Gita Wirjawan Jadi Komisaris OnlinePajak

PT Achilles Advanced Systems atau dikenal sebagai pengusung layanan OnlinePajak mengumumkan perekrutan Gita Wirjawan sebagai komisaris. Bergabungnya Gita ke OnlinePajak diharapkan dapat memberikan arahan dan nilai strategis bagi perusahaan untuk bermanuver. Selain memiliki track record di pemerintahan sebagai Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Perdagangan dan Menteri Perdagangan, Gita juga telah lama malang melintang di dunia industri investasi.

Dalam rilis yang kami terima, Gita menyampaikan rasa optimisnya bersama OnlinePajak. Pasalnya untuk membantu pemerintah mencapai target pengumpulan pajak (ditargetkan mencapai lebih dari 1.423 triliun) di tahun 2018, perlu kerja sama yang baik antara berbagai pihak, termasuk antara pemerintah dan penyedia jasa aplikasi sebagai penyokong teknologi di sistem perpajakan. Visi Gita membantu upaya reformasi pajak melalui teknologi.

[Baca juga: OnlinePajak Umumkan Pendanaan Seri A dari Alpha JWC Ventures dan Sequoia India]

Sistem berbasis teknologi untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), menurut Gita, akan sangat berpengaruh dalam penerimaan pajak. AEoI akan membuat prosesnya menjadi lebih mudah dan transparan, meminimalkan praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan. Data yang dikelola sepenuhnya secara digital akan menjadikan sistem informasi perpajakan menjadi lebih kuat dan terukur.

Charles Guinot selaku Founder & CEO OnlinePajak berharap dengan bergabungnya Gita Wirjawan dapat menularkan semangat positif bagi perusahaan. Tahun 2017, OnlinePajak berhasil membukukan pajak lebih dari 40 triliun rupiah, dan diyakini angka tersebut akan meningkat di tahun 2018.

Selain adanya komisaris baru, keyakinan tersebut juga dilandasi dengan diraihnya ISO oleh OnlinePajak untuk sistem manajemen keamanan informasi, membantu perusahaan untuk mempersiapkan, menyetor, dan melapor pajak melalui satu aplikasi terpadu, yang sepenuhnya terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

OnlinePajak Officially Announces Series A Funding From Alpha JWC Ventures and Sequoia India

On this day (12/6) OnlinePajak is officially announced Series A Funding of $3-5 millions, or at least around 40 billion rupiahs. It is led by Alpha JWC Ventures and supported by Sequoia India. The fresh funding will be centered in developing innovative products and solutions to help enterprises, of which they gave positive influence on Indonesia’s economy in tax revenue.

After partnership with Alpha JWC and Sequoia India, OnlinePajak now expecting support to deliver innovative products for tax management, human resources and accounting. The solution continues to develop along OnlinePajak vision, reducing company’s administrative load and tax-collection efficiency.

“The government is working hard in boosting tax revenues for better infrastructure and economic development. OnlinePajak service which designed to enable companies in fulfilling their tax obligation, also have goals to help government in achieving it. This year we want to contribute in targeting tax-collection up to 30 trillion rupiahs,” said OnlinePajak’s Founder Charles Guinot

OnlinePajak latest debut is opening API to expand partnership, both for SaaS service developer and e-commerce. Sleekr, Accurate, Talenta and Etobee are several startup partners in optimizing the API to process digital tax service in its app.

“OnlinePajak is now provided module for HR to facilitate employee taxes payment, meanwhile the accounting team is given a simple way in depositing company’s taxes, as well as managing their invoice. Shortly, OnlinePajak will release a solution to help its user in permorming and organizing tax payments,” added Guinot

OnlinePajak is already taken ISO information security management system, helping companies in preparing, depositing and reporting taxes through a single app that fully connected to the General Taxation Directorate system.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Akhirnya OnlinePajak Resmi Umumkan Pendanaan Seri A dari Alpha JWC Ventures dan Sequoia India

OnlinePajak hari ini (6/12) secara resmi mengumumkan perolehan pendanaan seri A dengan nilai $3-5 juta atau minimal 40 miliar rupiah. Pendanaan tersebut dipimpin oleh Alpha JWC Ventures, dan didukung oleh Sequoia India. Secara khusus dana segar yang didapat akan difokuskan untuk mengembangkan produk dan solusi yang inovatif untuk membantu UMKM, yang dapat memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian Indonesia dalam hal penerimaan pajak.

Setelah bermitra dengan Alpha JWC dan Sequoia India, kini OnlinePajak berharap memiliki dukungan untuk melahirkan produk inovatif bagi kepengurusan pajak, sumber daya manusia, dan akuntansi. Solusi ini terus dikembangkan sejalan dengan visi OnlinePajak, mengurangi beban adminstrasi perusahaan dan efisiensi pengumpulan pajak.

“Pemerintah bekerja keras untuk menggenjot penerimaan pajak demi pembangunan infrastruktur dan perkembangan ekonomi yang lebih baik. Layanan OnlinePajak yang didesain untuk memudahkan perusahaan dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka, juga memiliki tujuan membantu pemerintah meraih pencapaian tersebut. Tahun ini kami ingin kembali berkontribusi dengan menargetkan pengumpulan pajak sampai dengan Rp 30 triliun,” sambut Founder OnlinePajak Charles Guinot.

Terakhir debut yang dilakukan oleh OnlinePajak ialah membuka API untuk membangun kemitraan seluas-luasnya, baik bagi pengembang layanan SaaS dan juga e-commerce. Sleekr, Accurate, Talenta, dan Etobee merupakan beberapa mitra startup yang turut mengoptimalkan API tersebut untuk pemrosesan layanan pajak secara digital di aplikasinya.

“OnlinePajak kini telah menyediakan modul yang dapat digunakan HR untuk memudahkan pembayaran pajak karyawan, sementara tim accounting diberi kemudahan dalam menyetor pajak perusahaan, dan juga mengelola invoice mereka. Dalam waktu dekat, OnlinePajak juga akan merilis sebagai sebuah solusi yang akan membantu penggunanya untuk melakukan dan mengorganisir  pembayaran pajak mereka,” imbuh Charles.

OnlinePajak juga telah mengantongi ISO sistem manajemen keamanan informasi, membantu perusahaan untuk mempersiapkan, menyetor, dan melapor pajak melalui satu aplikasi terpadu, yang sepenuhnya terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Hadirkan Pelaporan Pajak Melalui Aplikasi, Sleekr Resmikan Kemitraan dengan OnlinePajak

Hari Selasa, (29/8), platform SaaS HR Sleekr meresmikan kolaborasi dengan OnlinePajak. Sebelumnya informasi ini sudah disebutkan Founder dan CEO Sleekr Suwandi Soh di sebuah kesempatan, tapi peresmiannya baru dilakukan saat ini. Dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini, turut hadir Direktur OnlinePajak Charles Guinot.

Kepada media, Suwandi mengungkapkan fitur terbaru yang bisa dinikmati dalam platform HR dan akunting tersebut memudahkan korporasi dan UMKM melakukan penghitungan pajak karyawan dan pajak lainnya berdasarkan sistem yang tersedia dalam aplikasi Sleekr. Selanjutnya, dengan integrasi secara langsung dengan OnlinePajak, laporan pajak bisa segera dilakukan.

“Fitur pajak dalam Sleekr ini merupakan feedback yang kami dapatkan dari klien kami. Dengan alasan itulah pada akhirnya Sleekr melakukan integrasi data dengan Online Pajak.”

Pelaporan PPh dan PPN

Dengan beberapa langkah mudah, semua proses penghitungan hingga pelaporan pajak PPh 21 dan PPN di perusahaan yang biasanya menyita waktu bisa diselesaikan secara otomatis hanya dalam waktu 5 menit saja menggunakan teknologi Application Programming Interface (API) antara Sleekr dan OnlinePajak. Kemudahan dan fleksibilitas ini memungkinkan bisnis dengan skala yang masih kecil bisa dengan mudah melaporkan kewajiban pajak.

“Hingga kini saya melihat hanya korporasi skala besar saja yang sudah rutin melaporkan pajak karyawan dan perusahaannya, sementara untuk pelaku bisnis UKM dan sejenisnya masih sedikit yang melaporkan pajak,” kata Charles.

Salah alasan mengapa masih sedikit pelaku UKM dan pemilik usaha skala kecil melaporkan pajak, menurut Charles, karena masih belum ada kejelasan serta minimnya edukasi tentang jenis usaha dan tipe pajak yang sesuai. Dengan adanya fitur dari Sleekr yang telah terintegrasi dengan data OnlinePajak, diharapkan kesulitan tersebut bakal terjawab.

Perjanjian kerja sama integrasi API ini memungkinkan para pengguna aplikasi Sleekr melakukan impor data transaksi keuangan dan data karyawan, yang berhubungan langsung dengan perpajakannya, ke aplikasi OnlinePajak agar dapat melakukan hitung, setor, dan lapor pajak online.

Bantu pemerintah tingkatkan kepatuhan pajak

Selama ini Sleekr telah melakukan kemitraan startegis dengan beberapa startup yang bertujuan untuk memberikan layanan lebih kepada kliennya. Peresmian kemitraan Sleekr dengan Online Pajak ini diharapkan merangkul lebih banyak klien baru.

“Sleekr dan OnlinePajak berharap dengan adanya integrasi ini dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari perusahaan, terutama UKM, di Indonesia. Sleekr tentunya akan terus mengembangkan layanannya guna mendukung perkembangan bisnis UKM di Indonesia agar semakin dapat memberikan nilai-nilai positif di masa yang akan datang,” jelas Suwandi.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

OnlinePajak Luncurkan API untuk Platform E-Commerce

OnlinePajak diluncurkan untuk memudahkan kegiatan perpajakan untuk UKM dengan sistem yang dijalankan secara online. Baru-baru ini, untuk memfasilitasi kebutuhan wajib pajak e-commerce dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dan juga untuk mengantisipasi pemberlakuan revisi peraturan pajak e-commerce, OnlinePajak meluncurkan API Pajak khusus untuk transaksi e-commerce.

Dengan API Pajak ini para pelaku e-commerce bisa dengan mudah membangun sistem perpajakan sendiri. Cukup fokus pada bisnis utama mereka, selebihnya OnlinePajak yang akan menangani urusan pajaknya. Saat ini OnlinePajak tercatat telah terintegrasi dengan berbagai mitra, mulai dari bank sampai dengan penyedia aplikasi, semua pajak dalam satu sistem API.

“Kami ingin menawarkan pelaku e-commerce keuntungan menuntaskan administrasi perpajakan dengan lebih efisien secara online. Itulah alasan kami meluncurkan API pajak yang dapat mempermudah semua pelaku e-commerce dalam menangani pajak. Baik dari sisi penjual atau pembeli barang dan jasa mereka,” demikian tutur CEO sekaligus Direktur OnlinePajak Charles Guinot dalam ajang di Indonesia E-Commerce Summit and Expo 2017.

Sebagai informasi, ada 15 jenis pajak badan di Indonesia dan sebagian besar harus dibayarkan setiap bulan dan ditangani dengan sistem yang tidak terhubung satu sama lain. Kondisi inilah yang menjadi semangat OnlinePajak menyatukan dan mempermudah proses pelaporan pajak melalui sistem OnlinePajak yang mengusung teknologi terbaru.

Saat ini layanan OnlinePajak telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi pajak resmi dan menjadi aplikasi alternatif selain e-SPT, e-Faktur, dan e-Filing. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 & No. KEP-72/PJ/2016.

Ada dua hal utamanya yang tengah diupayakan OnlinePajak. Pertama membantu pemerintah mengumpulkan pajak dan yang kedua mempermudah proses administrasi pajak sehingga dapat menghemat waktu dalam penuntasan kewajiban pajak perusahaan.

Selain menyediakan API Pajak bagi e-commerce OnlinePajak juga menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran PPh Final bagi UKM, yakni pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima, atau diperoleh selama tahun berjalan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengenakan PPh Final atas penghasilan-penghasilan tertentu.

Atau sederhananya UKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (omzet di bawah Rp 4,8 miliar) wajib menyetorkan 1% PPh Final atas transaksi penjualan yang telah dilakukan, termasuk mereka yang menjadi merchant di marketplace.

“OnlinePajak adalah satu-satunya penyedia jasa aplikasi yang menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran PPh Final. Fitur PPh Final tidak dipungut biaya alias gratis, 1% yang Anda setorkan ke negara sangat berarti untuk pembangunan Indonesia,” ujar Charles.

Sejak didirikan pada September 2014, OnlinePajak yang berdiri di bawah payung PT Achilles Advanced Systems telah berhasil mendapatkan ratusan ribu pengguna. Termasuk Telkomsel, Tokopedia, Gojek, Kawan Lama Group, PT Astra Otoparts Tbk, Huawei Tech Investment, dan beberapa lainnya. OnlinePajak sendiri disebut memiliki misi untuk membantu Indonesia meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

OnlinePajak Luncurkan Dua Fitur Premium

OnlinePajak kembali membuat terobosan tahun ini. Mereka meluncurkan fitur Manajemen Piutang dan fitur Kelola Karyawan 1 Klik untuk mempermudah otomatisasi sistem piutang dan pengelolaan karyawan perusahaan. Fitur-Fitur baru ini diperkenalkan bertepatan dengan diselenggarakannya Indonesia Fintech Festival & Conference tanggal 29-30 Agustus 2016 di Indonesia yang digelar di Indonesia Convention Exhibition, BSD Tangerang.

Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengungkapkan bahwa pihaknya selain ingin membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak juga ingin membantu perusahaan untuk mempermudah hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. Kedua fitur premium baru ini akan melengkapi beberapa fitur utama dari OnlinePajak yakni Hitung, e-Billing, setor, dan fitur pelaporan pajak secara online dan gratis.

“Kami meluncurkan fitur ‘Kelola Karyawan 1 Klik’ ini, karena dilatarbelakangi sistem perhitungan gaji, pajak dan penggajian karyawan yang rumit di Indonesia. Begitu banyak metode perhitungan yang berbeda-beda dengan peraturan yang tidak terlalu jelas,” jelas Charles.

Fitur Kelola Karyawan 1 Klik ini didesain untuk memudahkan staf akuntan / payroll dalam penghitungan gaji dan PPh Pasal 21 secara otomatis. Selain itu fitur ini juga memungkinkan untuk pembuatan ribuan slip gaji dan mengirimkannya ke email dalam satu klik. Termasuk setor dan lapor online PPh Pasal 21 dan sistem penggajian karyawan yang semua dimudahkan dalam satu klik sehingga memangkas waktu dan tenaga para staf akuntan yang selama ini banyak melakukan perhitungan pajak dan gaji secara manual.

“Kami membantu perusahaan-perusahaan melakukan perhitungan pajak dan gaji otomatis yang selalu diperbarui dengan peraturan berlaku. Walaupun begitu, OnlinePajak tak akan pernah jadi aplikasi SDM penuh yang juga menyediakan sistem KPI (Key Performance Index) atau manajemen kontrak. Tetapi, kami memfokuskan produk kami pada sistem penggajian karyawan (payroll) hingga proses pelaporan pajaknya. Termasuk juga pelaporan pajak untuk wajib pajak pribadi yang diadakan setiap tahun,” ujar Charles.

Fitur premium lainnya yang diluncurkan adalah Manajemen Piutang. Fitur ini membantu mempermudah pembayaran piutang perusahaan dengan sistem yang terotomatisasi. Fitur ini akan membantu perusahaan Lai dari penerbitan dan pengiriman faktur sementara, negosiasi dengan pelanggan, penyetujuan faktur, pemuatan e-faktur dan faktur komersial, mencetak dan mengirimkannya, dan juga lengkap dengan menindaklanjuti pembayaran dengan sistem otomatis.

Charles menjelaskan bahwa selama ini OnlinePajak telah membantu perusahaan dalam pembuatan e-faktur, dan dengan fitur baru ini OnlinePajak naik satu tingkat dengan menyediakan fitur lengkap Invoice Life Cycle.

“Kedua 2 fitur ini jadi memperluas wilayah kerja OnlinePajak menjadi sebuah aplikasi yang menangani keseluruhan transaksi perusahaan,” terang Charles.

Charles juga menambahkan bahwa dengan adanya dua fitur baru ini OnlinePajak bukan berniat untuk menambah sesak persaingan aplikasi keuangan dan SDM. OnlinePajak sebagai penyedia aplikasi pajak yang sudah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) justru ingin melengkapi fungsi-fungsi dari aplikasi yang ada menjadi lebih terintegrasi dengan sistem informasi manajemen perpajakan di Indonesia.

Sambut Roadmap E-Commerce, OnlinePajak Siapkan Layanan Pengintegrasian Sistem Pajak E-Commerce

Menjelang ditetapkan roadmap e-commerce oleh pemerintah, OnlinePajak sudah menyiapkan layanan pengintegrasian sistem pajak e-commerce dengan bisnis e-commerce yang ada di Indonesia. Dengan integrasi ini OnlinePajak akan membantu e-commerce dalam hal penanganan manajemen dan kepatuhan pajak dengan menyeluruh dan otomatis.

Aturan pajak e-commerce sendiri memang termasuk dalam salah satu poin roadmap e-commerce. Dengan akan diterapkannya di roadmap tersebut OnlinePajak berinisiatif untuk memudahkan para pemain e-commerce dengan layanan pajak terintegrasi. OnlinePajak sendiri menurut keterangannya termasuk salah satu pihak yang dilibatkan dalam sumbang saran penerapan roadmap e-commerce oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Salah satu pilar dari e-commerce roadmap berfokus pada perpajakan. Memajaki e-commerce bukanlah tugas yang mudah, karena ada berbagai jenis e-commerce. e-retail tidak sama dengan online marketplace, dan menemukan sistem yang tepat untuk model yang terus berkembang ini tidak mudah,” ungkap Founder OnlinePajak Charles Guinot.

Dengan sistem integrasi yang ditawarkan OnlinePajak memiliki misi untuk meringankan beban administrasi yang dihadapi Wajib Pajak di Indonesia, dalam hal ini e-commerce. Pihak OnlinePajak lebih jauh menjelaskan bahwa pengintegrasian pajak e-commerce ini bekerja berdasarkan beberapa baris kode javascript yang dapat di pasang langsung di halaman web. Sistem OnlinePajak akan menyesuaikan dengan model bisnis pengguna secara otomatis. Selanjutnya sistem akan menghasilkan e-faktur dan mengirimkannya ke pelanggan jika model bisnisnya adalah B2B.

“Jika model bisnis Anda online marketplace, sistem ini memungkinkan merchants Anda terhubung dengan akun OnlinePajak mereka. Sehingga dengan metode ini, Anda tidak perlu khawatir tentang informasi pajak mereka, seperti NPWP, dll, karena sistem secara otomatis mencatat transaksi yang mereka lakukan pada sistem Anda,” tambah Charles.

Charles lebih jauh menjelaskan dengan sistem integrasi ini pelaku bisnis e-commerce bisa merasakan banyak manfaat dalam hal penanganan manajemen dan kepatuhan pajak yang menyeluruh dan otomatis. Sehingga pemain e-commerce hanya tinggal fokus pada bisnis yang dikelolanya.

OnlinePajak sendiri didirikan pada September 2014 silam di Jakarta. Ketika itu, Charles yang mendirikan perusahaan pertamanya di Indonesia merasakan hambatan dalam menuntaskan administrasi perpajakan secara efisien. Karena itulah, ia mengembangkan aplikasi OnlinePajak.

“Ketika kami membangun aplikasi OnlinePajak, kami tahu kepatuhan pajak merupakan masalah di Indonesia. Misi kami adalah membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajaknya,” imbuh Charles.

Menurut data internal OnlinePajak hingga saat ini pihaknya sudah digunakan oleh 160.000 wajib pajak badan dan pribadi. Di antaranya adalah Tokopedia, Bhinneka.com, Astra Group, Kawan Lama Group, Huawei, Oracle, dan lainnya. Tahun ini Charles menargetkan penerimaan pajak melalui aplikasi OnlinePajak bisa mencapai Rp.700 miliar.

“Kami membangun aplikasi pajak ini secara gratis. Tentu saja kami tetap perusahaan swasta yang membutuhkan pendapatan. Karena itu kami menyediakan fitur premium untuk perusahaan seperti slip gaji elektronik, profil dan katalog komersial online perusahaan, iklan tertarget, dan lain-lain,” tutupnya.

OnlinePajak Gandeng BNI, Mudahkan Proses Perpajakan untuk Nasabah Perusahaan

PT Bank Negara Indonesia (BNI) menjalin kerja sama dengan OnlinePajak untuk menghadirkan kemudahan proses perpajakan bagi nasabah BNI. Hasil dari kerja sama ini memungkinkan 300 ribu nasabah perusahaan BNI bisa melakukan hitung, setor, dan lapor pajak online dari layanan OnlinePajak. Sebaliknya, kemitraan ini memungkinkan 150 ribu pengguna OnlinePajak membayar pajak menggunakan akun BNI.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan kemarin (06/4) oleh Founder OnlinePajak Charles Guinot dan General Manager Transactional Banking Services BNI Welan Palilingan. Turut hadir juga Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri Perancis, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Direktur Perencanaan dan Operasional BNI, Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktur Tranformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.

“Kerja sama ini membuktikan BNI menunjukkan keseriusannya dalam membantu pemerintah, karena penambahan penerimaan pajak yang signifikan akan memutar roda pembangunan jadi bergerak lebih cepat. Selain itu, kami optimis dengan kemudahan yang kami tawarkan kepada wajib pajak dengan volume besar yang mengutamakan efisiensi tinggi akan mengalihkan pembayaran pajaknya ke BNI, seiring dengan support BNI atas perubahan era ke arah paperless dan digital,” ungkap Direktur Perencanaan dan Operasional BNI Bob T. Ananta dalam sambutannya.

Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.546,7 triliun atau 80% dari APBN. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2014, 61,4% penerimaan negara ini berasal dari akun-akun perusahaan dan 76,8%-nya berasal dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan bukti potong pajak.

Sejauh ini, dari 22,6 juta perusahaan yang terdaftar di Indonesia, 5 juta perusahaan terdaftar sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) dan hanya 2 juta yang memiliki NPWP. Dari 5 juta PKP tersebut, hanya 11% atau 0,55 juta perusahaan yang rutin membayar pajak.

Masih rendahnya angka wajib pajak badan yang mematuhi kewajiban pajaknya ini sama rendahnya dengan rasio pajak Indonesia. Dalam laporan Bank Dunia dan PwC berjudul Paying Taxes 2015, Indonesia menempati urutan 148 dari 189 negara di dunia untuk urusan kemudahan penuntasan pajak. Dibutuhkan 259 jam untuk melakukan hitung, setor, dan lapor pajak perusahaan. Di negara-negara Asia Pasifik lainnya rata-rata hanya dibutuhkan 231 jam.

Pada mulanya Charles Guinot mengembangkan aplikasi OnlinePajak sekitar 1,5 tahun yang lalu untuk menyelesaikan masalah administrasi perusahaan, terutama untuk hitung, setor, dan lapor pajak online dalam satu aplikasi terpadu. Saat ini OnlinePajak telah memiliki 150.000 pengguna.

“Kami membangun aplikasi pajak yang lengkap, untuk wajib pajak badan dan orang pribadi secara gratis. Tentu saja kami tetap perusahaan swasta yang membutuhkan pendapatan. Karena itu kami membuat fitur-fitur tambahan seperti slip gaji elektronik, profil dan katalog komersial perusahaan, iklan tertarget, dan lain-lain,” pungkas Charles.

OnlinePajak Umumkan Pembukaan API dan Kemitraan dengan Accurate, Talenta, dan Etobee

Menjelang bulan-bulan pelaporan pajak yang biasanya ramai menjadi pembicaraan di bulan Maret, OnlinePajak mengumumkan pembukaan API dan kemitraan dengan tiga layanan, yaitu software accounting Accurate, layanan SaaS HR Talenta, dan layanan logistik on-demand Etobee. OnlinePajak berharap kemudahan yang diberikan bisa dioptimasi untuk kemudahan tiga layanan tersebut mengurusi soal pembayaran dan pelaporan bukti pembayaran pajak untuk perusahaan.

Dengan kerja sama ini, klien B2B Accurate dan Talenta bisa langsung mengurusi pembayaran pajak pegawainya melalui API OnlinePajak secara seamless. Caranya adalah dengan mengimpor bukti transaksi finansial dan data gaji perusahaan ke aplikasi OnlinePajak untuk memudahkan pencetakan e-Faktur, penyiapan dokumen perpajakan (PPN, PPh 21 dan 23), dan mengirimkannya secara elektronik menggunakan proses e-filing.

OnlinePajak sendiri sudah diakui oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dalam pengurusan hal ini dan saat ini mengatakan telah memiliki 60 ribu klien pembayarpajak dan memiliki Astra Otoparts, TNT, dan Coca Cola di antara kliennya.

[Baca juga: Sistem OnlinePajak Mudahkan Kegiatan Pajak untuk UKM]

Tersedia pula opsi untuk mengirimkan bukti potong pajak, yang harus dikirimkan secara fisik, melalui layanan logistik Etobee. Secara umum, mereka berharap pengalaman perpajakan bisa dilakukan dengan lebih mudah, nyaman, dan transparan.

Dalam sebuah acara di bilangan Kuningan, Pendiri dan CEO OnlinePajak Charles Guinot mengatakan, “Kami percaya sistem perpajakan seharusnya terbuka dan gratis untuk semua. Kami percaya bakal semakin banyak perusahaan bergabung bersama kami dan membangun layanan hebat di atas platform kami.”

Nantinya layanan seperti Accurate dan Talenta akan memberikan tambahan biaya untuk opsi kemudahan ini, yang akan menjadi salah satu cara monetisasi OnlinePajak yang didirikan sejak tahun 2014.

Selain kerja sama pembukaan API ini, OnlinePajak juga menyebutkan pihaknya akan segera merilis fitur pelaporan pajak untuk individu dan berharap bisa memperoleh 30 ribu pengguna baru.

OnlinePajak Helps SMEs’ Tax Management

The calculation, payment, and reporting of taxes which is done once a year is surely one big scourge to practically anyone, not excluding companies, SMEs, and individuals. For SMEs with more than $450,000 annual revenue, tax reporting might be a nightmare due to the lack of resources, be it to hire financial analysts or spare some time to review all transactions and taxes that they must pay. It was to help them doing this part of the task that OnlinePajak was born, as the platform turns the complicated SMEs’ taxation management into a piece of cake. Continue reading OnlinePajak Helps SMEs’ Tax Management