Pemerintah Kembali Aktifkan Akses ke Telegram

Pemerintah akhirnya mengaktifkan kembali akses ke platform Telegram versi desktop di Indonesia mulai hari ini. Adapun 11 domain name system (DNS) yang sebelumnya diblokir, saat ini sedang dalam tahap normalisasi oleh pihak operator, paling lambat 1×24 jam sejak pengumuman dari pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengucapkan apresiasinya kepada pihak Telegram yang cukup responsif dalam menghapus konten-konten yang bermuatan radikalisme dan terorisme.

“Dengan progres [penghapusan konten] cukup baik yang dikerjakan tim Kominfo dan Telegram, jadi hari ini Telegram untuk web-nya dibuka lagi dan masyarakat bisa menggunakan dan memanfaatkannya lagi,” kata Rudiantara, Kamis (10/8).

Meski sudah resmi dibuka, masih ada beberapa DNS, dari 11 DNS, yang belum bisa diakses hingga kini. Menurut Dirjen Kementerian Kominfo Semuel Abrijani, hal ini disebabkan mekanisme masing-masing kebijakan pihak Internet Service Provider (ISP).

“Proses normalisasi itu kan melibatkan operator. Kita harus mengerti dulu metode filternya, ada yang cepat dan lambat. Kalau dari ketentuannya 1×24 jam, jadi paling lambat itu besok sudah bisa diakses lagi [11 DNS tersebut],” terang Semuel.

Rudiantara melanjutkan pencabutan ini bisa terealisasi karena komitmen yang ditunjukkan Telegram untuk bersedia mematuhi aturan di Indonesia, serta memenuhi persyaratan yang sebelumnya diajukan pemerintah.

Beberapa di antaranya Telegram harus membuat jalur khusus untuk pemerintah agar komunikasi dengan Kominfo bisa lebih cepat dan efisien, menyediakan fitur trusted flagger untuk Kominfo, dan meminta perwakilan Telegram khusus berada di Indonesia.

Dia juga mengatakan, ada 166 kanal yang sudah dibersihkan Telegram sejak pemblokiran. Per 1 Agustus 2017 Telegram berhasil menghapus rata-rata 10 kanal per harinya.

Rudiantara pun mengapresiasi pola kerja antara Telegram dengan Kominfo yang cukup baik. Dia berharap hal ini bisa menjadi acuan untuk platform lainnya.

“Kami harap pola kerja antara Kominfo dengan Telegram yang berjalan cukup baik ini, bisa menjadi acuan untuk platform lainnya,” pungkasnya.

Kominfo Pekan Ini Normalisasi Akses Telegram

CEO Telegram Pavel Durov hari ini menyambangi kantor Kemenkominfo untuk bertemu Menkominfo Rudiantara mengonsolidasikan permasalahan yang mengemuka beberapa waktu terakhir. Beberapa pembahasan hari ini di antaranya tentang penanganan isu terorisme dan konten radikal yang berkembang di platform Telegram yang menjadi alasan Kemenkominfo memblokir 11 DNS layanan web Telegram.

Dari rilis resmi yang kami terima dari Kemenkominfo, Durov memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah dalam penanganan isu terorisme di Indonesia. Ia mengutarakan bahwa pembuatan “Joint Statement” sangat perlu direalisasikan untuk dapat bersinergi bersama. Sebagai tindak lanjut dari komitmen ini, Kemenkominfo dan Telegram sepakat untuk mengatur dan mengelola prosesnya.

[Baca juga: Pemerintah Blokir Situs Telegram]

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel A Pangerapan. Pihaknya mengapresiasi itikad baik yang dilakukan Telegram dan komitmen yang diutarakannya. Dalam waktu dekat (estimasi maksimal pekan ini), 11 DNS web yang telah diblokir akan segera dipulihkan.

Indonesia adalah negara istimewa bagi Telegran

Pasca pertemuan ini, pekerjaan rumah Telegram ialah membentuk tim khusus untuk berkomunikasi secara intend dengan pemerintah dalam berbagai upaya pemberantasan terorisme dan konten negatif. Hal ini telah disetujui Durov, pasalnya ia mengakui jika Indonesia termasuk negara yang diistimewakan oleh perusahaannya. Kendati demikian tidak diungkapkan mengenai data pengguna yang ada di Indonesia saat ini, yang pasti sangat sigifikan.

“Kami juga sudah membentuk kanal langsung yang akan membantu tim Menkominfo melaporkan konten yang membahayakan publik ke moderator kami sehingga waktu yang dibutuhkan akan berkurang secara signifikan,” jelas Durov.

[Baca juga: Yang Diinginkan Pemerintah Agar Tak Lagi Terjadi Pemblokiran Layanan]

Sejauh ini, selain digunakan untuk kebutuhan komunikasi personal, aplikasi pesan Telegram banyak dimanfaatkan (dari kapabilitas API – Application Programming Interface) oleh komunitas untuk membuat inovasi berbasis bot –termasuk untuk kebutuhan pendidikan. Di Yogyakarta ada komunitas pecinta sejarah yang menggunakan Telegram sebagai media diskusi dan arsip pengetahuan. Pun demikian beberapa universitas bahkan memanfaatkan untuk bot sitasi digital, dan masih banyak lainnya.

Tentu harapannya dengan adanya konsolidasi ini menjadi sebuah jalan tengah yang akan memberikan kenyamanan bagi semua pihak. Baik untuk konsumen yang begitu diuntungkan dengan layanan Telegram, pun bagi pemerintah untuk tetap bisa mengawasi atas konten negatif di dalamnya.

Yang Diinginkan Pemerintah Agar Tak Lagi Terjadi Pemblokiran Layanan

Masalah pemblokiran situs Telegram menjadi kegaduhan di jagat maya beberapa waktu lalu. Pro-kontra pendapat tentang tindakan pemerintah tersebut bergulir, antara membela dan mengecam. Untuk mendapat gambaran yang lebih jelas, DailySocial coba berdiskusi dengan Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam diskusi tersebut dipaparkan tentang konsolidasi yang diinginkan pemerintah dengan para penyedia layanan seperti Telegram atau sejenisnya.

Tiga hal yang menjadi keharusan perusahaan penyedia layanan aplikasi

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Kemkominfo, dalam hal ini melalui Dirjen Aplikasi Informatika, terkait dengan kehadiran perusahaan penyedia layanan aplikasi. Pertama adalah dibangunnya jalur komunikasi khusus antara pihak perusahaan yang menjalankan bisnis dengan pemerintah. Harapannya bisa melakukan koordinasi yang intensif saat menjalankan kegiatan operasional di Indonesia.

Kedua ialah terkait kebutuhan SOP (Standard Operating Procedure) dan sepaham terkait kaidah dan prinsip konten negatif. Hal ini sejalan dengan antisipasi yang diinginkan pemerintah mencegah terjadinya penyebaran isu sara, terorisme hingga hoax. Kemudian yang ketiga Kemkominfo menginginkan setiap perusahaan tersebut memiliki tim khusus untuk menjalankan SOP tersebut.

Terkait perlunya kantor perwakilan di Indonesia, pemerintah masih menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan, asalkan ketiga hal tersebut di atas dapat dijalankan dengan baik. Namun demikian, jika merujuk pada Surat Edaran Menkominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet, penyedia layanan atau konten dapat disediakan oleh badan usaha asing dengan ketentuan wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Tentang mekanisme pemblokiran oleh pemerintah

Secara prosedur, konten atau layanan yang diblokir Kemkominfo berawal dari laporan dari masyarakat dan/atau lembaga penegak hukum/lembaga peradilan/lembaga lainnya. Laporan yang ditindaklanjuti untuk pertimbangan pemblokiran ialah temuan pemuatan konten pornografi, pelanggaran privasi, menyinggung SARA, kegiatan ilegal (biasanya dilaporkan Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) dan muatan lainnya yang berdampak negatif bagi masyarakat dan negara.

Kondolidasi tetap akan dilakukan sebelum adanya keputusan untuk memblokir situs atau aplikasi tertentu. Sehingga menurut Kemkominfo penyedia layanan atau pemilik konten seperti Telegram perlu memastikan bahwa mereka siap menindaklanjuti laporan yang disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika mengenai adanya muatan negatif. Lebih jauh, kewajiban penyedia layanan aplikasi dan/atau konten diatur bagian 5.5. pada Surat Edaran Menkominfo No.3 Tahun 2016.

5.5 Kewajiban Penyedia Layanan Over The Top

5.5.1 Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, perdagangan, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, penyiaran, perfilman, periklanan, pornografi, anti terorisme, perpajakan; dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
5.5.2   Melakukan perlindungan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.|
5.5.3   Melakukan filtering konten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.5.4   Melakukan mekanisme sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.5.5   Menggunakan sistem pembayaran nasional (national payment gateway) yang berbadan hukum Indonesia;
5.5.6   Menggunakan nomor protokol internet Indonesia;
5.5.7  Memberikan jaminan akses untuk penyadapan informasi secara sah (lawful interception) dan pengambilan alat bukti bagi penyidikan atau penyelidikan perkara pidana oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.5.8    Mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan layanan dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Pemerintah Blokir Situs Telegram (UPDATED)

Sore ini pengguna internet Indonesia dikejutkan oleh diblokirnya situs layanan messaging Telegram oleh berbagai ISP atas perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sejauh ini belum ada penjelasan resmi di balik pemblokiran situs Telegram, tetapi disinyalir dikaitkan dengan konten ilegal. Komunikasi menggunakan aplikasi Telegram, baik di mobile maupun desktop, belum mengalami masalah.

Telegram didirikan oleh Nikolai dan Pavel Durov di tahun 2013 dan diklaim menggunakan teknologi yang lebih aman untuk kebutuhan percakapan online, meskipun tidak semua pihak sependapat. Di tahun 2016 Telegram telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna.

Di Indonesia penggunaan Telegram belum seluas WhatsApp, LINE, atau BBM, tetapi jumlah penggunanya cenderung bertambah karena sejumlah fitur menarik, seperti secret chat, koleksi stiker yang lebih bervariasi, dan penggunaan memori ponsel yang lebih efisien dibanding layanan serupa.

Tampilan situs Telegram yang diblokir ketika diakses melalui jaringan internet First Media / DailySocial
Tampilan situs Telegram yang diblokir ketika diakses melalui jaringan internet First Media / DailySocial

Menurut informasi yang kami terima, secara total ada 11 situs terkait Telegram yang diblokir Kominfo yang dianggap melanggar UU ITE. Mereka adalah:

t.me
telegram.me
telegram.org
core.telegram.org
desktop.telegram.org
macos.telegram.org
web.telegram.org
venus.web.telegram.org
pluto.web.telegram.org
flora.web.telegram.org
flora-1.web.telegram.org

Bulan April lalu, Pavel Durov membuat tulisan tentang mengapa layanan voice call Telegram diblokir di sejumlah negara, khususnya di Tiongkok dan negara-negara Timur Tengah. Ia mengklaim Telegram dipersulit di banyak negara karena tidak mau bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga privasi penggunanya.

Telegram has historically had problems with regulators in some parts of the world because, unlike other services, we consistently defended our users’ privacy and have never made any deals with governments. In three and a half years of existence to date, Telegram disclosed exactly zero bytes of users’ data to any third-party.

Pemblokiran situs Telegram mengikuti jejak Reddit dan Vimeo yang diblokir karena alasan memiliki konten pornografi (meskipun sebenarnya tidak semua isinya berbau pornografi). Sebelumnya Tumblr juga pernah diblokir sesaat di bulan Februari 2016 karena alasan konten pornografi, meskipun akhirnya dicabut kembali.

Update: Pemerintah akan mengumumkan secara resmi alasan pemblokiran Telegram pada Senin (17/7) mendatang. Di sisi lain, pemerintah mendukung penggunaan layanan LINE yang merupakan kompetitornya.

Application Information Will Show Up Here

Aplikasi “Ayo Mudik” Integrasi dan Sentralisasi Data Resmi Berbagai Instansi

Menyambut mudik lebaran tahun 2017, Kemenkominfo merilis sebuah aplikasi mobile bernama “Ayo Mudik”. Aplikasi ini didesain untuk mengolaborasikan berbagai informasi untuk memberikan kelancaran dan kenyamanan dalam bermudik, termasuk informasi jalur mudik, fasilitas yang ada di sepanjang jalur mudik serta informasi titik kemacetan yang berpotensi memperpanjang durasi perjalanan mudik.

Dalam pengembangan aplikasi ini, Kemenkominfo bekerja sama dengan startup Kudo. Kendati secara khusus bukan sebagai startup spesialis pengembang aplikasi mobile, Co-Founder & CEO Kudo Albert Lucius kepada DailySocial mengatakan pihaknya begitu serius dalam mengembangkan aplikasi ini.

Albert menceritakan terkait waktu pengembangan yang cukup singkat. Kurang lebih hanya memakan waktu 3 minggu dari proses pemberitahuan oleh pihak Kominfo hingga proses coding, testing, dan integrasi data.

“Memang relatif singkat, tapi karena tujuannya untuk membantu masyarakat umum, banyak tim teknis kami yang berpartisipasi untuk lembur dengan sukarela agar menyelesaikan aplikasinya tepat waktu,” ujar Albert.

“Kita ingin ada aplikasi daya dukung mudik yang terpadu. Pengembangan memang harus dikembangkan secara  cepat dan juga dapat cepat digunakan oleh masyarakat, sehingga sangat membutuhkan daya dukung programmer andal yang siap mengembangkan, memelihara dan melakukan antisipasi kinerja layanan aplikasi ini,” sambut Menkominfo Rudiantara dalam rilis yang kami peroleh.

Albert Lucius (ketiga dari kiri) saat peluncuran aplikasi Ayo Mudik / Kemenkominfo
Albert Lucius (ketiga dari kiri) saat peluncuran aplikasi Ayo Mudik / Kemenkominfo

Memberikan informasi lebih komprehensif untuk mudik lebaran

Secara sekilas apa yang ditawarkan oleh aplikasi Ayo Mudik sudah tersedia di layanan lain seperti Google Maps. Menanggapi soal ini, Albert menceritakan bahwa perbedaan dengan aplikasi yang sudah ada, Ayo Mudik memiliki data yang resmi dan tersentralisasi.

Data yang dihimpun di aplikasi Ayo Mudik bersumber dari instansi terkait. Misalnya dari posko kesehatan, badan meteorologi dan sebagainya. Diinformasikan juga perusahaan telekomunikasi berpartisipasi memberikan data.

“Dengan aplikasi ini, pengguna bisa melihat jalur mudik nasional, saat ini baru mencakup pulau Jawa, tapi akan segera diupayakan juga data untuk pulau lain secepatnya. Datanya juga bisa di-input melalui instansi terkait, dan aparat yang bertugas jadi diharapkan akurat dan real time,” ujar Albert.

“Konten dan informasi didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk dapat menyajikan konten dan informasi yang terpadu, yaitu Kemenhum, Kemenkominfo, Kemenkes, Kementerian ESDM, BMKG, Pertamina, Jasa Marga, Kepolisian, perusahaan telekomunikasi, perusahaan penyedia jasa dan produk internet dan masih banyak lainnya,” ungkap Rudiantara.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat yang mudik mendapati perjalanan lancar melalui POI (Point of Interest) yang bermanfaat selama perjalanan.

Application Information Will Show Up Here

Badan Siber dan Sandi Nasional Diharapkan Menjadi Induk Pengamanan Siber

Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) telah ditandatangani Presiden pada 19 Mei 2017 lalu. Lembaga negara non-kementerian tersebut akan efektif bertugas (selambatnya) mulai Oktober 2017 mendatang. Tugas utamanya untuk melaksanakan keamanan siber dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan berbagai unsur yang terkait.

Salah satu yang melatarbelakangi pembentukan BSSN adalah permasalahan siber di Indonesia yang belum terintegrasi. Dari tata kelola yang cenderung masih bersifat parsial, celah kerawanan masih banyak ditemukan di sana-sini. Dikhawatirkan menjadi ancaman ketahanan dan keamanan secara nasional.

Berkaitan dengan pembentukan BSSN ini kami mencoba mendiskusikan beberapa hal terkait dengan urgensi dan harapan capaian. Kami berdiskusi dengan Plt Ka Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza.

“Pembentukan BSSN sangat penting, fungsinya memungkinkan kolaborasi yang telah dilakukan oleh berbagai kementerian/lembaga kemudian disatukan di dalam BSSN. Termasuk dalam melakukan pengamanan siber untuk objek vital nasional. Dengan ditatanya Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN, keamanan siber nasional diharapkan dapat diwujudkan lintas sektor secara efektif dan efisien,” ujar Iza.

Berdasarkan Perpres yang telah disahkan, BSSN menjadi lembaga yang akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam. Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo juga akan melebur ke dalam BSSN.

“Saat ini belum ada yang menjadi induk pengamanan siber dari masing-masing sektor strategis. Kemenkominfo sudah mengawali peta jalan keamanan siber untuk objek vital nasional. Roadmap ini nanti tentu akan terus ditingkatkan dan dikembangkan di BSSN, sehingga BSSN yang akan menjadi induk atau pengkoordinasi pengamanan siber nasional. Dengan demikian pembentukan BSSN akan mengoptimalkan sistem pengawasan dan keamanan siber negara yang sudah ada dengan memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor,” lanjut Iza.

Terkait dengan kebutuhan badan pengamanan siber berskala nasional sebenarnya juga sudah diisyaratkan sejak lama. Keresahan terhadap serangan siber sendiri memuncak di Indonesia ketika Ransomeware WannaCry beberapa waktu lalu menjangkit banyak komputer di instansi krusial. Dari situ banyak yang mulai menaruh kewaspadaan terkait keamanan komunikasi jalur internet.

“Serangan siber sangat bermacam-macam, yang masing-masing memiliki keunikan cara bekerjanya sehingga tentu dalam menanganinya juga harus meliputi jurus-jurus yang tepat untuk setiap serangan. Serangan siber juga terus tumbuh dan bahkan selalu mengintai titik lemah suatu instalasi komputer. Oleh karena itu penanganan keamanan siber harus komprehensif. Dalam suatu penyelenggara objek vital nasional harus tersedia sistem, gugus kendali dan tata kelola yang diikuti dengan pemantau dan pengawasan. Gugus kendali akan melakukan mekanisme kerja identify, detect, protect, respond, dan recover,” jelas Iza.

Sesuai dengan fungsinya, BSSN nantinya akan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Gelar Demo Day untuk 13 Startup Batch Pertama

Setelah mengikuti kegiatan bootcamp selama 3 bulan, hari ini batch pertama Gerakan Nasional 1000 Startup Digital mengadakan kegiatan Demo Day. Dari 16 startup asal Jogja, Surabaya dan Jakarta yang berhasil masuk ke tahap Bootcamp terpilih 13 startup yang berhak melakukan pitching kepada 5 dewan juri, yang terdiri dari Thomas Diong dari Sale Stock, Vishnu Mahmud dari Ogilvy, Steven Vanada dari CyberAgent Ventures, Widyawan dari UGM, dan Herbet Ang dari Acer Indonesia.

Selama 3 menit, masing-masing perwakilan dari startup wajib menyampaikan informasi lengkap seputar model bisnis hingga strategi monetisasi yang bakal dilancarkan.

Dalam sambutannya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan apresiasinya kepada Gerakan Nasional 1000 Startup Digital dan kepada 13 startup yang beruntung masuk dalam tahap Demo Day.

“Sesuai dengan harapan dari Presiden Jokowi, semoga startup yang berhasil masuk dalam tahap ini bisa memberikan produk dan layanan terbaik untuk mendukung ekonomi digital di Indonesia.”

Kegiatan Demo Day juga menjadi acara kelulusan bagi 13 startup yang telah mendapatkan mentoring intensif selama 3 bulan terakhir. Selanjutnya Gerakan Nasional 1000 Startup Digital gelombang kedua, akan dimulai kembali di Jakarta, Surabaya dan Yogyakarta.

“Kami optimis mereka yang lulus mampu berperan sebagai role model bagi pendiri startup dari kota lainnya yang belum masuk ke tahap inkubasi,” kata Chief Executive Kibar Yansen Kamto.

Layanan on demand hingga event discovery

Dari 13 startup yang mendapatkan kesempatan untuk melakukan pitching di hadapan dewan juri, kebanyakan menawarkan layanan on demand yang saat ini masih menjadi favorit di Indonesia. Diantara mereka juga berusaha menghadirkan layanan edukasi, olahraga hingga tutoring untuk calon mahasiswa yang bersiap untuk memilih jurusan paling tepat di universitas. Berikut adalah 13 startup yang berhasil masuk ke tahap Demo Day:

Jahitin

Startup yang berasal dari Surabaya ini, mencoba untuk menghadirkan layanan on demand untuk masyarakat yang membutuhkan tenaga penjahit. Platform yang mengkhususkan kepada pakaian kebaya dan dress ini berupaya menghadirkan fahionpreneur yang mudah dengan harga yang terjangkau

Xparring

Startup yang berasal dari Jakarta ini, merupakan platform yang dapat mencari lawan tanding untuk berolahraga khususnya bulutangkis. Xparring ingin mempertemukan pecinta dan komunitas olahraga.

Karapan

Startup yang satu ini cukup agresif dalam penyampaian pitching-nya di hadapan dewan juri. Startup yang berasal dari Surabaya ini, merupakan online community dan partnership platform yang mempertemukan peternak sapi rakyat dalam pengelolaan manajemen peternakan, manajemen pemasaran sapi dan daging serta permodalan peternakan.

Kooliah

Startup asal Yogyakarta ini merupakan platform terpadu yang bisa membantu calon mahasiswa menentukan jurusan yang ideal dan sesuai minat. Aplikasi ini memungkinkan calon mahasiswa belajar mata kuliah sesuai jurusan secara online dan bimbingan mendapatkan beasiswa.

Panggilin

Startup yang berasal dari Jakarta. Panggilin adalah marketplace jasa on-demand (C2C) yang mempertemukan antara pengguna dan penyedia jasa di sekitar (location based).

Fataway

Startup asal Jogjakarta ini ingin menghadirkan pilihan menu sehat sekaligus katering yang bisa disesuaikan untuk memantau program diet pengguna.

Goodjob

Layanan marketplace jasa khusus untuk perbaikan AC, dengan target pasar B2B. Goodjob memastikan harga serta kualitas dari mitra yang ada bisa dijamin hanya yang terbaik. Goodjob berasal dari Jakarta.

Adsiconic

Startup yang berasal dari Jogja ini merupakan sebuah platform interaktif dalam periklanan kendaraan dengan memanfaatkan teknologi QR Code dan tracking untuk kampanye iklan.

Agenda kota

Startup asal Surabaya yang menghadirkan discovery event untuk acara di seluruh Indonesia. Agenda Kota juga platform yang mempertemukan penyelenggara event dengan pengguna untuk berbagi informasi.

Qtaaruf

Startup asal Surabaya yang merupakan platform pencarian pasangan dengan cara taaruf sesuai dengan ajaran agama islam. Selain memanfaatkan kecocokan antar pengguna, Qtaaruf juga menggunakan ustadz untuk menentukan pilihan yang tepat.

Sweep

Startup asal Jogjakarta yang merupakan aplikasi last-minute-deals untuk promo instan yang menghubungkan bisnis F&B dengan calon pelanggan secara real time.

Roo

Aplikasi monitoring kesehatan untuk anak di bawah usia enam tahun. Aplikasi ini diciptakan untuk orang tua agar dapat terus memantau tumbuh kembang anak. Roo adalah startup asal Jakarta.

Ajarin

Startup yang berasal dari Jakarta yang menghadirkan layanan aplikasi mobile untuk membantu orang tua dalam menemukan, mengembangkan, dan menyalurkan bakat anak umur 4 – 15 tahun.

Keaktifan BPOM dalam Inovasi Teknologi

Bukan menjadi rahasia bahwa pemerintah tengah berupaya memperbaik kinerja mereka dengan menerapkan teknologi. Beberapa institusi atau lembaga pemerintahan tengah getol mengeluarkan inovasi berbentuk teknologi untuk meningkatkan kinerja mereka. Salah satu yang tak ingin ketinggalan ialah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak tanggung-tanggung selain mengeluarkan portal informasi dalam bentuk web BPOM juga menelurkan tiga aplikasi mobile untuk informasi dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaporan.

Aplikasi-aplikasi tersebut antara lain aplikasi Halo BPOM, aplikasi Kader Keamanan Pangan, dan aplikasi Data Produk Teregistrasi. Dua aplikasi pertama merupakan aplikasi BPOM yang didesain untuk memudahkan keterlibatan dalam pelaporan obat atau makanan yang dinilai ilegal. Khusus untuk aplikasi kedua merupakan aplikasi yang dikonsep untuk meningkatkan peran kader pangan dalam hal ini bisa ibu-ibu PKK, karang taruna atau siapa pun yang berperan sebagai kader pangan.

Sedangkan aplikasi Data Produk Teregistrasi lebih ke penyedia informasi. Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi mengenai produk-produk yang terdaftar di BPOM dengan mudah.

Ketiga aplikasi dan mungkin beberapa terobosan lainnya dari BPOM adalah bentuk bahwa pemerintah tengah mengoptimalkan teknologi untuk meningkatkan kinerjanya. Khususnya di masing-masing lembaga atau institusi.

Berperan aktif dan bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya

Tak hanya layanan online dan produk digital BPOM juga terbukti aktif dalam pemantauan sektor e-commerce untuk obat dan makanan. Setahun silam BPOM juga aktif memantau perdagangan online. Kala itu BPOM meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo untuk memblokir situs-situs yang menjajakan obat-obat ilegal yang dinilai bisa membahayakan konsumen.

Hal yang kemungkinan mendasari diblokirkan zataru.com dan id.althea.kr. Untuk informasi dua situs tersebut merupakan situs e-commerce asal Korea yang menawarkan produk-produk fashion dan kecantikan. Baru-baru ini tampaknya dua situs tersebut diblokir oleh provider Telkom (Indihome) dan dialihkan ke DNS internet positif.

DailySocial sudah berusaha menghubungi Kominfo dan BPOM untuk mendapat keterangan lebah lanjut, namun sampai sejauh ini belum mendapat keterangan baik dari BPOM dan Kominfo terkait blokiran ini. Namun diduga permasalahan izin dan kemungkinan adanya produk tanpa izin menjadi penyebab utama.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

 

Membedah Inovasi Pemberdayaan dan Aturan Drone di Indonesia

Dinamika perkembangan teknologi memaksa berbagai pihak gesit untuk menyiasatinya, tak terkecuali unsur di pemerintahan sebagai penyusun regulasi. Salah satu yang sedang masuk di dapur regulator saat ini ialah aturan terkait penggunaan pesawat tanpa awak, atau dikenal dengan istilah drone. Saat ini pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepakat untuk saling isi melengkapi kebijakan tersebut.

Sebelumnya di era Menteri Ignasius Jonan, pada 12 Mei 2015 lalu, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. Dalam aturan tersebut tertulis beberapa poin di antaranya drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan atau dipetakan.

Aturan tersebut dianggap krusial, karena terkait masalah privasi ruang dan frekuensi. Di aturan lama tersebut, pro kontra muncul. Beberapa penggiat drone khususnya untuk kalangan media massa merasa keberatan. Saat ini pemanfaatan drone banyak digunakan untuk menggambarkan situasi terkini dari tampilan udara, misalnya untuk menginfokan daerah terdampak bencana, kemacetan lalu lintas dan sebagainya. Poin aturan tersebut di atas dinilai membatasi ruang gerah pada kebutuhan “positif” tersebut.

Selain poin tadi, pada peraturan Kemenhub juga dijelaskan bahwa drone diperbolehkan mengudara pada uncontrolled airspace di bawah 500 kaki atau 150 meter. Drone diperbolehkan mengudara 500 meter dari batas terluar restricted/prohibited area. Jika melenggang di atas itu, harus ada izin dari Dishub udara selambat-lambatnya 14 hari sebelum penerbangan. Sementara penggunaan untuk aplikasi spesifik, seperti pertanian atau perkebunan harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman.

Kolaborasi antar kementerian dibutuhkan, karena drone bukan hanya menyangkut pesawat udara

Pada akhirnya bulan November 2016 ini dalam sebuah forum diskusi, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mulai mencetuskan aturan dan standardisasi pemanfaatan drone dalam kaitannya dengan penggunaan spektrum frekuensi radio (dalam hal ini memang menjadi kebijakan Kemenkominfo untuk mengaturnya). Menanggapi rancangan ini Kemenhub menanggapi baik terkait aturan tersebut dan siap berkolaborasi menyusunnya.

Sebelumnya Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan satuan pengaman udara di tubuh TNI. Pihak TNI diberikan mandat untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 47 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri 180 tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Aturan tersebut menekankan bahwa pihak Kemenhub atau TNI berhak untuk menjatuhkan drone yang dinilai membahayakan saat diterbangkan.

Tak hanya di Indonesia, pengetatan aturan drone ini juga telah diterbitkan di negara seperti Amerika Serikat, Swedia juga Kanada.

Sejauh mana pemanfaatan drone untuk Inovasi di Indonesia

Mampu menggambarkan situasi daratan melalui pencitraan di udara, drone saat ini telah masuk ke dalam implementasi di luar militer. Pemanfaatan drone di awal kemunculannya memang banyak diterapkan untuk keperluan perangkat militer, mulai dari sistem pengintai hingga persenjataan perang. Seiring dengan hadirnya produk drone yang terjangkau, inovasinya pun turut terdongkrak, tak terkecuali oleh insan kreatif di Indonesia.

Beberapa peneliti di Indonesia mulai memanfaatkan drone untuk kebutuhan di bidang pertanian. Peneliti di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memanfaatkan drone untuk memetakan lahan dan penyebaran bibit di medan yang sulit terjangkau. Pesawat tanpa awak itu diberi nama Farm Mapper masih dalam tahap pengembangan, kisarannya mencapai Rp 700 juta jika diproduksi. Tak hanya itu, Lembaga Antariksa Nasional (LAPAN) juga tengah mengembangkan LAPAN LSU (LAPAN Surveillance UAV), beberapa universitas seperti UGM, ITB dan ITS juga memiliki produk pengembangan serupa.

Di sektor riil lain, untuk menanggulangi bencana di daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang ahli dalam pemanfaatan drone. Digunakan untuk menjangkau dan memetakan daerah terdampak bencana yang sulit diterjang oleh transportasi darat. Menurut Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Tri Budiarto pemanfaatan drone di sini menjadi kebutuhan krusial, karena bencana bisa terjadi kapan saja, dan membutuhkan analisis dan perancangan cepat untuk strategi penanganannya. Drone bekerja baik di sini.

Drone dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, salah satunya di bidang pertanian dan penanganan bencana / Pixabay
Drone dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, salah satunya di bidang pertanian dan penanganan bencana / Pixabay

Terakhir inovasi terkait drone yang sedang ramai dibincangkan di mana-mana ialah inisiatif komunitas Menembus Langit. Sekelompok pemuda yang bertekad membawa sebuah pesawat nirawak ke stratosfer untuk memetakan beragam citra daratan di Indonesia.

Urgensi pengaturan operasional drone tanpa membatasi inovasi

Pemanfaatan drone di Indonesia memang masih sangat terfragmentasi. Ada yang memanfaatkan untuk hiburan semata, untuk produksi film, untuk riset, hingga untuk kebutuhan penanganan bencana. Hal tersebut memungkinkan hadirnya beragam celah yang mengancam berbagai hal, mungkin dimanfaatkan oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab, sehingga memungkinkan mengancam privasi hingga keamanan nasional. Dari situ aturan yang mengayomi penting untuk dibuat, yang mampu memberikan perlindungan tanpa membatasi inovasi yang sedang mulai digencarkan.

Pembatasan memang diperlukan, karena ruang udara juga menyangkut tentang keselamatan lalu lintas udara. Pelanggarannya pun harus ditindak tegas. Awareness pemerintah untuk segera menerbitkan aturan yang pas adalah upaya yang sangat baik. Mengingat pemanfaatan drone masih bisa dikondisikan. Jangan sampai belum ada regulasi yang mendampingi ketika pemanfaatan peralatan tersebut menghadirkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Di sisi lain usulan aturan juga harus melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terkait dengan pemanfaatan drone untuk kemajuan bangsa.

Kominfo Sosialisasikan Platform Sivion untuk Tanda Tangan Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong masyarakat untuk menggunakan tanda tangan digital sebagai perlindungan data saat bertransaksi online. Tanda tangan digital dinilai mampu memberikan jaminan keabsahan dan keamanan transaksi, serta hukumnya setara dengan tanda tangan basah. Selain itu, juga dapat mengurangi ketergantungan penggunaan dokumen fisik.

Untuk tahap awalnya, pemerintah kini memperkenalkan SiVION (Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional) sebagai program promosi dan pemanfaatan sertifikat digital dan tanda tangan digital nasional. Dalam kegiatan ini ada penyusunan regulasi, pembangunan root CA, pembentukan CA, implementasi atau pilot project dan promosi pemanfaatan tanda tangan digital pada layanan publik.

Lewat ajang promosi ini, masyarakat akan dikenalkan bagaimana alur untuk dapat bergabung ke tanda tangan digital. Pertama, pemohon harus mendaftarkan data pribadi ke registration authority (RA). Kemudian, pemohon dapat membuat pasangan kuncinya sendiri atau menggunakan aplikasi yang disediakan pihak penerbit sertifikat digital (CA), seperti yang dilakukan dalam situs pendaftaran sertifikat di situs Sivion.

Bila verifikasi merupakan syarat permohonan sertifikat, maka pemohon datang membawa KTP ke loket RA beserta kunci publik pribadi dalam bentuk certificate signing request (CSR) kepada RA untuk diterbitkan sertifikat digitalnya oleh CA. Proses ini otomatis dilakukan dalam situs Sivion.

Lalu, CA akan menerbitkan sertifikat digital secara online kepada pemohon. Ada link khusus (berisi user name dan password) untuk mengunduh dokumen .p12 (berisi sertifikat digital, pasangan kunci, dan PIN) melalui email pemohon.

CA menjadi pihak yang senantiasa melakukan pengecekan validitas dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kadaluarsa. Terutama, pengawasan kepada lembaga atau individu yang ingin bertransaksi online.

Ada dua pihak CA yang tersedia, yakni dari pemerintah dan swasta. Dari pihak pemerintah, saat ini baru ada tiga kementerian yakni Dirjen Pajak, Lembaga Sandi Negara, dan IPTEKnet BPPT. Dirjen Pajak kini dapat melayani tanda tangan digital untuk transaksi eFaktur. Yang lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal segera meluncur jadi pihak penerbit CA, saat ini sedang tahap evaluasi internal.

“Jadi nanti akan ada dua penerbit CA, dari pemerintah dan swasta. Nah, yang swasta akan ditentukan sendiri oleh Kominfo siapa saja yang layak. Semua sektor terbuka, asalkan ada transaksi online di dalamnya,” terang Riki Arif Gunawan, Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi Kemenkominfo, kepada DailySocial, Selasa (22/11).

Status hukum tanda tangan basah sama dengan digital

Riki menambahkan, penggunaan tanda tangan digital untuk keperluan transaksi online keberadaannya sangat penting. Pasalnya, selama ini saat transaksi online tidak ada orang yang bisa memverifikasi apakah user name yang dipakai benar-benar pengguna asli atau orang lain.

“Tanda tangan itu tidak bisa dimanipulasi, apalagi kalau digital bila sebelumnya sudah diverifikasi secara otomatis akan mudah ketahuan pemiliknya.”

Lagipula, di mata hukum, tanda tangan digital telah memiliki legalitas dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11/2008 Pasal 11. Di sana disebutkan bahwa tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasiaan, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

Ditambah lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82/2012 Pasal 41 dan 59 disebutkan ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pakai tanda tangan digital.

Untuk melindungi data konsumen yang tersimpan dalam sistem tanda tangan digital, Kominfo akan mengeluarkan panduan ketat untuk seluruh pihak. Sebab, bila data konsumen bocor akan mempengaruhi kepercayaan konsumen untuk beralih ke tanda tangan digital.

Salah satu CA, akan yang segera bergabung adalah OJK. Regulator ini bakal khusus menerbitan aturan tersendiri untuk penerapan tanda tangan di sektor keuangan.

“Tanda Tangan Digital adalah lembaga identitas yang memiliki infrastruktur yang sangat kritikal, sehingga penting untuk dijaga dengan baik. Kominfo akan rutin memeriksa identitas apakah palsu atau tidak. Lalu ada standar panduan kepada CA agar bisa beroperasi secara aman,” pungkas Riki.