Social Commerce akan Jadi Sorotan di Pembaruan Aturan E-commerce Kemendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap empat poin utama pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Beberapa di antaranya akan mengatur perihal transaksi di platform social commerce dan larangan e-commerce menjadi produsen.

Hal ini disampaikan Zulhas di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (1/8). “Kebijakan terbaru tersebut tengah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sejak 1 Agustus 2023. [Revisi] Permendag No. 50/2020 itu justru dari awal kita ambil inisiatif, tetapi pembahasannya antarkementerian,” ucapnya diberitakan oleh Bisnis.com.

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 memuat Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini dilakukan salah satunya untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri.

Berikut keempat poin utama revisinya:

    1. Larangan e-commerce jadi produsen.
      Pemerintah akan melarang Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik e-commerce maupun social commerce, untuk menjual produk sendiri atau sebagai wholesaler. Zulhas menilai aturan ini akan menciptakan keadilan dan kompetisi pasar yang sehat bagi pelaku UMKM.
    2. Kebijakan social commerce.
      Tren transaksi belanja online melalui platform media sosial mendorong pemerintah untuk memasukkannya sebagai salah satu PMSE. Nantinya, aturan baru ini akan memuat definisi mengenai social commerce. Adapun, platform social commerce yang dimaksud, misalnya TikTok Shop, Instagram, dan Facebook Marketplace.
    3. Pajak transaksi social commerce.
      Selain mendefinisikan social commerce, pemerintah juga akan mengenakan pajak pada setiap transaksi di platform ini. Pemberlakuan pajak dipicu oleh banyaknya produk yang dijual sangat murah di platform seperti TikTok, dan produk-produk ini belum dikenakan pajak.
    4. Larangan jual produk impor murah.
      Terakhir, pemerintah akan melarang produk impor di bawah Rp1,5 juta per unit yang diperdagangkan dan dikirim langsung ke Indonesia oleh penjual dari luar negeri (cross border).

Perhatian pada social commerce

Menurut data yang dihimpun oleh Statista, gross merchandise value (GMV) yang dibukukan oleh bisnis social commerce di Indonesia pada 2023 akan mencapai $8,22 miliar. Diproyeksikan akan terus bertumbuh mencapai $22,13 miliar pada 2028 mendatang.

Peluang besar ini dilatarbelakangi penetrasi media sosial yang cukup besar di Indonesia. Ditambah para pengembang platform kini membubuhkan fitur jual-beli yang lebih terintegrasi (termasuk dengan sistem pembayaran dan logistik), sehingga memudahkan konsumen akhir dan merchant untuk bertransaksi.

Beleid baru ini juga hadir sesaat setelah ramai tentang Project S dari TikTok. Pada intinya, melalui proyek ini TikTok akan memaksimalkan platformnya untuk menjual barang-barang yang diproduksi (atau dikelola) sendiri kepada para penggunanya.

Alih-alih sebagai perantara, di sini TikTok akan bertindak menjual barang yang disuplai sendiri. Dianggap mengancam UMKM, karena dengan basis data yang dimiliki (dari data transaksi TikTok Shop), mereka bisa mendapatkan insight penting tentang tren dan kebutuhan pasar (untuk menunjang proses produksi). Sebagai informasi, sepanjang 2022 TikTok Shop berhasil mencatat transaksi $4,4 miliar, naik 4x lipat dari tahun sebelumnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan di aturan baru e-commerce adalah larangan pemilik platform untuk ikut berjualan. Pemilik platform di sini termasuk pengembang social commerce, online marketplace, dan sejenisnya.

Dalam hal ini, termasuk TikTok atau perusahaan lain yang memfasilitasi kegiatan e-commerce dan social commerce, tidak boleh menjual barang produksinya sendiri. Memang belum ada detail yang disampaikan, sehingga belum tahu batasan-batasan seperti apa yang diberikan.

Selain social commerce, saat ini juga ada tren direct-to-consumer. Model bisnis ini membawa pengembang produk konsumer menjual langsung hasil produksinya melalui kanal digital—termasuk lewat kanal e-commerce yang dikembangkan sendiri.

Meski belum disampaikan secara mendalam, empat poin utama yang sudah disampaikan Mendag menunjukkan calon aturan baru ini memang dilandaskan untuk melindungi ekosistem UMKM di Indonesia.

Tren social commerce

Masyarakat Indonesia yang sangat terhubung dengan media sosial ikut mendorong tren belanja online melalui platform social commerce. Per Januari 2023, populasi pengguna media sosial di tanah air mencapai 167 juta orang atau mewakili 78% dari total pengguna internet yang mencapai 212,9 juta.

Tren social commerce sebetulnya telah dipopulerkan lewat platform Facebook dan Instagram. Namun, TikTok dilaporkan mulai memimpin tren social commerce karena menawarkan kemudahan untuk bertransaksi dalam satu aplikasi saja.

Dalam laporan berbeda oleh Populix, TikTok Shop (45%) menjadi platform yang paling sering digunakan pengguna untuk belanja online, diikuti WhatsApp (21%), Facebook Shop (10%), dan Instagram Shop (10%).

 

*Randi Eka Yonida ikut terlibat dalam penulisan artikel ini

Kemendag Catat 6,5 Juta Orang Investasi Kripto Per Mei 2021

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat investor aset kripto hingga Mei 2021 sudah tembus ke angka 6,5 juta orang dengan nilai transaksi Rp370 triliun. Kenaikan ini cukup fantastis, mengingat pada sebulan sebelumnya tercatat 4,8 juta orang dengan nilai transaksi sekitar Rp237,3 triliun (Januari-April 2021).

Besaran angka tersebut sudah melebihi jumlah investor pasar modal di Bursa Efek Indonesia, kendati kenaikan investor di sini juga masih terus menunjukkan tren peningkatan.

Per Februari 2021, BEI mencatat jumlah investor pasar modal mencapai 4,5 juta atau naik 16,35% dari posisi akhir tahun 2020. Investor pasar modal ini terdiri dari investor saham, reksa dana, dan obligasi. Dirinci lebih jauh, jumlah Single Investor Identification (SID) khusus saham saja angkanya sekitar 2 juta orang, naik 18,05% dibandingkan pada akhir tahun lalu.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, tingginya minat masyarakat pada aset uang digital ini menjadi alasan perlunya masyarakat bisa segera mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto, sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi guna mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto.

“Tetaplah waspada sebelum bertransaksi aset kripto,” ucapnya dalam acara Mengelola Demam Aset Kripto-Perlindungan Investor di Perdagangan Aset Kripto, dikutip dari CNBC Indonesia.

Ia melanjutkan, “Kita lihat jumlah pemain pada tahun 2020 itu adalah 4 juta orang, dalam bilangan bulan pada tahun ini sampai dengan Mei 2021 pemain di aset kripto sudah tumbuh lebih dari 50% menjadi 6,5 juta orang.”

Pada tahun lalu pula, melihat dari transaksi perdagangannya hanya Rp65 triliun dan dalam lima bulan sudah tumbuh lima kali lipat menjadi Rp370 triliun.

Karena potensinya yang masih begitu besar, Kemendag perlu meregulasi transaksi aset kripto dengan baik untuk menciptakan peraturan yang optimal. “Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi.”

Saat ini, pemerintah sudah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Adapun daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 229 kripto yang dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Selain itu, saat ini sudah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa.

Kemendag akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto demi memastikan kenyamanan bertransaksi aset kripto dan membangun ekosistem yang bermanfaat.

“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” ungkapnya.

Dalam kesempatan acara yang sama, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menargetkan bursa berjangka untuk aset kripto ditargetkan akan terbentuk pada akhir tahun ini. Hal ini untuk mengakomodasi makin pesatnya perkembangan investasi aset kripto di Tanah Air.

Saat ini proses pembentukan bursa untuk aset kripto tersebut sedang dalam proses. “Bursa sedang dalam proses, target kami paling lambat akhir 2021 sudah ada bursanya dan sudah berjalan,” kata Indrasari.

Foto Header: Depositphotos.com

Kemendag Gandeng MatahariMall untuk Program Pemberdayaan UKM

Langkah strategis diambil pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam upayanya meningkatkan pemberdayaan UKM. Hari ini Kemendag resmi menjalin kerja sama dengan MatahariMall dalam program pemberdayaan bagi pelaku UKM yang dinamai UKM Super. Kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan potensi bisnis yang dimiliki UKM ke ranah digital.

Di tahun 2016 silam diperkirakan jumlah UKM di Indonesia mencapai 55,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) mencapai 57,9 persen. Kerja sama antara Kemendag dan MatahariMall ini rencananya akan dikemas dalam sebuah pembekalan teknis dan pendampingan dalam rangka penguatan produk untuk meningkatkan daya saing dan optimalisasi penasaran.

“Selain berperan dalam pertumbuhan pembangunan dan ekonomi, UKM juga memiliki kontribusi yang penting dalam mengatasi permasalahan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, kami membuat sebuah program strategis untuk mengembangkan dan memperkuat seluruh potensi UKM. Kami melihat bahwa MatahariMall.com tak hanya berfokus pada penjualan online, namun juga berkontribusi mengadakan pendampingan dan edukasi kepada UKM yang telah bergabung,” ungkap Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

Menanggapi kerja sama ini, CEO MatahariMall Hadi Wenas menjelaskan bahwa dari awal pihaknya sangat mengerti betapa pentingnya peran UKM di dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pihaknya juga percaya bahwa teknologi bisa mempercepat kontribusi positif tersebut.

“Semoga dengan diresmikannya perjanjian kerja sama hari ini, MatahariMall dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan UKM yang terlibat di dalam program pemberdayaan ini, dan kami juga berharap akan ada lebih banyak kerja sama dengan pemerintah untuk terus mengoptimalkan potensi UKM di Indonesia,” jelasnya.

Dari keterangan yang kami terima, salah satu alasan Kemendag menggandeng MatahariMall adalah keaktifan MatahariMall membimbing UKM. Disebutkan MatahariMall kerap aktif menggandeng para pelaku UKM di Indonesia dengan pelatihan bisnis online untuk meningkatkan daya saing. MatahariMall sendiri memiliki program Jual Online Aja yang menggandeng UKM.

Application Information Will Show Up Here

Prospek Cerah Transformasi Ritel Fisik ke Ranah Digital

Untuk kedua kalinya acara tahunan Internet Retailing Expo (IRX) Indonesia 2017 diselenggarakan, mulai dari hari ini (18/1) sampai besok di Jakarta. Acara ini menjadi ajang bertemunya para penjual, peritel multi-kanal, dan peritel online dengan para penyedia utama dan belajar dengan saling berbagi pengalaman dan implementasi studi kasus.

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan bisnis e-commerce merupakan suatu upaya transformasi yang harus dilakukan peritel offline. Sebab, gaya hidup masyarakat yang mulai bergeser ke arah digital, sekaligus melayani generasi muda sebagai konsumen baru.

“Bisnis e-commerce itu jadi melengkapi jalur distribusi peritel, kita kan tahu generasi muda saat ini ingin sesuai yang lebih cepat dan efektif lewat pemberdayaan internet. Jangan lupa gen y itu baru mulai ada sejak 2-3 tahun terakhir, masih ada gen x yang masih cenderung belanja di toko offline. Makanya kita harus berupaya mentransformasikan toko offline mengikuti perkembangan zaman dengan mengadopsi teknologi,” ucap Roy saat acara IRX Indonesia 2017, Rabu (18/1).

Pihaknya menilai keberadaan toko offline masih akan tetap dibutuhkan ke depannya. Pasalnya, ada beberapa jenis barang yang membutuhkan kenyamanan saat digunakan, misalnya seperti kosmetik, baju, celana, sepatu, dan lainnya.

Perlu adanya inovasi baru lewat pemanfaatan teknologi digital yang diterapkan dalam toko offline untuk menjadi nilai tambah yang bisa konsumen dapatkan dibandingkan saat berbelanja online.

Salah satu teknologi yang bisa diadopsi oleh peritel adalah teknologi RFID (Radio Frequency Identification) ditanamkan dalam supermarket. Semua barang belanjaan akan langsung terhitung dan secara otomatis akan mengurangi saldo kartu kredit. Teknologi ini sudah ada di negara maju dan salah satu pemain e-commerce yang sudah menggunakannya adalah Amazon.

“Kami terus berupaya untuk update dan transformasi bisnis, sebab digital adalah suatu keniscayaan. Terlebih gaya hidup masyarakat yang sudah berubah. Peritel dengan teknologi harus berjalan bersama dan saling melengkapi.”

Kontribusi bisnis e-commerce terhadap ritel di prediksi naik dua kali lipat

Aprindo memprediksi nilai transaksi yang dikontribusikan oleh bisnis e-commerce terhadap total bisnis ritel pada tahun ini dapat naik dua kali lipat sebesar 1,2%-1,5%. Adapun nilainya diperkirakan mencapai Rp2,64 triliun sampai Rp3,3 triliun.

Posisi tahun lalu, kontribusi bisnis e-commerce baru mencapai kisaran 0,7% dengan nilai transaksi sekitar Rp1,4 triliun. Secara industri ritel, Aprindo memprediksi tahun ini dapat tumbuh 10%-12% dengan kisaran nilai Rp220 triliun sampai Rp224 triliun.

Angka ini diharapkan naik dibandingkan pencapaian dari dua tahun sebelumnya. Di mana nilai transaksi industri ritel di 2015 sebesar Rp181 triliun dengan pertumbuhan 8% secara year-on-year. Kemudian, di 2016 tumbuh 10% dengan kisaran nilai transaksi Rp200 triliun.

“Sejak tahun lalu, industri ritel belum dalam tahap pemulihan (recovery). Sekarang kita berharap tahun ini tumbuhnya di kisaran 10%-12% karena sangat bergantung pada situasi politik, di mana ada 110 kotamadya yang akan melakukan pilkada sepanjang tahun ini.”

Sebagai catatan, nilai transaksi yang dicatat Aprindo merupakan gabungan dari peritel modern yang terdiri dari lima jenis usaha, yakni minimarket, supermarket, hypermarket, convenience store, dan kulakan. Sementara, peritel tradisional dan pasar rakyat tidak termasuk ke dalam anggota Aprindo.

Beberapa anggota Aprindo di antaranya Matahari, MAP, Alfamart, dan Indomaret. Adapun total anggota Aprindo saat ini mencapai 35 ribu toko dengan 600 perusahaan. Dari seluruh anggota, 25% di antaranya belum bertransformasi ke digital.

“Yang belum masuk ke bisnis online itu, rata-rata adalah lokal ritel di daerah-daerah. Mereka itu belum masuk [ke bisnis online] karena sangat bergantung pada aspek kapital dan pengetahuan. Namun pemain jejaring remote ritel sudah semuanya merambah ke bisnis e-commerce.”

Roy berharap, peritel yang sudah bertransformasi diharapkan untuk terus mengedukasi dan memberikan kemudahan bagi konsumen. Pasalnya, belum seluruh konsumen Indonesia yang mau berbelanja online karena belum merasa nyaman.

Kemendag segera terbitkan Peraturan Pemerintah

Sebagai tindak lanjut dari roadmap e-commerce, Kementerian Perdagangan akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Saat ini sudah hampir final dan sedang mempertimbangkan apakah perlu memasukkan penerapan pajak bagi perdagangan berbasis elektronik.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan regulasi ini ditargetkan akan terbit sebelum kuartal I/2017. Nantinya PP ini akan mengatur penyelenggaraan bisnis marketplace, bagaimana tata caranya, dan siapa penyelenggaranya. Selain itu, mewajibkan pelaku usaha menyediakan informasi dan data perusahaan yang benar, serta menyediakan izin pelaporan untuk mencegah tindakan ilegal di dunia maya.

“Pada prinsipnya PP ini akan mengatur dua aspek, light touch regulation dan safe harbour. Aturan ini tidak akan mengatur secara ketat, tapi tetap dapat mengendalikan beberapa aspek pendukung ekosistem e-commerce,” terang Oke.

Menurut Oke, dengan kerja sama yang erat dari pelaku usaha dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, pemerintah sangat optimis dengan masa depan bisnis e-commerce Indonesia yang dapat menjadi motor penting dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.


Disclosure: DailySocial adalah media partner Internet Retailing Expo Indonesia 2017

Perumusan TKDN Tak Kunjung Usai, Kini Kemendag Perketat Izin Impor Ponsel

Regulasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang tergantung pada perangkat smartphone 4G di Indonesia masih terus menjadi pembahasan. Baik mengenai regulasinya sendiri atau pun dampaknya.  Salah satunya yang terbaru mengenai revisi yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal ketentuan impor telepon seluler (ponsel).

Revisi aturan ini disebutkan di beberapa media akan memperketat izin impor perangkat smartphone 4G dan mempertegas kewajiban penggunaan bahan baku dari dalam negeri, lebih tepatnya terkait dengan TKDN. Revisi ini juga disebut-sebut memiliki tujuan untuk mendorong nilai investasi dalam negeri.

Dikutip dari pemberitaan Kontan, Beleid yang disahkan Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan berlaku 1 Juni tersebut memuat sejumlah aturan, di antaranya adalah persyaratan untuk memperoleh penetapan sebagai importir terdaftar (IT) ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet diklasifikasikan menjadi dua. Pertama untuk perangkat yang ada di jaringan 3G dan jaringan di bawahnya, yang kedua untuk perangkat di jaringan 4G LTE.

Hitung-hitungan aturan TKDN memang sudah menjadi perdebatan sejak direncanakan setahun silam. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan juga Kementerian Perindustrian yang bersentuhan langsung dengan kebijakan ini sudah bersama-sama merumuskan aturan TKDN dengan semangat untuk memberikan ‘panggung’ karya lokal atau untuk menarik investasi ke dalam negeri.

Pada dasarnya regulasi dan aturan dibuat untuk membantu atau membatasi sebuah tindakan. Dalam hal aturan TKDN dibuat untuk membatasi produk-produk smartphone 4G untuk masuk ke Indonesia untuk membantu industri dalam negeri tumbuh, baik software maupun hardware, setidaknya untuk penggunaan dalam negeri. Untuk tingkatkan ‘value’ bangsa Indonesia jika mengutip pernyataan Menteri Rudiantara tahun lalu.

Sebenarnya skema TKDN sudah berdampak pada dua produsen smartphone yang akhirnya “mundur” untuk memasarkan beberapa produknya di Indonesia. Dengan adanya revisi aturan impor ini juga diprediksikan beberapa produk akan batal atau paling tidak lamban masuk ke Indonesia.

Indonesia sejauh ini memang dikenal baik sebagai pasar yang cukup menjanjikan. Dengan penetrasi penggunaan smartphone yang cukup tinggi, dan juga melihat geliat persaingan operator telekomunikasi yang ramai-ramai menjajakan kualitas layanan 4G, smartphone 4G dalam beberapa tahun mendatang bisa diprediksi akan menjadi barang yang akan dicari.

Semoga saja inisiatif TKDN ini bisa menjadi jalan yang tepat untuk menarik investasi, bukan malah menjadi bumerang yang membuat banyak produsen kabur. Selain harus secepatnya diperjelas, TKDN juga harusnya dibarengi dukungan pemerintah mendorong industri software dan hardware tanah air untuk lebih baik atau setidaknya sejajar dengan kualitas industri software dan hardware internasional.

Pantaskah Pemerintah Bersama Alibaba Group Meluncurkan E-Commerce Inamall?

Kementrian Perdagangan bekerja sama dengan Alibaba Group secara resmi telah meluncurkan portal jual beli produk Indonesia di Tiongkok bernama Inamall, Jumat lalu (08/07). Kerja sama ini dilakukan oleh Kementrian Perdagangan untuk memberi kesempatan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjual produk unggulan mereka ke pasar Tiongkok.

Nantinya Inamall yang merupakan platform Busines-to-Consumer (B2C) dari Tmall Global, anak Group Alibaba menjual semua produk yang hingga kini belum masuk ke pasar ritel Tiongkok yang merupakan ciri khas dari produk buatan Indonesia.

“Platform ini memberikan akses pengusaha Indonesia untuk dapat menjual produknya langsung kepada konsumen di Tiongkok, tanpa melalui importir atau distributor,” ujar Mentri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam siaran persnya di situs resmi Kemendag.

Sejak diluncurkan dalam soft-launch tahun lalu, situs Inamall saat ini sudah diakses lebih dari 400 juta netizen di Tiongkok, seperti yang diberitakan oleh Kontan. Secara khusus Inamall menjual ragam produk unggulan yang memudahkan pengusaha Tiongkok untuk mendapatkan produk Indonesia hanya melalui portal Inamall.

Perlukah kemitraan tersebut dilancarkan pemerintah?

Dukungan penuh pemerintah yang diberikan melalui Kementrian Perdagangan di satu sisi mungkin patut diacungkan jempol, paling tidak sudah membuka peluang baru untuk pelaku UMKM lokal menjual produknya ke pasar Tiongkok yang disebut-sebut memiliki konsumen yang besar jumlahnya.

Namun demikian yang menjadi pertanyaan adalah, apakah perlu pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kementrian Perdagangan secara langsung melakukan kerja sama dengan Group Alibaba, yang notabene merupakan e-commerce asing pesaing langsung e-commerce dan marketplace lokal.

Alangkah indahnya jika pemerintah justru memberikan dukungan dan kesempatan yang lebih kepada e-commerce dan marketplace lokal untuk kemudian bisa masuk ke pasar global menjual produk Indonesia dengan bendera e-commerce dan marketplace lokal.

Ada kebanggan tersendiri tentunya jika e-commerce dan marketplace lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaskus dan Mataharimall justru menjadi penyedia platform yang bertanggung jawab menjual produk buatan asli Indonesia ke tanah Tiongkok, dibandingkan menggunakan bendera Alibaba Group demi menjangkau pasar strategis Tiongkok, dan bisa saja platform mereka juga nantinya dihadirkan secara mulus ke Indonesia menggerus platform lokal. Setidaknya Lazada sekarang ada dalam kendali Alibaba.

Dalam hal ini idealnya pemerintah tidak terlalu ‘urgent’ untuk urun tangan membuat kemitraan tersebut, yang terkesan berlebihan dan tidak perlu. Yang perlu dikhawatirkan adalah bagaimana jika pada akhirnya justru pelaku UMKM lokal yang selama ini telah menjadi merchant setia di e-commerce dan marketplace lokal beralih kepada Inamall karena godaan untuk melebarkan usaha ke mancanegara? Hal tersebut yang harus diperhatikan bukan hanya oleh pemerintah namun juga pihak-pihak terkait lainnya.

Kemendag Siapkan Aplikasi Pengaduan Konsumen di Platform Mobile

Sebagai wujud untuk memberikan rasa nyaman untuk konsumen produk di Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengumumkan tengah mempersiapkan sebuah aplikasi pengaduan konsumen. Aplikasi tersebut direncanakan akan mulai dipublikasikan pada 1 Maret 2016 mendatang di platform Android dan iOS. Peluncuran aplikasi mobile ini dianggap efektif untuk memastikan konsumen meluncurkan keluhan kepada pihak yang tepat.

Di tanggal peluncuran nanti, pemilik handset Android dan iOS dapat melakukan pencarian di Store dengan kata kunci “pengaduan konsumen”. Selain aplikasi khusus, Kemendag juga akan meluncurkan layanan khusus via WhatsApp untuk kebutuhan tersebut. Kedua inisiatif ini dilakukan dalam rangka memperingati Bulan Pengaduan Konsumen, yang akan dirayakan secara berurutan mulai Februari hingga Maret mendatang.

Dalam perayaan Hari Konsumen Nasional terdapat dua konsentrasi utama berbasis digital yang akan menjadi bagian terpenting edukasi masyarakat. Yakni seputar e-commerce dan produk elektronik. Sosialisasi tentang layanan konsumen untuk produk tersebut akan dikencangkan bulan ini. Hal ini sejalan dengan makin meningkatnya traksi pengguna e-commerce dan peminat produk-produk digital.

Langkah tersebut di atas dilakukan bukan tanpa tujuan. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Widodo, pihaknya ingin mengajak konsumen menjadi lebih kritis dan pelaku usaha untuk lebih baik serta bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. Terlebih di era e-commerce, semua dilakukan melalui perantara dunia maya.

Sejumlah instansi, asosiasi, dan lembaga perlindungan konsumen akan dilibatkan dalam inisiatif ini. Diharapkan mampu memberikan rumusan yang tepat tentang sistem pengaduan konsumen yang akan dikembangkan. Sehingga berdampak langsung bagi kebaikan masyarakat.

Pemerintah Ingin Kirim 200 Teknopreneur Tiap Tahun Jalani Inkubasi di Silicon Valley

Demi mewujudukan rencana pemerintah untuk menghasilkan 200 teknopreneur setiap tahunnya dan secara keseluruhan 1000 teknopreneur hingga tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan kemitraan kepada startup dan perusahaan teknologi yang berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat. Nantinya perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, Microsoft, serta startup dan inkubator lainnya diminta untuk menampung 200 teknopreneur yang telah dinyatakan lulus seleksi di Indonesia.

“Saya sudah berbicara dengan Sergey Brin, kalau bisa jangan hanya 7 startup asal Indonesia saja yang diinkubasi [dalam program Google Launchpad Accelerator] tapi 200 startup asal Indonesia juga bisa diberikan mentoring dari pakar serta pelaku perusahaan teknologi dan startup di Silicon Valley,” kata Menkominfo Rudiantara saat acara Gelar Diskusi “@5minutes for E-Commerce 2016” idEA di Hotel Le Meridien Jakarta (22/01).

Rudiantara menegaskan selama ini di Indonesia fungsi inkubator, kegiatan seperti hackathon, dan lainnya tidak memiliki kelanjutan yang pasti. Para pemenang dan peserta tidak diberikan informasi pembelajaran lebih lanjut untuk bisa mengembangkan startup yang sukses dan bertahan untuk jangka panjang.

Untuk itu, selain mengembangkan kegiatan mentoring di Indonesia, Kominfo, dibantu dengan para pelaku e-commerce, pemilik startup lokal, dan asing, diharapkan bisa bersama mengumpulkan dana serta memberikan kontribusi kepada calon pelaku e-commerce di Indonesia.

“Saya harapkan melalui program CSR masing-masing perusahaan, uang yang ada bisa dialokasikan untuk rencana kami [pemerintah] mewujudkan teknopreneur handal dan berkualitas di Indonesia,” kata Rudiantara

Secara aktif pemerintah juga masih melakukan kegiatan promosi kepada para investor asing untuk mulai berinvestasi di Indonesia untuk menanamkan modal di industri e-commerce, teknologi dan lainnya. Salah satu kegiatan yang disebutkan Rudiantara adalah melakukan pendekatan dengan pengusaha yang dikenal sebagai ‘super angel’ asal Kanada yang kerap berinvestasi dan menyediakan seed funding untuk early stage startup, Wesley Clover.

“Secara khusus saya mengajak Wesley untuk ikutan berinvestasi di Indonesia, terutama untuk e-commerce, startup serta perusahaan teknologi lainnya asal Indonesia yang saat ini semakin menggairahkan,” kata Rudiantara.

Penanganan pajak yang adil serta dukungan kementrian perdagangan

Di kesempatan yang sama, perwakilan Ditjen Pajak (DJP) juga turut memberikan dukungannya kepada industri e-commerce di Indonesia. Salah satu bukti nyata yang dilakukan Ditjen Pajak untuk e-commerce di Indonesia adalah dengan membentuk tim e-commerce di DJP yang secara khusus mengatur, memonitor, dan mendukung jalannya usaha e-commerce lokal hingga asing.

“Kami dari DJP ingin menjadi rekan serta partner para pelaku e-commerce bukannya menjadi penghalang, untuk itu menjadi hal yang penting bagi DJP untuk menerapkan pajak yang adil untuk para pelaku e-commerce dan bisnis lainnya,” kata perwakilan Ditjen Pajak Yulianingsih.

DJP mencatat hingga kini masih sulit untuk melakukan pengawasan kepada industri e-commerce. Selain jumlahnya yang makin bertambah, tidak ada laporan yang jelas siapa saja pelaku e-commerce dan UKM di Indonesia, hingga belum transparannya laporan keuangan dan transaksi yang ada.

“Untuk itu, bagi DJP penting untuk segera dibuatnya National Payment Gateway, agar pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia, OJK, Ditjen Pajak bisa memonitor seluruh kegiatan keuangan yang terjadi di e-commerce,” kata Yulianingsih.

Ditjen Pajak juga berharap nantinya semua perusahaan teknologi serta e-commerce asing yang memiliki induk perusahaan di luar negeri agar bisa melaporkan perusahaannya di Indonesia, bukan hanya cabang perusahaan saja agar bisa dikenakan pajak yang sesuai oleh Ditjen Pajak. Hal ini penting agar perlakuan yang adil kepada seluruh e-commerce yang ada Indonesia bisa terwujud.

Sementara itu Kementerian Perdagangan yang diwakili Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina mengungkapkan nantinya akan dibuat regulasi yang secara jelas menuliskan bahwa semua investor asing yang menanamkan modal kepada startup dan layanan e-commerce di Indonesia harus berfungsi sebagai mitra.

“Kami juga nantinya akan mengatur peraturan yang sifatnya light touch regulation, yaitu peraturan yang sifatnya meringankan para pelaku UKM serta e-commerce pemula,” kata Sri Agustina.

Hingga kini Kemendag, dibantu oleh Kominfo, DJP, idEA dan asosiasi serta lembaga e-commerce lainnya, masih menyusun peraturan serta regulasi yang jelas dan tentunya memudahkan, agar UKM dan lembaga e-commerce di Indonesia, bisa mengakomodir dan memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat Indonesia yang saat ini makin antusias menerima berbagai ragam e-commerce.

Membedah Pasal-Pasal Rancu RPP E-Commerce

Pasal-pasal RPP E-Commerce cenderung rancu / Shutterstock

Kami telah membahas RPP E-Commerce yang merumorkan bahwa setiap entitas yang melakukan kegiatan jual-beli secara online harus melalui fase verifikasi terlebih dahulu. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE), nama resmi RPP E-Commerce yang kami terima, ada beberapa pasal yang sebaiknya perlu mendapatkan revisi.

Continue reading Membedah Pasal-Pasal Rancu RPP E-Commerce

Menurut Ahli Dari Pemerintah Indonesia, iPad adalah Telepon dengan Fasilitas TV Tuner di Dalamnya

Saksi ahli dari Kementrian Perdagangan serta Kementrian Komunikasi dan Informatika hadir di persidangan pada hari Senin atas kasus terhadap individu yang ditangkap karena diduga menjual iPad tanpa dokumentasi yang lengkap. Apa yang dikatakan dari proses tanya-jawab antara pengacara pembela dan saksi ahli menunjukkan tingkat kepedulian yang mengkhawatirkan dan pertanyaan atas label ahli yang dimiliki oleh para saksi. Transkrip dari percakapan ini akan membuat Anda terkejut. Anda tidak akan percaya dengan apa yang dikatakan.

Hal seperti ini sebetulnya bukan topik yang biasa kami tuliskan di artikel reguler DS, tetapi berita ini terlalu ‘berharga’ dan mengejutkan untuk tidak kami liput, di lain sisi topik ini masih berkaitan dengan industri dan ekosistem teknologi di Indonesia. Dan akan menunjukkan kepada Anda beberapa jenis orang yang bekerja untuk pemerintah dalam industri ini.

Sedikit latar belakang, sejumlah individu telah ditangkap sejak 2010 karena dituduh menjual iPad tanpa dokumentasi dan sertifikat yang tepat. Adalah peraturan hukum di Indonesia bahwa setiap perangkat konsumen yang dijual di Indonesia wajib memiliki buku petunjuk yang tersedia dalam bahasa Indonesia, produk terebut juga harus memiliki sertifikasi yang sesuai dari direktorat jendral pos dan telekomunikasi.

Continue reading Menurut Ahli Dari Pemerintah Indonesia, iPad adalah Telepon dengan Fasilitas TV Tuner di Dalamnya