Sektor Digital Membawa Optimisme Perkembangan Ekonomi Indonesia

Di sela-sela pertemuan IMF-WB Annual Meeting beberapa waktu lalu di Bali, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan banyak hal seputar hasil diskusi di forum. Salah satunya tentang bagaimana teknologi digital berperan dalam perkembangan ekonomi Indonesia, sekaligus mendisrupsi berbagai bidang. Ia mencontohkan, bagaimana usaha rumahan atau UMKM kini dapat menjangkau pasar di seluruh Indonesia berkat platform seperti Bukalapak atau Tokopedia. Dengan dukungan finansial dan teknologi yang kuat sebagai platform, para unicorn memberikan solusi yang sangat riil.

Pendapat tersebut makin memantapkan Menkominfo Rudiantara, melalui lembaganya ia ingin mendukung perkembangan startup digital secara lebih optimal. Salah satunya melalui Nexticorn, sebuah forum mempertemukan pelaku startup dengan calon investor potensial dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian regulator sepakat untuk mengarahkan regulasi yang memperlancar akselerasi pertumbuhan industri digital di tanah air, khususnya yang menggarap sektor riil seperti perdagangan, keuangan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Kendati demikian, mereka juga sadar betul bahwa hadirnya teknologi juga memberikan implikasi buruk. Salah satu yang disampaikan berkaitan dengan kemungkinan hilangnya banyak lapangan pekerjaan. Misalnya, jika nanti beli barang di toko sudah menggunakan konsep “New Retail” dengan pengalaman yang seamless digital, maka pekerja seperti kasir sudah tidak diperlukan lagi. Terlebih saat berbicara tentang implementasi tingkat lanjut dari teknologi seperti Artificial Intelligence dan Internet of Things.

Tidak hanya regulator saja, namun para pemain di industri digital cukup optimis. Hal ini seperti yang disampaikan Teddy Oetomo (CSO Bukalapak) saat menjawab pertanyaan tentang Indonesia di masa depan. Ia meyakini bahwa akan banyak hal yang mengejutkan terkait growth di industri, khususnya berkaitan dengan inklusi ekonomi dari sektor digital. Aldi Haryopratomo (CEO GO-PAY & Founder Mapan) turut menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan kolaborasi yang ada saat ini, baik antar startup, regulator, hingga investor akan menjadi awal yang baik dalam membentuk kematangan ekonomi digital di Indonesia.

“Pemikiran founder sekarang sudah bagus. Melahirkan startup bukan semata-mata untuk menjadi unicorn, tapi fokus untuk terus berinovasi menghasilkan pemecahan masalah,” ujar Teddy sesi panel pembuka di Nexticorn 2018.

Nexticorn 2018
Sesi panel yang menyuguhkan perspektif dari para startup unicorn Indonesia / DailySocial

Sukarela Batunanggar, Komisioner OJK, di sesi panel lain mengungkapkan. Startup tidak lagi selalu “lemah” ketika berhadapan dengan regulasi. Karena startup digital itu memiliki model bisnis yang unik, dengan mengadopsi strategi yang tangkas dan fleksibel. Hal tersebut dinilai membuat akhir-akhir ini otoritasnya memang mengeluarkan cukup bayak izin untuk fintech, kendati dengan persyaratan yang cukup ketat.

Lantas bagaimana dengan kesiapan persaingan global

Boleh saja kita optimis melihat perkembangan yang ada, namun yang harus dipastikan kita tidak boleh lengkah terhadap persaingan global. Terlebih di era teknologi nantinya sekat-sekat pembatas tersebut akan semakin samar, inovasi tidak hanya bisa mendisrupsi negara asalnya, melainkan bisa juga ke berbagai belahan dunia. Melihat tren teknologi yang berkembang, hampir setiap pelaku di sektor teknologi sepakat, bahwa AI akan mendominasi ke depannya. Banyak transformasi yang akan disebabkan dari aplikasi berbasis AI. Lantas pertanyaannya, sesiap apa Indonesia menghadapi era tersebut?

Dalam sebuah data yang diterbitkan World Economic Forum, disajikan tentang peringkat negara dengan kemampuan AI tertinggi. Amerika, Tiongkok, dan India berada di peringkat teratas. Sayangnya Indonesia belum masuk peringkat besar yang digambarkan. Talenta menjadi penting, pasalnya akan mendorong perkembangan di negara terkait. Lalu untuk meningkatkannya perlu sinergi yang baik antara berbagai pihak, tidak hanya industri saja, melainkan perlu peran dominan dari regulator hingga sektor akademik.

Peringkat AI
Peringkat negara dengan kemampuan AI / WEF

Sehingga sampai sini dapat diambil sebuah kesimpulan. Perkembangan digital yang ada boleh jadi membuat kita sangat optimis menyambut kemajuan – menggenggam visi menjadi digital energy of Asia – melihat ke luar untuk menilik seberapa jauh negara lain sudah berkembang juga diperlukan. Tujuannya agar dapat belajar, mengidentifikasi kekurangan, dan mempersiapkan diri, agar populasi masyarakat digital yang besar tidak hanya menjadi pangsa pasar produk luar negeri.

Menelaah Revisi Aturan Pusat Data di Indonesia

“Kita kan lagi gencar untuk mendorong ekonomi digital melalui startup. Banyak startup juga sedang jalan, sedangkan ada kebijakan yang ada di PP Nomor 82 Tahun 2012 (PP 82/2012) bahwa data center harus di Indonesia. Kalau data center untuk startup semuanya ada di Indonesia juga tidak bisa optimal prosesnya nanti,” ujar Rudiantara usai Rapat Koordinasi Revisi PP Nomor 82 Tahun 2018 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis (27/9) sore.

Menkominfo menganggap ada kebutuhan menggunakan platform cloud asing yang tidak memiliki pusat data di Indonesia. Belum lagi rencana para pemain besar untuk menancapkan kukunya di Indonesia.

Setelah Alibaba Cloud menyasar pasar Indonesia, Google memastikan akan berinvestasi dalam bentuk cloud region. Sementara Amazon Web Services, yang menjanjikan dana masuk sebesar $1 miliar dalam 10 tahun ke depan, tetapi tidak ada rencana membangun pusat data di Indonesia.

Penggunaan pusat data oleh beberapa layanan digital di Indonesia
Penggunaan pusat data oleh beberapa layanan digital di Indonesia

Menggunakan tools yang disediakan Bulitwith.com, terlihat ada kecenderungan sejumlah layanan digital di Indonesia lebih memilih layanan pusat data yang disediakan layanan asing.

Keterangan dedicated server biasanya merujuk kepada pusat data yang dibangun perusahaan secara mandiri atau dari penyedia layanan lokal. Dari gambar di atas, IDN Times dan Traveloka memanfaatkan Cloudflare Hosting, ini merupakan mekanisme proxy untuk menyembunyikan peletakan cloud server mereka dan umumnya digunakan karena perusahaan menggunakan lebih dari satu cloud server. Namun semua mitra integrasi Cloudflare yang ada saat ini rata-rata layanan asing seperti IBM Cloud, AWS, Azure dll.

Kondisi “ideal” berdasarkan PP 82/2012

Beleid yang terdiri dari 90 pasal tersebut secara umum mengatur tentang banyak hal, mengatur ketentuan penyelenggara transaksi elektronik, mekanisme perangkat lunak, perangkat keras, hingga sanksi administratif atas pelanggaran yang terjadi. Dari poin-poin yang ada, pasal 17 ayat 2 memuat hal-hal yang menjadi acuan saat ini. Bunyinya adalah sebagai berikut:

“Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.”

Di bagian penjelasannya disebutkan penyelenggara wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri dan wajib terdaftar di Kemenkominfo. Pusat data (data center) didefinisikan sebagai suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkait untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.

Sementara pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) didefinisikan sebagai fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting sistem elektronik yang terganggu atau rusak akibat bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.

Poin rancangan revisi

Dalam melakukan revisi, Kemenkominfo bersinergi dengan beberapa kementerian lain untuk harmonisasi regulasi. Harapannya aturan baru yang lahir nantinya dapat mengakomodasi dan merangkul kebutuhan sesuai dengan perkembangan yang ada. Dari draf yang pernah disampaikan, ada beberapa hal menarik, salah satunya dipaparkan dalam pasal 1 ayat 27. Pokok pembahasannya tentang klasifikasi data elektronik menjadi 3 bagian, yakni strategis, berisiko tinggi, dan berisiko rendah.

Menurut pemaparan Dirjen Ditjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, penyimpanan data akan diatur berdasarkan klasifikasi tersebut. Masing-masing memiliki sub bagian dan penjelasan. Sebagai contoh data strategis, dibagi menjadi tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Hanya data strategis tingkat tinggi yang pusat datanya wajib berada di Indonesia.

Di kesempatan yang sama, Samuel memberikan penjelasan tentang klasifikasi data. Data strategis adalah data sensitif yang disimpan dan dikelola pemerintah, contohnya data intelijen, data ketahanan pangan, dan lain-lain. Data strategis tingkat tinggi bahkan aksesnya tidak melalui internet, namun jalur intranet yang terbatas. Sementara data strategis tingkat menengah boleh tersambung internet dengan dalih perlu diketahui publik. Sementara yang rendah boleh diletakkan di mana saja demi keterbukaan informasi.

Data risiko tinggi didefinisikan sebagai data sensitif berkaitan dengan pengguna. Untuk peletakan pusat data tidak wajib di Indonesia, namun pemerintah harus mendapatkan jalur akses untuk keperluan tertentu. Kewajiban bagi penyedia hanya menambahkan poin akses (misalnya berbentuk Cloud Delivery Network) di Indonesia, sehingga tidak perlu meminta otorisasi pemerintahan negara lain untuk akses data.

Data berisiko rendah cenderung berisi data dengan tingkat sensitivitas rendah, sehingga dapat dikelola di mana saja secara lebih bebas.

Kualifikasi Data PP 82/2012
Klasifikasi data sesuai revisi PP 82/2012

Selain berkaitan dengan data, revisi juga mengatur beberapa hal lain. Dalam pasal 5 tentang penyelenggara sistem elektronik, revisi menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan pendaftaran. Ini dapat diinterpretasikan penyedia layanan pusat data wajib terdaftar atau memiliki badan usaha legal.

Tanggapan industri

Chairman Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) Rendy Maulana berpendapat, “Awalnya kami sempat nyaris sepakat dengan usulan tersebut dengan catatan pemerintah bisa mengklasifikasikan data. Namun setelah kami berdiskusi ulang dengan anggota asosiasi dan beberapa rekan penegak hukum, hal ini tidak baik jika kami setujui.”

Menurutnya, data adalah “tambang emas” di era digital seperti sekarang. Berbekal data, berbagai tindakan bisa dilakukan, bahkan di ranah penegakan hukum. Pengelolaan data yang kurang terkontrol dapat memberikan ancaman untuk kedaulatan, terutama ancaman dari luar.

“Misalnya data pembelanjaan, itu bisa dimanfaatkan orang lain. Sebagai contoh data yang diambil dari marketplace, berbekal data tersebut pemain asing bisa meniru produk UKM kita dan membuat produk mirip dan whitelabel, lalu menjual harga yang lebih murah. Bisa menghancurkan perkembangan UKM.”

“Data browsing kita (log/timestamp) pun juga bisa berpengaruh banyak jika polisi ingin menemukan siapa pelaku kejahatan cyber, atau terjadi kasus bunuh diri, atau pembunuhan atau pencurian. Di tingkat lanjut, log pengguna layanan seperti Google bisa merekam aktivitas sehari-hari.” terang Rendy.

Menurut pemaparan ACHI, pada intinya data adalah sesuatu yang sangat sensitif. Perlu ada pengelolaan yang sangat ketat. Kelonggaran regulasi berkaitan dengan data bisa dimanipulasi dan dimanfaatkan untuk sesuatu yang akan merugikan kita sendiri.

ACHI merupakan organisasi nirlaba yang memiliki visi mengembangkan industri cloud dan hosting di Indonesia. Anggota dari ACHI merupakan perusahaan pelaku industri cloud dan hosting di Indonesia, serta organisasi terkait partisipan industri. Beberapa anggotanya termasuk Qwords, Rumahweb, BiznetGio, CBNCloud, Jogjacamp, Infinys dan Masterweb.

Negara lain makin ketat meregulasi data

Pernyataan tidak setuju juga dilayangkan Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO). Dalam rilis resminya, IDPRO mewanti-wanti pemerintah agar kedaulatan data nasional dipegang penuh oleh otoritas setempat. Organisasi juga memberikan contoh studi kasus, bagaimana negara lain memberikan aturan ketat berkaitan dengan data.

“Di bulan September 2017, Facebook dikenakan Denda oleh Pemerintah Spanyol melalui AEPD (Agencia Espanola de Proteccion de Datos/Spanish Data Protection Agency) sebesar USD$1.44 juta atas pelanggaran memanfaatkan data informasi personal dari pengguna Facebook di Spanyol untuk keperluan advertising. AEPD mendapati Facebook mengumpulkan data detail tentang gender, agama, kegemaran individu, hingga data situs halaman yang di-browsing oleh jutaan pengguna Spanyol tanpa seizin pemilik data-data tersebut. Selain Spanyol, Hongkong pun menerapkan kebijakan yang ketat dalam hal data warganya melalui aturan Personal Data Privacy Ordinance.”

Untuk kebijakan penempatan pusat data di dalam negeri bagi layanan publik atau layanan yang menyimpan data strategis, Indonesia tidak sendirian. Berdasarkan laporan Oxford University, Rusia dan Tiongkok telah menerapkan kebijakan serupa. Brazil berencana menerapkan kebijakan yang mirip. Jerman juga memiliki Privacy Laws yang sangat ketat dan rigid, menyebabkan Microsoft pada bulan November 2105 memutuskan menempatkan pusat data layanan cloud mereka di Jerman.

CEO Biznet Gio Dondy Bappedyanto berpendapat, sebelum laporan ini disahkan ada beberapa pertanyaan mendasar yang masih belum terjawab. Pertama, apakah PP 82/2012 yang sebelumnya ada sudah pernah dijalankan 100%? Sejauh ini ia melihat belum ada enforcement untuk penegakan regulasi tersebut. Kini revisi akan menjadi lebih kompleks, mekanisme pelaksanaannya belum dipaparkan oleh pihak regulator.

Kemudian pertanyaan kedua Dondy berkaitan dengan klasifikasi data. Bagaimana kita menilai data tersebut menjadi data personal, mekanismenya seperti apa, yang melakukan audit siapa? Tanpa prosedur teknis yang jelas dan terukur, dinilai akan banyak melahirkan celah yang dapat dimanfaatkan pihak berkepentingan. Memang, untuk menilai klasifikasi data harus ada standardisasi ketat, mengingat jenis data berevolusi cepat.

Dondy menekankan, efektivitas juga harus diukur dari beberapa aspek, misalnya kecepatan internet dan bandwidth.

“Semua yang ada di internet itu kan data. Video misalnya, kalau dinilai itu data yang strategis atau enggak, menurut saya pasti enggak ya karena hiburan. Video adalah kontan yang memakan bandwidth paling banyak, kalau video yang diproduksi dari sini ditaruh di luar, ya jangan harap internet bisa murah dan cepat. Kalau semua konten ada di luar, belum pasti penyedia layanan mau exchange bandwidth ke sini,” terang Dondy.

Revisi untuk mendukung industri

Ditemui di sela-sela IMF-WB Annual Meeting di Bali, Menkominfo memberikan penjelasan lain tentang rencana revisi PP 82/2012. Salah satunya untuk memberikan fleksibilitas startup digital lokal untuk berkembang. Menurutnya jika semua data diwajibkan diletakkan di dalam negeri, akan sulit jika nantinya ada kebutuhan untuk ekspansi atau sejenisnya.

Di kesempatan yang sama Rudiantara juga menegaskan, revisi aturan ini tidak ada hubungannya dengan dinamika industri komputasi awan, misalnya terkait rencana kehadiran pemain asing di Indonesia. Murni sebagai perbaikan berlandaskan kondisi dan kebutuhan yang ada.

Be realistic saja, sekarang berapa banyak startup lokal yang sudah melayani pasar regional. Coba sebutkan, baru GO-JEK dan Traveloka saja kan yang masif,” ujar Dondy menanggapi pernyataan Menkominfo tersebut.

Rendy menambahkan, saat ini sudah ada banyak sekali pusat data lokal. Untuk yang kelas publik dan carrier neutral, sudah ada di lebih dari 50 lokasi. Sedangkan untuk yang kelas privat, jumlahnya sudah ratusan dan lokasinya tersebar di banyak tempat.

“Publik ini maksudnya lokasi peletakan data center, semisal di Cyber, Duren Tiga, Cibitung, Bogor, dll. Sementara yang private lebih banyak lagi. Misalnya Qwords memiliki private data center di Gedung Cyber, begitu pula dengan Telkom memiliki di gedungnya sendiri. Tersebar mulai dari yang Tier 1 sampai Tier 4. Tidak hanya di Jabodetabek, bahkan ada di Papua dan Ternate. Lembaga pemerintah sendiri juga banyak bangun data center,” jelas Rendy.

Rendy dan Dondy secara percaya diri mengisyaratkan bahwa pemain lokal dengan pusat datanya di sini sudah sangat siap memfasilitasi kebutuhan startup digital lokal.

Nexticorn Gelar “Karpet Merah”, Dukung Lebih Banyak Startup Indonesia Jadi Unicorn

Konferensi internasional yang bertajuk “Next Indonesia Unicorn (NextIcorn): Digital Paradises Weekend” diadakan Kemenkominfo pada 13-14 Oktober 2018 di Bali. Tujuan utama acara ini ialah membuka peluang startup potensial di Indonesia untuk menemukan investor dalam pendanaan tingkat lanjut (di atas Seri B), sehingga berkesempatan menjadi “unicorn” selanjutnya. Selain konferensi, acara juga diisi dengan kesempatan meeting dan pitching para startup dan diskusi panel mengenai masa depan industri digital.

Dalam pembukaannya, David Rimbo, Managing Partner Ernst & Young Indonesia, mengatakan bahwa melalui platform Nexticorn ada tiga aspek utama yang disediakan, yakni untuk mempromosikan startup, menghubungkan startup dengan investor, dan menjadi direktori startup potensial. Startup yang mendapatkan akses ke “karpet merah” tersebut dikurasi secara ketat oleh pihak komite, pun demikian dengan investor yang diundang. Secara khusus Nexticorn fokus mendatangkan investor potensial dan memiliki track record menghasilkan unciron.

“Di Nexticorn Summit II kami menghadirkan 125 venture capital dari 13 negara dan 88 startup. Selama dua hari ini, kami mencatat ada sekitar 709 pertemuan antara startup dan investor yang akan dilakukan,” sebut David dalam presentasi pembukanya.

Beberapa startup yang berhasil masuk dalam kurasi di antaranya Salestock (e-commerce), Kata.ai (artificial intelligence), Modalku (fintech), Koinworks (fintech), Harukaedu (edtech), Halodoc (healthtech), Moka (SaaS) dan lain-lain. Sementara beberapa venture capital global maupun lokal yang berhasil didatangkan termasuk Accel Partners, SoftBank Ventures Korea, Temasek, Yahoo! Japan Capital, LINE Ventures, East Ventures, Eight Roads, Quona, Reinventure, Jubilee Capital Management, dan lain-lain.

Nexticorn 2018
Statistik gelaran Nexticorn 2018 yang disampaikan dalam pembukaan acara / DailySocial

Satu lagi unicorn sebelum tahun 2019

Kemenkominfo menargetkan, tahun 2019 nanti Indonesia akan memiliki 5 startup unicorn. Setelah GO-JEK, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak, artinya tinggal kurang satu lagi. Pemerintah cukup optimis bisa mencapai target tersebut, bahkan bisa saja melebihi. Hal tersebut disampaikan Menkominfo Rudiantara saat memberikan sambutan keynote dalam Nexticorn di hari pertama. Di hadapan investor, menteri yang akrab disapa Chief RA ini turut memberikan dorongan mengapa mereka perlu investasi di startup Indonesia.

Alasan pertama yang disampaikan karena lingkungan bisnis yang sangat kondusif. Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil dalam 10 tahun terakhir. Di samping itu, pemerintah melalui regulasinya turut memberikan kelonggaran akses, terbukti banyaknya investor global yang sudah terlebih dulu menjangkau pasar bisnis di Indonesia. Peran pemerintah dalam menginkubasi dan mengakselerasi startup turut ditunjukkan sebagai keseriusan pemerintah dalam membangun industri digital.

“Jika bicara prospek, tahun 2030 Indonesia banyak disebut akan masuk dalam 5 besar negara ekonomi terbesar di dunia. Hal ini turut didorong oleh bonus demografi, pada tahun 2030 nanti akan ada 180 juta populasi di usia produktif. Jadi tidak hanya berpeluang sebagai pangsa pasar, namun juga pusat bisnis. Kita sangat percaya diri dengan visi Pak Presiden untuk menjadi digital economy country,” terang Rudiantara.

Sedikit regulasi, banyak memfasilitasi

Rudiantara juga menyampaikan, untuk mencapai tujuan tersebut, menjadi ekonomi digital Asia, Indonesia harus banyak berbenah. Sebagai kementerian yang memiliki banyak kendali dalam urusan digital, pihaknya mengklaim telah melakukan reformasi birokrasi. Termasuk terus mendorong penumbuhan infrastruktur yang dapat mendukung ekonomi digital, salah satunya Palapa Ring yang sudah mulai menghubungkan berbagai titik penting di seluruh penjuru dunia.

“Kominfo bukan kementerian yang old school, untuk menumbuhkan bisnis tidak hanya bertindak sebagai regulator, tapi fasilitator dan akselerator. So, less regulator, more facilitator. Because for me, best regulation is less regulation,” seru Rudiantara.

Meski demikian pemerintah juga menyadari, di samping peluang besar ada isu fundamental yang harus segera diselesaikan untuk merealisasikan ambisi tersebut, yakni ketersediaan talenta kompeten. Ini senada dengan apa yang sering disampaikan oleh banyak founder startup. Untuk itu, pemerintah melalui unit yang dimiliki akan terus mendorong peningkatan kualitas SDM, khususnya di bidang teknologi dan pengembangan.

“Kami punya program untuk memberangkatkan talenta potensial untuk belajar ke Bangalore, Beijing dan Silicon Valley. Kenapa di sana? Karena kalau belajar mengembangkan produk digital kita harus memilih tempat yang sesuai. Di sana saya lihat menjadi lingkungan yang pas untuk menyelesaikan isu talenta tadi,” tambah Rudiantara.

Nexticorn 2018
Program sinergi pemerintah, industri, dan universitas untuk peningkatan talenta / DailySocial

Di samping itu pemerintah turut mendorong industri teknologi yang ada di Indonesia untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Beberapa perusahaan teknologi, seperti Cisco dan Microsoft, sudah berkomitmen untuk bersama-sama membangun sebuah silabus dengan standardisasi industri untuk menjadi kurikulum “Digital Talent Scholarship” yang tengah direncanakan pemerintah.

Selain dengan industri, program tersebut bekerja sama langsung dengan universitas dalam menyediakan fasilitas pendidikan dan pengajaran. Untuk menjangkau ke lebih banyak tempat, Kemenkominfo juga akan bekerja sama dengan startup pendidikan seperti Ruangguru dalam menyebarkan akses ke pendidikan teknologi.

Melihat Efektivitas Pembatasan Konten Lewat “Safe Search”

Pada tanggal 10 Agustus 2018 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP) dan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mulai menguji coba mekanisme baru penyaringan konten pornografi. Kali dengan mengaktifkan fitur “Safe Search” secara permanen di mesin pencari. Salah satu yang sudah terdampak adalah platform Google. Ketika pengguna mencoba melakukan pencarian dengan kata kunci berbau pornografi, maka secara ketat akan dipilah gambar yang ditampilkan.

Contoh hasil pencarian di Google yang sudah dibatasi melalui Safe Search
Contoh hasil pencarian di Google yang sudah dibatasi melalui Safe Search

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan bahwa upaya ini dianggap perlu. Sebelumnya situs-situs pornografi sudah diblokir dari ISP yang ada di Indonesia, akan tetapi hanya memberikan dampak jika pengguna mencoba mengakses ke domain terkait. Sedangkan via mesin pencari konten tersebut masih tetap ditampilkan, terutama di menu gambar dan video. Selain berbasis kata kunci pencarian, Kemenkominfo juga mengharapkan kapablitas penyaringan yang dimiliki mesin pencari dapat menyembunyikan konten visual pornografi di hasil pencarian.

Fitur “Safe Search” ada di tiap platform

Dalam percobaan yang dilakukan penulis per hari ini (13/8), fitur Safe Search yang otomatis aktif baru ada di mesin pencari Google. Sedangkan mesin pencari lain, misalnya Bing, masih dapat diatur secara manual dan ditemukan konten pornografi dengan kata kunci tertentu. Di Google, pengguna tidak bisa mematikan fitur tersebut jika menggunakan koneksi dari ISP lokal. Namun demikian, penggunaan layanan proxy gratis di internet atau aplikasi VPN masih bisa mematikan fitur Safe Search tadi.

Demikian di media sosial, misalnya YouTube. Fitur Restricted Mode masih bisa diatur secara manual oleh pengguna. Pengguna yang sudah memiliki usia 17 tahun ke atas bisa menikmati konten yang dianggap YouTube sebagai konten sensitif. Selain YouTube, tentu masih banyak platform yang memungkinkan peredaran konten berbau pornografi tadi, sebut saja WordPress.com, Blogspot, dan lain sebagainya.

Pertanyaannya, apakah fitur Safe Search atau sejenisnya akan diterapkan secara permanen di seluruh platform tersebut? Konon Kemenkominfo tengah berbincang juga dengan masing-masing pemilik platform. Sejauh ini yang sudah dilakukan ialah fitur pelaporan, amun tidak menutup kemungkinan kebijakan Safe Search permanen tadi juga diaktifkan di seluruh platform.

Efektivitas menanggulangi pornografi

Berdasarkan daftar di basis data Trust Positif Kemenkominfo, sejak tahun 2014-2017 sudah tercatat 16.574 situs pornografi yang diblokir. Angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan perluasan platform penyebaran konten digital, termasuk media sosial, forum online, mesin blog, dan lain-lain.

Menggunakan pendekatan yang lebih canggih, Kemenkominfo memanfaatkan Artificial Intelligence System (AIS) untuk menangkal konten negatif (tidak hanya pornografi, tetapi juga konten radikal). Belum lagi akan beroperasinya mesin sensor internet seharga 200 miliar Rupiah yang sebelumnya ramai dibincangkan.

Tentu langkah menyalakan akses permanen Safe Search di Google akan memberikan banyak dampak. Terlebih yang disasar adalah kalangan anak-anak konsumen internet. Namun penggunaan VPN sebenarnya bisa menjadi celah yang membuat effort tersebut terasa sia-sia. Upaya itu jelas akan meminimalkan sebaran konten negatif di internet, namun belum memberantas sepenuhnya. Langkah preventif seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

Menghadirkan “pendidikan moral berinternet”

Dari sudut pandang upaya mereduksi konten negatif di internet, cara pemerintah tadi patut diapresiasi. Namun ada hal penting lain yang sebenarnya harus menjadi perhatian pemerintah untuk menyambut Revolusi Industri 4.0 ini. Hal tersebut adalah menanamkan prinsip-prinsip dasar pendidikan moral dalam berinternet. Sebuah keniscayaan bagi masyarakat saat ini untuk terhindar dalam lingkungan digital. Adopsi digital sendiri trennya tercatat terus mengalami peningkatan.

Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan ialah melalui pendidikan sejak usia dini. Pemerintah perlu secara serius menyusun sebuah kurikulum yang memberikan pengertian tentang batasan-batasan berinternet, sembari menanamkan moral terkait bagaimana bersosialisasi digital dengan benar, memberikan pengertian konten negatif, hingga mengajarkan bagaimana cara menepis/melaporkannya. Kesadaran di level individu menjadi kunci untuk perubahan revolusioner.

Jika tidak dimulai dengan menanamkan prinsip-prinsip dasar berinternet yang benar, berbagai upaya yang telah dilakukan tadi (pemblokiran) akan sia-sia. Misalnya saat orang sudah tahu bagaimana cara menggunakan VPN gratis di perangkat.

Fenomena Tik Tok dan Literasi Digital yang Luput

Untuk sekian kalinya Kemenkominfo memberlakukan pemblokiran terhadap platform berbasis konten lalu membuka kembali dalam waktu yang relatif singkat. Saat ini blokir terhadap aplikasi video-musik Tik Tok, Selasa siang (10/7) resmi dibuka. Sebelumnya “gertakan” serupa juga pernah dilayangkan kepada Bigo Live.

Pada prinsipnya, saya tidak setuju dengan model pencegahan melalui mekanisme pemblokiran. Terlebih dalihnya adalah adanya konten negatif di platform tersebut, seperti yang terjadi pada Tumblr dan Reddit. Konten negatif akan selalu ada, kalau dicari-cari. Pun demikian platform WordPress.com, Blogger.com, Facebook, atau Twitter sekalipun.

Sering kali yang diisukan pemerintah adalah fitur dan jalur khusus untuk pelaporan. Demi pangsa pasar besar, penyedia platform biasanya langsung mencoba menuruti kemauan pemerintah. Hal senada dilakukan manajemen Tik Tok di Indonesia beberapa hari terakhir.

Untuk Tik Tok, solusi represif pemblokiran tampaknya menjadi jalan yang paling masuk akal. Tentu saya mempertaruhkan konsistensi penolakan terhadap pemblokiran dalam kasus ini, karena ada urgensi lain yang patut dipertimbangkan.

Melihat kondisi yang ada

Diungkapkan Menkominfo Rudiantara, alasan mendasar pemblokiran Tik Tok adalah adanya konten (yang cenderung) negatif dan banyak dikonsumsi anak-anak. Meskipun tidak ada data statistik yang bisa dipaparkan, namun jika melihat secara kasat mata, konsumen anak-anak memang mendominasi. Kemenkominfo mengaku juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

“Situs Tik Tok kami blokir. Banyak kontennya yang negatif terutama bagi anak-anak,” ujar Rudiantara dalam keterangan tertulisnya.

Dalih masyarakat yang menyayangkan pemblokiran Tik Tok umumnya mengungkapkan bahwa platform tersebut tidak salah, bahkan harusnya bisa digunakan untuk media kreatif. Benar demikian, saya pun setuju dan melayangkan hal yang sama saat Kemenkominfo memblokir Medium. Sayangnya permasalahan yang terjadi pada Tik Tok sudah menjadi fenomena. Kesan pertama pengguna Tik Tok adalah membuat postingan dengan kadar alay semaksimal mungkin, demi meraih viral.

Banyak kasus yang bisa dibuat contoh dan saya rasa semua juga sudah tahu. Sebagai platform Tik Tok tidak salah, karena keluaran dari sebuah alat bergantung pada penggunanya. Masalahnya pengguna yang kali ini ingin coba “diselamatkan” adalah kalangan anak. Secara teori (awalnya) aplikasi tersebut memang sudah dibatasi untuk pengguna berusia 12 tahun ke atas, tapi fakta di lapangan kan tidak semerdu itu.

Justifikasi lain mempertanyakan peran orang tua yang tidak bisa mengontrol anaknya saat menggunakan ponsel pintar. Menurut saya, hal ini adalah sebuah keniscayaan yang membutuhkan waktu lama untuk berproses.

Dalam istilah teknologi ada yang disebut dengan “digital native”, sederhananya digunakan untuk menyebut orang-orang yang sejak belia sudah dihidangkan ragam alat teknologi. Ada juga “digital immigrant”, yakni golongan tua yang sedang berusaha beradaptasi dengan teknologi. Keduanya memiliki kecepatan yang berbeda saat mengadopsi dan menggunakan teknologi, termasuk memahami perkembangan aplikasi di ponsel pintar.

Untuk kalangan digital immigrant, jangankan memahami keberadaan aplikasi Tik Tok. Untuk memahami operasi dasar di ponsel pintar saja membutuhkan waktu yang lama. Mereka merasa cukup saat bisa memanfaatkan untuk keperluan komunikasi, tidak semua, tapi saya yakin Anda juga mudah menemukan yang demikian. Dalam kondisi tersebut, dengan pemahaman yang tidak banyak soal teknologi dan aplikasi, lantas bagaimana mereka bisa memberikan literasi digital ke anaknya?

Saya pun tidak yakin orang tua anak pemain Tik Tok itu tahu apa yang dilakukan buah hatinya di aplikasi. Bahkan tentang apa yang mereka unggah pun saya kurang yakin mereka mengawasi. Maka di sini pemangku kebijakan dapat berperan melalui sistem. Saya menilai pemblokiran Tik Tok memiliki urgensi untuk mengubah persepsi penggunaan aplikasi kreatif, penghentian sementara dilakukan agar virus alay tadi tidak kunjung mendarah daging ke kalangan anak-anak.

Sepakat untuk hal baik, kenapa tidak? Dengan pemblokiran dan pemberitaan yang luas sedikit-demi sedikit turut memberikan informasi relevan kepada orang tua tentang fenomena yang sebenarnya terjadi. Ini adalah sebuah pembelajaran mahal.

Pasca pemblokiran Tik Tok berbenah

Sejak blokir dilepaskan, manajemen Tik Tok di Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dan institusi terkait dalam program pengembangan dunia digital, pemberdayaan wanita, perlindungan anak dan kejahatan siber. Melalui gagasan ini, Tik Tok akan merancang lebih banyak program dan kesempatan bagi pembuat konten untuk mengembangkan kreativitas mereka yang dapat memberikan dampak kepada komunitas dan mendistribusi lebih banyak konten edukasi digital.

Tik Tok juga berkolaborasi dengan ICT Watch dan jaringan Gerakan Nasional Literasi Digital dalam pengadaan beberapa seri program online dan offline untuk advokasi literasi digital dan mempromosikan konten edukasi penggunaan internet secara aman dan bijak, terutama di kalangan anak muda. Tik Tok juga sedang membicarakan kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk membuat program-program yang memastikan generasi muda memiliki pengalaman online yang aman, sehat dan edukatif.

Lantas, bukankah itu yang kita semua harapkan untuk masyarakat digital Indonesia yang lebih baik? Proses bisnis digital sangat bergantung pada sistem. Jadi idealnya sistem digital (termasuk aplikasi) harus didesain untuk meminimalisir hal negatif.

Kemenkominfo Dukung Inisiasi Dana Ventura yang Didanai Konglomerat Nasional

Menkominfo Rudiantara menyampaikan dalam waktu enam bulan ke depan akan diluncurkan sebuah badan permodalan yang menghimpun dana dari konglomerat di Indonesia untuk berinvestasi di startup teknologi.

Rudiantara memaparkan, saat ini model pelayanan dan strukturnya tengah dibahas kementeriannya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kendati demikian belum diungkapkan berapa target besaran dana yang akan dihimpun.

Di Indonesia sendiri sudah berdiri beberapa modal ventura yang didukung oleh korporasi, misalnya Sinar Mas Digital Ventures (SMDV didukung Sinar Mas), GDP Venture (didukung Djarum Group), hingga Venturra Capital (didukung Lippo Group).

Modal ventura korporasi yang berjalan sendiri-sendiri dirasa masih tidak cukup. Dengan mengumpulkan investor konglomerat tersebut di satu wadah, diharapkan dapat menyatukan visi untuk menyuntik startup untuk pendanaan Seri A, B, C hingga “unicorn”.

Berbeda dengan Singapura dan Malaysia yang memiliki pendanaan modal ventura yang berasal dan dikelola negara, pemerintah melihat penghimpunan dana grup konglomerasi sebagai cara untuk mendukung pertumbuhan industri startup teknologi nasional.

Sinar Mas Group, sebagai salah satu raksasa konglomerasi Indonesia, menyatakan siap berkontribusi menyuntikkan pendanaan melalui perusahaan modal ventura tersebut.

Saat ini Indonesia telah memiliki empat startup teknologi yang dikategorikan “unicorn” atau memiliki nilai valuasi di atas $1 miliar. Mereka adalah Go-Jek, Traveloka, Tokopedia, dan Bukalapak.

Bigo Bantu Pemerintah Monitor Peredaran Konten Pornografi

Layanan live video streaming yang berbasis di Singapura, Bigo, mengumumkan rencana ekspansi dan komitmennya di Indonesia. Global Marketing Head Bigo Live Chang Chen mengungkapkan, pertumbuhan Bigo yang cepat diklaim sesuai dengan misi Bigo untuk mengajak lebih banyak orang membagikan konten video yang positif.

“Sebanyak 40% kontribusi diberikan oleh pengguna di Indonesia. Menjadikan Indonesia salah satu negara terbesar di Asia Tenggara pengguna Bigo.”

Teknologi AI untuk pengawasan konten pornografi

Saat ini Bigo Indonesia telah memiliki sekitar tiga juta pengguna terdaftar, satu juta pengguna aktif, 55 menit waktu dihabiskan untuk menggunakan platform, dan sebanyak 20 ribu video live streaming tersedia setiap harinya.

“Untuk menjaga konten yang ada, Bigo juga telah menjalin kerja sama dengan Kemenkominfo untuk mengawasi secara ketat peredaran konten yang dinilai negatif dan mengandung unsur pornografi,” kata Chang.

Hal ini dilakukan agar Bigo terhindar dari pemblokiran pemerintah Indonesia, seperti yang terjadi akhir tahun 2016 lalu. Saat ini Bigo telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan menerapkan algoritma untuk menyaring konten pornografi.

“Penyaringan tersebut di antaranya adalah langsung melakukan pemblokiran jika mulai terlihat adanya konten berbau pornografi dalam waktu 60 detik sesuai dengan standar Bigo, menyesuaikan standar dari pemerintah Indonesia yaitu 3 menit,” kata Chang.

Dengan menerapkan cara tersebut, Bigo mengklaim mampu mendapatkan hasil yang sempurna hingga 99%, memanfaatkan teknologi AI untuk menangkap gambar yang dinilai pornografi di setiap ruangan live video streaming pengguna. Bigo juga memiliki tim yang bekerja secara non-stop setiap harinya untuk mengawasi kegiatan tersebut.

Dukung penghapusan peredaran konten pornografi

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Dirjen Aptika Samuel Abrijani yang menyambut baik tindakan preventif Bigo untuk menghapus semua konten pornografi di platformnya. Sebagai badan pengawas yang bertanggung jawab memonitor semua kegiatan layanan seperti Bigo, Kemenkominfo telah memanfaatkan tools yang dimiliki Bigo untuk membantu pemerintah mengawasi peredaran konten pornografi secara online.

“Meskipun sempat melakukan pelanggaran, namun saat ini dengan tools yang dimiliki oleh Bigo yaitu memanfaatkan algoritma untuk pencarian gambar porno, justru membantu kami di Kemenkominfo untuk mengawasi lebih banyak lagi peredaran konten pornografi. Untuk itu kami menyambut baik upaya yang telah dilakukan,” kata Samuel.

Internet positif merupakan kampanye yang dilancarkan pemerintah. Hal ini dilakukan agar bisa meminimalkan peredaran konten pornografi secara online, baik melalui layanan live video streaming maupun situs-situs pornografi lainnya.

Ke depannya Kemenkominfo juga berniat untuk memperluas kegiatan monitoring ke layanan Internet Service Provider (ISP) dan operator telekomunikasi, yang masih memiliki tanggung jawab untuk menghapus konten pornografi.

“Meskipun situs porno sudah diblok namun masih banyak beredar gambar-gambar terpisah di laman pencarian. Untuk itu kami berencana untuk memanggil pihak terkait mengatasi kendala tersebut,” kata Samuel.

Melalui Dasbor Terpadu, Pemerintah Ingin Pantau Sebaran Taksi Online

Sebagai salah satu realisasi poin Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017, Kemenkominfo tengah menyiapkan sebuah dasbor terpadu untuk memantau operasional taksi online. Hal tersebut disampaikan langsung oleh PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza. Saat ini pengembangannya tinggal melakukan penyelarasan data dengan GO-JEK, Grab, dan Uber. Sementara ini yang diakomodasi dengan dasbor ini baru layanan taksi online, seperti GO-CAR.

Ada dua fungsionalitas yang didesain dari dasbor tersebut, pertama untuk menampilkan jumlah taksi online yang aktif dan beroperasi di suatu kota. Tujuannya untuk memvalidasi jumlah armada yang beroperasi dengan kuota taksi online di daerah tersebut. Yang kedua, dasbor didesain untuk menampilkan info perjalanan yang bisa diakses melalui jasa tersebut.

Menurut Iza, nantinya dasbor tersebut juga akan disediakan untuk para perusahaan pengusung layanan on-demand, yang dilakukan pemerintah hanya mengintegrasikan data.

Kemajuan atau kemunduran?

Sebelum memberikan justifikasi, ada baiknya kita menilik kembali tentang dinamika kebijakan layanan transportasi on-demand di Indonesia. Sebagai ikon transportasi berbasis aplikasi di Indonesia, GO-JEK adalah pemain yang mengawali debut pada tahun 2011, kala itu masih berupa sistem call center. Kemudian pada bulan Agustus 2014 raksasa on-demand dunia Uber masuk ke Jakarta, sejak saat itu gonjang-ganjing berkaitan dengan regulasi dimulai.

Pihak Uber banyak “didemo” dan diminta untuk segera mengurus perizinan pendirian usaha. Bulan November 2015 Grab hadir di Jakarta, sementara saat itu berbagai pemain lokal sudah bermunculan, termasuk GO-JEK yang sudah memiliki aplikasi.

Lanskap industri pun semakin riuh, menyusul protes besar-besaran yang dilakukan oleh penyedia jasa transportasi non-aplikasi. Tepat pada bulan Maret 2016, Menteri Perhubungan yang kala itu dipimpin oleh Ignasius Jonan mengeluarkan surat pelarangan operasional transportasi online, namun peraturan tersebut dibatalkan.

Regulasi pun terus digodok hingga pertengahan tahun 2017. Permenhub No. 26 Tahun 2017 dirilis sebagai revisi dari aturan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Indikator kematangan pembangunan digital

Melihat langkah-langkah yang dilakukan pemerintah tersebut di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa saat ini pemerintah tengah coba menaruh perhatian kepada perkembangan teknologi, khususnya yang berdampak baik bagi masyarakat. Indonesia sedang dalam tahapan menuju kematangan digital.

Kebijakan yang dibentuk pemerintah penting untuk menjadi payung yang melindungi industri dan konsumen itu sendiri. Regulator dituntut untuk transparan dalam perumusan kebijakan, sekaligus lebih adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi.

Pemerintah Indonesia Juga Blokir Fight of Gods, Steam Tetap Bisa Diakses Secara Normal

Minggu lalu, pemblokiran Steam oleh pemerintah Malaysia terkait game yang dianggap melecehkan agama membuat kehebohan di kalangan gamer. Para user khawatir, tindakan tersebut akan memicu upaya serupa tiap kali pemerintah menemukan permainan yang bertentangan dengan pandangan mereka. Ada belasan ribu game di Steam, jadi peluang menemukan judul-judul ‘antik’ seperti Fight of Gods cukup besar.

Pemerintah Indonesia sendiri akhirnya mengambil langkah yang sama, tapi tanpa ada pemutusan akses ke Steam. Gamer lokal bisa menikmati permainan-permainan Steam secara normal. Namun jika Anda mengecek laman Fight of Gods sekarang, akan muncul notifikasi eror bertuliskan ‘item ini sedang tidak tersedia di wilayah Anda’. Bahkan ketika search bar digunakan, Fight of Gods tak lagi keluar. Alasannya adalah karena Kemenkominfo sudah mengajukan permintaan pemblokiran game pada Steam.

Via Kompas, Noor Iza selaku juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, permohonan penutupan akses dikirimkan pada hari Rabu minggu ini. Kemenkominfo memberikan waktu dua kali 24 jam bagi Valve untuk melakukannya. Berdasarkan perhitungan kasar, maka tenggat waktunya adalah hari Jumat ini. Namun tampaknya publisher merespons dengan tanggap. Fight of Gods sudah tak lagi dapat dibeli sejak kemarin.

Dirjen Aptika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan juga berkomentar, “Permainan ini tak layak untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia. Kita adalah bangsa yang beragama, simbol-simbol agama bukan untuk dipermainkan, apalagi dipertarungkan. Hal tersebut bisa menimbulkan gesekan berbau SARA.”

Saya belum bisa memastikan apa yang terjadi bagi user Steam Indonesia yang kebetulan telah membelinya. Sewaktu penjualan tiket early access-nya masih tersedia, Fight of Gods dijajakan seharga Rp 42 ribu. Sangat murah. Apakah Valve mengembalikan uang mereka? Atau gamer diperkenankan buat menyimpan dan memainkannya?

Fight of Gods adalah permainan fighting yang memparodikan mitos figur, dewa dan sosok-sosok penting dalam agama. Titel Steam Early Acess di sana menandai bahwa game ini masih belum rampung dikembangkan oleh developer-nya, Digital Crafter asal Taiwan.

Kualitas visual dan gameplay Fight of Gods tentu saja kalah jauh dari franchise-franchise terkenal seperti Street Fighter dan Tekken, tapi pemblokiran Steam oleh Malaysia dan kegaduhan yang disebabkan olehnya membuat Fight of Gods semakin tersohor. Berdasarkan sejumlah review di Steam, user yang tadinya tidak mengacuhkan game ini malah memutuskan untuk membelinya ‘sebagai bentuk kritik terhadap kakunya pemerintah Malaysia’.

Tak cuma diblokir di Indonesia dan Malaysia, Fight of Gods juga memperoleh perlakuan serupa dari pemerintah Thailand. Sementara itu, permainan ini malah jadi judul yang dilombakan dalam turnamen game Revolution 2017 di kota London.

Perpres Roadmap E-commerce, Cara Baru Pemerintah Buat Kejelasan Aturan

Pemerintah akhirnya melakukan terobosan baru dalam membuat aturan untuk mewujudkan target Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020 dengan nilai US$130 miliar, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap E-Commerce) Tahun 2017-2019.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan Perpres tersebut adalah cara baru pemerintah dalam membuat kejelasan arah aturan. Di dalamnya berisi 26 program yang harus direalisasikan pemerintah. Jangka waktu yang diberikan adalah dimulai dari tahun ini hingga 2019 mendatang.

Di sana juga akan memberi mandat kepada masing-masing kementerian, apa saja yang harus mereka selesaikan. Secara teknis, seluruh program tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ini cara baru pemerintah buat direction yang jelas. Biasanya kan pemerintah bicaranya, ‘ya nanti akan ke arah sana’. Di situ [Perpres] sudah jelas arahnya mau ke mana,” kata dia, Kamis (10/8).

Rudiantara melanjutkan beleid ini menjadi suatu peta jalan yang komprehensif dan transparan. Sehingga harus dilakukan secara bersama-sama, bukan dari pemerintah saja, tapi dengan pelaku industri.

“Masyarakat bisa tagih ke pemerintah, ‘aturan ini dalam waktu dua bulan harus terbit, bagaimana progress-nya?'”

Secara pokok, beleid mengatur tujuh hal yang ingin diselesaikan. Yaitu masalah pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia (SDM), keamanan siber, serta pembentukan manajemen pelaksana.

Isu pendanaan

Pemerintah berencana ingin memberi tambahan akses untuk pengusaha online dengan memanfaatkan dana kredit usaha rakyat (KUR) dengan penilaian risiko kredit yang disesuaikan dengan model bisnis e-commerce. Bila aturan tidak molor, rencananya beleid ini akan terbit pada Oktober 2017 mendatang.

Di bulan yang sama, rencananya akan terbit aturan mengenai pemanfaatan dana Universal Service Obligation (USO) untuk UKM digital, startup e-commerce yang berada di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar (3T).

Kemudian di bulan berikutnya, menerbitkan aturan mengenai tenant pengembang platform e-commerce menjadi penerima dana KUR yang disalurkan oleh bank dan non bank. Berikutnya, aturan mengenai bantuan pendanaan untuk penyelenggara inkubator bisnis yang mendapat dana hibah, bersumber dari dana CSR BUMN atau perusahaan sejenisnya.

Sumber dana lainnya, yang aturannya akan turun di bulan yang sama, adalah pemanfaatan skema pembiayaan urun dana. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para investor dan mengurangi risiko perusahaan itu sendiri.

Pemerintah juga menyiapkan aturan baru berisi skema penyertaan modal untuk perusahaan e-commerce yang potensial melalui angel capital atau modal ventura.

Membuat DNI untuk e-commerce

Pada Oktober 2017, pemerintah berencana untuk menambah dua klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KLBI) ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk perusahaan yang merepresentasikan bisnis e-commerce, marketplace, digital ads, on demand service, dan lainnya.

Pemerintah membuka kesempatan untuk asing yang masuk ke Indonesia dengan nilai investasi sampai Rp100 miliar, maksimum kepemilikannya adalah 49%. Sedangkan, untuk nilai investasi di atas Rp100 miliar, mereka dapat menguasai maksimal kepemilikan hingga 100%.

Isu perpajakan

Aturan perpajakan yang dipersiapkan pemerintah, berupa penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kemungkinannya, aturan perpajakan hanya diperuntukkan untuk pengusaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini akan terbit pada Desember 2017.

Di bulan sebelumnya, pemerintah rencananya akan menerbitkan aturan berupa insentif pajak bagi perusahaan modal ventura yang menanamkan modalnya kepada perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk perusahaan e-commerce.

Sementara, layanan e-commerce yang berasal dari perusahaan asing juga akan mendapat persamaan perlakuan pajak. Aturan ini rencananya akan diterbitkan pada Februari 2018.

Komprehensif dan transparan

Dari beberapa jabaran isu di atas, terlihat upaya pemerintah yang cukup menyeluruh untuk mendukung ekonomi digital Indonesia ke depannya. Hanya saja yang menjadi catatan adalah apakah pemerintah dapat tepat waktu menyelesaikan seluruh program sesuai target penyelesaian yang tertuang dalam beleid.

Sebagai bagian ekosistem industri, kita perlu mengawal seluruh progress tersebut, memantau, serta memberi masukan poin-poin apa saja yang perlu diperhatikan agar semangat awal tetap ada.