Business Essentials: Membedakan Hak Cipta, Merek, dan Paten

Hari ini mungkin sudah banyak dari kita yang tidak asing lagi dengan istilah ‘hak atas kekayaan intelektual (HAKI)’ atau ‘intellectual property rights (IPR)’. Setidaknya banyak orang pernah mendengar soal hak cipta, merek, atau paten. Beberapa mungkin sudah paham bahwa ketiga hal tersebut dapat digunakan untuk melindungi karya atau usaha. Sayangnya, tidak sedikit yang keliru dalam memahami apa itu hak cipta, merek, atau paten, dan bagaimana bentuk perlindungannya terhadap suatu usaha.

HAKI terdiri dari berbagai macam cabang:
1. hak cipta;
2. paten;
3. merek;
4. rahasia dagang;
5. desain industri;
6. indikasi geografis; dan
7. tata letak sirkuit terpadu.

Secara hukum, Indonesia telah mengatur ketujuh macam HAKI di atas. Dalam kesempatan kali ini, kami hanya akan membahas tiga macam HAKI yang paling umum digunakan dalam melindungi sebuah bisnis, yaitu hak cipta, merek, dan paten. Ketiga hal ini melindungi aspek yang berbeda dalam bisnis.

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).

Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.

Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.

Dari ilustrasi di atas, maka jelas bukan, perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten? Semoga sesudah ini, tidak ada lagi yang mengatakan, “Saya ingin mendaftarkan hak cipta untuk merek.” Hal itu sudah pasti tidak nyambung, karena hak cipta dan merek adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’, karena binatangnya tidak sama.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HAKI.

Guna pendaftaran dan perlindungan HAKI

Sekilas mungkin biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi karya anda secara komersil tanpa izin anda. Apa dasar Microsoft melarang orang menggunakan produk-produk bajakannya? Mereka mendaftarkan dan melindungi produk mereka secara resmi, dan pembajaknya dapat ditindak secara hukum berdasarkan pendaftaran tersebut.

An IT company is only as strong as its IP. Hari gini banyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.


logo_klikkonsulKlikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Setelah Mobile Gaming, Nintendo Mulai Fokus ke Ranah Kesehatan dan Gaya Hidup?

Kabar soal platform baru Nintendo sudah terdengar semenjak awal tahun lalu. Saat itu, almarhum Satoru Iwata menuturkan bahwa dalam satu dekade ke depan, mereka mencoba meningkatkan kualitas hidup lewat hiburan. Asumsi sebelumnya mengacu pada console next-gen Nintendo, tapi kini semakin jelas bahwa mereka sedang mengekspansi lini bisnisnya. Continue reading Setelah Mobile Gaming, Nintendo Mulai Fokus ke Ranah Kesehatan dan Gaya Hidup?

Samsung Kembangkan Teknologi Pengukur Lemak Tubuh untuk Ponsel

Belakangan banyak bermunculan perangkat mobile mulai ponsel hingga smartwatch yang dibekali fitur pendukung kesehatan seperti pengukur detak jantung, jumlah langkah, gula darah dan pola tidur. Menunjukkan tanda bahwa kesehatan adalah hal yang penting dan menjadi prioritas pabrikan.

Continue reading Samsung Kembangkan Teknologi Pengukur Lemak Tubuh untuk Ponsel

Gara-Gara Logo Cyanogen, OnePlus Dilarang Jualan di India

Setelah sebelumnya Xiaomi mendapat perintah larangan berjualan di India – walau sudah diperbolehkan berjualan kembali – kali ini OnePlus harus menghadapi hal yang sama.

Continue reading Gara-Gara Logo Cyanogen, OnePlus Dilarang Jualan di India

Xiaomi Diperbolehkan Berjualan Kembali di India

Masih ingatkan dengan kasus yang menjerat Xiaomi sehingga mengakibatkan vendor pembesut Redmi Note tersebut harus menghentikan aktivitas bisnisnya di India? Perkembangan terbaru menunjukkan hasil yang positif. Hugo Barra melalui akun Facebooknya mengatakan bahwa pengadilan tinggi Delhi memperbolehkan mereka untuk kembali berjualan.

Continue reading Xiaomi Diperbolehkan Berjualan Kembali di India

Melanggar Paten, Pengadilan Larang Xiaomi Jualan di India

Semakin tinggi pohon maka semakin kencang angin menerpa. Pepatah ini sepertinya cocok untuk menggambarkan situasi yang sedang dialami oleh Xiaomi. Pasalnya, pengadilan tinggi Delhi telah mengeluarkan perintah larangan berjualan, beriklan dan mengimport perangkat di India kepada perusahaan asal Tiongkok itu.

Continue reading Melanggar Paten, Pengadilan Larang Xiaomi Jualan di India

Apple dan Google Sepakat Mengakhiri Seluruh Tuntutan Hukum Terkait Paten Smartphone Antara Kedua Perusahaan

Pada Jumat sore (16/5), setelah sekian lama bergelut dalam perang paten smartphone, Apple dan Google mengumumkan bahwa mereka telah sepakat untuk mengakhiri semua gugatan atas teknologi smartphone yang mereka gunakan dan menutup sebuah babak yang sangat ramai diperbincangkan di dunia teknologi dan hukum namun tidak memiliki banyak arti bagi konsumen.

Ini adalah keputusan yang luar biasa, karena seperti yang diketahui, Apple dan Google bersaing sangat ketat, baik untuk penjualan musik, perangkat produktivitas, aplikasi, dan sebagainya dalam platform iOS dan Android. Walaupun pihak terkait di kasus ini adalah Apple dan Google, Google terlibat hanya setelah menjadi pemilik Motorola yang meluncurkan gugatan awal kepada Apple pada tahun 2010.

Menurut GigaOm, telah disepakati bahwa 20 gugatan antara Apple dan Google akan diakhiri. “Apple dan Google telah sepakat untuk mengabaikan semua tuntutan hukum yang ada saat ini. Keduanya telah sepakat untuk bekerja sama untuk reformasi paten. Namun perjanjian ini tidak termasuk lisensi silang”, sesuai pernyataan kedua perusahaan tersebut mengenai kesepakatan yang dicapai.

Walaupun seluruh kasus dan gugatan antara kedua belah pihak telah diakhiri, kesepakatan ini tidak menutup kemungkinan adanya gugatan-gugatan lain di masa yang akan datang karena tidak adanya perjanjian lisensi silang atas segala paten yang dimiliki. Setidaknya Apple dan Google telah sepakat akan membantu proses reformasi paten di Amerika Serikat yang sudah carut-marut dan dianggap tidak lagi berpihak kepada peningkatan inovasi.

Kedua perusahaan telah menyarankan kepada pengadilan banding Federal di Washington untuk menghentikan seluruh kasus terkait antara mereka yang tengah disidangkan.

Perlu ditekankan bahwa walaupun kasus ini menyangkut penggunaan teknologi di Android dan iOS, penghentian gugatan ini tidak berarti kasus-kasus serupa yang menyangkut perusahaan lain juga ikut dihentikan. Kesepakatan ini murni dicapai oleh Apple dan Google sebagai pemilik Motorola terkait kasus yang melibatkan keduab elah pihak.

Kasus-kasus yang dimaksud adalah kumpulan gugatan antara Apple dan Google yang dimulai ketika Motorola masih merupakan perusahaan tersendiri pada tahun 2010. Saat itu Morotola menuduh Apple melanggar beberapa paten, termasuk cara kerja jaringan 3G yang diterapkan pada ponselnya, begitu juga Apple yang menuduh Motorola melanggar beberapa paten yang dimilikinya perihal operasional sebuah smartphone.

Kasus-kasus yang kemudian digabungkan oleh pengadilan Federal ini dibatalkan sesaat sebelum proses dimulai karena menurut hakim Richard Posner yang sedianya memimpin sidang, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan langkah ke persidangan. Namun belum lama ini pengadilan banding memutuskan untuk melanjutkan proses peradilan sehingga kedua perusahaan tersebut sempat bersiap untuk berseteru kembali di meja hijau.

Kasus-kasus antara Apple dan Samsung akan tetap berlanjut.

 

[Gambar: Shutterstock]

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DSenterprise dan ditulis oleh Randi Eka Yonida. 

Pengajuan Paten Desain Layar Melengkung Apple Telah Disetujui

Di dunia modern dimana desain layar datar dan tipis pada perangkat elektronik merupakan simbolisme dari kecanggihan dan masa depan, teknologi layar cembung adalah hal yang hampir tidak pernah kita bayangkan jika ia diusung oleh perangkat mobile teranyar. Tapi tidak begitu menurut Apple, baru-baru ini info detail tentang paten desain layar melengkung mereka muncul ke permukaan. Continue reading Pengajuan Paten Desain Layar Melengkung Apple Telah Disetujui

Apple Ajukan Paten Untuk Teknologi Televisi 5 Dimensi

Meski telah ditinggalkan oleh Steve Jobs yang selama ini menjadi “otak” di belakang Apple, namun perusahaan asal Cupertino, California justru semakin menggila dalam hal inovasi. Baru-baru ini Apple mengajukan paten untuk teknologi yang sedang mereka kembangkan, yaitu televisi 5 dimensi.

Dari dokumen pengajuan paten tersebut, terlihat bahwa Apple ingin masuk ke dunia baru dan bereksperimen dengan interaksi manusia dan komputer. Teknologi 5 dimensi ini nantinya bisa menjadi game interaktif (seperti Wii dan Kinect), mendeteksi pergerakan tubuh sebagai sinyal penanda untuk melakukan sesuatu. Teknologi ini nantinya bisa menggantikan keyboard, mouse dan perangkat interaksi lainnya hanya dengan menggerakkan tubuh anda dari kejauhan.

Selain itu, teknologi televisi 5 dimensi ini juga dilengkapi dengan layar yang innovatif. Bayangkan perpaduan antara televisi layar sentuh dan interaktif, dan bisa anda kendalikan hanya dengan menggerakkan tangan dari jauh.

sumber: cnet