Pengertian Norma Hukum: Ciri-Ciri, Sifat dan Kategorinya

Norma hukum adalah bagian dari norma sosial yang bertujuan guna menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat. Norma hukum dalam kaitannya dengan masyarakat cenderung memaksa agar seseorang mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan secara tertulis.

Meskipun norma hukum adalah bagian dari suatu norma sosial, tetapi terdapat perbedaan antara keduanya loh! Berikut ini penjelasan mengenai pengertian norma hukum beserta kategorinya.

Pengertian Norma Hukum

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan norma adalah ketentuan yang mengikat kelompok dalam masyarakat, kaidah yang digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai. Norma hukum adalah bagian dari norma sosial masyarakat, peran norma hukum di masyarakat adalah wajib untuk ditaati mengenai apa yang diperintahkan dan dilarang guna menjaga ketertiban.

Norma hukum adalah norma tertulis dan resmi di bawah lembaga yang berwenang suatu negara dan berlaku di suatu tatanan masyarakat. Norma hukum mencakup hal-hal yang luas mengenai seluruh aspek kehidupan masyarakat yang berlaku pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam hukum.

Norma hukum dibentuk sebagai upaya menjalankan norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan yang tidak memiliki jaminan atas ketertiban dan kepatuhan masyarakat. Norma hukum dibuat guna masyarakat patuh atas peraturan-peraturan sosial, dimana jika melanggar maka akan diberikan hukuman. 

Dengan kata lain, norma hukum adalah norma yang dibentuk untuk melengkapi norma-norma sosial di masyarakat, ketika norma tersebut tidak memiliki hukum pasti terhadap para pelanggaranya. Norma hukum berguna juga sebagai bentuk proses untuk membuat masyarakat menyesuaikan diri terhadap norma dan nilai kehidupan yang berlaku.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Norma hukum hadir dalam upaya melengkapi norma-norma sosial lainnya, oleh sebab itu terdapat perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya. Berikut ini ciri-ciri dari norma hukum menurut soerjono soekanto:

  1. Norma hukum adalah norma yang menjadi tolak ukur hukum yang berupaya untuk membangun keseimbangan kepentingan antar masyarakat.
  2. Norma hukum bertujuan untuk mengalihkan konflik atau masalah yang terhadap keseimbangan masyarakat dan tidak sepenuhnya menghilangkan sebuah konflik.
  3. Norma hukum memiliki ciri sebagai tolak ukur yang bersifat tegas yang mengatur perilaku manusia.
  4. Norma hukum berisi mengenai sanksi hukum yang pasti terhadap para pelanggar hukum.

Sifat Norma Hukum

Norma hukum juga memiliki sifat yang dapat memperjelas kedudukannya sebagai hukum di masyarakat, untuk membuat masyarakat patuh terhadap norma tersebut. Berikut ini sifat-sifat norma hukum:

  • Sifat imperatif

Norma hukum memiliki sifat imperatif, yaitu suatu ketentuan atau perintah yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara mengenai seluruh larangan ataupun perintahnya. Sifat imperatif dipahami juga sebagai sifat yang memaksa setiap orang untuk mematuhi hukum yang berlaku, jika seseorang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang telah berlaku.

  • Sifat fakultatif

Norma hukum juga bersifat fakultatif, yaitu sifat yang secara pengetahuan wajib untuk dipatuhi oleh masyarakat. Sifat fakultatif juga dipahami sebagai norma hukum yang mengatur, dimana hukum dalam suatu norma bertujuan untuk mengatur ketertiban dan sikap yang dimiliki oleh setiap warga negara.

  • Sifat umum dan abstrak

Norma hukum memiliki sifat abstrak dalam pengertian bahwa setiap norma hukum yang berlaku tidak memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang dituju, tetapi secara keseluruhan masyarakat.

  • Sifat konkret dan individual

Norma hukum juga dapat bersifat konkret dan individual jika berkenaan dengan pihak atau orang tertentu atas peristiwa atau keadaan tertentu yang telah terjadi dan diatur dalam hukum.

Kategori Norma Hukum

Norma hukum memiliki beberapa kategori yang membedakannya dengan norma sosial pada umumnya, Berikut ini kategori norma hukum menurut Maria Farida:

  • Norma hukum umum dan individual

Kategori norma hukum umum adalah norma hukum yang ditujukan kepada keseluruhan masyarakat atau orang-orang secara umum tanpa adanya pihak tertentu yang dimaksud. Sedangkan norma hukum individual adalah norma yang ditujukan langsung terhadap pihak-pihak tertentu.

  • Norma hukum abstrak dan konkret

Kategori abstrak adalah norma hukum yang tidak melihat suatu batasan atas perbuatan atau perilaku yang dilakukan oleh seseorang, sedangkan kategori konkret adalah norma hukum yang melihat perbuatan seseorang secara nyata.

  • Norma hukum terus-menerus dan berlangsung sekali

Kategori norma hukum selanjutnya adalah norma terus menerus, maksudnya adalah sebuah norma hukum yang diberlakukan tanpa dibatasi oleh waktu dan dapat terjadi kapan saja hingga peraturan yang ditetapkan mengalami perubahan. Norma hukum berlangsung sekali adalah norma yang hanya diberlakukan satu kali hingga masalah tersebut selesai dan bersifat penetapan.

  • Norma hukum tunggal dan berpasangan

Norma hukum juga dibedakan berdasarkan kategori tunggal dan berpasangan, dimana kategori tunggal menjelaskan norma hukum sebagai norma yang berdiri sendiri tanpa melibatkan norma hukum lainnya. Norma hukum berpasangan adalah norma yang berisi bagaimana seseorang perlu berperilaku dan bagaimana penyelesaiannya apabila seseorang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Itu dia penjelasan seputar pengertian norma hukum sampai kategori norma hukum berdasarkan sifat dan bentuknya. Semoga penjelasan artikel tersebut dapat menambah wawasan mu!

Hukum Adalah: Definisi, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenisnya

Dalam kehidupan sosial, norma dan sanksi merupakan peraturan yang disepakati bersama. Hukum diciptakan untuk mengatur ketertiban, menjaga keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Setiap negara memiliki sistem hukumnya sendiri, termasuk Indonesia. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia adalah negara hukum di mana setiap warga negara berkewajiban mematuhi aturan yang berlaku.

Hukum dalam setiap negara adalah peraturan resmi yang dianggap mengikat dan diberlakukan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang. Di Indonesia terdapat banyak jenis hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.

Jika ada warga negara Indonesia yang melanggar hukum-hukum tersebut, maka akan dikenai sanksi berupa penjara atau pembayaran denda.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian hukum memiliki beragam definisi yang berasal dari para ahli dengan sudut pandang masing-masing. Beberapa definisi tersebut antara lain:

– E. Utrecht: Hukum merujuk pada himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

– SM. Amin: Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga.

– Sunaryati Hartono: Hukum mengatur aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya di dalam hidup bermasyarakat.

– Sudikno Mertokusumo: Hukum adalah kumpulan peraturan atau kaidah umum dan normatif tentang tingkah laku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

– EM. Mayers: Hukum merupakan aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

– Immanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat dimana kehendak bebas seseorang dapat selaras dengan kehendak bebas orang lain.

Definisi-definisi ini menunjukkan bahwa pengertian hukum sangatlah luas dan kompleks, karena mencakup banyak aspek kehidupan sosial serta subjektivitas individu seorang ahli hukum.

Tujuan Hukum

Masyarakat adalah subjek yang aktif dalam hukum, bukan sekadar alat atau objek yang memiliki kepentingan dan tuntutan. Tujuan dari hukum antara lain:

  1. Melindungi kepentingan manusia dari bahaya: Kaidah hukum ada untuk melindungi manusia dari ancaman dan risiko yang dapat membahayakan mereka.
  1. Mengatur hubungan antarmanusia: Hukum bertujuan menciptakan ketertiban sosial dan mencegah terjadinya konflik di antara individu-individu dalam masyarakat.
  1. Perlindungan kepentingan manusia: Hukum berperan penting dalam melindungi kepentingan baik secara individual maupun kelompok agar tetap terjaga dari ancaman eksternal.
  1. Mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi semua orang: Selain memberikan nafkah hidup, hukum juga bertujuan memberikan perlindungan, memastikan ketersediaan pangan yang cukup, serta mendorong pencapaian keselarasan dan harmoni di antara warga masyarakat.
  1. Menjaga ketertiban: Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menjaga ketertiban dalam sebuah negara atau komunitas tertentu.

Fungsi Hukum

Fungsi hukum meliputi:

  • Pengendali sosial: Hukum berperan sebagai sarana pengendalian sosial dengan menerapkan aturan-aturan tentang perilaku yang benar.
  • Perubahan masyarakat: Hukum dapat digunakan untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat.
  • Ketertiban dan keteraturan: Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
  • Keadilan sosial: Hukum membantu menciptakan keadilan sosial di dalam masyarakat.
  • Pembangunan: Hukum memiliki peranan penting dalam proses pembangunan suatu negara atau komunitas.
  • Fungsi kritis: Melalui fungsi ini, hukum melakukan pengawasan terhadap aparatur pengawas, aparatur pelaksana, dan penegak hukum.
  • Perekat kelompok: Hukum menjadi alat untuk mempersatukan anggota-anggota kelompok dalam suatu masyarakat sehingga eksistensi kelompok tersebut semakin erat.
  • Menjaga ketertiban publik: Melalui memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi maupun sanksi dari masyarakat sendiri, hukum membantu membersihkan kasus-kasus yang mengganggu ketertiban publik.
  • Alokasi kewenangan dan putusan pemerintah: Hukum juga digunakan sebagai alat untuk menetapkan alokasi kewenangan serta putusan terhadap badan-badan pemerintah lainnya.
  • Stimulasi sosial: Selain berfungsi sebagai kontrol sosial, hukum juga menstimulasi dan memfasilitasi interaksi yang terjadi di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Unsur Hukum

Ada empat unsur utama dalam hukum yang harus ada agar tujuan dari hukum dapat tercapai:

  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat: Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku dan tindakan individu dalam konteks kehidupan bersama di masyarakat.
  1. Peraturan ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang: Pembuatan peraturan hukum dilakukan oleh lembaga atau badan yang memiliki otoritas dan wewenang untuk membuat aturan tersebut, bukan oleh masyarakat umum secara sembarangan.
  1. Menegakkan aturan dengan sifat memaksa dan mengikat: Aturan hukum harus ditegakkan secara memaksa dan mengikat seluruh masyarakat, artinya tidak boleh dilanggar melainkan harus dipatuhi oleh semua orang.
  1. Adanya sanksi bagi pelanggar aturan: Hukum harus memiliki sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, sehingga terdapat konsekuensi negatif atas pelanggarannya.

Jenis Hukum

Ternyata terdapat beragam jenis hukum yang berlaku di Indonesia. Jenis-jenis hukum ini dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu hukum publik dan hukum privat.

  1. Hukum Publik

Hukum publik adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dalam konteks kepentingan umum. Salah satu bagian dari jenis hukum publik adalah hukum pidana, yang mengatur tindakan kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum seperti pembunuhan, pencurian, penipuan, pemalsuan, korupsi, dll. Selain itu, ada juga hukum tata negara dan administrasi negara sebagai bagian dari jenis ini.

  1. Hukum Privat

Sesuai namanya, hukum privat mengatur hubungan antar individu atau orang perseorangan dalam konteks kepentingan pribadi mereka. Beberapa contoh jenisnya adalah:

   – Hukum Sipil: Mengatur hubungan perdata antar individu seperti warisan,

     perceraian,dll.

   – Hukum Dagang: Mengatur aspek-aspek legalitas bisnis dan perdagangan.

   – Hukum Perdata: Rangkaian peraturan atau undang-undang yang mengurus hal-hal sehari-hari seperti hak milik pribadi dan perlindungan nama baik.

Demikianlah mengenai penjelasan singkat hukum dari pengertian hingga jenisnya. Semoga bermanfaat.

Hukum : Definisi, Tujuan, Jenis, Manfaat dan Faktor Penegaknya di Indonesia

Hukum di setiap wilayah, maupun tempat akan berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh perbedaan keyakinan, kebudayaan, kebiasaan dan lain sebagainya. Untuk itu kita sebagai bagian dari masyarakat perlu mengetahui lebih jelas mengenai apa itu hukum, Berikut ini penjelasan mengenai hukum yang dapat kamu pahami:

Definisi Hukum

Hukum adalah suatu peraturan yang digunakan untuk menentukan tingkah laku milik seseorang secara paksa dalam masyarakat dan diawasi oleh pihak berwenang untuk mendisiplinkan masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran.

Menurut Immanuel Kant, definisi hukum adalah syarat keseluruhan bagi seseorang untuk berkehendak bebas agar dapat menyesuaikan diri dengan kehendak milik orang lain, melalui peraturan mengenai kemerdekaan. 

Menurut Meyers, definisi hukum adalah aturan yang berisi tentang kesusilaan yang dimiliki oleh manusia dalam tingkat lakunya di masyarakat dan menjadi petunjuk bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan sejumlah definisi mengenai hukum, maka dapat dipahami bahwa hukum adalah suatu tatanan yang sifatnya memaksa agar seseorang dapat menyesuaikan kehendak miliknya dengan kehendak orang lain dan diawasi oleh aturan yang mengikat kesusilaan manusia di masyarakat.

Tujuan Pembentukan Hukum

Bersamaan dengan definisi hukum itu sendiri, tujuan hukum jelas untuk memberikan aturan di masyarakat agar tidak melewati batas kesusilaan miliknya dan menciptakan perdamaian antar manusia yang saling berinteraksi di masyarakat.

Berikut ini tujuan pembentukan hukum yang dapat kamu pahami, sebagai berikut:

  • Pedoman nilai dan moral di masyarakat

Hukum memiliki tujuan sebagai pedoman nilai dan moral di masyarakat, melalui hukum masyarakat memiliki batasan mengenai apa yang boleh dilakukan dan dilarang untuk dilakukan. Hukum bertujuan untuk mengatur mewujudkan nilai dan moral masyarakat sebagai manusia yang bermoral.

  • Menciptakan ketertiban dan keamanan

Hukum juga bertujuan dalam untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, hal ini berkaitan dengan hak milik setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman atas lingkungannya. Hukum bertujuan untuk memberikan suasana tertib dan aman bagi siapapun tanpa terkecuali dalam masyarakat.

  • Mengatur tata tertib 

Tujuan hukum lainnya adalah mengatur tata tertib di dalam masyarakat, maksudnya adalah aturan yang perlu ditaati dan dilakukan oleh setiap orang. Ketertiban menjadi salah satu dari tujuan hukum, karena melalui tata tertib seseorang akan menyadari hak dan kewajiban yang dimilikinya dalam berbangsa dan bernegara.

  • Menciptakan kedamaian 

Hukum bertujuan juga sebagai alat untuk menciptakan kedamaian,. Dalam hal ini kedamaian yang dimaksud tidak hanya damai antar masyarakat di dalam negeri, tetapi bisa juga kedamaian yang terjalin dengan negara lain. Kedamaian tercipta melalui hukum karena adanya kesepakatan dan pedoman, bagi setiap orang untuk mengetahui batasan untuk mencapai kedamaian tersebut melalui hukum.

  • Mengatur hubungan atau pergaulan yang terjadi di masyarakat

Hukum bertujuan mengatur pergaulan yang terjadi di masyarakat, melalui hukum seseorang akan mengetahui batasan dan sikap seperti apa yang harus dilakukan ketika terjun dalam masyarakat. Secara lebih jelas hukum menciptakan kesempatan bagi setiap orang untuk dapat menciptakan pergaulan dan hubungan yang sehat dan positif.

Manfaat Hukum 

Hukum dalam pelaksanaan di masyarakat memiliki beberapa peran yang dapat memberikan manfaat, berikut ini manfaat yang didapatkan dengan kehadiran hukum:

  1. Menjadi alat ketertiban
  2. Menjadi panduan tugas bagi petinggi negara
  3. Menjadi panduan bagi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
  4. Menyelesaikan persengketaan yang terjadi
  5. Terjaminnya stabilitas yang ada pada suatu negara
  6. Sarana mewujudkan keadilan sosial
  7. Sarana perubahan sosial

Faktor Penegak Hukum di Indonesia

Menurut Soerjono Soekanto, hukum memiliki faktor yang mempengaruhi penegakan hukum berlangsung. Hukum di Indonesia berlangsung karena terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum perlu dilakukan. Berikut ini faktor-faktor yang melandasi penegakan hukum di Indonesia.

  • Pancasila dan Undang-Undang

Dasar negara Indonesia adalah pancasila yang mengandung lima poin penting mengenai pandangan hidup bangsa dan negara, cita-cita dan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia bagaimana berperilaku berbangsa dan bernegara. Poin yang terkandung dalam pancasila sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Lima poin itu mewakili nilai-nilai yang dianut dan dipercayai di Indonesia. Beriringan dengan poin yang disampaikan pada pancasila, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai norma dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Pancasila dan UUD 1945 merupakan bentuk hari harapan dan cita-cita hukum untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang adil dan makmur.

  • Masyarakat

Masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Semakin tinggi kesadaran masyarakat mengenai hukum dan peraturan yang ada di Indonesia, maka akan semakin sempurna dan lancar suatu hukum dalam ditegakkan. 

Kesadaran hukum yang dimiliki masyarakat dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian dan pandangan yang dimiliki setiap orang untuk dapat berperilaku adil, menjaga ketertiban dan bagaimana mereka seharusnya berperilaku. 

Kesadaran akan hukum yang dimiliki oleh masyarakat akan berpengaruh juga pada berbagai sektor yang ada, seperti politik, ekonomi, agama, pendidikan, budaya, norma sosial dan lain sebagainya.

  • Sarana dan Fasilitas

Faktor lain yang mempengaruhi penegak hukum di Indonesia adalah ketersediaan sarana dan fasilitas di masyarakat.  Sarana maupun fasilitas berkaitan dengan sumber daya manusia yang terampil dan berpendidikan, untuk menegakkan hukum di Indonesia maka sarana dan fasilitas ini diperlukan.

Saran dan fasilitas yang berkualitas akan menghasilkan hukum yang berkualitas pula, tanpa adanya sarana dan fasilitas yang terampil maka hukum akan rentan terhadap berbagai ancaman yang muncul. Sebagai contoh, jika negara tidak memiliki fasilitas mendukung untuk memeriksa sebuah data palsu atau tidak maka bagaimana pelayanan penegakan hukum dapat berlangsung.

  • Budaya

Budaya termasuk dalam faktor penegak hukum di Indonesia, karena melalui budaya juga nilai-nilai dan norma sosial muncul dan membentuk pancasila serta UUD 1945. Budaya berperan dalam memberikan konsep atau pandangan hidup tiap masyarakat dalam berinteraksi dengan orang lain, bertindak dan bersikap hingga pada gambaran moralitas yang dimiliki oleh seseorang.

Indonesia memiliki beragam budaya dan terkadang memunculkan hukum adat yang dipercayai oleh sejumlah orang yang menetap pada suatu daerah, beriringan dengan hal tersebut hukum perundang-undangan hadir untuk menjalankan wewenangnya agar masyarakat dapat adil dan sejahtera.

Demikian penjelasan mengenai hukum yang dapat menjadi sumber pengetahuan mu. Bagaimana hukum dibutuhkan dalam masyarakat sebagai pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Advokat: Definisi, Fungsi, Hingga Perbedaan dengan Pengacara

Kamu mungkin sudah sering mendengar beberapa istilah dalam hukum seperti pengacara atau lawyer, advokat, kuasa hukum, konsultan hukum, dan sebagainya. Di antara beberapa istilah tersebut, mungkin masih ada yang belum memahami perbedaannya satu sama lain

Karena itulah DailySocial.id membuat artikel ini untuk menjelaskannya padamu!

Definisi Advokat

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003, tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan serta memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum.

Jasa hukum advokat meliputi nasihat hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, perwakilan, dukungan, pembelaan dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kepentingan hukum klien. Dalam UU Advokat, yang dimaksud dengan klien adalah orang perseorangan, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Advokaat dapat ditunjuk sebagai advokat yang memiliki gelar sarjana hukum dan pelatihan khusus dalam profesi hukum sebagai advokat.

Tugas dan Wewenang Advokat

Tugas memiliki arti sesuatu yang wajib dikerjakan, sedangkan wewenang memiliki arti kekuasaan untuk memberi perintah. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia terkait, tugas dan wewenang advokat adalah sebagai berikut:

UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • Memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa selama dalam waktu dan pada tingkat pemeriksaan. (Pasal 54)
  • Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum. (Pasal 56 ayat (1))

UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

  • Memberi jasa pelayanan hukum. (Pasal 1 butir 2)
  • Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (Pasal 22 ayat (1))
  • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena adanya hubungan profesi. (Pasal 19 ayat (1))

UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

  • Pemberian bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu. (Pasal 56 ayat (1))

UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Bantuan Hukum

  • Melakukan pelayanan bantuan hukum. (Pasal 9 huruf d)
  • Menyelenggarakan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan bantuan hukum. (Pasal 9 huruf c)

Fungsi Advokat

Berdasar tugas dan wewenang advokat di atas, maka advokat memiliki fungsi, antara lain:

Advokat sebagai penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan

Seorang advokat tidak membela kepentingan klien secara membabi buta, tetapi mempercepat penanganan perkara dengan membantu hakim menyelesaikan perkara dengan menggunakan informasi yang ada dan informasi yang disajikan di pengadilan, sesuai dengan kode etik profesi, hukum dan keadilan.

Advokat sebagai pekerjaan profesional yang berdasarkan keahlian di bidang hukum yang diikat oleh aturan tingkah laku dan kode etik profesi

Selain memberikan jasa hukum (baik di dalam maupun di luar pengadilan), advokat juga harus memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu.

Ada dua istilah yang perlu kamu ketahui, yaitu legal aid dan legal assistance. Legal aid dari advokat adalah bantuan hukum cuma-cuma bagi pemohon hukum yang tidak mampu.

Sedangkan legal assistance dari advokat adalah bantuan hukum yang cakupannya luas. Ini digunakan tidak hanya untuk mereka yang mencari keadilan yang tidak mampu, tetapi juga untuk memberikan bantuan hukum terkait hononarium.

Advokat dalam kedudukan sebagai penegak hukum yang berada di luar pemerintahan

Jika mengenal lembaga penegak hukum dalam pemerintahan, seperti kepolisian, kejaksaan dan hakim, maka peran atau keberadaan advokat adalah untuk mengimbangi supremasi mereka agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Advokat bertindak untuk melindungi hak-hak mereka yang mencari keadilan dan sebagai bentuk representasi masyarakat dalam proses hukum.

Advokat akan melakukan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman

Dalam proses peradilan, fungsi advokat adalah untuk membantu jalannya proses peradilan agar efisien dan efektif dengan keberadaannya.

Advokat akan bertindak untuk membela harkat dan martabat manusia dalam proses peradilan pidana

Tugas seorang advokat adalah membela martabat manusia dalam kasus pidana. Misalnya tersangka atau terdakwa yang juga berhak mendapatkan bantuan hukum, hadir di pengadilan, menghadirkan saksi, melakukan tindakan hukum, dan lain-lain.

Syarat menjadi Advokat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa seseorang yang dapat diangkat menjadi seorang advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.

Di Indonesia, sesuai dengan pasal 3 ayat (1) UU Advokat, syarat-syarat untuk menjadi advokat adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Republik Indonesia
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  • Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat
  • Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor advokat
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, beberapa produk hukum yang berkaitan dengan pembuktian seseorang sebagai advokat adalah sebagai berikut:

  • Surat pengangkatan sebagai advokat yang dikeluarkan oleh organisasi advokat
  • Surat keterangan sumpah sebagai advokat yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi yang bersangkutan
  • Kartu anggota advokat yang dikeluarkan oleh organisasi advokat

Perbedaan Advokat dengan Pengacara

Sebelum berlakunya Undang-Undang Advokat, ada banyak nama untuk pembela keadilan, yaitu pengacara, penasihat hukum, penasihat hukum, advokat, dll.

Pada dasarnya advokat dan pengacara sama-sama merupakan pihak yang memberikan jasa hukum di pengadilan. Perbedaan antara advokat dan pengacara adalah area di mana mereka dapat menawarkan layanan hukum mereka.

Pengertian pengacara sebelum berlakunya UU Advokat adalah orang yang menjalankan tugas dan peranannya sebagai kuasa hukum dalam litigasi (permasalahan hukum) yang ruang lingkupnya terbatas pada lingkungan pengadilan tinggi.

Orang yang bersangkutan diangkat dan setelah pengalaman yang cukup dapat berpraktik sebagai Advokat untuk diangkat di daerah-daerah dengan wilayah kerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advokat berwenang memberikan jasa hukum di pengadilan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan memiliki “distrik” di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, jika seorang pengacara ingin memberikan jasa hukum di luar lingkup lisensi, maka pengacara tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pengadilan tempatnya berpraktik.

Sekian penjelasan tentang pengertian, tugas, wewenang, fungsi, dan syarat menjadi advokat. Semoga artikel ini dapat membantu kamu memahami perbedaan batasan wewenang antara advokat dengan pengacara.

Somasi: Arti, Bentuk, Contoh serta Dasar Hukumnya

Pastinya kamu sudah sering mendengar tentang istilah somasi, bukan? Biasanya, somasi dilakukan untuk membuat jera pihak lain, dengan bantuan kuasa hukum sebagai perantaranya.

Nah, lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan somasi dan bagaimana dasar hukumnya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Apa Itu Somasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Umumnya, somasi dilakukan atas perkara ingkar janji atau wanprestasi yang telah tertulis di atas kontrak.

Istilah somasi sendiri biasa digunakan untuk merujuk pada suatu peringatan yang berisi teguran. Umumnya, somasi digunakan sebagai teguran dari pihak yang berpiutang (kreditur) terhadap pihak yang berhutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.

Ada tiga cara terjadinya somasi, yaitu:

  1. Debitur melakukan prestasi yang salah, misalnya kreditur menerima satu karung pasir yang seharusnya sekarung emas.
  2. Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan. Tidak memenuhi prestasi bisa saja terlambat dalam melaksanakan prestasi atau sama sekali tidak memberikan prestasi.
  3. Prestasi yang dilakukan oleh debitur sudah tidak berguna lagi untuk kreditur karena lewat dari waktu yang telah dijanjikan.

Dasar Hukum Somasi

Somasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 yang berbunyi:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang telah ditentukan.”

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa somasi bertujuan untuk memberi peringatan kepada pihak calon tergugat sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Apabila somasi tidak dihiraukan, kreditur berhak menyampaikan somasi kedua dengan memberikan peringatan yang lebih tegas dari sebelumnya.

Somasi akan melahirkan surat gugatan ke pengadilan untuk menuntut pembatalan kontrak, apabila somasi kedua dan ketiga tidak membuahkan hasil. Sementara hukuman atau sanksi somasi disebutkan dalam Pasal 1243 KUHP, yang berbunyi:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, apabila debiturm walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Adapun 5 kemungkinan hukuman atau sanksi yang bisa didapat, seperti yang termuat dalam Pasal 1276 KUHP, antara lain:

  1. Memenuhi atau melaksanakan perjanjian
  2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi
  3. Membayar ganti rugi
  4. Membatalkan perjanjian
  5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi

Bentuk Somasi

Merujuk pada Pasal 1238 KUHP tentang bentuk somasi, setidaknya ada tiga macam bentuk somasi, yakni:

1. Surat Perintah

Surat perintah disebut juga sebagai exploit juru sita. Juru sita memberitahukan secara lisan, kapan selambat-lambatnya seorang debitur harus memenuhi prestasinya.

2. Akta Sejenis

Akta sejenis merupakan akta autentik yang sejenis dengan surat perintah atau exploit juru sita.

3. Perikatan Sendiri

Perikatan sendiri merupakan perikatan yang terjadi antara pihak-pihak yang menentukan adanya kelalaian debitur.

Nah, demikian penjelasan mengenai somasi, mulai dari pengertian, bentuk, hingga dasar hukumnya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dalam menambah wawasanmu mengenai istilah somasi.

Memahami Dasar Hukum dalam Bisnis Startup

Hukum menjadi pijakan penting bagi perusahaan karena berkaitan langsung dengan seluruh proses bisnis yang dijalani. Maka dari itu antara perusahaan dan hukum harus berjalan beriringan.

Tak terkecuali bagi startup, meski baru didirikan, perusahaan harus tetap taat pada hukum yang berlaku. Sifat tersebut yang perlu didisiplinkan sejak dini, agar ketika bisnis sudah membesar tidak kelabakan saat menghadapi perpajakan.

Apa saja aspek legal yang harus diperhatikan ketika baru mendirikan perusahaan? Untuk menjawab pertanyaan ini, Founder & CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline hadir sebagai pembicara dalam #SelasaStartup edisi pekan ketiga Maret 2017.

Rieke banyak memberi tips untuk para pengusaha startup, aspek apa saja yang perlu diperhatikan dari awal.

Pilih CV atau PT

Menurut Rieke, keduanya bukanlah sesuatu yang bisa dijawab dengan pertimbangan lebih bagus mana, karena tergantung kecocokan bagi pengusaha itu sendiri. Rieke menerangkan, bila memilih PT maka terjadi pemisahan harta milik pribadi dengan perusahaan. Kepemilikan dalam PT itu berupa saham yang bisa dialihkan.

Sementara harta dalam CV itu bercampur antara aset bisnis dengan kekayaan pribadi. Dikhawatirkan jika perusahaan tutup atau merugi, pemilik harus menutupnya dengan dana pribadi.

“Tapi kenapa orang dulu lebih memilih buat CV? Karena lebih mudah, tidak perlu cek nama perusahaan sudah ada atau belum karena aturannya per region per kota saja. Akan tetapi sejak 2016, aturan buat PT jadi lebih mudah,” terang Rieke.

Sejak 2016 berlaku dua aturan sebagai persyaratan mendirikan PT. Pertama, perubahan modal dasar PT, mengacu pada PP No.29 Tahun 2016. Kedua, penerbitan surat keterangan domisili bagi virtual office, mengacu pada SE No.6 Tahun 2016. Persyaratannya minimal dua orang, memiliki minimal 1 direktur dan 1 komisaris, dan sudah mengantongi akta notaris.

Sedangkan proses pendirian CV, dimulai dari pemesanan nama perusahaan, tanda tangan akta, kemudian menyerahkan berkas ke Kemenkumham. Nanti akan diperoleh SK-nya, agar pengusaha bisa mulai membuat NPWP perusahaan, SKDP, dan SIUP untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Akhirnya, pengusaha akan mendapat pengumuman dari Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

“Proses pendirian biasanya mencapai 4 minggu dengan biaya pendirian sekitar Rp7 juta.”

Lindungi brand perusahaan

Langkah berikutnya adalah melindungi brand, karena ini adalah identitas perusahaan yang membedakan produk/jasa satu dengan yang lain. Ada lima unsur brand yang bisa dilindungi, mulai dari kata, logo/gambar, hologram, suara, dan bentuk 3D.

Setelah mendapat brand yang sesuai, disarankan startup untuk mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di tahap awal harus mengajukan permohonan untuk mendapat tanggal penerimaan. Kemudian proses pengumuman yang dimulai sejak 15 hari setelah tanggal penerimaan dan berlangsung selama 2 bulan.

Setelahnya akan menempuh proses substantif yang berlangsung 30 hari pasca masa pengumuman berakhir. Proses ini berlangsung selama 150 hari. Terakhir adalah proses pendaftaran, jika tidak ada keberatan maka merek resmi didaftar nanti akan diperoleh sertifikat merek. Ketika sudah mengantongi sertifikat merek, perlindungan merek akan berlaku selama 10 tahun.

“Ini bisa memakan waktu antara dua sampai tiga tahun.”

Saat penggalangan dana

Saat perusahaan pertama kali mendapatkan pendanaan, dari proses awal hingga dana cair selalu bersinggungan dengan legal. Ada non disclusure agreement (NDA) yang menjadi hal-hal tergolong rahasia seperti strategi pemasaran, proyeksi finansial, rencana pengembangan produk dan layanan. Lalu informasi teknis, penemuan, desain, proses, prosedur hingga konsep laporan, data, serta rahasia dagang.

Ada pula istilah term sheet yang berisi poin-poin ketentuan antara founder dan investor. Due diligence (uji tuntas) untuk penyelidikan dan penilaian.

Saat dana segar masuk, bentuknya bisa jadi ada dua macam. Yakni convertible note dan shareholder agreement (SHA). Convertible note ialah surat utang yang ditukar dengan ekuitas saat jatuh tempo. Shareholder agreement (SHA), berisi rights of first refusal, pre-emptive rights, tag along right, drag along right, dan anti dilution.

Melaporkan pajak tahunan

Melaporkan pajak secara rutin adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan startup yang sudah berbadan hukum, kendati baru berdiri dan tidak harus menunggu omzet perusahaan melebih Rp4,8 miliar.

Apa saja yang dikenakan pajak? Mengacu dari UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1, dijabarkan unsur-unsur yang dikenakan pajak adalah penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima, laba usaha, dividen, dan lainnya.

Kewajiban pelaporan juga perlu dilakukan selama bulanan dan tahunan. Untuk agenda bulanan, pajak yang wajib dilaporkan mulai dari PPh pasal 21/26, PPh pasal 23/26, PPh pasal 4 ayar 2, PPh pasal 25, dan PPh final 1%. Sedangkan untuk pelaporan tahunan, SPT PPh Tahunan Final, SPT PPh Tahunan Non Final.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan pajak tahunan adalah batas waktu penyampaian, formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan, tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh, dan sanksi bila tidak menyampaikan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah laporan keuangan, pernyataan laporan transaksi hubungan istimewa, laporan pernyataan hubungan istimewa, dan dokumen bukti potong PPh.

Apabila terlambat menyampaikan SPT tahunan, ada sanksi administratif dengan denda sebesar Rp1 juta dan bunga 2% dari kurang bayar. Bila lalai lebih dari dua tahun tidak melapor, pajak maksimal hanya berlaku selama 24 bulan saja.

Layanan “Regtech” Lawble Resmikan Kehadirannya

Setelah sempat melakukan sosialisasi, startup yang menyasar regulatory technology (regtech) Lawble, akhirnya meresmikan kehadirannya di Jakarta (28/09). Startup yang dipimpin oleh Charya Rabindra Lukman selaku CEO, berada di bawah naungan PT Karya Digital Nusantara, memiliki visi untuk membantu firma hukum, bisnis hingga masyarakat umum mencari dan memahami masalah hukum dan regulasi lebih mendalam.

“Lawble sebagai situs regtech pertama di Indonesia, menyadari masih banyak bisnis hingga masyarakat umum yang kesulitan menemukan peraturan atau undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam satu situs semua informasi tersebut dengan mudah bisa ditemukan,” kata Charya.

Regtech sendiri hingga kini belum maksimal keberadaannya di Indonesia, lemahnya kesadaran dari masyarakat Indonesia memahami dan mengerti hukum menjadi salah satu alasan masih minimnya layanan tersebut. Dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura, Indonesia termasuk yang tertinggal menghadirkan layanan regtech kepada publik.

“Setelah kehadiran GO-JEK, Traveloka dan Tokopedia, kami melihat peranan regtech memberikan wadah baru bagi pelaku bisnis hingga pelaku startup memahami lebih detailpersoalan hukum,” kata Charya.

Dilanjutkan oleh Charya, setelah mendengar pertanyaan dari rekannya yang hendak mendirikan startup dan memiliki partner tenaga kerja asing, merasa kesulitan untuk menemukan cara atau bagaimana menentukan peraturan yang tepat.

Dilengkapi tools yang berguna untuk praktisi hukum dan publik

Hadirnya Lawble tidak akan menggantikan peran praktisi hukum, sebaliknya Lawble justru memfasilitasi dan mendukung pekerjaan mereka lebih efektif dan efisien serta mengemat waktu lebih dari 70% dari biasanya.

“Dengan berbagai fitur yang kami miliki mulai dari pencarian (search) hingga bookmark terkait dengan pasal yang dicari, pencarian peraturan menjadi lebih mudah dan cepat,” kata Charya.

Lawble juga menggantikan kebiasaan publik hingga praktisi hukum menggunakan kertas untuk mencetak peraturan yang ada, dengan fitur penanda hingga sticky notes dalam situs dan mobile browser.

“Selain itu dengan Lawble Collaboration Tool, para praktisi bisa menikmati fitur komunikasi saat melakukan pekerjaan atau proyek, Tidak perlu lagi menggunakan aplikasi chat terpisah,” kata Charya.

Lawble juga dilengkapi dengan Lawble Journal, yang sarat dengan informasi hingga berita-berita terbaru terkait dengan peraturan hingga regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah, wawancara dengan pakar hingga praktisi hukum.

“Lawble juga terkoneksi langsung dengan asosiasi khusus industri hukum dinamai Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association / IRLA), Privy.id, LegalGo, PopLegal, Startup Legal Clinic, dan eClis.id,” kata Charya.

Strategi monetisasi Lawble

Saat ini Lawble secara khusus menargetkan firma hukum dan perguruan tinggi. Lawble mengklaim telah memiliki sekitar 700 firma hukum yang terdaftar dalam platfromnya. Pada tahun pertama Lawble menargetkan 10 pengguna untuk satu Law Firm, dengan penetrasi 50%. Sehingga sekitar 3500 hingga 4000 rencananya akan diakuisisi lagi menjadi pelanggan.

Lawble memiliki dua kategori layanan, yaitu untuk praktisi hukum dan masyarakat umum. Untuk praktisi hukum dapat mengakses berbagai kolaborasi berbayar dan berlangganan dengan Lawble. Sementara untuk masyarakat bisa mengakses semua produk hukum yang bersinggungan dengan aktivitas sehari-hari dalam Journal Lawble. Ke depannya Lawble menargetkan bakal mengumpulkan sekitar 500 peraturan pemerintah yang bisa diakses oleh masyarakat dan praktisi hukum.

“Ke depannya kami berharap dengan akses hukum yang mumpuni, hukum tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang rumit, tetapi akan menjadi partner dalam aktivitas sehari-hari,” kata Charya.

Memilih Badan Usaha yang Tepat (Bagian 3 dan terakhir)

Badan usaha yang Anda gunakan dapat menentukan kemajuan dan operasi bisnis anda, terutama dari sisi pembagian tanggung jawab dan permodalan. Untuk itu, pemilihan badan usaha perlu direnungkan dengan serius, karena beda badan usaha, beda pula keleluasaannya untuk bergerak.

Pada Bagian I sebelum ini, kami sudah berbagi soal hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan badan usaha. Kami jelaskan juga bahwa pada dasarnya terdapat dua macam badan usaha, yang berbentuk badan hukum dan yang tidak. Perbedaanya terletak pada pemisahaan kekayaan. Dalam badan usaha berbentuk badan hukum, kekayaan pendiri terpisah dengan kekayaan perusahaan. Pada Bagian II sebelum ini, kami jabarkan bentuk-bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. Berikut adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan:

Perseroan Terbatas (PT)

Landasan hukum untuk bentuk usaha ini adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha, yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Unsur penting dari definisi tersebut adalah kepemilikan saham yang menjadi batasan tanggung jawab bagi Pemilik Saham karena ada unsur pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Berbeda dengan CV, UUPT mempersyaratkan setidaknya Modal Dasar sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) untuk mendirikan PT, dan bisa lebih besar untuk kegiatan usaha tertentu berdasarkan ketentuan Undang-undang yang mengatur perihal tersebut.

Bentuk usaha ini memiliki beberapa kelebihan dalam hal pemilik usaha ingin memperluas usahanya, misalnya ketika ingin mengajukan pinjaman untuk penambahan modal dapat dilakukan atas nama PT selama dilakukan oleh pihak yang diberikan kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam hal tersebut. Selain itu, kesempatan untuk perusahaan berpartisipasi dalam kegiatan seperti lelang akan terbuka mengingat kegiatan semacam itu mempersyaratkan pesertanya berbentuk PT. Sehingga banyak peluang untuk membesarkan usaha melalui badan hukum ini.

Yayasan

Yayasan merupakan badan usaha dengan bentuk badan hukum yang diperuntukkan bagi kegiatan di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Bentuk ini memiliki landasan hukum Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah dengan  Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan). Dari tujuannya, yayasan memiliki karakter non-profit, didirikan tidak untuk memperkaya pemilik yayasan. Namun yayasan tetap dapat melakukan usaha sampingan yang sejalan dengan visi dan misi yayasan dalam rangka memastikan kepentingan operasional yayasan terpenuhi.

Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha yang berasas kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:

  • Koperasi adalah badan usaha;
  • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi;
  • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi;
  • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”; dan
  • Koperasi Indonesia “berasaskan kekeluargaan”.

Koperasi merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman. Jenis Koperasi terbagi dua, yakni Koperasi Primer, yang didirikan dan beranggotakan oleh orang-perorangan, dan Koperasi Sekunder, yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi-koperasi. Modal Koperasi pun terbagi menjadi dua, yakni modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah) dan modal pinjaman (anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya).

 

Semoga penjelasan di atas bisa membantu anda memilih badan usaha yang tepat untuk bisnis yang ingin anda geluti. Badan usaha tidak melulu harus berbentuk PT. Anda dapat memilih badan usaha sesuai dengan kebutuhan dan juga mempertimbangkan fleksibilitas dari badan usaha itu sendiri. Jika Anda masih ragu, Anda dapat berdiskusi dengan startup lain dan belajar dari pengalaman mereka, atau langsung menemui konsultan untuk tanya jawab. Semoga bermanfaat!

logo_klikkonsulArtikel ini ditulis oleh Virra dari Klikonsul. Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

 

Berkaca dari Kasus IM2 dan Indosat, Pemerintah Harus Hati-Hati dalam Perumusan Peraturan

Ilustrasi Keseimbangan Hukum / Shutterstock

Dua hari yang lalu saya mengikuti sebuah kajian tentang kasus hukum kerja sama IM2 dan Indosat yang juga sempat dihadiri oleh Menkominfo Rudiantara. Garis besar dari semua sisi, baik regulator, teknologi, keuangan, praktisi industri, maupun hukum, tidak ada yang menganggap janggal kemitraan ini. Apa lacur, justru yang memutus perkara memiliki pandangan yang berbeda. Buat saya, hal ini menjadi preseden buruk bagi perkembangan teknologi di Indonesia, termasuk untuk segmen startup yang sedang berkembang.

Continue reading Berkaca dari Kasus IM2 dan Indosat, Pemerintah Harus Hati-Hati dalam Perumusan Peraturan

Samsung Dikabarkan Sedang Menguji Smartphone Murah Berbasis Windows Phone 8.1

Bicara perkara smartphone Android, Samsung adalah rajanya. Namun di segmen smartphone Windows Phone, Samsung terbilang tak punya gigi. Untuk mengubah hal itu perusahaan asal Korea Selatan ini diberitakan sedang bersiap kembali meluncurkan perangkat berbasis Windows Phone 8.1 dengan harga terjangkau.

Continue reading Samsung Dikabarkan Sedang Menguji Smartphone Murah Berbasis Windows Phone 8.1