Hipotesis GoWork Terkait Bisnis Coworking Space Pasca-Pandemi

Bisnis coworking space termasuk vertikal yang “babak belur” sepanjang pandemi kemarin, karena sebagian besar aktivitas dilakukan di dalam rumah. CoHive pun menyerah dan dinyatakan bangkrut pada 18 Januari 2023. Padahal startup ini pernah dinobatkan sebagai pemilik jaringan coworking space terbesar di Indonesia.

Sempat terpuruk juga, kompetitor terdekatnya GoWork masih bertahan hingga kini karena menemukan peluang pasar yang belum tergarap, yakni perusahaan besar dan korporat. Co-founder & CEO GoWork Vanessa Hendriadi menuturkan pihaknya menyadari pada tengah pandemi kemarin bahwa model kerja tradisional telah berubah untuk selamanya.

Berangkat dari situ, perusahaan dengan cepat mengubah strategi dengan menyasarkan kedua segmen tersebut. Dari hipotesisnya, di masa lalu biasanya perusahaan besar di Indonesia mendirikan kantor pusatnya di Jakarta, lalu merekrut talenta lokal atau merelokasi talentanya untuk pekerjaan tatap muka.

“Namun Covid-19 mengubah dinamika ini sepenuhnya karena tim besar terpaksa bekerja dari rumah. Di tahun 2023, dengan berakhirnya pandemi, perusahaan yang sama sekarang harus beradaptasi lagi,” kata Vanessa dalam keterangan resmi.

GoWork kini menganut konsep scale-as-a-service untuk korporat dan perusahaan besar, yang banyak di antaranya berjuang untuk beradaptasi dengan tenaga kerja pasca pandemi yang menuntut model kerja hybrid.

Solusi full-stack B2B ini membantu korporat menemukan dan mendirikan kantor satelit dan operasi di luar wilayah Jakarta. Kondisi tersebut memungkinkan pembentukan tim yang terdesentralisasi, fleksibilitas untuk menambah atau mengurangi, dan dukungan langsung di berbagai departemen, seperti sumber daya manusia, hukum, keuangan, dan lainnya.

Menurut Vanessa, transformasi radikal ini terbukti mampu mendongkrak bisnis GoWork, walau sejatinya perusahaan tetap menyediakan ruang kerja sebagai model bisnis utamanya.

“Kami dapat berkembang pada tahun 2023 karena solusi baru kami yang sangat disesuaikan untuk perusahaan besar.”

Meski tidak disampaikan angkanya, diklaim pendapatan GoWork naik dua kali lipat dari pra-pandemi dengan tingkat retensi klien 85% per tahun. Klien korporat GoWork di antaranya Deloitte, AirAsia, Pfizer, Nielsen, Pegadaian, dan lainnya. Sebelumnya keanggotaan GoWork banyak digunakan oleh startup, UMKM, dan pekerja lepas.

Konsep scale-as-a-service

Secara terpisah saat dihubungi DailySocial.id, Vanessa menerangkan pendekatan konsep scale-as-a-service ini merupakan bentuk komitmen perusahaan demi menyesuaikan kebutuhan klien. Memungkinkan perusahaan dapat menyediakan solusi fleksibel yang memungkinkan bisnis berkembang sesuai ritme mereka sendiri, baik itu ekspansi di satu lokasi, beberapa lokasi, atau bahkan reduksi.

“Kami terinspirasi oleh pemain global, tetapi implementasi kami unik dan disesuaikan dengan konteks Indonesia,” ujarnya.

Ekspansi lokasi baru bagi GoWork juga menjadi strategi yang tak kalah penting, tanpa mengesampingkan peningkatan kualitas layanan. Walau tidak bisa disebutkan secara rinci target penambahan lokasi, disebutkan saat ini GoWork beroperasi di 25 lokasi di lima kota besar, yakni Jakarta, Tangerang, Medan, Bali, dan Surabaya.

Tak hanya ekspansi, perusahaan saat ini menyediakan tambahan solusi kantor virtual. Vanessa menuturkan, solusi dirancang untuk semua skala perusahaan, baik dari mikro maupun enterprise, dengan tetap memberikan rasa komunitas dan kolaborasi.

“GoWork membantu pengusaha untuk pengurusan semua keperluan legal dan kepengurusan karyawan mereka sampai mereka bisa menjalankan bisnisnya.”

Seperti diketahui, kantor virtual ini biasanya menawarkan solusi berupa penyedia alamat perusahaan pada lokasi tertentu yang umumnya terletak di pusat bisnis dengan segala fasilitas yang dibutuhkan sebagaimana kantor pada umumnya. Selain alamat bisnis, umumnya operator juga menyediakan resepsionis, nomor telepon/fax khusus dengan operator pribadi, dan pengurusan dokumen legal.

Selain GoWork, para pemain kantor virtual ini sudah ada beberapa di Indonesia, seperti vOffice dan Regus.

Terkait kebutuhan pendanaan baru, Vanessa hanya menuturkan bahwa pihaknya terus berusaha untuk memperkuat posisinya di pasar. Oleh karenanya, perusahaan terbuka dengan berbagai bentuk kerja sama, termasuk dengan pemilik properti yang ingin memanfaatkan ruang mereka lebih efisien.

Pendanaan terakhir yang diterima perusahaan adalah putaran Seri B dari Global Brain Foundation. Bila ditotal, perusahaan meraih pendanaan sebesar $13 juta sejak pertama kali berdiri.

Application Information Will Show Up Here

Izin.co.id Luncurkan Fitur “Tracking System”, Mudahkan Bisnis Pantau Proses Perizinan

Setelah menjalankan bisnis sejak tahun 2012, Izin.co.id sebagai startup yang bergerak dibidang jasa perizinan pendirian usaha seperti PT, CV/Firma, dan PMA; meluncurkan fitur Tracking System. Melalui aplikasinya, kini semua informasi terbaru mengenai perkembangan proses perizinan akan terkirim langsung ke akun WhatsApp dan e-mail milik pengguna. Sementara untuk berkas softcopy perizinan bisa langsung diunduh dengan security password.

Founder Izin.co.id Erwin Soerjadi mengungkapkan, selain membantu mengedukasi dan menyosialisasikan pemilik usaha tentang legalitas yang benar, perusahaannya juga menyediakan sistem agar pengusaha dapat dengan mudah mengecek dan terus memperbarui status pengajuan mereka.

“Bagi pengusaha yang baru mulai, banyak aspek bisnis lain yang harus dipikirkan secara matang. Sebagai info, Tracking System kami adalah yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Belum ada perusahaan jasa perizinan lain yang menggunakan sistem ini,” tambah Erwin.

Rencana ekspansi wilayah layanan

Izin.co.id adalah bagian dari vOffice Group, yang didirikan oleh Erwin Soerjadi, Albert Goh, dan Yuki Tukiaty. Memanfaatkan 30 lokasi virtual office, pemilik usaha bisa memanfaatkan jasa perizinan dan pendirian perusahaan melalui aplikasi. Perusahaan juga bisa membantu pengusaha yang belum memiliki tempat untuk domisili perusahaan, menggunakan Kantor Virtual dan Kantor Sewa.

Untuk memudahkan pengguna, di platform telah disediakan pilihan pembayaran menggunakan bank transfer. Ke depannya akan dihadirkan pula pilihan pembayaran berlangganan per bulan. Untuk biaya layanan dan jasa yang diberikan, Izin.co.id menawarkan harga mulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta.

Hingga kini Izin.co.id sudah membantu lebih dari 4 ribu klien untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. Cakupan wilayah pengurusan perizinan baru di seputar Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.

“Ke depan Izin.co.id akan hadir juga di Bandung dan Medan. Kami juga berencana untuk hadir di setiap kota besar di Indonesia pada tahun 2021 untuk membantu pengusaha mendirikan bisnis dengan lebih mudah,” tutup Erwin.

Application Information Will Show Up Here

EV Hive City @ Plaza Kuningan Diresmikan, Diklaim Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara

EV Hive resmi meluncurkan coworking space barunya EV Hive City di Plaza Kuningan, Jakarta. Coworking space ini diklaim menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dengan luas 6700 meter persegi dan dapat menampung lebih dari 1000 industri kecil menengah, pengusaha, dan para kreator dalam satu community hub.

Ruang kerja baru ini terdiri dari dua lantai yang didesain untuk mendukung atmosfer kolaboratif antar anggota EV Hive. Di setiap lantainya dilengkapi dengan team discussion pod, event spaces, dan lounge untuk para anggota yang ingin mengadakan networking event dan business skill workshop.

[Baca juga: Strategi EV Hive di Tengah Eksplorasi Industri Coworking Space]

“EV Hive memiliki visi sebagai community hub bagi para pengusaha untuk memulai dan mengembangkan bisnis mereka. Melalui EV Hive Platform, kita siap memasuki era ekonomi berbagi yang sangat membantu industri untuk tumbuh bersama-sama dan kesempatan networking yang sebelumnya terlalu mahal jika ditanggung perorangan,” kata Founder dan CEO EV Hive Carlson Lau, Rabu (29/11).

Kehadiran EV Hive City ini melengkapi lebih dari 10 jaringan EV Hive lainnya yang sudah lebih dahulu hadir. Di antaranya, JSC Hive, D.Lab, The Breeze, Satellite @ SCBD, Tower @ IFC, Dimo, EV Hive @ Clapham, dan The Maja. Sampai akhir tahun ini, ditargetkan akan ada dua tambahan lokasi baru yang diklaim Carlson sebagai hub yang lebih besar dari City @ Plaza Kuningan.

Hadirkan platform investasi

Selain mengumumkan lokasi coworking space baru, EV Hive juga meluncurkan platform EV Hive Community Awards. Platform tersebut diperuntukkan untuk penempatan modal demi mendukung kemudahan berinvestasi di kalangan investor dan pengusaha, sekaligus startup dari ekosistem EV Hive yang memiliki bisnis menjanjikan.

Pendirian platform ini digagas dari ide yang dikumpulkan dalam platform EV Hive lainnya yakni EV Hive Connect yang aktif memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh para anggota.

“Secara aktif EV Hive mempertemukan para pendiri perusahaan yang sedang berkembang dengan para angel investor, perusahaan modal ventura, dan mitra bisnis di dalam ekosistem kami. Dalam kondisi tertentu, EV Hive bersama para investor juga turut menanamkan investasi kepada para anggotanya. Hasilnya mereka pun mengalami pertumbuhan bisnis yang cepat,” pungkas Carlson.

Saat ini EV Hive menampung lebih dari 1.300 anggota dan 11 ribu acara dan workshop yang diselenggarakan para anggota. Beberapa anggota EV Hive di antaranya, SquLine, Member.id, HelloBeauty, dan Ride Jakarta.

Pemprov DKI dan Sejumlah Coworking Space Berikan “Beasiswa Fasilitas” untuk Pengusaha Startup Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Smart City, dan beberapa coworking space memberikan beasiswa fasilitas untuk startup yang berasal dari Jakarta guna mendorong pertumbuhan jumlah pengusaha. Beasiswa tersebut terdiri dari 50 beasiswa virtual office dan 50 coworking pass.

Beberapa coworking space yang tergabung dalam kolaborasi ini di antaranya Jakarta Creative Hub, North Jakarta Entrepreneur Center (NJEC), EV Hive, vOffice, dan Servio. Inisiatif ini didukung juga perusahaan modal ventura seperti Kejora Ventures dan East Ventures.

Untuk beasiswa coworking space, pengusaha dapat menggunakan fasilitas coworking di Cre8 Coworking space yang berlokasi di PIK Avenue dan TB Simatupang, termasuk prioritas menghadiri acara startup. Tak hanya itu, ada fasilitas networking dan mentoring dari Kejora dan Cre8.

Sebagai persyaratannya pengusaha diharuskan memiliki KTP DKI, menyerahkan rencana pengembangan bisnis untuk satu tahun ke depan, belum memiliki kantor formal, dan bukan merupakan anak perusahaan dari perusahaan lain yang sudah berjalan.

Sementara itu, untuk beasiswa virtual office, fasilitas yang ditawarkan di antaranya paket virtual office di lebih dari 20 lokasi di Jakarta, fasilitas meeting lebih dari 40 titik, bantuan pengurusan domisili usaha, serta networking dan mentoring dari Kejora dan Cre8.

Persyaratannya pengusaha wajib memiliki KTP DKI, menyerahkan rencana pengembangan bisnis untuk satu tahun ke depan, jangka waktu sewa selama 12 bulan, dan belum memiliki kantor formal. Batas pengajuan beasiswa ini paling lambat sampai 31 Desember 2017.

“Pemprov DKI Jakarta sangat memperhatikan kebutuhan pengusaha kecil dan pemilik startup. Untuk itu, kami dari Perjakbi (Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia) ingin berkontribusi dalam mendukung program pemerintah yang dapat meningkatkan iklim kewirausahaan di Jakarta,” terang CEO Cre8 Erwin Soerjadi dalam keterangan resmi yang diterima DailySocial.

Dari sisi pemerintahan, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menyempurnakan proses perizinan usaha yang semakin dimudahkan. Peningkatan pelayanan termasuk memberikan tempat yang jelas untuk keberadaan virtual office.

“Saat ini berdasarkan data dinas PMPTSP, pengguna virtual office di Jakarta yang telah mendapatkan izin resmi berjumlah puluhan ribu pengguna. Ini menunjukkan virtual office sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha,” terang Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edi Djunaedy.

BTSP DKI Jakarta meyakinkan pengusaha tidak perlu lagi mengikuti proses terbelit-beli untuk memperoleh izin usaha. Ini sejalan dengan target BPTSP yang ingin meningkatkan posisi Indonesia dalam jajaran 40 besar dunia dalam hal kemudahan mendirikan usaha (ease of doing business).

Pemerintah DKI Kembali Tegaskan Berikan Izin Penggunaan Virtual Office

Beberapa bulan lalu tersiar kabar Kementrian Perdagangan (Kemendag) memastikan virtual office dapat digunakan sebagai alamat kontak perusahaan, sebuah aturan yang menjadi angin segar mengingat sebelumnya melalui Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015, tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual penggunaan virtual office dilarang.

Kabar tersebut akhirnya kembali ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Gubernur yang akrab disapa Ahok menegaskan bahwa para pelaku bisnis diberikan kemudahan dengan diperbolehkan menggunakan alamat virtual office sebagai alamat usaha mereka.

Hal ini disampaikan Dirjen Kemenkumham Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Freddy Haris dalam acara “Mudahnya Berbisnis di Indonesia”, yang diselenggarakan oleh World Bank, Dirjen AHU dan BPTSP DKI beberapa waktu lalu.

“Menanggapi permasalahan regulasi mengenai izin tempat usaha, Pemprov DKI telah memberi solusi bagi pelaku usaha yakni, memperbolehkan pelaku usaha menggunakan alamat virtual office sebagai alamat tempat usaha. Jadi di balik semua regulasi yang dibuat oleh pemerintah, pemerintah tetap memberi solusi yang terbaik bagi para pelaku usaha” ujar Freddy.

Akan tetapi  dalam menyelenggarakan usaha harus tetap mengikuti aturan zonasi yang telah ditetapkan daerah. Seperti tidak boleh berada di zona perumahan atau zona pendidikan. Domisili perusahaan diharuskan berada di zona perkantoran atau komersial.

Terlepas dari kekhawatiran penggunaan virtual office untuk usaha fiktif, UKM dan startup sebenarnya sangat terbantu dengan adanya virtual office ini. Termasuk para pengusaha virtual office itu sendiri.

Beban biaya yang dikeluarkan UKM atau startup untuk menyewa gedung untuk kantor bisa dipangkas dan bisa dialokasikan untuk keperluan lain. Sehingga mereka bisa memberikan fokus lebih untuk meningkatkan produk dan layanan mereka sehingga bisa bersaing dan bertahan di industri.

Regulasi ini juga bisa menjadi satu dari beberapa aturan yang bisa melancarkan jalan pemerintah untuk melahirkan 1000 startup. Karena sebagai sebuah ekosistem bisnis yang belum sepenuhnya matang, startup masih butuh banyak regulasi untuk mendorong pertumbuhannya.

BPTSP DKI Jakarta Keluarkan Surat Edaran Izinkan Perusahaan Gunakan Kantor Virtual

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta secara resmi hari ini menggugurkan peraturan pelarangan penggunaan kantor virtual dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 06/SE/2016. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa badan usaha dan perusahaan bisa menggunakan kantor virtual atau kantor bersama untuk mengurus izin SIUP, TDP, TDIP, dan lainnya asalkan telah memenuhi syarat.

surat-edaran-virtual-office

Perusahaan yang sudah memiliki kantor atau lokasi aktivitas diharapkan mencantumkan lokasi kantor atau aktivitas perusahaan tersebut. Sedangkan bagi perusahaan atau badan usaha yang berkantor di kantor bersama atau virtual diharapkan untuk tidak mengubah fungsi tempat tinggal dan tidak mengganggu lingkungan sekitar mereka.

Surat edaran ini memberikan kesempatan lebih bagi perusahaan digital yang memanfaatkan kantor visual untuk mendapat legalitas. Langkah BPTSP DKI Jakarta ini disambut baik oleh Wakil Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia (Perjakbi) Bimo Prasetio. Bimo mendukung penuh langkah pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik sehingga UKM dan startup bisa naik kelas.

Dengan kemudahan mengurus legalitas badan usaha atau perusahaan diharapkan lebih banyak orang yang semakin mantap dalam merintis startup karena tak lagi terganjal masalah izin legalitas. Karena menurut Bimo selama ini banyak pengusaha pemula terganjal dengan masalah izin dan legalitas.

Hal senada juga diungkapkan oleh Bendahara Umum Perjakbi Erwin Soerjadi. Ia mengaku perusahaan siap menjadi mitra pemerintah dalam membuat regulasi yang terkait penggunaan kantor bersama atau kantor virtual.

“Surat Edaran ini merupakan langkah maju untuk mendorong pelaku startup di Indonesia,” ungkap Erwin.

Meski demikian pelaksanaan penggunaan kantor virtual perlu diawasi agar tidak disalahgunakan. Menurutnya melalui Perjakbi permerintah bisa mengevaluasi perusahaan yang berkantor di kantor virtual secara kolektif.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa kantor virtual hanya bisa digunakan sebagai alamat kontak perusahaan, tidak untuk mengurus izin usaha seperti SIUP. Surat edaran ini jelas menjadi angin segar bagi pelaku startup di Indonesia. Diharapkan aturan seperti ini tidak sebatas surat edaran, tetapi juga dalam bentuk undang-undang.

Kemendag Pastikan Virtual Office Bisa Digunakan Untuk Alamat Kontak Perusahaan

Akhir tahun lalu industri kreatif Indonesia dibuat ramai dengan terbitnya aturan sementara yang melarang penggunaan virtual office untuk domisili perusahaan. Alasannya, untuk mengantisipasi adanya perusahaan fiktif. Pun begitu, pihak Kementrian Perdangan menyebutkan bahwa virtual office masih bisa digunakan untuk kepentingan alamat kontak perusahaan.

Dilansir Tempo, Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan Fetnayeti mengatakan, “Penggunaan virtual office untuk kantor bersama atau alamat kontak boleh saja. […] [Namun] Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), misalnya, tidak bisa menggunakan alamat virtual office.”

Terbitnya aturan yang melarang penggunaan virtual office seperti co-working space sendiri sebenarnya telah telah berhasil menimbulkan keresahan di beberapa pelaku industri kreatif. Umumnya mereka satu suara menyebutkan bahwa aturan ini bisa menghambat pertumbuhan UMKM dan juga perusahaan rintisan yang belum memiliki modal besar (startup).

Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif Indonesia Hari Sungkari sebelumnya juga menyebutkan bahwa virtual office adalah elemen penting dalam usaha sebagai legalitas. Apalagi untuk startup yang umumnya belum memiliki modal dan juga target pasar yang masih belum jelas.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Virtual Office and Co-Working Space Association Indonesia (VOACI) Anggawira yang percaya bahwa banyak pelaku usaha khususnya sektor kreatif membutuhkan domisili agar bisa mendirikan perusahaan yang berbadan hukum.

Jadi jika hanya dapat difungsikan sebagai alamat kontak saja, itu masih tidak efektif dan kontradiksi dengan visi pemerintah yang ingin melahirkan 1000 startup.

Titik terang untuk aturan yang lebih baik

Dengan segala keresahan yang ditimbulkan, bukan berarti para pelaku terkait juga berdiam diri saja. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelumnya telah mengajukan perizinan kantor virtual ke Kementrian Perdagangan. Langkah tersebut diambil guna memudahkan pelaku startup dan juga UMKM untuk menjalankan usaha.

Toh aturan yang terbit dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta No. 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 pun masih berupa aturan sementara.

“Kehadiran aplikasi dan perkembangan startup seperti Go-Jek, Grab, dan jasa seperti Virtual Office jangan dihambat karena hanya regulasi, kita harus mengejar ketertinggalan dari luar negeri, jadi pearaturan yang dibuat juga harus kondusif,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang UMKM, Koperasi, dan Industri Kreatif Sandiaga Uno seperti dilansir BeritaSatu.

Jika harus ditinjau kembali, sebenarnya tak ada yang salah dengan alasan di balik terbitnya regulasi larangan penggunaan virtual office. Namun, penerapannya memang masih kurang tepat sasaran.

Dengan lahirnya Virtual Office and Co-Working Space Association Indonesia (VOACI), harusnya sekarang bisa jadi waktu yang tepat bagi para pemangku kepentingan dan pelaku industri untuk duduk bersama dan berdiskusi menentukan aturan yang tepat guna mendorong pertumbuhan ekosistem yang tengah menggeliat di Indonesia.

Pemerintah DKI Berencana Larang Penggunaan Virtual Office untuk Domisili Perusahaan

Semakin tinggi pohon, semakin tinggi angin yang menerpa. Mungkin analogi tersebut bisa dikaitkan dengan kondisi industri kreatif saat ini. Khususnya di Jakarta. Belum menjadi sebuah ekosistem yang matang, kali ini industri kreatif seakan terpojok dengan kebijakan pelarangan penggunaan virtual office sebagai alamat domisili perusahaan. Continue reading Pemerintah DKI Berencana Larang Penggunaan Virtual Office untuk Domisili Perusahaan

Manfaatkan Tren Bertumbuhnya Startup Indonesia, Conclave Seriusi Pengembangan Co-Working Space

Co-working space Conclave hadir di Jakarta Selatan / Conclave

Jumlah penerimaan funding startup Indonesia yang tumbuh hingga dua kali lipat per kuartal pertama tahun ini (di banding tahun sebelumnya) menjadi salah satu indikasi bahwa geliat pertumbuhan startup Tanah Air kian subur. Menariknya tren pertumbuhan startup tersebut turut disertai dengan meningkatnya angka freelancer atau pekerja lepas, yaitu bertumbuh hingga 53 persen sampai saat ini. Angka tersebut mendorong Conclave untuk menghadirkan creative co-working space sebagai sarana tempat bagi pelaku bisnis di bidang startup untuk menjalankan aktivitasnya. Continue reading Manfaatkan Tren Bertumbuhnya Startup Indonesia, Conclave Seriusi Pengembangan Co-Working Space