Izin.co.id Luncurkan Fitur “Tracking System”, Mudahkan Bisnis Pantau Proses Perizinan

Setelah menjalankan bisnis sejak tahun 2012, Izin.co.id sebagai startup yang bergerak dibidang jasa perizinan pendirian usaha seperti PT, CV/Firma, dan PMA; meluncurkan fitur Tracking System. Melalui aplikasinya, kini semua informasi terbaru mengenai perkembangan proses perizinan akan terkirim langsung ke akun WhatsApp dan e-mail milik pengguna. Sementara untuk berkas softcopy perizinan bisa langsung diunduh dengan security password.

Founder Izin.co.id Erwin Soerjadi mengungkapkan, selain membantu mengedukasi dan menyosialisasikan pemilik usaha tentang legalitas yang benar, perusahaannya juga menyediakan sistem agar pengusaha dapat dengan mudah mengecek dan terus memperbarui status pengajuan mereka.

“Bagi pengusaha yang baru mulai, banyak aspek bisnis lain yang harus dipikirkan secara matang. Sebagai info, Tracking System kami adalah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Belum ada perusahaan jasa perizinan lain yang menggunakan sistem ini,” tambah Erwin.

Rencana ekspansi wilayah layanan

Izin.co.id adalah bagian dari vOffice Group, yang didirikan oleh Erwin Soerjadi, Albert Goh, dan Yuki Tukiaty. Memanfaatkan 30 lokasi virtual office, pemilik usaha bisa memanfaatkan jasa perizinan dan pendirian perusahaan melalui aplikasi. Perusahaan juga bisa membantu pengusaha yang belum memiliki tempat untuk domisili perusahaan, menggunakan Kantor Virtual dan Kantor Sewa.

Untuk memudahkan pengguna, di platform telah disediakan pilihan pembayaran menggunakan bank transfer. Ke depannya akan dihadirkan pula pilihan pembayaran berlangganan per bulan. Untuk biaya layanan dan jasa yang diberikan, Izin.co.id menawarkan harga mulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta.

Hingga kini Izin.co.id sudah membantu lebih dari 4 ribu klien untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. Cakupan wilayah pengurusan perizinan baru di seputar Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

“Ke depan Izin.co.id akan hadir juga di Bandung dan Medan. Kami juga berencana untuk hadir di setiap kota besar di Indonesia pada tahun 2021 untuk membantu pengusaha mendirikan bisnis dengan lebih mudah,” tutup Erwin.

Application Information Will Show Up Here

Pemprov DKI dan Sejumlah Coworking Space Berikan “Beasiswa Fasilitas” untuk Pengusaha Startup Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Smart City, dan beberapa coworking space memberikan beasiswa fasilitas untuk startup yang berasal dari Jakarta guna mendorong pertumbuhan jumlah pengusaha. Beasiswa tersebut terdiri dari 50 beasiswa virtual office dan 50 coworking pass.

Beberapa coworking space yang tergabung dalam kolaborasi ini di antaranya Jakarta Creative Hub, North Jakarta Entrepreneur Center (NJEC), EV Hive, vOffice, dan Servio. Inisiatif ini didukung juga perusahaan modal ventura seperti Kejora Ventures dan East Ventures.

Untuk beasiswa coworking space, pengusaha dapat menggunakan fasilitas coworking di Cre8 Coworking space yang berlokasi di PIK Avenue dan TB Simatupang, termasuk prioritas menghadiri acara startup. Tak hanya itu, ada fasilitas networking dan mentoring dari Kejora dan Cre8.

Sebagai persyaratannya pengusaha diharuskan memiliki KTP DKI, menyerahkan rencana pengembangan bisnis untuk satu tahun ke depan, belum memiliki kantor formal, dan bukan merupakan anak perusahaan dari perusahaan lain yang sudah berjalan.

Sementara itu, untuk beasiswa virtual office, fasilitas yang ditawarkan di antaranya paket virtual office di lebih dari 20 lokasi di Jakarta, fasilitas meeting lebih dari 40 titik, bantuan pengurusan domisili usaha, serta networking dan mentoring dari Kejora dan Cre8.

Persyaratannya pengusaha wajib memiliki KTP DKI, menyerahkan rencana pengembangan bisnis untuk satu tahun ke depan, jangka waktu sewa selama 12 bulan, dan belum memiliki kantor formal. Batas pengajuan beasiswa ini paling lambat sampai 31 Desember 2017.

“Pemprov DKI Jakarta sangat memperhatikan kebutuhan pengusaha kecil dan pemilik startup. Untuk itu, kami dari Perjakbi (Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia) ingin berkontribusi dalam mendukung program pemerintah yang dapat meningkatkan iklim kewirausahaan di Jakarta,” terang CEO Cre8 Erwin Soerjadi dalam keterangan resmi yang diterima DailySocial.

Dari sisi pemerintahan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menyempurnakan proses perizinan usaha yang semakin dimudahkan. Peningkatan pelayanan termasuk memberikan tempat yang jelas untuk keberadaan virtual office.

“Saat ini berdasarkan data dinas PMPTSP, pengguna virtual office di Jakarta yang telah mendapatkan izin resmi berjumlah puluhan ribu pengguna. Ini menunjukkan virtual office sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha,” terang Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edi Djunaedy.

BTSP DKI Jakarta meyakinkan pengusaha tidak perlu lagi mengikuti proses terbelit-beli untuk memperoleh izin usaha. Ini sejalan dengan target BPTSP yang ingin meningkatkan posisi Indonesia dalam jajaran 40 besar dunia dalam hal kemudahan mendirikan usaha (ease of doing business).

BPTSP DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran Izinkan Perusahaan Gunakan Kantor Virtual

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta secara resmi hari ini menggugurkan peraturan pelarangan penggunaan kantor virtual dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/SE/2016. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa badan usaha dan perusahaan bisa menggunakan kantor virtual atau kantor bersama untuk mengurus izin SIUP, TDP, TDIP, dan lainnya asalkan telah memenuhi syarat.

surat-edaran-virtual-office

Perusahaan yang sudah memiliki kantor atau lokasi aktivitas diharapkan mencantumkan lokasi kantor atau aktivitas perusahaan tersebut. Sedangkan bagi perusahaan atau badan usaha yang berkantor di kantor bersama atau virtual diharapkan untuk tidak mengubah fungsi tempat tinggal dan tidak mengganggu lingkungan sekitar mereka.

Surat edaran ini memberikan kesempatan lebih bagi perusahaan digital yang memanfaatkan kantor visual untuk mendapat legalitas. Langkah BPTSP DKI Jakarta ini disambut baik oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Bimo Prasetio. Bimo mendukung penuh langkah pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik sehingga UKM dan startup bisa naik kelas.

Dengan kemudahan mengurus legalitas badan usaha atau perusahaan diharapkan lebih banyak orang yang semakin mantap dalam merintis startup karena tak lagi terganjal masalah izin legalitas. Karena menurut Bimo selama ini banyak pengusaha pemula terganjal dengan masalah izin dan legalitas.

Hal senada juga diungkapkan oleh Bendahara Umum Perjakbi Erwin Soerjadi. Ia mengaku perusahaan siap menjadi mitra pemerintah dalam membuat regulasi yang terkait penggunaan kantor bersama atau kantor virtual.

“Surat Edaran ini merupakan langkah maju untuk mendorong pelaku startup di Indonesia,” ungkap Erwin.

Meski demikian pelaksanaan penggunaan kantor virtual perlu diawasi agar tidak disalahgunakan. Menurutnya melalui Perjakbi permerintah bisa mengevaluasi perusahaan yang berkantor di kantor virtual secara kolektif.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa kantor virtual hanya bisa digunakan sebagai alamat kontak perusahaan, tidak untuk mengurus izin usaha seperti SIUP. Surat edaran ini jelas menjadi angin segar bagi pelaku startup di Indonesia. Diharapkan aturan seperti ini tidak sebatas surat edaran, tetapi juga dalam bentuk undang-undang.