Hukumonline Umumkan Pendanaan Seri B dari Media Development Investment Fund

Memasuki usianya yang ke-24, pengembang regulatory technology (regtech) Hukumonline mengumumkan perolehan pendanaan seri B dari Media Development Investment Fund (MDIF). Tidak disebutkan nominal investasi yang diberikan. Dana segar akan difokuskan untuk mendukung pengembangan produk dan layanan di bidang hukum selanjutnya.

MDIF sendiri merupakan lembaga pendanaan nonprofit berbasis di New York yang bekerja sama dengan media-media independen dari seluruh dunia. Sejak tahun 1996, MDIF telah mengucurkan pendanaan senilai $311 juta bagi 150 perusahaan media di 47 negara.

Sebelumnya di tahun 2019 lalu, Hukumonline juga telah mendapatkan pendanaan seri A dengan nilai yang tidak disebutkan dari Emerging Media Opportunity Fund (EMOF).

Sejak debut di 2020, Hukumonline menyajikan platform online yang menjadi rujukan praktisi hukum dan regulasi di Indonesia dengan menyediakan referensi beleid yang mudah diakses. Selain layanan gratis direktori, perusahaan juga menyediakan solusi premium untuk membantu pengguna mendapatkan layanan analisis hukum dan ulasan khusus.

Selain itu, Hukumonline juga menyediakan serangkaian layanan legaltech seperti platform Regulatory Compliance System, Document Management System, layanan perizinan usaha, hingga konsultasi hukum. Diklaim saat ini sudah ada ribuan klien B2B yang terdiri dari perusahaan, kantor hukum ternama, lembaga pemerintahan, dan perguruan tinggi.

“Sistem kepatuhan hukum yang menjadi salah satu produk unggulan Hukumonline, yaitu Regulatory Compliance System (RCS), rcs.hukumonline.com, telah diadopsi oleh berbagai perusahaan besar di Indonesia, dalam kurun tiga tahun setelah peluncurannya,” ujar CEO Hukumonline Arkka Dhiratara seperti dikutip dalam pernyataan resminya.

Pengembangan selanjutnya

Hukumonline mengatakan tengah mengembangkan produk baru yang mengintegrasikan kapabilitas generative AI. Ini diklaim akan menjadi yang pertama di Indonesia, untuk memudahkan praktisi mendapatkan informasi yang lebih relevan dan cepat. Sebenarnya iterasi awal dari layanan ini sudah dikenalkan sejak April 2023 lalu, melalui laman ask.hukumonline.com.

Selain itu perusahaan juga akan memperluas lini Enterprise Solution. Salah satunya agar memperluas klien B2B dengan harapan bisa meningkatkan pertumbuhan sampai 4x lipat.

“Hukumonline menjadi pionir dalam membuka akses luas terhadap informasi dan analisis hukum berkualitas tinggi di Indonesia, termasuk inovasinya dalam penggunaan AI dan pengembangan berbagai produk barunya. Kami melihat adanya potensi ini untuk ruang pertumbuhan lebih lanjut, dan MDIF siap menjalin kerja sama lebih erat dengan Hukumonline dan mendukung tim di dalamnya mencapai target tersebut,” sambut CEO MDIF Harlan Mandel.

Saat ini Hukumonline juga memiliki dua sister platform. Eazybiz.id dan Justika.com. Easybiz.id adalah platform yang membantu startup dan UMKM untuk mendapatkan izin usaha. Sementara Justika merupakan platform online untuk konsultasi hukum.

Platform PRIVASIMU Hadir untuk Bantu Perusahaan Patuhi UU PDP

PRIVASIMU, platform Pelindungan Data Pribadi (PDP), meresmikan kehadirannya pada Minggu (28/1). PRIVASIMU menawarkan solusi bagi perusahaan dalam memenuhi kepatuhan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Beberapa perusahaan masih kebingungan dalam menentukan apa yang harus dipersiapkan untuk mengimplementasikan UU PDP yang akan berlaku pada Oktober 2024. Peluncuran PRIVASIMU diharapkan dapat membantu perusahaan dalam melakukan implementasi UU PDP,” ujar Founder PRIVASIMU Awaludin Marwan dalam keterangan resminya.

PRIVASIMU adalah anak usaha startup di bidang edukasi hukum HeyLaw, yang didirikan pada 2020 oleh Awaludin, pemerhati hukum teknologi. Klaimnya, PRIVASIMU adalah platform pertama di Indonesia yang diperuntukkan bagi keamanan data pribadi.

Platform tersebut dikembangkan oleh gabungan para konsultan pakar di bidang IT dari aspek hukum, tata kelola IT, hingga keamanan dan siber. Para konsultan tersebut tercatat pernah terlibat dalam penyusunan aturan PDP, seperti UU PDP, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Data Pribadi, hingga standar kompetensi Data Protection Officer (DPO).

Platform ini diketahui melayani bisnis di berbagai sektor, mulai dari keuangan, kesehatan, pemerintahan, dan korporasi yang sering kali melibatkan data pribadi dengan tujuan untuk melindungi bisnis dari berbagai potensi kebocoran data dengan berkomitmen penuh terhadap praktik pelindungan data dan keamanan data.

Pihaknya menilai keamanan data operasional perusahaan terus menjadi kebutuhan krusial, terutama di tengah berkembangnya ekosistem internet dan pemanfaatan AI. Pihaknya berupaya untuk mengakomodasi tantangan di era big data, sesuai dengan kebijakan keamanan data.

Dalam perjalanannya, kami akan terus berinovasi memberikan layanan kepada perusahaan untuk memitigasi risiko hukum kebocoran data pribadi. Kami juga intens dan berkala untuk berkomunikasi dengan pihak pemerintah dalam melakukan konsultasi terhadap penerapan aturan PDP ini.” Tutup Awaludin.

Saat ini, sejumlah layanan dan solusi yang ditawarkan mencakup PDP Regulation Advisory, PDP Assessment & Strategy Development, Research & Publications, Training (pelatihan proteksi keamanan data), Technology (implementasi), Relations (relasi pemerintah terkait isu keamanan data), dan DPO-as-a-Service.

Adapun, sejumlah fitur PRIVASIMU yang telah tersedia untuk saat ini adalah Gap Assessment, Record of data processing activities (RoPA), Data Protection Impact Assessment (DPIA), dan Data Discovery.

Perlu diketahui, UU PDP disahkan sejak 2022, tetapi baru berlaku penuh pada Oktober 2024 dikarenakan adanya proses transisi. Dalam dua tahun terakhir, dugaan pelanggaran hukum data pribadi terus bertambah. Menurut data yang diungkap Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), terdapat sekitar 668 juta data pribadi yang diduga pengungkapannya melanggar hukum.

Dari total angka tersebut, sebanyak 44 juta data pribadi diduga berasal dari aplikasi MyPertamina, 15 juta dari kasus Bank Syariah Indonesia/BSI, 35,9 juta dari MyIndiHome, 35,9 juta dari Direktorat Jenderal Imigrasi, 337 juta dari Kemendagri, 252 juta dari kebocoran sistem informasi daftar pemilu KPU.

“Rentetan kasus dugaan insiden kebocoran data pribadi di atas, menunjukkan rendahnya atensi pengendali data yang berasal dari badan publik, untuk memenuhi standar kepatuhan pelindungan data pribadi,” tutur Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Jafar seperti diberitakan Bisnis.com.

Startup Legaltech Hukumku Umumkan Pendanaan Awal Dipimpin East Ventures

Hukumku, startup legaltech lokal yang fokus pada konsultasi dan layanan hukum, mengumumkan perolehan pendanaan yang dipimpin oleh East Ventures. Tidak disebutkan nominal dan investor lain yang turut terlibat dalam putaran ini. Dana segar akan dialokasikan untuk mempercepat pengembangan produk dan pemasaran, sejalan dengan rencana peluncuran Hukumku pada November 2023.

Startup ini lahir dari visi bersama Fritz Hutapea (CEO) yang memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di industri hukum, Michael Jagadpramana (COO) dengan lebih dari 5 tahun pengalaman di ekosistem startup, dan Glorio Yulianto (CMO) yang dikenal dengan rekam jejak yang mendalam di startup teknologi periklanan.

Di pasar legaltech lokal, sejumlah startup juga tawarkan layanan serupa, di antaranya Justika (juga merupakan portofolio East Ventures), HukumOnline, LawGo, hingga Legalku. Sektor ini memang belum banyak pemain (tidaknya belum ada yang mendominasi), lantaran pasar masih terbiasa dengan proses dan model bisnis konvensional yang sudah dijalankan bertahun-tahun.

Hukumku menawarkan solusi inovatif untuk memperkenalkan dan merevolusi bagaimana layanan hukum dapat diakses. Mereka mengembangkan platform yang menghubungkan para pengguna dengan pengacara terkurasi. Di dalamnya turut menyediakan informasi penting bagi pengguna untuk menemukan pengacara yang sesuai dengan kebutuhan – informasi tersebut mencakup profil pengacara, izin praktik, bidang keahlian, lokasi, serta penilaian dan ulasan pengguna.

Untuk membuat konsumen puas, Hukumku ingin memprioritaskan transparansi dengan memberikan informasi mengenai harga dari layanan hukum kepada para pengguna, memastikan ekspektasi yang jelas bagi para pengguna.

“Komitmen kami lebih dari sekadar melayani pengguna, Hukumku juga berfokus untuk membuka akses pengacara ke pengguna dan meratakan ranah persaingan. Kami berdedikasi untuk meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan keterjangkauan di industri hukum Indonesia,” ujar Co-Founder & CEO Hukumku Fritz Hutapea.

Para founder menyadari  banyak orang Indonesia masih memiliki akses terbatas terhadap layanan hukum ketika mereka sangat membutuhkannya. Kurangnya aksesibilitas ini diperburuk dengan kurangnya informasi dan transparansi, sehingga sering menimbulkan kesalahpahaman bahwa konsultasi hukum cenderung mahal dan rumit. Dari sisi pengacara, mereka turut menghadapi tantangan untuk mendapatkan klien karena persaingan biasanya didasarkan pada koneksi atau referral.

Hukumku akan menghadirkan terobosan yang mencakup berbagai layanan yang menjadikannya sebagai solusi lengkap untuk kebutuhan hukum di masyarakat. Selain itu, mereka juga akan menawarkan konten edukasi dan seminar gratis yang mencakup berbagai topik terkait layanan hukum dan kasus-kasus yang sedang marak dibicarakan, sehingga membantu masyarakat menghindari pemahaman yang salah dan informasi yang kurang tepat tentang proses hukum.

“Sudah saatnya industri hukum di Indonesia mengalami revolusi teknologi, dan kami yakin Hukumku dapat menawarkan solusi hukum yang inovatif dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan latar belakang tim yang relevan dan kuat, kami yakin bahwa Hukumku tidak hanya menjembatani kesenjangan dalam layanan hukum, tetapi juga mendefinisikan kembali bagaimana layanan hukum diakses dan dihadirkan di Indonesia. Kami berharap untuk melihat berbagai kabar menarik dari Hukumku dalam waktu dekat,” kata Co-Founder & Managing Partner East Ventures Willson Cuaca.

Qapita Closes 213 Billion Rupiah Funding, Focusing on Expansion to Indonesia

Singapore-based legaltech startup Qapita announced $15 million (over 213 billion Rupiah) series A funding led by East Ventures through Growth Fund and Vulcan Capital. Participated also in this round NYCA and previous investors, including MassMutual Ventures, Endiya Partners, and several angel investors, including Alto Partners, partners from Northstar Group and K3 Ventures.

Previously, Qapita raised $5 million in the Pre-Series A round and $2.25 million in the seed round, respectively in April 2021 and September 2020. The company has raised a total of $22.25 billion in funding since it was founded.

Qapita is a legaltech company that helps private companies such as startups to manage company’s record of share ownership structures (known as capital tabulations/cap tables) and employee share ownership plans (ESOPs). The startup was founded in September 2019 by CEO Ravi Ravulaparthi, COO Lakshman Gupta, and CTO Vamsee Mohan.

The three of them saw an opportunity to digitize and make the private capital market more efficient. The founders come from diverse professional backgrounds with more than 20 years of experience working as bankers, investors and technologists in South and Southeast Asia.

Qapita’s Co-founder & CEO, Ravi Ravulaparthi explained that the fresh funds will be used to expand its operations in Indonesia, including to strengthen its client base in Singapore and India. He said, Indonesia is one of the fastest growing private markets in the world. It is now a good time to build operating systems and transaction rails for private enterprise ownership in the region.

“It is related to the use of technology to increase transparency, access, efficiency, and liquidity in the private market. This platform will also empower Indonesian startup employees in terms of company ownership. The Qapita team is very grateful to our shareholders and partners in Indonesia who have supported this effort,” Ravulaparthi said in an official statement, Wednesday (6/10).

The Qapita team has grown from 7 people, twelve months ago to around 65 people, today in Singapore and India. Qapita’s operational scope is now spread across three countries, India, Indonesia and Singapore.

The reason is said that these three areas have companies identify opportunities to use technology as it gathers three main trends. It includes the rapid growth in various startups, the expansion of several venture capital, and the financial digitalization.

Qapita predicts the private securities value in the region will exceed $1 trillion-$1.5 trillion (with 200-250 unicorns) in the next few years and scalable digital solutions will be critical for the ecosystem to thrive. Qapita equity management software solves problems related to HR (ESOP), finance and fundraising issues for private companies, investors, shareholders and employees.

Qapita’s marketplace enables secondary transactions for stakeholders. Qapita estimates that more than USD 150 billion of equity will require various liquidity solutions.

Ravulaparthi continued, the company plans to add more products to its platform with this funding round, not only to provide solutions for private companies and startups, but also investors, shareholders and employees.

“Qapita also plans to facilitate liquidity solutions through digital marketplaces that enable transactions for companies between their investors and employee stakeholders.”

East Ventures’ Co-founder & Managing Partner, Willson Cuaca stated his enthusiasm to invest more in Qapita to build an operating system for the private market in the region. “Qapita can be a liaison network between private companies, their employees, shareholders and investors in all matters relating to equities. The startup ecosystem in Indonesia and other regions is growing rapidly,” he said.

ESOP trend in Indonesia

Casting for skilled talent is an important task for startups, but retaining talented staff is another big challenge. High salaries and benefits are the traditional way to retain talent. However, this strategy does not always work, especially when the startup faces competition from other, bigger and more established startups.

In the ESOP, the employer allocates a varying number of company shares to each qualified employee, depending on the salary scale or other aspects. ESOPs usually come with a vesting period, during which employees are prohibited from selling shares.

Each employee’s stock is held in the company’s ESOP trust until the employee retires, leaves the company, or is allowed to sell their shares. Once fully entitled, the company can “buy back” shares from employees, either in its entirety or periodically through liquidity or buybacks.

The plan was created to increase employees dedication to achieve positive results for the startup, as the value of their shares will increase along with the value of the company. By owning shares in the company, employees are less likely to leave, thus potentially reducing employee turnover rates for startups.

The ESOP is becoming a method that is being used gradually in Southeast Asia for small startups to attract and retain talent. In Indonesia, on Ravulaparthi’s observation, this concept is just getting popular. While in India, it has been implemented since the last three years.

A joint survey conducted by Monk’s Hill Ventures and recruitment platform Glints found that in Southeast Asia, equality is a common compensation for C-level staff and other executive-level employees, yet not limited to junior or mid-level employees. The survey stated that less than 32% of participants were compensated in the form of equity. The preference for cash payments is the main reason for the low proportion.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Qapita Tutup Pendanaan Seri A 213 Miliar Rupiah, Difokuskan untuk Ekspansi ke Indonesia

Startup legaltech asal Singapura Qapita mengumumkan perolehan pendanaan seri A sebesar $15 juta (lebih dari 213 miliar Rupiah) yang dipimpin East Ventures melalui Growth Fund dan Vulcan Capital. NYCA dan para investor terdahulu, meliputi MassMutual Ventures, Endiya Partners, dan beberapa angel investor, termasuk Alto Partners, para mitra dari Northstar Group dan K3 Ventures, turut berpartisipasi dalam putaran ini.

Sebelumnya, Qapita mengumpulkan dana sebesar $5 juta di babak Pra-Seri A dan $2,25 juta di tahap awal, masing-masing pada April 2021 dan September 2020. Perusahaan telah mengumpulkan total pendanaan sebesar $22,25 miliar sejak pertama kali berdiri.

Qapita adalah perusahaan legaltech yang membantu perusahaan tertutup seperti startup untuk mengelola pencatatan struktur kepemilikan saham perusahaan (dikenal sebagai tabulasi permodalan/cap table) dan rencana kepemilikan saham karyawan (ESOP). Startup ini didirikan pada September 2019 oleh CEO Ravi Ravulaparthi, COO Lakshman Gupta, dan CTO Vamsee Mohan.

Mereka bertiga melihat peluang untuk melakukan digitalisasi dan membuat pasar modal privat lebih efisien. Para pendiri berasal dari latar belakang profesi yang beragam dengan pengalaman lebih dari 20 tahun bekerja sebagai bankir, investor, dan ahli teknologi di Asia Selatan dan Asia Tenggara.

Co-founder & CEO Qapita Ravi Ravulaparthi menjelaskan, perusahaannya akan menggunakan dana segar ini untuk perluasan operasionalnya di Indonesia, termasuk memperkuat basis kliennya di Singapura dan India. Menurutnya, Indonesia adalah salah pasar swasta dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Sekarang merupakan waktu yang tepat untuk membangun sistem operasi dan rel transaksi untuk kepemilikan perusahaan swasta di wilayah ini.

“Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan transparansi, akses, efisiensi, dan likuiditas di pasar swasta. Platform ini juga akan memberdayakan karyawan startup Indonesia dalam hal kepemilikan perusahaan mereka. Tim Qapita sangat berterima kasih kepada para pemegang saham dan mitra kami di Indonesia yang telah mendukung dalam upaya ini,” ucap Ravulaparthi dalam keterangan resmi, Rabu (6/10).

Tim Qapita telah berkembang dari 7 orang, dua belas bulan yang lalu menjadi sekitar 65 orang, pada hari ini di Singapura dan India. Cakupan operasional Qapita kini tersebar di tiga negara, yakni India, Indonesia, dan Singapura.

Dia beralasan di tiga wilayah ini perusahaan mengidentifikasi peluang untuk menggunakan teknologi karena terjadi pertemuan tiga tren utama. Yakni, pertumbuhan pesat dalam jumlah startup, ekspansi jumlah modal ventura, dan digitalisasi keuangan.

Qapita memperkirakan nilai sekuritas swasta di wilayah ini akan melebihi $1 triliun-$1,5 triliun (dengan 200-250 unicorn) dalam beberapa tahun ke depan dan solusi digital yang terukur akan sangat penting bagi ekosistem tersebut untuk berkembang. Perangkat lunak manajemen ekuitas Qapita memecahkan masalah yang berkaitan dengan SDM (ESOP), masalah keuangan dan penggalangan dana untuk perusahaan swasta, investor, pemegang saham, dan karyawan.

Marketplace dari Qapita memungkinkan transaksi sekunder bagi para pemangku kepentingan. Qapita memperkirakan bahwa lebih dari USD 150 miliar ekuitas akan membutuhkan berbagai solusi likuiditas.

Ravulaparthi melanjutkan, dari putaran pendanaan ini, perusahaan berencana untuk menambah lebih banyak produk ke platform-nya yang tidak hanya memberikan solusi bagi para perusahaan swasta dan startup, tetapi juga kepada para investor, pemegang saham, dan karyawannya.

“Qapita juga berencana untuk memfasilitasi solusi likuiditas melalui pasar digital yang memungkinkan transaksi bagi perusahaan antara investor mereka dan para pemangku kepentingan karyawan.”

Co-founder & Managing Partner East Ventures Willson Cuaca menuturkan antusiasmenya dapat kembali berinvestasi di Qapita untuk membangun sistem operasi bagi pasar swasta di wilayah ini. “Qapita dapat menjadi jaringan penghubung antara perusahaan swasta, karyawan mereka, pemegang saham, dan investor dalam semua hal berkaitan dengan ekuitas. Ekosistem startup di Indonesia dan region lain tumbuh dengan pesat,” kata dia.

Tren ESOP di Indonesia

Perburuan talenta terampil adalah tugas penting bagi startup, namun mempertahankan staf berbakat adalah tantangan besar lainnya. Gaji dan tunjangan yang tinggi adalah cara tradisional untuk mempertahankan talenta. Namun strategi ini tidak selalu berhasil, terutama ketika startup menghadapi saingan dari startup lain yang lebih besar dan lebih mapan.

Dalam ESOP, pemberi kerja mengalokasikan sejumlah saham perusahaan yang bervariasi kepada setiap karyawan yang memenuhi syarat, tergantung pada skala gaji atau aspek lainnya. ESOP biasanya datang dengan periode vesting, di mana karyawan dilarang menjual saham.

Setiap saham karyawan disimpan dalam kepercayaan ESOP perusahaan sampai karyawan tersebut pensiun, keluar dari perusahaan, atau diizinkan untuk menjual saham mereka. Setelah sepenuhnya menjadi hak, perusahaan dapat “membeli kembali” saham dari karyawan, baik secara keseluruhan atau secara berkala melalui likuiditas atau pembelian kembali.

Rencana tersebut dibuat untuk meningkatkan dedikasi karyawan untuk mencapai hasil positif bagi startup, karena nilai saham mereka akan meningkat seiring dengan nilai perusahaan. Dengan memiliki saham di perusahaan, kemungkinan karyawan untuk keluar akan lebih kecil, sehingga berpotensi mengurangi tingkat turnover karyawan untuk startup.

Tren ESOP menjadi metode yang perlahan-lahan digunakan di Asia Tenggara bagi startup kecil untuk menarik dan mempertahankan talentanya. Di Indonesia sendiri, menurut Ravulaparthi, konsep ini baru mulai populer. Sementara di India sudah lebih dahulu menerapkannya sejak tiga tahun terakhir.

Sebuah survei bersama yang dilakukan oleh Monk’s Hill Ventures dan platform rekrutmen Glints menemukan bahwa di Asia Tenggara, kesetaraan adalah kompensasi umum untuk staf tingkat C dan karyawan tingkat eksekutif lainnya, tetapi tidak terbatas pada karyawan junior atau menengah. Survei tersebut menyatakan bahwa kurang dari 32% peserta diberi kompensasi dalam bentuk ekuitas. Preferensi untuk pembayaran tunai adalah alasan utama proporsi yang rendah.

Justika Ungkapkan Potensi Pertumbuhan Legaltech Selama Pandemi

Ada beberapa catatan menarik yang dibagikan oleh Co-Founder dan CEO Justika Melvin Sumapung dalam sesi #SelasaStartup DailySocial.id bertajuk “The Potential of Legaltech in Indonesia”. Pertama, ia melihat pandemi telah mendorong lebih banyak masyarakat untuk melek terhadap persoalan hukum.

Selain itu konsultasi legal secara online juga semakin meningkat permintaannya. Topik yang banyak dicari adalah persoalan hukum dan regulasi yang bersinggungan dengan tren platform pinjaman online. Banyaknya kasus pinjol bodong saat ini di kalangan masyarakat menjadi perhatian tersendiri bagi mereka untuk mencari tahu dan tentunya lebih berhati-hati lagi dalam hal pemilihan platform finansial yang tepat.

Pemahaman legal

Justika’s CEO and Co-founder, Melvin Sumapung with CTO dan Co-founder, Husein / Justika

Meskipun secara traksi sebelum sepopuler platform lain seperti telemedis, namun kanal konsultasi legal berbasis teknologi dinilai memiliki tren yang menjanjikan. Sebagai platform yang menyediakan layanan tersebut Justika mencatat, kebanyakan persoalan hukum atau konsultasi yang banyak ditanyakan kepada mereka adalah persoalan keluarga. Mulai dari waris, perceraian, dan lainnya.

Saat ini, Justika fokus pada tiga bidang hukum yang sering dihadapi masyarakat, yakni hukum keluarga, hukum yang melibatkan UMKM, dan hukum properti. Perusahaan berencana untuk memperluas dan memberikan akses layanan hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Sebagai platform yang menjembatani advokat dengan pengguna, mereka juga ingin memudahkan proses tersebut dengan biaya terjangkau. salah satu caranya adalah memberikan opsi layanan yang bisa dipilih di platform. Hal ini menurut mereka cukup efektif untuk menghindari legal action yang melibatkan pengacara.

“Kebanyakan jika sudah melibatkan pengacara dan semua berjalan secara offline, akan menghabiskan waktu dan biaya yang sangat besar. Memanfaatkan platform seperti Justika, semua persoalan bisa di mediasi secara kekeluargaan,” kata Melvin.

Untuk memberikan informasi yang lebih akurat seputar waris, Justika telah menjalin kerja sama strategis dengan platform CariUstadz guna meluncurkan Kalkulator Waris Islam. Diharapkan Kalkulator Waris Islam menjadi sebuah solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal perhitungan harta waris dan pendampingan dalam pembagian harta waris tersebut sesuai dengan hukum Islam.

Teknologi juga telah memudahkan Justika untuk menghubungkan advokat yang relevan dengan pengguna. Menerapkan Natural language processing (NLP), pertanyaan yang sudah disaring sejak awal, kemudian bisa menentukan kebutuhan pengguna dengan advokat yang tepat. Dalam proses kurasi ini, Justika mengklaim melakukan monitor langsung.

Pandemi dan pertumbuhan platform legaltech

Selama pandemi tercatat ada beberapa persoalan hukum lain yang kemudian banyak ditanyakan oleh pengguna Justika. Di antaranya adalah persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari proses untuk merumahkan pegawai, kontrak kerja, hingga memberikan adjustment yang tepat untuk gaji pegawai.

Selain persoalan ketenagakerjaan, mereka juga banyak menerima permintaan dan pertanyaan seputar utang piutang usaha, kredit macet, persoalan keterlambatan pembayaran klien dan masih banyak lagi. Persoalan ini mulai banyak muncul saat pandemi.

Dalam Global Legal Tech Report yang disusun Australian Legal Technology Association dan Alpha Creates, pandemi COVID-19 adalah tantangan teratas bagi perusahaan legaltech di seluruh dunia.

Meskipun masih banyak yang dilakukan secara konvensional, namun jasa hukum berbasis teknologi hingga saat ini sudah makin banyak jumlahnya. Pandemi secara langsung telah membantu platform seperti Justika untuk bisa mempercepat pertumbuhan bisnis, menawarkan jasa hukum hingga konsultasi secara digital.

Bulan Juni lalu Justika telah mengantongi pendanaan tahap awal dengan nominal dirahasiakan yang dipimpin oleh East Ventures, dengan partisipasi dari Skystar Capital.

“Salah satu cara yang kemudian secara agresif kami terus lakukan adalah edukasi. Apakah itu dalam bentuk konten, webinar dan masih banyak lagi,” kata Melvin.

Gambar Header: Depositphotos.com

Mempelajari Aspek Legal dan Hukum dalam Bisnis Startup

Persoalan hukum masih belum banyak yang dipahami oleh startup baru. Minimnya informasi dan wawasan tentang berbagai aspek legal, kerap menyulitkan startup untuk melangkah lebih jauh.

Untuk mengetahui lebih jauh hal-hal mendasar seputar legalitas dan aspek hukum lainnya, program inkubator DSLaunchpad ULTRA menghadirkan Founder & CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline.

Tentang founders agreement

Bukan hanya startup di Indonesia, pemahaman soal founders agreement atau perjanjian antarpendiri startup juga telah diterapkan oleh startup secara global. Ini penting untuk dibuat, agar nantinya ada perjanjian hukum yang akurat terkait dengan hal-hal yang mendukung tumbuhnya bisnis. Mulai dari kepemilikan HKI, aktivitas usaha, modal usaha, setoran modal setiap pihak, pembagian profit, hak dan kewajiban para pihak, komitmen pendirian badan usaha, kerahasiaan, dan penyelesaian perselisihan.

“Jika saat dibangunnya startup pendiri belum menemukan partner yang tepat, penting untuk kemudian diperhatikan perjanjian antar pendiri ini saat nantinya telah ditemukan co-founder di startup. Pemahaman dan pembuatan perjanjian ini bisa membantu startup di masa mendatang,” kata Rieke.

Secara khusus perjanjian antara pendiri nantinya bisa membantu sesama pendiri untuk mendapatkan perlindungan hukum, mengamankan usaha, hak dan kewajiban antar pihak menjadi jelas, memperkecil skala risiko konflik dan tentunya meningkatkan kepercayaan.

Perlindungan merek

Persoalan hukum lainnya yang juga wajib untuk diperhatikan oleh startup saat membangun usaha adalah mendaftarkan merek atau brand startup mereka. Terdapat beragam kategori yang kemudian wajib untuk diperhatikan, mulai dari paten, merek, hak cipta, hingga desain industri. Untuk merek yang merupakan atas nama pribadi, kelompok atau perusahaan, pada umumnya bisa mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Artinya setiap 10 tahun, startup wajib untuk melakukan pendaftaran kembali.

Jika nantinya startup berencana untuk melakukan ekspansi ke luar negeri, pendaftaran merek tersebut juga harus didaftarkan di negara yang dituju. Terdapat beberapa bentuk brand yang wajib untuk didaftarkan, apakah itu dalam bentuk 3D, kata, merek itu sendiri, logo atau gambar, hologram, sampai suara.

Brand merupakan identitas yang sangat kuat dan menjadi ingatan seseorang. Dengan alasan itulah pentingnya membangun brand yang nantinya akan melekat di ingatan seseorang,” kata Rieke.

Selain mendaftarkan merek, penting bagi startup untuk mendaftarkan kelas barang. Dalam hal ini terkait dengan layanan atau jasa yang ditawarkan. Contohnya adalah platform seperti Gojek selain menawarkan aplikasi, mereka juga memiliki layanan jasa dan transportasi. Sementara platform seperti Kontrak Hukum selain memiliki aplikasi, mereka juga menawarkan jasa hukum.

Pemilihan PT atau CV

Meskipun keduanya memiliki sifat yang serupa, namun terdapat perbedaan antara CV dan PT. Dari sisi aturan dan kemudahan, CV lebih longgar dibandingkan. Pemilik CV bisa berkantor di mana saja bahkan di rumah, sementara untuk PT harus memiliki kantor di kawasan niaga atau perkantoran. Dari sisi modal dan pembagian harta usaha CV juga lebih fleksibel, namun untuk PT wajib untuk dipisahkan antara modal usaha dan modal pribadi untuk bisa menjalankan bisnis di bawah payung PT.

“Meskipun dimudahkan dari sisi aturan untuk CV namun terkait dengan investasi PT justru jauh lebih mudah dan tentunya menguntungkan. Dengan legalitas yang lengkap investor pada umumnya lebih memilih PT untuk berinvestasi dibandingkan dengan CV,” kata Rieke.

Untuk itu penting bagi startup menentukan dengan jelas tipe usaha yang ingin mereka bangun. Pada dasarnya semua proses tersebut wajib untuk diperhatikan untuk menjamin persoalan hukum akurat dan tentunya mengikuti peraturan yang ditetapkan untuk bisnis.

Pegawai startup

Hal menarik lainnya yang juga dibahas adalah persoalan dalam hal proses perekrutan pegawai di startup. Ada beberapa poin penting yang kemudian dibahas. Di antaranya adalah PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu karyawan tetap probation 3 bulan), PWKT (perjanjian kerja waktu tertentu karyawan kontrak paling lama 2 tahun), NDA (non disclosure agreement/kerahasiaan), Non-Compete (anti persaingan), IP Ownership (kepemilikan HKI), dan ESOP (employee stock ownership plan).

Penting bagi startup untuk memahami dan menerapkan persoalan kepegawaian, agar terhindar dari konflik dan masalah di masa mendatang. Terutama bagi startup yang baru dirintis, sehingga ke depannya bisa menemukan formula yang tepat proses perekrutan pegawai, ketika waktunya bisnis mulai berkembang.

Justika Receives Seed Funding from East Ventures and Skystar Capital, Expanding Legal Services for Public

A marketplace for legal services, Justika announced an undisclosed seed funding led by East Ventures, with participation from Skystar Capital. The fresh funds will be used for product development, marketing and talent recruitment to provide added value to users.

East Ventures’ Co-Founder & Managing Partner, Willson Cuaca said the access to legal justice is still a big problem in Indonesia. This is due to the complex procedures and the lack of information about legal access.

Justika has built a platform that can connect lawyers and clients, where they can use various available features. We believe that Justika will democratize legal access and help millions of Indonesians to better understand the law,” he said in an official statement, Tuesday (22/6).

Supporting Willson’s statement with a quote from the “Research Report on Access to Justice in Indonesia 2019” released by the Indonesian Judicial Research Society, Indonesian Legal Roundtable, and the Indonesian Legal Aid Foundation, around 110 million Indonesians have experienced significant legal problems in the last two years.

As many as 71% of them give up on finding solutions because the difficulty to gain access, either because they don’t know what to do or don’t know where to go. Despite these challenges, Justika believes that there is great potential in this industry. With the legal market estimated to be worth $7.5 billion, Justika plans to expand the user base and its product line.

Currently, Justika focuses on three legal areas often faced by the community,  family law, law involving small and medium enterprises, and property law. The company plans to expand and provide access to other legal services the community needs.

“We plan to double our revenue by targeting 7,000 unique monthly paying users next year,” Justika’s Co-Founder and CEO Melvin Sumapung said.

Justika is a digital platform created to connect people who need legal services with lawyers and other support services, such as company establishment agents and translators. The Justika platform is not only innovating how people find lawyers, but also how lawyers work.

Justika uses natural language processing technology or NLP to match clients with attorneys based on service specialties. Once matched, clients can consult a lawyer and get a reply in less than five minutes.

Furthermore, lawyers can also provide other services depending on the client’s needs, such as review or drafting of documents, telephone consultations, negotiations, and advocacy in court. On the other hand, lawyers can easily establish connection with clients through Justika.

Justika is part of Hukumonline legal portal founded by Ahmad Fikri Assegaf, a senior partner at the firm AHP (Assegaf Hamzah & Partners). Ahmad also acts as a co-founder at Justika. Hukumonline now plays an important role in providing better access to justice through online databases, legal analysis, legal clinics, and news.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here

Justika Raih Pendanaan Awal dari East Ventures dan Skystar Capital, Perluas Akses Layanan Legal untuk Masyarakat

Platform marketplace layanan legal Justika mengumumkan pendanaan tahap awal dengan nominal dirahasiakan yang dipimpin oleh East Ventures, dengan partisipasi dari Skystar Capital. Dana segar akan digunakan untuk pengembangan produk, pemasaran, dan perekrutan talenta untuk memberikan nilai tambah kepada pengguna.

Co-Founder & Managing Partner East Ventures Willson Cuaca menyampaikan, akses yang masih rendah terhadap keadilan hukum merupakan masalah serius di Indonesia. Hal ini terjadi karena rumitnya prosedur yang harus dilewati masyarakat dan minimnya informasi tentang akses hukum.

Justika telah membangun platform yang dapat menghubungkan pengacara dan klien, di mana mereka dapat menggunakan berbagai fitur berguna yang tersedia. Kami percaya bahwa Justika akan mendemokratisasi akses hukum dan membantu jutaan masyarakat Indonesia untuk lebih memahami aturan hukum,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/6).

Untuk mendukung pernyataan Willson, mengutip dari “Research Report on Access to Justice in Indonesia 2019” yang dirilis Indonesian Judicial Research Society, Indonesian Legal Rountable, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, sekitar 110 juta orang Indonesia mengalami masalah hukum yang signifikan dalam dua tahun terakhir.

Sebanyak 71% dari mereka menyerah dalam mencari solusi karena akses yang sulit, baik karena mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan atau tidak tahu ke mana mereka harus pergi. Terlepas dari tantangan tersebut, Justika percaya bahwa ada potensi besar di industri ini. Dengan pasar legal yang belum tersentuh diestimasi bernilai $7,5 miliar, Justika berencana untuk memperluas basis pengguna mereka dan meningkatkan lini produknya.

Saat ini, Justika fokus pada tiga bidang hukum yang sering dihadapi masyarakat, yakni hukum keluarga, hukum yang melibatkan usaha kecil dan menengah, dan hukum properti. Perusahaan berencana untuk memperluas dan memberikan akses layanan hukum lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

“Kami berencana untuk menggandakan pendapatan dengan menargetkan 7 ribu pengguna unik yang membayar per bulan pada tahun depan,” tutur Co-Founder dan CEO Justika Melvin Sumapung.

Justika adalah platform digital yang dibuat untuk menghubungkan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dengan pengacara dan layanan pendukung lainnya, seperti agen pendirian perusahaan dan penerjemah. Platform Justika tidak hanya melakukan inovasi dalam cara masyarakat mencari pengacara, tetapi juga bagaimana pengacara bekerja.

Justika menggunakan teknologi pengolahan bahasa natural atau NLP untuk mencocokkan klien dengan pengacara berdasarkan spesialisasi layanan. Setelah cocok, klien dapat berkonsultasi dengan pengacara dan mendapatkan balasan dalam waktu kurang dari lima menit.

Selanjutnya, pengacara juga dapat memberikan layanan lain tergantung kebutuhan klien, seperti tinjauan atau penyusunan dokumen, konsultasi telepon, negosiasi, dan advokasi di pengadilan. Di sisi lain, pengacara bisa menjalin hubungan dengan klien secara mudah melalui Justika.

Justika sendiri adalah bagian dari portal hukum Hukumonline yang didirikan oleh Ahmad Fikri Assegaf, seorang mitra senior di firma AHP (Assegaf Hamzah & Partners). Ahmad juga bertindak sebagai salah satu pendiri di Justika. Hukumonline kini memainkan peran penting dalam memberikan akses keadilan yang lebih baik melalui database daring, analisa hukum, klinik hukum, dan berita.

Application Information Will Show Up Here

Proyeksi Pertumbuhan Industri Legaltech di Indonesia

Industri jasa hukum dikenal cukup konvensional dengan kebutuhan akan paperwork dan regulasi yang ketat. Hal itu menyebabkan terjadinya stagnasi atas inovasi di industri tersebut. Kompetisi yang terjadi hanya berkisar pada pertarungan harga dan kualitas, namun minim kreativitas karena sudah nyaman dengan pola kerja tradisional.

Hal ini menciptakan peluang baru bagi inovasi di sektor ini. Produk inovasi teknologi di industri jasa hukum inilah yang  dikenal secara luas dengan sebutan legaltech. Legaltech sendiri berkaitan erat dengan Regtech, smart legal tool yang menggunakan teknologi inovatif untuk membantu masyarakat dan bisnis pada umumnya memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2017, para penggiat legaltech dan regtech di Indonesia sudah menginisiasi pembentukan asosiasi yang dinamai Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association IRLA). Ketika itu IRLA masih beranggotakan 10 startup hukum. Asosiasi ini bertujuan untuk memungkinkan kolaborasi antara setiap institusi yang mengejar inovasi teknologi dalam regulasi dan bisnis legal. Selama dua tahun berdiri, asosiasi ini relatif belum menuai dampak signifikan, disinyalir karena anggota yang masih sedikit dan kesibukan bisnis masing-masing.

Lalu di tahun 2019, asosiasi pertama di Asia Tenggara yang menghubungkan ekosistem legaltech atau startup digital yang bergerak di bidang hukum di seluruh kawasan, ASEAN LegalTech resmi diperkenalkan di Indonesia. Terdapat 88 startup legaltech di seluruh Asia Tenggara, 21 di antaranya berasal dari Indonesia.

Tantangan dan peluang

Berbicara mengenai tantangan, perkara hukum memang belum bisa sepenuhnya dilakukan secara digital. Meskipun sudah banyak startup yang menawarkan layanan digital, namun dalam beberapa aspek masih harus menggunakan cara tradisional. Selain itu, kondisi pasar yang belum siap menerima perkembangan teknologi turut menjadi salah satu beban tersendiri.

Dalam Global Legal Tech Report yang disusun Australian Legal Technology Association dan Alpha Creates, pandemi COVID-19 adalah tantangan teratas bagi perusahaan legaltech di seluruh dunia.

Sumber: ASEAN Legal Tech
Sumber: ASEAN Legal Tech

 

Legaltech untuk UMKM

Hukum itu melekat di setiap fase kehidupan masyarakat maupun entitas, termasuk UKM. Stigma terhadap jasa legal yang mahal serta kurangnya pemahaman terhadap dokumen-dokumen legal menjadi alasan kuat bagi para pelaku UKM untuk mengesampingkan urusan legal. Ini menjadi pasar yang menarik untuk dipecahkan startup legaltech.

Founder Lexar.id Ivan Lalamentik mengatakan, “Menurut kami, hal yang menjadi tantangan terbesar terhadap UKM terkait legal issue adalah membangkitkan kesadaran akan pentingnya legalitas perusahaan yang dimulai sejak awal berdirinya perusahaan. [..] Banyak dari pelaku UKM yang menganggap pendaftaran merek sebagai suatu biaya, padahal merek dagang itu merupakan aset yang tidak berbentuk (intangible asset) dan bilamana merek-merek tersebut belum didaftarkan, maka bisa menimbulkan risiko yang lebih besar.”

Dukungan lain juga disalurkan Justika, bagian Hukumonline yang fokus menggarap segmen UKM, dengan melakukan kerja sama strategis dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk Program Konsultasi Hukum Gratis, yang melibatkan 100 advokat dari 40 kantor firma hukum ternama dari berbagai kota dan keahlian.

Masa depan legaltech di Indonesia

Pandemi COVID-19 telah menunjukkan perlunya firma hukum dan tim internal untuk berinovasi lebih jauh dan menemukan metode yang tepat untuk memberikan layanan terbaik.

Ivan, yang juga menjabat sebagai First Deputy Chairman di IRLA mengungkapkan, “Secara umum Legaltech pasti akan berkembang lebih pesat lagi dan menurut saya, UKM akan menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan dengan kemajuan tersebut karena terus mengalami pasang surut  di tengah masa pandemi Covid-19. [..] Terlebih lagi, sejak akhir 2020 kemarin, pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja, yang kami rasa akan berdampak positif kepada UKM, sehingga potensi market semakin membesar.”

Selain didukung perubahan perilaku konsumen, yang menyebabkan disrupsi teknologi lebih cepat terjadi, pandemi Covid-19 juga membawa dampak yang besar bagi perkembangan teknologi khususnya di bidang hukum. Bekerja dari rumah menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi dan memperbarui setiap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah selama pandemi.

“Potensi pasar yang masih tersembunyi ini adalah UKM, jadi kami berharap dengan adanya teman-teman di industri legaltech dan oleh Kontrak Hukum khususnya, kami bisa lebih membantu dan mencapai para pelaku ekonomi UKM nasional, menaikkan kelas usaha mereka melalui legalitas dan meningkatkan akses dan kapabilitas mereka di era digital ini,” tutup Founding CEO KontrakHukum Rieke Caroline.