Go-Jek, Grab, dan Uber Paparkan Tiga Poin Keberatan Soal Revisi PM Nomor 32/2016

Sebagai jawaban dari keputusan pemerintah untuk melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32/2016, ketiga perusahaan transportasi berbasis aplikasi Go-Jek, Grab, dan Uber meresponnya dengan memberikan sikap keberatan dan meminta untuk menangguhkan penerapan aturan dengan masa tenggang sembilan bulan sejak diterapkan pada 1 April 2017.

Ketiga pihak sepakat untuk menuangkan sikapnya tersebut ke dalam sebuah surat pernyataan bersama yang telah ditandatangani pada hari ini, Jumat (17/3). Dalam surat tersebut, tertera tanda tangan dari Andre Soelistyo (President Go-Jek), Ridzki Kramadibrata (Managing Director Grab), dan Mike Brown (Regional General Manager APAC Uber) yang ditujukan untuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam konferensi pers yang digelar Grab, Ridzki mengungkapkan pada dasarnya ketiga perusahaan menyambut baik revisi PM Nomor 32/2016. Meskipun demikian, mereka menilai ada tiga poin yang dinilai berpotensi tidak berpihak pada kepentingan konsumen, masyarakat, dan ratusan ribu mitra pengemudi.

“Revisi mestinya mengakomodasi layanan yang inovatif, namun poin-poin perubahan yang diumumkan sangat bernuansa proteksionis dan membuka jalan untuk membawa seluruh industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman. Kita semua sebagai bagian dari masyarakat akan sangat dirugikan dalam jangka panjang,” ucapnya, Jumat (17/3).

Ridzki melanjutkan, “Kami memohon pemerintah untuk menunda revisi dan melihat lebih bijak lagi implikasi dari aturan tersebut. Guna memastikan proses transisi yang baik dan lancar, kami meminta masa tenggang sembilan bulan sejak revisi efektif diberlakukan.”

Adapun tiga poin yang dititikberatkan oleh ketiga perusahaan tersebut. Pertama, mengenai penerapan tarif atas dan tarif bawah. Mereka percaya bahwa mekanisme penerapan tarif yang fleksibel dan berdasarkan pada kebutuhan pasar adalah pendekatan yang paling efisien.

Poin kedua, terkait kuota kendaraan. Mereka khawatir atas usulan penetapan kuota kendaraan untuk transportasi publik yang akan berdampak pada terbatasnya akses masyarakat dalam menikmati layanan seperti Grab.

“Kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif. Kami percaya jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen.”

Poin terakhir, terkait kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum/koperasi. Poin ini menjadi kekhawatiran terbesar dari ketiga perusahaan. Mereka menolak sepenuhnya karena kewajiban ini mengharuskan mitra pengemudi untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan kepada badan hukum.

Hal ini dinilai sama saja dengan merampas hasil kerja keras mitra pengemudi yang memiliki mobil sendiri dengan cara mencicil dan menyerahkan asetnya tersebut kepada pihak koperasi.

“Kami sangat keberatan terkait poin terakhir karena hampir 80% mitra pengemudi Grab mencicil mobilnya sendiri. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri dan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.”

Poin dukungan

Selain tiga poin keberatan di atas, ketiga perusahaan sebenarnya menyepakati rencana peraturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dengan pemberian pelat berembos. Hal ini dinilai upaya yang baik untuk memastikan kenyamanan mitra pengemudi dan konsumen saat berkendara.

Hanya saja, mereka meminta pemerintah untuk memberikan dukungan berupa penyediaan fasilitas uji KIR yang dapat mengakomodir para mitra pengemudi. Mulai dari penyediaan antrean khusus bagi para mitra pengemudi untuk memudahkan dan mempercepat proses pengurusan uji KIR dan fasilitas uji KIR bekerja sama dengan Agen Pemegang Merek (APM) atau pihak swasta.

“Ada catatan untuk fasilitas uji KIR dari sisi pemerintah harus jelas. Sejauh ini, pemerintah daerah yang sudah jelas untuk proses KIR baru DKI Jakarta. Di luar itu, masih banyak pertanyaan bagaimana prosesnya dan biayanya juga bervariasi.”

Ketiga perusahaan juga sepakat untuk bersedia membuka akses dashboard yang bisa diakses oleh pemerintah untuk memantau operasional pelayanan angkutan dalam pengawasan dan pembinaan operasional. Ridzki bilang mengenai poin ini ketiga perusahaan memiliki prasangka yang baik kepada pemerintah untuk pelaksanaannya karena tujuannya baik.

Poin lainnya mengenai penggunaan kendaraan roda empat dengan kapasitas silinder mesin minimal 1.000 cc. Menurutnya, pemberlakuan ini dapat membuat semakin terbukanya peluang untuk mitra pengemudi yang ingin bergabung.

Layanan Nebeng UberPOOL Hadir di Jakarta

Uber hari ini resmi mengumumkan ketersediaan UberPOOL di Jakarta. UberPOOL adalah layanan nebeng yang memungkinkan konsumen bersama-sama memanfaatkan mobil yang tujuannya searah. Bisa dibilang ini adalah konsep ride sharing yang sesungguhnya. Menggunakan UberPOOL, konsumen bisa memilih bergabung dengan 1-2 orang lain atau mendapatkan mobil sendiri yang bisa dibagi hingga 4 orang.

Informasi soal kehadiran UberPOOL sudah diinfokan oleh General Manager Uber di Asia Tenggara Mike Brown beberapa waktu sebelumnya. Permasalahan UberPOOL di Indonesia adalah keterbatasan penggunaan kartu kredit yang memudahkan pembayaran secara elektronik. UberPOOL sendiri akhirnya diluncurkan di Jakarta sementara ini hanya mengakomodasi pembayaran menggunakan kartu kredit.

Cara penggunaan UberPOOL tak jauh berbeda dengan penggunaan moda kendaraan yang lain. Perbedaannya adalah antara memilih bergabung dengan 1-2 orang yang lain atau mendapatkan mobil sendiri jika Anda beramai-ramai.

Seandainya Anda memilih berbagi dan ternyata tidak ada penumpang lain di rute Anda, konsumen tetap hanya membayar porsi UberPOOL-nya (yang seharusnya lebih murah ketimbang menggunakan UberX).

UberPOOL menjadi solusi baru Uber, setelah UberMOTOR, untuk berekspansi di Indonesia setelah Uber dan Grab untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menambah armada hingga urusan perpajakan dan bentuk usaha tetapnya selesai.

Kehadiran UberPOOL, yang serupa Nebengers dan GrabHitch (yang juga bakal segera tersedia di Jakarta), diharapkan bisa membantu mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalanan Jakarta yang makin padat. Uber menyebutkan saat ini terdapat 6,000 kendaraan baru dan 25,7 juta perjalanan memenuhi jalanan Jakarta setiap harinya.

Application Information Will Show Up Here

Pemerintah DKI Jakarta Akui Legalitas Uber

Setelah mengarungi berbagai tantangan dalam kehadirannya di Jakarta, penyedia layanan ride sharing Uber akhirnya resmi mengantongi izin legal dari Pemerintah DKI Jakarta. Dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber, Pemerintah Jakarta mengakui legalitas Uber secara penuh. Disampaikan juga oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa pihaknya (melalui Dishub) akan melakukan pengarahan yang tegas untuk layanan ride sharing.

Dalam pernyataannya Gubernur Ahok berujar:

“Berdasarkan pemahaman saya, alasan utama Uber beroperasi di Jakarta dikarenakan adanya kebutuhan publik yang tinggi akan sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau. Teknologi ride sharing, seperti Uber, telah ditanggapi secara positif dan luar biasa oleh banyak pengguna karena kemampuannya untuk menyediakan tiga faktor penting, sarana transportasi yang aman, terpercaya dan terjangkau, melalui platform teknologi yang mereka miliki.”

Ahok juga menyampaikan perlu adanya reformasi dalam kerangka Dishub untuk memastikan layanan ride sharing menjadi lebih teratur. Layanan ride sharing harus dipastikan berbadan hukum, sehingga memberikan dampak positif untuk sistem transportasi.

Gubernur Ahok juga telah mengarahkan Dishub untuk melakukan pembenahan pada kuota izin taksi dan perusahaan kendaraan sewa, serta menugaskan mereka untuk bekerja sama dengan layanan ride sharing dalam mengembangkan proses yang transparan untuk inspeksi kendaraan dan verifikasi asuransi.

Pada kesempatan yang sama Ahok juga menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan serupa Uber untuk beroperasi di Ibu Kota, yaitu:

  • Memiliki eksistensi legal dalam bentuk PMA atau PT
  • Membayar pajak, berupa pajak pendapatan dan pajak kendaraan
  • Memiliki asuransi yang memadai
  • Memastikan bahwa kendaraan mitra telah menjalani pengujian kendaraan bermotor (uji KIR)

Menanggapi perijinan tersebut, Regional Manager Asia Pacific Uber Mike Brown mengatakan:

“Kami berterima kasih pada Bapak Gubernur Ahok atas kesediaannya menyambut inovasi, menjunjung tinggi pertumbuhan ekonomi dan mempromosikan pilihan konsumen. Kami menyambut baik bahwa industri teknologi ride sharing di Jakarta telah mendapatkan sinyal positif dari Bapak Gubernur Ahok untuk beroperasi dalam sebuah iklim dengan kepastian hukum dan kondusif dalam meraih kesuksesan.”

Brown menambahkan, “Sebagai sebuah perusahaan, kami telah membuat beberapa kekeliruan di masa lalu dan kami mohon maaf. Tapi kami juga sigap dalam belajar dan memahami sepenuhnya persyaratan yang diberikan oleh Pak Gubernur dan kami akan bekerja sama dengan instansi beliau, BKPM dan Dishub, demi memastikan bahwa Uber akan mematuhi semua persyaratan.”

Sebelumnya kealpaan Uber untuk membentuk perusahaan berbadan hukum di Indonesia membuat otoritas Dishub, Organda, dan Polda Metro memburu sejumlah mitra pengemudi dan mengancam membekukan operasional Uber di Jakarta.

Dengan adanya lampu hijau di DKI, kita tunggu tanggapan otoritas pemerintah kota Bandung dan pemerintah daerah di kota-kota Pulau Bali terkait informasi terbaru ini.

Uber Lanjutkan Eksperimen Pembayaran dengan Uang Tunai ke Bali

Kurang dari sebulan setelah uji coba penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran transaksi Uber di Bandung, mereka melanjutkan eksperimen ini ke Bali. Meskipun demikian, seperti halnya di Bandung, belum semua pengguna yang berada di Bali bisa menggunakan metode pembayaran ini karena pengujian hanya dilakukan di beberapa kelompok pengguna.

Keterbatasan adopsi kartu kredit di Indonesia memang sedikit banyak mengurangi potensi penggunaan Uber di negara ini. Indonesia menjadi negara keenam secara global yang mengimplementasikan metode pembayaran uang tunai ini, setelah India, Kenya, Saudi Arabia, Filipina, dan Vietnam.

Mike Brown, Regional General Manager, Southeast Asia & Oceania, Uber dalam pernyataannya menyebutkan, “Di Uber, kami memiliki tujuan sederhana, yaitu menyediakan layanan berkendara yang tepercaya, aman dan nyaman kepada semua orang, kapan dan di mana saja. Kurang dari satu bulan, kami menyaksikan kesuksesan uji coba sistem pembayaran di Bandung. Oleh karena itu, kami sangat bersemangat untuk menerapkannya ke daerah wisata mengagumkan, yaitu Bali. Kami percaya bahwa pasar di Indonesia memiliki potensi yang fantastis dan berkeinginan untuk semakin memperluas jangkauan uji coba ini ke daerah lainnya di Indonesia.”

Yang menarik sebenarnya Uber terus melakukan operasi dan uji coba, padahal mendapatkan tekanan dari pemerintah daerah setempat dan organisasi transportasi. Uber mengklaim pihaknya akan berbadan hukum resmi di Indonesia awal tahun depan.

Bayar Uber di Bandung Kini Bisa dengan Uang Tunai

Uber, yang selama ini hanya mengakomodasi pembayaran menggunakan kartu kredit, melakukan uji coba penggunaan uang tunai sebagai cara membayar untuk operasionalnya di Bandung. Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai negara keenam di dunia yang mengimplementasi cara ini.

Mike Brown, Regional General Manager Uber untuk Asia Tenggara dan Oceania dalam pernyataannya mengungkapkan, “Kami menyadari bahwa pembayaran tunai masih menjadi cara pembayaran yang paling banyak digunakan oleh jutaan masyarakat Indonesia, terutama yang berdomisili di kota-kota kecil. Di Uber, kami memiliki tujuan sederhana, yaitu menyediakan layanan berkendara yang tepercaya, aman dan nyaman kepada semua orang, kapan dan di mana saja. Kami sangat antusias terhadap upaya ini mengingat kesuksesan yang telah kami raih di negara lain serta besarnya potensi yang dimiliki oleh Indonesia.”

Indonesia menjadi negara keenam secara global yang mengimplementasikan metode pembayaran uang tunai ini, setelah India, Kenya, Saudi Arabia, Filipina, dan Vietnam.

Meskipun berlaku di Bandung, disebutkan belum semua pengguna mendapatkan fitur ini. Tidak semua pengguna berkesempatan melihat pilihan pembayaran tunai, karena saat ini Uber tengah melakukan pengujian kepada beberapa kelompok pengguna serta preferensi pengguna tertentu.

Pembayaran hanya menggunakan kartu kredit selama ini menjadi penghalang lebih banyak orang menggunakan Uber. Dengan penetrasi kartu kredit hanya kurang dari 4%, jika ingin adopsi yang lebih masif Uber harus fleksibel terhadap metode pembayaran yang lain. Bandung dipilih mungkin karena pengaturannya lebih mudah, dengan area jangkauan lebih kecil, ketimbang Jabodetabek.

Officially Launched in Indonesia, UberX is Set at Low Rate

Today, Uber officially launched its latest service, UberX (UberRakyat) in Jakarta. This service is expected to be an alternative transportation to people who look for going with cheap yet convenient accommodation. Its rate is so low that it even is cheaper than taxi. Uber wishes that this service would follow the foot steps of its predecessor, Uber Black, in serving the people of Jakarta. Continue reading Officially Launched in Indonesia, UberX is Set at Low Rate

Layanan UberX Resmi Beroperasi di Jakarta dengan Tarif Lebih Murah Ketimbang Taksi Reguler

Mike Brown / Dok. DailySocial

Meski sempat terjegal oleh permasalahan regulasi dengan pemerintah, layanan pemesanan kendaraan privat Uber tidak putus asa mengembangkan bisnisnya di Jakarta. Per hari ini, Uber secara resmi meluncurkan layanan UberX (UberRakyat) sebagai alternatif layanan transportasi dengan harga yang lebih terjangkau, bahkan lebih murah ketimbang biaya penggunaan taksi. Sebelumnya hanya kendaraan-kendaraan UberBlack yang melayani konsumen di Jakarta.

Continue reading Layanan UberX Resmi Beroperasi di Jakarta dengan Tarif Lebih Murah Ketimbang Taksi Reguler