihak yang terlibat juga mendorong keterlibatan Kemenkominfo demi upaya nyata agar ada kepastian hukum yang dipercaya akan sangat merugikan negara, karena dianggap sebagai infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional.

“Kami ingin agar Presiden segera turun tangan, karena kondisi industri sudah genting. Tunggu apa lagi,” kata Jamalul yang meramalkan kasus ini akan berimbas pada keterbatasan akses Internet bagi masyarakat.

Berdasarkan pemberitaan Republika (29/11), publik bakal berpikir bahwa semua pihak yang ingin memakai Internet, harus menyewa dan mengikuti lelang jaringan seperti provider telekomunikasi. Pandangan yang persis disampaikan Kejaksaan Agung pada IM2 saat menyoal kerja sama IM2 dengan PT Indosat. IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi diputuskan salah karena  menyewa jaringan pada Indosat.

Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengapresiasi sikap Jaksa Agung HM Prasetyo terkait kasus Indosat-IM2. Jaksa Agung meminta semua pihak melihat dampak dan manfaat dari kasus yang tengah berlangsung.

“Saya pikir pernyataan Jaksa Agung itu sangat tepat, pertama untuk tidak terburu-buru melakukan eksekusi, kedua, jujur, peluang PK Indar yang kedua ini sudah sepantasnya dan perlu diapresiasi,” ujarnya.

LBH Pers Kecewa Putusan Penolakan Peninjauan Kembali Kasus Indar Atmanto

Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali  (PK) yang diajukan Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terkait kasus IM2 telah menuai berbagai reaksi. Setelah sebelumnya Asosiasi Industri Telekomunikasi mengungkapkan kekecewaannya melalui petisi, kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut mengungkapkan hal yang sama.

Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur IM2 Indar Atmanto. Putusan penolakan tersebut diketok palu pada 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/ Pisdus/ 2015. Indar sendiri dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan jarinngan 2,1 Ghz atau 3G dan mendapat vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta hukuman uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun kepada IM2.

Namun, keputusan tersebut telah menuai bermacam reaksi dari berbagai pihak. Asosiasi Industri Telekomunikasi  telah mengungkapkan kekecewaan dengan mengajukan petisi. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LPH) Pers, melalui keterangan pers yang kami, menyatakan sikap kekecawaan mereka terhadap keputusan tersebut. Secara garis besar, ada empat poin yang menjadi sorotan LBH Pers.

Pertama, LBH Pers menyatakan bahwa mereka menolak keputusan yang dijatuhkan oleh MA terhadap PK Indar Atmanto. LBH Pers menganggap keputusan tersebut berpotensi membelenggu kebebasan mendapatkan manfaat pendidikan, informasi, sosial dan ekonomi dari internet.

Kedua, LBH Pers menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap putusan MA ini karena dianggap dapat berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara. Menurut LBH Pers, putusan ini dapat mengakibatkan kurang lebih 300 penyelenggara Internet di Indonesia terancam di penjara.

Ketiga, LBH Pers mendorong Kementrian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi. Selain itu juga melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Keempat, LBH Pers juga mendukung Indar Atmanto untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sekali lagi untuk terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

Menurut LBH Pers, kasus ini merupakan bentuk dari pemahaman penegak hukum tentang penggunaan pita frekuensi yang tidak sejalan dengan tatanan teknis telekomunikasi dan regulasi.

Polemik kasus IM2 sendiri telah bergulir cukup lama bila ditelusuri kembali. Dari sini juga banyak faktor multitafsir muncul dan berujung pada putusan MA yang menganggap IM2 tidak membayar Biaya Hak Penggunaan frekuensi seluler 2100 MHz ke pemerintah sebesar lebih dari 1,3 Triliun Rupiah.

Sudah sepatutnya pemerintah mulai berkaca melalui kasus ini untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan peraturan. Ini karena kepastian hukum adalah salah satu elemen penting untuk mendukung ekosistem suatu industri, termasuk industri teknologi.

Putusan Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Indar Atmanto

Asosiasi Industri Telekomunikasi Indonesia sangat kecewa terhadap putusan MA / Shutterstock

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang dianggap terlibat kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G. Keputusan ini mengganjar Indar hukuman delapan tahun penjara. Asosiasi Industri Telekomunikasi mengungkapkan kekecewaannya dengan mengedarkan petisi dukungan untuk Indar.

Continue reading Putusan Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Indar Atmanto

Eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto Ajukan Peninjauan Kembali

Indar Atmanto Saat Membacakan Materi PK / Indosat

Polemik hukum kasus yang melibatkan eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto terbilang cukup pelik. Banyak yang mengharapkan Kabinet Kerja memberikan fokus lebih dalam penyelesaian kasus ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) akhirnya angkat bicara menanggapi kasus ini. JK berharap sudah semestinya Indar mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Continue reading Eks Direktur Utama IM2 Indar Atmanto Ajukan Peninjauan Kembali

Berkaca dari Kasus IM2 dan Indosat, Pemerintah Harus Hati-Hati dalam Perumusan Peraturan

Ilustrasi Keseimbangan Hukum / Shutterstock

Dua hari yang lalu saya mengikuti sebuah kajian tentang kasus hukum kerja sama IM2 dan Indosat yang juga sempat dihadiri oleh Menkominfo Rudiantara. Garis besar dari semua sisi, baik regulator, teknologi, keuangan, praktisi industri, maupun hukum, tidak ada yang menganggap janggal kemitraan ini. Apa lacur, justru yang memutus perkara memiliki pandangan yang berbeda. Buat saya, hal ini menjadi preseden buruk bagi perkembangan teknologi di Indonesia, termasuk untuk segmen startup yang sedang berkembang.

Continue reading Berkaca dari Kasus IM2 dan Indosat, Pemerintah Harus Hati-Hati dalam Perumusan Peraturan

Penyelenggara Jasa Layanan Internet di Indonesia Perlu Dasar Hukum yang Kuat

Polemik hukum yang menimpa mantan pimpinan IM2 bisa menjadi permasalahan panjang mengingat praktik serupa umum dilakukan oleh banyak penyedia jasa layanan Internet di Indonesia. Untuk itu kepastian hukum, terkait mana yang boleh dan tidak boleh, dalam penyelenggaraan layanan ini merupakan hal yang kritis untuk segera ditetapkan.

Continue reading Penyelenggara Jasa Layanan Internet di Indonesia Perlu Dasar Hukum yang Kuat

Indosat Bangun Inkubator Startup IdeaBox

Indosat mengikuti jejak Telkom dengan mendirikan inkubator startup. Diberi nama IdeaBox, inkubator ini akan mulai beroperasi mulai Oktober 2013, di mana startup binaan akan dijaring melalui mitranya, Jakarta Founder Institute, serta ajang kontes lainnya. Indosat sebelumnya telah memiliki ajang kompetisi inovasi seperti Indosat Wireless Innovation Contest (IWIC). Nantinya tiga sampai lima startup akan dibina dalam jangka waktu enam bulan, dengan target dalam waktu lima tahun mendatang sudah bisa membantu 30-40 startups.

Continue reading Indosat Bangun Inkubator Startup IdeaBox